Timur Pos

DPRD Kabupaten Sidoarjo Sosialisasi e-Katalog V6.0

Foto: Suasana Rapat

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kebijakan dan penerapan e-katalog V6.0 (versi 6) wajib dan berlaku mulai Tahun 2025. Untuk kelancaran kerjasama publikasi berbayar pihak DPRD Kabupaten Sidoarjo beserta Sekretariat Dewan (Sekwan) gelar giat sosialisasi e-katalog yang sebelumnya versi 5.0 menjadi V6.0 (versi 6). Kegiatan digelar pada ruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin (23/12/2024).

Puluhan insan pers dari berbagai media jadi peserta undangan baik elektronik, online hingga cetak. Kata sambutan dibuka langsung oleh Ketua DPRD yang diwakili Hj. Diana Kholida Hasan, S.Sos., M.I.Kom, Pranata Humas Ahli Muda mengatakan, “e-katalog V6.0 menjadi suatu keharusan karena adanya perbaikan sistem yang terjadi pada sistem sebelumnya menjadi kendala. Versi 6 hadir menjawab kendala yang pada versi sebelumnya,”beber Hj. Diana pada peserta sosialisasi.

Sebagai nara sumber dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Oki Aliiansnyah memaparkan, ” ketidaksinkronan kerap terjadi pada versi 5 banyak keluhan para user dan menjadi kelemahan pada versi tersebut.

Tim LPSE pun telah melakukan evaluas, parahnya hasil evaluasi menemukan ada ketidaksesuaian antara harga produk dengan harga yang ditawarkan oleh penyedia. Hal ini memicu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan versi 6 (V6.0). V6.0 penyedia bisa langsung lakukan transaksi tanpa perlu mendapat atau delegasi dari direktur,”jelas Oki.

Oki pun menambahkan, “kulaitas dan integritas pengadaan barang dan jasa dapat diekseskusi langsung tanpa menunggu di delegasikan. Karena suatu keharusan alias wajib maka kami sangat menghimbau untuk semua teman-teman jurnalis sesegera mungkin melakukan migrasi sistem dari versi 5 ke versi 6,”tutup Okii seraya mengundang para jurnalis kedepan forum guna mempraktekkannya.

Nampak Agus Susilo Ketua JOSS (Jurnalis Online Siber Sidoarjo) beserta teman sejawat membawa laptop kedepan dan mempraktekkan carlo

Korban Ditemukan Tewas Dengan Leher Terjerat Kabel

Foto: Terdakwa Putri Natsya diadili secara daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pembunuhan Sandra Devita oleh adik kandungnya sendiri, kembali digelar yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal dengan agenda keterangan para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (23/12/2024).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi Surya ibunya terdakwa sekaligus korban dan adiknya sekaligus saksi fakta lainnya.

Dalam keterangan saksi menyebutkan, bahwa terdakwa sempat berpamitan kepada ibunya untuk pergi keluar bersama temanya, sekirar pukul 12 malam. Hal tersebut dikuatkan dengan kesaksian driver Ojek online (ojol) yang menjemput terdakwa di warkop dengan tujuhan ke daerah Darmo Permai sekira pukup 02.06 WIB dini hari dengan mengunakan jaket hitam dan kemudian dijemput oleh ojol sekira pukul 09.00 WIB di Darmo Permai menuju Banjar Sugiah (kost terdakwa).

Sementara keterangan satpam perumahan megatakan, bahwa untuk reman CCTV mati semua. Namun ada rekaman CCTV dari warga yang menunjukan terdakwa datang dan pergi dari rumah di Darmo Permai.

“Korban saat meninggal ada jeratan kabel di lehernya,” kata saksi diberengi JPU Robiatul menunjukan Barang Bukti.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah melalui terdakwa bersama korban Sandra Devita sebagai kakak kandung dan saksi Surya Erni sebagai ibu dan saksi Yonathan Eldhi Santoso sebagai adik kandung. Nah mereka tinggal bersama di kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan III Blok GG-17 RT 05 RW 05 Kelurahan Karangpoh, Tandes Surabaya.

Kemudian karena ketidakcocokan dan percekcok antara terdakwa dan korban sehingga pindah kontrakan di Jalan Sugihan NOmor 41 Kelurahan Banjar Sugihan, Tandes Surabaya. Sekitar bulan Juni atau Juli 2024, saksi Surya Erni dan saksi Yonathan Eldhi Santoso didatangi pihak kantor PT. Samudra Lintas Timur tempat terdakwa pernah bekerja dan disampaikan agar terdakwa tidak membawa lari uang kantor atau sekeluarga akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Mendengar informasi itu, terdakwa emosi karena korban menceritakan bahwa terdakwa mempunyai utang dimana-mana,”kata Yustus dalam dakwaannya.

Menurutnya, terdakwa mendatangi korban ke tempat kontrakan untuk mengklarifikasi. Pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 02.26 WIB. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki melalui gerbang belakang perumahan Darmo Indah Selatan dengan cara melompati portal yang sudah ditutup sekitar pukul 02.27 WIB, melewati rumah Jalan Taman Darmo Indah VII Blok GG Nomor 7 kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Surabaya sebagaimana hasil rekaman CCTV.

Setelah sampai di depan kontrakan korban, terdakwa mengetuk pagar depan kontrakan sebanyak 2 kali dan tidak ada respon sehingga memanjat pagar depan. Lalu terdakwa mengetuk pintu sebanyak 2 kali namun tidak ada respon dan melihat dari jendela dan terlihat pintu depan terkunci. Lalu terdakwa menunggu di depan pintu sampai ketiduran dan pukul 06.45 WIB, terdakwa terbangun karena mendengar alarm handphone korban.

Selanjutnya saat korban membuka pintu depan, terdakwa masuk ke dalam kontrakan korban. Terdakwa bertanya “Maksudmu Opo nang Bu Nona ?” dan dijawab korban “Ngomong opo”, kemudian terdakwa kembali bertanya “Kon ngomong opo nang Bu Nona?” dan dijawab korban “Yo ngomong opo?”, lalu terdakwa mengatakan “Gak usah teriak-teriak, aku iki ngajak ngomong baik-baik “ dan dijawab korban “Lha opo’o iki omahku kok” dan berjalan ke arah dapur.

Kemudian terdakwa dan korban kembali cekcok sampai akhirnya korban mengambil 1 pisau dan mengarahkan ke terdakwa sambil mengatakan “Ayo bunuhen aku!”, namun terdakwa menolak dan korban. Dan menurut pengakuan terdakwa masih terus memprovokasi terdakwa hingga pisau tersebut semakin mendekati muka terdakwa. Selanjutnya, terdakwa melangkah 1 langkah ke kanan dan mencekik leher korban menggunakan tangan kanan terdakwa, sedangkan tangan kiri terdakwa memegang pergelangan tangan korban yang memegang pisau.

Selanjutnya bukannya membuang pisau tersebut dan mencoba melarikan diri atau mencari pertolongan terdakwa dengan posisi mencekik korban justru mendorong korban hingga kepala korban terbentur cukup keras di tembok dapur dan pisau tersebut akhirnya jatuh. Kemudian korban berusaha mengambil pisau tersebut dan tangan kiri terdakwa dicakar oleh korban dengan tangan kanan, namun terdakwa tetap mencekik korban, lalu korban membungkukkan badannya untuk mengambil pisau tersebut sementara terdakwa akhirnya melepaskan korban karena tangannya masih kesakitan akibat cakaran sebelumnya.

Ketika korban berhasil mengambil pisau tersebut dengan tangan kanan, terdakwa mencengkram kuat lengan kiri korban dan melempar ke depan sejauh 3-4 langkah hingga korban jatuh tersungkur di depan tangga dapur. Kemudian terdakwa berlutut dengan posisi setengah badan berada di atas punggung korban dengan tangan kanan terdakwa mencengkram tangan kanan korban yang sedang memegang pisau, lalu terdakwa memasukkan lengan kiri mengunci leher korban.

Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bukannya membuang pisau tersebut dan melarikan diri atau mencari pertolongan, saat korban meronta sambil berusaha berdiri dengan masih memprovokasi terdakwa.

“Terdakwa justru dengan sengaja merampas nyawa korban dengan cara menindih korban sampai posisi terdakwa mereba dengan sempurna di belakang tubuh korban yang sesuai pengetahuan terdakwa. Seharusnya terdakwa mengetahui dan dapat membayangkan apabila seseorang dikunci lehernya dengan lengan kiri dan ditindih dengan posisi sempurna pasti meninggal dunia. Setelah mengetahui korban tidak bergerak dan pisau terlepas dari genggaman tangan korban kemudian terdakwa memanggil-manggil korban,”jelasnya.

Lebih lanjut, terdakwa kembali menghampiri korban dan membalikkan posisi tubuh korban yang semula tengkurap menjadi terlentang. Selanjutnya terdakwa masih sempat mengarahkan jari tangan terdakwa ke hidung korban untuk memastikan kembali korban sudah meninggal dunia. Kemudian terdakwa merenung di tangga dapur, lalu terdakwa melihat 1 buah kabel HDMI yang tergantung di tembok dapur dan akhirnya terdakwa berusaha menyembunyikan perbuatannya dengan cara membuat seolah-olah korban meninggal gantung diri. “Kemudian terdakwa mengambil kabel HDMI tersebut dan memposisikan korban yaitu kepala korban bersandar di pegangan tangga dan kaki korban bergelantung.

Lalu terdakwa mengikat leher korban pada pegangan tangga dengan simpul mati, namun terdakwa tidak mendorong tubuh korban supaya tergantung terjerat kabel karena terdakwa masih kasihan terhadap korban,”imbuhnya.

Kemudian terdakwa mengambil barang-barang korban seperti Handphone (HP) dan jaket Hoodie. Lalu terdakwa menjual HP korban di WTC Surabaya dengan harga Rp 5 juta untuk kebutuhan pribadi. “Kemudian hari Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB mayat korban ditemukan oleh satpam Perumahan Taman Darmo Indah yang sedang patroli dan melihat rumah kontrakan terbuka sedangkan sepeda motornya di teras.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP atau dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP,”ungkapnya. TOK

Hampir 30 Tahun Berkerja PT Kapasari, Siti Umi Mengugat Perusahan di PHI Surabaya

Foto: Suasana Sidang PHI Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Kapasari yang bergerak dibidang percetakan digugat karyawannya sendiri di Pengadilan lantaran tidak memberikan uang pesangon sesuai tentuan yang berlaku. Kasus ini sekarang sedang bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dengan agenda keterangan saksi.

