Timur Pos

Sidang TPPU Narkotika Rp37 M: DJ Stevany Bantah Dibelikan iPhone oleh Kades Muzamil

Foto: DJ Stevany Berhijab saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika senilai Rp37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/3/2026).

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Stevany, seorang disk jockey (DJ) asal Mojokerto, Sandiaga (karyawan PLN), dan Kusnari (marketing cor).

Dalam persidangan, para saksi membeberkan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan terdakwa. Stevany mengaku mengenal Dony melalui mantan kekasihnya, Firman Ahmadi, yang menjalin hubungan dengannya sejak akhir 2021 hingga awal 2025.

Menurut Stevany, Firman bekerja serabutan dan memiliki kerja sama dengan terdakwa dalam usaha tambak udang.

Ia juga menjelaskan adanya dua rekening Bank BCA yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Satu rekening saya pegang, satu lagi kadang dibawa Firman untuk keperluan tambak udang. Kalau ada uang masuk, biasanya Firman memberi tahu saya. Saya juga sering diberi uang sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan,” ujar Stevany di ruang sidang.

Stevany mengaku pernah melakukan transaksi pembelian barang dan pembayaran menggunakan rekening yang diberikan oleh Firman. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui sumber pasti dana tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan terdakwa Dony.

Terkait dugaan pembelian iPhone senilai Rp12 juta dari akun bernama “Semil” yang disebut sebagai kepala desa (klebun), Stevany membantah. Ia menyatakan bahwa akun TikTok miliknya sempat diretas dan diminta uang sebesar Rp12 juta untuk memulihkannya (menebus).

“Setahu saya, Semil itu kepala desa. Tapi soal pembelian iPhone itu tidak benar,” tegasnya.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah.

Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana untuk pembayaran listrik melalui PLN, masing-masing sebesar sekitar Rp17 juta dan Rp6 jutaan, terkait pemasangan meteran listrik di wilayah Bangkalan untuk tambak udang. Selain itu, terdapat pula transaksi lain sekitar Rp1 jutaan atas nama seseorang.

Sementara itu, saksi Kusnari mengaku pernah dihubungi seseorang bernama Umbun untuk memesan material cor untuk proyek pembangunan di Bangkalan.

“Saya sempat bertemu dengan Muzamil sekali. Total pesanan sekitar Rp100 juta dan saat itu masih tahap pembangunan pondasi,” ujarnya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa juga tidak mengajukan bantahan. ‘Benar yang Mulia, ” Ucapnya didampingi kuasa hukumnya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dan Yulistiono, S.H., M.H., perkara ini terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Terdakwa Dony diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzamil alias “Embun” sejak November 2021 hingga Januari 2025. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.

Rekening Bank BCA milik terdakwa disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzamil. Total setoran dari tahun 2021 hingga 2025 mencapai miliaran rupiah, dengan lonjakan tertinggi pada 2024 sebesar lebih dari Rp6,6 miliar dan pada 2025 sekitar Rp3,7 miliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali atas perintah Muzamil dengan total nilai mencapai sekitar Rp37,5 miliar, yang diduga untuk menyamarkan asal-usul dana.

Untuk mengaburkan jejak transaksi, terdakwa turut menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai perantara dalam penyaluran dana ke berbagai pihak.

Diduga Terkait Jaringan Narkotika
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan aliran dana dengan jaringan peredaran narkotika. Rekening terdakwa diketahui menerima transfer dari sejumlah terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk pembayaran sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai ratusan juta rupiah.

Dana tersebut kemudian diputar kembali melalui rekening terdakwa.

Hasil pencucian uang itu diduga dialihkan menjadi berbagai aset, seperti pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, serta kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut membeli mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy menggunakan dana tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.

Dalam dakwaan, jaksa menilai terdakwa mengetahui bahwa transaksi yang diminta oleh Muzamil bertujuan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.

Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok

Ahli Hukum Sebut Ketidakjelasan Unsur, Terdakwa Berpeluang Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar yang menjerat Hermanto Oerip kembali digelar di PN Surabaya, Kuasa hukum terdakwa Tis’at Afriyandi menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi. Rendi Airlangga, dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa), untuk memberikan pandangan hukum pidana, khususnya terkait perbedaan mendasar antara tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rendi menekankan bahwa pembuktian dalam hukum pidana harus melalui tahapan yang jelas dan terukur. Ia merujuk pada ketentuan terbaru, termasuk Pasal 37 dalam regulasi yang baru, yang menegaskan pentingnya proses pembuktian yang sistematis dan tidak sekadar asumsi.

