Surabaya, Timurpos.co.id – Alexander Peter Bangga Anak Steven, Warga Negara Asing (WNA) Malaysia menjalani sidang lanjutan perkara peredaran narkotika lintas negara sebanyak 60 kilogram sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana, menghadirkan dua orang saksi dari pihak Apartemen Taman Melati MERR.
Gerry, saksi pertama yang bekerja sebagai agen apartemen, mengaku mengaku mengenal terdakwa Alexander saat pertama Check In di apartemen tersebut.
“Sekira bulan Juni 2025. Waktu itu saya yang membawa barang-barangnya pas check in. Awal sewa cuma 2 hari, terus lanjut sewa 2 bulan. Pakai aplikasi bayarnya,” ucapnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/2/26).
Kemudian, terkait penangkapan terhadap terdakwa, Gerry mengatakan terdakwa karena terlibat peredaran narkoba sabu. “Saya tahunya dari pihak apartemen,” ucapnya.
Selain itu, Gerry juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak pernah meminta rekaman CCTV. “Tidak pernah,” ujarnya.
Berganti ke saksi Ahmadi. Supervisor Sekuriti apartemen tersebut mengaku mengetahui saat proses penangkapan dan penggeledahan.
“Saya tahu waktu penangkapan. Dari kepolisian. Di parkiran apartemen Lantai 3. Satu koper bungkusan besar isinya sabu. Setelah itu terdakwa dibawa ke unitnya (kamar apartemen), nomer 1109. Ada timbangannya waktu digeledah. Saya ikut melihat waktu penangkapan dan penggeledahan,” katanya.
Saat disinggung terkait berapa banyak sabu yang diamankan, Ahmadi menyebut 60 kilogram. “60 kilogram kalau ga salah. Dari Medan naik bus,” ucapnya.
Atas keterangan kedua saksi, Alexander tidak membantah sedikit pun. “Benar yang mulia,” singkat Alexander.
Terpisah, pengacara Daniar pengacara terdakwa ketika dikonfirmasi terkait tanggapannya atas keterangan dua orang saksi tersebut masih normatif.
“Masih normatif menurut saya. Mereka (saksi) adalah yang mengetahui kejadian penangkapan dan penggeledahan,” katanya.
Sementara itu, yang ingin lebih digali oleh pengacara dari GNR Law Firm tersebut adalah apakah barang bukti itu dibawa seluruhnya dibawa oleh terdakwa atau ada orang lain yang sudah membawa sebagian sabu itu.
“Yang coba saya mau tanyakan itu apa semua sabu 60 kilogram itu dibawa sendiri sama terdakwa. Apa ada orang lain yang bawa sebelumnya dan ditaruh di apartemen tersebut. Nah, ini ranah penyidik. Berhubung belum dapat hadir nanti akan kita tanyakan. Apakah ada rangkaiannya,” ujar Daniar.
Untuk diketahui, aksi penyelundupan sabu ini bermula pada 5 Juni 2025 saat Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan untuk mengambil dua kardus sabu yang telah diarahkan jaringan internasional melalui Google Maps.
Barang haram itu dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke Surabaya menggunakan bus, lalu disimpan di Apartemen Taman Melati MERR. Pada 17 Juni 2025, ia kembali menerima tambahan sabu hingga total mencapai 60 kilogram yang disimpan di unit tersebut.
Kasus ini terungkap pada 13 Agustus 2025 setelah aparat membuntuti pergerakannya dan menangkapnya di basement apartemen saat hendak mengirim 30 kilogram sabu ke Madura. Penggeledahan lanjutan menemukan sisa sabu dan timbangan digital di kamar apartemen. Tok























