Istri Terdakwa saat memberikan kesaksian di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Iwan Sulistyo alias Ko Daniel diseret di Pengadilan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara jual beli pil ektasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini, JPU Suparlan menghadirkan istri dari terdakwa Iwan Sulistyo.
Istri terdakwa menyapaikan, bahwa saya tidak tahu kalau suaminya, menjual narkoba, saya baru tahu saat ada penggeledahan oleh petugas di kos dan ditemukan barang-barang itu di lemari baju Iwan.
“Saat penggeledahan itu ada 4 orang petugas dan saya juga sempat diperiksa di Polrestabes Surabaya serta di tes urine hasilnya negatif.” Bebernya dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Kemarin, Kamis (29/02/2024).
Atas keterangan saksi terdakwa, tidak membatahnya dan membenarkan keterangananya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Iwan Sulistyo alias Ko Daniel, anak dari Agus, hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Menyuruh saksi Moch. Djunaidi untuk datang ke Kostan terdakwa untuk mengambil paket dan mengantarkan paket tersebut ke parkiran Hotel Wyndham Surabaya, namun sesampainya di parakiran Hotel Wydham Surabaya, datang saksi David Adi Saputro dan Seno Sugiarto yang merupakan angoota Resnarkoba Polda Jatim yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait pengedaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa selanjutnya mengamankan saksi Moch Djunaidi saat dilakukan penggeledahan menemukan Narkotika jenis Extacy sebanyak 3 butir pil berwarna hijau muda logo kepala hulk yang dimasukkan ke dalam 1 buah sikat berwarna putih dan dimasukkan lagi kedalam 1 buah totebag warna biru milik terdakwa Iwan Sulistyo yang dikirim oleh saksi Moch. Djunaidi kepada pembelinya.
Bahwa selanjutnya, hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa Iwan Sulistyo datang ke DIRESNARKOBA POLDA JATIM untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dari hasil interogasi awal kepada terdakwa didapatkan pengakuan bahwa narkotika jenis eksatsi sebanyak 3 butir yang ditemukan dalam penguasaan saksi Moch. Djunaidi adalah milik terdakwa dan terdakwa juga menyimpan narkotika jenis Ektasi serta pasikotropika dan obat keras di rumah kos terdakwa dan selanjutnya anggota Kepolisian dari DIRESNARKOBA Polda Jatim melakukan penggeledahan di kamar kost Terdakwa ditemukan Narkotika jenis Extacy 2 butir pil berwarna hijau muda logo kepala hulk dengan berat ± 1,50 gram beserta pembungkusnya, 18 butir pil alprazolam, 9 butir pil happy five, 4 bungkus bubuk putih yang di duga keytamin dengan berat total sebanyak 1,71 gram, 2 botol kaca berisi cairan keytamin HCL dengan berat masing masing 100mg, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 10 transparan, 1 buah Hp Oppo, 1 buah buah kotak kardus kecil bekas dan 1 buah jaket warna hitam dan Terdakwa dalam jual beli Narkotika jenis Extacy tersebut mendapatkan terdakwa mendapatkan narkotika jenis extasi tersebut dengan cara membeli dari SEM (DPO) sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 500 ribu @ butir dan terdakwa menjual narkotika jenis extacy tersebut keytamin, pil alprazolam dan pil happy five dengan cara ecer maupun paket yakni terdakwa menjual secara ecer 1 butir extacy warna hijau muda logo kepala Hulk dengan harga Rp. 600 ribu kemudian satu butir pil Happyfive dijual dengan harga Rp.200 ribu perbutir sedangkan pil alprazolam dikasi Cuma Cuma kepada pembeli sebagai obat penawarnya dan untuk keytaminya terdakwa olah dengan cara di keringkan terlebih dahulu dan setelah menjadi bubuk kemudian di kemas dalam plastik klip dan di jual dengan harga Rp. 300 ribu per bungkusnya, sedangkan untuk penjualan paketnya adalah seharga Rp.1 juta denganisi 1 butir pil extacy warna hijau muda dengan logo kepala hulk, 1 butir pil Happy five, dan 1 bungkus bubuk putih yang di duga keytamin.
Atas perbuatnya terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok