Timur Pos

Kasus Unik di MK: Tim Pemberi Bantuan Hukum Bongkar Masalah Administrasi Surat Dakwaan

Jakarta Pusat, Timurpos.co.id ~ Sidang Pendahuluan [I] perkara nomor: 170/PUU-XXII/2024 digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan agenda pemeriksaan awal pengujian materiil Pasal
143 ayat (2) KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kamis (12/12/2024).

Perkara ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra dengan
dukungan tim pemberi bantuan hukum dari Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM] yang diketuai oleh Singgih Tomi Gumilang.

Sidang yang awalnya diagendakan jam 15:00 WIB dimajukan pada jam 14:30 WIB, selain dihadiri oleh Singgih Tomi Gumilang, 5 advokat Pemberi Bantuan Hukum yang juga hadir adalah Ferry Juli Irawan, Rudhy Wedhasmara, Rr. Adinda Dwi Inggardiah, Nining Kurniati, dan Fitri Ida Laela.

Sedangkan, Pemohon sendiri belum dapat bergabung melalui sambungan zoom, dikarenakan bebarengan dengan jalannya agenda pemeriksaan saksi kepala lingkungan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari SITOMGUM Law Firm.

Permohonan uji materiil ini berangkat dari permasalahan teknis, dalam proses
persidangan terhadap Pemohon, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa ketentuan administratif terkait surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, menyebabkan
kerugian hak konstitusional akibat multitafsir yang bertentangan
dengan asas _lex certa_ dan prinsip kepastian hukum yang adil.

Kuasa hukum Pemohon menyatakan bahwa dua versi salinan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Kejaksaan Negeri Negara, Jembrana, kepada Pemohon sebagai terdakwa atau kuasa hukumnya tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni, tidak diberi tanggal dan ditandatangani. Hal ini mengakibatkan Pemohon mengalami
ketidakpastian hukum, yang seharusnya dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dukungan Hukum dan Prinsip Hak Konstitusional

“Melalui gugatan ini, kami ingin menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas kepastian hukum yang adil dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

“Pemohon mengalami kerugian nyata atas
ketidakcermatan administrasi yang dilakukan oleh Jaksa / Penuntut
Umum,” ujar Singgih Tomi Gumilang.

Tim Pemberi Bantuan Hukum juga menegaskan, bahwa permohonan uji materiil ini
tidak hanya berkaitan dengan kasus konkret yang dialami Pemohon, tetapi juga berupaya untuk memperbaiki implementasi hukum acara pidana agar lebih sesuai dengan standar konstitusional dan tidak menyisakan ruang bagi pelanggaran hak-hak terdakwa.

Respons Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsul Sani bersama anggota majelis Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. M. Guntur Hamzah berjalan lancar. Dalam sesi ini,

Majelis Hakim memberikan saran
perbaikan untuk memperkuat substansi dan teknis dokumen permohonan. Para hakim juga menekankan pentingnya menunjukkan hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan norma pasal yang diuji, untuk memperkuat kedudukan hukum Pemohon di Mahkamah Konstitusi.

Rudhy Wedhasmara menyatakan kesiapan timnya untuk melakukan perbaikan sebagaimana disarankan oleh Majelis Hakim.

“Kami optimistis, dengan dikabulkannnnya permohonan ini akan memberikan
dampak positif bagi penguatan sistem hukum acara pidana di Indonesia,” tambahnya.

Harapan ke Depan

Sidang lanjutan perkara ini, dijadwalkan akan dilaksanakan setelah masa perbaikan permohonan selesai. Tim Pemberi Bantuan Hukum berharap, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan permohonan ini, untuk menciptakan standar hukum acara pidana yang lebih konsisten, jelas, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara. ***

ECOTON Ajak Pelajar MI Negeri 1 Sidoarjo Kenali Bahaya Mikroplastik dan Promosikan Kantin Bebas Sachet

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran lingkungan, sebanyak 100 siswa MI Negeri 1 Sidoarjo mengikuti kegiatan edukasi yang berkolaborasi dengan Ecoton Foundation, Senin (13/12). Dalam kegiatan ini, para siswa diperkenalkan pada bahaya mikroplastik, baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia.

Materi edukasi yang disampaikan mencakup penjelasan tentang bagaimana mikroplastik—partikel plastik berukuran kecil—terbentuk dari sampah plastik yang terurai di lingkungan. Selain mencemari sungai dan laut, mikroplastik juga memasuki rantai makanan manusia, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan seperti gangguan sistem hormon dan pencernaan.

“Masyarakat Indonesia paling banyak makan mikroplastik paling banyak kedua di Dunia setelah Malaysia. Masyarakat Indonesia makan 15 gram plastik perbulan setara 3 kartu ATM/bulan. Edukasi kepada generasi muda dari SD, SMP, hingga SMA seperti ini sangat penting agar mereka paham dampaknya dan turut serta mencari solusi,” kata Rafika Kepala Laboratorium Ecoton Foundation.