Kuasa hukum Tis’at Afriyandi Hermanto Oerip dalam persidangan turut menyoroti prinsip-prinsip hukum pidana, khususnya terkait unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. Menanggapi hal tersebut, Rendi menjelaskan bahwa kedua delik tersebut memiliki perbedaan signifikan, baik dari sisi unsur maupun konstruksi hukumnya.

Menurutnya, dalam tindak pidana penipuan terdapat unsur keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. Namun, keuntungan tersebut tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya perbuatan melawan hukum yang jelas serta akibat yang ditimbulkan.

“Pembentuk undang-undang menekankan bahwa harus ada perbuatan melawan hukum yang konkret dan akibat nyata,” jelasnya. Senin (30/3/2026).

Sementara itu, dalam penggelapan, fokus utamanya terletak pada penguasaan barang yang semula sah namun kemudian disalahgunakan. Oleh karena itu, keduanya tidak bisa disamakan dalam satu kerangka hukum yang sama.

Lebih lanjut, Rendi memaparkan bahwa dalam hukum pidana dikenal konsep sikap batin atau mens rea. Unsur ini mencakup kehendak dan pengetahuan pelaku saat melakukan perbuatan.
Ia menambahkan bahwa terdapat batasan dalam teori pengetahuan, terutama ketika terjadi kesesatan fakta. Hal ini menjadi penting untuk menentukan apakah seseorang benar-benar memiliki niat jahat atau tidak.

Dalam praktiknya, terdapat berbagai indikator untuk menilai unsur kesengajaan, termasuk dalam ranah administratif yang disebutnya memiliki banyak parameter guna mempermudah hakim dalam menilai suatu perbuatan pidana.

Contoh Kasus dan Prinsip Keadilan
Rendi juga memberikan ilustrasi terkait penawaran produk antara pihak A, B, dan C. Dalam skenario tersebut, apabila terbukti adanya persekongkolan antara A dan B, maka B tetap dapat dianggap sebagai korban apabila mengalami kerugian.

“Jika B dirugikan, maka ia berhak menuntut ganti rugi kepada A. Di sinilah prinsip kejujuran dan keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam sidang turut mempertanyakan adanya akibat material dari perbuatan yang didakwakan. Menanggapi hal tersebut, ahli menegaskan bahwa seluruh penilaian harus dikembalikan pada dasar-dasar pembuktian sesuai undang-undang.

Ia juga menekankan pentingnya membuktikan adanya kerja sama yang dilakukan secara sadar. Jika terdapat unsur persekongkolan, maka hal tersebut dapat dilihat dari latar belakang, tindakan, serta syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak.

“Kerja sama yang dilakukan secara sadar dan ikut serta menjadi bagian penting yang harus dibuktikan oleh JPU, termasuk unsur melawan hukum,” jelasnya.

Ketua majelis hakim Nurkholis dalam persidangan menyoroti adanya perbedaan aturan antara ketentuan lama dan yang baru. Dalam hal ini, Rendi menjelaskan bahwa dalam anatomi hukum, aturan baru dapat mengesampingkan yang lama, terutama jika memberikan keuntungan bagi terdakwa.

Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru yang menegaskan asas tersebut sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi terdakwa.

Di akhir keterangannya, Rendi menegaskan pentingnya membedakan antara ranah pidana dan perdata. Menurutnya, tidak semua perkara yang berkaitan dengan penggelapan otomatis masuk ke ranah pidana.

“Jika unsur pidananya tidak terpenuhi, maka penyelesaian dapat dialihkan melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di ranah perdata,” pungkasnya. Tok

Saluran Parang Kusumo Dipasang Di Galihan Tergenang Air

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan saluran permanen beton precast U-Gutter/box culvert ukuran 100/120 dengan cover gandar 10 ton di Jalan Parang Kusumo, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya, tak lagi sekadar menuai sorotan teknis. Pelaksanaannya kini mengarah pada dugaan potensi kerugian keuangan negara. Jumat (27/3/2026).

Proyek di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya tersebut diduga dikerjakan dengan mutu jauh di bawah standar, meskipun telah dinyatakan selesai, diterima, dan dibayar penuh.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan dari acuan teknis irigasi serta gambar bestek kontrak. Salah satu temuan utama adalah tidak dilaksanakannya lantai kerja berupa rabat beton tanpa tulangan (lean concrete), yang secara teknis berfungsi sebagai alas stabil, pengunci elevasi, dan pengendali kemiringan aliran.

Di lapangan, beton precast U-Gutter justru dipasang langsung di atas tanah galian yang labil dan tergenang air tanah.

Anggapan bahwa bentuk beton precast telah menggantikan fungsi lantai kerja dinilai tidak memiliki dasar teknis. Dalam standar konstruksi drainase, lantai kerja rabat beton dengan ketebalan sekitar ±20 sentimeter diperlukan untuk menjamin kemiringan aliran (sekitar 2 persen), memutus resapan air tanah, serta mencegah penurunan diferensial yang dapat mengganggu fungsi saluran.

Kondisi lapangan juga memperlihatkan genangan air yang dibiarkan tanpa proses dewatering atau pemompaan. Selain itu, tidak terlihat adanya pemadatan tanah dasar (subgrade) maupun pengendalian elevasi dan kemiringan (slope). Pengabaian tahapan metode kerja ini memperkuat dugaan penyimpangan dari spesifikasi teknis dan kontrak pekerjaan.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah pengawas lapangan proyek, Rudi, menyebut bahwa pemasangan box culvert memang direncanakan tanpa lantai kerja rabat beton. Ia menyatakan, dalam BoQ tidak terdapat item lantai kerja dan perencanaan dari dinas memang demikian.

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan serius, karena metode tersebut bertentangan dengan prinsip dasar konstruksi saluran beton permanen berbasis gravitasi. Secara teknis, lean concrete merupakan tahapan penting untuk menciptakan landasan yang rata dan stabil, mencegah tercampurnya beton dengan tanah atau lumpur, memutus rembesan air tanah, serta memastikan akurasi elevasi dan kemiringan.

Tanpa lantai kerja, pemasangan saluran berisiko tinggi mengalami penurunan tanah, kebocoran, serta penurunan umur layanan konstruksi.
Selain itu, pada pekerjaan urugan kembali di sisi dan celah saluran juga ditemukan indikasi penyimpangan.

Material yang digunakan diduga berupa tanah berlumpur bercampur sisa galian dan sampah, tanpa material pilihan seperti sirtu serta tanpa pemadatan berlapis sesuai ketentuan.

Sambungan antar box culvert pun tampak tidak presisi dan diduga ditutup secara manual, bukan menggunakan sistem sambungan pabrikan.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan rembesan air serta kerusakan struktur dalam jangka waktu relatif singkat.

Sejumlah pemerhati konstruksi menilai, berdasarkan prinsip BoQ berbasis volume dan harga satuan, pekerjaan dengan mutu di bawah spesifikasi seharusnya tidak dapat dibayarkan secara penuh. Indikasi potensi kerugian negara dapat ditelusuri dari penurunan mutu konstruksi, penghilangan item pekerjaan standar, serta penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Dalam praktik audit konstruksi, kondisi tersebut kerap dikategorikan sebagai reduced value, dengan kisaran penurunan nilai sekitar 20 hingga 40 persen dari nilai pekerjaan struktur.

Jika nilai kontrak proyek mencapai miliaran rupiah sebagaimana umumnya proyek U-Gutter ukuran 100/120—maka potensi kerugian negara secara indikatif dapat mencapai ratusan juta rupiah, bergantung pada volume pekerjaan dan harga satuan dalam kontrak. Estimasi ini masih bersifat indikatif dan memerlukan audit teknis serta audit keuangan lebih lanjut.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Marga Perkasa dengan pengawasan CV Karya Sejahtera Abadi tersebut kini turut disorot dalam aspek pengawasan dan proses serah terima. Pasalnya, meski kondisi lapangan diduga menyimpang, proyek tetap dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk dilakukan pembayaran penuh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DSDABM Pemkot Surabaya belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar teknis perencanaan tanpa lantai kerja, khususnya pada wilayah dengan muka air tanah tinggi.

Publik mendesak adanya investigasi teknis independen serta audit keuangan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut. M12

Proyek Saluran Beton Precast Kupang Gunung Timur Disorot Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan saluran permanen beton precast jenis U-Gutter/box culvert di Jalan Kupang Gunung Timur Gang IV dan Gang V, Surabaya, menuai sorotan warga. Proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya ini dinilai menyimpang dari prinsip teknik drainase dan irigasi, serta diduga tidak sesuai dengan bestek, Bill of Quantity (BoQ), RAB, dan gambar kerja.

Sejak awal pelaksanaan, kondisi galian saluran telah dipenuhi genangan air tanah hingga meluber ke badan jalan kampung. Dalam situasi tersebut, pengendalian kedalaman, lebar, elevasi, dan kemiringan saluran—yang menjadi syarat utama agar aliran air dapat bekerja secara gravitasi—tidak dapat diverifikasi secara teknis.

