Timur Pos

Perkara Batubara Ilegal, Pengiriman via Meratus Line Jadi Sorotan Majelis Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Tindakan ceroboh rupanya membuat apes PT Meratus Line. Kapal KM. Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line, diketahui telah mengangkut 1.140 ton batubara ilegal yang dikemas dalam 57 kontainer dari Kalimantan Timur dengan tujuan Surabaya.

Hal inilah yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Yuyun Hermawan sebagai Direktur PT. Best Prima Energy (BPE) dan Chairil Almutari duduk di kursi pesakitan.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho tertulis, dua terdakwa diketahui telah menyelundupkan 1.140 ton batu bara yang dikemas dalam karung. Terdakwa Yuyun, sebagai Direktur PT BPE diketahui membeli batubara dari sejumlah penambang yang ada di Kalimantan Timur.

Hasil tambang tersebut, diketahui tidak memiliki ijin penambangan batu mineral seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IPR, SIPB atau izin yang disyaratkan pemerintah lainnya.

Namun, dengan bantuan terdakwa Chairil Almutari, Yuyun bisa mendapatkan IUP dan IUPK dari PT. Mutiara Merdeka Jaya milik Indra Jaya Permana. Dari perusahaan tersebut, terdakwa Yuyun akhirnya bisa melengkapi dokumen untuk selanjutnya dilakukan pengiriman bekerja sama dengan jasa shipping PT Meratus Line.

Saksi Yulia, Kepala Cabang PT Meratus Line Balikpapan pun membenarkan jika terdakwa merupakan kliennya. Ia menyebut, PT Best Prima Energy melakukan pengiriman ke Meratus Line.

“Benar, bahkan sebelum saya menjabat sudah ada,” ungkapnya.

Disinggung apakah ada perjanjian tertulis terkait dengan pengiriman tersebut, ia pun memastikannya tidak ada. “Tidak ada perjanjian tertulis,”tambahnya.

Saat disinggung mengenai proses pengiriman, Yulia mengaku tidak ada persyaratan khusus. Namun, ia memastikan bahwa para relasinya bisa langsung melakukan booking.

“Proses pengiriman dari relasi ke meratus bisa langsung booking,” katanya.

Ditanya hakim apakah dirinya pernah melihat dokumen yang dimiliki oleh PT BPE, Yulia, mengaku pernah melihatnya. Ia bahkan memastikan dokumen tersebut sudah lengkap. Namun, ia juga mengakui jika pihak perusahaannya tidak dapat melakukan proses verifikasi faktual terkait dengan dokumen tersebut.

“Dari dokumen yang diterima, lalu kita teruskan ke KSOP untuk di muat. Kita tidak punya (proses) verifikasi. Dasarnya hanya dokumen yang diberikan pada KSOP lalu dari sana kita muat,”pungkasnya.

Sementara itu, kedua terdakwa saat ditanya hakim apakah akan bertanya atau membantah pernyataan dari saksi, terdakwa Yuyun menjawab tidak ada. Ia justru nampak sibuk membenarkan posisi masker untuk menutupi wajahnya. Dalam perkara ini kedua terdakwa nampak tidak didampingi oleh pengacara.

Diketahui, Dari dakwaan JPU terungkap, perusahaan yang dipimpin Yuyun, PT. Best Prima Energy diketahui bergerak dibidang penjualan batubara. Perusahaan itu diketahui telah membeli batubara dari para penambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang syaratkan pemerintah (ilegal) di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Secara terinci, dalam dakwaan jaksa disebutkan Yuyun telah membeli batubara dari para penambang antara lain, Kapten AY dari Kodam di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp.80 juta, Fadilah; petani yang dikoordinasikan oleh Letkol Purn. HI sebanyak 16 Kontainer dengan harga Rp.8 juta perkontainer total harga Rp.108 juta.

Lalu dari Agus Rinawati; petani, sebanyak 10 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer. Terakhir, dari penambang bernama Rusli sebanyak 21 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer dan telah dibayarkan lunas sebesar Rp.147 juta.

