Timur Pos

Bangunan Gudang Diduga Cagar Budaya di Kalimas Utara Surabaya Bongkarannya Dijual-Belikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebuah bangunan gudang tua yang terletak di Jalan Kalimas Utara No. 38, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, yang diduga merupakan bagian dari cagar budaya, dilaporkan telah dibongkar oleh sejumlah orang. Aksi pembongkaran ini berlangsung secara bertahap dan diketahui terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Menurut keterangan saksi mata, beberapa orang terlihat mengangkut kayu dan papan dari bangunan tersebut. “Informasinya, kayu-kayu telah dijual ke pemborong. Itu kayu jati, Mas. Gudang itu sudah berdiri lebih dari 100 tahun,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Gudang tua tersebut sebelumnya diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan hasil bumi seperti palawija. Dalam beberapa tahun terakhir, bangunan tersebut sempat dialihfungsikan menjadi tempat tinggal, baik berupa kos-kosan maupun kontrakan. “Gudang sempat dijadikan tempat tinggal dan disewakan,” tambah saksi tersebut. Senin (02/06/2025).

Bangunan ini dulunya Adalah bangunan Egendom namun kini sudah menjadi sertifikat dalam kondisi kosong. Sekarang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1132 atas nama Muhammad Bagir dan Amir Husni.

Yang menjadi sorotan, pembongkaran ini terjadi di tengah upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tengah berkolaborasi dengan World Resources Institute (WRI) Indonesia untuk mempercantik kawasan wisata Kalimas Timur. Kawasan ini termasuk dalam pengembangan kawasan Kota Lama yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.

Sementara itu, Ali Rachaman Hadi, yang diketahui pernah menempati bangunan tersebut, belum memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi mengenai aktivitas pembongkaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, baik dari pemilik bangunan maupun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, mengenai status cagar budaya bangunan tersebut.

Untuk diketahui pembongkaran ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur mengenai perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia. UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. M12

Sidang Offline Kembali Digelar di PN Surabaya Disambut Positif oleh Kalangan Profesional Hukum

Sidang Offline Kembali Digelar di PN Surabaya Disambut Positif oleh Kalangan Profesional Hukum.

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana berbeda terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Senin (2/6) pagi. Untuk pertama kalinya dalam hampir empat tahun, PN Surabaya kembali menggelar sidang secara langsung (offline) setelah sebelumnya menerapkan sistem sidang daring selama masa pandemi.

Antusiasme masyarakat terlihat jelas dari membludaknya pengunjung yang memadati area pengadilan. Di tengah kerumunan, terdengar suara anak-anak dan teriakan perempuan memanggil anggota keluarga mereka yang menjadi terdakwa dan dikawal ketat oleh petugas keamanan menuju ruang sidang.

Sekretaris PN Surabaya, Jitu Nove Wardoyo, SH, MH, mengakui bahwa pelaksanaan sidang offline perdana ini memang menyebabkan lonjakan pengunjung. Namun, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk mengatasi situasi tersebut.

“Sudah kita antisipasi. Salah satunya, mobil tahanan langsung mendekati ruang tahanan untuk mempercepat proses pengawalan,” jelas Jitu.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ke depan pihak pengadilan akan melakukan penyortiran terhadap pengunjung demi menjaga keamanan dan kenyamanan selama persidangan berlangsung.

“Pamdal (petugas keamanan dalam) selalu patroli. Kami ingin sidang offline berjalan dengan aman dan nyaman,” tegasnya.

Kembalinya sidang offline ini juga disambut positif oleh kalangan profesional hukum. Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, SH, MH, menilai bahwa hal ini merupakan langkah strategis dalam mengembalikan wibawa dan transparansi peradilan.

“Dengan kembalinya sidang offline, ruang untuk kontrol publik dan jurnalisme pengadilan terbuka kembali. Media bisa hadir, keluarga terdakwa bisa menyimak, masyarakat sipil bisa memantau. Di sinilah transparansi peradilan hidup dan nyata,” ujarnya.

Menurut Yasin, kehadiran fisik dalam ruang sidang memungkinkan terjadinya interaksi yang lebih adil dan terbuka. Ia menekankan pentingnya penataan yang rapi agar tidak menimbulkan kebingungan atau kepadatan tanpa pengaturan yang memadai.

