Timur Pos

Gelar Konfercab DPC KAI Gresik Dihadiri Presidum DPP dan Presidum DPD KAI Jatim

Gresik, Timurpos.co.id – Menindaklanjuti surat dari Presidium DPD KAI Jatim tanggal 26 Desember 2024 terkait Konfercab DPC KAI Gresik, dan berakhirnya periode kepengurusan masa bakti 2019 – 2024.

DPC KAI Gresik gelar Konfercab pada hari Minggu 12 Januari 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB di Ruko Green Garden A1 No. 25 Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, sebelah barat Icon Mall.

Turut hadir dalam Konfercab, Presidium DPP dan Presidium DPD KAI Jatim beserta Dewan Kehormatan DPD Jatim, Adv. Jendral (Purn.) Oneng, S.H.

Berdasarkan hasil Kongres Nasional KAI di Surakarta sekitar pertengahan tahun 2024 yang lalu bahwa bentuk Organisasi Advokat KAI disepakati berbentuk Presidium, sehingga DPC KAI Gresik sekarang berbentuk Presidium.

Dalam Konfercab, sidang rapat dipimpin oleh Adv. Fatachul Hudi, anggota Presidium DPD KAI Jatim dan Adv. Dimas Lazuardi sebagai Notulis, terpilih sebagai anggota Presidium DPC KAI Gresik masa bakti 2025-2030 3 (tiga) orang, yaitu Moh. Nurul Ali, Dimas Ragil Permadi dan Mohamad Munir.

Selanjutnya 3 (tiga) orang anggota Presidium tersebut yang akan memilih dan menentukan siapa yang menjadi Ketua Presidium dan pengurus harian Presidium DPC KAI Gresik sesuai dengan AD/ART KAI 2024.

Perwakilan Presidium DPP KAI, Adv. Dr. Rizal Haliman memberikan sambutan bahwa DPC KAI Gresik harus terus solid dan terus menjalin komunikasi dengan instansi lain serta segera membuka PKPA untuk para calon Advokat yang baru.

Senada dengan sambutan Rizal, Mantan Ketua DPC KAI Gresik periode 2019-2024, Adv. Moh Nurul Ali yang kembali terpilih kembali sebagai anggota Presidium DPC KAI Gresik menuturkan bahwa DPC KAI Gresik telah melakukan audiensi dengan beberapa instansi, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Polres Gresik, Kejari Gresik, BNNK Gresik, Universitas Muhammadiyah Gresik, Universitas Gresik dan Bupati Gresik dengan harapan dapat terjalin sinergi dan kolaborasi dalam penegakan dan pendampingan hukum.

DPC KAI Gresik juga telah melakukan bantuan hukum cuma-cuma dalam bentuk konsultasi gratis via jejaring sosial, baik WA, Messenger, IG, FB dan platform digital lainnya kurang lebih 121 layanan selama dalam kepemimpinannya.

Ali menyampaikan dalam sambutannya bahwa diharapkan agar kepengurusan Presidium DPC KAI Gresik terpilih selanjutnya dapat melanjutkan program kerja DPC dan menyempurnakan program kerja yang belum selesai serta melakukan inovasi baru demi kemajuan DPC KAI Gresik ke depan lebih baik lagi. FER

Judi Sabung Ayam di Dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Terus Beraktivitas

Sampang, Timurpos.co.id – Beredar video dari masyarakat terkait bebasnya aktivitas judi sabung ayam yang terjadi di Dusun Pongkerep,Desa Sokobanah Daya,Kecamatan Sokobenah,Kabupaten Sampang(11/01/2025).

Kehadiran aktivitas judi sabung ayam di Dusun Pongkerep itu membuat warga sekitar mulai resah dengan bebas beroperasinya aktivitas tersebut.

Di saat pemerintah Indonesia ingin memberantas perjudian. Kota Sampang yang mendapat julukan Kota Bahari,perjudian semakin massif.

Tidak ada tindakan preventif selain penegakan hukum yang juga secara massif dan menyeluruh di Sampang.

Padahal, penyakit social ini menjangkiti seluruh lapisan masyarakat dan tak terbatas usia. Banyak dampak yang ditimbulkan dari perjudian ini, semisal memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan, membuat orang malas, gangguan mental, menimbulkan kemiskinan dan merusak rumah tangga.

Keseriusan penegakan hukum harus dilakukan terutama kepolisian. Apalagi Kapolri sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya hingga paling bawah untuk memberantas segala bentuk perjudian.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada awak media menyampaikan.