Warga menyebut tidak ada upaya dewatering atau pemompaan air sebelum pekerjaan struktur dimulai. Padahal, dalam standar pekerjaan drainase, galian seharusnya dalam kondisi kering sebelum dilakukan pemasangan lantai kerja berupa rabat beton tanpa tulangan setebal sekitar 20–30 sentimeter, yang berfungsi sebagai alas stabil sekaligus acuan elevasi.

Namun di lapangan, elemen box culvert justru langsung dipasang ke dalam galian yang masih tergenang air tanpa terlihat adanya lantai kerja.
“Ini saluran air, bukan sekadar susun beton. Kalau tanpa pemompaan dan tanpa lantai kerja, bagaimana kontrol kemiringannya?” ujar salah satu warga.

Pemasangan elemen juga diduga hanya mengandalkan garis lurus secara visual tanpa penggunaan alat ukur seperti waterpass atau pengendali elevasi lainnya. Proses penyetelan dilakukan dalam kondisi tanah jenuh air, yang berisiko menimbulkan aliran balik, sedimentasi, kebocoran sambungan, hingga penurunan struktur akibat dasar tanah yang tidak stabil.

Selain itu, sambungan antar elemen dinilai tidak presisi. Kondisi ini berpotensi menyebabkan rembesan air serta penggerusan tanah (scouring) di bawah saluran. Pada bagian urugan, warga menduga material yang digunakan berupa tanah berlumpur bercampur sampah, tanpa material pilihan seperti sirtu dan tanpa proses pemadatan berlapis sebagaimana dipersyaratkan secara teknis.

Secara konstruksi, kondisi tersebut dapat melemahkan daya dukung tanah di sekitar struktur dan meningkatkan risiko kerusakan dini.

Pada tahap akhir pekerjaan, tutup plat beton tetap dipasang saat genangan air masih terlihat. Akibatnya, elevasi akhir saluran tidak dapat dipastikan kesesuaiannya dengan desain. Bahkan secara kasat mata, sebelum difungsikan, saluran tampak menyerupai kolam yang penuh air.

Warga pun mempertanyakan peran konsultan pengawas maupun pengawas dari dinas. Mereka menilai perlu kejelasan apakah metode kerja yang diduga menyimpang tersebut disetujui, serta apakah seluruh item pekerjaan—termasuk lantai kerja dan proses pengeringan—benar-benar dilaksanakan sesuai BoQ dan RAB.
Jika terdapat item pekerjaan yang tidak dikerjakan namun tetap dibayarkan dalam penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka potensi kerugian keuangan negara menjadi isu serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sejumlah pihak menilai audit teknis dan audit volume pekerjaan perlu segera dilakukan. Pemeriksaan dapat meliputi pengukuran ulang elevasi dan kemiringan, verifikasi keberadaan lantai kerja, kualitas sambungan, serta metode dan material urugan yang digunakan.

Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, dapat mencermati proyek ini untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan pelaksanaan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DSDABM Pemkot Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait metode kerja maupun kepatuhan terhadap spesifikasi teknis proyek tersebut. M12

Proyek U-Gutter Sidodadi Baru Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan saluran permanen menggunakan beton precast U-Gutter di Jalan Sidodadi Baru, Kecamatan Simokerto, Surabaya, kembali menuai sorotan. Jumat (27/3/2026)

Pekerjaan di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya ini diduga menyimpang dari gambar rencana (bestek), Bill of Quantity (BoQ), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis, namun tetap dinyatakan selesai dan dibayar penuh melalui APBD Tahun Anggaran 2025.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah item pekerjaan utama tidak dilaksanakan sesuai dokumen kontrak.

Penyimpangan tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh struktur dasar saluran yang berpengaruh pada fungsi hidraulik, kekuatan konstruksi, dan umur layanan.
Dalam dokumen bestek dan RAB, pemasangan U-Gutter seharusnya dilakukan di atas lantai kerja rabat beton dengan ketebalan dan mutu tertentu. Lantai kerja ini berfungsi sebagai alas struktural, pengatur elevasi, sekaligus pengendali kemiringan aliran air.

Namun, di lapangan, lantai kerja tersebut tidak ditemukan. U-Gutter justru dipasang langsung di atas dasar galian yang berlumpur dan tergenang air tanah. Kondisi ini tidak hanya menyimpang dari metode kerja konstruksi, tetapi juga menghilangkan salah satu item pekerjaan yang tercantum dalam BoQ dan RAB.