Ada empat saksi yang dihadirkan penggugat diantaranya Istiwal Banin, Ia mengatakan bahwa awalnya saya bekerja sejak tahun 1994, saya bawahannya penggugat tahunya dari cerita penggugat bahwa beliau sudah mengajukan pensiun namun masih diperjakan, “sudah tiga kali penggugat mengajukan pensiun namun tidak ada respon, bahkan penggugat sempat diperjakan diluar kota,” ujar saksi.

Wahyanto Edinugraha Kuasa Hukum penggugat, “Menanyakan apakah masalah ini pernah juga PT Kapasari ini dibawa ke Dinas tenaga kerja,” ia pernah, pihak Disnaker mengatakan supaya penggugat dibayar sesuai dengan masa kerjanya, total keseluruhan kalau gak salah 130 juta, “katanya, diruang sari 2 PN, Senin (23/12/2024).

Selaku Human Resource Development (HRD) PT Kapasari Wartono, bertanya terhadap saksi, tahu dari siapa saksi bahwa penggugat ini mengajukan pensiun? Saya tahunya dari curhatan dan dia (Penggugat) mengungkapkan kepada saya melalui WhatsApp bahwa penggugat pesangonnya belum dibayar,” jawab saksi.

Selesai sidang penasehat hukum Penggugat, Siti Umi, Wahyanto Edinugraha, mengatakan, jadi saksi tadi bercerita kalau kerjanya baik tapi tidak hargai oleh perusahaan makanya mengajukan gugatan. Hak waktu pensiun menurut saksi dipersulit mengajukan sampe tiga kali mengajukan pensiun itu tidak dikabulkan padahal usia juga memasuki usia pensiun namun ditolak oleh perusahaan dan perusahaan langsung memecat beliau, namun hak beliau tidak di penuhi, “ungkap Wahyanto.

Untuk aturan, lanjut Wahyanto pada usia 55 tahun seharusnya Bu Umi dipensiunkan namun masih diperjakan hingga usia penggugat lebih dari 55 tahun.

Menurut UUD ada pelanggaran perusahaan yang mewajibkan memberi pesangon kepada Bu umi,

Kami menuntut perusahaan PT Kapasari sebesar 130 juta tidak lebih dan itu sudah sesuai dengan masa kerja,” terangnya.

Menurut Wahyanto bahwa PT. Kapasari selain tidak memberikan uang pesangon kepada klienya, sebagaimana mestinya megacu pada Pasal 156 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) undang-undang No. 6 tahun 2022 Tentang penerapan Peraturan Pemerintah, Penganti undang-undang Jo Pasal 56 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 dan kami menilai putus kerja Penggugat dan tergugat, kerena pengugat sudah melawati masa pangsiun terhitung 16 Oktober 2023.

“Kami juga berharap PT. Kapasari menjalankan pertimbangan dan anjuran Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Sidoarjo,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku, pengugat berhak mendapatkan pesangon dari PT. Kapasari sebesar Rp 83.475.000 (Pasal 40 ayat (2) + Rp 53.000.000 (Pasal 40 ayat (3) dengan total sebesar Rp 136.475.00.

“Uang pengantian Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021 sesuai catatan Perusahaan,” terang Wahyanto.

Terpisah HRD PT Kapasari, Wartono, ditanya terkait perusahan yang tidak mau memberi pesangon,” tidak mau berkomentar, “saya tidak mau komentar mas,” jawabnya. TOK

Peringatan Hari Ibu, Ormas dan Pemerintah Bagikan Makanan Bergizi dan Bunga di Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Hari Ibu diperingati setiap tahunnya pada tanggal 22 desember, pada hari ini biasanya banyak simbolis yang diberikan kepada ibu seperti kejutan hadiah.

Begitu pula yang dilakukan oleh masyarakat di kabupaten Gresik pada gelaran Car Free Day (CFD) di depan gedung WEP. Lebih dari 20 organisasi berkumpul untuk merayakan Peringatan Hari Ibu (PHI) pada minggu pagi (22/12/2024).

Menurut koordinator acara, Nafi’ah dari menyampaikan, kegiatan ini merupakan hal yang luar biasa. Masyarakat sipil berkolaborasi swadaya dan bersinergi dengan pemerintah. Kita bisa melaksanakan agenda bersama. Semoga dalam hal untuk kebaikan kita selalu tetap bergandeng tangan saling melengkapi dan berbagi di hari ibu kali ini bertema Makan Bergizi Hari Ibu Sehat Bebas Plastik.

“Acara ini sengaja kami siapkan dengan tema yang berbeda salah satunya kampanye makanan bergizi sehat dan kampanye bebas plastik sekali pakai, dari sini kami ingin mewujudkan Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045 sesuai tema tahun ini,” jelasnya

Acara ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Bunda.

Reni dari Dinas KBPPPA kab.Gresik menyampaikan dalam sambutannya, “Momentum hari ibu ini kita merefleksikan dan menghormati perjuangan perempuan di segala bidang, termasuk keluarga, masyarakat maupun berkontribusi dalam pembangunan.” Pungkasnya.

