Timur Pos

JPU Yulistiono Tak Mampu Buktikan Dakwaan, Terdakwa Timotius Divonis Bebas

Surabaya, Timurpos.co.id – Timotius Jimmy Wijaya, terdakwa pada kasus penipuan sebesar Rp. 10.669.282.500 dengan korban Didik Prayitno, dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan oleh JPU Kejati Jatim Yulistiono,

Ketua Majelis Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani SH,.MH pada amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.

“Melepaskan terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” katanya diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (19/09/2024).

Mendengar vonis bebas ini, penasehat hukum terdakwa Timotius Jimmy Wijaya, Nehemia Robinson Elim,. SH langsung menutup wajahnya dengan kedua tangannya sebagai tanda suka cita, karena nota pembelaannya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Sebaliknya, mendengar putusan itu JPU Yulistiono dari Kejati Jamin menyatakan akan mengajukan Kasasi.

“Ya. Akan Kasasi,” katanya saat dikonfirmasi selesai sidang.

Untuk diketahui, Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Yulistiono dalam surat dakwaannya menyebut pada 03 April 2021 terdakwa Timotius dan Abdul Karim mendirikan PT. Maju Bersama Selamanya (BMS) di Banyuwangi yang bergerak dalam bidang budidaya ikan Tambak. Terdakwa Timotius memegang saham 6.230 lembar.

Setahun kemudian PT. BSM pada 18 April 2022 menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sesuai dengan salinan Akta Berita Acara nomor: 30 tanggal 18 April 2022 di notaris Vivy Soraya S.H. M.Kn. memindahkan usaha dari Banyuwangi ke Surabaya dan menambahi usahanya dengan usaha penyewaan truk.

Karena sudah mempunyai usaha penyewaan truk, terdakwa Timotius bersama staf PT. MBS mendatangi kantor PT. Mayora Group DI Daan Mogot Jakarta dan bertemu dengan Jeny Hartono selaku Head Purchasing Logistic untuk mengajukan menjadi Vendor kepada PT. Mayora Group dengan mengisi formulir persyaratan data vendor, melampirkan Akta Pendirian, NIB, SIUP JPT, NPWP PT. MBS.

“Dan Surat Pernyataan Data Perusahaan yang ditandatangani oleh Poniran selaku Direktur PT. MBS tanggal 16 Juni 2022. Surat Pernyataan Rekening PT. MBS No.Rek: 3511515678 BCA cabang Muncar yang ditandatangani oleh Poniran selaku Direktur dengan Abdul Karim selaku Komisaris tanggal 16 Juni 2022. Pengiriman company profil melalui email serta syarat dan ketentuan umum Vendor Transportasi Mayora Group No_/SKU-MG/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Poniran selaku Direktur PT. MBS, dikirim Dianti melalui kurir,” sebut Jaksa Kejati Jatim Yulistiono.

Bukan itu saja, selanjutnya terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) minta pada Heru Cahyono untuk mencari pemodal yang dapat membiayai sewa truck wing boks.

Pada bulan Oktober Tahun 2022 Ribut Noviawan Andy Saputra datang menemui Didik Priyanto selaku Direktur PT. Dimas Jaya Makmur Jl. Joko Untung No.18 Kedungturi Taman Sidoarjo. Ribut Noviawan menerangkan ada penawaran dari PT. MBS yang membutuhkan modal untuk kerjasama angkutan dengan PT. Mayora.

Mendengar itu Didik Priyanto bersama Ribut Noviawan mendatangi kantor PT. BMS di Jl. Pakis Bukit Cempaka Blok R No. 50 Surabaya bertemu dengan terdakwa Timotius, Hendi Hernawan (berkas terpisah) dan Eric Degaradi serta Heru Cahyono.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) meyakinkan Didik Priyanto bahwa PT. MBS mempunyai kerjasama dengan PT. Mayora Group dengan pembayaran truk wings box sewa bulanan serta menjanjikan keuntungan dalam kerjasama pembiayaan 65 persen perbulan dari sewa truk kepada Didik Priyanto sebesar Rp 5.500.000 sampai dengan Rp 9.000.000 per truk.

