Surabaya, Timurpos.co.id – Aliansi Masyarakat Peduli Keadlian (AMPEK) akan melakukan demo terkait perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang membelit mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan Madura yakni Hariyanto, S.Sos di yang dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarkat (LMS) Triga Nusantra di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Subakri. S.Pd menjelaskan bahwa, kami sudah berkoordinasi kepada anggota bersama eleman masyakat Desa Lombang Laok, akan mengadakan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian kita lanjutan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Berdasarkan hasil rapat siang tadi, kami akan mengadakan demo besar-besaran terkait dugaan kasus korupsi Aloksi Dana Desa (ADD) di Desa Lombang Laok, Kec. Blega, Kab Madura, saat dipimpin oleh Kepala Kades (Kades) Hariyanto, S.Sos selama dua periode,” kata Bakri panggilan akrabnya. Rabu (26/03/2025).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. Moch Fahri, berjanji akan segara menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap terlapor (mantan Kades Lombang Laok ) dengan meminta bantuan kepada Camat Blega Bangkalan.
“Karena telapor masih tercatat sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kecamatan Blega,” tegas Moch. Fahri, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan kepada awak media baru-baru ini.
Untuk diketahui sebelumnya LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya, telah melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting.
Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:
1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.
2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.
3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.
4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.
5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.
6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Mantan Kades Lombang Laok, Kab Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK