Timur Pos

Terdakwa Rizky Fahriza Divonis Bebas Demi Hukum 

Terdakwa Rizky Fahriza saat mendengarkan putusan

Surabaya – Rizky Fahriza, Manajer Regional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana divonis onslag oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso. Hakim Widiarso menyebut bahwa perbuatannya yang membuat empat surat untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi atas nama Tiong Soen bukan tindak Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (05/02/2024).

Hakim Widiarso mengatakan, sebelum mengambil keputusan, dalam pertimbangan Majelis Hakim, menjelasakan, bahwa Terdakwa Rizky membuat surat-surat tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman karena terjadi dualisme kepengurusan koperasi tersebut. Menurut majelis, KSP Intidana mengalami dualisme antara kubu Budiman dengan kubu Handoko. Rizky sendiri merupakan pengurus dari kubu Handoko.

Dualisme kepengurusan itu juga sudah pernah dipersengketakan di PN Semarang. Karena dualisme itu, kewenangan Rizky dalam membuat surat tersebut masih harus dibuktikan lebih dulu.

“Terdakwa tidak dapat dibuktikan pelanggarannya sehingga terdakwa harus dilepas dari tuntutan tersebut,” kata Hakim Widiarso dalam pertimbangannya.

Ia menambahkan, bahwa Mengadili, menyatakan terdakwa Rizky Fahriza terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, tetapi perbuatannya bukan tindak Pidana.

“Memerintahkan Jaksa untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa Rizky.” Tambah Hakim Widiarso saat membacakan putusan di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, JPU Samsu Efendi menyatakan pikir-pikir dulu.

Sementara itu, pengacara Rizky, Anggit Sukmana Putra mengatakan, selama persidangan terbukti terjadi dualisme koperasi tersebut sehingga harus dibuktikan dulu kewenangan terdakwa dalam membuat surat-surat tersebut. Hal itu juga didukung pendapat saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa.

“Harus pula dibuktikan dulu kerugian yang nyata dan adanya hubungan antara perbuatan dengan kerugian,” ujar Anggit.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Akhmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa awalnya Terdakwa pernah bekerja sebagai karyawan pada Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana) sejak bulan Agustus 2013 sebagai Pimpinan Kantor Cabang Sidoarjo, kemudian pada tanggal 29 Desember 2014 Terdakwa diangkat menjadi Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan No. 103/SK-KP.SMG/HRD/14 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh saksi Handoko selaku General Manager KSP Intidana dengan tugas memimpin Kantor Wilayah yang membawahi kantor-kantor cabang, yaitu Kantor Cabang Wonokromo, Sidoarjo, Belimbing, Klojen dan semua unit di bawahnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Ketentuan, Keputusan dan Peraturan yang telah digariskan General Manager, Surat Keputusan / Edaran General Manager, maupun secara lisan dan selalu berpedoman pada Job Description, Mengkoordinir seluruh unit kerja Kantor-kantor Cabang yang berada dalam wilayah jabatannya, dan melakukan perencanaan, mengorganisir, mengambil kebijakan / keputusan-keputusan tepat yang berkaitan dengan kelancaran operasional Kantor-kantor Cabang di bawahnya, dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional kantor-kantor Cabang di bawahnya, sementara kewenangan yang dimiliki adalah berhak menandatangani surat pengangkatan dan pemberhentian kepala cabang yang berada di wilayah jabatannya, menandatangani surat keluar ke seluruh kantor cabang Koperasi Intidana maupun kepada pihak lain dengan single sign (tanda tangan tunggal dari pimpinan) yang berada dalam wilayah jabatannya, menandatangani dokumen non pembukuan, dan menandatangani dokumen pembukuan dan instrumen / warkat berharga yaitu segala slip pembukuan / laporan yang berfungsi sebagai slip yang dibuat di kantor-kantor cabang dalam wilayah jabatannya secara counter sign (dua pejabat yang bertanda tangan dari wilayah dan cabang) dengan pejabat berwenang.