Tidak hanya mendengarkan materi, para siswa juga diminta menyampaikan pesan kepada khalayak luas melalui poster yang digambar oleh tiap siswa, pesan tersebut berisi himbauan agar stop menggunakan plastik sekali pakai, dan menerapkan prinsip 3R, dan yang ditekankan adalah Reduce dan Reuse, mengurangi penggunaan plalastik sekali pakai dan menggunakan kembali wadah guna ulang.

Beberapa poin yang diungkapkan para siswa antara lain:
1. Melarang penggunaan plastik sekali pakai secara bertahap.
2. Meningkatkan fasilitas pengolahan sampah, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki sistem pengelolaan memadai.
3. Mendorong program makan siang bebas plastik.
4. Menggunakan solusi alternatif pengganti plastik seperti wadah guna ulang, botol tumbler, dan rantang
5. Mengurangi makanan dan minuman manis berbungkus scahet plastik, karena bepotensi merusak kesehatan anak-anak

Siswa kelas 4 Nora dan aulia, menuliskan poster yang bertuliskan “Ingat bahaya mikroplastik ! Mikroplastik sudah ditemukan dalam air minum berpemanis dalam kemasan, mulai sekarang ayo kurangi minuman dan makanan berpemanis dalam kemasan plastik mulai sekarang, agar kita sehat terhindar dari racun plastik. Kami ingin Indonesia menjadi negara yang lebih bersih dan sehat.”

Kegiatan ini diakhiri dengan deklarasi bersama untuk menjaga lingkungan serta pengumpulan tulisan siswa yang akan disampaikan kepada pihak berwenang.

Kepala Sekolah MI Negeri 1 Sidoarjo, Ibu Sri Utami, S.Pd menyatakan bahwa Indonesia saat ini darurat mikroplastik, segala aktivitas manusia menghasilkan sampah plastik. “Edukasi bersama ecoton ini diperlukan anak-anak supaya disampaikan ke keluarga, teman, dan saudara untuk mengurangi plastik sekali pakai. Kegiatan ini sekaligus sejalan dengan program P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) yang bertema gaya hidup berkelanjutan” ujarnya

“Kami berharap kegiatan ini dapat menanamkan kepedulian lingkungan yang berkelanjutan pada anak-anak. Mereka adalah calon pemimpin masa depan yang akan membawa perubahan besar,” ujar kepala Madrasah
Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Ecoton Foundation, dalam edukasi ini ecoton menggunakan metode yang interaktif dan visual dengan membawa mikroskop dan poster infografis yang bertujuan mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya polusi plastik. TOK/*

Polisi Buru Ahmad Midhol Otak Pelaku Pembunuhan

Gresik, Timurpos.co.id – Ahmad Midhol Otak pelaku aksi pencurian dan pembunuhan kepada perempuan Wardatul Thoyyibah pada 16 Maret di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, masih dalam upaya pengejaran, hal tersebut di sampaikan oleh unit 1 Pidum (pidana umum) diruangan kerjanya.

Kanit Pidana umum Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu melalui penyidik unit 1 pidum mengatakan, “sampai saat ini masih di lakukan pencarian, karena itu PR buat kita, terangnya kepada timurpos Jum’at,(12/12/2024).

Upaya kami tidak kurang kurang untuk melakukan pencarian namun, kendalanya masih peteng (gelap) karena DPO Ahmad Midol dikenal licin sering berpindah pindah tempat, bahkan kami melakukan pencekalan setiap 3 bulan agar DPO tidak dapat melarikan diri ke keluar negri, “tegasnya.

“Yang jelas Informasi sekecil apapun masih tetap kami dalami, namun tetap tidak A1,

“kami masih berupaya untuk melakukan pencarian terhadap Ahmad Midol (DPO) dan berharap tetap Ketangkap, “tegasnya.

Sekedar untuk diketahui sebelumnya, diberitakan oleh beberapa media online, terpidana Asrofin salah satu pelaku yang terlibat aksi pencurian hingga menewaskan Wardatun Toyibah, agen perbankan di Desa Imaan Kecamatan Dukun.

“saat ini sudah ditahan dan dijatuhi Vonis 12 tahun oleh Hakim ketua Adhi Sastrija Nugroho pengadilan Negri Gresik.

“Terbukti sudah melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP sesuai Putusan pengadilan Negeri Gresik.

Selain itu Majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa Asrofin telah bertanggung jawab atas perbuatannya. FER

Terdakwa Warsito Meminta Majelis Hakim Menunda Agenda Pembacaan Putusan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang vonis atas terdakwa mantan Direktur PT Tanjung Alam Sentosa (PT TAS), Wasito Nawikartha Putra (58), ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim pada Senin 16 Desember. Hal ini dikarenakan terdakwa mengajukan surat perdamaian yang masih berjalan di notaris.

