Timur Pos

ART Bobol Rumah Majikan, Gasak Perhiasan dan Uang Rp 400 Juta

Foto: Suasana Sidang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Putri Vanlentin Kusumaning Tyas kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa mencuri harta majikannya senilai Rp 400 juta. Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Pantai Mentari, Surabaya.

Putri diduga membobol brankas milik majikannya yang berisi dua kotak perhiasan, termasuk tiga emas batangan dan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Aksi pencurian dilakukan dalam dua tahap: pertama mengambil uang tunai, lalu beberapa hari kemudian mengambil seluruh perhiasan yang tersisa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Putri telah bekerja sejak 14 Januari 2025 di rumah milik korban bernama Avisa. Pada suatu kesempatan, Putri melihat majikannya membuka brankas namun lupa menguncinya kembali. Melihat celah tersebut, Putri memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan kosong untuk mengambil harta dari dalam brankas.

Seluruh hasil curian kemudian dijual oleh Putri. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli berbagai barang mewah seperti gelang, cincin, kalung, anting emas, serta sebuah iPhone 13 Pro, dua sepeda motor (Honda CRF dan Beat), bahkan sebidang tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (27/5/2025), JPU Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi: Rita, penjual tanah, dan Atha, karyawan toko emas. Rita membenarkan bahwa terdakwa membeli tanah melalui perantara dan sudah melakukan pembayaran meski belum balik nama. Sementara Atha mengungkapkan bahwa Putri menjual emas tanpa surat resmi, hanya bermodalkan fotokopi KTP.

Menariknya, terdakwa tidak membantah keterangan para saksi. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Atas aksinya, Putri didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang kali. TOK

Kejari Bangkalan Lakukan Pemeriksaan Maraton Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Lobang Laok Bangkalan

Foto: Suasana Pemeriksaan Saksi di Balai Desa

Bangkalan, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Hari ini Selasa 27 Mei 2025, Kejari Bangkalan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap aliran dana dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa tersebut. Pemeriksaan dilakukan di balai desa lombang Laok, kecamatan Blega, Bangkalan

Kasi Pidsus M.Fakhry, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti yang lebih lengkap. “Beberapa saksi dari unsur perangkat desa dan pihak terkait telah kami mintai keterangan,” ujarnya, Senin (27/5/2025).

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran tahun 2022 yang di lakukan oleh mantan kepala desa lombang Laok Hariyanto, S.O.S,. yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dugaan kuat menyebutkan adanya mark-up anggaran dan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara.

Pihak Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun penyelidikan intensif terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan segera ada penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Pidsus Kejari Bangkalan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami berharap masyarakat bersabar dan tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa ini menjadi sorotan publik, mengingat Dana Desa seharusnya menjadi motor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. M12

Polisi Dalami Kasus Tabrakan Maut Truk Sampah Dengan Pemotor di Surabaya

Surabaya,Timurpos.co.id – Kepolisian terus mendalami kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengendara motor, Tjan Melani Tjandra (43), warga Kapasan Kidul, Surabaya, dengan truk sampah yang dikemudikan Suwanto (42), warga Rembang. Kecelakaan tragis ini terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, di Jalan Bubutan depan BG Junction, Surabaya, sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernopol L 6349 JT, melaju dari arah Jalan Kranggan. Saat tiba di lokasi kejadian, korban terjatuh dan terlindas oleh truk sampah bernopol L 8841 UT yang dikemudikan Suwanto. Akibat insiden tersebut, Tjan Melani meninggal dunia di tempat.

Hingga saat ini, belum terjadi pertemuan antara pihak keluarga korban dengan pengurus truk. Steven Tjandra, kakak dari korban, mengungkapkan bahwa belum ada itikad baik dari pihak truk untuk bertemu langsung.

“Pengurus truk sampah hanya menelpon saja, belum pernah menemui kami secara langsung,” ujar Steven kepada media.

Sementara itu, Wisnu, selaku pengurus truk, membenarkan bahwa belum ada pertemuan dengan keluarga korban. Ia menyatakan saat ini pihaknya masih fokus mendampingi sopir dalam pemeriksaan di kepolisian.

“Intinya kami terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga korban,” ujar Wisnu, Selasa (27/5/2025).

Terpisah, Kanit Laka Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan anggota untuk menghubungi keluarga korban. “Informasinya, hari Jumat akan dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban,” ungkapnya.

Polisi masih melakukhan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap detail kejadian dan menentukan langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. TOK

Sebanyak 108 Ijazah karyawan Telah Diserahkan ke Polda Jatim

Foto : Elok Kadja Saat diwawancarai Awak Media

Surabaya, Timurpos.co.id – Kota Surabaya kembali diguncang kabar memilukan yang mencuat dari kawasan Margomulyo. Puluhan pekerja yang pernah bekerja di UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana, mengaku menjadi korban kebijakan tidak manusiawi berupa penahanan dokumen penting, termasuk ijazah.

Perusahaan yang beralamat di Suri Mulia Permai Blok H-14 ini kini menjadi sorotan publik dan pihak berwenang setelah laporan-laporan dari para mantan karyawan mengemuka ke permukaan.

Kuasa hukum dari pihak tersangka, Elok Kadja, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemui Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Armuji, untuk meminta arahan terkait penyelesaian dokumen-dokumen milik para mantan karyawan.

“Tadi kami datang ke Cak Armuji, pada pokoknya kami meminta arahan dan petunjuk dari beliau terkait dokumen-dokumen lain yang bukan ijazah akan kami kembalikan kepada mantan karyawan. Sebab, waktu sidak pertama kali, Armuji dan Diana sudah pernah berkoordinasi,” ungkap Elok kepada media, Selasa (27/05/25).

Menurut Elok, banyak korban berharap Cak Armuji dapat membantu memfasilitasi penyelesaian kasus ini, mengingat kompleksitas dan jumlah dokumen yang belum dikembalikan.

Dalam keterangan lebih lanjut, Elok menyatakan bahwa sebanyak 108 ijazah karyawan telah resmi diserahkan ke pihak penyidik Polda Jawa Timur. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya kooperatif dan penyesalan yang telah disampaikan oleh pihak Diana.

“Total ijazah sebanyak 108 sudah kami serahkan kepada penyidik Polda Jatim,” tegasnya.

Pihak pengusaha, menurut Elok, telah menyampaikan penyesalan mendalam atas kejadian ini dan bahkan menuliskan surat permintaan maaf dengan tangan sendiri, ditujukan kepada para mantan karyawan dan masyarakat Surabaya.

“Beliau ini kan sudah menyatakan penyesalannya, kemudian sudah menyadari kesalahannya, juga sudah meminta maaf kepada para korban yang dituangkan dari tulisan tangan beliau,” lanjutnya.

Lebih jauh, Elok memastikan bahwa Diana akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

“Bu Diana berkomitmen untuk mengikuti proses pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, dan di Pengadilan Negeri Surabaya secara kooperatif,” bebernya.

Hingga saat ini, tim hukum masih melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen lain yang belum dikembalikan. Tercatat masih ada 39 dokumen yang berada dalam penguasaan pihak Diana, termasuk dokumen milik karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.

“Ada dokumen-dokumen milik pekerja yang saat ini masih bekerja di Bu Diana, rencananya akan kami kembalikan,” pungkas Elok. TOK

Warga Bulukumba Dukung Kampanye Jajanan Sehat Bebas Plastik

Bulukumba, Timurpos.co.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba, berkolaborasi dengan organisasi lingkungan ECOTON dan LOPI Bulukumba, serta partisipasi aktif dari komunitas Desa Anrang, Desa Batukaropa, dan Kelurahan Ela-Ela, sukses menggelar acara “Jajanan Sehat Bebas Plastik” hari ini di Pantai Merpati. Minggu (25/5). Kegiatan yang dimulai pukul 06.30 hingga 09.30 WITA ini bertujuan untuk mempromosikan gaya hidup sehat dan kesadaran akan pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Andi uke Permatasari, Kepala DLHK Bulukumba mengatakan jika kegiatan jajanan sehat bebas plastik untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengurangi sampah, khususnya kemasan plastik di Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan ini juga untuk mendukung pasca di keluarkannya oleh pemerintah Daerah berupa Surat edaran Bupati Bulukumba terkait dengan pengurangan plastik. Melalui kegiatan ini kami ingin mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik, karena kita tahu bahwa plastik ini tidak dapat terurai atau membutuhkan waktu yang sangat lama. Kita berharap bulukumba menjadi daerah yang bersih tanpa sampah.

Firly Mas’ulatul janah, dari Yayasan Ecoton mengatakan, Acara yang berlangsung meriah ini dipenuhi dengan beragam sajian makanan tradisional yang lezat dan sehat, semuanya disajikan tanpa kemasan plastik. Pengunjung dapat menikmati berbagai hidangan seperti Barongko, Nasi Bakar Telang, Bola-Bola Ubi, dan aneka sayuran organik yang segar. Inisiatif ini tidak hanya mendukung pelestarian lingkungan tetapi juga menghidupkan kembali warisan kuliner lokal.