Bahwa kemudian pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa diberhentikan dari jabatannya selaku Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri atas nama Rizky Fahriza yang ditandatangani oleh Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Sdr. Hendra Kusuma selaku Sekretaris I pada KSP Intidana dengan alasan karena Terdakwa telah membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo berupa : Dokumen jaminan debitur. Uang tunai (kas Cabang Sidoarjo) dari cash box / brangkas; dan 3). Uang setoran dari anggota peminjam kepada Terdakwa serta karena Terdakwa tidak hadir atau tidak memberikan keterangan atas satu kali surat undangan, 2 kali surat panggilan, dan satu kali surat peringatan keras dari KSP Intidana kepada Terdakwa untuk memberikan klarifikasi atas aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo yang dibawa oleh Terdakwa.

Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa membuat dan menandatangani beberapa surat yang mengatasnamakan KSP Intidana yaitu :

satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 14 April 2020 perihal : Peringatan I yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya. Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 21 April 2020 perihal : Peringatan II yang kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya. Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 28 April 2020 perihal : Peringatan III yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya dan satu lembar Surat KSP Intidana Nomor : 012/KID-SDA/06-XX/SP tanggal 23 Juni 2020 perihal : Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman Padahal Pengurus Koperasi Intidana atas nama Sdr. HArtono Kurniawan selaku Ketua II dan Hendra Kusuma selaku Sekretaris I berdasarkan Akte No. 16 tanggal 27 Februari 2016 tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Intidana Tutup Buku Tahun 2015, yang dikeluarkan oleh Zulaicha S.H., M.Kn. Notaris di Semarang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri terhadap Terdakwa, selain itu Kantor KSP Intidana Cabang Sidoarjo yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 83A, Lemah Putro – Sidoarjo sudah tidak beroperasi berdasarkan Surat Nomor : 518/439/438.5.14/2018 tanggal 2 April 2018 perihal Pencabutan Rekomendasi Kantor Cabang Sidoarjo yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, oleh karena itu, surat-surat yang dibuat dan ditandarangani oleh Terdakwa yang mengatas namakan Regional Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana tidak memiliki legalitas yang sah.

Bahwa dengan dibuat dan ditandatanganinya surat-surat tersebut di atas oleh Terdakwa maka Terdakwa dapat melaksanakan pengalihan piutang (cessie) atas objek jaminan pinjaman KSP Intidana dari anggota koperasi atas nama saksi Tiong Soen berupa Sertifikat Hak Milik No. 796 lokasi di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atas nama Margono tampa menghadirkan saksi Tiong Soen dan pelaksanaan cessie tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Terdakwa kepada saksi Dwi Kustantoro selanjutnya atas dasar pengalihan piutang tersebut Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 90 juta dengan cara ditranfer.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat dan menandatangani surat-surat yang mengatasnamakan KSP Intidana serta untuk melakukan cessie tidak diketahui atau tanpa seijin dari pihak KSP Intidana dan uang hasil dari cessie tersebut tidak diterima oleh pihak KSP Intidana, selanjutnya atas perbuatan Terdakwa KSP Intidana mengalami kerugian sebesar Rp. 146.950.819 yang merupakan nilai pokok pinjaman dari anggota KSP Intidana atas nama saksi Tiong Soen dan didakwa degan Pasal 263 KUHP. Tok

Sivitas Akademika Unibo Bondowoso Beri Kebebasan Berpendapat

Bondowoso, Timurpos.co.id – Sivitas akademika Universitas Bondowoso (Unibo) memberikan tanggapan terkait petisi sejumlah perguruan tinggi. Petisi itu dinilainya sebagai kebebasan berpendapat warga kampus.

