Timur Pos

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Tenaga Dokter di Indonesia

Tangsel, Timurpos.com – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memaparkan bahwa rasio jumlah dokter dibandingkan jumlah penduduk di Indonesia berkisar 0,47 berbanding 1.000. Tergolong rendah, karena organisasi kesehatan dunia (WHO) mensyaratkan setiap negara memiliki rasio sekurang-kurangnya 1 banding 1.000, seorang dokter dapat melayani 1.000 orang penduduk. Sebagai perbandingan, rasio ketersediaan dokter untuk setiap 1.000 penduduk di Singapura adalah 2,29, Brunei 1,61, dan Malaysia 1,54.

Dengan rasio ketersediaan dokter di Indonesia tersebut, peringkat Indonesia berada di urutan 147 di dunia. Pada tingkat ASEAN, Indonesia berada di peringkat ke-9, atau tiga besar dari bawah, hanya sedikit lebih baik dari Kamboja dan Laos. Untuk mencapai jumlah ideal, Indonesia masih kekurangan sekitar 124.000 dokter umum dan 29.000 orang dokter spesialis.

“Solusinya bukan hanya pada memberikan izin praktek kepada dokter asing untuk menutupi kekurangan rasio dokter di Indonesia. Melainkan pemerintah juga harus memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan kepada Fakultas Kedokteran di berbagai perguruan tinggi swasta dan negeri. Misalnya dengan menempatkan pajak terhadap alat kesehatan tidak masuk dalam kategori pajak barang mewah. Melainkan ada perlakuan khusus, sehingga bisa meringankan beban operasional kampus dan rumah sakit yang pada akhirnya meringankan biaya praktek kuliah sekaligus biaya rakyat jika ingin berobat,” ujar Bamsoet dalam acara Angkat Sumpah Dokter ke-55, Fakultas Kedokteran dan Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), di Kampus UMJ Tangerang Selatan, Kamis (8/8/24).

Hadir antara lain Sekretaris Umum PP Muhammadiyah sekaligus Ketua Badan Pembina Harian UMJ Prof. Abdul Mu’ti, Rektor UMJ Prof. Ma’mun Murod, Dekan Fakultas Kedokteran dan Kesehatan UMJ dr. Tri Ariguntar Wikaning Tyas, Sp.P.K., Ketua Ikatan Dokter Indonesia Tangerang Selatan dr. H. Fajar Siddiq, Ketua Senat Fakultas Kedokteran dan Kesehatan UMJ dr Agus Sunarto, Sp.O, dan Ketua Program Studi Profesi Dokter Fakultas Kedokteran dan Kesehatan UMJ dr. Zainy Hamzah, Sp.BS.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, saat ini jumlah lulusan dokter setiap tahun di Indonesia masih tergolong rendah. Sebagai gambaran, setiap tahunnya Indonesia hanya mengeluarkan 2.700 lulusan dokter spesialis. Itu pun distribusinya tidak merata, sebagian besar hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, bahkan hanya ada di kota-kota besarnya saja.

“Untuk mengatasi kekurangan tenaga dokter spesialis di Indonesia, pemerintah membuat terobosan melalui Academic Health System (AHS), Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). AHS merupakan model kerjasama terintegrasi antara perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, wahana pendidikan dan/atau pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program pendidikan, penelitian, pelayanan kesehatan dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, riset Patients Beyond Borders memperlihatkan warga Indonesia sangat gemar berobat ke luar negeri. Total pengeluaran per tahun yang dikeluarkan penduduk Indonesia untuk berobat ke luar negeri bisa mencapai USD 11,5 miliar, 80 persennya dihabiskan di Malaysia.

