Timur Pos

Digugat PMH, BPN Surabaya Dan Lurah Asemrowo Tak Hadir Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id –  Nur Setiawan yang merupakan ahli waris Almarhum Sugito Sugito dan Almarhumah Soekijah, mengugat Perbutan Melawan Hukum (PMH) terhadap Agam Tirto Buwono, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kepala Kantor Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Surabaya, yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Widiati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Namun pihak Badan Pertanahan Nasional I dan Kepala kelurahan Asemrowo Surabaya tidak hadir, ini sidang kedua kalinya.Tidak hadirnya tergugat II dan tergugat III, adalah merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan.

Hal itu disampaikan oleh Ahmad Fauzi selaku Kuasa Hukum penggugat Nur Setiawan, bahwa yang pasti hari ini sidangnya tertunda lagi hingga satu minggu kedepan, mengingat tergugat II dan III tidak hadir, ini sudah memasuki sidang kedua kalinya, seharusnya peradilan itu peradilan yang cepat, tergugat II dan III tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang resmi kepada pihak pengadilan, ini sama halnya bagi saya telah melecehkan panggilan dari lembaga peradilan itu.

“Satu kali tidak hadir itu masih wajar kalau sekarang dipanggil lagi tapi tidak hadir lagi, itu kan namanya melecehkan peradilan,” kata Fauzi kepada awak media selepas sidang di PN Surabaya, Kemarin Selasa, (07/03/2023).

Fauzi menambahkan, bahwa mohon sidang minggu depan tergugat II dan tergugat III hadir, kalau minggu depan tidak bisa hadir tentunya saya minta adanya penilaian khusus dari Majelis Hakim kepada mereka dan.

Sementara untuk para tergugat belum memberikan pernyataan, terkait adanya gugatan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari pengugat, Nomor Perkara 168/Pdt/2023/ PN Sby, meminta kepada Majelis Hakim untuk Menerima Gugatan Penggugat untuk keseluruhan. Menyatakan bahwa letak/lokasi Lahan Tanah Petok D No. 2029 Persil 25 dt II, seluas + 18.899 M2, atas nama Soekiaji Bin Djoyodiharjo yang dimohonkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Tergugat I dan II kepada Tergugat III, tidak berada/berdiri di atas Lahan Tanah Petok D No. 452 Persil 36 b dt IV; Luas + 24.000 M2, atas nama Sugito – Sukiaji milik dari para Penggugat.

Menyatakan bahwa letak/lokasi Lahan Tanah Petok D No. 2029 Persil 25 dt II, seluas + 18.899 M2; atas nama Soekiaji Bin Djoyodiharjo yang dimohonkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Tergugat I kepada Tergugat II, berada di sebelah barat lokasi Lahan tanah Petok D No. 452 Persil 36 b dt IV; Luas + 24.000 M2. atas nama Sugito – Sukiaji milik dari pada Penggugat.

Menyatakan bahwa baik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan dan/atau penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo, Luas + 18.899 M2. a/n. Agam Tirto Buwono.

Menyatakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; Luas + 18.899 M2; a/n. Agam Tirto Buwono adalah cacat hukum secara proseduaral maupun secara keabsahaan dokumen atau surat-surat tanah.

Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; luas + 18.899 M2; a/n. Agam Tirto Buwono adalah tidak sah secara hukum.

Menghukum Tergugat II untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; Luas + 18.899 M2. Ti0

Penerima Suap Hibah Pokir DPRD Jatim Diadili

Surabaya – Dua terdakwa kasus dana hibah penerima uang suap sebesar Rp. 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur mulai disidanhkan. Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng menjalani sidang perdana di Penggadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (07/03/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto yang membacakan surat dakwaan tersebut. Dimana Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok-Pokok pikiran (Pokir). 

Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. “Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa,” jelas Arief. 

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. “Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut,” Arief.

Dengan perbuatan tersebut, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ungkap Arief.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi. “Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut,” jelas kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Dengan begitu, Hakim akan melanjutkan sidang satu minggu, Selasa (14/3/2023) yang akan datang dengan agenda keterangan dari saksi. Usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung dikrubungi oleh saudara yang sudah menunggu sebelum sidang berlangsung.