Pada 31 Oktober 2022 terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menandatangani kerjasama dengan Andik Karso, vendor truk Wings Box yaitu PT. Barra Transindo Logistic untuk pengangkutan barang milik PT. Mayora dengan sewa truk per bulan area Jawa Timur sebesar Rp 48.000.000.

“Didik Priyanto selaku pemodal yakin akan janji terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) yang akan memberikan pemberian keuntungan atas kerjasama itu,” lanjut Jaksa Yulistiono membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya pada 1 Nopember 2022 Didik Priyanto menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT. MBS dengan PT. Dimas Jaya Makmur, dimana dalam perjanjian tersebut Terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) mengaku memiliki No. Kontrak: 507467MBS dan No. PO 4501629659 dengan PT Mayora group dengan pembayaran pembiayaan langsung di transfer ke rekening vendor yang sudah bekerjasama dengan PT. MBS.

“Pada 3 Nopember 2022 terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menjabat sebagai Direktur Utama di PT. MBS sesuai dengan Akta No. 4 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. MBS,” tutur Jaksa Yulistiono.

Di bulan Nopember 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 Didik Priyanto telah melakukan transfer dana operasional ke vendor dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.7.048.840.000.

Pada bulan Januari 2023 terdakwa Timotus dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menyuruh Didik Peiyanti untuk melakukan transfer uang sewa truck Wing Boks dengan cara ditransfer ke Rekening BCA nomor : 3516757888 atas nama PT. MBS dengan janji kalau uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar uang sewa truck wing boks ke para vendor,

“Didik Priyanto pun secara bertahap telah menyerahkan uang sejumlah Rp 4.299.400.000,” ungkap Jaksa Yulistiono.

Setelah melakukan pengangkutan barang milik PT. Mayora Group, diketahui PT. MBS telah menerima pembayaran secara bertahap dari Mayora Group sejumlah Rp.6.056.789.042. Namun uang yang seharusnya diserahkan kepada Didik Priyanto tersebut oleh terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) ternyata hanya diserahkan sebesar Rp.1.217.717.500 saja, sedangkan sisanya dipergunakan untuk keperluan yang lain oleh terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan yaitu menyewa truck wing boks kepada PT. MBS.

Kesal merasa dikibuli, Didik Priyanto Pada 3 April 2023 dan 15 April 2023 mengirim surat somasi pada terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) untuk pengembalian uang miliknya, tetapi tidak ada jawaban.

“Uang milik Didik Priyanto tetap tidak dikembalikan padahal PT. MBS sudah mendapat pembayaran jasa pengangkutan barang dari PT. Mayora Group. Akibatnya Didik Priyanto mengalami kerugian Rp 10.669.282.500,” pungkas Jaksa Yulistiono membacakan surat dakwaan.

Dikonfirmasi selesai sidang, Nehemia Robinson Elim, selaku penasehat hukum dari terdakwa Timotius Jimmy Wijaya, memberikan apresiasi terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Menurutnya, majelis hakim sangat bijaksana melihat fakta persidangan, bahwa hubungan kerjasama antara Kliennya dengan Didik Priyanto memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHAP.

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Sehingga kalau sudah diatur sebagai undang-undang, maka tidak diperlukan lagi undang-undang pidana bagi para pihak,” katanya.

Terkait pelaksanaan perjanjian yang apabila dikemudian hari ditemukan ada pihak-pihak yang belum menjalankan kewajibannya. Dalam perjanjian itu sudah diatur jelas bahwa itu perbuatan wanprestasi,” imbuh Nehemia Robinson.

Teman Polisi, Ditangkap Polisi Saat Main Judi Slot

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Pranata, residivis yang merampas sepeda motor bersama oknum Polisi Agus Sugeng Priyanto ditangkap saat bermain judi slot di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalianget Nomor 1 Surabaya. Dia bermain judi tersebut dengan menggunakan handphone (HP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novanda Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Erwin Pranata ditangkap oleh Bripda Iqbal Tareq Ibrahim dan Roby Agam Kusuma anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Selasa 04 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di kantor Jalan Kalianget No.1 Surabaya,

Dengan HP itu terdakwa Erwin bermain slot dari aplikasi judi online. Dia lantas memasukkan uang Rp 200 ribu untuk deposit judi.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan

Majelis Hakim yang diketuai Halimah Umaternat menghukum Erwin dengan Pidana 1,5 tahun penjara. Hukuman maksimal itu dijatuhkan kepada Erwin karena sudah kali ketiga ini dia disidang karena kasus Pidana. Sebelumnya, dia pernah terlibat kasus narkoba dan perampasan sepeda motor bersama oknum Polisi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian,” kata HakimHalimah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (19/09/2024).

