Timur Pos

Kejari Tanjung Perak Tahan Pejabat Pelindo 3 dan Direksi APBS Terkait Korupsi Dredging

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Kasus ini terkait pekerjaan pengerukan (dredging) yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Penyidik menetapkan enam orang tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan melalui proses ekspose perkara,” ujar Darwis saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (27/11/2025).

Para tersangka berasal dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, yakni:

1. AWB – Regional Head Pelindo Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024)
2. HES – Division Head Teknik Pelindo Regional 3
3. EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3
4. M – Direktur Utama PT APBS (2020–2024)
5. MYC – Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024)
6. DYS – Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dugaan Modus Penyimpangan
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:

1. Pekerjaan pengerukan dilakukan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP
Penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan meski tidak memiliki kapal dan tidak kompeten
2. Markup HPS/OE hingga sekitar Rp200 miliar tanpa konsultan dan engineering estimate
3. Pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum
4. Manipulasi anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)

Kerugian keuangan negara masih menunggu hasil audit resmi BPKP. Namun estimasi awal diperkirakan mendekati nilai kontrak sebesar Rp196 miliar.

“Penyidik telah menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan kejaksaan,” ungkap Darwis.

Dalam penyidikan, Kejari telah memeriksa 50 saksi dan menyita 415 dokumen fisik serta 7 dokumen elektronik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, keuangan negara, dan konstruksi.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru setelah audit dan pemeriksaan lanjutan,” tegas Darwis.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Darwis menambahkan bahwa kerugian negara yang akan dicantumkan dalam dakwaan menunggu hasil perhitungan resmi BPKP. “Diperkirakan mencapai Rp196 miliar, dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan,” pungkasnya. Tok

MRY Tewas di Sekitar Diskotek Ibiza, Manajemen: “Terjadi Miskomunikasi”

Surabaya, Timurpos.co.id– Seorang pria berinisial MRY (24), warga Taman, Sidoarjo, ditemukan tewas di dekat sebuah diskotek di kawasan Jalan Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Peristiwa ini menyita perhatian publik, terutama setelah manajemen diskotek Ibiza memberikan penjelasan resmi terkait kronologi kejadian.

Humas Ibiza, Wahyu, menyebut keributan berawal dari dalam area klub. Ia menegaskan bahwa insiden itu bukan pertikaian antar pengunjung asing, melainkan terjadi di antara rekan-rekan korban sendiri.

“Awal kejadian memang di area Ibiza. Keributannya bukan antar pengunjung, tetapi sesama teman satu meja,” jelas Wahyu.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa pihak manajemen, mereka awalnya tampak bercanda. Namun suasana berubah ketika terjadi kesalahpahaman hingga memicu cekcok.

“Terlihat mereka bercanda, lalu ada miskomunikasi. Dari situ mereka saling dorong dan salah satu terjatuh. Diduga kepalanya terbentur meja atau pembatas sofa,” ungkapnya.

Setelah insiden itu, karyawan Ibiza bersama rekan-rekan korban berupaya memberikan pertolongan pertama dan berinisiatif mencari bantuan medis di luar lokasi.

“Teman-temannya sampai ke PMI dan ke Siola, tapi saat itu tidak ada ambulans yang siaga,” ujarnya.

Korban dinyatakan meninggal sekitar pukul 03.30 WIB. Saat tim polisi dari Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, serta Inafis melakukan identifikasi, tidak ditemukan identitas pada tubuh korban. Belakangan diketahui korban merupakan warga Sidoarjo.

Manajemen Ibiza menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur keselamatan sesuai SOP saat kejadian dan siap bekerja sama dengan polisi dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah melakukan penanganan pertama dan mengikuti SOP dalam situasi tak terduga seperti ini,” tegas Wahyu. Tok

Pria Asal Sidoarjo Tewas Diduga Dianiaya di Klub Ibiza Surabaya

Foto: Tangkap Layar

Surabaya, Timurpos.co.id– Seorang pria berinisial MRY (24), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditemukan tewas dengan luka parah di sebuah klub malam di kawasan Jalan Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng, Surabaya, Kamis (27/11/2025) dini hari.