Menurut Rektor Unibo, Samsul Arifin petisi tersebut merupakan bagian dari ekspresi insan akademik. Karena hakekat kampus memang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

“Kami sangat menghormati nilai-nilai keberagaman pilihan. Terlebih di tengah-tengah tahun politik seperti saat ini,” katanya, Senin (05/02/2024).

Oleh sebab itu, imbuh Samsul, menyikapi suasana menjelang Pilpres 2024 ini ia mengajak sivitas akademika serta masyarakat Bondowoso agar tetap menjaga kondusivitas.

Ia juga berjanji untuk senantiasa menjaga atmosfir kampus sebagai mimbar akademik yang bertanggungjawab. Namun juga menghormati keberagaman pilihan yang beragam.

“Atmosfir akademik kampus harus tetap dijaga sebagai mimbar yang bertanggung jawab,” ujar Samsul Arifin.

Ditegaskan Samsul, sebagian dari warga kampus pernyataan merupakan hak warga kampus. Hal itu bagian warga kampus yang punya sikap, suara, dan pilihan. Dan itu sah-sah saja.

“Warga kampus berhak memiliki dan menyampaikan pendapat dan pandangan masing-masing. Terpenting tetap kondusif,” pungkasnya.

Untuk diketahui ejumlah sivitas akademika kampus-kampus negeri maupun swasta di Indonesia melayangkan kritik terhadap kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden.

Dimulai dari Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Padjadjaran (Unpad), serta beberapa perguruan tinggi lainnya. M12

***

Kapolres Bima Kota Pimpin Apel Kesiapan

Kota Bima, Timurpos.co.id – Kepolisian Resor Bima Kota, di bawah naungan Polda NTB, melaksanakan apel persiapan pengamanan dan pengecekan logistik untuk tahap pemungutan suara Pemilu 2024. Sebanyak 551 personel dipersiapkan untuk tugas ini, yang akan mengawasi 1068 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kegiatan apel dilaksanakan pada Senin, 05 Februari 2024, di markas Kepolisian Resor Bima Kota.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kesiapan personel dan peralatan yang akan ditugaskan dalam pengamanan TPS selama proses pemungutan suara. Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., turut serta dalam kegiatan ini dan melakukan pengecekan terhadap jumlah personel yang akan ditempatkan di setiap TPS di wilayah tersebut.

Selain itu, Kapolres juga memastikan ketersediaan peralatan yang diperlukan seperti pakaian ganti, obat-obatan, jas hujan, senter, dan perlengkapan lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua anggota yang bertugas dalam pengamanan di TPS telah siap secara fisik dan peralatan yang diperlukan telah tersedia dengan baik.

Pengecekan kesiapan personel dan peralatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pengamanan selama pemungutan suara. Keamanan dan ketertiban di TPS menjadi prioritas utama guna menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan kesiapan yang matang, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pihak yang terlibat. M12

Rekayasa Lalin Sebagai Bagian Diskresi Kepolisian Untuk Menghindari Gangguan dan Akibat Yang Lebih Besar

Kegiatan Rekayasa Lalu Lintas

Mataram, Timurpos.co.id – Berkembangnya suatu daerah dapat dilihat dari aktifitas masyarakat di jalan raya. Arus pergerakan orang maupun barang terjadi peningkatan. Terjadinya peningkatan tersebut mengakibatkan terjadinya permasalahan lalu lintas di jalan, baik perlambatan atau macet, pelanggaran maupun kecelakaan.

Permasalahan lalu lintas tersebut hanya sebagian permasalahan yang muncul akibat berkembangnya suatu daerah secara ekonomi, dimana kemampuan masyarakat meningkat untuk membeli kendaraan yang berdampak pada peningkatan volume kendaraan di jalan, adanya pertumbuhan jumlah penduduk yang mengakibatkan permintaan kebutuhan pokok meningkat sehingga arus distribusi barangpun meningkat dan sebagainya.

Namun apakah perkembangan yang ada diimbangi dengan pembangunan infrastruktur? Kemudian bagaimana diskresi lalu lintas diterapkan mengatasi permasalahan tersebut?