“Selain karena biayanya yang lebih murah dan pelayanannya lebih nyaman, warga Indonesia memilih berobat ke luar negeri karena alat kesehatannya yang sangat lengkap. Padahal dengan sumber daya manusia dan sumber daya rumah sakit yang dimiliki, Indonesia sebetulnya bisa menjadi tuan rumah bagi warganya dalam berobat. Bahkan Indonesia seharusnya bisa menjadi pemain utama dalam wisata medis, menjadi tempat yang nyaman bagi warga dunia berobat,” pungkas Bamsoet. M12

Bhakti Sosial Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 di Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman Ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menggelar kegiatan bhakti sosial donor darah. Acara tersebut berlangsung pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Raden Wijaya, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Pengayoman yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan antara institusi pemerintah dan masyarakat. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pegawai Kemenkumham, perwakilan dari Palang Merah Indonesia (PMI), serta masyarakat umum yang ingin turut serta dalam kegiatan donor darah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, dalam sambutannya menyatakan, “Hari Pengayoman merupakan momen yang sangat penting bagi kami untuk menunjukkan komitmen terhadap pengabdian dan kepedulian sosial. Melalui kegiatan donor darah ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, sekaligus menginspirasi lebih banyak orang untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.”katanya. Kamis (08/08/2024).

Heni Yuwono juga menambahkan, “Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Semoga darah yang didonorkan dapat membantu mereka yang membutuhkan dan menjadikan perayaan Hari Pengayoman tahun ini lebih berarti.” Tambahnya.

Kegiatan donor darah ini berjalan dengan lancar dan sukses berkat dukungan penuh dari berbagai pihak. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M.Ibrahiem dan para pegawai Kantor Imigrasi Tanjung Perak turut berpartisipasi sebagai pendonor. Para pendonor lainnya juga tampak antusias dan bersemangat mengikuti kegiatan donor darah pada hari ini, sementara petugas medis dari PMI bekerja dengan profesional untuk memastikan kelancaran proses donor.

Dengan suksesnya kegiatan ini, diharapkan dapat memotivasi lebih banyak individu untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial lainnya serta memperkuat semangat gotong royong di masyarakat. TOK

Erwin Ardiyansyah Jaringan Narkoba Pekanbaru Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Ardiyansyah bin Ali Muhfudi, warga Gunung Ayar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Yuliono dan Nurhayati, terkait perkara peredaran gelap Narkotika Jaringam Pekanbaru Riau, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (08/08/2024).

Dari keterangan saksi penangkap pada intinya, kami berasumsi bahwa, terdakwa ini menjual lagi Narkotika mengingat barang bukti yang ditemukan banyak, namun belum terjual dan ada catatan buku kecil yang menyebutkan ada nilai uang sebanyak Rp 128 juta untuk operasional pengambilan Narkoba di Pekanbaru Riua.

“Untuk digunakan untuk tiket pesawat, biaya Rumah Sakit dan lain-lain,” jelas saksi penangkap di hadapan Majelis Hakim ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya,” Benar yang Mulia,” saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, Bahwa terdakwa Erwin Ardiyansyah bin Ali Mahfudi, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024, terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu sebanyak satu poket kepada Bang Jek (DPO) seharga Rp. 400 ribu dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa langsung berangkat ke rumah Bang Jek yang berada di Parseh Madura, sesampainya dilokasi terdakwa bertemu dengan Bang Jek lalu mengatakan jika terdakwa mau cari barang berupa Narkotika jenis sabu seharga Rp. 400 ribu

Kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Bang Jek dan terdakwa diminta Bang Jek untuk menunggu sebentar, 5 menit kemudian Bang Jek datang lalu menyerahkan sabu sebanyak satu poket kepada terdakwa lalu terdakwa pulang, setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Bang Jek, terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dan sisanya ada dalam satu buah pipet kaca.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Oki Ari Saputra bersama dengan satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di kamar 310 Hotel Livin Kendangsari Jl. Kendangsari Industri No. 41 Surabaya ketika sedang tidur bersama dengan saksi Ahmad Ilman Huda, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,042 gram dan satu buah alat hisap sabu ditemukan didalam bungkus rokok Lucky Strike yang ada didalam tas pinggang warna hitam yang terletak diatas meja dalam kamar hotel, 1 buah HP Pocophon, satu buah HP Nokia ditemukan dalam kamar hotel, sedangkan satu buah Handphone Xiaomi warna hijau dengan nomor WAnya ditemukan ada pada genggaman tangan terdakwa, satu buah ATM BCA atas nama Ahmad Ilman Huda ditemukan dalam dompet terdakwa.

Bahwa kemudian dilakukan pengecekan pada ketiga handphone milik terdakwa lalu ditemukan percakapan WA antara terdakwa dengan pihak ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya terkait pengambilan paket dengan nomor resi: 005041403473 dari Pekanbaru Riau di salah satu handphone terdakwa yaitu di handphone Xiaomi warna hijau, selanjutnya dilakukan interogasi kepada terdakwa terkait isi paket tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa paket yang akan diambil adalah paket yang berisi 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram, satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram, 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB terdakwa bersama dengan Petugas Kepolisian mendatangi ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya yang beralamatkan di Jalan Rungkut Industri Kidul No. 34 Surabaya untuk mengambil paketan tersebut, sesampainya di tempat ekspedisi paketan tersebut diambil oleh terdakwa lalu dibuka dihadapan Petugas Kepolisian dan benar isi paketan tersebut berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram, 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu.

Bahwa terdakwa mendapatkan 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram dengan cara dikasih oleh Pinkan (DPO) pada awal bulan Februari 2024 di tempat kos terdakwa yang berada di Pekanbaru Riau.

Bahwa awalnya sekira awal bulan Januari 2024 terdakwa menelpon Ubet melalui aplikasi WA untuk meminta pekerjaan mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy, kemudian Ubet mengenalkan terdakwa kepada Pinkan lalu terdakwa ditelepon oleh Pinkan melalui Aplikasi WA yang menawari pekerjaan yaitu mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Pekanbaru Riau dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya terdakwa diminta untuk membuka rekening BCA, saat itu terdakwa meminta kepada adik sepupunya yaitu saksi Ahmad Ilman Huda untuk membuka rekening BCA dan setelah rekening jadi terdakwa yang mengambil alih rekening tersebut, kemudian terdakwa mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis sabu dan extacy sesuai petunjuk dari Pinkan di daerah Pekanbaru Riau, selanjutnya sekira awal bulan Februari 2024 terdakwa diminta kembali oleh Pinkan untuk mengambil dan mengirimkan Narkotika jenis sabu dan extacy di daerah Pekanbaru Riau dan terdakwa menerima transferan uang dari Pinkan sebesar Rp. 5 Juta untuk operasional, setelah itu terdakwa diminta untuk mengambil mobil Yaris warna merah yang didalamnya terdapat 3 buah koper yang berisi Narkotika jenis sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau untuk disimpan di tempat kos, selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Pekanbaru Riau dan sesampainya disana terdakwa mencari tempat kos dan setelah dapat terdakwa mengambil mobil yaris dan menyimpan 3 koper tersebut ke tempat kos sesuai petunjuk dari Pinkan, setelah itu terdakwa membuka barang tersebut (Narkotika jenis sabu dan extacy) dari dalam koper lalu ditimbang dan dicatat, kemudian terdakwa diminta oleh Pinkan untuk mengambil barang berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 82,4 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 15,7 gram sebagai upah terdakwa, setelah selesai terdakwa mengembalikan Narkotika jenis sabu dan extacy kedalam koper kembali.

Bahwa selanjutnya 3 koper berisi Narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dikirim terdakwa dengan menggunakan mobil yaris warna merah di parkiran RS Aulia Pekanbaru Riau, sedangkan untuk 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 82,4 gram dan satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 15,7 gram beserta 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu terdakwa paketkan ke Sicepat Pekanbaru Riau dengan tujuan Surabaya pada tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB yang nantinya akan terdakwa jual kembali dan terdakwa gunakan

Bahwa terdakwa menerima dan mengirim barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy dari Pinkan (DPO) sebanyak dua kali yaitu pertama pada awal bulan Januari 2024 terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Rumah Sakit daerah Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru, kemudian kedua pada bulan Februari 2024 terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru.

Bahwa imbalan yang diterima terdakwa sebesar Rp. 128 juta yang diberikan secara tunai dan diranjau di Amaris Hotel kamar No.19 Jl. Jemursari Surabaya serta barang berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram dan satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

DPW GNPK Provinsi Riau Siap Mengawal Kasus Korupsi

Pekanbaru, Timurpos.co.id – Ketua umum GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Adi Warman membuka diklat khusus pemberantasan korupsi di Pekanbaru. Rabu (07/08/2024).