Penghilangan lantai kerja berpotensi menyebabkan penyusutan volume beton yang seharusnya terpasang. Jika pembayaran tetap dilakukan sesuai kontrak, selisih antara volume rencana dan realisasi dapat mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara.

Selain itu, pada pekerjaan di area dengan muka air tanah tinggi, spesifikasi teknis mewajibkan proses dewatering atau pemompaan air agar dasar galian dalam kondisi kering sebelum pemasangan dilakukan.

Faktanya, tidak ditemukan aktivitas pemompaan air di lokasi proyek. Air tanah dibiarkan menggenang, sementara pemasangan U-Gutter tetap dilakukan dalam kondisi tanah jenuh. Metode ini berisiko menurunkan daya dukung tanah, mempercepat penurunan struktur, serta memicu retak atau pergeseran elemen precast.

Penyimpangan juga terlihat pada pengaturan elevasi dasar dan kemiringan (slope) saluran. Dalam gambar bestek, setiap segmen telah dirancang dengan elevasi tertentu untuk menjaga aliran air tetap optimal.

Namun di lapangan, pemasangan dilakukan mengikuti kondisi galian tanpa pengukuran teknis yang mengacu pada bench mark maupun waterpass. Akibatnya, kemiringan saluran tidak terkontrol, yang berpotensi menimbulkan sedimentasi, aliran tidak stabil, hingga limpasan air ke badan jalan saat debit meningkat.

Pada bagian urugan, spesifikasi kontrak mensyaratkan penggunaan material pilihan berupa sirtu (pasir batu) yang dipadatkan secara bertahap. Namun yang ditemukan di lapangan justru tanah galian bercampur lumpur, bahkan mengandung material organik, tanpa indikasi pemadatan berlapis.

Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi ini berpotensi menyebabkan penurunan tanah, pergeseran struktur U-Gutter, hingga kerusakan dini pada sambungan beton.
Material U-Gutter sendiri diketahui berasal dari pabrikan dengan harga satuan mengacu pada e-katalog nasional.

Namun, ketika sejumlah item pendukung seperti lantai kerja, dewatering, dan urugan sirtu tidak dilaksanakan, maka volume pekerjaan riil menjadi lebih kecil dibandingkan yang tercantum dalam BoQ kontrak.

Artinya, terdapat indikasi bahwa sejumlah item tetap dibayarkan meskipun tidak terpasang di lapangan.

Sejumlah pemerhati teknik bangunan air menilai pola penyimpangan seperti ini kerap terjadi pada proyek dengan nilai kontrak yang turun jauh dari pagu anggaran atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam kondisi tersebut, rekanan diduga mengurangi volume atau mutu pekerjaan untuk menyesuaikan nilai kontrak.

Jika pembayaran tetap mengacu pada RAB dan BoQ awal tanpa koreksi terhadap realisasi di lapangan, maka selisih nilai pekerjaan dapat dengan mudah dihitung melalui audit volume dan mutu.

Temuan di Jalan Sidodadi Baru juga disebut memperkuat dugaan bahwa praktik serupa terjadi di beberapa titik lain di Surabaya, dengan pola yang hampir sama: spesifikasi teknis diabaikan, namun pekerjaan tetap lolos secara administrasi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan teknis, baik oleh konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Jika praktik semacam ini terus berlangsung, proyek saluran yang dibiayai APBD berisiko hanya menghasilkan infrastruktur semu -tampak selesai secara visual, tetapi tidak memenuhi standar teknis, berumur pendek, dan berpotensi merugikan keuangan negara. Hingga berita ini diturunkan, pihak DSDABM Pemkot Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. M12

MR.D.I.Y Kembali Gelar Art Competition 2026, Dorong Kreativitas Seniman Indonesia ke Kancah Regional

Jakarta, Timurpos.co.id – Setelah sukses besar pada penyelenggaraan tahun 2025, MR.D.I.Y Indonesia kembali menghadirkan MR.D.I.Y Art Competition 2026 sebagai bentuk komitmen dalam mendukung perkembangan seni dan kreativitas di Tanah Air. Kamis (26/3/2026).

Kompetisi tahun sebelumnya berhasil menarik partisipasi ribuan seniman dari seluruh Indonesia, bahkan mengantarkan karya anak bangsa meraih prestasi di tingkat Asia Tenggara. Melanjutkan momentum tersebut, MR.D.I.Y Indonesia bekerja sama dengan IndoArtNow kembali membuka ajang serupa dengan skala yang lebih luas.

Pendaftaran kompetisi tingkat nasional akan dibuka mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

Menariknya, tahun ini Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan kompetisi tingkat regional yang akan mempertemukan para pemenang dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Para juara dari masing-masing negara nantinya akan bersaing dan menampilkan karya terbaik mereka di panggung Asia Tenggara.