“Batubara yang telah diterima terdakwa berjumlah total 1.140 Ton yang kemudian dimasukkan ke dalam karung-karung yang telah dimuat ke dalam 57 kontainer, tulis dalam dakwaan JPU Hajita.

Masih dalam dakwaan, batubara ilegal itu kemudian dikemas menggunakan kontainer berwarna biru dan diangkut menggunakan jasa shipping atau jasa pelayaran KM. MERATUS CILEGON SL236S milik PT Meratus Line menuju Surabaya melalui jalur laut.

KM. MERATUS CILEGON SL236S lalu berangkat dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian KM. Meratus Cilegon SL236S yang memuat 57 kontainer berisikan Batubara tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu melakukan bongkar dan menempatkan 57 kontainer yang berisikan Batubara di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Hingga akhirnya, Tim dari Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 57 kontainer yang berisikan batubara yang rencananya akan dijual oleh terdakwa ke industri atau pabrik di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp.26,5 per kontainer. Tok

Kasus Penipuan Geprek Joder Ka Dhani Tak Kunjung Naik Sidik Setelah 8 Bulan

Surabaya, Timurpos.co.id – Isu reformasi Polri untuk menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel seolah hanya isapan jempol. Kasus dugaan penipuan investasi pembukaan outlet ayam geprek “Joder Ka Dhani” yang ditangani Polrestabes Surabaya hingga kini tak kunjung menemukan titik terang. Sudah 8 bulan berjalan, status perkara masih berada di tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula ketika M. Raihan Al Ayyubi melaporkan pemilik usaha Ayam Geprek Joder Ka Dhani, Indrata Surya Rakhmadhani, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Raihan membuat laporan polisi pada 20 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/268/III/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

“Saya menyetor uang Rp150 juta kepada terlapor untuk pembukaan outlet. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi sama sekali,” ujar Raihan, Rabu (3/12/2025).

Ia mengaku sudah berulang kali mempertanyakan perkembangan perkara, baik secara langsung maupun melalui SP2HP, namun selalu dijawab “masih pendalaman”, padahal ahli pidana telah dihadirkan dalam gelar perkara.

“Bukti dan keterangan saksi saya rasa sudah cukup kuat untuk naik penyidikan. Tapi tetap saja tidak ada kepastian,” tegasnya.

Lelah dengan proses yang dianggap berlarut-larut, Raihan akhirnya melapor ke Wassidik Propam Polda Jatim karena menilai penyidik tidak serius menangani perkaranya.

“Saya harus bolak-balik Jakarta–Surabaya untuk menanyakan perkembangan laporan yang terkesan jalan di tempat,” keluhnya.

Raihan mengaku menerima informasi pada 19 November 2025 bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan, namun ia belum menerima SP2HP sebagai bukti resmi.

“Katanya sudah penyidikan, tapi sampai hari ini saya belum menerima SP2HP,” tandasnya.

Di sisi lain, kasus ini semakin melebar. Muncul lima korban baru yang juga melaporkan Indrata atas perkara serupa melalui LP/B/1306/XL/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, dijerat Pasal 379a KUHP tentang penipuan dengan kerugian material.

Polisi dan Kejaksaan Beri Pernyataan Berbeda

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi saat dikonfirmasi menyebut bahwa perkembangan perkara sudah dikirim.“SP2HP sudah dikirim ke pelapor,” ujarnya singkat melalui WhatsApp.

Namun penyidik bernama Arya yang menangani perkara ini, saat dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut, tidak memberikan respon hingga berita ini dipublikasikan.