Erwin sebelumnya ditangkap Polisi setelah merampas sepeda motor milik Rahmad Budiono. Dia melakukannya bersama dua oknum polisi, masing-masing Agus dan Roji serta tiga teman lainnya.

Mereka menggerebek Rahmat saat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak dengan tudingan korban terlibat kasus narkoba. Agus dan Roji sempat menodongkan pistol. Rahmat mereka bawa ke tempat sepi untuk digeledah. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Mereka meminta tebusan Rp 1,5 juta kepada istri Rahmad yang ditransfer ke rekening Erwin. Sepeda motor Rahmat lalu mereka bawa kabur. TOK

Direktur PT. Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial H.T. Pria berusia 67 Tahun itu ditahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Mani senilai Rp 34 miliar.

Sebelum ditahan, H.T menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung Kejari Tanjung Perak dengan mengenakan baju batik berwana biru. Raut wajah H.T terlihat lemas dan pucat saat langkah kakinya berjalan menuju ruang penyidik Pidsus, sepertinya dia sudah mengetahui bakal ditahan saat berkas kasusnya dilimpahkan penyidik ke bagian penuntutan.

Usai menjalani pemeriksaan, H.T langsung digelandang oleh penyidik ke Mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rutan kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya. “Penahanan ini terhitung 20 hari lamanya, sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024″terangnya, Rabu (18/9/2024).

Iswara menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap H.T berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.

“Sebelumnya dia sudah beberapa kali panggil untuk dimintai keterangannya,” terangya.

Ditanya apakah ada tersangka lain selain HT. Iswara meminta menunggu.

“Tunggu masih terus dilakukan pendalaman,” jawabnya.

Atas perbuatannya, penyidik telah mencantumkan beberapa pasal yang rencana akan didakwakan ke tersangka. Yakni melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, Kredit yang diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan. Namun salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan kontrak kerja yang mereka ajukan sebagai jaminan ke Bank. TOK

Jumlah Kelas Menengah Terus Turun

Jakarta, Timurpos.co.id – Tahun 2024 menghadirkan tantangan besar bagi kelas menengah di Indonesia, yang mayoritas terdiri dari generasi muda. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penurunan drastis jumlah kelas menengah sejak pandemi, dari 21,54% pada 2019 menjadi hanya 17,44% pada 2024. Penurunan ini mencerminkan tren yang mengkhawatirkan, dengan makin banyak generasi muda yang turun kelas ke kelompok aspiring middle class, yaitu mereka yang berada di antara kelas bawah dan menengah.

Kondisi ini juga menjadi ancaman serius bagi pertumbuhan ekonomi, mengingat bahwa kelas menengah selama ini menjadi motor utama konsumsi domestik.

Selain akibat dari efek domino dari pandemi dan tekanan ekonomi, penurunan kelas menengah di Indonesia juga disebabkan oleh perubahan prioritas pengeluaran kelas menengah. Laporan Ekonomi dan Keuangan Mingguan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menunjukkan bahwa pengeluaran kelas menengah untuk kebutuhan produktif relatif menurun, sementara terjadi peningkatan untuk kebutuhan tersier seperti hiburan, barang mewah, hingga keperluan pesta. Akibatnya, ruang untuk menabung semakin terbatas.

Dalam situasi ini, generasi muda perlu mengadopsi strategi keuangan yang lebih cerdas dan proaktif. Peran bank digital pun dapat dioptimalkan sebagai solusi inovatif agar generasi muda lebih siap menghadapi ketidakpastian ekonomi. Dengan suku bunga kompetitif dan fitur canggih, bank digital dapat membantu mereka dalam mengelola dan menumbuhkan aset secara efektif.