Dalam sidang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Majelis Hakim sudah siap membacakan putusan. Namun vonis tersebut tertunda karena terdakwa pengajukan surat perdamaian yang sekarang masih berjalan di notaris.

Oleh karena itu, terdakwa meminta waktu hingga Senin (16/12) mendatang menyelesaikan surat tersebut dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memberikan vonis ke terdakwa.

“Jadi gini Yang Mulia, bahwa dalam perjanjian kontrak PT TAS dengan PT Kayumas Podo Agung, bahwa DP yang diberikan itu ditransfer ke Hendro Sugianto (Direktur Utama PT TAS). Jadi saya hanya tanda tangan untuk mengetahui saja,” ujar Wasito dalam persidangan, Kamis 13 Desember 2024.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono mengatakan bahwa surat perdamaian itu masih butuh waktu untuk diselesaikan di notaris. “Jadi surat-surat yang dimaksud minta waktu untuk dihadirkan hari Senin (16/12) Yang Mulia. Senin sudah siap semua sebagai bahan pertimbangan untuk putusan yang bersangkutan (terdakwa),” kata Yulistiono.

“Oke jadi sidang putusna ditunda Senin 16 Desember 2024,” kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Karim.

Sesuai sidang, Jaksa Yulistiono mengatakan bahwa dalam sidang tadi, terdakwa mengajukan surat perdamaian dengan korban yakni PT Kayumas Podo Agung.

“Jadi ini didakwa pasal tipu gelap yang notabennya terdakwa satunya sudah masuk, Hendra Sugianto,” kata Jaksa dari Kejati Jatim.

Saat ditanya mengenai agenda sidang yang seharusnya putusan namun ditunda karena terdakwa mengajukan surat perdamaian menurut Yulistiono karena majelis hakim masih mempunyi hak untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa.

“Dari apa yang mau disampaikan (terdakwa) kan majelis hakim mempunyai hak dan memberikan kesempatan. Hingga pertimbangan putusan lengkap, hak-hak dari terdakwa sebelum diputuskan, apanyang mau disampaikan bisa disampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Yulistiono, antara PT Tanjung Alam Sentosa adalah rekanan dari PT Talisan Emas. PT Talisan Emas selaku pemilik izin pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah.

Bahwa untuk menjual kayu hasil hutan sesuai dengan perjanjian antara PT TAS dengan PT TE tersebut, terdakwa selaku direktur PT TAS dan saksi Hendra Sugianto selaku Direktur Utama menawarkan hasil hutan kepada beberapa pihak.

Pada 2018, Hendra datang ke kantor PT Kayumas Podo Agung dan menemui Direktur Nur Tjahjadi dan Komisaris Hari Djojo Kusumo menawarkan kayu Meranti Merah kualitas bagus atau Playwood Grade, yang tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya, tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, yang selanjutnya saksi korban menyetujui untuk membeli.

Secara bertahap PT Kayumas Podo Agung membayar hingga Rp 6.508.696.323. Bahwa setelah batas kesepakatan, PT Kayumas Podo Agung mengirim saksi Slamet Pramono untuk melakukan pengecekan kayu di Logpond PT. TE di Desa Air Besar Pulau Seram, Maluku Tengah. Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu kayu hanya tersedia sekitar 136,96 m3, kayu stok lama sehingga kwalitas turun, kayu banyak pinholenya, kayu berlubang gerek karena dimakan ulat, kayu pecah ring.

Atas laporan tersebut, akhirnya dibuat kesepakatan untuk pengembalian uang yang sudah dibayarkan berupa dua lembar cek.

Namun saat akan dicairkan ternyata cek tersebut ditolak dengan alasan saldo tidak cukup sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 03 Maret 2020 dan Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 12 Mei 2020. TOK

Beli Ganja Seberat 27,90 Gram, Kedua Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Beli Ganja dari Kenalan Sosial (Somed) dan dikirim Melalui Ekpedisi J&T seberat 27,90 gram, Muhammad Rhosul dan Nurul Hidayatullah dihukum Pidana Penjara masing-masing 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (12/12/2024).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arwana mengatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman“ sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara masing-masing selama 7 Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” kata Hakim Arwana.

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara bermula ketika Dwi Handoko dan Khoirut Tamam Alam anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari pihak ekspedisi J&T terdapat sebuah paket yang mencurigakan dengan Nomor Resi JD0406400361 diduga berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman dengan jenis ganja, sehingga atas informasi tersebut, kemudian koordinasi dengan pihak J&T Surabaya untuk melakukan control delivery terhadap Paket tersebut.

