Timurposjatim.com – M.Cholil bin Untung divonis bersalah melakukan Pencurian Becak dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 9 bulan oleh Ketua Majelis Hakim I.G.N Partha B di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (08/03/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I.G.N Partha B mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 362 Ayat 1 KUHPidana dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 9 bulan.
“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 9 bulan dan untuk Barang Bukti dikembalikan kepada Korban,”kata Hakim I.G.N.Partha B di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut Terdakwa dan JPU menyatakan menerima.
“Iya saya terima yang mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Vidio Call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,bahwa pada 6 November 2021 sekitar 03.00 WIB di Jalan WR. Soeparman terdakwa melihat Becak warna Merah milik Mohammad Rusdi.Kemudian terdakwa mengambil Becak tersebut tampa sepengetahuan pemilik.
Setelah mengambil Becak tersebut Terdakwa menjualnya kepada Awi (DPO) di daerah Pasar Wonokromo Surabaya seharga Rp.250 ribu.
Atas perbuatannya JPU Reny.NT dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa bisa Pasal 362 ayat 1 KUHPidana dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 10 bulan. (TIO)