Dokter Andi Muchlisa, Saya melihat kegiatan ini sangat bermanfaat sekali ya, karena merupakan salah satu jalan untuk mengurangi sampah plastik, kita tau bersama sampah plastik itu membutuhkan beribu ribu tahun untuk dia hancur, jadi dengan cara ini insyaallah bulukumba akan bersih dari sampah plastik. saya juga mengapresiasi ibu ibu yang sudah sadar dengan sendiri bahwa sampah plastik itu sangat tidak bermanfaat untuk lingkungan.

dr. Herlina, kegiatan seperti ini harusnya memang di lestarikan, karena sekarang ini kan harusnya sudah meggunakan yang bisa di daur ulang. Karena plastik juga susah terurai. Kalau bisa nanti semua yang jualan di sini bisa sama, tidak menggunakan plastik untuk wadah makanannya.

Sumiati, Lurah Ela Ela mengatakan dengan adanya kegiatan jajanan sehat bebas plastik ini sangat bermanfaat bagi komunitas di ela ela, mereka bisa mengolah hasil kebunnya untuk menjadi kue dan sayuran yang bisa mereka jual di lokasi ini serta kurangnya penggunaan plastik sehingga tidak banyak sampah plastik yang di hasilkan dalam kegiatan jualan jajanan.

Hermayanto, Direktur LOPI (Lembaga Konservasi dan Pendidikan Bulukumba) mendukung kegiatan yang di lakukan terkait pengurangan plastik, budaya penggunaan pembungkus plastik yang selalu di gunakan untuk jananan tidak lah sehat, karena di plastik terdapat banyak senyawa kimia berbahaya yang bisa menyebabkan kanker dan penyakit lainnya.

Hermayanto mengatakan “jajanan sehat bebas plastik bisa terus dilakukan supaya masyarakat bisa mengetahui informasi tentang Plastik. Namun perlu dukungan dari Pemerintah Daerah Bulukumba, supaya berkelanjutan dan masyarakat bisa ikut berpartisipasi”. TOK/*

Adhan Sidqon: Perbuatan Terdakwa Dominikus atas Perintah Mia Santoso, Bos PT Prima Global Beverindo

Foto: Suasana Sidang di Ruang Sari 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penjualan dan penimbunan minuman keras (miras) dengan pita cukai palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/05/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, yakni Adhan Sidqon, SH.

Dalam pledoinya, Adhan menegaskan bahwa tindakan kliennya dilakukan atas perintah langsung dari Mia Santoso, yang disebut sebagai pemilik dan pemegang saham PT Prima Global Beverindo. Mia juga diketahui merupakan pihak yang menunjuk terdakwa untuk mengelola gudang penyimpanan miras ilegal. Selain itu, Direktur perusahaan, Sisco Adji Joyo Binangun, juga disebut berperan dalam pemberian perintah tersebut.

“Perbuatan terdakwa tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan perintah langsung dari atasan dalam relasi kuasa. Oleh karena itu, tidak layak apabila klien kami sepenuhnya dibebankan tanggung jawab pidana,” ujar Adhan usai sidang.

Adhan juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Mia Santoso, Dwi Heri Mustika, yang menyebut bahwa Dominikus bukanlah karyawan perusahaan tersebut, dan Mia tidak melarikan diri melainkan tengah menjalani pengobatan kanker paru-paru stadium 4 di Jepang. Menanggapi hal tersebut, Adhan menyatakan enggan berkomentar terkait kondisi kesehatan Mia. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Direktur Sisco Adji Joyo Binangun, Mia adalah pemilik perusahaan dan Dominikus merupakan karyawan serabutan yang ditugasi untuk mengelola gudang.

“Penetapan Mia Santoso sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dilakukan oleh penyidik Bea Cukai. Informasi yang kami peroleh, bahkan sudah ada penyekalan terhadap dirinya,” tegas Adhan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Putu Eka Wisniati menyebutkan bahwa, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko yang telah diberikan kepecayaan oleh Mia Santoso (DPO) untuk mengelola dan memegang kunci gudang di Komlek Pergudangan Maspion Nomer D8 Romokalisari, Surabaya, Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63, Cerme, Kabupaten Gresik dan Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya yang digunakan penyimpanan atau penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang tidak resmi yaitu tidak dilekati pita cukai milik Mia Santoso (DPO).