Bahwa selanjutnya paket yang mencurigakan dengan Nomor Resi JD0406400361 dengan nama penerima “SAIFUL ALI” diduga berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman dengan jenis ganja diantar oleh pegawai/kurir J&T Surabaya yaitu Saksi Hilalul Chairi ke Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur No.73, Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur yang dimana Para Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mengikuti dan memantau dari jauh, dan setelah paket tersebut diterima oleh orang yang mengaku atas nama “SAIFUL ALI” sehingga Hilalul kemudian memotret si penerima paket tersebut sebagai bukti kepada atasan jika paket telah diterima oleh penerima paket sesuai atas nama dan langsung bergegas pergi meninggalkan Lokasi.

Bahwa selanjutnya petugas meringkus laki-laki yang mengaku atas nama “SAIFUL ALI” tersebut dan diperoleh fakta bahwasanya nama aslinya adalah Terdakwa Muhammad Rhosul bin Muhammad Munir dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil ditemukan barang bukti:

satu poket isolasi coklat Berat kotor 10,51 gram Berisi Narkotika Gol 1 Jenis Ganja,, satu poket isolasi coklat Berat kotor 10,26 gram Berisi Narkotika Gol 1 Jenis Ganja, satu poket isolasi coklat Berat kotor 10,23 gram Berisi Narkotika Gol 1 Jenis Ganja, satu poket isolasi coklat Berat kotor 8,97 gram Berisi Narkotika Gol 1 Jenis Ganja dengan Total Berat Kotor Keseluruhan 39,97 gram yang dibungkus paket expedisi J&T Warana Coklat dan Hand Phone yang dimana semuanya merupakan milik dan dalam penguasaan Terdakwa.

Bahwa pada saat dilakukan Interogasi terhadap TerdakwaTerdakwa Muhammad Rhosul bin Muhammad Munir mengakui telah memperoleh Narkotika dengan Jenis Ganja tersebut melalui media sosial Instagram dari akun @Mr.Bandit seharga Rp. 500 ribu yang dipesan secara bersama-sama dengan Terdakwa Nurul Hidayatullah bin Muhrawi secara patungan, sehingga atas informasi tersebut

Dwi Handoko dan Khoirut Tamam Alam langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Nurul Hidayatullah pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB di warung atau toko klontong madura Jl. Ketintang Barat 2, Kel. Karah, Kec. Jambangan, Surabaya.

Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Terdakwa Nurul Hidayatullah berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone Merk ASUS ZENFONE ROSE GOLD dan satu bungkus kertas papir

Yang dimana dalam HP tersebut masih terdapat riwayat percakapan sehubungan dengan pemesanan Narkotika dengan Jenis Ganja anatara Para Terdakwa via Whatsapp dan Direct Message (DM) Instagram dengan akun @Mr.Bandit (yang mengubah namanya menjadi @Pensiunan_bdl)

Bahwa Para Terdakwa kemudian mengakui pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 Terdakwa Nurul Hidayatullah menemukan akun atas nama @Mr. Bandit yang dapat dipercaya dan menjual ganja, sehingga para Terdakwa kemudian sepakat untuk patungan masing-masing sebesar Rp. 250 ribu yang selanjutnya Terdakwa Nurul Hidayatullah langsung melakukan pemesanan menggunakan nama alias “SAIFUL ALI” dengan alamat pengiriman Jl. Bulak Banteng Timur No 73 sebelah Gg Kemining Kec. Kenjeran Kel. Bulak Banteng Surabaya dan melakukan transfer sebesar RP. 400 ribu ke No Rek 8448054776 BCA atas nama SITI ZULAIKA dan mengirim bukti transfernya ke akun @Mr.Bandit/@Pensiunan_bdl tetapi kembali meminta biaya tambahan sebesar Rp. 100 ribu sehingga total pembayaran adalah sebesar Rp. 500 ribu yang dimana pada hari mingu tanggal 4 Agustus 2024 Terdakwa Terdakwa Nurul Hidayatullah mendapatkan Nomor Resi pengiriman yang selanjutnya diteruskan ke Terdakwa Muhammad Rhosul

Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa membeli narkotika golongan I jenis ganja adalah untuk dikonsumsi

Bahwa terdakwa Muhammad Rhosul mengaku mengkonsumsi ganja sejak duduk di kelas 1 SMK sekitar pada tahun 2014 dan sekitar tahun 2020 tersangka berhenti dan sekitar Mei 2024. Muhammad Rhosul kembali konsumsi ganja bersama dengan Nurul Hidayatullah.