Menurut salah satu pengunjung CFD ibu Nik, mengatakan acara ini sangat meriah sehingga dirinya terwakili.

“saya tersentuh krn melalui acara ini merasa terwakili sebagai ibu, banyak kegiatan parenting dan pemberian bunga,” ujarnya.

Dalam rangkaian acara juga dibagikan voucher belanja bergizi untuk ibu-ibu yang beruntung.

Kegiatan ini juga diisi parenting oleh Asti Candrasasi, menyampaikan polah asuh di dalam keluarga. Dan bagi pengunjung CFD juga bisa menikmati makanan bergizi bebas plastik.

Juga pesan untuk selalu melestarikan lingkungan hidup melalui aksi pengurangan penggunaan plastik sekali pakai yang merupakan program Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS). Jika lingkungan bersih maka bisa menunjang kehidupan yang sehat bagi ibu dan anak. TOK/*

Juliati Terindiksi Terima Uang Miliaran Rupiah dari CV MMA Melalui Terdakwa

Foto: Salah Bukti Aliran Dana dari Terdakwa ke Juliati

Surabaya, Timurpos.co.id – Herman Budiyono melalui Penasihat Hukumnya, Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengajukan memori banding atas vonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adritanthi, AW di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terkait perkara penggelapan yang dilaporkan oleh Juliati Sutjhajo yang merupakan kakak kandung terdakwa.

Dalam memori banding, Michael menyebutkan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan. Sayangnya, fakta-fakta tersebut diabaikan Majelis Hakim dalam menentukan putusan. Fakta tersebut antara lain, adanya aliran dana yang dituduhkan sebagai penggelapan, ternyata mengalir ke pelapor, yakni Juliati Sutjhajo, kakak nomor dua terdakwa Herman Budiyono senilai Rp1.446.390.000.

“Uang tersebut dikirim oleh Herman Budiyono ke Juliati Sutjhajo pada tanggal 26 Mei 2023 melalui rekening Bank BCA,” katanya Michael sembari menunjukkan bukti transferan, Minggu (22/12/2024).

Selain ke Juliati Sutjhajo, lanjut Michael, Herman juga mengirim uang ke Hadi Poernomo, kakak pertama terdakwa senilai Rp5 miliar melalui rekening Bank BCA. Uang itu dikirim pada tanggal 2 Agustus 2022. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2023, Herman kembali mentransfer uang ke Hadi senilai USD26.040,71.

Tak hanya itu, kakak ketiga Herman, Lidyawati, selama periode Mei 2023 hingga September 2023, memiliki hutang di Kartika Motor (perusahaan milik Herman) senilai Rp878,48 juta. “Lidyawati selama periode Maret 2023 hingga September 2023, juga memiliki hutang di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp5,17 miliar,” ungkap Michael.

Michael menegaskan, dari bukti-bukti tersebut dia menilai putusan dari Majelis Hakim mengaburkan fakta. Padahal, sejumlah aliran dana tersebut sudah diungkap selama proses persidangan. “Banyak keterangan saksi fakta yang dihilangkan dalam putusan. Bukti-bukti yang kami ajukan dalam pledoi tidak dipertimbangkan dengan cermat dan baik. Artinya, ada ketidaktelitian dari majelis hakim PN Mojokerto,” terangnya.

Salah satunya, imbuh Michael, aliran uang ke pelapor dan juga ke saudara dari terdakwa tidak menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus perkara. Hakim, kata dia, beranggapan bahwa aliran uang itu tidak ada kaitannya dengan perkara. “Harusnya hakim cermat membuktikan perpindahan uang itu kemana saja, untuk apa saja uang itu. Kan harus dibuktikan. Bukan hanya sekedar perpindahan saja,” katanya.

Michael juga mengungkapkan, keterangan selama persidangan, ahli auditor menyatakan tidak melakukan audit atas perkara penggelapan tersebut. Pasalnya, ahli belum mencapai kesepakatan kontrak dengan penyidik untuk melakukan audit. “Dari mana majelis hakim bisa menyimpulkan ahli melakukan audit sedangkan ahli sendiri menerangkan tidak melakukan audit. Tapi dalam pertimbangan putusan Hakim menyebut ada audit,” ujarnya heran.

Selanjutnya, tandas Michael, semua ahli pidana yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satupun yang menyatakan perkara ini perkara pidana. Ahli menyatakan, kalau sengketa waris itu masuk pada ranah perdata. Kalau hanya sifatnya perpindahan uang saja, tidak serta merta merupakan perbuatan melawan hukum. “Tapi pertimbangan hakim berbeda. Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Itu keliru. Coba dengar lagi rekamanya baik-baik,” tandasnya.

Michael juga menjelaskan bahwa, majelis hakim tidak bisa membuktikan adanya mens rea (niat jahat) dari perkara ini. Sehingga aneh ketika disebut Herman melakukan tindak pidana. Padahal, ada dua syarat terpenuhinya tindak pidana. Yaitu mens rea dan actus reus (tindakan fisik melakukan kejahatan). “Perkara ini murni perkara perdata. Makanya kami sudah mengajukan banding dan sudah kami ungkap semua kejanggalan dari putusan hakim. Kami harap majelis hakim Pengadilan Tinggi memutus bebas Herman,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (16/12/2024), Majelis Hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Herman Budiyono, terdakwa perkara penggelapan dalam jabatan CV MMA senilai Rp 12 miliar. Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menilai, Herman terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni, melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) tentang Penggelapan dengan Pemberatan. TOK

Kader Lingkungan Dusun Mojoroto, Balongpanggang Gelar Studi Tiru di ECOTON

Gresik, Timurpos.co.id — Sebagai bagian dari inisiatif “Gresik Kawasan Merdeka Sampah” (GKMS), kader lingkungan dari Kelurahan Mojoroto, Desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang, mengikuti kegiatan studi tiru di Ecoton Foundation, Sabtu (16/12/2024).