Korban ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah Command Center 112 menerima laporan masyarakat. Petugas gabungan dari Tim Gerak Cepat (TGC) Pusat, BPBD Surabaya, Polsek Genteng, dan Inafis Polrestabes Surabaya langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan MRY dalam kondisi tidak bernyawa. Pada tubuh korban terdapat luka robek di bagian kepala kiri, bahu, dan tangan kiri. Saat ditemukan, korban tidak membawa identitas maupun barang pribadi.

TGC Pusat memastikan korban meninggal di TKP. Jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulans PMI ke kamar jenazah RSUD dr. Soetomo sebelum dijadwalkan menjalani autopsi di RS Bhayangkara Surabaya untuk memastikan penyebab kematiannya.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, mengatakan pihaknya menduga korban meninggal akibat penganiayaan.
“Masih dalam proses penyelidikan. Sementara ini ada dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Polisi masih menyelidiki lokasi pasti terjadinya kekerasan, apakah di dalam area klub atau di luar gedung. Rekaman CCTV dan keterangan saksi mulai dikumpulkan untuk mengungkap pelaku.

Diketahui, salah seorang teman korban berinisial WS (30), warga Wonocolo, Sidoarjo, turut berada di lokasi saat kejadian dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Masih kami dalami. Apakah kejadian di bawah atau di atas, nanti kami sampaikan perkembangannya,” tambah Vian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan penanganan kasus tersebut dan menyebut jajarannya masih terus melakukan penyelidikan lanjutan.
“Anggota sudah melakukan olah TKP dan lidik untuk mengungkap pelakunya,” terangnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban sekaligus mencari pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Jenazah MRY telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses autopsi. Tok

Yakobus Welianto: Risiko Bisnis Tak Boleh Disamakan dengan Tindak Pidana

Foto : Yokubus Welianto, SH, MH 

Surabaya, Timurpos.co.id – Praktik penegakan hukum di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali disorot karena dinilai sering menyimpang dari prinsip proporsionalitas. Sejumlah keputusan bisnis yang secara sah diambil oleh pejabat BUMN kerap diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi, meski tidak mengandung unsur mens rea atau niat jahat.

Hal tersebut disampaikan oleh Yakobus Welianto, SH, MH, Direktur Law Office Welly And Panthers sekaligus praktisi hukum yang menegaskan bahwa berbagai temuan dalam kajian kebijakan terbaru menunjukkan maraknya over-kriminalisasi kebijakan bisnis di BUMN. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tekanan psikologis serius bagi para direksi dan komisaris karena mereka semakin enggan mengambil keputusan strategis yang berisiko bagi perkembangan perusahaan.

“Banyak keputusan yang sudah melalui tata kelola dengan benar dan mengikuti prinsip kehati-hatian tetap dipersoalkan aparat hanya karena menimbulkan potensi kerugian ekonomi,” demikian tertulis dalam ringkasan eksekutif kajian tersebut,” katanya. Rabu (26/11).

Dalam kajian itu, tiga persoalan utama dinilai menjadi pemicu kriminalisasi. Batas antara kerugian ekonomi dan kerugian negara disebut masih kabur sehingga mudah menimbulkan salah tafsir. Selain itu, Business Judgment Rule belum sepenuhnya diakui sebagai dasar pembelaan dalam perkara korupsi, sementara perlindungan hukum terhadap pejabat BUMN yang bertindak dengan itikad baik masih dinilai lemah.

Padahal, sejumlah regulasi telah memberikan batasan yang jelas, mulai dari Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, Pasal 2 ayat (1) UU BUMN, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XI/2013 yang menegaskan pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara.

“Kajian tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, lex specialis, serta prinsip mens rea untuk mencegah penyimpangan dalam proses hukum,” terang Yakobus.

Ia menyebut bahwa maraknya over-kriminalisasi telah menghambat penerapan Good Corporate Governance. Kondisi tersebut membuat proyek strategis rawan terhenti, sekaligus memicu kekhawatiran investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

“Stagnasi investasi BUMN berpotensi menimbulkan kekacauan kepastian hukum dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional,” bebernya.

Laporan kajian tersebut kemudian mengajukan sejumlah langkah antisipatif. Penguatan norma hukum melalui penerapan risk assessment sebelum kebijakan strategis ditetapkan dinilai sangat dibutuhkan. Selain itu, koordinasi antara Kementerian BUMN, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian diharapkan dapat menciptakan keselarasan dalam memahami risiko bisnis. Reformasi audit di BPK dan BPKP juga dianggap mendesak agar mampu membedakan kerugian ekonomis dan kerugian hukum secara tegas. Dokumentasi business judgment disebut penting untuk menjadi standar dalam setiap pengambilan kebijakan korporasi.

