Timur Pos

Dituntut 20 Bulan, Terdakwa Penipuan Jual Rumah Rp650 Juta di Wiyung Minta Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Erick Julianus Winardi dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan penipuan penjualan rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya senilai Rp650 juta.

JPU Damang menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, melalui nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa, Faisol, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa.

Menurut Faisol, perkara tersebut seharusnya dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana.

“Pada intinya kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan karena perkara ini merupakan ranah perdata,” ujar Faisol dalam persidangan.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU Damang Anubowo menyatakan akan mengajukan replik dan meminta waktu kepada majelis hakim.

Kronologi Perkara

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi pada 24 Oktober 2024 dan 4 November 2024. Terdakwa menawarkan satu unit rumah kepada korban, Geo Ferdy, dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp650 juta.

Erick mengaku rumah tersebut merupakan pemberian pamannya bernama Agus dan menjanjikan proses balik nama sertifikat dapat selesai dalam waktu dua bulan.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengajak korban melakukan survei lokasi serta mengklaim telah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyatakan status rumah aman. Terdakwa juga mengirimkan foto seolah-olah berada di depan kantor notaris.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp400 juta pada 24 Oktober 2024 dan melunasi Rp250 juta pada 4 November 2024 ke rekening terdakwa, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp650 juta.

Namun setelah pembayaran lunas, proses balik nama sertifikat tidak pernah terealisasi. Terdakwa berulang kali memberikan berbagai alasan, mulai dari proses validasi pajak hingga negosiasi biaya tambahan.

Ia bahkan sempat menjanjikan pengembalian uang, tetapi hingga Maret 2025 dana tersebut tidak dikembalikan dan sertifikat rumah tidak pernah diserahkan.

Belakangan terungkap bahwa rumah yang ditawarkan bukan milik paman terdakwa. Hasil penelusuran korban menunjukkan pemilik sebenarnya adalah Samuel/Irawati. Pihak notaris juga memastikan tidak pernah ada transaksi jual beli pada tanggal 24 Oktober 2024 sebagaimana diklaim terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, korban Geo Ferdy mengalami kerugian sebesar Rp650 juta. Atas perbuatannya, Erick Julianus Winardi didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tok

Dirut Pelayaran Rico Ringo, Didakwa Gunakan Keterangan Palsu dalam Akta Notaris, Rugikan Investor Rp4 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mendakwa Rico Ringo Tuapattinaja anak dari David Frans (Alm) dalam perkara dugaan pembuatan keterangan tidak benar dalam akta notaris terkait jaminan kapal, yang menyebabkan kerugian miliaran rupiahan dengan agenda keterangan ahli pidana Sapta Aprilia dari Universitas Unair. Kamis (26/2/2026).

Dalam keterangan ahli menyebutkan tentang Pasal 400, Pasal 492

Dimana dalam Pasal 400 huruf a. Membuatkan keterangan palsu, subyeknya bisa orang atau korporasi dan objeknya adalah surat. Dalam pasal ini seorang notaris bisa jadi pelaku. Karena ada mea reanya ada adalah dengan maksud itu. Untuk Pasal 492 isinya masih sama dengan pasal 378 tentang penipuan.

Untuk diketahui Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah jaksa menilai perbuatan terdakwa terjadi di wilayah hukum Surabaya, tepatnya di Kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H., M.Kn, Jalan Taman Gayungsari Timur MGN No.4, Kota Surabaya.

Bermula dari Pembiayaan Kapal

Dalam dakwaan, terdakwa diketahui menjabat sebagai Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM) yang bergerak di bidang pelayaran. Pada Agustus 2020, perusahaan tersebut memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT Intan Branu Prana Tbk melalui Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor 003/PSP/VIII/20 senilai Rp17.599.121.809.

Pembiayaan itu menggunakan jaminan dua kapal milik perusahaan, yakni Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776, dengan dokumen kepemilikan berupa Grosse Akta No.6392 dan Grosse Akta No.8749.