“Dari hari ke hari semakin banyak para penjudi yang datang ke Dusun kami, baik dari Kecamatan Sokobenah sendiri atau Kecamatan lain di Kabupaten Sampang maupun luar,” jelasnya.

Hal itu juga disampaikan warga lainnya yang merasa ketakutan “Semakin banyak yang datang untuk berjudi, kami juga semakin takut angka kriminal juga semakin banyak dan naik,”terangnya.

“Kegiatan judi sabung ayam tersebut berjalan setiap hari,hingga saat ini kegiatan judi ini bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum sama sekali.Kami berharap dari pihak kepolisian untuk segera membersihkan judi sabung ayam ini,”pungkasnya. M12

Gerakkan Jihad Rawat Sungai Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemkab Sidoarjo gencar bersihkan sungainya dari sampah. Pemkab menggerakkan seluruh elemen untuk jihad rawat sungai. Sungai-sungai yang ada disusuri dan diidentifikasi. Jika banyak sampah langsung ditangani. Seluruh elemen masyarakat dilibatkan. Termasuk seluruh ASN Pemkab Sidoarjo. Ini menjadi tugas baru bagi mereka. Seluruh ASN diajak keluar kantor untuk kerja bakti membersihkan sungai-sungai yang ada.

Pemkab Sidoarjo menamakan aksi itu sebagai jihad rawat sungai Sidoarjo. Anggota Kodim 0816 Sidoarjo serta Polresta Sidoarjo juga diajak bersinergi. Demikian juga dengan pemerintah desa. Mereka diajak bersama-sama menuntaskan permasalahan sampah sungai.

Minggu tadi, (12/01/2025), jihad rawat kali Sidoarjo dilakukan di Avoer Kedungan yang berada di Desa Candi Pari Kecamatan Porong. Tumbuhan enceng gondok memenuhi aliran sungai tersebut. Enceng gondok yang juga bercampur sampah itu menyumbat jembatan sungai. Kurang lebih 500 orang ASN Sidoarjo bersama anggota Kodim 0816 Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo serta masyarakat setempat dikerahkan untuk membersihkannya.

Satu persatu memegang galah panjang yang disambung garpu besi. Dengan alat modifikasi itu enceng-enceng gondok dapat dinaikkan kedaratan. Selain itu juga menggunakan kail jangkar yang diikat tali tambang. Alat buatan itu mampu menarik enceng gondok dan sampah yang berada didalam sungai. Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi serta Dandim Sidoarjo Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo dan Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati juga ikut terjun langsung membersihkan sampah sungai. Menarik enceng gondok dilakukannya bersama-sama. Selain tenaga manual, Pemkab Sidoarjo juga menerjunkan satu excavator dan dua truk sampah. Alat berat itu mampu mempercepat pembersihan sampah sungai.

Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan kerja bakti membersihkan sungai akan terus dilakukan. Sungai-sungai yang ada akan dicek kebersihannya. Jika banyak sampah, seluruh ASN Sidoarjo akan diterjunkannya. Anggota Kodim 0816 Sidoarjo serta Polresta Sidoarjo juga dilibatkannya. Upaya itu sebagai langkah antisipasi banjir dimusim penghujan saat ini.

“Kita gerakkan jihat rawat sungai, artinya kita akan susuri sungai jika ada sungai yang terhambat sampah termasuk enceng gondok langsung kita bersihkan, ini tadi ada tiga Kasur yang dibuang disungai”, ucapnya.

Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi juga berharap dukungan masyarakat untuk ikut serta menjaga sungainya. Caranya dengan tidak membuang sampah di sungai. Dikatakannya sampah sungai menjadi penyebab banjir. Sampah akan menyumbat aliran sungai. Akibatnya air sungai akan meluber kepemukiman jika hujan deras. Oleh karenanya ia meminta seluruh masyarakat meningkatkan kesadarannya untuk membuang sampah pada tempatnya. Tidak dibuang dijalan apalagi disungai.

“Saya tidak ingin ada hujan sedikit Sidoarjo banjir, mencegah banjir ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan pimpinan daerah saja namun juga kepala desa, pak camat, seluruh OPD dan masyarakat”, ujarnya.

H. Subandi juga meminta kepada pemerintah desa untuk segera membuat Peraturan Desa/Perdes tentang pengelolaan sampah. Perdes tersebut juga dimintanya mencantumkan sanksi bagi warga yang melanggar larangan buang sampah sembarangan. Dengan Perdes tersebut ia yakin pengelolaan persampahan di Kabupaten Sidoarjo semakin baik. Terlebih mampu mengubah kebiasaan buruk masyarakat yang seenaknya membuang sampah.

