Timur Pos

Pesan Narkoba Lewat TIKI, Dua Pria Diseret ke PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua terdakwa, Boby Tiar Ramon alias Ciko dan Mohammad Amjad alias Ali, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/07/2025), atas dugaan pemesanan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dan 30 butir ekstasi yang dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim di ruang Cakra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menghadirkan dua saksi penangkap, yakni Wahyu Hafizh SH dan Hutomo SE, yang merupakan anggota kepolisian. Keduanya menceritakan kronologi penangkapan terhadap para terdakwa.

Menurut saksi, pada Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, sebuah paket yang berisi sabu dan ekstasi tiba di alamat tujuan: Villa Bukit Indah AAL, Jalan Pakuwon Indah No 45, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Paket diterima langsung oleh terdakwa Boby. Sesaat kemudian, petugas yang menyamar bersama kurir TIKI langsung melakukan penangkapan terhadap Boby, dan tak lama menyusul penangkapan Amjad yang berada di lantai dua rumah tersebut.

“Dari pengakuan Boby, sabu dipesan untuk dirinya. Sementara ekstasi adalah pesanan Amjad,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Boby mengakui telah memesan paket narkotika tersebut. Namun ia menyatakan tidak tinggal di rumah tersebut secara permanen. Sementara Amjad membantah semua tuduhan dan mengatakan tidak pernah memesan narkotika jenis apapun. “Saya tidak pernah pesan paket tersebut, baik sabu maupun pil ekstasi,” ujarnya membela diri.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Boby dan Amjad melakukan permufakatan jahat untuk memesan sabu seberat sekitar 0,9 gram dan 30 butir ekstasi seharga total Rp 9,7 juta. Transaksi dilakukan oleh Boby melalui transfer ke rekening atas nama Muhammad Ari Mulyono (DPO), yang kini masih buron.

Petugas kepolisian yang menggeledah lokasi penangkapan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 0,874 gram, 31 butir ekstasi dengan berat 12,359 gram, alat hisap sabu, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi pemesanan.

Hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, sementara pil ekstasi mengandung mefedron dan ketamin—zat yang tergolong dalam narkotika Golongan I dan obat keras.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. TOK

Smartbid Raih Penghargaan Lelang Mandiri Terbaik dari DJKN Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Anugerah Lelang Indonesia (Smartbid) berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan menyabet penghargaan sebagai Penyelenggara Lelang Swasta Terbaik peringkat pertama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, kepada Tien Imelda selaku East Operational Head PT Anugrah Lelang (Smartbid), dalam acara yang digelar di Aula Kalingga GKN II Surabaya, Selasa, (22/7/2025).

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi DJKN terhadap kinerja luar biasa para pejabat lelang kelas II, khususnya swasta, dalam menyelenggarakan lelang mandiri secara profesional, transparan, dan akuntabel sepanjang tahun 2024.

Direktur Utama PT Anugerah Lelang Indonesia, Aliyanto, mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian tersebut. Ia menegaskan bahwa prestasi ini merupakan bukti nyata atas komitmen Smartbid dalam menjaga kualitas dan integritas layanan lelang di tengah dinamika industri yang terus berkembang.

“Kami sangat bersyukur dan bangga. Ini bukan hanya penghargaan, tapi juga amanah dan tanggung jawab untuk terus menjaga kepercayaan publik dengan memberikan layanan lelang yang profesional dan transparan,” ujar Aliyanto.

Dalam keterangannya, Aliyanto menyebutkan bahwa kesuksesan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh tim Smartbid serta kepercayaan yang diberikan oleh para mitra dan pengguna jasa lelang. Pihaknya juga terus berupaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia, memperbarui sistem teknologi informasi, dan mengembangkan sistem lelang yang efisien serta kredibel.

Selain menjadi pemicu semangat untuk terus berinovasi, penghargaan ini juga menjadi dorongan moral bagi Smartbid untuk memperluas jangkauan dan akses masyarakat terhadap layanan lelang yang adil. Smartbid bahkan merencanakan pembukaan cabang dan hub di wilayah lain guna mendekatkan layanan ke masyarakat.