Adi Warman membuka diklat ini sengan sebuah
pantun “Dari Jakarta ke Pekanbaru, singgah sebentar khusus di Palalawan. Kami datang untuk bertemu membuka acara diklatsus GNPK”, yang disambut tepuk tangan undangan yang dilanjutkan “Bunga melati baunya wangi, ditanam disamping sini. Hidup ini tak bisa diulangi, mari kita buka saja acara ini”.

Dalam diklatsus ini, Adi Warman menekankan sejumlah poin penting untuk pemberantasan korupsi, diantaranya memastikan bahwa darah yang mengalir di tubuh berasal dari uang halal.

“Dan juga mari lindungi keluarga kita dari siksa api neraka dengan membawa uang halal ke rumah,” tegasnya.

Adi melanjutkan, diklatsus ini juga sebagai bentuk perlindungan DPN (Dewan Pimpinan Nasional) GNPK ke kader dan aktivis pemberantasan korupsi di daerahnya. “Karena dengan ilmu dan iman Allah SWT akan meninggikan derajat kita sehingga kita dapat terlindung dari serangan balik para koruptor, dan juga kita terhindar dari perbuatan memfitnah orang,” lanjutnya.

Tak hanya mengingatkan kader dan aktivis pemberantasan korupsi, dalam giat ini Adi Warman menaruh harap agar DPW GNPK Provinsi Riau mengawal kasus korupsi di daerahnya yang melibatkan oknum wakil rakyat.

“Diklatsus ini dapat mengawal proses penyidikan kasus SPPD Fiktif tahun 2020-2021 yang melibatkan sekwan DPRD Provinsi Riau saat itu, dan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024,” pungkasnya. TOK

Bea Cukai Tanjung Perak Sita Rokok Ilegal asal Uni Emirat Arap

Surabaya, Timurpos.co.id – Indonesia kembali menjadi sasaran penyelundupan barang ilegal, kali ini berupa rokok tanpa cukai. Sebanyak 16 kontainer berisi 173 juta batang rokok ilegal asal Uni Emirat Arab kini tertahan di Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Penemuan ini mengindikasikan adanya upaya penyelundupan besar-besaran yang membahayakan perekonomian negara. Rabu (07/08/2024).

Rokok-rokok ilegal ini ditemukan setelah barang tersebut berada di Depo Kalianak, No.51, selama berbulan-bulan tanpa ada pengambilan atau klaim dari pihak terkait. Ketika pihak depo melaporkan keberadaan kontainer tersebut ke Bea Cukai, tim reserse segera melakukan investigasi lebih lanjut.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Dwijanto Wahjudi, kontainer-kontainer tersebut telah berada di depo lebih dari 90 hari. Setelah dibuka, terungkap bahwa isi kontainer adalah rokok ilegal yang diduga tidak membayar bea cukai dan pajak sesuai peraturan. “Kerugian yang ditanggung negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp217 miliar,” ujar Wahjudi.

Dokumen yang ditemukan dalam kontainer menunjukkan bahwa kiriman tersebut tercantum dalam manifest sebagai barang “cigarette” tanpa menyembunyikan identitasnya. Keberadaan dokumen yang jelas ini memudahkan pihak Bea Cukai untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Kementerian Keuangan kini tengah memproses izin untuk pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022, importir wajib mengajukan pemberitahuan pabean impor pada Bea Cukai untuk barang-barang yang ditimbun dalam penimbunan sementara. Proses ini memastikan bahwa barang-barang ilegal yang tertahan dapat dimusnahkan secara resmi setelah izin diberikan.

Pihak Bea Cukai berharap pemusnahan barang ini dapat dilakukan segera setelah izin dari Kementerian Keuangan dikeluarkan. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan ekonomi negara dan melindungi industri serta masyarakat dari dampak negatifnya. TOK

Agung: Meminta Perlindungan Hukum di Kompolnas RI

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut ditolaknya Praperadilan terkait Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Polda Jatim, oleh Hakim Tunggal, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agung Meminta perlindungan ke Komisi Kepolisian Nasional.