“Kita sudah perintahkan kepada kepala desa untuk bikin Perdes sampah, biar nanti membuang sampah tidak disungai”, ucapnya. (carlo)

Istri Notaris Bintarto Triatmojo Angkat Bicara: Akta Perjanjian Milik Asri Ela Firdaus Tidak Tercatat

Foto: Istri Notaris Bintarto Triatmojo, S.H., saat Mengecek Keabsaan Akta Perjanjian

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Penyerobotan tanah milik ahli waris Samin bin Qodir di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono, Kabupaten Sidoarjao yang dilakukan oleh Asri Ela Firdaus dkk, terkuak fakta baru, Dimana Akta Notaris yang dibaut oleh Notaris Bintarto (Alm) tidak tercatat di buku Kenotarisan dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Jawa Timur.

Hal ini diungkapkan oleh Istri Notaris Bintarto Triatmojo, S.H., kepada keluarga ahli waris Samin bin Qodir, bahwa Notaris Bintarto Triatmojo, S.H. telah meninggal dunia dan dibuktikan adanya Akta Kematian.

Disingung terkait akta yang dimiliki oleh
Asri Ela Firdaus yang informasinya di buat disini.

Istri Alm Bintarto menjelaskan, bahwa untuk Suadara Asri Ela Firdaus, tidak pernah datang di Notaris Bintarto Triatnojo, S.H. tidak di ketemukan dan tidak terdaftar pada buku catatan maupun Arsip Notaris Bintarto Triatmojo, S.H.

“Sa’at ini Notaris Bintarto Triatmojo,S.H. sudah tutup. Setelah kami mengecek mengecek isi perjanjian Akta Notaris tersebut. Terliha Tanda tangan Alm.Bintarto Triatmojo, S.H diduga Palsu.” Katanya. Sabtu (11/01/2025).

Perlu diketahui perkara ini bermula, Kepala Desa dan perangkat Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kab. Sidoarjo bersekongkol Pihak M. Asro’, S. Ag. dan Asri Ela Firduas. Asri Ela Firdaus telah mengubah Kepemilikan di Buku Induk Desa tanpa sepengetahuan atau seijin ahli waris Samin bin Kodir yang selanjutnya didaftarkan ke PTSL, namun ditolak oleh BPN Kab, Sidoarjo.

Sebelumnya Asri Ela Firdaus, terkait adanya dugaan Penyerobatan tanah milik ahli Waris Samin Bin Qodir. Menjelaskan, bahwa tanah tersebut, sudah dinotariskan atas nama saya. Suratnya juga valid.

“Jadi saya tidak saya mengambil hak orang lain,” kelit Asri kepada awak media baru-baru ini.

Gofron salah satu ahli waris menyapaikan, bahwa di Balai Desa Bangsri sudah dilakuan Mediasi. Hasil mediasi tersebut pada intinya kedua belah pihak telah bersepakat untuk melakukan pengukuran bidang tanah dengan hasil Luas Panjang : 28 M ,Lebar :15.50 M,Total keseluruhan tanah 318 M yang terletak di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono Cumpleng Desa Bangsri yang disaksikan oleh Kepala Desa , Perangkat Desa, Anggota BPD Desa Bangsri Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo beserta para saksi – saksi dan pihak yang terkait.

Hadir dalam acara kegiatan mediasi penyerahan atas hak tanah Samin bin Qodir kepada ahli warisnya dan disaksikan Amin selaku Kepada Desa Bangsri, Basori dan Afif Perangkat Desa Bangsri, Sudar Anggota BPD Bangsri, M Asro, Orang tua Asri Ela dan Sugiono serta seluruh ahli waris dari Samin bin Qordar. TOK

Subandi Buka Kejuaraan Provinsi Bola Voli Indoor U-15 Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Plt Bupati Sidoarjo Subandi bersama Forkopimda Sidoarjo resmi membuka Kejuaraan Provinsi Bola Voli U-15 yang digelar di GOR Indoor Sidoarjo, Sabtu (11/01/2025).

Dalam kesempatan ini, Subandi mengaku bangga karena Sidoarjo dipercaya menjadi tuan rumah. “Suatu kehormatan bagi Kabupaten Sidoarjo karena telah dipercaya menjadi tuan rumah pelaksana Kejuaraan Provinsi Bola Voli U-15,” kata Subandi di sela acara pembukaan.

Kejuaraan Provinsi Bola Voli U-15 ini selain sebagai tempat bertanding, juga sebagai sarana pembinaan dalam peningkatan prestasi. Khususnya bola voli di Jawa Timur. Sekaligus sebagai ajang untuk menunjukkan kemampuan para atlit pemain voli daerah.

“Harapan kami dengan kejuaraan ini dapat memberikan motivasi yang tinggi kepada seluruh peserta untuk terus berlatih dan mengembangkan kompetensi,” ujarnya.

Subandi juga yakin bahwa, dari ajang Kejurprov ini akan muncul talenta-talenta luar biasa. Yang membawa harum nama daerahnya, hingga bisa berpartisipasi di tingkat nasional dan internasional.

Kejurprov kali ini diikuti 71 tim yang terdiri dari 36 laki-laki 35 perempuan dari 38 Kota/Kabupaten se-Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Subandi juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada panitia penyelenggara yang telah bekerja keras untuk mewujudkan kegiatan ini.

Menurutnya, selain meningkatkan prestasi olahraga menumbuhkan bibit-bibit atlit handal, kegiatan ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian Kabupaten Sidoarjo.

Karena kehadiran para peserta, official dan keluarga akan berkontribusi dalam meningkatkan sektor pariwisata dan perekonomian lokal, khususnya sektor usaha mikro kecil dan menengah di Sidoarjo.

“Kami mengajak seluruh peserta agar bertanding dengan semangat, menjunjung tinggi sportifitas dan selalu menjadikan olahraga sebagai ajang untuk mempererat persaudaraan,” imbuhnya.

Subandi berharap, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses. Serta menghasilkan atlet-atlet terbaik yang akan membawa kebanggaan bagi kabuoaten masing-masing serta bagi Jawa Timur.

Pada pembukaan Kejurprov tersebut, Subandi melakukan servis bola serta menekan tombol bersama forkopimda sebagai tanda dimulainya pertandingan. Laga pembuka Kejurprov ini bertanding tim Jenggolo Sidoarjo melawan Tim Bomang Bojonegoro.(carlo)

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Gengster

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggelar patroli perintis presisi. Fokus utama patroli kali ini adalah kawasan rawan tawuran dan kejahatan jalanan.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menegaskan bahwa Patroli Perintis Presisi merupakan langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Patroli ini rutin kami lakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujar Suroto, Kamis (9/1/2025).

Dalam kegiatan patroli yang berlangsung Kamis (9/1/2025) dini hari, tim menyisir sejumlah kawasan mulai dari jalan raya hingga permukiman padat penduduk.

“Tim menyasar sejumlah wilayah, diantaranya kawasan Semampir meliputi Tenggumung, Bulaksari, Wonosari Wonokusumo. Kemudian wilayah Kenjeran meliputi Suramadu, Bulak, taman Surabaya, Nambangan, Kenpark, dan Kedung cowek,” jelasnya.

Iptu Suroto menyampaikan saat melintas di kawasan Wonosari tersebut, personel mendapati sekelompok pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat didekati, para pemuda tersebut berusaha melarikan diri. Tak disangka, salah seorang dari mereka melemparkan clurit panjang ke arah petugas.

“Melihat situasi yang semakin memanas, petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur untuk membubarkan kelompok tersebut,” ujar Iptu Suroto.

Pengejaran pun tak terelakkan. Para pemuda yang diduga anggota gengster ini kemudian berpencar ke berbagai arah. Beruntung, berkat kesigapan petugas, situasi dapat dikendalikan.

“Alhamdulillah situasi kembali kondusif dan aman, ” jelasnya.

Selain itu, patroli juga dimanfaatkan petugas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika melihat adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkasnya. TOK/*

Tiang Internet PT My Republik di Jalan Tambak Asri Surabaya Belum Kantongi Izin

Foto: Pekerjaan Pemasangan Tiang Internet PT.My Republik

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi Pemasangan Tiang jaringan internet milik PT. My Republik di daerah Jalan Tambak Asri, Moro Krembangan, Surabaya diduga kuat tampa mengantongi izin dari pihak atau Dinas terkait.

Dari pantuan Timurpos.co.id, bahwa pemasangan Tiang jaringan internet dilakuan pada hari Jumat, 10 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB. Tiang-tiang tersebut diangkut mengunakan mobil Pik-up. Kemudian beberapa orang melakukan pemasangan.