Anton Hermawan, Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia Tbk, menjelaskan bahwa, Dampak dari ketidakpastian ekonomi saat ini semakin nyata, terutama bagi generasi muda dan kelas menengah. Tidak sedikit dari mereka yang kini harus mengandalkan tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan pada akhirnya menggerus aset mereka.

“Oleh karena itu, generasi muda perlu mengubah strategi keuangan mereka, yang bukan hanya berfokus pada menabung, tetapi sekaligus menumbuhkan aset secara berkelanjutan. Kami melihat bahwa solusi inovatif dari bank digital, yang inklusif dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat dapat menjadi kunci untuk membantu generasi muda dan kelas menengah dalam menghadapi tekanan ekonomi serta memperkuat fondasi keuangan di masa mendatang.” katanya.

Jika mampu dimanfaatkan secara maksimal, kehadiran bank digital bahkan memungkinkan generasi muda untuk mendapatkan pemasukan tambahan. Sebab, bank digital menawarkan keuntungan yang lebih optimal dibandingkan bank konvensional. Krom Bank misalnya, yang menawarkan produk dengan suku bunga di atas rata-rata industri, yaitu 6% untuk tabungan dan hingga 8,75% untuk deposito.

Fleksibilitas tenor harian deposito yang ditawarkan Krom Bank mulai dari 14 hingga 180 hari, juga memungkinkan pencairan dana dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan nasabah. Ditambah lagi, Krom Bank juga menawarkan bebas biaya admin bulanan, sehingga nasabah dapat menumbuhkan aset tanpa beban tambahan. Hal ini akan membantu nasabah dalam mengelola dan menumbuhkan uang mereka di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi pada saat ini.

Lantas, apa yang harus dilakukan oleh generasi muda agar dapat bertahan dan bahkan mencapai kemandirian finansial di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi saat ini? Berikut beberapa strateginya:

Disiplin atur pengeluaran, budgeting jadi senjata utama hadapi tekanan ekonomi

Pencatatan pengeluaran membantu generasi muda untuk mengidentifikasi pengeluaran yang tidak perlu. Sementara itu, budgeting dalam pos-pos terpisah juga diperlukan untuk mengatur prioritas pengeluaran, dengan metode seperti 50/30/20 membagi pendapatan menjadi 50% untuk kebutuhan, 30% untuk tabungan dan utang, dan 20% untuk hobi/hiburan.

Menetapkan jumlah tabungan di awal bulan di tengah pendapatan yang stagnan

Dengan cara ini, tabungan menjadi bagian integral dari anggaran bulanan, sehingga mengurangi risiko pemborosan dan membantu membangun cadangan keuangan yang dapat digunakan untuk menghadapi situasi darurat atau peluang investasi.

Siapkan dana darurat sejak dini

Dana darurat sangat penting untuk menghadapi situasi tak terduga seperti pandemi, PHK, serta menjaga stabilitas keuangan di tengah ketidakpastian ekonomi seperti saat ini. Besaran dana darurat yang ideal adalah 3-12 kali gaji bulanan. Dengan memiliki dana darurat yang cukup, kita dapat mengurangi stres finansial dan tetap bertahan dalam krisis tanpa mengganggu tabungan.

Pilih instrumen investasi yang konservatif di tengah ketidakpastian ekonomi

PIlihan investasi deposito yang memiliki bunga kompetitif menjadi langkah tepat di kondisi penuh ketidakpastian. Seperti di Krom Bank misalnya, yang menawarkan bunga deposito hingga 8,75% sehingga memungkinkan generasi muda meraih return maksimal dengan risiko minimal.