Sedangkan Terdakwa Nurul Hidayatullah pertama kali mencoba narkotika jenis Ganja sekitar tahun 2013 ketika masih sekolah SMP, namun tidak lanjut mengkonsumsi ganja. Terdakwa Nurul baru mulai mengkonsumsi Ganja kembali pada bulan Februari tahun 2024 dan tersangka mengaku terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis Ganja yaitu pada bulan Juni 2024

Bahwa Para Terdakwa dalam hal ini tidak memiliki Ijazah maupun Sertifikat Keahlian maupun Izin dari pihak yang berwenang yang menunjukan hak untuk menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika dengan Jenis Ganja.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. TOK

Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan Inotek Award Lewat Inovasi My Retribusi dan Siksda

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dua inovasi unggulan Sidoarjo berhasil meraih penghargaan bergengsi pada ajang Inotek Award 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Inovasi My Retribusi yang merupakan Executive Dashboard Monitoring Retribusi Daerah dinobatkan sebagai inovasi Terinovatif Top 3 dalam kategori inovasi teknologi berbasis website/mobile apps. Sementara itu, inovasi Siksda (Sistem Informasi Keuangan Sidoarjo) sebagai Top 10 kategori inovasi daerah.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati dan Kepala Bappeda Sidoarjo Heri Soesanto di Mercure Grand Mirama Surabaya, Rabu (11/12).

Fenny menyampaikan bahwa Sidoarjo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi. Penghargaan demi penghargaan yang diterima Kabupaten Sidoarjo ini tidak lain adalah bentuk komitmen Sidoarjo menyelenggarakan good government. “Kami ingin masyarakat Sidoarjo mendapatkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya.

Inovasi yang dilakukan Pemkab Sidoarjo juga telah mendapat pengakuan secara nasional sebagai Kabupaten Terinovatif pada ajang IGA (Indonesia Goverment Award) tiga kali berturut-turut. “Ini semakin menguatkan komitmen kami untuk memberikan yang terbaik,” tegasnya.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Jawa Timur, Andriyanto, mengungkapkan bahwa Jawa Timur saat ini telah dinobatkan sebagai provinsi terinovatif di Indonesia dalam ajang Innovative Government Awards (IGA) 2024. Selain itu, Jawa Timur juga memiliki indeks riset tertinggi di Pulau Jawa.

“Inotek Award ini bertujuan untuk merangsang pemerintah daerah agar terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan publik. Tahun ini, kami memberikan penghargaan pada berbagai kategori untuk mendorong tumbuhnya ekosistem inovasi yang lebih kuat,” kata Andriyanto.

Tercatat, sebanyak 29 perangkat daerah di Jawa Timur dinyatakan inovatif pada ajang ini. Ada 5 kategori dan masing-masing memiliki 10 besar inovasi. Sebanyak 397 inovasi dikirimkan dari 34 kabupaten/kota. Inovasi yang diajukan pun sangat beragam, mulai dari teknologi berbasis website, sosial budaya, hingga kependudukan.

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menekankan pentingnya inovasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Inovasi yang baik adalah inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana inovasi tersebut dapat memberikan solusi atas permasalahan yang ada dan berkelanjutan,” tegas Adhy.

Beliau juga berharap inovasi-inovasi yang lahir dari Jawa Timur dapat direplikasi oleh daerah lain. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang semakin inovatif dan kompetitif.carlo

Hakim PT Surabaya Kabulkan Upaya Banding Stevanus Hadi Candra Tjan

Foto: Kuasa Hukum Stevanus Hadi Candra Tjan

Surabaya, Timurpos.co.id – Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan upaya banding Stevanus Hadi Chandra Tjan, melawan istri mantan Polisi, Melpa Tambunan. Yang mana pada pokoknya memutuskan proses jual beli rumah di Sidoarjo yang dilakukan oleh Agus Maulana Kasiman dan Stevanus Hadi Candra Tjan dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Dikabulkannya upaya hukum banding atas perkara jual beli rumah ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Stevanus, Jance Leonard Sally, S.H. Jatmiko Agus Cahyono, S.H., M.H., dan Dia Pradana Saleh, S.H Rabu (11/12/2024).

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 24 September 2024 dengan Nomor 631/PDT/2024/PT SBY.

“Putusan Pengadilan Tinggi itu sudah menolak gugatan (Penggugat) Melpa Tambunan secara seluruhnya dan mengabulkan gugatan Rekopensi, Stevanus Hadi Chandra Tjan,” ujarnya saat ditemui wartawan.

Ia menambahkan, dalam gugatan Rekopensi yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi itu diakui mengenai akte jual beli rumah di Sidoarjo yang dilakukan oleh kliennya dengan Agus Maulana Kasiman, suami dari Melpa Tambunan, dianggap sah oleh hakim. Ia menyatakan, dalam perkara ini hakim melihat jika kliennya adalah seorang pembeli beritikad baik sehingga perlu dilindungi secara hukum.