Ajukan Kerja Sama Operasional

Pada tahun 2023, terdakwa bertemu dengan Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukses Jaya Energi, dan menawarkan kerja sama operasional kapal dengan alasan membutuhkan dana perbaikan kapal.

Terdakwa menjanjikan pengembalian modal serta keuntungan sebesar 50 persen dari operasional kapal setelah kembali beroperasi. Atas tawaran tersebut, Djohan Setiawan menyetujui pemberian dana.

Sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024, saksi Djohan Setiawan menyalurkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar melalui sejumlah rekening perusahaan, di antaranya PT Unggul Sejati Abadi, PT Dok Kelapa Dua Permai, dan PT Multi Pelayaran Mandiri.

Penandatanganan Akta di Hadapan Notaris

Pada 31 Januari 2024, terdakwa dan saksi Djohan Setiawan mendatangi kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H., M.Kn untuk menandatangani sejumlah dokumen, yakni:

Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Nomor 55,

Akta Pengakuan Hutang Nomor 54, dan

Akta Kuasa Memasang Hipotik Nomor 56.

Dalam akta tersebut, terdakwa menyatakan kapal milik PT Multi Pelayaran Mandiri belum pernah dijaminkan kepada pihak lain dan bebas dari sengketa, serta akan dijadikan jaminan kerja sama.

Namun setelah akta ditandatangani, terdakwa tidak menyerahkan dokumen asli kapal dengan alasan lupa membawa dan berjanji akan menyerahkannya kemudian.

Keterangan Diduga Tidak Benar

Jaksa mengungkap fakta bahwa pernyataan terdakwa dalam akta notaris tersebut diduga tidak benar. Sebab, kapal Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776 sebelumnya telah dijaminkan kepada PT Intan Branu Prana Tbk, dan dokumen jaminan berada dalam penguasaan Bank Negara Indonesia (BNI).

Hal itu diperkuat dengan surat keterangan PT Intan Branu Prana Tbk tertanggal 17 Januari 2025.

Akibat perbuatan tersebut, saksi Djohan Setiawan disebut mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000.000.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni: Pasal 400 huruf a, Pasal 492, dan Pasal 486 KUHP. Tok

Agen “MBAK MUS” Jual Tusuk Sate & Arang Berkualitas Unggul

Surabaya, Timurpos.co.id Di Kota Surabaya kini telah hadir Agen Tusuk Sate & Arang dengan mempersembahkan produk-produk berkualitas unggul yang menjadi pendukung utama bagi keberhasilan usaha kuliner Anda, khususnya dalam penyajian sate dan berbagai hidangan panggang lainnya.

Sebagai penyedia terpercaya di bidang ini, Agen “MBAK MUS” berkomitmen untuk menyediakan arang dan tusuk sate yang memenuhi standar kualitas tinggi, demi memastikan pengalaman memasak dan menyajikan hidangan yang memuaskan bagi Anda dan pelanggan Anda.

Produk Arang Berkualitas Unggul

Agen “MBAK MUS” menyediakan arang dari batok kelapa pilihan yang diproses dengan metode yang tepat, sehingga menghasilkan arang dengan karakteristik unggul:

– Panas Tinggi dan Stabil: Menghasilkan panas yang lebih tinggi daripada arang kayu biasa, cocok untuk barbekyu (BBQ) dan industri.

– Tahan Lama (Daya Bakar Lama): Memiliki durasi bakar yang panjang, sehingga lebih irit.

– Minim Asap dan Tidak Berbau: Tidak menghasilkan asap tebal yang mengganggu, dan tidak mengeluarkan bau menyengat yang bisa merusak aroma makanan.

-Kandungan Abu Sedikit: Kandungan abunya sangat sedikit (kurang dari 2% pada briket berkualitas), sehingga lebih bersih dan mudah dibersihkan.

– Ramah Lingkungan: Merupakan pemanfaatan limbah (go green energy) yang tidak memerlukan penebangan pohon.

– Struktur Padat dan Keras: Memiliki tekstur keras dan tidak cepat hancur.