Berbeda dengan kepolisian, Kejaksaan Negeri Surabaya justru telah memastikan bahwa perkara ini sudah naik penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengonfirmasi bahwa SPDP atas nama terlapor Indrata telah diterima pada 25 November 2025.“SPDP sudah masuk kemarin. Jaksa Penuntut Umum yang menangani adalah Pak Suparlan,” jelas Putu.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan kinerja penyidik yang diduga lamban menangani perkara dengan korban lebih dari satu orang. Publik menantikan komitmen Polri dalam penegakan hukum yang profesional tanpa tebang pilih. Tok

Komisi C DPRD Surabaya Gelar Hearing Soal Akses Jalan di Rungkut Tengah: BPN Akui Ada Kekeliruan Administrasi

Surabaya, Timurpos. co.id – Polemik akses jalan dan status kepemilikan lahan di kawasan Rungkut Tengah III D/32, Kecamatan Gunung Anyar, akhirnya mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Komisi C sebagai mitra kerja bidang pembangunan dan infrastruktur menggelar hearing bersama para pihak di Ruang Rapat Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (2/12).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta mengejutkan ketika pihak BPN Surabaya II yang diwakili Gufron menyebut bahwa terdapat kekeliruan dalam penerbitan gambar sertifikat bidang tanah terkait sengketa ini.

“Dalam perkara ini, BPN-lah Dzolim (maladminitrasi) dengan mengeluarkan gambar sertifikat ini. Kami berharap kedua belah pihak dapat duduk bersama, dan kami siapkan ruang mediasi di BPN,” ujar Gufron dalam hearing.

Pernyataan tersebut dikuatkan kuasa hukum Agus Andy Wibowo, Rizal Husni Mubarok, bahwa pada saat proses pengukuran tanah, kliennya tidak pernah didampingi dan tidak diajak memastikan batas-batas lahannya.

Sementara itu, pihak Kecamatan Gunung Anyar juga meminta Komisi C agar menghadirkan PT SIER dalam pertemuan lanjutan guna memperjelas batas sepadan tanah dan akses jalan di lingkungan tersebut.

Komisi C DPRD Surabaya menetapkan sejumlah langkah tindak lanjut:

1. BPN Surabaya II akan melakukan tinjau lapangan pada 8 Desember 2025 pukul 09.00 WIB untuk verifikasi peta dan batas tanah bersama semua pihak terkait.

2.BPN akan melakukan pra-mediasi
setelah uji lapangan guna penyelesaian administrasi sengketa pertanahan.

3.Lurah Rungkut Tengah diminta melakukan mediasi sosial
untuk mencegah potensi konflik antara pemilik lahan dan penghuni kos.

4. Surat Keterangan kelurahan harus direvisi dan disesuaikan dengan data legal yang merujuk pada Buku C agar tidak memicu penafsiran ganda.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komis C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan serta menghadirkan Kantor Pertanahan Surabaya II, Dinas SDA dan Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kecamatan Gunung Anyar, Kelurahan Rungkut Tengah, serta Ketua RT/RW setempat.

Hearing ini secara khusus membahas penyelesaian akses jalan dan legalitas tanah yang selama ini menjadi sengketa, di mana jalur yang diklaim sebagai akses umum ternyata tercatat sebagai lahan pribadi berdasarkan Buku C. Tok

Ormas Jawara Bersatu Salurkan Bantuan Logistik Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang

Lumajang, Timurpos.co.id – Organisasi Masyarakat Gerakan Pemuda Jawa Madura Bersatu, atau yang dikenal dengan Jawara Bersatu, menyalurkan bantuan logistik kepada para pengungsi korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang. Selasa (2/12).

Bantuan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan mendesak para pengungsi, terutama bahan makanan dan perlengkapan tidur.

Penyaluran dilakukan di beberapa titik pengungsian, termasuk Desa Pronojiwo dan Supit Urang. H. Hasan, Ketua Pembina DPP Jawara Bersatu yang berkantor di Jalan Asem Bagus 4 No. 1 Surabaya, menyampaikan bahwa paket bantuan yang disalurkan berjumlah 500 kantong berisi beras, mi instan, minyak tanah, serta perlengkapan tidur berupa kasur lipat, bantal, dan guling.

Rombongan Jawara Bersatu berangkat dari Surabaya menuju Lumajang dengan menggunakan 20 unit mobil dan 1 truk pengangkut logistik. Total 85 anggota turut serta dalam misi kemanusiaan ini, terdiri dari perwakilan DPP, DPD, hingga DPC.