Masyarakat telah mengamati bahwa PT my Republik melakukan pemasangan Tiang internet di duga tanpa mengantongi izin tertulis yang diperlukan dari dinas dinas terkait, Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan publik.

Ketidakpatuhan Terhadap Regulasi

pemasangan Tiang internet tanpa izin ini melanggar peraturan yang berlaku, yang mengharuskan setiap proyek infrastruktur untuk mendapatkan ijin dari instansi terkait.

Adapun dampak terhadap masyarakat terkait pemasangan Tiang internet yang diduga tidak ber izin tersebut ialah, Masyarakat mengkhawatirkan keberadaan kabel yang tidak tertata rapi yang dapat mengganggu pemandangan dan potensi risiko keselamatan, seperti gangguan pada jaringan listrik dan keselamatan lalu lintas.

Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada pekerja yang ada di lokasi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dari PT my Republik dan untuk vendornya bernama Toni.

“Kami hanya pekerja disini mas, ini dari PT my Republik, klo mas nya perlu apa apa silahkan hubungi vendor nya saja pak Toni.” Ucapnya kepada awak media. Jumat (10/01/2025).

Terpisah Camat Krembangan Surabaya, Harun Ismail Camat Krembangan, Surabaya, terkait adannya pemesangan tiang jaringan Internet dari PT. My Republik, membenarkan, bahwa kegiatan tersebut belum ada izin dari Kecamatan. ” Tidak ada mas, ” kata Kepala Kecamatan Krembangan Surabaya, Harun Ismail.

Perlu diperhatikan Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam hal ini penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.

Berdasarkan dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa, Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan perumahan saudara semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga. Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat.

Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini.

Untuk Idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi. Tapi karena satu dua hal, provider menyambung kabel dengan tiang-tiang. Di beberapa titik malah tidak beraturan dan semerawut. M12/TOK

Modus Jual-Beli Vocher Belanja, Leni Eliazer Gasak Uang Korban Senilai Puluhan Miliar

Foto: Sebastian Andry Lesmana memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Leni Eliazar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penipuan dan penggelapan dengan modus Jual Beli Voucher. Leni Eliazar menawari kelima temannya voucher belanja supermarket Lotte Mart dan Hypermart. Dia menjanjikan keuntungan tiga persen hingga tujuh persen apabila teman-temannya tersebut berinvestasi voucher belanja tersebut. Namun, setelah kelima teman membeli voucher senilai Rp 33 miliar, Leni tidak mengembalikan sebagian uang teman-temannya tersebut.

Leni kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah kelima temannya melaporkannya ke polisi. Jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menjelaskan, voucher belanja supermarket itu dijual Leni dengan harga murah. Voucher itu bisa dijual investor kepada Leni lagi dengan harga mahal sehingga bisa memperoleh keuntungan. Dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan Leni, kelima teman tersebut tertarik untuk berinvestasi.

Salah satunya Shienny Hartanto. Shienny membeli voucher secara bertahap. Masing-masing seharga Rp 12,9 miliar dan Rp 3 miliar. Bisnis tersebut awalnya lancar. Shienny menerima uangnya kembali Rp 4,5 miliar. Namun, belakangan bisnis itu macet. Leni tidak sanggup mengembalikan uang Shienny senilai total Rp 11,5 miliar.

Nasib serupa juga dialamia empat investor lain. Stefany Rosita Wiratmo telah mentransfer Rp 1,3 miliar. Namun, hanya Rp 355,6 juta yang kembali. Sisanya senilai Rp 1,1 miliar tidak dikembalikan Leni. Timotius Reynold juga telah menyetor Rp 6,2 miliar kepada Leni. Namun, hanya Rp 4,2 miliar yang kembali, sisanya Rp 1,9 miliar tidak kembali. Sebastian Andry Lesmana juga berinvestasi Rp 2 miliar, tetapi Rp 1,5 miliar tidak dikembalikan Leni. Begitupula dengan Princess Lie yang sudah menyetor Rp 500 juta, tetapi uangnya sama sekali tidak ada yang kembali. Total kerugian kelima korban Rp 16,5 miliar.

Kerugian Semua Korban Ditaksir Rp 100 Miliar

Shienny awalnya percaya kepada Leni karena mantan rekan kerjanya sewaktu mereka sama-sama bekerja di perusahaan asuransi. Menurut dia, investor Leni sebenarnya cukup banyak. Semuanya juga diklaim merugi.

“Tetapi, korban lain tidak ada yang mau melapor ke polisi. Hanya kami berlima yang melapor. Kalau dihitung semua kerugian korban mencapai Rp 100 miliar,” kata Shienny saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Investasi Macet karena Pandemi

Leni membantah bahwa kerugian kelima korban mencapai Rp 16,5 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menurut dia, uang Shienny yang belum dia kembalikan hanya Rp 3,1 miliar, Timotius Rp 1,9 miliar, Sebastian Rp 300 juta, Stefany Rp 790 juta dan Princess Rp 485 juta.

Leni mengaku telah menjalankan bisnis voucher belanja itu sejak 2019 lalu. Bisnis awalnya berjalan lancar. Namun, mulai macet sejak pertengahan 2020. “Sejak pandemi hitungannya mulai tidak masuk, akhirnya saya merugi,” kata Leni.

Perlu diperhatikan, bahwa saksi Shienny mengungkapkan adanya aliran dana dari terdakwa kepada beberpa orang. Ada yang satu keluarga atas nama Primus dan Yolanda itu uang masuk terus dari terdakwa, sementara atas nama Yongki keluar masuk uangnya ada yang ditranfer ada juga yang diterima.

“Yongky informasi sudah dilaporkan di Polrestabes oleh korban yang lainnya,” katanya. TOK

Jeremy Gunadi Beli Rumah Melalui KPR Pinjam Nama Orang, Macet lalu Dijual Akhirnya Timbul Persoalan

Foto: Terdakwa Jeremy Gunadi Mengunakan Kemeja Garis Putih Hitam Didampingi Pengacaranya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh Jual-Beli di di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya, antara Tyo Soelayman dengan terdakwa Jeremy Gunandi, sehingga batal secara sepihak. Namun uang muka sebesar Rp 500 juta belum diterima oleh Tyo Soelayman hingga saat ini. Kamis (09/01/2025).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi korban Tyo Soelayman.

Tyo Soelayman menjelaskan, bahwa saat itu ditawarkan rumah dan banguan di daerah Kejawen Surabaya oleh Efendi. Namun rumah itu ada tunggak di Bank ICB. Setelah disepakati di hadapan notaris dan dibuatkan ikatan jual beli Cessie dihadapan Notaris Radina Lindawati dengan kesepakatan Rp 17 miliar, untuk pengosongan Rp 2 Milar dan DP (uang muka) Rp 500 juta. Kemudian Notaris minta lagi buka blokir di Pengadilan sebesar Rp 30 juta.

“Kemudian saya tahu rumah tersebut telah dijual ke pihak ketiga tampa persetujuhan dan sepengetahuan saya. Sehingga saya minta uang DPnya bisa dikembalikan.” Kata Tyo.

Ia menambahkan, bahwa Kemudian Notaris Radina memberikan Cek, namun saat dicairkan di My Bank. Tidak bisa cair dengan alasan cek hilang.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian uang saksi dan saat ini obyek dikuasi siapa. ” total kerugaian saya uang DP Rp 500 juta dan biaya notaris (Rp 13 juta) untuk biaya blokir sudah kembali,” saut Tyo.

Ia menambahkan pembelian rumah tidak terjadi, namun uang muka (DP) belum saya terima hingga saat ini.

Dari pengakuan terdakwa, saat Majelis Hakim memberikan kempatan untuk bertanya kepada saksi, menjelaskan rumah yang ditempati dengan pinjam nama Tjan Andre Hardjito dan uang DP sudah saya berikan ke Tjan Andre dan Badrun.

“Saya ini juga korban, karana uang 500 juta sudah saya bayarkan ke Tjan Andre itu ada buktinya,” kelit terdakwa Jeremy.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyapaikan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.

Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.

“Jadi terdakwa menawarkan Rp 9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC,” katanya

Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada lain,” bebernya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman maximal 4 Tahun Penjara. TOK

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Keterangan Saksi Hanya Testimoni de Auditu

Foto: Christin saat memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya – Hendrik, salah seorang ketua RT di Pakuwon City dan Christin, sahabat dari Onk Setiwati dihadirkan Tergugat sebagai saksi dalam persidangan gugatan Harta Bersama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomer perkara 830/Pdt.G/2024/PN.Sby. Senin (08/01/2025)

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita, keterangan saksi – saksi tentang trauma psikis dari anak pihak Penggugat yang digadang- gadang dapat melepaskan Tergugat Onk Setiawati dari gugatan, justru berbalik menyudutkan Onk Setiawati sendiri.