“Dalam gugatan Rekopensi yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi itu, mengenai akte jual beli tanah dan rumah di Sidoarjo yang dilakukan oleh Stevanus Hadi Candra Tjan dengan pak Agus Maulana Kasiman dianggap sah oleh hakim,” tambahnya.

Dengan adanya putusan tersebut, Hakim menyatakan bahwa Stevanus merupakan pemilik yang sah atas rumah dan tanah yang disengketakan oleh Melpa.

“Meski demikian, pihak dari istri mantan polisi itu menyatakan tidak terima dan melakukan upaya kasasi. Oleh karena itu, dirinya berharap nanti Hakim ditingkat kasasi akan dapat melihat putusan ditingkat pengadilan tinggi ini sebagai salah satu acuan yang dapat memberikan keadilan pada kliennya.

“Saat ini kami sudah mengajukan kontra memori kasasi, tinggal menunggu diputus saja. Harapan kami, hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia itu memutus dengan seadil-adilnya dan berkepastian hukum, sehingga klien kami mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sempat meminta pendapat dari Ahli Hukum Keperdataan Universitas Airlangga Surabaya, Dr.Ghansam Anand, S.H., M.Kn, yang menyatakan dalam pendapat hukumnya, kliennya memang sebagai pembeli yang beritikad baik. Ia beralasan, jika kliennya sudah memenuhi semua persyaratan yang sah secara hukum.

“Dalam pendapat hukum tersebut, Melpa (Terbanding/Penggugat) tidak memiliki kapasitas hukum untuk menggugat karena rumah yang menjadi objek sengketa bukan merupakan gono-gini dari perkawinan antara melpa dan Agus Maulana kasiman.

Terkait dengan hal itu, kliennya juga sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Komisiyudisial RI dan ditembuskan kepad Presiden RI serta instansi terkait lainnya. Hal itu dilakukan lantaran Melpa bukan pertama kalinya melakukan gugatan semacam ini. Oleh karenanya guna menegakan hukum dan berhak pula klien saya mendapatkan perlindungan hukum atas pembeli beritikad baik, agar terwujud kepastian hukum dan menjaga proses peradilan yang benar.

Kasus ini sendiri bermula dari persoalan jual beli sebuah tanah dan rumah yang berada di Sidoarjo. Rumah tersebut dimiliki oleh Agus Maulana, seorang anggota Kepolisian.

Dari perkenalannya dengan Agus itu lah, ia pun bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli rumah milik Agus yang beralamat di Jalan Rambutan Pondok Candra, Sidoarjo.

Transaksi jual beli itu pun dilakukan langsung antara dirinya, Agus Maulana Kasiman beserta istrinya dihadapan Notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat Akta Jual Beli.

Lalu di tempat notaris dilakukan pencocokan dokumen KTP dan sertifikat atas nama Agus Maulana Kasiman didapatnya atau dibelinya sekitar tahun 1995. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan checking di BPN oleh pegawai notaris tersebut.

Setelah itu selesai, pihaknya melakukan transaksi jual beli dihadapan Notaris dan dibayar lunas. Stevanus dan Agus Maulana Kasiman pun menandatanganinya dan tertuang sebagaimana Akta Jual Beli nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013.

Masalah pun dimulai saat Agus Maulana Kasiman meninggal dunia. Seseorang yang bernama Melpa Tambunan mengaku sebagai istri dari Agus Maulana.

Dari pengakuan ini, Melpa pun dianggap berupaya mencari-cari kesalahannya. Hal ini dibuktikan dengan upaya Melpa yang mengunggatnya berkali-kali.

Terhitung sejak tahun 2020, ia digugat oleh Melpa di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terdaftar dengan perkara Nomor 353/Pdt.G/2020/PN. SDA. Lalu, ia kembali digugat di Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar dengan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2021/PN.Sby., tanggal 4 Januari 2021.

Pada 11 Juni 2021, Melpa kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong yang terdaftar dengan perkara Nomor : 181/Pdt.G/2021/PN. Cbi. Pada pengadilan ini, gugatan Melpa dinyatakan tidak dapat diterima.

Terakhir, saat ini Melpa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor perkara: 656/PDT.G/2023/PN.SBY. TOK

Dugaan Persengkongkolan Busuk Pada Paket Betonisasi Bringinbendo-Sidodadi

Foto: Proyek dikerjakan CV. Sinergi Lima Empat

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Terkait dengan Peningkatan pembangunan Jalan di Desa Bringin Bendo – Sidodadi Taman Sidoarjo dengan nilai Rp.4.107.295.190 yang di kerjakan CV. Sinergi Lima Empat diduga ada “main” dengan Konsultan Pengawas dan Dinas terkait. Pasalnya dalam pengerjaan tersebut terkesan amburadul dan asal asalan dan tidak ada tindakan peneguran dari Dinas maupun Konsultan Pengawas bahwa dalam pengerjaan tersebut banyak di temukan box culvert yg pecah dan renggang dalam pengerjaanya.