H. Hasan menambahkan bahwa sejumlah pengurus turut hadir secara langsung dalam pembagian bantuan kepada para pengungsi, di antaranya Suhaili selaku Ketua Jawara Bersatu DPC Surabaya, Eko Ketua DPC Sidoarjo, H. Riborn Ketua Jawara Community, serta dukungan armada tambahan berupa 25 unit mobil, 1 ambulans, dan 1 truk logistik.

Kedatangan rombongan Jawara Bersatu disambut hangat oleh warga di lokasi pengungsian. Banyak pengungsi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang dinilai sangat bermanfaat bagi mereka di tengah kondisi darurat akibat erupsi Gunung Semeru. M12

Bisnis Surat Sakit Palsu Terungkap, Rendi dan Rhesa Didakwa di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pemuda asal Sidoarjo masing-masing Rendi Andika alias Rendi bin M. Zamroni dan Rhesa Aditya Pratama alias Rhesa bin Slamet Sutarso menjalani proses hukum setelah didakwa membuat dan memperdagangkan surat keterangan dokter palsu melalui media sosial. Kini keduanya diadali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (2/12).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra, menyebutkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Rendi yang bekerja sebagai karyawan bagian sortir barang di Shopee Rungkut, pada Januari 2025 menawarkan jasa pembuatan surat sakit palsu melalui akun Facebook atas nama Dika Gaming. Tawaran itu kemudian menarik perhatian masyarakat, termasuk calon pembeli yang pertama kali memesan, yakni Okki Wijayanto.

Okki menghubungi Rendi melalui WhatsApp dan mengirimkan data diri beserta detail penyakit palsu yang diinginkan. Okki lalu mentransfer biaya pembuatan sebesar Rp60 ribu. Setelah menerima pesanan, Rendi meminta rekannya, Rhesa, yang bekerja sebagai admin marketing di PT Seven Surabaya, untuk menggarap surat keterangan sakit tersebut.

Rhesa mengedit dokumen dengan meniru logo, stempel, hingga tanda tangan tenaga medis dari fasilitas kesehatan yang datanya dikirimkan Rendi. Hasilnya dikirim kembali ke Rendi dalam bentuk file PDF, Word, dan gambar untuk kemudian diberikan kepada pemesan.

Modus itu berlanjut pada April 2025. Rendi kembali mengunggah tawaran jasa surat sakit palsu di Facebook dan kembali mendapat pesanan dari Suhendro Prihantoro Nugroho serta Angelo Ericson Dethan. Untuk setiap pesanan, pembeli diminta mengirimkan identitas, jenis sakit yang ingin dicantumkan, serta lama istirahat yang diinginkan. Harga dipatok Rp70 ribu per surat.

“Tidak hanya surat dari puskesmas, keduanya juga memalsukan dokumen dari National Hospital Surabaya dan RS Bhayangkara Polda Jatim. Semua dokumen dikirim hanya dalam bentuk digital melalui WhatsApp.” Katanya.

Dari bisnis ilegal tersebut, JPU menyebut Rendi meraup keuntungan total sekitar Rp3 juta, sedangkan Rhesa menerima Rp50 ribu untuk setiap surat yang ia edit.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Tok

Diduga Tutupi Fakta, Ibiza Berikan Pernyataan Berbeda dari Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Pernyataan manajemen Diskotek Ibiza dinilai tidak sejalan dengan hasil penyidikan polisi dalam kasus tewasnya M. Reza (24) alias Kentung di Gedung Andika Plaza, Kamis (27/11/2025) dini hari.

Humas Ibiza, Wahyu, sebelumnya menyebut insiden itu hanyalah cekcok kecil antar teman satu meja dan korban diduga terluka akibat terjatuh serta terbentur pembatas sofa. Pernyataan tersebut akhirnya menuai kritik setelah kepolisian mengungkap fakta berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa Reza tewas bukan karena terjatuh, melainkan akibat pukulan benda tumpul yang disengaja. Polisi bahkan telah menetapkan Andik (30) alias Galesong sebagai tersangka, yang diketahui merupakan teman korban sendiri.

“Tersangka memukul korban menggunakan pecahan botol kaca ke bagian kepala sebanyak tiga kali,” tegas Kapolrestabes Surabaya.

Baca Juga:  IBIZA Club Terjaring Razia, 7 Orang Dibawa Ke Kantor Polisi

Akibat hantaman keras tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan rubuh dalam kondisi berlumuran darah saat dikeluarkan melalui lift oleh security klub malam tersebut. Reza sempat mengerang kesakitan sebelum akhirnya meninggal di area bawah gedung.

Narasi Berbeda dari Manajemen Ibiza

Wahyu, Humas Ibiza, dalam keterangannya menyebut video CCTV menunjukkan suasana awal hanya candaan yang berubah menjadi kesalahpahaman kecil. Ia menegaskan tidak ada aksi brutal yang melibatkan senjata atau benda keras.

“Terlihat mereka bercanda, lalu ada miskomunikasi. Salah satu terjatuh dan diduga kepalanya terbentur,” ujarnya.

Namun, pernyataan itu kemudian dipatahkan polisi yang menyatakan korban jelas menjadi korban penganiayaan, bukan kecelakaan di dalam klub.

Publik Pertanyakan Transparansi Ibiza
Perbedaan keterangan ini memicu pertanyaan publik mengenai:

1. Apakah manajemen Ibiza berupaya mengecilkan insiden?
2. Mengapa penggunaan botol sebagai senjata terkesan disembunyikan?
3. Adakah potongan kronologi yang belum diungkap pihak klub?
4. Beberapa pemerhati hukum menilai perbedaan narasi ini harus diusut lebih lanjut untuk memastikan tidak ada upaya memanipulasi fakta yang dapat menghambat proses hukum.

Sementara itu, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dari pihak klub, termasuk petugas keamanan yang membawa korban keluar area hiburan malam tersebut.

Andik kini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. M12

Layar Perak Hadir di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak secara resmi meluncurkan layanan inovatif bertajuk “Layanan Paspor di Pelabuhan Tanjung Perak” atau yang disingkat ‘Layar Perak’. Senin (1/12).

Peresmian ini dilaksanakan di Ruang Layanan Paspor pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Jalan Kalimas Baru No. 97 A, Surabaya. Acara peresmian dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait dan perwakilan dari media.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M..Ibrahiem, menyampaikan bahwa inisiasi Layar Perak merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“layanan ini merupakan langkah yang sangat tepat untuk masyarakat area wilayah pelabuhan tanjung perak yang berkeinginan mengajukan permohonan paspor sehingga mambantu masyarakat untuk tidak perlu jauh-jauh datang kantor utama di daerah tandes serta hal ini dapat mengurai konsentrasi antrean pemohon paspor.” Kata I Gusti Bagus.

Acara dilanjutkan dengan prosesi peresmian yang ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis dilanjutkan dengan diberikannya pelayanan bagi pemohon paspor baru maupun penggantian.

Kedepannya diharapkan layanan ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor. Layanan ini akan beroperasi sesuai jam kerja Kantor Imigrasi. Tok

Otty Penjual Gorengan Merasa Dirugikan Terkiat Pergantian Nama SHM 3117, Kinerja ATR/BPN Kanwil Jatim Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos. co.id – Otty Savitri penjual gorengan di dampingi kuasa hukumnya Jelis Lindriyati meminta kejelasan terkiat perkara adanya perubahan nama di Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 3117 yang dilakukan oleh Badan Pertama Nasional (BPN) II Surabaya, meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan yang berkuatan hukum (inkrah). Senin (1/12).

Jelis Lindriyati, SH, MH kuasa hukum Otty Savitri menjelaskan, bahwa, Kedatangannya ke Kantor ATR/BPN di Jalan Gayungsari tidak menghasilkan kepastian apa pun, justru menambah panjang daftar kekecewaan yang dirasakan kliennya.

Sejak tiba di kantor tersebut, ia kesulitan bertemu pejabat berwenang. Ia menunggu Kepala Kanwil Provinsi, Asep Heri namun ketika meminta waktu sebentar, ia justru mendapat jawaban, “Saya ada urusan penting, silakan sama staf saya.” Namun staf yang dimaksud tidak pernah diperjelas siapa.