“Ke depan, kami fokus pada digitalisasi proses lelang, penguatan tata kelola perusahaan, serta peningkatan kualitas SDM. Kami ingin menjadi mitra terpercaya masyarakat, tidak hanya di Jawa Timur, tapi juga secara nasional,” tegasnya.

Adapun penilaian penghargaan ini berdasarkan indikator capaian kinerja lelang terbaik sepanjang 2024, meliputi jumlah pelaksanaan lelang dan nilai transaksi. Dalam ajang tersebut, Smartbid dinobatkan sebagai peringkat pertama, disusul oleh PT Balai Lelang Tunjungan di posisi kedua, dan PT Gray Stone Auction di posisi ketiga.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi balai lelang swasta dalam menjalankan lelang mandiri secara optimal dan terpercaya.

“Kami berharap penghargaan ini mendorong semangat kompetisi sehat dan profesional di antara para penyelenggara lelang swasta,” ujar Dudung.

Dengan raihan ini, PT Anugerah Lelang Indonesia (Smartbid) memperkuat posisinya sebagai pemain utama dalam industri lelang swasta di Indonesia, sekaligus membawa harapan baru bagi pertumbuhan industri lelang yang lebih transparan, berintegritas, dan akuntabel di masa mendatang. TOK

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas RUU KUHAP

Jakarta, Timurpos.co.id – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi advokat dari seluruh Indonesia serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem hukum pidana nasional. Senin (21/7/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, sebelumnya pada Minggu (20/7) telah menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang partisipasi publik dan organisasi masyarakat hukum untuk memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan RDPU demi menyempurnakan regulasi penting tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Kahalid, menekankan bahwa revisi KUHAP adalah momentum penting dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia menambahkan bahwa arah pembaruan KUHAP seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi substantif.

Dalam RDPU hari ini, salah satu peserta dari organisasi ADVOKAI, Adv. Doni Eko Wahyudin, S.H., menyampaikan sejumlah pandangan strategis. Ia menyoroti pentingnya penguatan hak imunitas advokat yang bertindak atas iktikad baik dalam menjalankan tugas profesionalnya. Menurutnya, advokat juga merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan layak mendapatkan perlakuan serta perlindungan hukum yang setara.

Doni juga menyuarakan kegelisahan terkait minimnya waktu untuk menyiapkan dan menyampaikan masukan yang komprehensif. Ia mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku pada tahun 2026, namun hingga kini RUU KUHAP belum rampung dibahas. Jika KUHP diberlakukan tanpa KUHAP yang selaras, maka implementasinya dikhawatirkan akan menjadi mandul karena prosedur hukum acara belum disesuaikan.

Organisasi-organisasi advokat yang hadir, termasuk perwakilan dari ADVOKAI Jawa Timur yang juga membidangi Hukum dan HAM, mengusulkan agar Komisi III memberikan tambahan waktu serta kesempatan lanjutan untuk RDPU. Tujuannya agar masukan dari profesi advokat, yang kelak akan bersinggungan langsung dengan implementasi KUHP dan KUHAP, dapat diberikan secara maksimal.

Pada akhir RDPU, seluruh organisasi peserta menyerahkan dokumen pandangan dan usulan resmi kepada Komisi III sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi.

“Waktu pembahasan terlalu sempit. Kami berharap ada RDPU lanjutan agar suara profesi advokat benar-benar didengar dan diakomodasi,” tutup Doni Eko. TOK/*

Didasari Second Opinion, Irawan Santoso Dituntut Lepas di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengajukan tuntutan lepas terhadap seorang terdakwa kasus narkotika. Terdakwa atas nama Irawan Santoso dituntut lepas dari segala tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dengan dasar pertimbangan medis yang menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa berat.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berdasarkan dua Visum et Repertum Psychiatrum dari dua ahli psikiatri berbeda. Dokumen pertama berasal dari dr. Henny Riana, Sp.KJ (K), yang menyatakan bahwa Irawan menderita Gangguan Skizotipal, ditandai dengan depresi kronis, halusinasi, serta riwayat trauma kepala berat. Sementara hasil second opinion yang dilakukan dr. Efendi Rimba, Sp.KJ dari RSJ Menur menyimpulkan bahwa Irawan mengalami Gangguan Psikotik yang memengaruhi penilaian realita serta kontrol tindakan secara signifikan.

