Timur Pos

Oknum Polisi Surabaya Diduga Peras Mahasiswi dan Teman Rp 7 Juta

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Citra Kepolisian kembali tercoreng jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Seorang oknum polisi aktif yang berdinas di wilayah Surabaya diduga melakukan aksi pemerasan terhadap sepasang anak muda di Sidoarjo dengan dalih tengah menjalankan operasi gabungan.

Korban dalam kasus ini adalah Kirana Vanessya (23), seorang mahasiswi tingkat akhir asal Tambak Sumur, Sidoarjo, dan temannya Rayhan (23). Keduanya mengalami tindakan tidak menyenangkan dari pria berseragam polisi pada Kamis (19/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB, usai menghadiri sebuah kondangan di Krian.

Menurut penuturan ayah korban, Djumadi (60), kejadian bermula saat Vanessya dan Rayhan keluar dari pintu tol Tambak Sumur dan bersenggolan kecil dengan seorang pengendara motor wanita. “Sudah saling minta maaf, tidak ada luka, dan masalah selesai,” ungkap Djumadi.

Namun saat Vanessya dan Rayhan berhenti di bawah tol untuk memeriksa kondisi mobil, datang dua orang pria dengan motor. Satu mengenakan seragam polisi, satu berpakaian sipil. Mereka mengaku tengah melaksanakan operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan wartawan.

Tanpa alasan jelas, keduanya menuduh Vanessya dan Rayhan melakukan tindakan tidak senonoh di dalam mobil. Oknum berseragam polisi kemudian mengambil alih kemudi mobil dan menyuruh Rayhan duduk di kursi penumpang, sedangkan Vanessya dipindahkan ke jok belakang.

Alih-alih dibawa ke kantor polisi, keduanya justru diajak berputar-putar di kawasan Surabaya, disertai dengan permintaan uang. “Dia bilang butuh Rp 7 sampai Rp 10 juta agar perkara ini ‘diselesaikan di tempat’. Tapi anak saya tidak punya uang sebanyak itu,” terang Djumadi.

Akhirnya, korban yang hanya memiliki uang tunai Rp 650 ribu diminta tarik tunai dari ATM di Indomaret Drive Thru dekat Excelso Jalan A. Yani. Oknum itu bahkan mengambil kartu ATM milik Rayhan dan meminta sisa uang disiapkan keesokan harinya pukul 17.00 WIB.

Lebih parah lagi, si oknum menyarankan korban untuk mencari pinjaman online demi memenuhi permintaannya. “Ini sudah bukan penegak hukum, tapi pemalak berseragam,” kata Djumadi geram.

Untungnya, Vanessya sempat diam-diam memotret wajah dan seragam si polisi saat duduk di kursi belakang. Bukti tersebut kemudian dikirimkan ke orang tuanya. Dari sanalah identitas pelaku berhasil dilacak dalam waktu kurang dari 24 jam.

Berdasarkan informasi dari jaringan pribadi ayah korban, terungkap bahwa oknum tersebut adalah Bripka H, yang masih aktif berdinas di wilayah Surabaya.

“Kami sudah melaporkan peristiwa ini ke Propam. Kami minta oknum tersebut diproses hukum karena perbuatannya mencoreng institusi Polri,” tegas Djumadi.

Pihak keluarga berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian untuk melakukan evaluasi dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan wewenang, agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak semakin tergerus. M12

Dua Budak Sabu Digulung Polres Pasuruan

Pasuruan, Timurpos.co.id – Komitmen Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan yang baru, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., bukan hanya sebuah bualan belaka. Baru beberapa hari dikomandoi oleh Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus 2 pengedar narkoba sekaligus. Senin (23/06/2025).