– Kandungan Karbon Tinggi: Memiliki kandungan karbon terikat yang tinggi (mencapai >80% pada briket), menjadikannya bahan bakar yang sangat efisien

Produk Tusuk Sate yang Aman dan Tahan Lama

Selain arang, Agen “MBAK MUS” juga menyediakan tusuk sate dengan kualitas terbaik:

– Bahan Pilihan : Tusuk sate Agen “MBAK MUS” terbuat dari bahan bambu atau kayu yang dipilih dengan cermat, bebas dari zat berbahaya dan aman untuk kontak dengan makanan.

– Kuat dan Tidak Mudah Patah : Dengan struktur yang kuat, tusuk sate Agen “MBAK MUS” tidak mudah patah saat digunakan untuk menusuk daging atau bahan makanan lainnya, sehingga memudahkan proses persiapan hidangan.

– Ukuran Beragam : Agen “MBAK MUS” menyediakan berbagai ukuran tusuk sate yang sesuai dengan kebutuhan Anda, mulai dari ukuran untuk sate kecil hingga ukuran untuk hidangan panggang yang lebih besar.
– Higienis : Semua produk tusuk sate Agen “MBAK MUS” diproses dan dikemas dengan cara yang higienis, sehingga aman untuk digunakan dalam penyajian makanan.

Keunggulan Berbelanja di Agen “MBAK MUS”

– Kualitas Terjamin : Semua produk Agen “MBAK MUS” melalui proses seleksi yang ketat untuk memastikan kualitasnya memenuhi standar yang tinggi.
– Harga Kompetitif : Agen “MBAK MUS” menawarkan harga yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas produk, sehingga memberikan nilai tambah bagi usaha Anda.

– Pelayanan Profesional : Tim Agen “MBAK MUS” yang profesional dan ramah siap melayani kebutuhan Anda dengan cepat dan tepat, serta memberikan solusi yang sesuai dengan permintaan Anda.
– Pengiriman Tepat Waktu : Agen “MBAK MUS” menyediakan layanan pengiriman yang tepat waktu ke lokasi yang Anda tentukan, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang ketersediaan produk.

Agen “MBAK MUS” mengundang Anda untuk mencoba produk-produk berkualitas dari Agen “MBAK MUS” dan merasakan sendiri perbedaannya. Baik Anda adalah pemilik usaha kuliner, koki profesional, maupun individu yang gemar memasak di rumah, produk Agen “MBAK MUS” adalah pilihan yang tepat untuk mendukung kebutuhan memasak Anda.

Untuk informasi lebih lanjut tentang produk dan layanan Agen “MBAK MUS”, atau untuk melakukan pemesanan, silakan hubungi melalui:

– Telepon/WhatsApp: 0812-3424-6119
– Alamat Toko: Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 1 No 10, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya
– Kode Pos : 60152
– Website/Media Sosial: https://id.shp.ee/vhohwtk dan https://id.shp.ee/g6qna9H

Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Anda kepada Agen “MBAK MUS”. Kami berharap dapat menjadi mitra yang terpercaya dalam mendukung keberhasilan usaha dan kegiatan memasak Anda. Tok/*

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Honor Ganda di Probolinggo

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo, setelah kerugian keuangan negara dipulihkan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo menjelaskan, bahwa perkara ini menyeret tersangka Mohammad Hisabul Huda, yang diduga menerima penghasilan dari dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron serta Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa).

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui bekerja sebagai Guru Tidak Tetap sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, ia mendaftarkan diri sebagai Pendamping Lokal Desa, meski mengetahui jabatan tersebut melarang adanya ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD maupun APBDes.” Jelasnya. Rabu (25/2/2026).

Masih kata Wagiyo. Dalam proses pendaftaran, tersangka diduga membuat dan menggunakan surat pernyataan palsu yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru sejak 17 Juli 2019. Surat tersebut diduga memuat tanda tangan serta cap sekolah yang dipalsukan, padahal tersangka masih aktif mengajar hingga 2025.