Direktur Utama MR.D.I.Y Indonesia, Edwin Cheah, menegaskan bahwa keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari sisi bisnis, tetapi juga dari kontribusinya terhadap masyarakat.

“Bagi kami, keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari pertumbuhan bisnis semata, tetapi juga dari kontribusinya dalam menciptakan dampak positif bagi masyarakat. Melalui MR.D.I.Y Art Competition yang kembali diselenggarakan, kami ingin menghadirkan ruang bagi potensi anak bangsa untuk mengekspresikan kreativitas sekaligus membuka kesempatan bagi seniman Indonesia dikenal lebih luas di kancah internasional,” ujarnya.

Kompetisi tahun ini mengusung tema “Strength and Resilience”, yang mencerminkan semangat masyarakat dalam beradaptasi dan bertahan di tengah dinamika kehidupan, serta kekayaan budaya dan keberagaman Indonesia. Tema ini diharapkan mampu melahirkan karya seni yang tidak hanya kreatif, tetapi juga memiliki kedalaman emosional.

Pelaksanaan kompetisi akan dibagi menjadi dua tahap, yakni tingkat nasional dan regional. Pemenang tingkat nasional dijadwalkan diumumkan pada 12 Agustus 2026.

Ajang ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia dan terbagi dalam tiga kategori, yaitu: Profesional. Umum. Pelajar dan Mahasiswa.

Pemenang dari kategori umum serta pelajar dan mahasiswa akan melaju ke tingkat regional untuk bersaing dengan perwakilan dari Malaysia dan Thailand.

MR.D.I.Y Art Competition 2026 juga menawarkan total hadiah sebesar Rp370 juta dengan rincian sebagai berikut:

Kategori Profesional

Grand Prize: Rp125.000.

Kategori Umum

Grand Prize: Rp85.000.000

Judge’s Award: Rp50.000.000

President Director’s Award: Rp35.000.000

Kategori Pelajar dan Mahasiswa

Grand Prize: Rp30.000.000

Judge’s Award: Rp25.000.000

President Director’s Award: Rp20.000.000.

Melalui ajang ini, MR.D.I.Y Indonesia berharap dapat terus menjadi wadah bagi seniman dan calon seniman untuk berkembang, sekaligus memperkenalkan karya kreatif Indonesia ke tingkat internasional. Tok

Miko Saleh Soroti Proyek Pasar Keputran Selatan: Legalitas Lahan dan Dampak Banjir Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan Pasar Keputran Selatan yang menelan anggaran APBD sebesar Rp9,2 miliar menuai sorotan tajam. Pemerhati pelayanan publik, Miko Saleh, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PD Pasar Surya agar berhati-hati dalam mengeksekusi proyek permanen di lokasi yang diduga memiliki persoalan hukum.

Miko menilai proyek tersebut berisiko tinggi karena berdiri di atas lahan dengan status kepemilikan yang belum jelas. Berdasarkan penelusurannya, terdapat dua isu krusial yang patut menjadi perhatian, yakni status kepemilikan tanah dan dugaan pelanggaran garis sempadan sungai.

Status Lahan Dipertanyakan

Menurut Miko, lahan yang digunakan bukan merupakan aset Pemkot Surabaya, melainkan masuk dalam wilayah kerja Perum Jasa Tirta yang mengelola aliran Kali Surabaya sebagai bagian dari Sungai Brantas.

“Kami memiliki bukti bahwa lahan itu berada di wilayah kerja Perum Jasa Tirta, bukan milik Pemkot. Ini menyangkut aliran Kali Surabaya yang merupakan cabang Sungai Brantas,” ujar Miko, Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan, apabila klaim tersebut terbukti, pembangunan gedung permanen di atas lahan itu berpotensi menjadi temuan hukum serius di kemudian hari.

Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai

Selain itu, Miko juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Regulasi tersebut mengatur bahwa jalur inspeksi atau area pemeliharaan sungai minimal berjarak 15 meter dari bibir sungai, yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau dan area resapan air.

“Di area itu tidak boleh ada bangunan permanen, apalagi digunakan untuk kegiatan bisnis. Lalu bagaimana pertanggungjawaban anggaran Rp9,2 miliar tersebut?” ujarnya.
Ia mengaku heran dengan kebijakan pengucuran anggaran besar pada lahan yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi bangunan komersial.