Sambil jalan untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim, Abdul Hamid enggan berkomentar banyak. “Tidak saya tidak mau berkomentar,” ucapnya. Ti0

Setubuhi Temannya, Marnito Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pemerkosaan dan penggelapan yang membelit terdakwa Marnito, kembali digelar secara tertutup, dengan agenda pemeriksaan pelapor atau korban (MH) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparno di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Tadi keterangan korban dibenarkan oleh terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (07/03/2023).

Sementara itu, Dr. Arief Syahrul Alam, SH, MH selaku kuasa hukum korban menyatakan jika kliennya bukanlah seorang dosen seperti yg diberitakan sebelumnya. Namun dia membenarkan kliennya kelahiran Aceh yang saat ini berdomisili di Surabaya.

“Bukan dosen, pekerja swasta, tinggal dan menetap di Surabaya,” ungkapnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, Arief Widodo menjelaskan, bahwa tadi agendanya pemeriksaan terhadap pelapor. Pada intinya kami keberatan terkait kerugian yang dialami oleh Korban katanya sekitar Rp.450 juta, namun dari pengakuan klien kami, hanya sekitar Rp. 65 juta, karana mereka (terdakwa dan pelapor) sudah tinggal bersama selama 3 bulan di apatermen dan hotel di daerah Surabaya.

“Dan terkait adanya peristiwa permerkosaan, masih menjadi persoale, apakah masuk persetubuhan atau pemerkosaan, ini masih menjadi perdebatan. Karena suka sama suka dan kami punya banyak bukti chat,” katanya.

Disingung apa hubungan terdakwa dengan pelapor,” awalnya terdakwa itu dimintai tolong untuk mengurus tanah warisnya pelapor dan soale pengurusan tanah masih belum selesai,” bebernya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri, Marnito dinilai sudah mengambil sejumlah barang dan uang milik R. Malah, ia disebut juga memperkosa pula saat memaksa tinggal bersama dan mengelabuinya.

Masih dalam dakwaan, Marnito menyatakan bisa merampungkan perkara penyerobotan tanah yang dialami R. Bahkan, dalam kurun waktu singkat, yakni sekitar sebulan saja. 

Lantaran tertarik, R diminta Marnito segera menemuinya di kota pahlawan. Sesampainya di Surabaya, Marnito lantas memutuskan untuk rental apartemen yang berlokasi di Surabaya Pusat.

Di sana pula, Marnito bermaksud agar apartemen bisa ditinggali oleh R selama 2 bulan. Bahkan, biaya sewa senilai Rp 40 juta juga sudah disetujui sepihak.

“Agar mudah berkomunikasi, terdakwa (Marnito) akan mengganti biaya sewa,” kata Diah dalam surat dakwaannya.

Namun, ketika berada di apartemen,

Marnito disebut memaksa R untuk berhubungan intim sembari mengancam tak akan mengurus perkara bila tak menghendakinya. Pun dengan biaya sewa apartemen yang disebut juga tak akan diganti. 

Hingga akhirnya, R mengalami pendarahan usai bersetubuh dengan Marnito. Bahkan, R mengaku juga sempat dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan itu.

Tak sampai di situ saja, dalam dakwaan, R menyebut Marnito juga sempat minta uang sekitar Rp 65 juta di awal dan Rp 70 juta setelah pertemuan dengan alasan untuk mengurus biaya perkara. Selama tinggal bersama di apartemen itu pula, pria 34 tahun asal Sumenep itu mengambil semua uang milik korban, perhiasan juga mengambil kartu kredit hingga smartphone milik R yang belakangan diketahui digunakan untuk belanja hingga Rp 60 juta. 

Mirisnya, rekening tabungan sekitar Rp 300 juta milik R juga dikuras oleh Marnito. Bahkan, hanya tersisa Rp 28 juta saja.

Belum usai, Martino meminta R untuk mengirimkannya uang lagi senilai Rp 20 juta melalui aplikasi cashless. Hingga akhirnya, masa sewa apartemen di jantung kota pahlawan itu habis.