Selain itu, tersangka juga diduga menyampaikan keterangan tidak benar kepada Kementerian Desa sebagai syarat pengangkatan pendamping desa.

Akibat perbuatannya, tersangka menerima honor sebagai Pendamping Lokal Desa sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120,9 juta. Rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta perjanjian kerja Tenaga Pendamping Profesional.

“Namun demikian, Kejati Jatim menyatakan penyidikan perkara dihentikan setelah kerugian negara dipulihkan. Tersangka melalui pihak keluarga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp118.860.321, yang diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada 24 Februari 2026.” Kata Wagiyo.

Perlu diperhatikan, bahwa sebelumnya, pada 23 Februari 2026, Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama tim monitoring Kejati Jatim melakukan asistensi penanganan perkara. Sehari kemudian, Kejati Jatim mengambil alih pengendalian perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Melalui gelar perkara yang dilakukan pada 25 Februari 2026, disimpulkan penyidikan dihentikan dengan pertimbangan utama kerugian keuangan negara telah dipulihkan. Tok

Danpuspenerbal Laksda TNI Bayu Alisyahbana Terima Kunjungan Awak Media di Puspenerbal Juanda Surabaya

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Era kepemimpinan Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto patut diapresiasi, guna mempercepat realisasi janji – janji pada masa kampanyenya secara taktis telah banyak memberi porsi lebih tugas pada TNI. Hal ini dilakukan guna percepatan target program nasional seperti program ketahanan pangan, program koperasi merah putih dan program andalannya yaitu MBG (makan bergizi gratis).

Hal ini membuat beberapa awak media merespon positif dengan sigap mensupport program tersebut sesuai tupoksi dengan membuka ruang komunikasi pihak terkait, seperti membangun kemitraan dengan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal)

Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Danpuspenerbal), Laksda TNI Bayu Alisyahbana, S.M., CHRMP, menyampaikan apresiasi atas kunjungan rekan-rekan media, Selasa (24/2/26), dalam rangka memperkuat sinergi publikasi dan komunikasi kelembagaan.

“Alhamdulillah kita bisa bertemu kembali. Sudah cukup lama kita tidak berjumpa, mungkin sudah beberapa tahun ya,” ujarnya dengan hangat saat menerima awak media.

Menurut mantan Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda tersebut, Puspenerbal memang perlu lebih dikenal oleh masyarakat luas, baik dari sisi keberadaan maupun tugas dan fungsinya sebagai unsur Penerbangan TNI AL.

“Memang kita perlu mengenalkan Puspenerbal itu apa dan apa saja tugas-tugas Penerbangan TNI AL. Agar masyarakat mengetahui. Karena kalau ditanya Puspenerbal itu di mana, masih banyak yang belum tahu,” jelasnya.

Jenderal bintang dua di pundak itu menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Puspenerbal.

Ia pun membandingkan dengan satuan lain yang relatif lebih familiar di tengah masyarakat.

“Kalau orang mencari tahu Kodam di mana atau Polda di mana, relatif lebih mudah diketahui,oh disana. Nah, di situlah kami merasa perlu membuka komunikasi dengan media,” ungkapnya.

“Di sini Puspenerbal guna edukasi publik membuka ruang untuk bersinergi dalam publikasi tugas-tugas di satker jajaran Puspenerbal, karena cukup banyak pos dan peran yang kami emban, khususnya di bidang penerbangan TNI Angkatan Laut,” tambahnya.

Menurut mantan Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda tersebut, Puspenerbal memang perlu lebih dikenal oleh masyarakat luas, baik dari sisi keberadaan maupun tugas dan fungsinya sebagai unsur Penerbangan TNI AL,”tutur Danpuspenerbal.

Senada, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Puspenerbal, Letkol Laut (KH) Eko Hadi S, S.T., M.M., menambahkan bahwa sinergi bersama media menjadi langkah strategis yang diawali dengan pengenalan lebih dekat terkait Puspenerbal, termasuk tugas pokok dan fungsinya.