Berpotensi Picu Banjir

Miko juga mengingatkan potensi dampak lingkungan dari pembangunan tersebut. Ia menilai keberadaan bangunan permanen di bantaran sungai dapat mengganggu sistem drainase lama, termasuk saluran air peninggalan era kolonial.

“Jika aliran air terhambat, risiko banjir akan meningkat. Akhirnya pemerintah harus kembali mengeluarkan anggaran untuk penanganan banjir, padahal itu bisa dihindari sejak awal dengan perencanaan yang matang,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan agar Pemkot tidak mengulangi persoalan serupa seperti kasus Pasar Asem Payung yang berujung pada masalah hukum. Menurutnya, terdapat pola berulang terkait pembangunan pasar yang bermasalah pada aspek legalitas lahan.

“Uang rakyat Rp9,2 miliar harus dijaga. Jangan sampai terkesan hanya untuk menghabiskan anggaran tanpa memperhatikan aspek hukum dan lingkungan,” pungkasnya. Tok.

 

 

Wilson Lalengke: Pemberian Uang dalam Kasus OTT Mojokerto Hakikatnya Penyuapan

Jakarta, Timurpos.co.id – Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk pelanggaran serius dalam dunia jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers disebutkan secara tegas bahwa penyensoran, pelarangan penayangan, hingga penghapusan berita yang telah dipublikasikan tidak diperbolehkan. Artinya, penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers di Indonesia.

Menurut Wilson, UU Pers telah menyediakan jalur yang jelas bagi pihak yang merasa dirugikan, yakni melalui hak jawab (Pasal 1 ayat 11), hak koreksi (Pasal 1 ayat 12), serta kewajiban koreksi (Pasal 1 ayat 13). Dengan demikian, setiap pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau tidak berimbang seharusnya diluruskan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan menghapus berita.

Ia menilai praktik take down justru merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi kepada publik.

“Pers adalah pilar demokrasi. Menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Dalam keterangannya kepada media, Senin (23/03/2026), Wilson juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan terkait penghapusan berita. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut pada hakikatnya merupakan penyuapan, bukan pemerasan.

“Jika seorang wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka itu adalah praktik suap yang merusak moralitas profesi jurnalistik,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menilai pemberian uang oleh pihak tertentu menunjukkan adanya dugaan kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya fokus pada wartawan penerima uang, tetapi juga mengusut pihak pemberi.

“Fokus hukum seharusnya diarahkan pada akar masalah, yakni pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahan melalui suap,” ujarnya.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menjelaskan bahwa pemerasan yang sah secara hukum harus mengandung unsur paksaan atau ancaman nyata.

Jika tidak terdapat unsur tersebut, maka praktik itu tidak dapat dikategorikan sebagai pemerasan. Ia menilai, banyak kasus yang disebut sebagai “pemerasan oleh wartawan” justru lebih tepat dipahami sebagai penyuapan dari pihak pemberi uang.

Wilson bahkan mengkritik aturan terkait pemerasan yang dinilai masih sumir dan kerap disalahgunakan.

“Pasal pemerasan sangat mudah digunakan untuk menjebak wartawan dan pewarta,” ujarnya.

Petisioner HAM PBB 2025 itu juga menyoroti adanya dugaan praktik kriminalisasi terhadap wartawan melalui kerja sama antara pihak tertentu dengan aparat.

“Ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia,” tambahnya.

Wilson menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dengan integritas. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal pemerasan secara sembarangan, melainkan menindak tegas praktik penyuapan.

“Dengan demikian, pers dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas,” tutupnya.

Kasus yang terjadi di Kabupaten Mojokerto sendiri kini menjadi sorotan publik hingga tingkat nasional. Perdebatan muncul terkait apakah peristiwa tersebut merupakan pemerasan atau justru penyuapan.

Berdasarkan video yang beredar, muncul dugaan adanya skenario yang telah direncanakan sebelumnya. Terlihat adanya amplop bertuliskan nama “Pak Amir” dan “Pak Andik” dengan keterangan take down berita.
Wartawan bernama Amir sempat menyingkirkan amplop tersebut. Namun, ia disebut diminta oleh seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik untuk memasukkan amplop itu ke dalam tasnya.

Tak lama setelah amplop dimasukkan, anggota Unit Resmob Polres Mojokerto langsung mendatangi lokasi pertemuan.