Perlu dijelaskan, Diskresi Kepolisian berdasarkan regulasi yang ada, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 18 (1) bahwa “untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
Tentunya dalam melakukan tindakan tersebut harus sesuai dengan pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 yaitu dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurut pasal 15 ayat (2) huruf k dikenal dengan “kewenangan lain”, menurut pasal 16 ayat (1) huruf l dikenal dengan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”.

Berdasarkan permasalahan yang diuraikan di atas, dan adanya regulasi yang mengatur sebagai kekuatan hukum bagi anggota dalam melaksanakan tugas di lapangan. Dirlantas Polda NTB Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H. ketika ditemui media ini di kantornya menegaskan sekaligus menyampaikan kepada masyarakat, jika dalam kegiatan pengaturan yang dilakukan oleh anggotanya terjadi keputusan yang dianggap bertentangan, itu berdasarkan kewenangan yang diatur oleh Undang – Undang selama diawasi, dan dikendalikan oleh petugas Kepolisian. (03/02/2024).

Diskresi Kepolisian yang dilakukan dengan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu intas. Manajemen dan rekayasa lalu lintas itu sendiri adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Sebagai contoh di jalan Majapahit, tepatnya di simpang empat tanah aji pada malam minggu, tidak jarang anggota yang melakukan pengaturan di lokasi tersebut memerintahkan atau mengarahkan pengguna jalan dari arah Selatan (Jalan Gajah Mada) untuk belok kiri (Jalan Majapahit) saat lampu Apil masih berwarna merah. Langkah yang diambil oleh personil tersebut merupakan bagian dari Diskresi Kepolisian dengan cara bertindak melakukan manajemen rekayasa lalu lintas.

Dirlantas Polda NTB menjelaskan manajemen rekayasa Lalu Lintas bertujuan untuk menghindari gangguan atau akibat yang lebih besar atau lebih fatal dikarenakan pada saat Apil disimpang empat tanahaji berwarna merah, antrian kendaraan yang terjadi bahkan sampai dengan simpang empat pagesangan di Jalan Gajah Mada. Hal ini beresiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Artinya keputusan yang diambil oleh anggota Kepolisian untuk menerapkan Diskresi Kepolisian dengan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas itu berdasarkan pada asas keperluan yang benar-benar perlu untuk dilakukan dan dalam rangka kepentingan tugas Kepolisian, sementara dari asas tujuannya sudah dijelaskan sebelumnya bahwa guna meniadakan suatu gangguan atau agar tidak terjadi kekhawatiran terhadap akibat yang lebih besar atau fatal, dalam hal ini terjadinya kecelakaan.

Menutup keterangannya Dirlantas Polda NTB Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H. mengatakan, “pemberitaan ini sebagai bentuk sosialisasi kami kepada masyarakat bahwa setiap malam minggu (sudah berjalan) di simpang empat tanahaji akan dilakukan Diskresi Kepolisian, tujuannya adalah untuk mengurai permasalahan yang dijelaskan diawal guna mencegah terjadinya korban kecelakaan sehingga kualitas keselamatan lalu lintas dapat terwujud”. M12

Pekara Korupsi di Kejari Bondowoso Segera di Sidangkan di PN Tipikor Surabaya

Panitera Muda Pengadilan Tipikor Surabaya, Hari Santoso

Surabaya, Timurpos.co.id – Masih ingat dengan kasus Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro diduga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) main proyek? Main proyek yang dimaksud ialah menghentikan penyelidikan kasus usai orang yang dibidik menjadi tersangka memberikan uang. Perkara tersebut sebentar lagi masuk dalam tahap persidangan. Senin (05/02/2024).

KPK dikabarkan menjadikan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tempat sidang kasus itu. Panitera Muda Pengadilan Tipikor Surabaya, Hari Santoso membenarkan. Ia mengatakan, KPK sudah melakukan register perkara kasus itu ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui aplikasi pada 1 Februari lalu.