Kunjungan ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis kawasan yang berkelanjutan diikuti oleh 15 orang dari kader lingkungan dan pemerintah desa Balongpanggang.

Kegiatan dimulai dengan sesi diskusi mengenai pengelolaan sampah skala kawasan dan manajemen kelembagaan tata kelola sampah skala kawasan. Dalam sesi ini, peserta mendapatkan pemaparan tentang pentingnya kolaborasi antara komunitas lokal, pemerintah, dan swasta untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.

Setelah diskusi, rombongan melanjutkan kunjungan ke TPS3R Wringinasri di Desa Wringinanom. Di fasilitas ini, mereka mempelajari proses pemilahan sampah serta pengolahan limbah organik menjadi kompos. “Kami sangat terinspirasi oleh bagaimana TPS3R memanfaatkan sampah organik untuk menghasilkan kompos yang bermanfaat bagi pertanian lokal dan tidak ada pengelolaan sampah dengan pembakaran” ujar Eka Ernawati, salah satu kader lingkungan. Sabtu (21/12/2024).

Selain itu, peserta juga berkesempatan mengunjungi toko refill Ecoton Foundation, yang menawarkan solusi pengurangan penggunaan plastik sekali pakai melalui sistem isi ulang. Kunjungan ini memberi wawasan praktis tentang cara mengurangi konsumsi plastik dalam kehidupan sehari-hari.

Puncak kegiatan adalah kunjungan ke laboratorium Ecoton, tempat peserta diajak melihat langsung penelitian terkait mikroplastik. Peserta diperlihatkan bagaimana sampah plastik dapat mencemari air dan ekosistem, bahkan masuk ke dalam rantai makanan manusia.

Direktur Ecoton Foundation, Dr. Daru Setyorini, M.Si., menekankan bahwa pendekatan holistik seperti yang diterapkan di Ecoton sangat penting untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat. “Melalui tata kelola kelembagaan dan keterlibatan masyarakat disertai edukasi dan inovasi seperti ini, kami berharap komunitas-komunitas lokal dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan kawasan bebas sampah” ujar Daru.

Kader lingkungan Kelurahan Mojoroto mengaku optimis bahwa pengalaman dan ilmu yang mereka dapatkan dari kunjungan ini bisa diterapkan di tingkat lokal. Mereka berencana memulai inisiatif baru seperti pembentukan kelembagaan tata kelola sampah skala kawasan, pengelolaan sampah organik, hingga promosi pengurangan plastik melalui penerapan sistem reuse.

“Kami percaya, langkah kecil yang dimulai dari keterlibatan masyarakat dan kader lingkungan desa Balongpanggang Kabupaten Gresik seperti kami akan menjadi bagian dari solusi besar bagi Gresik untuk menjadi kawasan merdeka sampah,” tutup Eka Ernawati. TOK/*

74 Pengunjung Cafe HW Helen’s Terjaring Razia Gabungan

Foto: Petugas Melakukan Pendataan dan Tes Urine kepada Pengunjung Cafe

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menggelar razia gabungan di Cafe HW Helen’s yang berada di jl. Boulevard family Utara nomer 8, pradah kali Kendal kec. Dukuh pakis Surabaya. Pada hari Jumat, 20 Desemeber 2024 lalu. Razia ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam di Surabaya.

Dalam operasi yang melibatkan petugas gabungan dari BNNK Surabaya, kepolisian, dan Satpol PP serta dinas dinas terkait ini di pimpinan langsung oleh kepala bidang penegakan aturan daerah Pemkot Surabaya bapak Yudistira dan juga kepala BNNK Surabaya Kombes pol Heru Prasetyo.

Sebanyak 74 orang terdiri dari 40 laki laki dan 34 perempuan pengunjung dan karyawan cafe tersebut menjalani pemeriksaan identitas serta tes urine di tempat. Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada pengunjung atau pekerja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami rutin mengadakan razia seperti ini untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama di tempat-tempat yang rentan terhadap peredaran narkoba,” ujar Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, Sabtu (21/12/2024) dini hari.

Masih kata Heru Prasetyo, Dari hasil razia ini tidak ada satupun pengunjung maupun karyawan dari cafe HW Helen’s yang positif menggunakan narkotika.

Razia gabungan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Surabaya. BNNK Surabaya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. M12/TOK

Universitas Brawijaya Digugat di PHI Surabaya

Foto: Para pegawai dan tim pengacara berdiskusi di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua belas pegawai tetap non PNS (pegawai pendidik) Universitas Brawijaya (UB) Malang, keberatan dengan pengalihan status mereka, dari sebelumnya pegawai UB menjadi pegawai PT Brawijaya Multi Usaha (BMU). Kini mereka menggugat UB di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.