Selanjutnya, R berpindah dan sewa hunian. Di sana, Marnito kembali mengambil barang milik R berupa Apple Macbook, iPad dan Dokumen milik korban.

Usai hal tersebut, Marnito menjanjikan R untuk dinikahi. R pun menyetujuinya dan mengaku terpaksa karena diancam. Sehingga, tak bisa menolak permintaan Marnito.

“Setiap minta uang, terdakwa mengancam tidak akan mengurus sengketa lahan dan akan menyebarkan video yang direkam menggunakan HP,” ujarnya. 

“Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp. 500 juta,” imbuh dia.

Akibat ulahnya itu, Marnito didakwa Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan. Ti0

Dedi Kirim Rokok Ilegal Dari Pamekasan

Surabaya, Timurpos.co.id – Dedi Candra diseret di Pengadilan terkait perkara rokok 155 ball tampa cukai, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (07/03/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi petugas dari Bea Cukai yakni Larastyo Aji, Daniel Derry Pratama hapitupuku dan Erwin Barriar Hamzah.

Petugas dari Bea Cukai menjelaskan, bahwa terdakwa ditangakap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian kita tidak lanjuti dengan melakukan patroli, kemudain kita berhentikan mobil Suzuki Ertiga di daerah Jalan Kedung Cowek Surabaya ,dengan Nopol B 1694 WZC, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 155 ball rokok tampa pita cukai (rokok ilegal) lalu kita bawa ke kantor dan diserahkan ke penyidik.

“Rencananya rokok itu akan dikirim ke Jakarta. Tidak ada pita cukai berarti tidak bayar pajak yang berarti ilegal,” kata para saksi

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak ada yang keberatan. “Saya tidak tahu itu barang ilegal atau legal. Mobil yang saya pakai milik mantan istri, masih kredit,” ujar Dedi dalam sidang secara video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa ketika di Jakarta mendapatkan pesanan dari Imam yang kini masih buron untuk mengangkut rokok ilegal tersebut dari Pamekasan menuju Jakarta. Dedi diberi upah Rp. 5,5 juta.

Dia berangkat dari Jakarta menuju Pamekesan dengan mengendarai mobil Ertiga milik istrinya. Sesampainya di Pamekasan, Dedi mengambil rokok-rokok berbagai merek tanpa pita cukai itu di rumah Shohan yang kini juga buron. Rokok sebanyak 155 bal itu diangkut menggunakan mobil mantan istrinya yang joknya sudah dicopot.

Namun, baru sampai Jalan Kedung Cowek, Dedi ditangkap tiga petugas bea cukai. Ketiganya di antaranya, Larastyo Aji Nugroho, Daniel Derry Pratama Napitupul dan Erwin Bachtiar Hamzah. 

Akibat perbuatan Dedi, Negara diklaim merugi Rp 241,1 juta juta karena kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai hasil tembakau. Dedi didakwa dengan Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Ti0

Warga Hanya Menonton, Saat Rangga Dikeroyok

Surabaya, Timurpos.co.id – Moh. Tajuddin dan Mof Rifat diseret di Pengadilan lantaran melakukan tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Rangga Gayo Samudra, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/03/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Korban yakni Rangga Gayo Samudra.

Rangga mengatakan, bahwa pada 30, Desember 2022, berboncengan dengan Fitri Ariyanti, mengunakan sepada Motor untuk mencari makan di Jalan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya. Setelah pulang tiba-tiba pas di depan gang Patriot, kedua terdakwa mengeroyok dengan alasan, saya menyerempet motornya.

“Tajuddin memukul sebanyak 10 kali dan Rifat memukul pada bagian punggung,” kata Rangga dihadapan Majelis Hakim.

Ditanya oleh Majelis Hakim, bagimana kejadian tersebut.” Mereka (para terdakwa) memukuli dan saya sempat meminta tolong ke warga, namun tidak ada yang membantu padahal banyak yang melihat kejadian tersebut. Setelah saya minta ampun, barulah meraka berhenti.