“Dijadwalkan 19 Februari mendatang adalah sidang pertama,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso nantinya bakal menghadapi sidang bersama tiga terdakwa lain. Di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen. Adapun dua lainnya yakni pihak swasta dari CV Gemilang, yakni Yossy S Setiawan dan Andika Wijaya.

Pelaku Kejahatan Kerah Putih

Pemberian suap ini bermula ketika Kajari Bondowoso menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di kabupaten setempat.

Semula dikabarkan kepada publik Kejari sudah menaikkan status dugaan korupsi yang ditangani menjadi penyidikan. Ahli pun telah dilibatkan untuk menghitung kerugian negara.

Akan tetapi di tengah-tengah perjalanan KPK menangkap dua pejabat Kejari Bondowoso. Pemenang tender dari proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura dikabarkan menyerahkan uang sebesar Rp475 juta kepada dua petinggi Kejari Bondowoso. Uang itu disebut-sebut untuk menghentikan penyelidikan perkara.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengetahui dua pejabat Kejaksaan Bondowoso ditangkap KPK mengaku sangat prihatin. Ia mengaku dalam setiap kesempatan, secara konsisten selalu mengingatkan para pegawai tanpa kecuali, termasuk para asisten dan para Kajari se-Jatim tentang bahwa pentingnya menjaga moralitas atau integritas. Namun demikian, masih ada saja yang bermain.

“Saya berpendapat kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya,” tandasnya. Tok

Heboh Penemuan Jenazah Persis di Halaman Rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta  

Pontianak Kalbar,Warga Parit Nomor 2 Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di halaman rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta milik Rendy Halim, Senin (5/2/24) Pukul 07.00 Wib Pagi.

Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Polsek Sungai Raya dan Tim Inafis Satreskrim Polres Kubu Raya, Mayat pria tersebut bernama Samsul Hadi (60) warga Nanga Pinoh Kabupaten Melawi yang biasa dipanggil akrab oleh warga sekitar “Pak De”.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Raya AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan peristiwa tersebut, menurut keterang para saksi, Samsul Hadi merupakan penjaga atau pengurus kebun di rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta.

” Korban ini selain mengurus kebun, ia juga merawat rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta kurang lebih sudah 8 tahunan, dan ia juga bertempat tinggal di sini juga,” kata Ade.

Ade menerangkan, korban ditemukan dalam posisi terlentang di halaman rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta oleh saksi penjual sayur keliling yang saat itu hendak menawarkan jualannya kepada korban, karena kaget melihat korban terlentang kaku saksi pun langsung menghubungi RT setempat dan Bhabinkamtibmas Desa Parit Baru, setelah dilakukan pengecekan, Samsul Hadi sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

“Diperkirakan almarhum tersebut sudah meninggal kurang lebih 1 jam yang lalu. Diduga penyebab meninggalnya korban karena serangan jantung, hal itu diketahui dari hasil dari pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang mengatakan korban pernah mengeluh sesak nafas,”ungkap Ade.

“Hasil pemeriksaan tim Inafis, terhadap tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan saat ini jenazah yang didampingi keluarganya sudah dibawa ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Polda Kalbar menggunakan mobil Ambulance Rumah Sehat Ismuhu Yahya,”lanjutnya.

Hal senada diungkapkan Ketua RT Parit Nomor Dua Fransiskus Bilem, ia mengetahui peristiwa tersebut atas laporan saksi Piong Miau Cin yang saat itu hendak menawarkan jualnya kepada korban, setelah sesampainya di TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban bersama saksi korban sudah tidak bernyawa, selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Parit Baru.

“Tidak lama kemudian Bhabinkamtibmas bersama Kapolsek Sungai Raya dan beberapa anggota datang dan melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memastikan kondisinya dan benar korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,”ungkapnya.