Dengan menerapkan strategi keuangan yang cermat dan memanfaatkan solusi inovatif dari bank digital, generasi muda diharapkan dapat mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini. “Krom bank menyadari bahwa kondisi ekonomi saat ini menghadirkan tantangan tersendiri, terutama bagi generasi muda. Namun, kami percaya bahwa dengan strategi keuangan yang tepat dan fitur-fitur inovatif dari bank digital, generasi muda dapat bertahan dan bahkan mencapai financial freedom. Dengan semangat ‘Grow Your Money,’ kami berkomitmen untuk mendampingi mereka dalam perjalanan finansial ini, membantu mengelola dan menumbuhkan uang mereka di tengah ketidakpastian ekonomi yang terjadi saat ini.” tutup Anton. TOK/*

Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi berikan Penguatan Reformasi Birokrasi di Kantor Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto, melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak (18/09/2024) dalam rangka Penguatan Reformasi Birokrasi. Kunjungan diterima secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M.Ibrahiem, didampingi para pejabat struktural dan anggota tim pembangunan ZI.

Pada kesempatan pertama, Lucky langsung berkeliling meninjau ruang layanan dan sarana prasarana yang ada di Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

Tampak Lucky sangat terkesan dengan ruang layanan yang begitu nyaman dan lengkap serta inovasi-inovasi yang diinisasi oleh Imigrasi Tanjung Perak sebagai upaya untuk memenuhi harapan masyarakat sehingga tercapai peningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan kunjungan dilanjutkan dengan pemberian materi penguatan Reformasi Birokrasi di ruang rapat yang diikuti oleh pejabat struktural dan anggota tim pembangunan Zona Integritas.

Lucky menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Tanjung Perak yang senantiasa berupaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan Keimigrasian dan mendukung Kantor Imigrasi Tanjung Perak dalam mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Semoga masyarakat dapat merasakan langsung kualitas pelayanan yang sangat ramah dan nyaman di Kantor Imigrasi Tanjung Perak,” tambah Lucky. Rabu (18/09/2024).

I Gusti Bagus M.Ibrahiem menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi pada hari ini.

“Terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada bapak Lucky Agung Binarto, yang telah berkenan meluangkan waktunya untuk memberikan penguatan Reformasi Birokrasi kepada kami. Semoga seluruh pegawai Kantor Imigrasi Tanjung Perak senantiasa memiliki integritas, pola pikir dan budaya kerja yang sangat baik serta dapat terus menghadirkan berbagai inovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” tutur Gusti. TOK

Polisi Usut Pembobolan Mesin ATM di Minimarket Jalan Pucang Anom

Surabaya, Timurpos.co.id – kasus pembobolan mesin ATM di minimarket Jalan Pucang Anom Surabaya yang ditangani oleh Polsek Gubeng. Polisi masih memburu pelaku.

Kini polisi masih mencari pelakunya berdasarkan keterangan saksi-saksi. “Sedang kami tangani,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Trisno Isnan saat dikonfirmasi kemarin (18/09/2024) kepada awak media.

Trisno menerangkan bahwa pelaku gagal membobol mesin ATM tersebut. Pelaku tidak berhasil membawa kabur uang yang ada dalam mesin tersebut. “Tidak ada kerugian. Hanya ada kerusakan bekas congkelan saja,” katanya.

Namun, Trisno menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Dia meminta untuk mengkonfirmasi Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto. Namun, Eko saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan hingga berita ini selesai ditulis.

Minimarket di Jalan Pucang Anom diduga dibobol maling. Pelaku diduga masuk ke dalam minimarket melalui atap pada Senin (16/9) dini hari. Pembobolan itu diketahui seorang karyawan, Abdul saat masuk kerja pada pagi harinya.

Dia mengetahui bahwa atap minimarket itu sudah jebol. Tiga CCTV masing-masing di lorong depan, di atas mesin ATM dan di area kasir disemprot cat hitam oleh pelaku. “CCTV hanya menampilkan rekaman hitam saat dibuka,” ucapnya.

Dia melihat mesin ATM kondisinya telah rusak. Setelah itu, dia melaporkan ke pihak bank dan polisi. “Pelaku menjebol atas tepat di atas mesin ATM. Diduga memanjat ke atas melalui tembok samping,” tuturnya.

Juru parkir, yang disebut Pak Raden, menceritakan bahwa minimarket tempatnya bekerja beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Diduga pelaku masuk melalui akses Indomaret di Jalan Pucang Anom dengan cara memanjat tembok samping bangunan.