Dikonfirmasi setelah sidang, Kurniawan SH,MH selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat mengatakan, keterangan yang diberikan oleh saksi Hendrik dan saksi Christin tidak memenuhi nilai pembuktian karena kedua saksi tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar dan tidak mengetahui secara langsung.

“Melainkan hanya berdasarkan perkataan dari orang lain atau testimoni de auditu,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saksi Hendrik misalnya, awalnya dalam persidangan mengatakan, sebagai tetangga sekaligus ketua RT, ia pernah suatu malam mendengar dari dalam rumahnya ada orang yang marah, lalu membanting sesuatu seperti peristiwa kompor meledak.

“Seperti peristiwa kompor meledak,” kata saksi Hendrik mengebu-gebu.

Namun saat saksi Hendrik disuruh membuktikannya oleh tim kuasa hukum dari pihak Penggugat, apakah betul suara yang di dengar saksi seperti kompor meledak tersebut adalah suara dari Agus,? Ternyata saksi Hendrik hanya mengatakan mungkin.

“Itu mungkin suara anaknya Pak Agus. Dalam hati saya itu mungkin suara anaknya Pak yang sedang di marahi,” ujar saksi Hendrik.

Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, kapan terakhir saksi Hendrik bertemu dengan Agus,? Saksi Hendrik menjawab sangat lama sekali.

“Kalau tidak salah sewaktu Covid,” jawab saksi Hendrik.

Tepatnya kapan suara marah-marah tersebut terjadi,? Sebab gugatan Harta Bersama yang dikatakan dapat mempengaruhi mental psikis anak tersebut baru saja dilayangkan? Desak tim kuasa hukum Penggugat.

“Ya. Terakhir saya ketemu sewaktu Covid itu,” pungkas saksi Hendrik.

Demikian halnya dengan keterangan dari saksi Christin.

Awalnya saksi Christin dengan ketus mengatakan bahwa anak Agus yang bernama Keneth terdampak mental psikisnya, setelah mengetahui kalau kedua orang tuannya telah bercerai dan sekarang bersengketa tentang pembagian Harta Bersama.

“Saat Keneth bercerita selalu saya dengarkan. Tapi Saya bilang sama Keneth maafkan. Proses kehidupan kita tidak ada yang tahu. Bersyukur atas apapun yang terjadi. Jadilah orang yang pandai dan jadilah orang yang sukses. Saya menasehati Keneth seperti itu karena kebetulan Keneth itu satu kelas dengan anak saya. Keneth di kelas selalu murung, tidak seperti anak-anak yang lain,” kata saksi Christin.

Bukan itu saja, di dalam persidangan, saksi Christin juga bercerita kalau hubungan Keneth dengan Ayahnya tidak harmonis bahkan kerap bertentangan.

“Padahal Keneth ini anak yang pandai dan selalu juara. Keneth ini mendambahkan figur seorang Ayah,” sebut saksi Christin.

Ditanya oleh kuasa hukum Penggugat, apa katanya antara gugatan Gono – Gini yang sedang di sidangkan kali ini dengan anak,? Kembali dengan ketusnya, Christin menjawab ada.

“Ya ada kaitannya !. Kalau bisa perceraian itu jangan sampai melibatkan psikis anak. Yang seharusnya seorang Ayah gimanapun kalau memang pisah, ya disanggupi dong perbulanannya,” jawab saksi Christin.

Apakah saksi mengetahui kalau Penggugat sudah memberikan setiap bulannya kepada anaknya? Tanya kuasa hukum Penggugat.

“Tau” jawab saksi Christin kembali ketus.

Saksi tadi mengatakan tidak diberikan uang dan sebagainya. Padahal uang sudah diberikan oleh pihak Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 10 juta. Apakah uang itu saksi ketahui tanya Kuasa Hukum Penggugat,?

“Tidak tau,” jawab saksi Christin.

Persidangan berubah menjadi panas, ketika saksi Christin mulai dimintai menjawab tentang alamat rumahnya oleh kuasa hukum Penggugat.

“Buat apa kalau diberitahu,” bentak saksi Christin.

Lho. Saya menanyakan ini untuk persidangan, untuk nantinya saya buatkan kesimpulan, pinta kuasa hukum Penggugat merendah.

“Di Jalan Panglima Sudirman Nomer 132,” jawab saksi Christin.

Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, apa hubungan antara saksi dengan Pihak Tergugat, Onik,?

“Sahabat, saya kenal Onik di sekolah. Saya dan dia sudah lama kenal, sekitar 8 sampai 9 tahun,” jawab saksi Christin dengan mimik wajah ketus.

Suasana persidangan semakin bertambah panas, sewaktu saksi Christin ditanyai lagi oleh kuasa hukum Penggugat, tentang apakah saksi Christin mengetahui kehidupan keseharian dari pihak Penggugat,?

“Tidak. Anda jangan membentak-bentak saya,” jawab saksi Christin sambil berteriak.

“Saya tidak membentak anda,” jawab kuasa hukum Penggugat juga sambil berteriak.

Menengahi perselisihan yang terjadi, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, Dewa Gede Suardhita pun mengetukan palunya beberapa kali ke meja persidangan.

Selanjutnya Hakim Dewa Gede Suardhita memberikan teguran terhadap saksi Christin agar bersikap sopan dengan menjawab setiap pertanyaaan dari kuasa hukum Penggugat dengan singkat dan jelas.

“Kalau saksi ditanya dan tidak tahu, ya jawab tidak tahu. Kalau saksi diminta menjelaskan, ya jelaskan. Jangan berteriak,” tegur ketua majelis hakim kepada saksi Christin.

Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, apakah saksi mengetahui, siapa yang membiayai anak Penggugat dari kecil sampai besar,?

“Tau, Dari Grandma,” jawab saksi Christin.

Merespon jawaban yang dirasakan janggal dari saksi Christine tersebut, Kuasa Hukum pihak Penggugat pun berharap agar jawaban tersebut dicatat oleh pihak Panitera sambil berkata jangan sampai menjadi saksi dusta.

“Jadi selama ini, yang saksi ketahui bahwa Penggugat ini tidak pernah membiayai anak-anaknya,?” Tanya kuasa hukum Penggugat kepada saksi Christin.

“Betul, Grandma yang membiayai,” masih jawab saksi Christin.

Menyadari kalau jawabanya bakal berdampak, saksi Christin pun merubah jawabanya tentang pembiayaan hidup dari anak-anak pihak Penggugat saat ditanya oleh kuasa hukum Tergugat.

“Taunya darimana kalau pihak Penggugat tidak pernah membiayai anak-anaknya,” tanya kuasa hukum Tergugat kepada saksi Christin.

“Taunya dari Grandma,” jawab saksi Christin.

Jadi saksi tahunya dari Grandma ya,? tandas kuasa hukum Tergugat.

“Betul,” jawab Christin.

Setelah suasana mereda, selanjutnya pertanyaan kepada saksi Christin diambil alih oleh Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suardhita.

Ditanya oleh Ketua Majelis Hakim apakah saksi mengetahui perihal asal usul dari Harta yang dimiliki oleh pihak Onik sebagai Tergugat? Saksi Christin menjawab mengetahuinya.

“Tau. Selama pernikahan rumah itu dibeli terus untuk di jual,” jawab saksi Christin.

Dari uangnya siapa rumah tersebut dibeli. Apakah dari uangnya Pak Agus atau uangnya Ibu Onik,? Tanya Ketua Majelis Hakim.

“Dari uangnya Pak Agus,” jawab saksi Christin.

Rumah itu dimana,? Desak Ketua Majelis Hakim.

“Rumah di Pakuwon,” tegas saksi Christin.

Terus membeli apa lagi selain rumah,? Tanya Ketua Majelis Hakim.

“Mobil itu dari Grandma, yang memberikan Grandma. Beli Mobil itu Pakai uangnya Grandma sendiri,” jawab saksi Christin

Saksi mengetahui semua itu dari siapa,? Desak ketua Majelis Hakim.

“Kita suka bercerita sama Grandma,” pungkas saksi Christin.

Sebelumnya, merasa dihalang-halangi menjual rumahnya yang berada di di East Coast Park R7 35 Pakuwon City dan di kriminalisasi dengan tuduhan penelantaran anak, Agus Susanto (Penggugat) menuntut keadilan.

Selain menggugat secara perdata terhadap mantan istrinya yakni Onk Setiawati (Tergugat). Agus juga berencana melaporkan mantan istrinya ke Kepolisian karena sudah melibatkan dua anak-anaknya yang belum cakap secara hukum (dewasa) dalam persidangan gugatannya. Hal yang sama juga terhap saksi Chistine juga akan dilaporkan ke Polisi.” Kami akan laporkan Chistine terkait Fitna dan keterangan tidak benar di Pengadilan,” tegas Kurniawan SH,MH., TOK