“Korban pernah bercerita kepada saya bahwa ia memiliki riwayat sakit jantung dan darah tinggi, dalam beberapa hari yang lalu korban pernah mengeluhkan sesak nafas,”terang Bilem.

“Korban tidak memiliki rumah dan sudah berpisah dengan istrinya, memiliki anak dan tinggal di luar kota, anak korban sering menjenguk korban, terakhir pada Kamis kemarin,”lanjut Bilem.

Bilem pun menambahkan, Korban bertempat tinggal di rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta dan kesehariannya mengurus kebun dan merawat rumah tersebut.

“Dia tinggal disitu dan kesehariannya mengurus kebun dan merawat rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta, tadi pun keluarganya dari jeruju sudah datang dan ikut ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Polda Kalbar untuk dilakukannya Visum luar, selanjutnya korban akan dimakamkan di pemakaman muslim di daerah jeruju,”tutupnya.

Ade menambahkan, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna dilakukannya visum et repertum luar dan mengetahui sebab kematian korban secara pasti.

“Terkait penyebab kematian korban secara pasti masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Ade.

Sumber: Polres Kubu Raya Polda Kalbar Aiptu Ade/ Jono

Personil OMB Polres Singkawang Masih Siaga Lakukan Pengamanan di Gudang Logistik KPU Kota Singkawang.

Singkawang Kalbar- Polres Singkawang, Personil Operasi Mantap Brata Kapuas 2024 Polres Singkawang Masih Siaga melakukan pengamanan di gudang logistik KPU Kota Singkawang yang beralamat di Jl. Antasari Pasiran Singkawang Barat Kota Singkawang, Senin (5/2/2024).

Kegiatan pengamanan tersebut dipimipin oleh Padal Pengamanan AKP R. Moh Walidu, S.H., Kegiatan Pengamanan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan menjelang pemilihan umum, Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses distribusi logistik pemilu, Personil kepolisian yang terlibat dalam operasi OMB tersebut, dilengkapi dengan peralatan lengkap, selain itu juga ada petugas dari KPU Kota Singkawang.

Mereka menjaga setiap pintu masuk gudang dengan cermat, memeriksa identitas setiap orang yang hendak memasuki area tersebut. Langkah ini diambil guna mencegah potensi gangguan atau tindakan yang dapat mengancam integritas logistik pemilu. Operasi ini dilaksanakan dengan penuh koordinasi antara personil kepolisian dan pihak terkait dari KPU.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, “Selain menjaga keamanan, personil juga melakukan pengawasan terhadap proses pemuatan dan pendistribusian logistik, Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap paket logistik sampai tepat waktu dan tanpa adanya kerusakan, Kehadiran personil Operasi Mantap Brata Kapuas Polres Singkawang untuk memberikan rasa aman dan percaya diri bagi pihak KPU dalam menjalankan tugasnya.

Melalui tindakan proaktif ini, diharapkan proses pemilihan umum dapat berlangsung dengan lancar dan adil, Personil Operasi Mantap Brata Kapuas Polres Singkawang berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak terkait guna menjamin keberhasilan pelaksanaan pemilu dan menjaga ketertiban serta keamanan di seluruh wilayah di Kota Singkawang, Pungkasnya

Sumber: Humas Polres Singkawang/ Jono

Satgas OMB Kapuas Polda Kalbar Amankan Nobar Debat Capres Terakhir di Berbagai Lokasi di Pontianak

Pontianak Kalbar,Satuan Tugas Operasi Mantap Brata (Satgas OMB) Kapuas Polda Kalimantan Barat melaksanakan pengamanan nonton bareng debat calon presiden di beberapa titik di Pontianak, Minggu (4/2/2024).

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK., M.M saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Debat Capres terakhir ini merupakan momen penting dalam kontestasi Pilpres 2024, sehingga menarik perhatian banyak masyarakat baik pendukung dari parpol maupun simpatisan Capres untuk menyaksikannya, nobar yang dilaksanskan di kafe dan di berbagai tempat timses menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk berkumpul dan mengikuti jalannya debat.