Keluh kesah Para Pegawai

Adika Setia Hadi, salah seorang pegawai, mengatakan, pengalihan itu dimulai dari dikeluarkan keputusan rektor pada Maret lalu. Keputusan itu menyatakan Adika dkk diberhentikan dari pegawai tetap non PNS di Universitas Brawijaya. Setelah itu, mereka dialihkan secara sepihak untuk menjadi pegawai PT BMU dengan status perjanjian kerja waktu tertentu.

Adika yang sejak 2008 bekerja di UB Guest House hanya ingin status kepegawaiannya tetap, yakni pegawai tetap non PNS. “Kami berupaya tidak alih status. Kami hanya ingin status tetap. Cuma dipindahkan kemana tidak apa-apa,” kata Adika sesuai sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, Kamis (19/12/2024) lalu.

Sebelum dialihkan ke PT, Adika dkk mengaku tidak pernah diajak berembug oleh pihak universitas. “Hanya sosialisasi satu arah. Nanti di PT akan lebih baik pendapatannya,” ucap Adika yang jabatan terakhirnya manajer keuangan dan kepegawaian di UB Guest House.

Tri Wicaksono Himawanto, salah seorang penggugat menambahkan, nominal hak keuangan mereka ketika diberhentikan sebagai pegawai tetap jauh dari yang diharapkan. Tri yang sudah bekerja selama 18 tahun mengaku hanya mendapatkan Rp 6 juta saja. “Kami meminta dikembalikan di universitas, tetap universitas tidak bisa menyanggupi,” kata Tri yang terakhir menjabat sebagai pramusaji di UB Guest House.

Pengacara para penggugat, Rachmat Idisetyo mengatakan, para kliennya hanya menuntut status kepegawaian mereka tetap pegawai tetap non PNS. Mereka tidak mempermasalahkan ketika harus dipindahkan untuk bekerja di unit bisnis lain, asalkan statusnya tetap.

“Mereka dulu juga ikut tes. Tidak mudah untuk menjadi pegawai tetap non PNS. Tetapi, sekarang malah memulai lagi dari nol. Masa bekerja mereka sebagai tetap seolah-olah tidak dihitung,” tutur Rachmat.

Ketika diberhentikan sebagai pegawai tetap non PNS, mereka hanya mendapatkan hak keuangan antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta saja per orang. Total untuk 12 pegawai mereka mendapatkan Rp 70 juta. Padahal, mereka rata-rata sudah bekerja selama 18 tahun. “Di PT BMU, mereka statusnya PKWT, dengan kontrak satu tahun sekali, sehingga rawan diberhentikan kapanpun,” katanya.

Sementara itu, pihak UB selaku tergugat tidak hadir pada sidang pertama Kamis (19/12). Kasubag Humas UB Tri Wahyu Basuki saat dikonfirmasi juga masih belum merespons hingga berita ini selesai ditulis. TOK

PP Property Digugat Pemilik Apartemen di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perdana gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) empat pemilik Pavilion Permata (APP) 2 Surabaya terhadap anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pembangunan Perumahan (PP) Property, Tbk cabang Surabaya, digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/12/2024).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh 4 orang pemilik APP 2 Surabaya diantaranya Penggugat I Tee Sian Han, Penggugat II Yulianto Kiswo Cahyono, Penggugat III Sing Cai (Deddy Eka Putra), dan Penggugat IV Cindy Putri Gunawan, yang tak ingin Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang pernah ditandatanganinya dibatalkan dan statusnya sebagai pembeli unit Apartemen dirubah menjadi Kreditur PKPU dan Kepailitan, oleh PT PP Property.

Selain itu, PT PP Property pun dianggap belum bisa memenuhi kewajibannya, terkait SHMRSS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun Sederhana) yang juga tidak kunjung terealisasi.

Yulianto Kiswocahyono selaku pihak penggugat II, salah salah satu penghuni menolak jika dirinya akan dijadikan kreditur dan perjanjian jual beli yang pernah ditandatangani antara dirinya dengan Tergugat dijalankan. “Diharapkan, dengan adanya gugatan ini Pengadilan betul-betul memutus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan perjanjian jual beli itu sama-sama ditaati karena perjanjian ini adalah menjual dan membeli,” ujar Yulianto juga dikenal sebagai seorang konsultan pajak.

Menurut Yulianto Kiswocahyono, para pembeli Unit-Unit Apartemen Pavilion Permata itu bukan sebagai Kreditur atau meminjamkan dana. “Saya berharap dengan adanya gugatan ini pengadilan betul-betul memutuskan secara benar bahwa kita ini konsumen yang teraniaya,” pungkasnya.

Sementara, Welly suami dari Cindy Putri Gunawan pemilik APP 2 unit nomor 1930 juge menambahkan bahwa tujuannya dengan para penghuni lain menggugat PT PP Property, lantaran dalam hal kewajibannya untuk memenuhi hak-hak penggugat belum terealisasi.

“Tujuan saya datang kesini untuk menggugat PT PP Property dalam hal kewajibannya untuk memenuhi hak-hak kami. Kami berhak mendapatkan SHMRSS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun Sederhana),” kata Welly.