Bahwa Terdakwa ketika berada di gudang Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur dihubungi via handphone oleh MIA SANTOSO (DPO) selaku pemilik Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang ada di ketiga Gudang tersebut, untuk membawa Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang disimpan di Komlek Pergudangan Maspion Nomer D8 Romokalisari, Surabaya menuju gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

Bahwa selanjutnya terdakwa dibantu Boby Irawan mengambil 24 karton (33 botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) impor Gol C tahun 2023 yang ada di dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur dimasukan ke box Truk Isuzu Traga Nopol L-9848 CL, untuk dibawa dengan tujuan gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, namun ketika di Jalan Komplek Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur, datang saksi Robert Sulino Saputra, saksi Muhammad Hisyam Rizqullah, saksi Davy Frederick Hutagalung, saksi Sukron Ramadan, saksi Redy Nugroho dari Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan penindakan terhadap Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ saat itu dikemudikan Terdakwa dan didampingi saksi Boby Irawan, dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam box Truk tersebut terdapat 24 karton (330 botol) BKC (Barang Kena Cukai) Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ). berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023.
Selanjutnya dilakukan pengembangan lokasi tempat penimbunan atau penyimpanan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lainnya yang menjadi tanggungjawab dan dikelola oleh Terdakwa, ternyata dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur, di dalam gudang alamat Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan di Ruko Sukomanunggal Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan terhadap terdakwa JPU Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 85.134.730.760, apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita Jaksa untuk menganti denda subider 6 bulan kurungan.

PT Jivan Jaya Makmur Dinyatakan Pailit, Kurator Laurensia Widya Jaya Terancam Dipolisikan

Foto: Lazuardi Kreditur Konkuren

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik pasca-putusan pailit terhadap PT Jivan Jaya Makmur kini berbuntut panjang. Kurator yang ditunjuk dalam proses kepailitan, Laurensia Widya Jaya, terancam dipolisikan bersama debitur perusahaan, Suryawan, atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan asset harta pailit.

Lazuardi, salah satu kreditur konkuren, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan asset, padahal ia memiliki piutang sebesar Rp1,12 miliar. “Dalam putusan pengadilan, nama saya sebagai kreditur tidak dicantumkan, padahal nilai asset yang dijual mencapai Rp33 miliar,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan, masing-masing SHGB No. 669 di Kelurahan Embong Kaliasin senilai Rp27,4 miliar dan SHGB No. 670 senilai Rp5,6 miliar. Dari total hasil penjualan tersebut, sekitar Rp21,68 miliar dibayarkan kepada Bank BNI.

Namun, menurut Lazuardi, pengeluaran yang dilakukan oleh kurator Laurensia Widya Jaya dan Kantor Hukum Riyadi & Partners dalam mengelola dana harta pailit tersebut terindikasi janggal. “Saya menduga ada pengeluaran tidak masuk akal, dan ini sudah saya laporkan ke Polsek Mulyorejo Surabaya,” tegasnya.

Bukti laporan kepolisian tercatat dalam LP/B/226/IX/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK MULYOREJO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 4 September 2024. Laporan itu ditujukan kepada Soeryawan, selaku debitur.

Sumber internal kepolisian membenarkan laporan tersebut. “Informasinya, Suryawan sudah diperiksa. Sedangkan kurator Laurensia telah dipanggil dua kali namun belum memenuhi panggilan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Surabaya melalui Ketua Majelis Hakim I Made Subagia Astawa dan Hakim Anggota Sudar, telah menetapkan PT Jivan Jaya Makmur dalam status pailit. Hakim juga menunjuk Slamet Suripto, SH., M.Hum. sebagai Hakim Pengawas dan Laurensia Widya Jaya, SE., SH., M.Kn. dari Kantor Hukum Riyadi & Partners sebagai kurator. Biaya kepailitan serta imbalan jasa kurator akan ditentukan setelah seluruh proses selesai dan dibebankan kepada harta pailit.

Majelis hakim juga menghukum debitur untuk membayar biaya perkara PKPU sebesar Rp1.799.000. TOK

Pemasangan Kabel Internet My Republik di Kranggan dan Kali Butuh Surabaya Diduga Tanpa Izin

Foto: Proyek Pemasangan Kabel Internet My Republik

Surabaya – Aktivitas pemasangan kabel internet milik PT. My Republik di kawasan Kali Butuh dan Kranggan, Kota Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan pada Minggu dini hari (25/05/2025) sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, diduga kuat belum mengantongi izin resmi.