“Untuk sinergi ini, yang pertama adalah pengenalan tentang Puspenerbal, tugas serta fungsi pokoknya. Karena cukup banyak pos dan satuan yang berada di bawah jajaran kami, tentunya meliputi nusantara”, imbuhnya.

Dalam kunjungan tersebut Carlo dari Timurpos.co.id menyampaikan apresiasi tertinggi atas sambutan dan respon hangat ini, khususnya kesempatan yang diberikan hingga bisa menghadap langsung dengan Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut, Laksda TNI Bayu Alisyahbana.

Momen silahturahmi ini bisa mewujudkan sinegi berkesinambungan, guna meningkatkan pendekatan publik terhadap peran dan fungsi Puspenerbal, mengingat usia Penerbangan angkatan laut menuju hari jadi ke-70 dibulan Juni nanti semakin solid Dan kuat.

Sementara Lutfi dari surat kabar harian Duta Masyarakat menambahkan dalam kesempatan ini, pertama kami bersilaturahmi dengan Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut. Saya mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Puspenerbal dan media,” ujar Tama.

Ia berharap kerja sama tersebut terus diperkuat guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi Puspenerbal dalam menjaga keamanan dan keselamatan maritim, serta mendukung kualitas pemberitaan ke depan. (daulat)

Keluarga Korban Geram, Sebulan Lebih Kasus Penyiraman Air Panas Mandek di Polsek Kenjeran

Surabaya, Timurpos.co.id – Keluarga korban penganiayaan berat terhadap Ana Fitria, warga Jalan Gedung Cowek Tegal 1 Surabaya, mengaku kecewa terhadap penanganan perkara oleh Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasalnya, laporan polisi yang telah berjalan lebih dari satu bulan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk belum adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur pada Jumat, 6 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Lisyeroh, orang tua korban, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di CV Puncak Pangan Abadi, Jalan Nambangan No. 47 Surabaya, tempat anaknya bekerja.

Menurutnya, kejadian berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Terduga pelaku berinisial Mila Rohani diduga menyiramkan air panas kepada korban hingga menyebabkan luka bakar serius.

“Akibat kejadian itu, tubuh anak saya melepuh dan mengalami luka bakar cukup parah,” ujar Lisyeroh saat dikonfirmasi awak media.

Penyidik Sebut Pelaku Sudah Dipanggil
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, penyidik Polsek Kenjeran Aiptu Achwan W.R., SH mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

“Terduga pelaku sudah kami hubungi melalui telepon, namun belum bisa hadir. Saat diminta membawa KTP untuk kelengkapan penyidikan juga belum datang dengan alasan masih sakit,” katanya, Selasa (24/2/2026).

Terpisah, pemerhati hukum pidana Ongkye Wibosono, SH, menilai lambannya proses penanganan perkara patut dipertanyakan, mengingat unsur pidana dinilai sudah jelas.

“Kalau satu bulan belum ada tindakan konkret, patut dipertanyakan kualitas penanganannya. Apalagi visum sudah ada dan korban mengalami luka serius,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut dapat dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan.

Dalam ketentuan tersebut, penganiayaan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Namun apabila mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara, dan 7 tahun apabila menyebabkan kematian.

“Melihat kondisi luka korban akibat siraman air panas, seharusnya penyidik bisa segera mengambil langkah hukum tegas, termasuk penangkapan,” tegasnya.

Batas Waktu Penyidikan Jadi Sorotan
Ongkye juga mengingatkan adanya pedoman dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 yang mengatur standar waktu penyelesaian penyidikan, yakni:
30 hari untuk perkara mudah
60 hari perkara sedang
90 hari perkara sulit
120 hari perkara sangat sulit
Menurutnya, perkara ini tergolong tidak kompleks sehingga seharusnya dapat ditangani lebih cepat.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan kelalaian atau ketidakprofesionalan penyidik, masyarakat memiliki hak melaporkan ke Divisi Propam Polri.

“Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, mutasi demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat apabila terbukti melanggar kode etik,” jelasnya.