Kabidhumas menambahkan, pengamanan nobar debat capres ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami ingin memastikan nobar debat capres berjalan aman dan lancar tanpa ada gangguan apapun,” kata Petit.

Satgas OMB Polda Kalbar menerjunkan personel ke berbagai kafe dan Timses yang menyelenggarakan nobar debat capreS, personel tersebut bertugas untuk melakukan patroli, memantau situasi, dan berjaga-jaga di lokasi nobar serta melakukan pengaturan arus lalulintas diarea jalan sekitar lokasi debat.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak kafe dan tempat timses untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para pengunjung,”

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu keamanan,”

Berikut beberapa kafe dan Tim sukses di Pontianak yang menyelenggarakan nobar debat capres yang dilakukan pengamanan oleh Satgas OMB Polda Kalbar:

1. Kediaman Ibu Yulianti Caleg DPRD Prop Kalbar dari Partai PKS alamat Gg. Selamat Bersama No. 4 Sei Bangkong

2. WARKOP 1001 Malam Jl.Dr Wahidin Pontianak Kota.

3. Weng Coffe Sumatra (terbuka untuk umum)

4. Warkop NB Jln.Suwigno oleh Relawan Prabowo Gibran

5. Kediaman Pak Satarudin Caleg DPRD Kota Pontianak Jl. Panglima Aim Komp. Bahari Elok No. 1 Kec. Pontianak Timur

6. Sekretariat Walhi Kalbar Komplek Untan Jln. M.H Thamrin No.P41 Kec. Pontianak Tenggara

7. Cafe Safira / belakang Masjid Mujahidin

Situasi di kafe-kafe dan tim sukses tersebut terpantau aman dan kondusif. Para pengunjung mengikuti jalannya debat dengan tertib dan tidak ada kejadian yang menonjol.

Satgas OMB Polda Kalbar akan terus melakukan pengamanan dalam setiap tahapan Pemilu memelihara situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif sampai perhelatan pesta demokrasi 2024 Selesai.

Tutup kabid Humas.

Sumber: Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.Kabidhumas Polda Kalbar / Jono

Gelar Rakor Lintas Sektoral, Polda Kalbar Siap Amankan Perayaan Imlek 2575 Kongzili

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Pengamanan Imlek 2575 dan Cap Go Meh tahun 2024, Bertempat di Graha Khatulistiwa, Senin, (5/2).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Pj. Gubernur Kalbar yang diwakili sekda, Pangdam XII/Tanjungpura, Kajati Kalbar yang diwakili Wakajati, Danlanud Supadio yang diwakili Kadisops, Danlantamal XII Pontianak yang diwakili Asops Lantamal, Kabinda Kalbar, para pimpinan instansi pemerintahan dan non pemerintahan, serta para Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kalbar.

Kapolda Kalbar dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam rangka mengamankan perayaan Tahun Baru Imlek 2575 dan Cap Go Meh 2024, Polda Kalbar akan melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan, dengan sandi Operasi Liong Kapuas 2024.

“Ops Liong Kapuas 2024 ini akan dilaksanakan selama 17 hari, terhitung mulai dari tanggal 9 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024,” ujar Kapolda Kalbar.

Adapun dalam Operasi mandiri kewilayahan Liong Kapuas 2024 ini, Polda Kalbar telah menyiapkan sebanyak kurang lebih 764 personel dengan sasaran pengamanan berupa orang atau masyarakat, barang, kegiatan dan tempat perayaan atau peribadatan selama perayaan Imlek dan Cap Go Meh.

Sekitar 314 Klenteng/Vihara di wilayah hukum Polda Kalbar dan jajaran telah terdata untuk kemudian menjadi target prioritas pengamanan, Polda Kalbar juga akan mendirikan 21 pos pengamanan di berbagai titik-titik rawan.