“Menurut cerita karyawan, pelaku mungkin memanjat tembok samping bangunan lalu masuk ke plafon atas. Setelah itu, pelaku turun dengan menjebol plafon yang tepat di atas mesin ATM,” tambah Raden. TOK

Terbitnya LP Segera Ada Titik Terang Pada Kasus Perkara Dugaan Penipuan Melibatkan PPAT

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya, menaikan status dari semula hanya Pengaduaan Masyarakat (Dumas) kini menjadi Laporan Polisi (LP) dengan nomor: TBL/B/888/IX/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, atas perkara dugaan penipuan yang membelit Tri Ratna Dewi dan Permadi, sejak tanggal 18 September 2024.

Hal itu dibenarkan oleh AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. “Iya sekarang sedang proses penyidikan, dulu dari dumas sekarang naik jadi LP, ” terangnya singkat.

Maria Lucia Setyowati menjelaskan bahwa, terlapor dalam LP tersebut ialah Tri Ratna Dewi dan Permadi selaku pegawai PPAT. Sebelumnya Permadi menegaskan bahwa proses hibah aset ruko di Jalan Tenggilis Lama IIIB No 56 itu sudah dilakukan sesuai prosedural. Keterangan itu memantik Maria untuk mengecek aturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurutnya ada beberapa kesalahan dalam pembuatan akta hibah. Misalkan, dalam hal perbaikan atau pergantian kata frasa kalimat yang salah tidak boleh langsung dihapus begitu saja. Tetapi dilakukan dengan cara renvoi yaitu mengetik ulang frasa yang benar dan dibubuhi catatan setuju diubah atau diganti dan dibubuhi paraf oleh penandatanganan akta.

“Yaitu di akta mengganti bulan Senin 18 November tahun 2018 menjadi 18 Desember 2018 itu kan hanya disetipo,” katanya kepada awak media. Rabu (18/09/2024).

Maria menerangkan mengapa poin waktu dihapus. Sebab dia baru menyerahkan sertifikat ke Permadi bulan Desember. “Kalau begitu kan akta dibuat sebelum saya menyerahkan SHM,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, jika keterangan waktu penyerahan tidak diganti juga tetap salah. Setelah dia mengecek kalender ternyata pada Senin 18 Desember itu yang benar adalah hari Selasa. “Kalau pun tetap tidak diganti, 18 November itu bukan Senin, tapi hari Minggu. Sekali lagi bisa dicek di kalender,” terangnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Widhi Haryoko menjelaskan saksi-saksi dalam kasus tersebut sudah dimintai keterangan secara maraton. Dengan terbitnya LP, maka akan segera ada titik terang. TOK

Manager Club dan Kasatpol PP Kota Surabaya Tak Bergeming Mengenai Dugaan Penjual Miras Oplosan di Alcatraz JMP

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya dugaan penjual minuman keras (miras) jenis oplosan di Diskotikan Alcatraz JMP Komplek Ruko di Jalan Kasuri no 11, Krembangan Surabaya, Manager club Jemmy tak bergeming.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa, Diskotik Alcatraz diduga menjual miras oplosan berjenis Methanol yang dicampur dengan aneka rasa dengan kemasan satu Pitcher seharga Rp 200 ribu, namun kalua beli 2 Pitcher cuma bayar Rp 350 ribu.

Saat dikonfirmasi menganai hal tersebut Manager Club Jemmy, enggan memberikan komentar, senada dengan Kasat Satpol Surabaya, Fiker. Juga belum memberikan penjelas secara resmi.

Perlu diketahui bahwa, Beredarnya video keributan sesama pengunjung Diskotik Alcatraz JMP di Jalan Kasuari no 11, Krembangan Surabaya. Minggu 15 September lalu, yang diduga dipicu ketersingung dan pengaruh alkohol. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso akan berkondinasi dengan Kabg Ops Polrestabes Surabaya.

Dalam video berdurasi 46 detik, nampak keributan sesama pengunjung club Alcatraz dengan aksi dorong-dorongan hingga saling pukul dan menendang.

Berdasarkan saksi mata bahwa, keributan bermula saat ada pengujung Diskotik menaiki panggung Disc Jockey (DJ) yang berada di bagian paling depan, kemudian di tegur oleh pengunjung yang lain, namun teguran tersebut di salah faham kan sehingga menyebabkan kericuhan yang mengakibatkan terjadinya perkelahian.