“Revisi UU Tipikor dan UU BUMN juga diusulkan sebagai langkah mendesak. Selain itu, diperlukan peningkatan pemahaman aparat hukum mengenai risiko dan dinamika bisnis,” tutupnya.

Ia menegaskan bahwa ruang gerak direksi dalam mengambil keputusan bisnis sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas. Ditambahkan bahwa policy direktur yang notabene mendapat persetujuan dari RUPS sepanjang tidak melakukan fraud, berkolusi atau “pemufakatan jahat”, serta dijalankan secara prosedural dengan melibatkan KJPP atau tim appraisal yang independen dan memiliki integritas, seharusnya tidak boleh menjadi dasar kriminalisasi terhadap kebijakan korporasi. Menurutnya, risiko bisnis jangan diperlakukan sebagai tindak pidana selama seluruh langkah telah mengikuti prinsip kehati-hatian dan mekanisme tata kelola yang benar.

“Sayangnya, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025 masih belum menyentuh secara tegas aspek kerugian maupun keuntungan BUMN yang telah dipisahkan dari keuangan negara. Padahal, kejelasan pengaturan pada poin tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan di lingkungan BUMN.” tutupnya

Kajian tersebut menegaskan bahwa keputusan bisnis yang rasional, wajar, dan dilakukan dengan itikad baik tidak selayaknya dipidana. Sinkronisasi aturan dalam UU Tipikor, UU BUMN, dan UU Perseroan Terbatas dinilai menjadi kunci agar penegakan hukum tetap berada pada koridor kemanfaatan dan kepastian hukum, tanpa menghambat tata kelola korporasi yang sehat. Tok

Vinna Natalia Disebut Pernah Dismack Down Suaminya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus dugaan kekerasan psikis yang menyeret selebgram Vinna Natalia sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/11). Agenda kali ini menghadirkan saksi a de charge, yaitu ibu kandung terdakwa, Cicil. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan pemanggilan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim S. Pojiono, Cicil menjelaskan bahwa Vinna dan suaminya, Sena, telah menikah sejak 2012. Namun, konflik rumah tangga sudah terjadi sejak awal pernikahan. “Baru empat bulan menikah, Vinna sudah pulang ke rumah. Saat hamil sering dimarahi karena muntah-muntah, bahkan kalau pingsan dibilang pura-pura,” ujar Cicil.

Ia juga mengaku pernah didatangi mertua yang meminta izin agar Sena bisa menikah lagi karena diduga telah menghamili wanita lain.

Dugaan Kekerasan Berulang

Kesaksian semakin mengejutkan saat Cicil menyebut adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi berulang. “Tahun 2017, Vinna dipukul dan pulang ke rumah. Dijemput mertua, dijanjikan tidak terulang. Tapi kenyataannya masih dipukuli,” katanya.

Menurutnya, saat mertuanya pergi ke luar negeri, Vinna kembali mengalami kekerasan. “Dia dihajar sampai babak belur. Mulutnya sobek, kena smack down,” tambahnya.

Cicil mengaku sempat merawat Vinna selama satu minggu dan kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, lalu berakhir damai dengan nominal Rp 2 miliar di hadapan notaris.

Namun ia menegaskan tidak pernah menginginkan uang tersebut. “Saya tidak butuh uang atau rumah. Saya hanya butuh anak saya. Saya tidak menjual anak saya,” tegasnya.

Cicil menambahkan, akses terhadap anak dan cucunya juga dibatasi.“HP-nya diblokir. Vinna sampai mendatangi sekolahnya” ungkapnya.

Ia menyebut ajudan Sena adalah anggota TNI dan Vinna tidak pernah diberi izin memeluk anaknya.

Selain itu, saksi menyinggung kekerasan yang juga dialami asisten rumah tangga.“Pembantunya, Liana, pernah dipukul pakai stik golf. Saya yang mengantar visum. Itu setelah perdamaian,” tutur Cicil.