“Terdakwa memang memiliki kemampuan intelektual rata-rata, bisa melakukan transaksi, menggunakan ATM, bahkan memesan barang secara online. Namun, gangguan jiwa dan kecerdasan adalah dua hal yang berbeda. Orang gila tidak selalu bodoh, dan orang cerdas bukan berarti sehat jiwanya,” tegas JPU Hajita merespons keraguan terkait kecakapan terdakwa saat melakukan transaksi narkotika.

Kronologi Perkara

Irawan ditangkap pada 31 Agustus 2024 di Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Mall, Surabaya, setelah menerima paket berisi serbuk merah seberat ±420 gram yang belakangan diketahui mengandung Dimetiltriptamina (DMT), narkotika golongan I. Paket tersebut dipesan terdakwa secara daring melalui situs luar negeri mimosaroot.com dari Belanda dan dikirim dari Jerman.

Sebelumnya, terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan atau pekerjaan di bidang farmasi atau kimia, menonton video di YouTube tentang eksperimen menggunakan “cordyceps extract”. Dari sana, ia tertarik mencoba eksperimen serupa untuk “mencapai ketenangan dan kesadaran lebih tinggi”, dengan bahan utama berupa DMT. Proses pembelian dilakukan secara online, pembayaran dilakukan dengan kartu kredit, dan Irawan bahkan sempat membayar bea cukai barang tersebut.

Setelah barang diterima dan diamankan petugas, polisi menyita sejumlah barang bukti lain dari unit apartemen terdakwa, termasuk bahan-bahan kimia yang diduga digunakan untuk eksperimen pribadi, serta perangkat pendukung seperti saringan dan botol larutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan berita acara pemusnahan, serbuk merah tersebut positif mengandung Dimetiltriptamina, yang masuk dalam narkotika golongan I berdasarkan Permenkes RI No. 30 Tahun 2023.

Pertimbangan Medis dan Hukum

Menurut kedua ahli psikiatri, gangguan yang dialami Irawan bersifat kronis dan tidak bisa disembuhkan sepenuhnya, hanya dapat distabilkan dengan pengobatan intensif. Dr. Efendi Rimba menyatakan bahwa tindakan pidana yang dilakukan terdakwa kemungkinan besar dipicu oleh keyakinan waham, yakni suatu delusi kuat bahwa substansi tersebut akan memberikan efek positif terhadap hidupnya.

Dengan kondisi tersebut, JPU Hajita menyimpulkan bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya dan layak untuk dituntut lepas sesuai Pasal 44 KUHP, yakni orang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gangguan jiwa.

JPU juga menyarankan agar Irawan ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa untuk menjalani terapi intensif, pengawasan, serta mendapat dukungan keluarga dan lingkungan. Sidang akan dilanjutakan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim. TOK

Kafe 136 Surabaya Tuai Protes, Dekat Sekolah dan Mushola Sediakan Karaoke dan Minhol

Surabaya, Timurpos.co.id – Keberadaan Kafe 136 di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, menuai protes keras dari warga sekitar. Kafe tersebut diketahui menyediakan fasilitas karaoke, menjual minuman berakhol (Minhol), dan memperkerjakan waitress dengan pakaian yang dinilai tidak pantas. Yang menjadi sorotan utama, lokasi kafe itu sangat berdekatan dengan SDN Kapasari 8 dan Langgar Sabilul Muttaqin, tempat ibadah umat Muslim.

Abdul, salah satu tokoh masyarakat setempat, mengatakan bahwa kafe tersebut telah lama beroperasi dan beberapa kali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Namun, Kafe 136 tetap kembali beroperasi, tanpa mengindahkan keberatan warga.