Saat disingung oleh Penasehet Hukum terdakwa Victor Sinaga, apakah terdakwa sudah minta maaf dan apakah membantu biaya pengobatan saksi.” Kalau terdakwa sudah minta maaf dan saya juga sudah memaafkan meraka, namun biaya pengobatan meraka tidak membantu.

Atas keterangan saksi, pada intinya tidak ada yang keberatan dan membenarkan.

Untuk diketahui berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/004/RSMS/VER/436.7.2.1/2023 tanggal 26 Januari 2023 dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. M. Faiz Athoir Rohman menerangkan dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka memar di sekitar mata kiri berwarna kebiruan disertai kemerahan pada mata kiri akibat kekerasan tumpul. Namun hal tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian.

Atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana. Ti0

Oiler KM. SPIL HASYA, Selundupkan Satwa Liar

Surabaya, Timurpos.co.id – Fahrul Isya Pratama dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistino dan Ribut Supriatin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perdagaan satwa liar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/03/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yulistino mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.10 juta apabila tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Terhadap dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 6 bulan kurungan,” Kata JPU Yulistiono di ruang Candra PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal pada tanggal 6 November 2022, terdakwa naik Kapal Motor (KM) SPIL HASYA di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya, kemudian Tim Si Intelair melakukan pemeriksaan terhadap KM. SPIL HASYA rute Pelabuhan Merauke Papua tujuan Surabaya saat berlayar di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). 

Saat mau memeriksa di ruang Bosun Store tepatnya di Palka depan, terlihat pintu kondisi terkunci, Tim Si Intelair meminta ijin kepada Mualim I untuk membuka ruang tersebut, saat pintu terbuka langsung dilakukan pemeriksaan di ruang tersebut namun Tim Si Intelair tidak menemukan apa-apa dan melihat salah satu pintu bawah palka yang terkunci beberapa baut merasa curiga dan meminta kru kapal untuk membuka pintu tersebut, Setelah pintu terbuka langsung tercium aroma kotoran satwa dan terdengar suara-suara burung dari bawah. 

Tim Si Intelair dengan bergegas turun ke bawah dan ditemukan banyak satwa yang diduga dilindungi. Kemudian Tim Si Intelair mengintrogasi kru kapal yakni tersangka Fahrul Isya Pratama selaku Oiler KM. SPIL HASYA dan dirinya mengakui bahwa pelaku membawa satwa yang merupakan titipan orang lain yang dititipkan kepadanya. Selanjutnya Tim Si Intelair membawa pelaku beserta Barang Bukti satwa ke Kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut, berupa dua ekor Biawak salvadori, dua ekor ular sanca hijau dan satu ekor ular phyton

Atas perbuatan terdakwa  JPU mendakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Ti0

Samsul Dan Agus Pembobol Gudang Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Samsul Huda dan Agus Supriyanto alis Romi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara pencurian gudang , yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas P, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/03/2023).

JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan, bahwa pada hari Sabtu, 12 November 2022, terdakwa Samsul Huda datang ke tempat Agus Supriyanto Alias Romi, kemudian berkeliling mencari sasaaran dengan mengunakan sepada motor milik Deddy Dwi Putra (berkas terpisah), sesampainya di depan sebuah Gudang Jl Mentor No 15 Surabaya, kedua terdakwa melihat satu buah pikup L-9096-AL dan satu Truk merek Hino L-8202-AY lalu, keduanya mencari kunci mobil tersebut dan menaikan masing-masing 3 buah kasur springbed, sembari menghubungi Deddy untuk mengambil motornya.

“Kemudian terdakwa pergi ke Rahadi (berkas terpisah) di daerah Bangkalan untuk menjual mobil pikup seharga Rp.15 juta dan kasur dijual Rp.5 juta, untuk uangnya dibagi rata Rp.5 jutaan dan untuk Deddy Rp.2 juta sisanya untuk oprasional.” Kata JPU Diah Ratri dihadapan Majelis Hakim.