Dalam persidangan, JPU Siska menanyakan soal adanya permintaan perdamaian Rp 20 miliar di Kejaksaan Negeri Surabaya. Cicil menyatakan hanya mendengar sekilas.“Yang Rp 2 miliar saja belum, kok ada lagi Rp 20 miliar,” katanya.

Tim penasihat hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, mempertanyakan relevansi fakta baru tersebut.“Secara yuridis, apakah hal yang tidak ada dalam dakwaan boleh menjadi fokus jaksa?” ujarnya.

Bangkit mengingatkan, bahwa sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP), pemeriksaan hanya boleh berdasarkan surat dakwaan.

Ia menilai fokus jaksa pada substansi yang tidak tercantum dalam dakwaan dapat menunjukkan keraguan JPU terhadap dakwaan yang disusun.

“Jika dakwaan lemah, maka jaksa harus bersikap kesatria dengan menuntut bebas terdakwa,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Vinna Natalia. Perkembangan kasus yang melibatkan figur publik ini dipastikan masih menjadi sorotan. Tok

KPK Geledah Kantor Jasa Konstruksi di Surabaya, Diduga Terkait Perkara Bupati Ponorogo

Surabaya Timurpos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penindakan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menggeledah sebuah kantor usaha jasa konstruksi di kawasan Jalan Ketintang Permai BB 20, Surabaya, pada Rabu siang (26/11). Lokasi itu diketahui merupakan kantor PT Widya Satria, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, perdagangan, serta investasi.

Terhitung sejak pukul ,12.00 WIB tiga anggota penyidik KPK Melakukan penggeledahan berlangsung dengan penjagaan ketat. Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap terlihat mengamankan area rumah dan kantor tersebut selama pemeriksaan oleh KPK dilakukan.

Di saat yang sama, penyidik KPK tampak keluar masuk bangunan sambil membawa dokumen dan melakukan penyisiran di beberapa ruangan.

Tidak hanya memeriksa bagian dalam bangunan, penyidik KPK juga melakukan pengecekan terhadap sebuah mobil SUV berwarna putih bernomor polisi L 1511 ADO yang berada di halaman kantor. Dalam proses itu, sopir kendaraan bahkan diminta membawa sebuah tas ke dalam rumah untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.

Informasi dari Zulkifli Basyir, Ketua RT 01, RW 11, Karah, Jambangan menyebutkan bangunan tersebut merupakan milik Erlangga Satriagung, mantan Ketua KONI Jawa Timur yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jatim.” Terangnya.

Meski belum ada keterangan resmi terkait keterkaitan penggeledahan ini dengan kasus lain, sumber internal menyebut langkah tersebut diduga berhubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo yang berlangsung beberapa waktu lalu. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai barang bukti maupun perkembangan penyidikan yang sedang berjalan. Tok

PNBP Tertinggi se-Jatim, Kejari Tanjung Perak Tegas Musnahkan Barang Bukti Berbahaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan ketertiban kembali terlihat melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemusnahan yang digelar pada 25 November 2025, seraya menegaskan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan amar putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah PRINT-22/M.5.43/Kpa.5/11/2025.

Dalam sambutannya, Darwis Burhansyah menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap barang bukti yang berbahaya dan berpotensi disalahgunakan harus benar-benar dimusnahkan agar tidak kembali ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya,” ucapnya

Pada periode III tahun 2025, terhitung dari Januari hingga Oktober, sejumlah barang bukti yang diputuskan untuk dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, hingga barang elektronik. Darwis memaparkan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari Sabu sebanyak 2.196 poket dengan berat total 8.698,596 gram, Ekstasi sebanyak 2.754 butir atau setara 1.332,006 gram, Double L sebanyak 100.125 butir, Ganja sebanyak 6.125,702 gram, 78 unit senjata tajam, 46 unit handphone, serta 195 lembar pakaian.

Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Tanjung Perak juga melaporkan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga 25 November 2025, PNBP yang telah disetorkan mencapai Rp5.413.983.600. Jumlah tersebut berasal dari penjualan langsung sebesar Rp91.195.000, uang rampasan Rp108.789.000, nihil dari uang pengganti, serta hasil lelang yang mendominasi sebesar Rp5.213.999.600. Capaian tersebut menjadikan Kejari Tanjung Perak sebagai penyumbang PNBP tertinggi di Jawa Timur dengan total 27 persen.