“Peradilan bukan hanya soal hukum, tapi juga soal atmosfer. Dan atmosfer itu hanya bisa dirasakan ketika kita hadir—menyimak argumen, merasakan ketegangan ruang sidang. Inilah marwah peradilan yang sesungguhnya: hadir dan nyata,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa transparansi yang kembali hidup ini membuka ruang kontrol yang lebih besar dari masyarakat.

“Kembalinya sidang offline juga berarti satu hal penting: ruang kontrol publik terbuka lagi. Media bisa meliput langsung. Keluarga terdakwa bisa menyaksikan. Aktivis bisa mencatat. Di situlah wibawa pengadilan hadir dan dirasakan,” tutup Yasin. TOK

SDIT Al Huda Pulau Bawean Gelar Zero Waste Tour di Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Dalam rangka meningkatkan kepedulian siswa terhadap permasalahan lingkungan hidup, SDIT Al Huda gelar Zero Waste Tour di kab.Gresik pada sabtu (31/5) diikuti oleh 40 siswa dan guru.

Pada kunjungan pertama mereka belajar tentang polusi Mikroplastik di ECOTON. Siswa diberikan materi kelas tentang gerakan zero waste melalui program Sekolah Ekologis dan pentingnya menulis surat.

Tidak hanya itu mereka juga melakukan kegiatan pengamatan di sungai. Menurut Manager program zero waste ECOTON Tonis Afrianto mengatakan bahwa siswa perlu diajak mengenal kondisi lingkungan.

“supaya mendapatkan pengalaman yang menarik, mereka kita ajak untuk praktek mengamati mikroplastik, mengetahui jenis-jenis plastik melalui kegiatan brand audit dan solusi refill system”, jelasnya.

Setelah dari ECOTON, peserta bergegas menuju kampung zero waste proklim Kampung SIBA KLASIK di kelurahan Sidokumpul, Gresik. Mereka belajar mengenai konsep pengelolaan sampah skala kawasan dimana sampahnya sudah dikelolah dengan baik organik maupun anorganik.

Ketua RT Kampung SIBA KLASIK Saifudin Efendi mengatakan sejak tahun 2022 kampungnya dijadikan percontohan.

“memang semenjak diresmikan tahun 2022 kampung SIBA KLASIK dijadikan tempat edukasi zero waste oleh masyarakat, siswa sekolah, mahasiswa dan pemerintah”, terangnya.

Selama di kampung SIBA KLASIK peserta belajar tentang inovasi-inovasi penanganan sampah seperti tegnologi komposter, toko refill sabun tingkat RT, bengkel sampah dan ATM Sampah.

Tidak berhenti disitu, setelah belajar dari kampung zero waste proklim mereka melanjutkan tour menuju galery pudak gresik untuk selanjutnya menaiki bus wisata atap terbuka Bandar Gressee.

Dalam tour ini mereka berkeliling kota gresik untuk belajar sejarah. Sepanjang perjalanan disugihi bangunan-bangunan tua seperti kawasan pecinan, kampung arab, kawasan perdagangan bandar gresse dan melewati alun-alun gresik dengan masjid tuanya.

Rizky Wahyu Saputra Kepala SDIT Al Huda Bawean mengatakan tujuan diadakan Zero Waste Tour ini adalah untuk meningkatkan literasi siswa-siswi.

“melalui zero waste tour ini kami ingin meningkatkan pengetahuan dari siswa-siswi untuk belajar tentang lingkungan hidup dalam skala global dan yang berkembang di masyarakat. Kedepan kami berencana membuat buku hasil tulisan siswa yang akan kami terbitkan pada momentum hari lingkungan hidup sedunia 2025”, tegasnya.

Acara diakhiri dengan berfoto bersama didepan bus wisata bandar gressee. TOK/*

Mia Santoso Sebut RS alias Jacky Chen Pemilik Ribuan Miras Ilegal

Foto: Mia Santoso Memberikan Pernyataan kepada awak Media melalui Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mia Santoso oleh penyidik Bea Cukai Sidoarjo dalam kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal menuai kontroversi. Mia yang disebut sebagai pemilik PT Prima Global Baverindo (PGB), membantah keras keterlibatannya dan menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi.