Agung Wibowo, Warga Siwalankerto, Kec. Wonocolo, Surabaya, mengadu kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI).

Agung Menjelaskan bahwa, dalam Kesempatan yang berbahagia ini saya ingin mengetuk hati nurani yang paling dalam terhadap Bapak Kapolri Cg Bapak Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bapak Komjen Pol. Agus Andrianto. SH.,M.Hum., Untuk Menunjukkan Fakta Hukum Yang Sebenarnya guna untuk mendapatkan Adanya Rasa Keadilan, Rasa Kemanusiaan dan Adanya kepastian Hukum. Untuk permohonan Perlindungan Hukum dan Permohon Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dari Antony Hartono Rusli.

“Kami menilai ini adalah kriminalisasi dan di Atensi oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab Terhadap jual – beli Lahan Yang Berada di : Desa : Tambakoso. Kecamatan : Waru. Kabupaten : Sidoarjo. Antara Miftakhur Roiyan dan Elok Wahiba sebagai Penjual dengan Hartato Rusli dan Muksin Karli dari PT. Kejayan Mas. Saya hanya pelantara. ” kata Agung kepada awak media. Rabu (07/08/2024).

Masih kata Agung bahwa, Terkait Laporannya Anthony Hartato Rusli, yang dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, bagian Hardabangtah Subdit II, 1Unit I dan Unit IV. Namun hingga 4 tahun lamanya, tidak bisa di P-21 oleh Kejaksaan. Itu berati terhadap laporan tersebut tidak cukup bukti dan informasinya pekara tersebut adalah Nebis In Idem dengan perkara sebelumnya sudah ingkrach.

“Harapan saya bahwa, Surat Permohonan ini bisa ditindak lanjuti. Supaya ada Kepastian Hukum dan Terciptanya Rasa keadilan dan Terciptanya Rasa Kemanusiaan dari Penegak Hukum ke Warga Negara yang Semestinya mendapatkan perlindungan dan diayomi,” Kata Agung. TOK

Stand Pasar Grand Medaeng Terbengkalai dan Rusak, Aparatur Desa Tutup Mata

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pasar Grand Medaeng yang berdiri diatas Tanah Kas Desa (TKD) Medaeng dengan status sewa selama 20 tahun lama, sekarang kondisinya sangat memperhatinkan, nampak terlihat banyak stand-stand yang tak terawat dan rusak.

Dari pantauan Timurpos.co.id, terlihat jelas, kondisi beberapa stand yang telah rusak dan nampak telihat tidak enak dipandang mata (kumuh).

Selain itu, disana juga sering digunakan untuk pesta minuman keras (Miras). ” kadang-kadang juga sering digunakan untuk minum-minuman keras,” kata salah saksi mata yang engan namanya dionlienkan kepada Timurpos.co.id. Selasa (06/08/2024) malam.

Masih kata saksi mata bahwa, seharusnya dengan dibangunnya Pasar Grand Medaeng bisa meningkatkan ekonomi masyarakat Medaeng, Namun sayangnya pihak pengelolah tidak pecus. Sehingga pasar sepi pengunjung dan banyak stand yang kosong mengakibatkan beberapa stand yang rusak dan terbengkalai.

“Harusnya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo turun tangan untuk menyelsaikan persoalan ini.” Katanya.

Terpisah, Mustofa BPD Kabupaten Sidoarjo, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.

Untuk diketahui Pasar Grand Medaeng dibangun dengan Kontrak tahun 2011 hingga 2031 antara CV Central Alam Mas (CAM) dengan aparat Desa Medaeng. TOK

MI Darussalam Jembrana Wujudkan Inisiatif Zero Waste untuk Kurangi Penggunaan Plastik

Jembrana, Timurpos.co.id – Dalam langkah signifikan menuju keberlanjutan lingkungan, MI Darussalam Jembrana telah menggagas inisiatif zero waste school yang ambisius guna mengurangi penggunaan plastik di lingkungan sekolah. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang hijau dan sehat bagi para siswa. Selasa (06/08/2024).