Welly juga mengakui bahwa sudah lunas pembayaran APP 2 tersebut, namun pihak PT PP Property Tbk cabang Surabaya belum bisa memenuhi kewajibannya ke konsumen.

“Ada yang lunas, pembayaran angsuran inhouse sudah lebih dari 30 % persen pembayaran. Kami berharap pihak perusahaan bisa memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan AJB (Akte Jual Beli) dan membuatkan SHMRSS untuk unit kami. Kalau memang gak bisa ya sudah kembalikan apa yang kami tuntut. Jadi apa yang sudah kami bayarkan ke anda. Kembalikan beserta Present Value (PV) barang yang sudah kami beli. Kan itu juga ada nilai nya, kalau tidak, kami tetap akan pertahankan gugatan ini,” tegasnya

“Harapan kami agar kita memperoleh keadilan, saya juga berharap pihak hakim bersikap netral untuk perkara ini,” Pungkasnya.

Dalam gugatan tersebut, selain menggugat PP Properti Tbk cabang Surabaya, mereka juga menggugat PT PP Property Tbk Jakarta sebagai Turut Tergugat 1, PT Premium Facility Service cabang Surabaya, Turut Tergugat 2, PT Mandiri (Persero) Tbk, Turut Tergugat 3, PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk cabang Gukir Darmo sebagai Turut Tergugat 4, PT Karya Usaha Baru, Turut Tergugat 5, PT Nusantara Chemical Indonesia, Turut Tergugat 6, Notaris Agustina Amalia, Turut Tergugat 7 dan BPN Kota Surabaya 1 sebagai Turut Tergugat 8.

Adapun dalam pettitumnya, menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Menghukum Pihak Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek yang disengketakan oleh Para Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 150.000.000. Immaterial senilai Rp.500.000.000 perorang secara tunai.

Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas aset yang dimiliki oleh Pihak Tergugat, yaitu sebidang tanah dan bangunan, dengan luas 2.385 meterpersegi atasnama PT. PP Properti Tbk, SHGB (Sertifikat Induk Apartemen PP 2) No. : 4517 alamat di Jl. KH. Abdul Wahab Siamin, No. 251, Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Menghukum Tergugat agar dapat melakukan pengurusan SHMRSS atas 2 unit yang telah lunas yaitu Unit No. 1911 an. Sing Cai (Deddy Ekaputra) dan Unit No. 1930 atasnama. Cindy Puteri Gunawan.

PPJB atas 2 unit yang pembayaran angsurannya telah melebihi 30 persen yaitu Unit No. 316 an. Tee Sian Han dan Unit No. 1815 atasnama Yulianto Kiswocahyono.
Dan atau dengan BuyBack terhadap Unit-Unit tersebut dengan perhitungan Penggugat I sebesae Rp. 979.758.614,29. Penggugat II Rp. 938.567.592,59. Penggugat III Rp. 957.528.555,47. Penggugat IV Rp. 989.337.751,32.

Diketahui, berdasarkan nomor gugatan registrasi online, PN SBY-15112024SCT, pada tanggal pendaftaran 15 November 2024. Bahwa keempat pemilik APP 2 di jl KH Abdul Wahab Siamin no 251, Kec Dukuh Pakis Surabaya, diantaranya Penggugat 1 Tee Sian Han, Penggugat 2 Yulianto Kiswocahyono, Penggugat 3 Sin Cai (Deddy Eka Putra), dan Penggugat 4 Cindy Putri Gunawan meliputi unit nomor 316, 1815, 1911 dan 1930.
Bahwa, Tee Sian Han selaku Penggugat 1, membeli unit 316 kepada tergugat melalui pembayaran angsuran inhouse sejak tahun 2014 dengan harga Rp 377.739.359,- (bukti Vide P-1). Yang mana posisi angsuran sampai sekarang mencapai kurang lebih Rp 275 juta, dan lebih dari 30 % persen pembayaran. Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan berbentuk PPJB yang diserahkan Tergugat saat serah terima kunci unit, namun disayangkan hingga tahun 2024 belum terealisasi.

Yulianto Kiswocahyono selaku Penggugat 2, membeli unit APP 2 nomor 1815 sejak tahun 2014 melalui pembayaran kredit ke pihak turut tergugat 3 yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan harga Rp 361.858.437,- (bukti Vide P-2). Yang mana posisi angsuran sudah mencapai kurang lebih Rp 180 juta, pembayaran sudah lebih dari 30 % persen.

Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan PPJB, namun disayangkan hingga sampai tahun 2024 belum terealisasi.
Sing Cai (Deddy Ekaputra) selaku penggugat 3, membeli unit apartemen nomor 1911 kepada pihak tergugat sistem angsuran inhouse sejak bulan November 2014 dengan harga Rp 369.168.709,- (bukti Vide P-3), yang mana pihak penggugat 3 sudah melunasi pembayaran angsuran inhouse sejak terhitung 2016 dan juga diperkuat bukti chat staf pihak tergugat bahwa penggugat 3 telah lunas (bukti chat) tertanggal 16 Oktober 2024 (bukti Vide P-4).

Namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an, PT PP Property Tbk alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-5), yang dilakukan agar terbit SHMRSS an Penggugat 3, namun pihak PT PP Property hanya menerbitkan PPJB (bukti Vide P-6) yang dilakukan di Notaris Agustina Amalia.