Setelah berkeliling mencari informasi, ia bertemu seseorang yang disebut sebagai staf fungsional tanpa jabatan struktural. Dari situlah Jelis kemudian diarahkan untuk menceritakan duduk perkara, termasuk pembatalan pelaksanaan eksekusi oleh BPN 2 Surabaya.

Menurut Jelis, ia disuruh langsung menuju bagian sengketa yakni Wika, namun hanya bertemu dengan sekertarisnya saja, bahkan sekertarisnya bilang kalau pak Wika tidak tidak ada ditempat serta akan pergi ke Jakarta bersama Kepala ATR hingga Jumat, nanti.

Disinggung bagaimana perkembangan kasus yang menimpa kliennya, Jelis menjelaskan, bahwa Saya sudah sampaikan permasalahannya, termasuk putusan PN terkait sertifikat yang seharusnya dikembalikan kepada klien kami, tapi justru diterbitkan atas nama orang lain oleh BPN pada tahun 2021.

“Hingga kini, BPN II Surabya tetap belum memberikan kepastian mengenai pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan dan kami sudah layangkan surat secara resmi kepada ATR Jatim terkiat persoalan tersebut. “Tegasnya.

Ia menyebut pihaknya telah menunggu sejak September 2024 hingga lebih dari satu tahun, tetapi proses hanya berkutat pada wacana gelar internal tanpa hasil konkret.

“Sudah ada gelar internal di BPN 2. Ketika ditanya, kata mereka mau dievaluasi lagi dan dikonsultasikan ke Kanwil. Di Kanwil pun sama, dijanjikan gelar internal lagi. Sampai kapan? Tidak ada kejelasan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Masih kata Jelis, bahwa menyayangkan rencana BPN yang disebut ingin mempertemukan mereka dengan pihak penggugat maupun pihak ketiga dan menjadikan BPN sebagai mediator. Menurutnya, langkah itu jelas melampaui kewenangan.

“Ini kan bukan ranah mediasi. BPN itu pelaksana putusan pengadilan, bukan lembaga mediasi. Putusan eksekusi menghukum BPN 2 untuk menerbitkan kembali sertifikat atas nama penggugat. Kok malah diarahkan bertemu pihak lain. Di mana letak hukumnya?” ujarnya.

Jelis menilai tindakan BPN mengabaikan putusan pengadilan sama saja dengan merendahkan kewibawaan lembaga peradilan. “Kalau putusan pengadilan tidak ada nilainya, lalu masyarakat harus mencari keadilan ke mana? Saya sebagai advokat pun dilecehkan,” tegasnya.

Otty Savitri, yang merupakan pedagang goreng yang ikut bazar-bazar UMKM menyebutkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, mengaku kerugian yang dialaminya bukan hanya materiil tetapi juga psikis. Ia mengatakan sejak putusan turun, ia sudah berharap bisa mendapatkan kembali haknya secara penuh.

“Saya ini warga negara, saya bayar pajak, mengikuti prosedur, menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan. Kami sudah lega ketika pengadilan memutuskan. Tapi ternyata masih ada ganjalan lagi,” ungkap Otty.

Ia mengaku bingung harus mencari keadilan ke mana lagi jika instansi pemerintah tidak menjalankan putusan pengadilan. “Kami rakyat seperti ini harus ke mana? Saya benar-benar bingung,” tuturnya lirih.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa proses penegakan hukum sering kali masih tersandera birokrasi internal. Ketika putusan pengadilan tak segera dilaksanakan, masyarakat yang telah menempuh jalur hukum justru kembali terjebak dalam ketidakpastian.

Jelis berharap publik ikut memberi perhatian terhadap kasus ini, karena menyangkut nilai fundamental negara hukum. “Kalau hukum tidak lagi dihormati oleh lembaga pemerintah, mau dibawa ke mana bangsa ini?” katanya.