Masih Kata JPU Diah Ratri menjelasakan bahwa, Selasa, 06 Desember 2022 kedua terdakwa mendatangi PT Berlian Sukses Terus Jl Sukomanunggal No 73 Surabaya, mengambil barang berupa 2(dua) unit computer, satu unit recorder CCTV, satu unit handphone Samsung A31, 3(tiga) buah kompresor, dua unit printer, satu unit TV 42 inch, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Silver Nopol L-5295-OE, dan satu unit mobil box merk Isuzu Traga Warna Putih Nopol L-8265-BX dan satu unit mobil box merk Isuzu Traga Warna Putih Nopol L-8265-BX, tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Lina Wahyudi Ali.

“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap Saksi Tan Ting Lik, sebesar Rp.450 juta dan Lina Wahyudi Ali Sebesar Rp. 600 juta. Terhadap kedau terdakwa didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungasnya. 

Atas dakwaan dari JPU, kedua terdakwa tidak tidak mengajukan nota keberatan,” iya Yang Mulia, kami sudah mengerti,” kata terdakwa tampa didamping Penasehat Hukum. Ti0

Bayu Wibisono: Ada Bukti Foto Pernikahan Asruni Alim Bukan Dengan Saripin

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulung Agung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (06/03/2023).

Sidang kali ini agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

Selepas sidang Kuasa Hukum tergugat, Bayu Wibisono menjelaskan bahwa pernikahan Saripin bersama Sulistyawati itu sah, berdasarkan surat nikah, pernikahan itupun dilakukan berdasarkan KTP Saripin yang pada saat itu masih bujangan, “jadi karena bujangan dan ditunjang berkas pendukung lainnya makan terjadilah perkawinan sehingga KUA merasa tidak ada masalah dengan perkawinan Saripin sehingga KUA mengeluarkan buku nikah.

Dan meninggalnya Saripin juga ada akte kematian yang memegang surat kematiannya tentunya Sulistyawati,”terang Bayu.

Dijelaskan pada saat itu Saripin meninggal dunia dirumah sakit tahun 2021 dan dibawa ke Adijasa itu semua yang mengurus Sulitywati, ini bukti surat kematiannya mas, “terang Bayu di PN Surabaya.

“Kalau itu dianggap pemalsuan tidak benar, kalau itu dianggap palsu seharusnya dilaporkan pemalsuannya, buktinya tidak dilaporkan pemalsuannya, kita ini sama sekali tidak memalsu, KTP ada nama Saripin dan statusnya almarhum Saripin saat itu jejaka, “jelas Bayu.

Bukan hanya itu saja saya punya bukti foto, kalau Asruni Alim foto perkawinannya bukan dengan Saripin, “terang Bayu sambil menunjukkan bukti foto perkawinan penggugat bersama laki-laki yang diduga bukan Saripin.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari Penggugat, bahwa meminta kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan, menyatakan pernikahan antara penggugat 1 dan Alm Saripin Hijanto sah dan mengikat secara hukum. Menyatakan Maria Chistine anak sah dari penggugat dengan Alm Saripin Hijanto telah meninggal pada tanggal 10 Februari 2021 di Rumah Sakit AL RUMKITAL DR. Ramlan.

Menyatakan nama Saripin yang tersebut dalam Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan oleh Turut tergugat I adalah bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan menurut hukum akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan turut tergugat I atas nama Saripin tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mengikat.

Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memperbaiki Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 tahun 2021 dari atas nama Saripin menjadi atas nama Saripin Hijanto dan meralat nama orang tuanya (Alm. Hie Soei Kioeng dan Alm Bong Soen Hioeng). Menyatakan nama Saripin Bin Hijanto yang tersebut dalam Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 adalah suami sah Penggugat I Bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 antara Saripin bin Hijanto dengan Tergugat I yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempuyai Kekuatan mengikat. Menyatakan objek sengketa I, II, III dan IV adalah harta bersama antara Alm. Saripin Hijanto dengan penggugat 1 dan Penggugat 2 sebagai ahli waris, terdiri dari :

Tanah dan bangunan terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, Kota Surabaya, Jawa Timur, seluas 183 m2 berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli atas nama PT Dramo Permai, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 2888, terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 47, Kota Surabaya, Jawa Timur ,seluas 376 m2 berdasarkan Akta Jual Beli atas nama PT Darmo Permai dengan Saripin Hijanto dengan KTP jalan Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, pada tanggal 15 Agustus 1996, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 59, terletak di Raya Sukodono, Sidoarjo dengan luas 191 m2 dan Tanah dan bangunan terletakdi sertifikat Hak Milik No. 807 tertelak di Kec. Sukodono, Keluruhan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 265 m2. Ti0

Tiga Pelaku ‘Kebaya Merah’ Segera Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Surabaya, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Jatim, terkait perkara yang sempat viral yaitu terkait beredarnya video ”Kebaya Merah” di media sosia, dinyatakan lengakap. Senin, (06/03/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH., MH. menyampaikan bahwa, ketiga tersangka yaitu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan. 

“Sesuai dengan hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut akan direkam lalu dijual melalui media sosial.” Kata Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan.

Masih Kata Joko bahwa, setelah melalui proses editing, para tersangka menjual video tersebut melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp.300 ribu sampai Rp.750 ribu. Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7 juta.

“Atas perbuatan para tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Untuk diketahui  para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 hari kedepan. Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk dilakukan persidangan. Ti0

Para Terdakwa Minta Maaf, Rugikan Dua Perusahaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatakan 17 orang terdakwa yang merupakan karyasan PT. Bahana Line dan PT. Meratus Line, dengan agenda pemeriksan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

17 oknum karyawan PT Bahana Line dan PT Meratus Line yang menjadi terdakwa dalam perkara penggelapan BBM mengakui bersalah dan meminta maaf pada perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.

Seperti diungkapkan oleh 5 orang terdakwa dari oknum karyawan PT Bahana Line, Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Sukardi, Dwi Handoko Lelono, dan Muhamad Halik.

Kelima orang terdakwa itu sepakat mengakui bersalah telah menjadi bagian dalam kasus penggelapan BBM PT Bahana Line dan PT Meratus Line.

Meski, dalam perkara itu kelimanya mengakui, hanya membantu oknum karyawan PT Meratus Line untuk menjualkan BBM sisa atau juga disebut poket.

Seperti diungkapkan terdakwa David Ellis Sinaga, ia mengaku menyesal lantaran terlibat dalam perkara yang telah menjerumuskannya ke masalah hukum. Selain itu, tindakannya yang hanya membantu menjualkan sisa BBM milik oknum karyawan PT Meratus, juga telah membuat rugi perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Bahana Line.

“Pada intinya kita menyesal, karena kita turut membangun perusahaan dari yang awalnya PT Bahana punya 4 kapal sampai sekarang punya banyak kapal, hancur gara-gara tindakan kami. Saya secara pribadi mohon maaf pada perusahaan, dan pada rekan kerja yang selama ini turut dirugikan,” pungkasnya. Kemarin, Jumat, (03/03/2023) malam.

Hal senada disampaikan oleh terdakwa Dody Teguh Perkasa. Ia mengaku, persoalan yang melilitnya ini telah membuat rugi banyak pihak. Baik perusahaan tempatnya bekerja maupun karyawan yang tidak terlibat jadi ikut terkena akibatnya.

“Dengan kasus ini kami menyesal, niat kami membantu untuk menjualkan poket karyawan Meratus, tapi kejadiannya malah seperti ini, secara pribadi kami mohon maaf pada perusahaan yang telah dirugikan karena kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, terdakwa Dwi Handoko juga menyatakan penyesalannya atas kasus tersebut. Ia juga mengaku bersalah dan menjadikan perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Bahana Line jadi merugi.

“Kami menyesal, berawal dari keputusan saya yang salah, pihak Meratus dan Bahana jadi merugi. Untuk itu kami mohon maaf dan mohon mendapatkan keringanan hukuman,” katanya.

Penyesalan yang sama juga diungkapkan oleh Sukardi dan Muhamad Halik. Kedua menyatakan, jika niat awalnya hanya membantu menjualkan BBM yang digelapkan oleh oknum karyawan Meratus. Naum, niat tersebut kini berbuah penyesalan, lantaran harus ditebusnya di balik jeruji besi.