Sementara, telah lunas transaksi pihak penggugat 3 pembelian APP 2 unit nomor 1911, seharusnya sepatutnya minimal diikat dengan AJB bukan PPJB. Hal yang patut disayangkan mengingat pemecahan induk SHGB nomor 4517 agar terbit SHMRSS atas nama penggugat 3, tidak kunjung terealisasi hingga sekarang tahun 2024.

Cindy Putri Gunawan selaku penggugat 4 membeli APP 2 unit nomor 1930 kepada pihak tergugat melalui sistem pembayaran kredit melalui pihak turut tergugat 4 (PT BTN tbk, Cabang Bukit Darmo) yang mana telah lunas sejak 11 Agustus 2020 (bukti Vide P-7), dengan harga Rp 381.432.531,- (bukti Vide P-8), namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an PT PP Property di alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-4) agar terbit SHMRSS an Penggugat 4.

Akan tetapi dari pihak manajemen PT PP Property hanya menerbitkan PPJB Apartemen yang dilakukan transaksi di notaris Agustina Amalia (bukti Vide P-9) serta surat keterangan lunas No 131/EXT/PTPP-APP/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 (bukti Vide P-10), seharusnya Penggugat 4 yang telah lunas transaksi pembelian unit nomor 1930, sepatutnya diberikan AJB bukan PPJB.

Namun disayangkan pemecahan induk SHGB nomor 4517 tersebut agar terbit SHMRSS hak an Penggugat 4, hingga saat ini di tahun 2024 tidak kunjung terealisasi. TOK/*

Sonny Antonius Jadi Pesakitan di PN Surabaya Terkait Perkara Penganiayaan

Foto: Sonny Antonius Prabowo bin Cheng Hian Diadili Secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Tonjok mata dan dada Sukma, Sonny Antonius Prabowo bin Cheng Hian diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Karimudin dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU mengahadirkan para saksi yakni Bambang Sukma Sukmayanti, Riri Agustin, Efa Sabaria dan Ira istri terdakwa.

Bambang Sukmayanti menjelaskan, bahwa kejadian pemukulan itu, pada 12 Juni 2024 lalu, saya dipukul pada bagian mata sebelah kiri dan dada sebelah kiri oleh terdakwa di rumahnya Efa di daerah Bangkingan Surabaya.

“Sebenarnya yang ounya masalah adalah istri saya dengan Ira. Namun saat saya mau masuk rumah tersebut. Tiba-tiba saya dipukul dan didorong untuk keluar rumah,” kata Sukma.

Disingung oleh JPU apakah sudah ada perdamaian atau permintaan maaf dari terdakwa atau keluarga terdakwa?

“Sudah, saya juga sudah memaafkan, namun proses hukum harus tetap berjalan.” Saut Sukma dihadapan Majelis Hakim. Kamis (19/12/2024) di ruang Cakra PN Surabaya.

Lanjut istri Sukma mengatakan, bahwa melihat suaminya dipukuli oleh terdakwa dengan mengunakan tangan kosong dalam posisi berdiri.

Hal sama yang diungkapkan oleh Efa pemilik rumah, bahwa untuk kejadian pemukulan saya tidak melihat. Cuma melihat waktu dipisah atau relai.

Sementara itu istri terdakwa menjelaskan, bahwa ini masalah perempuan. Saya merasa ditipu oleh Riri dan saat itu kami sudah meminta maaf dan sudah ada perdamaian, namun secara lisan.

“Kami sudah minta maaf dan saya kira perkaranya sudah selasai gak tahunya sampai begini,” keluh istri terdakwa yang merupakan pegawai BUMN.

Kepada terdakwa Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta maaf secara langsung melalui sambungan video call.

Dalam surat dakwaan JPU Karimudin mengatakan, bahwa pada bulan Juli 2024 bertempat di daerah Tlogo Tanjung Gg 1 Bangkingan Surabaya. Berawal adanya permasalahan antara Riri dan Sukma mendatangi Ira untuk mengklarifikasi terhadap uang yang dipinjam oleh Riri, lalu Sukma suami Riri ikut masuk ke rumah tersebut.

“Tiba tiba Ira berteriak mengusir Sukma “keluar tidak usa ikut campur” dan Ira memanggil terdakwa Sony Antonius yang berada diluar rumah, “yang, yang ikiloh mas SUKMA suruh keluar tidak usa ikut campur” tidak lama kemudian datang terdakwa Sonny Antonius langsung menarik saksi SUKMA dari belakang untuk keluar rumah, ” kata JPU Karimudin.

Masih kata JPU Karimudin, lalu terdakwa memukul Sukma pada bagian wajah sebelah kiri sebanyak 2 kali lalu terdakwa mendorong saksi Sukma kearah tembok lalu terdakwa memukul saksi Sukma pada bagian rusuk belakang sebanyak 1 kali setelah itu terdakwa memegang krah baju saksi Sukma agar bisa keluar dari dalam rumah tidak lama kemudian datang orang orang disekitar itu memisahkan perkelahian tersebut dan membawa mereka diluar rumah.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Sukma luka Lebam pada bawah mata sebelah kiri sehingga SukmaAterhalang menjalangkan pekerjaanya untuk sementara waktu.” tegasnya.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. TOK