Dari pantauan awak media, terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan pemasangan kabel internet. Ketika dikonfirmasi, Eko selaku pengawas lapangan mengakui bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek dari My Republik. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kelengkapan izin atau surat perintah kerja (SPK), Eko enggan memberikan penjelasan dan menyarankan untuk menghubungi seseorang bernama Pak Iwan.

“Coba hubungi atau koordinasi sama Pak Iwan. Kami hanya memasang aja, mas,” ujar Eko singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penanggung jawab proyek untuk wilayah Surabaya Selatan yang juga bernama Eko, belum memberikan keterangan resmi.

Sebagai informasi, pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023. Pihak penyedia layanan wajib mengantongi izin sebelum melakukan pembangunan atau perluasan jaringan, termasuk pemasangan kabel atau tiang.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi dalam proyek-proyek infrastruktur digital di wilayah perkotaan, khususnya Kota Surabaya.TOK

Ketua Pemuda Demokrat Surabaya Tanggapi Kasus Parkir Liar: “Saatnya Komitmen Anti Premanisme Dibuktikan”

Surabaya, Timurpos.co.id – Viral kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh juru parkir liar terhadap seorang pengendara di kawasan Dharmahusada, Surabaya, menuai respons tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Bustomi Saputra, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kota Surabaya, yang menyayangkan maraknya praktik parkir liar yang kian meresahkan warga kota.

Dalam keterangannya, Bustomi menilai kejadian tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan cermin nyata dari lemahnya pengawasan serta tindakan dari pihak berwenang terhadap praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme berkedok jasa parkir. “Ini bukan sekadar salah paham antar warga. Ini premanisme. Ini pungli. Ini ancaman bagi rasa aman masyarakat kota Surabaya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ironi di balik peristiwa ini, karena hanya berselang beberapa waktu dari deklarasi anti premanisme yang digelar Polrestabes Surabaya bersama Pemerintah Kota. “Baru saja ada deklarasi anti premanisme, tapi kenyataannya di lapangan tetap banyak jukir ilegal, tak berseragam, tak mengeluarkan karcis, bahkan berani bertindak kasar. Ini jelas mempermalukan komitmen yang baru saja diumumkan,” ujarnya.

Bustomi menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum koreksi dan penegasan ulang terhadap komitmen pemberantasan premanisme yang disuarakan pemerintah dan kepolisian. Apalagi, tanggapan akun Humas Polrestabes Surabaya dalam postingan kejadian tersebut di X akun @Pai_C1 yang menanggapi kasus tersebut justru dibanjiri komentar sinis dan pesimis dari warganet.
“Kalau masyarakat sudah tidak percaya pada penegak hukum, itu alarm bahaya. Ini momen yang tepat untuk buktikan komitmen—bukan hanya pencitraan. Kami mendesak tindakan konkret: bersihkan parkir liar, beri sanksi tegas, dan pastikan warga tidak hidup dalam ketakutan karena premanisme terselubung,” tutup Bustomi.

Selain itu, maraknya praktik parkir liar di Kota Surabaya tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, pendapatan retribusi parkir Surabaya hanya mencapai Rp22 miliar dari target Rp60 miliar, atau sekitar 36 persen. Kebocoran PAD akibat parkir liar diperkirakan mencapai Rp18 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa hampir separuh potensi pendapatan dari sektor parkir hilang karena praktik ilegal.

Bustomi mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan menertibkan parkir liar, serta mengimplementasikan sistem parkir yang transparan dan akuntabel. “Digitalisasi sistem parkir dan pemberian karcis resmi kepada pengguna adalah langkah awal yang harus dilakukan untuk mencegah kebocoran PAD,” tambahnya.

Pemuda Demokrat Indonesia Kota Surabaya menyatakan siap mendukung segala upaya pemberantasan premanisme dan berharap Pemkot serta Polrestabes Surabaya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan jukir liar di ruang-ruang publik. KIN/TOK

Peneliti Asing Soroti Macaca Maura di Bira Bulukumba, Sulawesi Selatan

Bulukumba, Timurpos.co.id – Bertepatan dengan Hari Keanekaragaman Hayati Internasional, Yayasan Ecoton, Macaca Maura Project dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulukumba kolaborasi menyelenggarakan peringatan pentingnya kekayaan biodiversitas Sulawesi Selatan. Acara yang mengusung tema “Biodiversitas Sulawesi: Macaca Maura dan Tanaman Obat di Bira” ini berlangsung di Sekolah Alam Mata Angin, Jalan Poros Bira, Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari. Kamis (22/05/2025).