“Kita cuma bantu saja, makanya sekarang kami menyesal. Kami mohon maaf pada perusahaan PT Bahana Line karena telah membuat masalah seperti ini. Untuk itu, kami mohon keringanan hukuman pada yang mulia majelis hakim,” pungkasnya.

Sejumlah permintaan maaf lainnya juga disampaikan oleh 12 karyawan oknum PT Meratus Line. Mereka mengakui bersalah telah melakukan penggelapan BBM dan meminta keringanan hukuman pada majelis hakim. 

Selain pengakuan bersalah, ahli pidana Unair Prof Bambang Suheryadi yang dihadirkan oleh jaksa juga memberikan keterangannya di pengadilan. Dalam perkara tersebut, keterangan Prof Bambang juga makin menguatkan keterangan ahli hukum pidana sebelumnya dari Universitas Bhayangkara (Ubhara), M Sholehuddin terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam keterangannya, Prof Bambang juga mensyaratkan bahwa untuk dapat memenuhi TPPU, harus terjadi tiga syarat yang dilalui secara utuh, yakni placement atau penempatan, layering atau transfer, dan terakhir adalah tahapan integration atau penggunaan harta kekayaan.

“Layering, placement, dan integration harus terpenuhi. TPPU kan tujuannya untuk menyamarkan. Konsep menyamarkan dengan cara seperti itu, jadi ajang pembuktian itu apakah pelaku menyamarkan atau menggunakan,” tegasnya.

Oleh karenanya, ia menegaskan, sulit kiranya perkara penggelapan BBM tersebut jika diitkan dengan TPPU, lantaran memiliki syarat khusus. Sehingga, ia pun membedakan antara TPPU dengan menikmati hasil kejahatan.

“TPPU dengan menikmati hasil kejahatan itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Sebelumnya, Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) M Sholehuddin saat menjadi Ahli di Pengadilan Negeri Surabaya menerangkan, sebuah tindak pidana TPPU dapat dikatakan selesai apabila telah memenuhi 3 tahapan proses perbuatannya. Ketiga tahapan yang dimaksud antara lain, placement atau penempatan, layering atau transfer, dan terakhir adalah tahapan integration atau penggunaan harta kekayaan.

“Dikatakan sebagai tahapan karena ketiga tahap perbuatan itu harus dilalui semua agar dapat disebut sebagai telah terjadi tindak pidana pencucian uang atau delik selesai,” ujarnya.

Ia lantas menerangkan, jika pencucian uang adalah proses menyamarkan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kriminal dalam rangka menyembunyikan asal yang ilegal dari kekayaan tersebut. Namun, agar tindak pidana itu dapat dikatakan sempurna harus melalui tiga tahapan yang telah dijelaskannya tersebut.

“Tindak pidana pencucian uang yang disandingkan dengan tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan artinya kejahatan asal yang dimaksud yaitu tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan kemudian terjadi kejahatan lanjutan yaitu berupa menyamarkan kekayaan hasil dari tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan dengan cara memenuhi 3 tahapan tersebut,” pungkasnya.

Dijelaskan Sholeh, TPPU tergolong baru dan banyak yang belum paham serta tidak bisa membedakannya. Sehingga, hasil kejahatan penggelapan yang digunakan atau dibelikan sesuatu bukan langsung masuk TPPU tetapi harus ada penyamaran dengan tiga syarat yang sifatnya komulatif dan double criminality sebagaimana proses tahapan yang dijelaskannya.

Sementara itu, kuasa hukum lima terdakwa yang akrab disapa GPS menyatakan perbuatan oknum kedua perusahaan mengakibatkan kerugian pada kedua perusahaan baik Bahana maupun Meratus dan karyawannya yang lainnya juga jadi korban.

“Semoga dengan permintaan maaf dan menyesali perbuatan, mereka bisa diringankan hukuman karena selain dihukum mereka juga kehilangan pekerjaan. Klien kami terjebak iming iming membantu menjualkan pocket yang dikelola oknum karyawan Meratus, namun akibat ulah mereka malah PT Bahana tempatnya bekerja juga mengalami kerugian yang besar bahkan kini tidak bisa beroperasi,” kata GPS. Ti0