Dua pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu yang berhasil diringkus oleh satuan polisi yang khusus menangani perkara narkoba tersebut berinisial MNY (28) warga Dsn. Ngulaan, Ds/Kel. Ngadimulyo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dan AM (30) warga Dsn. Betro, Ds/Kel. Wonosunyo Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Kepada awak media, perwira dengan 2 balok emas di pundaknya itu menerangkan bahwa, pada hari Selasa (17/06/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar di Dsn. Betiting, Ds/Kel. Gunting, Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan oenyelidikan dan informasi dari masyarakat benar adanya. Sehingga, kami berhasil menangkap pengedar sabu berinisial MNY ini,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Saat dilakukan oenggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 poket. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan interograsi dan muncullah nama pengedar sabu yang lain.

“Dari pengakuan MNY ini, tim kami langsung bergerak untuk menangkap tersangka AM. Dan Alhamdulillahnya, AM berhasil kami tangkap. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 26 poket sabu siap edar,” rinci Iptu Yoyok.

Selanjutnya, kedua pengedar sabu tersebut dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk kedua pengedar sabu tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Alhamdulillah berkat peran aktif masyarakat dengan melapor kepada pihak kami, kedua pengedar ini berhasil ditangkap. Semoga kedepannya, semakin banyak masyarakat yang berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan ini,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan. M12

Pinjam Motor Lalu Dijual, Samsul Arifin Diseret ke Pengadilan

Foto: Terdakwa Samsul Arifin Selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Samsul Arifin alias Piyok harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2024 warna biru dengan nomor polisi L-4611 APA. Sidang yang digelar pada Senin (23/6/2025) itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Jatipurwo gang 5 Surabaya. Saat itu, terdakwa Samsul meminta tolong kepada seorang saksi bernama Hanafi untuk diantar ke sebuah infomart guna membeli buah. Setelah urusannya selesai, Samsul meminjam motor Honda PCX milik Nur Fadlia yang saat itu dibawa oleh Hanafi.

“Selanjutnya, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Bulak Banteng gang 12, di pinggir sebuah warung kopi (giras). Di tempat itulah terdakwa bertemu dengan Bayu (DPO) dan langsung menjual motor tersebut seharga Rp.9,4 juta,” ujar JPU Reiyan.

Namun, setelah ditunggu selama satu jam, terdakwa tidak kembali. Hanafi yang merasa curiga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik motor, Nur Fadlia. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Semampir pada Sabtu, 16 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.

Akibat ulah Samsul Arifin, Nur Fadlia mengalami kerugian sebesar Rp33 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.

Menanggapi dakwaan jaksa, Samsul mengaku menerima dan memahami dakwaan yang dibacakan. Namun, ia menegaskan bahwa motor yang telah dijual tersebut belum kembali hingga saat ini.

“Untuk motornya belum kembali,”saut Samsul Arifin dihadapan Majelis Hakim.

Pengrajin Bambu Mojokerto Nyatakan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah dan Stabilitas Kamtibmas

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur, Ketua Paguyuban Pengrajin Bambu Pilang Mandiri Mojokerto, Samiaji, menggelar kegiatan pernyataan sikap bersama para anggotanya pada Senin, (23/06/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dimulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB, dihadiri oleh sekitar 40 orang anggota paguyuban.

Dalam sambutannya, Samiaji menegaskan pentingnya menjaga stabilitas kamtibmas sebagai fondasi utama dalam membangun pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap program-program pemerintah, khususnya Asta Cita, yang dinilai sangat berpihak pada pelaku ekonomi kreatif, termasuk pengrajin bambu.

“Melalui program Asta Cita, pemerintah secara tegas menunjukkan komitmennya dalam mendorong kewirausahaan dan industri kreatif. Kerajinan bambu menjadi bagian penting dari sektor ini,” ungkap Samiaji.

Ia juga menyoroti maraknya penyebaran berita hoaks dan narasi provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat. Samiaji mengimbau seluruh anggota paguyuban dan masyarakat luas untuk bijak dalam menyikapi informasi di media sosial serta tetap menjaga kekompakan dan persatuan.

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Samiaji yang menegaskan dukungan penuh terhadap seluruh kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami percaya dan mendukung sepenuhnya bahwa semua program, kebijakan, dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta menjaga stabilitas kamtibmas. Oleh karena itu, marilah kita semua menjaga persatuan dan tidak mudah terpecah belah oleh berita hoaks.”

Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol solidaritas dan komitmen paguyuban dalam menjaga kondusifitas wilayah.

Sebagai catatan, Paguyuban Pengrajin Bambu Pilang Mandiri Mojokerto merupakan wadah para pengrajin dan pelaku UMKM berbasis bambu di wilayah Jawa Timur. Dengan jumlah anggota yang cukup besar dan aktif, diharapkan organisasi ini dapat menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga stabilitas sosial.

Pihak penyelenggara berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan stabil di Jawa Timur. TOK

Baru Lunasi Utang Rp15 Juta, Hasibah Malah Dianiaya Tetangga: Diseret, Dilempar, dan Diancam

Foto: Hasibah Menujukan bukti Laporan ke Polsek Genteng Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id — Alih-alih merasa lega setelah melunasi utang sebesar Rp15 juta, Hasibah, warga Keputran Kejambon Gang II, justru mengalami kejadian traumatis. Ia mengaku dianiaya oleh suami dan anak dari tetangganya, RK, usai menyelesaikan pembayaran utang yang telah tertunggak hampir satu tahun. Ironisnya, ia juga mendapat ancaman pembunuhan saat itu.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 16 Juni 2025. Saat itu, Hasibah datang ke rumah RK yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya dengan berjalan kaki, ditemani oleh kakak dari RK. Di sana, ia menyerahkan uang pelunasan utangnya.

“Setelah bayar, saya pamit pulang. Tapi tiba-tiba suami RK, ST, menuding saya menyebarkan gosip tentang keluarganya. Saya kaget,” ujar Hasibah kepada awak media. Minggu (22/06/2025).

Hasibah menyebut ST tiba-tiba marah dan mengurungkan niatnya untuk pulang. Ia mencoba tetap tenang dan mendengarkan, namun situasi berubah drastis.

“Saya dilempar handphone, ditendang, lalu ST nyuruh anaknya FN ambil pisau. Karena sudah bawa senjata, saya langsung lari. Sekarang separuh badan saya masih sakit semua,” kata Hasibah yang merupakan ibu dua anak.

Hasibah telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng. Ia mengakui pernah menyebarkan gosip tentang keluarga ST, namun menegaskan bahwa masalah itu terjadi puluhan tahun lalu dan sudah dianggap selesai.

“Selama ini saya sering ke rumah mereka, gak pernah ada masalah. Memang sempat debat kecil saat bayar soal bunga, karena beberapa kali saya telat. Tapi sudah selesai saat itu,” jelasnya.

Di sisi lain, RK membenarkan bahwa, Hasibah adalah anggota keluarga jauh. Menurutnya, insiden tersebut berawal dari teguran suaminya yang meminta Hasibah untuk tidak menyebarkan cerita lama di lingkungan keluarga.

“Suami saya emosi, karena Hasibah waktu ditegur justru mendelik. Anaknya (FN) juga minta dia keluar rumah karena khawatir terjadi ribut. Mungkin pas digeret keluar ada yang gak sengaja kesentuh atau ketendang,” ujar RK.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Hasibah berharap ada keadilan atas apa yang dialaminya, terlebih setelah ia beritikad baik menyelesaikan kewajiban finansialnya. TOK

Polisi Sahabat Masyarakat: CFD dan Layanan Publik Warnai Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengajak masyarakat untuk hadir dan meramaikan acara Car Free Day dan Olahraga Bersama yang akan digelar pada Minggu, 22 Juni 2025 di Jalan Kalianget, Surabaya, mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan Acara ini bukan hanya menjadi ajang silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat, tetapi juga sarat dengan berbagai kegiatan sosial dan hiburan menarik.

“Mengusung semangat Bersahaja dan humanis, Polres Tanjung Perak menghadirkan berbagai layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” tutur Iptu Suroto.

Dalam kegiatan Car Free Day ini, masyarakat dapat menikmati berbagai layanan dan hiburan yang telah disiapkan secara gratis oleh Polres Tanjung Perak. Di antaranya adalah bakti kesehatan, pelayanan pembuatan SKCK, bazar UMKM sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal, hiburan rakyat, serta kegiatan olahraga bersama untuk mempererat kebersamaan. Tidak ketinggalan, doorprize menarik pun akan dibagikan bagi para peserta yang hadir dan berpartisipasi.

“Kami ingin menjadikan momen Hari Bhayangkara ini sebagai ajang mendekatkan diri kepada masyarakat. Lewat kegiatan seperti ini, kami ingin menunjukkan bahwa polisi adalah sahabat masyarakat, hadir untuk melayani dan melindungi.” katanya.

Dengan penuh semangat dan senyum ramah, AKBP Wahyu Hidayat mengajak seluruh warga Surabaya dan sekitarnya untuk turut hadir, berolahraga bersama, menikmati suasana santai tanpa kendaraan, dan memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia.

Momentum ini menjadi bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dalam membangun kedekatan dan kepercayaan publik. Selain menciptakan ruang sehat lewat olahraga, kegiatan ini juga memperkuat sinergi positif antara aparat kepolisian dengan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (*)

Hanya Tiga Diadili, Pembeli dan Dokumen Palsu Luput dari Jerat Hukum

Foto: ilustrasi Aksi

Sidoarjo, Timurpos co.id – Penanganan kasus pencurian Kabel Tanam Tanah Langsung (KTTL) atau kabel primer milik PT Telkom Indonesia oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mulai menuai sorotan tajam. Dari belasan pelaku yang terlibat dalam aksi ini, hanya tiga orang yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, sementara pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat justru luput dari jerat hukum. Sabtu (21/06/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa malam, 14 Mei 2024, di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa I, Zeth Bara, diduga sebagai otak aksi kejahatan ini. Ia menghubungi Hendy Priyatama, terdakwa II yang menjabat sebagai pengawas lapangan di PT Graha Sarana Duta anak perusahaan Telkom untuk membuat dokumen palsu berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan Nota Dinas, seolah-olah ada proyek pengangkatan kabel di wilayah STO Gedangan, Gempol, dan Beji.

Dokumen fiktif tersebut dijanjikan Hendy dengan imbalan 30 persen dari hasil penjualan kabel curian. Dokumen itu kemudian digunakan untuk merekrut terdakwa III, Abd. Muntholib, serta saksi Machfud Johan Efendi. Meski mengetahui dokumen itu tidak sah dan tidak ditandatangani pejabat resmi Telkom, mereka tetap melanjutkan aksi.

Pada 9 Mei 2024, komplotan ini bersama sekitar 12 orang lainnya menggali dan memotong kabel menggunakan dua unit mobil Mitsubishi L-300 serta alat-alat berat seperti linggis, gergaji besi, dan cangkul. Kabel hasil curian tersebut dijual kepada pasangan suami istri Toyibin dan Isamiyah melalui perantara bernama Imam Basori dengan total transaksi mencapai Rp120 juta.

Pembagian hasil penjualan kabel curian itu masing-masing: Zeth Bara menerima Rp36,25 juta, Hendy Priyatama Rp35 juta, Abd. Muntholib Rp11,87 juta, dan saksi Machfud Johan Efendi Rp5,75 juta. Namun, aksi mereka terendus aparat. Pada 14 Mei 2024 malam, ketiganya berhasil diamankan oleh petugas Polresta Sidoarjo.

Majelis Hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada ketiga terdakwa. Namun, vonis ini justru menimbulkan pertanyaan dan kritik karena tidak menyentuh pelaku lainnya.

Kejanggalan Proses Hukum

Publik mempertanyakan mengapa Toyibin dan Isamiyah yang menjadi pembeli kabel curian serta Imam Basori sebagai perantaranya hanya berstatus saksi. Padahal, transaksi yang mereka lakukan bernilai ratusan juta rupiah. Ketiganya tidak tersentuh jeratan hukum.

