JPU Samsu Efendi saat membacakan surat tuntutan di ruang Garuda 1 PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Sugianto Hadi Widodo dituntut dengan Pidana penjara 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi dari Kejaksan Negeri Surabaya, melakukan Pencurian kawat tembaga dan besi di PT Duta Cipta Pakarperkasa di Jalan Raya Mastrip Waru Gungung Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Magapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (18/07/2023).
JPU Samsu Efendi mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian tembaga dan besi di PT Duta Cipta Pakarperkasa, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 4 dengan Pidana Penjara selama 10 bulan.
“Terhadap terdakwa dituntut Pidana penjara selama 10 bulan,” kata JPU Samsu di hadapan Majelis Hakim.
Atas tuntutan tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa ketika terdakwa Sugianto Hadi Widodo, saksi Agus Siswanto, Vendra Agustiawan (berkas terpisah) bersama Woko, Baul, Riki, Yusron (Buron) mengetahui bahwa PT. Duta Cipta Pakarperkasa yang berada di Jl. Raya Mastrip Waru Gungung No. 07, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya mengalami kepailitan sehingga aktifitas di dalam pabrik terhenti dan akhir-akhir ini tidak ada yang menjaga disitu. Kemudian mereka mendatangi pabrik tersebut dengan menggunakan 4 unit sepeda motor, mereka dan setelah sampai di lokasi yang dituju, mereka masuk kedalam area pabrik dengan melompati pagar belakang sedangkan terdakwa tetap menunggu di luar pagar untuk menjaga keamanan.
Setelah itu, Agus, Vendra Agustiawan bersama Woko, Baul Riki, Yusron mengumpulkan besi-besi bekas dan kabel-kabel listrik, kemudian besi-besi bekas dimasukan ke dalam sebuah karung sedangkan gulungan-gulungan kabel langsung diangkut menuju ke luar pagar yang diterima oleh terdakwa yang berada diluar pagar. Selanjutnya terdakwa bersama teman-teman mereka membawa kabel-kabel yang baru saja mereka ambil menuju ke tempat pembuangan sampah umum lalu mereka membakar kabel-kabel tersebut untuk memudahkan mengambil isi kabel berupa kawat tembaga. Setelah berhasil mengumpulkan isi kabel, mereka membawa karung berisi besi bekas dan kawat tembaga ke penampungan barang bekas dan besi tua untuk dijual.
Bahwa M. Agus Budiman selaku Kurator yang menangani kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa seringkali menemukan kehilangan besi-besi dan kabel dalam area pabrik sehingga meminta pihak kepolisian untuk memantau apabila ada aktifitas yang mencurigakan. Atas permintaan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Karang Pilang selalu melakukan patroli rutin ke lokasi pabrik tersebut dan bertepatan ketika terdakwa bersama teman-temannya masuk dan mengambil barang-barang berupa besi bekas dan kabel, patroli dari polisi melihat aktifitas mereka sehingga polisi kemudian mengejar terdakwa dan teman-temannya ketika mereka sedang menjual besi bekas dan isi kabel dari tembaga di penampungan barang bekas di Jl. Raya Bambe No. 01, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik dimana polisi berhasil menangkap saksi Agus Siswanto dan Vendra sedangkan Woko, Baul, Riki, Yusron berhasil melarikan diri dan terdakwa baru tertangkap pada tanggal 05 April 2023. Saat penangkapan, polisi menemukan 2 buah karung beisi kawat tembaga seberat 78 kilogram dan 1 karung berisi besi bekas seberat 18 kilogram.
Dari keterangan Agus, Vendra menerangkan bahwa mereka seringkali mengambil besi bekas dari bekas pabrik PT. Duta Cipta Pakarperkasa karena sejak pabrik itu ditutup, tidak ada penerangan dan juga pengawasan hanya pada siang hari. Akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya, PT. Duta Cipta Pakarperkasa mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Tok