Peringatan ini berhasil menarik sekitar 50 peserta yang beragam, termasuk perwakilan dari DLHK Bulukumba, pengaman hutan Bulukumba, siswa, serta berbagai komunitas. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.

Acara ini menghadirkan dua pembicara utama dari Macaca Maura Project: Vasco Martins dari University of Portsmouth (UK) dan Cesar Rodriguez Del Castillo dari University Veracruzana of Mexico, yang berbagi wawasan mendalam tentang penelitian Satwa endemik Sulawesi Selatan, Macaca Maura di Bira yang di lakukan Sejak Tahun 2023.

Dalam Penelitian Macaca Maura salah satunya menemukan macaca Maura mencari makanan di timbulan sampah yang di buang sembarangan oleh masyarakat. Bahkan jika di lihat dari video kamera trap yang di pasang, sampah plastik ikut termakan macaca Maura, terang Vasco.

Selain itu, Stephanie Brem dari organisasi Gaiaone, ikut membagi pengetahuannya terkait dengan konservasi terumbu karang yang dilakukan di Bira, stephanie turut memberikan paparan yang relevan terkait sampah plastik dapat menganggu pertumbuhan terumbu karang.

Arsak Rizal, dari Sekolah Alam Mata Angin, menambahkan perspektif lokal dengan menjelaskan potensi dan manfaat tanaman Bira yang berkhasiat obat yang sudah di kenalkan oleh neneknya. Ada sekitar 22 tanaman di Sekolah Alam koleksi kami yang bisa dimanfaatkan untuk obat, tambah arsak.
Vasco Martins memperkenalkan kegiatan penelitian krusial mereka. Penelitian ini berfokus pada Macaca Maura, spesies endemik yang keberadaannya sangat vital bagi kesehatan ekosistem hutan. Penelitian ini sangat penting untuk mengenali kondisi dan habitat Macaca Maura di Bira,” ujar Vasco Martins,

“Pemahaman mendalam tentang populasi dan lingkungan mereka adalah kunci untuk merancang strategi konservasi yang efektif dan berkelanjutan.”

Cesar Rodriguez Del Castillo menyatakan kegembiraannya melihat antusiasme peserta. Ia berharap acara ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keberlangsungan hidup Macaca Maura dan keanekaragaman hayati di Sulawesi Selatan.

Rahmaedah, Guru SMPN 34 Bulukumba menyampaikan, Kegiatan ini sangatlah bermanfaat sekali karena banyak informasi mengenai macaca yang berada di Bira, lebih-lebih bagi kami masyarakat umum dan para siswa yang tinggal di Bira. Dan memang perlu juga dilindungi betul dari bahaya sampah yang dihasilkan oleh manusia terhadap macaca maura. Harapan saya kepada siswa bisa ikut terlibat menjadi relawan untuk menjaga macaca dan terumbu karang.

Delima Veranita Sirait, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLHK Bulukumba juga mengatakan, Luar biasa sekali pengetahuan yang telah diberikan dari para narasumber yang juga peneliti. Semoga memotivasi anak-anak bahwa masih banyak keanekaragaam di laut dan di darat yang kita punya.

Dan itu macaca maura yang menjadi hewan endemik di Sulawesi selatan. Dengan adanya ini, kita bisa menumbuhkan rasa memiliki terhadap keanekaragaman hayati yang ada di bulukumba. Jadi saya rasa luar biasa lah ini, mudah-mudahan semua peserta bisa paham bahwa ada hewan dan tumbuhan endemic di bulukumba yang memang patut kita lestarikan. Kita juga perlu bersama-sama mengedukasi masyarakat dan wisatawan yang ada di bulukumba untuk mengelola sampahnya agar keanekaragaman hayati tidak terancam.

Apalagi seperti yang disampaikan tadi dengan adanya sterofoam yang masih banyak digunakan kemasan makanan dan ternyata karena macaca maura kekurangan makanan jadi mereka mencari di sampah. Mudah-mudahan dengan peraturan pemerintah dengan pembatasan plastik sekali pakai di Bulukumba, pengurangan dan pengelolaan sampah baik organic dan non organic harusnya bisa dikelola dengan baik.

Acara peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Internasional ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya konservasi biodiversitas, untuk bisa hidup harmoni dengan keanakeragaman hayati serta bagaimana setiap pembangunan yang di lakukan memperhatikan keanekaragaman hayati dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan. TOK