Keluarga Korban Mengaku Kecewa
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan lebih dari satu bulan tanpa perkembangan berarti.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban. M12

Cekcok Rumah Tangga Berujung KDRT, Pria di Pakal Surabaya Jadi Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Rio Pangestu harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Novianty Wijaya. Rabu, (25/2/2026).

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah pasangan tersebut yang berlokasi di kawasan Northwest Hill Blok NH 12/32, Pakal, Kota Surabaya.

Jaksa menguraikan, terdakwa dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 8 November 2023 dan tinggal bersama di alamat tersebut.

Insiden bermula ketika terdakwa hendak mencuci pakaian dan melihat tempat makan bayi berada di jemuran. Terdakwa kemudian memindahkan wadah tersebut. Sekitar 15 menit kemudian, korban diketahui marah karena tempat makan bayi yang telah dibersihkan kembali terkena tetesan air hujan.

Cekcok rumah tangga pun terjadi. Awalnya terdakwa berusaha meninggalkan korban untuk meredakan situasi, namun pertengkaran kembali memanas setelah korban melempar tempat makan bayi ke arah rak piring.

Dalam kondisi emosi, terdakwa disebut kembali menghampiri korban yang berada di dapur. Keduanya terlibat saling tarik pakaian hingga korban terdorong dan terjatuh di ruang makan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit di beberapa bagian tubuh.

Korban kemudian menghubungi ayahnya, Drs. EC Mulyanto Wijaya AK, yang datang untuk melakukan mediasi. Namun pertengkaran kembali terjadi hingga terdakwa disebut menjambak rambut korban dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Hasil Visum et Repertum RS PHC Surabaya menyebutkan korban mengalami: luka gores pada lengan atas kanan sepanjang sekitar 5 cm,
luka lecet pada dada kiri hingga bahu kiri, serta luka memar pada paha lutut kiri.

Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, namun tidak menimbulkan hambatan bagi korban untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tok

Karyawan Shrooms Bar Surabaya Dipukul Botol Gin, Kepala Korban Sobek 5 Sentimeter

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Axell Hardito Prakoso bin Hardiyatno didakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya di tempat hiburan malam SHROOMS Bar and Private Space, Jalan Raya Darmo Harapan I, Surabaya. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/2/2026).

Dalam persidangan, terdakwa Axell mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut setelah kejadian dirinya langsung mendatangi kantor polisi dan telah berupaya melakukan mediasi dengan korban.

“Sekitar pukul 04.00 WIB saya sudah berada di Polsek, dan sudah dua kali mencoba melakukan mediasi,” ujar terdakwa di persidangan.

Sementara itu, korban Renagung Furqon Ilyasa alias AK mengatakan dirinya mengalami luka akibat pukulan botol pada bagian belakang kepala. Ia menjelaskan bahwa dirinya dan terdakwa merupakan rekan kerja di tempat hiburan tersebut.

“Kami satu pekerjaan. Dia di divisi bar, sedangkan saya di bagian talent,” ungkap korban.

Korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera kepada terdakwa.

“Saya berharap ada hukuman yang setimpal agar ada efek jeranya,” katanya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Renada Kusumastuti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di area parkir SHROOMS Bar and Private Space.

Kejadian bermula saat korban berada di lokasi sejak pukul 00.30 WIB dan bertemu dengan Ida Kurniawati alias Fedora, yang merupakan kekasih terdakwa. Dalam percakapan tersebut, korban menyampaikan bahwa terdakwa diduga menggoda sejumlah perempuan, termasuk kekasih korban serta istri dari saksi Ginanjar Dewantoro alias Rio.

Setelah percakapan itu, korban kembali beraktivitas. Tidak lama kemudian, terdakwa diketahui sempat berselisih dengan kekasihnya.

Diserang Saat Hendak Pulang
Sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama saksi Ginanjar Dewantoro alias Rio dan Maulana Ikhak alias Ken berjalan menuju area parkir motor untuk pulang.