Di akhir kegiatan, Darwis Burhansyah menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi wujud transparansi kepada masyarakat atas kinerja Kejaksaan. Ia mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika dan berbagai tindak kriminal yang meresahkan.

Pemusnahan barang bukti ini menegaskan konsistensi Kejari Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan memberi rasa aman bagi warga Surabaya.  Tok

Baru Bebas Bersyarat, Aggie Pratama Kembali Terjerat Kasus Ganja

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis kasus narkotika, Aggie Pratama Fariar, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) itu didakwa menjadi perantara pengiriman ganja dari Medan dengan upah Rp500 ribu setiap paket.

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terungkap bahwa Aggie diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja bersama seorang narapidana bernama Rosyid dan seorang penerima paket bernama Rizky yang kini berstatus DPO.

Berawal dari Lapas Porong

Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada awal 2024 saat Aggie dan Rosyid saling berkomunikasi melalui telepon ketika keduanya sama-sama menjadi narapidana. Pada Januari 2025, Rosyid meminta Aggie mencarikan seseorang untuk menerima paket ganja yang dikirim dari Medan.

Aggie kemudian menghubungi Rizky (DPO) anak dari sesama mantan napi narkotika untuk menjadi penerima barang. Rizky setuju dengan imbalan Rp500 ribu setiap paket.

Paket ganja dikirim tiga kali melalui jasa ekspedisi Lion Parcel ke alamat Rizky di Ruko PCE, Jalan Kendalsari Selatan, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Nomor telepon penerima yang dicantumkan merupakan milik Aggie.

Pada pengiriman ketiga, Minggu 29 Juni 2025, kurir Lion Parcel mengirimkan paket yang diterima oleh seorang laki-laki bernama Putra. Tak lama kemudian, petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan.

Dari paket tersebut, petugas menemukan empat bungkus ganja dengan total berat netto sekitar 1.975 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel yang dipakai Aggie untuk berkomunikasi selama proses pengiriman.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polri memperkuat temuan tersebut, yang menyebut bahwa barang bukti merupakan ganja golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan majelis hakim, Aggie mengakui bahwa dirinya hanya bertugas mencarikan penerima paket.“Saya mengenal Rizky dari teman. Rosyid bilang ada ganja dari Medan, dan saya hanya mencarikan alamat untuk penerimanya,” ujar Aggie dalam persidangan, Selasa (25/11).

Ia juga mengaku sudah dua kali menerima upah dari Rosyid.“Saya sudah kirim dua kali, tiap kiriman dibayar Rp500 ribu. Yang ketiga belum dibayar,” tambahnya.

Aggie menyebut bahwa saat penggerebekan, ia sedang berada di rumah orang tuanya, sementara Rizky yang seharusnya menerima paket sedang berada di luar kota.

Atas perbuatannya, Aggie didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati. Tok

Kapolsek Pabean Cantikan Hadiri Simulasi Tanggap Darurat Level 1 di Integrated Terminal Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Integrated Terminal Surabaya Regional Jatimbalinus menggelar Simulasi Tanggap Darurat Level 1 pada Selasa pagi (25/11/2025) di Jalan Perak Barat No. 277 Surabaya. Kegiatan ini turut dihadiri Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, S.H., M.H., bersama jajaran Forkopimka serta berbagai stakeholder terkait dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi keadaan darurat di area objek vital nasional Pertamina.

Simulasi yang dimulai pukul 08.30 WIB ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya BPBD Kota Surabaya, Damkar Kota Surabaya, Koramil Pabean Cantikan, Call Center 112, Pelindo, RS PHC, Dinkes, serta perwakilan masyarakat sekitar.

Integrated Terminal Manager Surabaya, Jefri Marshal, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya keseriusan seluruh peserta dalam melaksanakan simulasi, mengingat Pertamina merupakan objek vital yang menyalurkan energi untuk masyarakat luas.

Camat Pabean Cantikan, Yanuar Rizal, serta Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD Surabaya, Ibu Linda, juga mengingatkan bahwa simulasi ini harus dilakukan layaknya menghadapi kondisi nyata.

Sementara itu, Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo menekankan pentingnya kedisiplinan dan kesungguhan seluruh peserta dalam mengikuti setiap tahap simulasi.
“Meskipun ini hanya simulasi, laksanakan dengan serius seperti menghadapi kejadian yang sebenarnya,” tegasnya di hadapan para peserta.