Pemasangan U – ditch tanpa mengindahkan metode teknis pelaksanaan saluran, awal membuat galian U – ditch tidak dilakukan proses dewatering (pengeringan), diabaikannya fase pertama otomatis untuk lantai kerja di atas permukaan tanah yang terlebih dulu dikeraskan lalu diberi lantai kerja berupa pasir pun tidak dilakukan, padahal fungsi dari lantai kerja guna menstabilkan tanah agar elevasi cross sectionnya benar (presisi) saat pemasangan U – ditch.

Sepanjang ruas jalan pekerjaan pun tidak dilengkapi pengaman batas jalan (safety line) yang wajib dipasang untuk keamanan pengguna jalan.

Pada pemasangan U – ditch sambungan harusnya ditutup sehelan atau acian semen mencegah celah bocor dan tidak meresap kebawah ataupun kesamping sambungan U – ditch. Usai dipasang setiap sela diberi urug sirtu atau tanah keras bukan diurug dari bebatuan atau sampah dari bongkaran sebelumnya yang bercampur bermacam material.

Konsultan pengawas pun seirama alias melakukan pembiaran. Sangat disayangkan pekerjaan nominal 4 miliaran pada pelaksanaannya menyimpang dari spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Heru, LSM GAS mengatakan “temuan tersebut tidak merespon Dinas terkait maupun konsultan pengawas yang harusnya lebih korporatif dan aktif di lapangan maupun menerima laporan dari temen-temen media karna itu adalah bentuk dari kontrol sosial dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tak pelak dugaan persengkongkolan busuk tak dapat dipungkiri, mulai dari konsultan pengawas hingga dinas terkait setali tiga uang alias tutup mata. Kami dari LSM GAS tentu bersikap proaktif. Apabila ditemukan kerugian negara pada proyek tersebut tentunya kami melaporkan pada APH”, tegas Heru (12/12) via selularnya. carlo

Ajak Masyarakat Belanja Minim Sampah, KORSA Resmi Buka Toko Refill Pertama di Bulukumba

Bulukumba, Timurpos.co.id – Komunitas Merdeka Sampah (KORSA) resmi membuka toko refill pertama di Bulukumba. Toko refill ini diberi nama SABUKA (Sabun Batukaropa untuk Keluarga) dan menawarkan konsep berbelanja ramah lingkungan, di mana konsumen dapat membeli produk secara curah sambil membawa wadah sendiri dari rumah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi produksi sampah, terutama dari kemasan plastik sekali pakai.

“Kami ingin masyarakat lebih sadar bahwa belanja minim sampah itu mungkin dan bahkan lebih hemat. Setelah peresmian ini, kami juga akan mengadakan lebih banyak sosialisasi kepada warga tentang pentingnya memilah sampah, mengirimkan sampah ke bank sampah, dan memanfaatkan kemasan yang dapat digunakan kembali,” ujar Andi Fatmawati, Ketua KORSA, dalam sambutannya.

Fatma, sapaan akrabnya, juga mengungkapkan pentingnya edukasi pengelolaan sampah di Desa Batukaropa. Berdasarkan data yang dimiliki komunitas, 47% sampah yang dihasilkan masyarakat adalah jenis organik, 32% sampah daur ulang, dan 21% residu.
“Melalui SABUKA, kami juga akan menjual produk dengan kemasan yang dapat digunakan kembali, sehingga bahkan sampah residu dapat dikurangi,” tambahnya.

Hadir dalam acara peresmian, Sekretaris Desa Batukaropa, Taufik, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah solutif yang diinisiasi oleh KORSA.

“Inisiatif ini sangat membantu pengelolaan sampah di desa kami. Selain mengurangi pencemaran, ini juga membawa manfaat besar, baik secara lingkungan maupun sosial, bahkan mengangkat nama desa. Kami di pemerintahan desa juga akan mendukung, termasuk melalui anggaran desa dan program-program tahun 2025,” ujarnya.

Andi Uke, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulukumba, turut memberikan dukungannya dalam sambutan. Ia menyebutkan bahwa langkah KORSA dapat menjadi motivasi bagi masyarakat dan komunitas lain di Bulukumba untuk mengadopsi konsep zero waste.

“Sampah bukan hanya masalah di satu wilayah saja, di Desa Batukaropa, tapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Bulukumba. Kami menyadari keterbatasan sarana pengangkutan dan pengelolaan sampah, jadi harus ada upaya mengurangi sampah sejak dari sumbernya, termasuk dengan membuka toko refill seperti ini. Tidak hanya ramah lingkungan, pastinya menguntungkan bagi masyarakat karena harganya lebih hemat,” ungkap KADIS DLH.