“Selain menjual minuman berakhol dan mempekerjakan pelayan dengan pakaian seronok, letaknya sangat dekat dengan sekolah dasar dan mushola. Ini sangat tidak pantas dan mengganggu kenyamanan serta moral lingkungan,” ujar Abdul, Senin (21/7/2025).

Senada dengan itu, Tarmuji, tokoh masyarakat lainnya, mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Ia menyarankan agar operasional kafe ditutup secara permanen guna menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial di lingkungan tersebut.

Ironisnya, Rumah Hiburan Umum (RHU) Kafe 136 Surabaya diduga belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Kafe ini terindikasi melanggar berbagai ketentuan, di antaranya:

Perda No. 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan,
Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
serta Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik Kafe 136, Andika, maupun dari pihak Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

Warga berharap pemerintah dan penegak hukum dapat segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas dan demi menjaga moral generasi muda di lingkungan pendidikan dan keagamaan. M12

Pemberdayaan UMKM Kelurahan Ujung melalui Strategi Digital Branding bersama Mahasiswa KKNT SDGs 22 UPN Veteran JawaTimur

Surabaya -Timurpos.co.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 22 UPN Veteran Jawa Timur melaksanakan program pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diRW10, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir pada Senin(14/07/2025).

Program ini difokuskan pada penguatan merek agar UMKM dapat lebih dikenal masyarakat luas,serta mampu bersaing diera digital melalui pemanfaatan teknologi dan strategi pemasaran yang relevan.

Kelompok 22 KKNT SDGs UPN “Veteran” Jawa Timur melakukan pendampingan kelima UMKM yang bergerak dibidang kuliner,baik makanan berat maupun makanan ringan.Kelima UMKM tersebut adalah Dapur Mimi Pesek, Ayam Pop Bunda, NenoFood & Catering, Waroeng Gang Sempit, dan Dapur Ummi yang terletak diwilayah Kelurahan Ujung dengan kurunwaktu kurang lebih 2 minggu.Kegiatan ini didampingi oleh 6 mahasiswa pada setiap UMKM untuk memastikan pendampingan yang intensif dan secara terfokus.

Mahasiswa KKN Kelompok 22 mengupayakan berbagai langkah untuk meningkatkan penjualan dan mengembangkan merek produk.Langkah yang dilakukan seperti pembuatan sosial media Instagram, pembuatan banner, pendaftaran mitra UMKM pada Google Maps serta pembuatan logo produk.

Melalui penguatan merek ini, salah satu pelaku UMKM berharap dapat mengikuti perkembangan teknologi saat ini,sehingga dapat meningkatkan potensi penjualan dan mampu memperluas jangkauan pasar.

“Dengan bantuan para mahasiswa,besar harapan saya agar usaha saya dapat terus mengikuti perkembangan teknologi saat ini,”pungkasnya.

Tak hanya itu,mahasiswa juga melakukan survei kebutuhan dan wawancara untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha sehingga pendampingan yang diberikan bisa tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan UMKM setempat.

Program pendampingan UMKM oleh mahasiswa KKN ini menjadi salah satu bentuk kontribusi UPNVeteran JawaTimur dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan(SDGs), khususnya pada SDGs 8 yaitu pemberdayaan ekonomi dan pengurangan kesenjangan.

Penulis: Nadhofah, Putri Wahyu Waluyo, Amira Khansa Nazhiifah PW, Risma Paramesti

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Fokus Tindak Pelanggaran Kasat Mata di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencatat sebanyak 1.370 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak. Operasi yang berlangsung sejak 14 Juli ini bertujuan menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat serta menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 369 penindakan dilakukan melalui sistem ETLE mobile, 751 pelanggar dikenai tilang manual, dan 250 pengendara diberikan teguran tertulis.

“Angka ini menunjukkan masih tingginya pelanggaran di jalan, terutama oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang melawan arus. Penindakan kami lakukan dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas, baik melalui ETLE maupun tilang langsung di lapangan,” jelas Iptu Suroto, Rabu (16/7).