Rangkaian Simulasi Darurat.
Pelaksanaan simulasi dimulai pukul 09.30 WIB dengan skenario terjadinya gangguan pada Tangki T50 dan T44, antara lain:

Error pada ATG (Automatic Tank Gauge) yang memicu percepatan tekanan dan menyebabkan luberan pada T50.

Proses alih tangki menuju T44.
Pemberitahuan kondisi darurat dari DERC dan instruksi IC untuk penanggulangan kebakaran secara defensif.

Perintah General Commander untuk pengamanan akses, evakuasi dokumen, koordinasi medis, dan komunikasi dengan stakeholder.

Kedatangan bantuan personel Polres, Damkar Kota Surabaya, Damkar Pelindo, tim medis RS PHC, serta BPBD.

Pada pukul 09.40 WIB, api pada Tangki T44 berhasil dipadamkan. Selanjutnya dilakukan evaluasi kerusakan, pengecekan lingkungan, serta normalisasi penyaluran.

Kegiatan Berjalan Aman dan Terkendali.
Seluruh rangkaian kegiatan simulasi ditutup pada pukul 11.00 WIB dan dinyatakan berjalan aman, lancar, dan sesuai prosedur. Kegiatan rutin tahunan ini menjadi salah satu bentuk upaya meningkatkan respons cepat dan koordinasi lintas instansi dalam menghadapi potensi keadaan darurat di kawasan Terminal Bahan Bakar. M12

Alvirdo Didakwa KDRT Beruntun: Istri Dipukul, Dijambak hingga Dicekik

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intarandari dari Kejaksaan Negeri Surabaya resmi mendakwa Alvirdo Alim Siswanto atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya oleh istrinya, Irene Gloria Ferdian. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/11).

Dalam dakwaan, JPU Galih menyebut rangkaian kekerasan fisik itu terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga April 2025, selama keduanya tinggal satu rumah di kawasan Lebo Agung, Surabaya.

Pada peristiwa pertama, 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, pertengkaran terjadi saat korban sedang menidurkan anak mereka. Tanpa disadari korban, suaminya melihat anak menangis, lalu menuduh korban tidak mengurus anak dengan baik. Terdakwa memarahi korban dan memukulnya, termasuk menarik rambut serta menjambak kepala korban.

Aksi kekerasan kembali terulang Maret 2024. Saat itu, terdakwa disebut naik pitam dan memukul wajah serta pipi istrinya hingga berdarah. Terdakwa juga menampar dan memukul lengan korban.

Puncak kekerasan kembali terjadi 28 Januari 2025 ketika keduanya berada di dalam kamar. Terdakwa memaksa membuka ponsel korban dan mencekik leher korban hingga terjadi cekcok hebat. Korban kembali mengalami kekerasan fisik dan mengalami memar di sejumlah bagian tubuh.

Insiden terakhir sebagaimana dakwaan JPU terjadi 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa memaksa korban dan anak-anak masuk ke dalam mobil, membawa mereka ke rumah keluarga terdakwa. Dalam perjalanan, pertengkaran kembali terjadi. Terdakwa disebut mengambil paksa handphone korban dan memukulnya di bagian punggung kiri. Korban kemudian dipaksa turun dari mobil sebelum akhirnya terdakwa kembali merampas ponsel korban di rumah keluarganya.

Dalam visum yang dibuat dr. Made Bayu Angga Paramarta dari RS PHC Surabaya, ditemukan bekas luka memar kekuningan di lengan, serta bekas cakaran pada lengan bawah tangan kiri korban. Luka-luka tersebut dinyatakan sebagai akibat kekerasan tumpul.

Selain luka fisik, dampak psikologis juga dialami korban. Pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan Psikolog Cita Juwita dari RS Bhayangkara menyimpulkan bahwa korban mengalami:

Anxiety atau kecemasan yang sangat parah.
Depresi berat: Gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat persoalan rumah tangga dan kekerasan berulang dari suami.

Atas tindakan-tindakan tersebut, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) jo 44 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas dakwaan tersebut Penasehat hukum terdakwa, tidak mengajukan eksepsi. ” Kami tidak mengajukan eksepsi, ” Ucap Dading kepada Timurpos selepas sidang.  Tok