Diduga, aparat telah berada di sekitar lokasi sebelum pertemuan berlangsung, sehingga memunculkan spekulasi adanya operasi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tok/*

Juru Warta Sidoarjo Bersama YDSF Salurkan Sembako dan Paket Lebaran untuk Duafa

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Menyambut Hari raya dan dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial, juru warta Sidoarjo bersama YDSF (Yayasan Dana Sosial Al-Falah) menggelar kegiatan berbagi puluhan paket Lebaran dan sembako bagi kaum duafa, janda, anak yatim, serta rekan sejawat (jurnalis) pada Rabu (18/3/26) dan Kamis (19/3/26) diwilayah Tanggulangin, Gedangan,Wonoayu,Buduran dan Tulangan sebagian di kantor bersama Perumtas Grabagan Kecamatan Tulangan.

“Kegiatan berbagi sembako dan paket Lebaran ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta membantu meringankan beban kaum duafa, janda, dan anak yatim. Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat kebersamaan dan solidaritas, baik di tengah masyarakat”, ujar Okeh (18/3/2026) sapaan Kang Yuli dari media Gempur.

Ke depan, pihaknya berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan,agar semakin banyak pihak tergerak untuk berpartisipasi. Selain itu, ucapan terimakasih kepada para pihak yang ikut mensupport dan mendukung kegiatan dan doa disampaikan agar pimpinan dan pengurus YDSF Sidoarjo senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, dan keberkahan, serta para donatur terus mendapatkan kemudahan rezeki,” Okeh alias Kang Yuli.

Manajer Pendayagunaan YDSF Sidoarjo, Baihaqi, yang mewakili Kepala Cabang YDSF (Yayasan Dana Sosial Al-Falah)Sidoarjo, menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan wujud nyata kolaborasi dalam kebaikan.
“Kolaborasi ini bukan sekadar berbagi bantuan, namun juga menghadirkan kepedulian agar saudara-saudara kita dapat merasakan kebahagiaan menjelang Idulfitri. Kami mengucapkan terima kasih kepada Juru Warto dan para donatur atas kepercayaan dan sinergi yang terjalin,” ujarnya (18/3/2026)

Bang Ochim (63) warga Boro menyampaikan banyak terima atas kedatangan dan bantuan paket sembako (paket lebaran)”, pungkasnya.

Terpisah,Ibu Sriwahyuni janda 62 tahun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak dan Ibu juru warta (wartawan)Sidoarjo dan YDSF dan para donatur yang telah peduli dan memberikan bantuan sembako(paket lebaran) kepada kami. Semoga Allah membalas kebaikan Bapak dan Ibu dengan pahala yang berlipat ganda. Sekali lagi, terima kasih atas bantuan dan dukungannya,” kata Ibu Sriwahyuni, warga Desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo.(carlo)

Polisi Diduga Jemput Warga Tenggilis Gunakan Mobil Putih, Status Hukum Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id– Sebuah informasi mengenai penjemputan seorang warga bernama Farih Nafiuddin, yang beralamat di Tenggilis Lama 3A Gang Langgar No. 29 Surabaya, menjadi perbincangan. Penjemputan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pria berpakaian preman dengan menggunakan mobil Inova. Selasa (17/03/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penjemputan itu terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di depan rumah yang bersangkutan. Saat itu, Farih disebut dijemput oleh beberapa orang yang diduga aparat dengan menggunakan kendaraan berwarna putih.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan seseorang diduga sedang diamankan oleh beberapa pria di sebuah gang perumahan, sementara sebuah mobil putih terlihat terparkir di lokasi. Peristiwa tersebut disebut terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan keluar dari rumahnya.

Sumber yang mengetahui kejadian tersebut menyebutkan, bahwa saat penjemputan (penangkapan) berlangsung tidak ditemukan barang bukti uang sebesar Rp50 juta sebagaimana sempat beredar dalam informasi awal.

“Informasi ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkiat perkara narkoba, ” Kata Sumber Kepada Redaksi Timurpos. Selasa (10/3/2026).

Namun demikian, beredar pula kabar bahwa Farih Nafiuddin diduga telah dilepaskan pada Sabtu, 31 Januari 2026. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan maupun alasan pelepasan tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi itu, media ini telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak aparat penegak hukum terkait beberapa hal, di antaranya:

Apakah benar terjadi penjemputan terhadap Farih Nafiuddin pada 29 Januari 2026.
Apa status hukum yang bersangkutan saat penjemputan dilakukan.

Apakah benar yang bersangkutan telah dilepaskan, serta apa dasar atau alasan hukumnya.

Namun sayangnya Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, belum memberikan penjelasan atau memilih diam. Terpisah Dedi Sumarsono Kanit Timsus dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebutkan tidak ada anggotanya penangkapan di lokasi itu.

“Gak ada mas, di unit saya, ” Singkatnya kepada Timurpos.co.id. M12