Foto: Moh. Soleh Menujukan SP2HP Kepada Awak Media
Surabaya, Timurpos.co.id – Profesionalitas penanganan perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dikeluhkan oleh pelapor bernama Moh Soleh, yang menjadi korban kerusakan bangunan secara Sistematis dan Konspirasi di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No 50 Surabaya.
Akhirnya, Moh Soleh mengadukan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dan diterima baik oleh Jaksa Estik Dilla Rahmawati.
“Alhamdulillah, tak berapa lama saya mengadu, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak langsung mengirimkan Surat P17 ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ucap Soleh kepada media ini, Sabtu (25/01/2025).
Surat P17 dengan nomor : B/418/M.5.43/Eoh.1/01/2025 yang ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sambung Moh Soleh, memuat perihal Permintaan perkembangan hasil penyidikan atas nama Dian Kuswinanti dan Sudarmanto, S.E., yang disangka melanggar Pasal 46 UURI No 28 Tahun 2002 dan Pasal 200 KUHP.
Adapun isi surat tersebut adalah “Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama tersangka Dian Kuswinanti dan Sudarmanto, S.E., Nomor : B/169/VIII/RES.1.2/2024/SATRESKRIM tanggal 27 Agustus 2024 yang kami terima pada tanggal 02 September 2024 hingga saat ini kami belum menerima hasil penyidikan perkara tersebut”.
“Mengingat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah kami terima cukup lama, saudara (i) menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut”.
Dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim, serta Arsip.
Respon cepat dari Kejari Tanjung Perak Surabaya sangat diapresiasi oleh korban Moh Soleh, karena tindakan tersebut sangat berbeda dengan instansi lain.
“Contohnya, Saya pernah kirim surat ke Kepolisian, Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Namun, hingga 8 Tahun ini belum selesai juga,” cetusnya.
Berlarut-larutnya proses penanganan perkara yang sudah dalam penyidikan, lanjut Moh Soleh, Patut diduga mendapat intervensi dari Oknum Pejabat diatas petugas penyidik.
“Padahal, terlapor tidak punya data dan perijinan apa pun dalam perkara ini, serta tidak punya etika dan tidak punya kepatuhan. Bahkan, bangunan milik saudara (i) Sudarmanto dan Dian Kuswinanti tidak standar,” paparnya.
Disisi lain, Pelapor mempunyai Legal Standing yang cukup kuat untuk perkara tindak pidana ini, salah satunya dengan mengantongi Surat Ahli Bangunan dari Petra yang menerangkan, bahwa kerusakan bangunan milik Pak Soleh disebabkan oleh bangunan milik saudara (i) Sudarmanto, S.E., dan Dian Kuswinanti.
“Karena pada awalnya, tanah yang akan dibangun 4 lantai dengan lebar 13 meter dan panjang 10 itu dalam status disewa oleh Pak Soleh. Juga tanpa pemberitahuan, baik secara lisan atau tertulis kepada saya, tanpa perijinan apapun, dan kajian tehnik bangunan dari instansi terkait, saudara (i) Sudarmanto dan Dian Kuswinanti tiba-tiba membangun, sehingga merusak bangunan rumah saya,” jelas Pak Soleh.
“Selain rumah saya, korban lainnya yang juga mengalami kerusakan lebih parah sampai meninggal dunia, tapi tidak melapor. Akhirnya, rumah tersebut dijual,” imbuhnya.
TOK/*