Dalam operasi ini, jajaran Satlantas dibantu unit-unit fungsional dan Polsek setempat. Penindakan dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, termasuk kawasan pelabuhan dan jalur distribusi logistik.

Iptu Suroto menambahkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung di jalan dan komunitas, serta memanfaatkan media sosial resmi kepolisian.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar bahwa pelanggaran sekecil apa pun berpotensi menimbulkan kecelakaan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keselamatan,” tegasnya.

Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas 2045”. Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.(*)

Beri Pembekalan Kepada 2.000 Capaja, Kapolri: Sinergitas Modal Hadapi Tantangan

Jakarta, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan pembekalan kepada para Calon Perwira Remaja (Capaja) di Mabes TNI, Cilangkap, Jaktim. Terdapat 2.000 Capaja yang menjadi peserta pembekalan pagi ini.

Upacara Prasetya Perwira (Praspa) para Capaja ini sendiri akan dilaksanakan pada 23 Juli 2025. Ribuan Capaja ini terdiri dari 827 Capaja Matra Darat, 443 Capaja Matra Laut, 293 Capaja Matra Udara dan 447 Capaja Polisi.

Dalam amanatnya, Jenderal Sigit meminta agar para Capaja memperkuat sinergitas saat menjalankan tugas di lapangan. Berbagai tantangan ke depan akan semakin kompleks dan sinergitas menjadi kunci untuk menuntaskannya.

“Oleh karena itu penting, sekali lagi, saya selalu mengingatkan pentingnya menjaga sinergitas, karena apa? Kalau TNI-Pori terpecah, maka negaranya dalam keadaan bahaya,” ujar Jenderal Sigit dalam pembekalannya kepada para Capaja, Jumat (18/7/25).

Menurut Kapolri, kekuatan utama menjaga pilar bangsa ini adalah TNI-Polri. Hal itu pun menjadi salah satu penekanan yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran TNI dan Polri.

Presiden Prabowo menekankan, TNI dan Polri adalah realisasi dari negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, TNI dan Polri menjadi wujud dari perdamaian, kedaulatan, dan wujud dari eksistensi negara.

“Terus, maka perkuat komunikasi yang baik, saling mengisi, saling membantu di lapangan sehingga kemudian negara ini betul-betul bisa terus berkembang,” ungkap Kapolri.

Turut mendampingi Kapolri, Irwasum Komjen Pol. Dedi Prasetyo; Kalemdiklat Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana; As SDM Kapolri, Irjen Pol. Anwar; Kadivpropam Irjen Pol. Abdul Karim; dan Kadivhumas Irjen Pol. Sandi Nugroho. ***

Ecoton dan Sekolah Ajak Anak Sampai Orang Tua Terlibat Aktif Mitigasi Perubahan Iklim

Gresik, Timurpos.co.id — ECOTON bersama UPT SDN 192 Gresik secara resmi meluncurkan program Japri Keluarga (Jaga Pohon Rawat Indonesia) sebagai upaya memperkuat peran anak dan orang tua dalam mitigasi perubahan iklim. Program ini diluncurkan bertepatan dengan penutupan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang ditandai dengan pameran Adiwiyata bertema pendidikan lingkungan hidup. Jumat (18/7/2025).

Dalam pameran tersebut, para siswa memamerkan berbagai kegiatan lingkungan hidup yang telah dilakukan sekolah, seperti edukasi tentang bahaya mikroplastik, pengelolaan sampah di lingkungan sekolah, serta aksi merawat pohon sebagai simbol komitmen mitigasi perubahan iklim.

“Program JAPRI Keluarga (Jaga Pohon Rawat Indonesia) bertujuan mendorong keterlibatan aktif keluarga, khususnya anak dan orang tua, untuk merawat pohon sebagai aksi nyata menghadapi perubahan iklim. Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, siswa diajak tidak hanya menanam pohon, tetapi juga memahami pertumbuhan dan perkembangan tanaman sekaligus menjaga dari ancaman ekologis seperti pencemaran plastik yang dapat merusak ekosistem pohon dan tanah” ungkap Tonis Afrianto Koordinator Program JAPRI Keluarga.