Insiatif ini lahir sebagai respon kekhawatiran terhadap polemik polusi plastik. MI Darussalam Jembrana berencana melibatkan pendekatan komprehensif dalam pengelolaan sampah, dengan fokus pada pengurangan, penggunaan kembali.

Para siswa, guru, dan staf diberikan edukasi mengenai pentingnya mengurangi sampah plastik. Ecoton digandeng untuk memberikan edukasi dalam menanamkan budaya tanggung jawab lingkungan. Sekolah mendorong penggunaan barang-barang yang dapat digunakan kembali seperti botol air, kotak makan, dan tas belanja. Para siswa dan staf diajak menggunakan alternatif ini untuk menggantikan plastik sekali pakai.

Sebagai bagian dari inisiatif ini, para siswa diajak menjadi “Detektif Sungai” yang dilatih para ahli dari Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) untuk memeriksa kontaminasi mikroplastik di perairan dekat sekolah.

Hasilnya mereka menemukan kontaminasi mikroplastik jenis fiber, filamen, dan fragmen yang berpotensi merusak lingkungan dan memberikan ancaman kesehatan pada masyarakat.

“Plastik sekali pakai termasuk sachet, botol plastik sekali pakai, dan mika yang digunakan untuk membungkus makanan dan minuman dapat melepaskan senyawa kimia racun penyusun plastik serta melepaskan mikroplastik. Senyawa racun plastik dapat mengganggu hormon insulin sehingga berpotensi menyebabkan diabetes melitus” ujar Rafika Aprilianti, Peneliti Ecoton.

Lebih lanjut, Rafika sebagai Kepala Laboratorium Ecoton yang tergabung dalam tim edukasi mikroplastik ke sekolah-sekolah menambahkan “Perlu untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai terutama untuk anak-anak, agar terhindar dari penyakit diabetes dan gagal ginjal yang saat ini sudah banyak ditemui. Hal ini juga dapat diwujudkan dengan menerapkan Zero Waste School dan kantin sehat tanpa sachet di sekolah.” Katanya.

Kepala Sekolah Imam Muzammil menjelaskan bahwa, Kami berkomitmen untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi para siswa. “Inisiatif zero waste ini adalah langkah penting dalam mengurangi dampak lingkungan kami dan mempromosikan gaya hidup yang lebih hijau dan sehat,” jelasnya.

Menanggapi temuan dari “Detektif Sungai,” sekolah langsung sigap berkoordinasi dengan Ketua Yayasan untuk segera membentuk tim Zero Waste Sekolah. Tim ini siap mengajak siswa menerapkan gaya hidup berkelanjutan dan mengurangi plastik sekali pakai.

Inisiatif ini sejalan dengan upaya global untuk mengatasi polusi plastik dan menegaskan peran institusi pendidikan dalam memimpin dengan memberi contoh. MI Darussalam Jembrana berharap dapat menginspirasi sekolah atau institusi lain untuk mengadopsi praktik serupa dan berkontribusi pada lingkungan hidup yang lebih berkelanjutan. TOK

Alexa Dewi Bos CV. Cuan Group, Dituntut 2 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Alexa Dewi, warga Perum Sakura Regency, Gayungan Surabaya dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun terkait perkara penipuan, yang merugikan Nur Faizah, Ayu Muhimatul Aliyah dan Dewi Wiji Astutik sebesar Rp 95 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/08/2024).

JPU Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan bahwa, terdakwa Alexa Dewi terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexa Dewi selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”kata JPU Wahyuning di ruang Kartika 1.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Alexa Dewi yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Abdul Karim mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis Yang Mulia, pekan depan,”kata Karim.

Menurut Karim, bahwa itu bukan tindak penipuan. “Itu wanprestasi dan bukan unsur penipuan. Sebelumnya klien saya melakukan investasi tidak pernah membujuk, tidak pernah membohongi dan tidak pernah merayu saksi korban,”jelasnya selapas sidang.