Namun tiba-tiba terdakwa datang dari arah belakang dan memukulkan botol minuman keras merek “Gordon’s Gin Premium Dry” ukuran 750 ml ke arah kepala korban.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala.

Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan terdakwa karena merasa sakit hati setelah mengetahui korban menceritakan perilakunya kepada sang kekasih.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 031/12/RSMR/2025 tertanggal 12 Oktober 2025 yang dibuat oleh dr. Yanuar Hari Putra dari Rumah Sakit Muji Rahayu Surabaya, ditemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang korban.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka terbuka dengan tepi tidak rata sepanjang kurang lebih 5 sentimeter.

Terancam Pasal Penganiayaan
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan. Tok

Tuntutan 6 Bulan Penjara untuk Demonstran Picu Kritik soal Kebebasan Sipil

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejak demonstrasi pada Agustus 2025, Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra menjadi dua dari ratusan orang yang ditangkap aparat keamanan. Keduanya disebut mengalami perampasan hak sipil setelah ikut menyuarakan kemarahan dan solidaritas pasca tewasnya Affan Kurniawan yang diduga akibat tindakan polisi.

Dalam perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisananinggisih dan Assri Susantina menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

JPU menilai Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, pihak solidaritas dan pendamping hukum menilai dakwaan tersebut tidak didukung pembuktian yang memadai selama persidangan.

Fakta persidangan disebut menunjukkan bahwa pada hari demonstrasi, keduanya baru tiba di lokasi aksi dan hanya membantu demonstran lain membeli bahan bakar bensin untuk kebutuhan genset mobil komando.

Meski demikian, keduanya tetap diamankan aparat. Bahkan, menurut keterangan yang terungkap di persidangan, mereka juga mengalami tindakan kekerasan saat penangkapan.

Pihak pendamping menilai proses hukum terhadap Ali dan Rizky mencerminkan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Mereka mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa.

Sidang perkara tersebut kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tok

Alexander Kurir Sabu 62 Kg Jaringan Internasional Didakwa di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga anak Steven, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu dalam jaringan internasional dengan total barang bukti mencapai lebih dari 62 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa bersama dua orang berinisial GR dan B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I tanpa hak.

Perkara tersebut bermula pada 5 Juni 2025, ketika terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Medan, Indonesia atas perintah GR. Setibanya di Medan, terdakwa menginap di hotel yang telah disiapkan oleh jaringan tersebut.

Sehari kemudian, terdakwa diperintahkan mengambil dua kardus berisi sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan dekat minimarket di Medan. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke hotel dan dipindahkan ke dalam koper setelah dihitung berjumlah 30 bungkus sabu.

Atas instruksi jaringan, pada 7 Juni 2025 terdakwa membawa koper berisi sabu menggunakan bus menuju Surabaya. Setibanya di Kota Pahlawan, terdakwa menginap beberapa hari sebelum diperintahkan menyimpan koper tersebut di Unit 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati MERR Surabaya.

Tak berhenti di situ, pada 17 Juni 2025 terdakwa kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram yang kemudian disimpan di unit apartemen yang sama. Setelah itu terdakwa kembali ke Malaysia.

Pada 10 Agustus 2025, terdakwa kembali ke Surabaya untuk memeriksa seluruh narkotika yang disimpan. Dari hasil pengecekan, total sabu yang tersimpan mencapai sekitar 60 kilogram dalam tiga koper.

JPU menyebut terdakwa kemudian diperintah mengirimkan sebagian sabu seberat 30 kilogram ke Madura.

Namun rencana tersebut gagal setelah aparat kepolisian yang telah menerima informasi sebelumnya melakukan pengintaian. Pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB, petugas menangkap terdakwa di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR saat membawa dua koper.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan koper tersebut berisi sabu. Terdakwa juga mengakui masih menyimpan satu koper lainnya di dalam unit apartemen. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan sabu serta satu timbangan digital.

Hasil uji Laboratorium Forensik melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5056/NNF/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 menyatakan seluruh barang bukti kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina, narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Tok