Sementara itu Kepala Sekolah UPT SDN 192 Gresik, Wiwik Dwi Astutik, S.Pd., MM mengatakan “Program JAPRI bisa menumbuh kembangkan siswa siswi untuk selalu mencintai lingkungan hidup dan menjaga kelestarian kehidupan di masa depan”

“Kegiatan ini sangat seru, ada pengalaman baru untuk bisa terlibat merawat pohon di lingkungan sekolah dan keluarga,” ungkap Elza Aurelia Stefanny, siswi kelas 4B UPT SDN 192 Gresik.

Sementara itu, Elsandra Naura Fidella, juga dari kelas 4B, menyampaikan harapan “Semoga pohonnya bisa tumbuh besar dan sehat. Nanti buahnya bisa dimanfaatkan. Saya tidak ingin semakin banyaknya sampah plastik merusak dan menjerat pohon.”

Dengan diluncurkannya Japri Keluarga, ECOTON berharap pendekatan lingkungan hidup dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak-anak di rumah dan sekolah. Kolaborasi antara sekolah dan keluarga diharapkan menjadi kunci perubahan menuju masyarakat yang lebih sadar iklim dan ramah lingkungan. ***

BBWS Brantas Ungkap Status Bangunan Liar di Sempadan Sungai: Citynine Bambe Masuk Status Quo

Surabaya, Timurpos.co.id – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melalui Kepala Operasi dan Pemeliharaan (OP), Musdianto Muhti, S.T., M.T., mengungkap sejumlah poin penting terkait kondisi dan penanganan bangunan di lahan sempadan sungai dalam audiensi yang digelar baru-baru ini.

Musdianto menyebut bahwa banyaknya bangunan liar di sempadan sungai saat ini, termasuk bangunan Citynine yang berada di kawasan Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berada dalam status quo. Hal ini berarti keberadaannya belum mendapatkan kejelasan hukum maupun tindakan pembongkaran lebih lanjut.

“BBWS Brantas sedang melakukan kajian lahan sempadan di sepanjang Kali Surabaya. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar untuk diajukannya penetapan sempadan sungai melalui keputusan Menteri PUPR. Targetnya, kajian ini selesai pada Maret 2026,” terang Musdianto.

BBWS juga mengklaim telah rutin melakukan pengawasan dengan melakukan kegiatan susur sungai secara berkala, yakni sebulan sekali. Di sisi lain, BBWS telah berhasil melakukan pembebasan lahan sempadan di Sungai Wonokromo sepanjang 200 meter bekerja sama dengan pihak swasta, yaitu Samator. Namun, untuk kawasan Kali Surabaya, hingga saat ini belum ada upaya pembebasan lahan.

“Meski belum ada pembebasan lahan di Kali Surabaya, kami telah memberikan surat peringatan kepada sejumlah bangunan ilegal di sempadan sungai, khususnya di daerah Lebaniwaras dan Sumengko,” jelasnya.

Terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di sempadan sungai, BBWS menegaskan bahwa hal tersebut memerlukan izin khusus dari pihaknya. Hingga kini, BBWS belum pernah menerbitkan izin untuk pendirian TPS di sempadan Kali Surabaya. Pengelolaan sampah sendiri merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pemerintah daerah setempat.

“Jika ada TPS berdiri di sempadan tanpa izin BBWS, maka bisa dipastikan itu ilegal,” tegas Musdianto.

Dalam hal koordinasi antarinstansi, BBWS Brantas telah menjalin kerja sama intensif dengan Wali Kota Surabaya dan Bupati Sidoarjo terkait pengelolaan sempadan Kali Surabaya. Namun, untuk Pemerintah Kabupaten Gresik, hingga saat ini belum terjalin kerja sama yang konkret.

Langkah BBWS Brantas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata ulang kawasan sempadan sungai untuk mencegah kerusakan lingkungan dan meningkatkan fungsi konservasi aliran sungai, sekaligus menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan sempadan secara ilegal. ***