Untuk diketahui perkara ini berawal saat, terdakwa Alexa Dewi sekira tanggal 31 Juli 2021 mendirikan CV. Cuan Group berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor 196 tanggal 16 September 2021 dengan surat Keputusan Kemenkumham nomor AHU-0059704-AH.01.14 Tahun 2021 yang bergerak di bidang pembelian dan penjualan justip (perdagangan) kosmetik dan fashion di Luar Negeri Bangkok dan Malaysia dimana terdakwa Alexa Dewi sebagai Direktur saksi Rully Febriana selaku komanditer dan saksi Mitaresa sebagai Komanditer.

Selain CV. Cuang Group terdakwa Alexa Dewi Bersama dengan saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa juga membuat Cuan Group yang bergerak di bidang arisan dan investasi tetapi tidak ada legalitas yang terdaftar di Kemenkumham maupun Bappemti. Di dalam Cuan Group terdakwa Alexa Dewi, saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa sebagai owner berdasarkan Keputusan Bersama secara lisan.

Kemudian usaha CV. Cuan Group ada dua kali Jastip pembelian baju dan juga pembelian kosmetik di Bangkok maupun Malaysia sekira bulan Januari 2023 dan bulan Februari 2023 sedangkan usaha Cuan Group yaitu usaha arisan dan Investasi dengan program-program yang terdapat jatuh tempo pengembalian uang modal beserta keuntungan/profit.

Dalam usaha Cuan Group selain terdakwa Alexa Dewi, saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa sebagai owner juga ada admin freelance yaitu saksi Lailatul Fitriah yang bertugas sebagai admin yang bertugas untuk mencari barang baju dan kosmetik, menagih arisan, membuat cek list arisan dan mengisi data investor.

Terdakwa bersama dengan saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa membuat usaha Arisan dan Investasi dengan cara menggunakan akta pendirian untuk membuka rekening CV di Bank BCA Pakuwon Trade Center dengan nomor rekening 8631212999 atas nama CV. Cuan Group. Lalu yang menguasai dan memegang rekening BCA atas nama CV. Cuan Group adalah terdakwa Alesa Dewi.

Dalam menjalankan usaha CV. Cuan Group ataupun Cuan Group terdakwa bersama dengan saksi Rully Febriana maupun saksi Mitaresa menggunakan sarana media sosial yaitu aplikasi instagram untuk menawarkan atau mempromosikan program-program dari CV. Cuan Group maupun dari Cuan Group terdakwa Alexa Devi menggunakan akun Instagram@Alcadew, @jastipbkk bycuangroup dan cuan.group official.

Bahwa akun social media Instagram @jastipbkk bycuangroup digunakan untuk media promosi jualan baju, kosmetik, tas, sepatu dan fashion lainnya dalam bentuk postingan, story, reels dan feed. Untuk menarik perhatian terdakwa membuat program kemerdekaan 17 persen dengan jatuh tempo 1 bulan, program 3 bulan 15 persen investasi di atas Rp 100 juta. Program 1 bulan 10 persen, program 3 tahun 12.5 persen untuk investasi di bawah Rp 100 juta.

Akibat perbuatan terdakwa Alexa Dewi Bersama dengan saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa mengakibatkan saksi Nur Faizah, saksi Ayu Muhimatul Aliyah dan saksi Dewi Wiji Astutik menderita kerugian sebesar Rp 95 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. TOK

Robert Simangusong Dihukum 5 Bulan Penjara, Dengan Percobaan 10 Bulan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengacara Robert Simangunsong akhirnya dinyatakan terbukti bersalah memalsukan gelar Magister Hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Tongani, perbuatan mantan ketua DPD Partai Nasdem itu dinyatakan telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Simanhunsong telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tutur Hakim Tongani di ruang sidang Tirta 2. Senin (05/08/2024).

Selain hukuman badan, sambung Tongani, Robert juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta rupiah. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tongani menyampaikan dalam amar putusan lainnya, bahwa pidana yang sudah dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan.

“Kecuali dalam tenggat waktu sepuluh bulan terdakwa Robert Simangunsong melakukan tindak pidana kembali dan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” katanya.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto yang sebelumna menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan itu menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Robert yang didampingi tim penasihat hukumnya.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU dari Kejati Jatim itu. TOK