Sementara Gufron bagian hukum BPN II Surabaya dan Humas ATR/BPN Kanwil Jatim terkesan acuh saat dikonfirmasi terkiat adanya persoal tersebut dan belum memberikan pernyataan resmi. Tok

Irene Gloria Ungkap Tetap Serumah hingga Dugem Bersama Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membelit terdakwa Alvirdo Alim Siswanto menghadirkan kesaksian mengejutkan. Korban, Irene Gloria Ferdian, mengakui masih beraktivitas seperti biasa bersama terdakwa. ia mengaku masih sempat berlibur ke Bali, jalan-jalan ke mal, bahkan ke diskotek bersama terdakwa Alvirdo Alim Siswanto yang merupakan mantan suaminya.

Kesaksian tersebut ia sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/12/2025).

Irene menikah dengan terdakwa pada Desember 2019 dan dikaruniai dua orang anak. Selama perkawinan itu, ia mengaku sering menjadi sasaran kemarahan Alvirdo.

“KDRT hanya dilakukan ke saya, tidak ke anak-anak. Dia temperamental, suka marah-marah hanya karena beda pendapat soal anak. Saya sering dikata-katain menyakitkan,” ujar Irene.

Ketika hakim menanyakan jumlah kekerasan fisik yang dialaminya, Irene mengaku tidak ingat pasti.

“Saya lupa berapa kali. Tapi seingat saya ada tiga kejadian yang terekam CCTV. Tidak sampai opname, saya masih bisa beraktivitas,” jelasnya.

Irene hanya mengingat tiga periode kejadian KDRT, yakni pada April 2023, Februari atau Maret 2024, dan terakhir pada April 2025. Pertengkaran terakhir dipicu pesan WhatsApp dari rekan kerja terdakwa.

Hakim juga menanyakan visum yang pernah dilakukan. Irene menyebut saat itu terdapat memar dan cakaran yang kini sudah hilang.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Dading, mempertanyakan aktivitas korban yang masih berjalan normal bersama terdakwa meski telah terjadi KDRT.

“Iya benar, kami masih ke Bali, mal, dan diskotek. Dia bilang untuk menyelesaikan yang sudah terjadi. Kami masih tinggal serumah, dia kerja seperti biasa,” jawab Irene.

Terkait kondisi psikis akibat tekanan dalam rumah tangga, Irene mengaku belum pernah berkonsultasi dengan psikolog.

Irene juga menyampaikan bahwa ia meninggalkan rumah setelah pertengkaran terakhir untuk menenangkan diri serta mempersiapkan perceraian, sambil membawa anak bungsunya.

Dalam akhir kesaksiannya, Irene sempat menangis ketika ditanya soal perasaannya terhadap terdakwa saat ini.

“Meski gagal membina rumah tangga, saya kasihan melihat dia. Saya berharap dia tetap bisa menjadi ayah yang baik bagi anak-anak,” ucapnya sambil terisak.

Terdakwa Alvirdo Alim Siswanto didakwa oleh JPU melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Tio

 

Usai Kabur dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Ibiza Club Berhasil Diringkus

Surabaya, Timurpos.co.id– Golesong, pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan hingga meninggalnya Muhammad Reza, pengunjung Diskotik Ibiza pada Kamis (27/11/2025) dini hari, akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/11/2025).

Berdasarkan sumber internal Polisi menyebutkan, bahwa membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku Penganiayaan di Klub Ibiza. “Informasinya ditangkap di daerah Bungurasih, Sidoarjo. Mas, ” Benernya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKBP Rina Shanty Nainggolan, belum memberikan keterangan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan, Golesong yang disebut sebagai residivis kasus narkoba itu kabur setelah terlibat cekcok yang berujung pada kematian korban di area akses pintu masuk Diskotik Ibiza.

Upaya penangkapan sempat dilakukan pada Kamis (27/11/2025) pagi di tempat kosnya. Namun, saat itu polisi yang dibackup Unit Resmob Polrestabes Surabaya gagal mengamankan pelaku karena sudah melarikan diri.

Hingga kini, sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk beberapa petugas keamanan Diskotik Ibiza, telah dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut. M12