Selain itu, Hendy Priyatama yang berperan membuat dan menggunakan dokumen palsu tidak dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, tetapi hanya dikenai pasal pencurian secara bersekutu. Padahal, unsur pidana pemalsuan cukup kuat dalam perkara ini.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya penghilangan barang bukti berupa loketer salah satu bagian penting dari kabel yang dikabarkan raib saat proses penyidikan. Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik bernama Anton membantah tudingan itu.

“Tidak hilang, mas. Masih ada dan disimpan di kantor,” katanya singkat.

Namun, seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa penghilangan barang bukti, bila benar terjadi, merupakan pelanggaran serius dalam sistem peradilan.

“Barang bukti adalah kunci pembuktian di pengadilan. Jika ada yang disembunyikan atau dihilangkan, ini sudah masuk ranah pelanggaran etik bahkan pidana,” ujarnya.

Desakan Evaluasi Penyidikan

Sorotan publik dan tekanan dari kalangan praktisi hukum mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan kasus ini. Pengawas internal Polri dan Kejaksaan diharapkan turun tangan untuk mengaudit kembali perkara ini secara independen guna memastikan tidak ada penyidik atau aparat yang bermain dalam proses penanganan.

Kasus ini menjadi refleksi penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Keadilan tidak hanya dilihat dari vonis yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil dan menyeluruh. TOK

Tinggal di Bantaran Kali Surabaya Seperti Hidup Bersama Risiko Penyakit

Surabaya, Timurpos.co.id — Kali Surabaya yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, kini justru menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat. Sungai yang membelah kawasan padat penduduk ini mengalami pencemaran lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, menjadikannya sumber berbagai penyakit bagi warga yang tinggal di bantaran sungai. Jumat (20/06/2025).

Pencemaran yang bersumber dari limbah industri, rumah tangga, dan buruknya pengelolaan sampah telah menyebabkan penurunan drastis kualitas air sungai. Dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat sekitar yang masih memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari mandi hingga mencuci.

Data lapangan menunjukkan bahwa terdapat empat jenis penyakit utama yang menyerang warga bantaran Kali Surabaya akibat pencemaran ini. Yang paling mendominasi adalah demam berdarah, diderita oleh sekitar 50% warga. Kondisi lingkungan yang lembap dan kotor menjadi sarang ideal bagi nyamuk Aedes aegypti, penyebab penyakit tersebut.

Tak hanya itu, penyakit kulit seperti gatal, ruam, dan infeksi juga dialami oleh 26% warga, disebabkan oleh kontak langsung dengan air yang telah terkontaminasi limbah kimia dan mikroorganisme berbahaya. Sementara itu, diare menyerang 23% warga, kebanyakan karena konsumsi air sungai tanpa proses pemurnian. Sisanya, sekitar 4%, mengalami penyakit lain seperti infeksi saluran pernapasan dan gangguan pencernaan, yang juga tak kalah berisiko terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Penyakit Akibat Pencemaran Kali Surabaya berdasarkan hasil penelitian terhadap masyarakat yang hidup di bantaran Kali Surabaya antara lain: Demam Berdarah 50%, Penyakit Kulit: 26%, Diare: 23%, Lainnya: 4%

Kondisi ini menjadi alarm darurat bagi semua pihak. Masyarakat yang tinggal di bantaran Kali Surabaya kini harus hidup berdampingan dengan risiko penyakit setiap hari. Jika tidak segera ditangani, krisis kesehatan akibat pencemaran sungai ini akan semakin meluas.

“Bantaran sungai harus steril dari bangunan liar supaya kesehatan masyarakat tetap terjaga” ungkap Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecoton Foundation saat menyampaikan pada sesi Green Talks di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Sementara itu, mahasiswa ilmu komunikasi Untag bersepakat, diperlukan aksi nyata dan kolaborasi lintas sektor — mulai dari edukasi lingkungan, penyediaan air bersih, perbaikan sistem sanitasi, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran. Kali Surabaya harus dikembalikan fungsinya sebagai sumber kehidupan, bukan sumber penyakit. TOK/*

Kuasa Hukum Terdakwa Rahadi Sebut Surat Dakwaan JPU Cacat Formil

Foto: Kuasa Hukum Terdakwa Rahadi Sri Wahyu Jatmika

Surabaya, Timurpos.co.id – Zainab Ernawati didakwa jaksa penuntut umum atas kasus penipuan dalam jual beli tanah di kawasan MERR dengan kerugian mencapai Rp 200 juta. Dalam kasus yang berlangsung pada akhir 2018 lalu tersebut Zainab berperan sebagai makelar tanah. Dia menghubungkan pihak pembeli yaitu Nagasaki Widjaja dengan sang pemilik lahan, Haji Udin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyampaikan bahwa, perempuan berusia 64 tahun itu pada mulanya mengaku sebagai pembeli awal atas lahan milik Haji Udin. Lahan seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, itu kemudian diminati oleh Nagasaki. ”Terdakwa dengan serangkaian kebohongan mengatakan sebagai pembeli awal yang sudah memberikan uang muka kepada Haji Udin sebesar Rp 200 juta,” ungkap Dilla.

Guna meyakinkan korban, Zainab lantas mengajak Nagasaki ke Kantor Kelurahan Kalijudan, Mulyorejo, pada 23 Desember 2018. Dari keterangan kantor kelurahan didapati bahwa berdasarkan Letter C/Petok D Nomor 5415 Persil 27.S Klas II merupakan milik dari Haji Udin. Sosok yang diklaim oleh Zainab telah diberikan uang muka senilai Rp 200 juta atas tanah yang dibanderol dengan harga Rp.3 miliar tersebut.

Merasa percaya dengan rayuan dari Zainab, Nagasaki lantas menyetorkan uang Rp 200 juta kepada Zainab sebagai pengganti pembayaran uang muka yang diklaim oleh pelaku. Namun setelah diberikan pembayaran awal, warga perumahan Gunung Anyar Harapan tersebut ternyata bukan merupakan sosok pembeli awal dari tanah milik Haji Udin. ”Terdakwa melakukan serangkaian kebohongan mengaku sebagai pembeli awal agar saksi Nagasaki menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta,” terang Dilla.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, menuturkan bahwa surat dakwaan dari jaksa penuntut diduga cacat formil. ”Surat dakwaan yang diberikan itu kita menilai cacat formil (tidak dicantumkan tanggal kejadian perkara). Oleh karenanya perkara tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya selapas sidang di PN Surabaya. TOK

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Ikan Fiktif

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembelian ikan fiktif di PT Perindo Unit Surabaya. Kedua tersangka tersebut adalah FD selaku Kepala PT PI Unit Surabaya dan P selaku Direktur PT SRBLI.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. “Tersangka FD dan P telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar,” kata I Made Agus Mahendra Iswara dalam konferensi pers di Kejari Tanjung Perak, Kamis (19/6).

I Made menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya PO fiktif yang dibuat oleh tersangka FD dan P untuk membeli ikan cakalang dan baby tuna. “Tersangka FD dan P membuat PO fiktif dan mengirimkan invoice dan tally sheet fiktif untuk melakukan penginputan sistem ‘ACCURATE’ yang seolah-olah menyatakan PT PI Unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan,” jelas I Made.

Dalam kasus ini, tersangka FD dan P telah melakukan dua kali transaksi fiktif, yaitu pada Oktober 2023 dan Januari 2024. Dalam transaksi pertama, tersangka FD dan P membuat PO fiktif senilai Rp1,78 miliar dan melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp2,04 miliar, namun hanya dibayarkan sebesar Rp825 juta. Dalam transaksi kedua, tersangka FD dan P membuat PO fiktif senilai Rp1,48 miliar dan melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp1,8 miliar, namun hanya dibayarkan sebesar Rp25 juta.

Tersangka FD dan P dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Ayat jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini,” pungkas I Made. TOK/*