“Pada tahun 2024 ini, pelaksanaan Imlek dan Cap Go Meh bersamaan dengan tahap akhir kampanye, masa tenang, pungut dan hitung suara pemilu 2024, sehingga kerawanannya bisa berdampak pada pesta demokrasi pemilu yang sedang berlangsung,” ujar Kapolda Kalbar.

“Tentunya kerawanan-kerawanan tersebut harus kita antisipasi bersama, agar pelaksanaan perayaaan Imlek dan Cap Go Meh di wilayah Kalbar dapat berlangsung dengan aman dan lancar,” tambah Kapolda.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kalbar juga mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh pihak yang hadir dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral.

“Ini merupakan bentuk semangat dan komitmen yang kuat diantara kita semua untuk mengamankan perayaan Imlek dan Cap Go Meh tahun 2024 di wilayah Kalbar,” ujar Irjen Pol Pipit Rismanto.

Kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Liong Kapuas 2024 ini, diselenggarakan Polda Kalbar dalam rangka persiapan Pengamanan Imlek 2575 dan Cap Go Meh tahun 2024 dalam bentuk Koordinasi dan Kolaborasi dengan instansi terkait, serta menerima saran dan masukan dalam rencana Pengamanan sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Sumber: Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.Kabidhumas Polda Kalbar

Bakal Calon Bupati Bekasi Periode 2024-2029, Ulung Purnama S.H.,M.H, Turut Hadir Di Pergelaran Acara Milad Ke-1 Pencak Silat Kabupaten Bekasi

Bekasi – Ulung Purnama S.H.,M.H Bakal (Calon Bupati) Bekasi Periode 2024-2029, Hadiri seni budaya bela diri tradisional pencak silat maen pukul muara Condet (BAJA) di Dusun Rumbia, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Dalam acara yang berlangsung tersebut Ulung Purnama S.H., M.H Mengajak kepada semua masyarakat agar jaga, selalu kelestarian seni budaya seperti seni budaya pencak silat atau seni beladiri khas peninggalan budaya nenek moyang Indonesia khususnya, agar tidak di lupakan dan dijaga selalu oleh, para pemuda-pemudi di Indonesia. seiringnya perkembangan zaman yang modern saat ini, ” Tukas Ulung Purnama S.H.,M.H.

Lebih lanjut Ulung Purnama S.H.,M.H, menyampaikan seni budaya pencak silat ini, merupakan peninggalan budaya tradisional di Indonesia yang sudah dikenali di dunia, ia berulang kali tegaskan jaga dan mari sama sama lestarikan seni budaya pencak silat kita seni budaya tradisional di Indonesia yang kita cintai ini, ” Terang Ulung Purnama S.H.,M.H .

Kendati demikian dari warisan budaya Indonesia. Ulung Purnama S.H,.M.H menekankan pentingnya mempertahankan dan melestarikan seni budaya pencak silat sebagai identitas tradisional Indonesia yang telah diakui di dunia. Acara ini dihadiri oleh beberapa tokoh, termasuk Ketua Umum Babeh “Rahmat”, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI), “Abah Tapak”, dan Tokoh Masyarakat RT 03 “Obay Sobari”. Sutikno, sebagai Ketua Padepokan Pencak Silat Main Pukul Muara Condet (BAJA), menyatakan kebanggaannya atas berhasilnya penyelenggaraan Acara Milad Ke-1 ini.

Sutikno” sebagai ketua Padepokan Pencak Silat Main Pukul Muara Condet (BAJA), merasa bangga karena apa yang diharapkannya, oleh pendiri dan beserta jajaran pengurus pencak silat main pukul muara condet bisa mengadakan acara Milad Ke-1 hari ini pada Minggu 28 Januari 2024, ” Tandasnya.

Kabiro Reporter Bekasi Raya: Haris Pranatha., Hum