“Iya mas tadi kami lagi asyik menikmati alunan musik, tiba tiba ada keributan bahkan musik sempat di hentikan dan lampu utama di hidupkan.” Ucap saksi mata (pengunjung). TOK

Doni Eko: Minta Adik-Adik Bonek Segera Dibebaskan, Karena Tidak Melakukan Pelemparan

Surabaya, Timurpos.co.id – Muhammad Shibab Taqinulloh, Agus Dwi Rahma Dani, Yusuf Wahyudi, Mochammad Zakariyah, Bintang Rusydii Jagaddhita, Adit Tia dan Muhamad Faisal diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari terkait perkara dugaan pelemparan terhadap Polisi dan mobil Polisi saat pengamanan suporter sepakbola FCC dari Persib Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Diah Ratri Hapsari dan JPU Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi penangkap yakni Roby Adam Kusuma dari anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Roby menjelaskan bahwa, para terdakwa ditangkap, hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 22.40 WIB, di Jalan Kedinding Lor – Jalan Kedung Cowek Kota Surabaya, karana melakukan peleparan batu, kayu dan botol palstik minuman terhadap Polisi dan mobil Polisi, saat pengamanan supporter Persib Bandung. Saat itu para terdakwa melampari mobil (sedan) dinas dari Polrestabes Surabaya.

“Saya menangkap para terdakwa bersama satu tim (13) orang. Pertama yang saya tangkap adalah Faizal, lalu Aditya dan yang lainnya yang menangkap adalah unit lainya.” Kata Roby saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Disingung oleh Majelis Hakim bahwa, dari keterangan saksi kemarin ada 30 orang yang diamankan?” Iya saat ada semua terdakwa diamankan ada sekitar 30 orang dengan mengunakan truk lalu dibawah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.” Kata Roby.

Ia menambahkan bahwa, dari 30 orang ada juga yang masih dibawah umur.

Lanjut JPU menunjukan video rekamanan dari hand phone anggota (petugas) dan baju yang dipakai oleh terdakwa.

Kemudian JPU Hapsari menanyakan terkait, peranan dari para terdakwa?

Roby mengatakan bahwa, untuk Faisal melempar dengan memgunakan batu ke petugas sebanyal 2 kali, Bintang sebanyak 2 kali, Aditya sebanyak 2 kali, Aditya sebanyak 5 kali pakai batu dan kayu sementara Zukaria melempar dengan botol plastik.

“Selain melempari mobil petugas dengan batu (paving, genteng, botol platik) juga rambu-rambu lalu lintas juga dirusak. Mobil petugas saat dilempari dalam keadaan berhenti lalu, mobil melaju lagi, “Katanya.

Lanjutkan pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa bahwa, apakah saksi saat itu, disana dan para terdakwa ditangkap dimana? “Semuanya ditangkap di Jalan Kedinding Lor – Jalan Kedung Cowek Kota Surabaya,” katanya.

Sontak Penasehat hukumnya menayakan bahwa, Bukanya ada yang ditangkap di warung kopi (warkop),” semuanya ditangkap dijalan,” kata Roby saksi penangkap.

Atas keterangan saksi penangkap, para terdakwa membatahnya, pada intinya tidak melakukan pelemparan tersebut,” tidak benar Yang Mulia, saya tidak melakukan pelemparan itu,” saut para terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 22.30 wib, Saksi Surya Hadi Kusuma sedang mengendarai kendaraan truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan Nomor Polisi X1005-66 warna abu-abu dari Stadion Gelora Bangkalan menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena mendapat perintah untuk mengantar supporter Persib Bandung, sesampainya Saksi Surya Hadi Kusuma di turunan Jembatan Suramadu arah Surabaya tepatnya di Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek Kota Surabaya ada banyak sekali supporter Persebaya (Bonek) sedang menunggu kedatangan truck yang Saksi Surya Hadi Kusuma kendarai, mengetahui bahwa di dalam truck tersebut adalah para supporter Persib Bandung, kemudian para terdakwa bersama-sama dengan supporter Persebaya yang lainnya langsung menyerang truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan Nomor Polisi X-1005-66 warna abu-abu tersebut dengan cara melempari truck dengan menggunakan batu –batu berkali-kali ke seluruh bagian truck hingga menyebabkan truk tersebut mengalami kerusakan.

Atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan 1(satu) unit mobil dinas Mitsubishi Lancer Nopol X 1015629 warna hitam mengalami kerusakan berupa pecah kaca bagian belakang, rambu-rambu lalu lintas serta taman dan tumbuhan di sekitar Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek mengalami kerusakan.

Selepas sidang Penasehat Hukum terdakwa, Doni Eko Wahyudin SH., mengatakan bahwa, terkait keterangan saksi tadi, tidak sesuai dengan dakwaan, dimana para terdakwa ditangkap berbeda-beda lokasinya. Seperti Faizal dan Aditya itu ditangkap di Warkop bukan di Jalan dan warkopnya juga berbeda. Karena saat itu teman-teman Bonek berlarian dan ada yang di Warung dan Warkop kemudian dilakukan penangkapan.

Disingung terkait 30 orang yang ditangkap, namun cuma 7 orang yang disidangkan.

Doni menjelaskan bahwa , dari 30 orang yang diamankan. 7 orang kita tangani dan 11 orang itu masih dibawah umur. Untuk yang lainnya kami tidak mengetahui.

“kami berharap untuk adik-adik Bonek ini, segera dibebaskan, karena mereka tidak melakukan perbuatan tersebut dan sesuai fakta persidangan,” tegas Doni. TOK

PANNA Jatim Laksanakan Tes Urine dan Sosialisasi P4GN di SMATAG

Surabaya, Timurpos.co.id – Narkoba masih sebentuk ancaman terbesar bagi bangsa terutama generasi muda, sosialisasi anti narkoba kerap kali dilakukan di masyarakat maupun di lingkungan Sekokah. SMA Tujuh Belas Agustus 45 Surabaya (SMATAG) saat ini melaksanakan Tes Urine dan sosialisasi P4GN di sekolah Bersama Yayasan Pergerakan Anti Narpza (PANNA) dan ini merupakan ketiga kalinnya , Selasa (17/09/2024)

Oscar, Ketua Yayasan PANNA DPW Jatim bersama rombongan mempersiapakan keperluan yang dibutuhkan untuk Tes Urine, selanjutnya para siswa yang di ruang kelas diarahkan menuju toilet untuk mengambil sample urine

Selanjutnya urine di setorkan di meja screening untuk di tes dengan alat uji berparameter 6 untuk mendeteksinya, hasil dari uji screening di catat dan dimasukan ke amplop untuk disampaikan ke siswa, juga di catat untuk disampaikan ke pihak sekolah. Hal tersebut dilakukan guna melaksanakan upaya pencegahan terhadap bahaya Narkoba utamanya di lingkungan pendidikan.

Saat ditanya, apakah ada siswa SMATAG yang terindikasi positif pada tes urine kali ini, Oscar menyampailkan tidak akan menyampaikan ke publik.

“Untuk saat ini tidak ada, tapi jika pun ada yang terindikasi kami tidak akan memyampaikan ke publik, namun akan bekerjasama dengan BNN lebih lanjut.
Apalagi PANNA adalah salah satu penggiat yang sekaligus mitra daripada BNN,” katanya.

Dilain sisi kepala Sekolah saat di wawancara memberikan apresiasi kepada team PANNA yang sudah tiga tahun melakukan kerjasama sosialisasi P4GN dan tes urine di SMATAG surabaya.

Saat ditemui setelah penyuluhan dan test urinne Ketua DPW PANNA Jawa Timur juga menyampaikan kepada Para Generasi Muda untuk Sayangi dirimu dan jauhi Narkoba.

“Kami berharap kegiatan semacam ini bisa dijadikan salah satu agenda setiap tahun bagi sekolah sekolah yang ada di Jawa Timur karena ini adalah Salah satu upaya kita untuk menjaga Generasi Muda agar mereka tidak terjerumus dengan apa yang dikatakan NARKOBA. Harap Oscar. M12