Ia juga berharap SABUKA dapat menjadi tempat pembelajaran dan inspirasi bagi daerah atau komunitas lain yang ingin menerapkan inisiatif serupa. “Inisiatif ini kan, juga menunjukkan bahwa yang dikerjakan komunitas KORSA tidak sekadar bicara, tetapi bekerja, ada kemauan dan langkah nyata, sehingga menjadi motivasi di DLH Bulukumba untuk juga membuka toko refill yang bisa memfasilitasi lebih banyak masyarakat unutk mulai ber zero waste,” tambahnya.

Peresmian toko refill SABUKA diharapkan menjadi awal dari perubahan pola pikir masyarakat dalam pengelolaan sampah, khususnya di Desa Batukaropa, sekaligus menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga lingkungan dari cemaran sampha plastik sekali pakai di Kabupaten Bulukumba. TOK/*

Rohim Jadi Pesakitan di PN Surabaya, Terkait Gadai Motor

Foto: Nunung Hidayat Saat Memberikan Kesaksian

Surabaya – Terdakwa Abd. Rohim bin Subli, warga Keputran Kejambon II Surabaya, Terima gadai Motor Vario dari teman-temanya sebesar Rp 8 Juta, lalu digadaikan lagi ke Ansori. Kini Abd. Rohim diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meskipun sudah menganti motor Vario sebesar Rp 15 juta kepada Nunung Hidayat (pengadai Motor).

Dalam sidang kali ini JPU Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi pelapor Nunung Hidayat.

Nunung menjelaskan bahwa, berawal saya mengadaikan motor Honda Vario 125, kepada Gofron sebesar Rp 5 juta.

Disingung oleh Majelis Hakim, motor itu milik siapa,” motor itu atas nama adik saya Yang Mulia. Saya pinjam nama karena diblacklist leasing, namun saya yang nyicil.” Beber Nunung dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Rabu (11/12/2024).

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan, saat itu Motornya masih nyicil (kredit) belum lunas.” Iya Yang Mulia,” saut Nunung.

Masih Kata Majelis Hakim, sebenarnya itu tidak boleh dilakukan. Itu namanya penggelapan. Untung kamu tidak dilaporkan sama leasing.

“Gini, saya mengaku bersalah dan ini sebagai pembelajaran. Yang Mulia. Boleh saya bercerita,” ujar Nunung.

Nunung menjelaskan bahwa, motor tersebut saya gandaikan di Gofron, lalu sama Gofron digadaikan lagi ke Abd. Rohim Rp 8 juta, namun cuma terima Rp 7,2 juta dan saat itu sepengetahuan saya. Karana semua kenal (teman semuanya). Tiba-tiba saya tau Abd Rohim di Polisi, saat saya tanya motornya sudah tidak ada. Kemudian saya lapor ke Polisi.

Sekarang motornya dimana? Tanya Majelis Hakim.” Saya tidak tahu. Namun Abd Rohim sudah menganti motor itu sebesar Rp 15 juta.

Masih kata Nunung bahwa, sudah ada perdamaian yang mulia. Saat itu saya selesaikan secara kekeluargaan apa itu istilahnya Restorasi Judice (Rj).

Sontak Majelis Hakim dan penggunjung sidang tertawa.

Lalu uangnya kemana? Tanya Majelis Hakim.

Nunung mengatakan bahwa, uangnya buat bayar pelsus (pelunasan khusus) sebesar Rp 3-4 juta di leasing. Sisanya buat beli Motor bekas.

Lanjut pertanayan Majelis Hakim. Lah ini kok disidangkan. “Iya Yang Mulia. Saya kasian anak-anaknya masih Kecil,” kelit Nunung.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantah.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan vidoe call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Abd. Rohim bin Subli, hari Minggu, 22 Juli 2022 di sebuah warkop di Jalan Kampung Celeng Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota. Surabaya. Menerima gadai motor Honda Vario 125 dari Nunung Hidayat sebesar Rp 5 juta dengan perjanjian akan mengambil sepeda motor tersebut sebesar Rp 7 juta dan Nunung menyetujuhi.

Bahwa kemudian saksi Moch. Gufron menggadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada terdakwa di daerah Kampung Celeng Surabaya, dengan harga Rp 8 juta, namun terdakwa membebankan potongan bunga gadai motor sebesar 10% sehingga saksi Moch Gofron hanya menerima uang sebesar Rp 7,2 juta.

Selanjutnya terdakwa mengadaikan lagi, motor tersebut, kepada Ansori (Buron). Kemudian terdakwa diajak oleh Ansori bertemu untuk menyerahkan motor dan uangnya di dekat Bilyard Galaxy di Jalan Pandigiling Surabaya.

Atas perbuatan terdakwa saksi Nunung Hidayat mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana. TOK