Dalam pernyataannya melalui sambungan telepon dari Jepang, Sabtu (31/5/2025), Mia menyatakan bahwa perusahaannya tidak pernah mempekerjakan terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, yang telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara miras ilegal berpita cukai palsu.

“PT Prima Global Baverindo tidak memiliki karyawan bernama Dominikus. Hal itu juga sudah diklarifikasi oleh Direktur PGB, Adji, dalam persidangan pada 23 Mei lalu,” tegas Mia.

Mia bahkan mengklaim telah aktif membantu proses penyidikan sebagai justice collaborator. Ia menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti digital kepada penyidik Bea Cukai Jawa Timur, termasuk data percakapan dan transaksi yang mengarah pada seorang individu berinisial RS, dikenal di dunia perdagangan miras ilegal dengan nama alias “Jacky Chen”.

“Saya adalah saksi kunci yang mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari 36.555 botol minuman keras tanpa cukai tersebut. Barang itu milik RS, bukan saya,” ujarnya.

Menurut Mia, RS-lah yang menginstruksikan langsung distribusi barang ke sejumlah pihak, termasuk kepada pegawai lapangan yang diduga disalahartikan sebagai anak buah Mia. Ia mengaku terkejut saat mengetahui dirinya masuk dalam DPO, padahal sebelumnya masih berstatus saksi sebagaimana disampaikan penyidik Bea Cukai bernama Susetyo.

“Saya kooperatif dan memberikan semua informasi sebagai justice collaborator kalau ujung-ujungnya saya dijadikan buronan?” kata Mia.

Mia juga mengungkap bahwa RS memiliki pengaruh kuat di lingkaran aparat penegak hukum dan bahkan menanggung biaya hukum Dominikus. Tak hanya itu, Mia menuturkan pernah dimintai uang dalam jumlah besar oleh Dominikus, agar tidak dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.

“Permintaan itu saya tolak. Bahkan saat saya mencoba menghubungi istrinya, respons yang saya dapat justru bernuansa pemerasan,” tambah Mia.

Seluruh bukti berupa dokumen, transaksi, dan komunikasi digital dengan RS alias Jacky Chen telah diserahkan kepada kuasa hukumnya, Dwi Heri Mustika, sebagai bagian dari langkah pembelaan hukum.

Sementara itu, dalam sidang putusan di PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly menyatakan bahwa Dominikus terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana menyimpan, memperjualbelikan, serta menggunakan barang kena cukai ilegal, termasuk menggunakan pita cukai palsu. Dominikus dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp85 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dominikus melanggar Pasal 56 jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait respons atas bantahan Mia maupun perkembangan pencarian RS alias Jacky Chen yang masih berkeliaran bebas. TOK

Gelar KRYD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali meningkatkan intensitas pengamanan dengan melaksanakan patroli skala besar dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu (31/5/2025).

Kegiatan ini menyasar premanisme dan oknum-oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan masyarakat.

Kepala Bagian Pengendalian Operasi Biro Operasi Polda Jatim, AKBP I Made Dhanu Wardana mengatakan, fokus utama pengamanan kali ini berada di wilayah Kota Surabaya.

Ia juga menjelaskan bahwa KRYD ini merupakan lanjutan dari Operasi Pekat Semeru 2025 yang sebelumnya telah digelar.

Pada Operasi Pekat Semeru 2025 tersebut Polda Jatim telah berhasil mengungkap kurang lebih 1.826 kasus, baik yang masuk dalam Target Operasi (TO) maupun non-TO.

“Ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” ungkap AKBP I Made Dhanu, usai pimpin apel.

AKBP Dhanu menambahkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kelompok yang secara resmi membawa nama ormas dalam aksinya.

“Namun, praktik pungutan liar dan intimidasi oleh oknum-oknum preman masih menjadi perhatian utama kami,” tegas AKBP Dhanu.

Untuk mendukung patroli skala besar hari ini, Polda Jatim menerjunkan 87 personel yang disebar ke sejumlah titik keramaian, termasuk tempat wisata, lokasi kuliner, dan area publik lainnya.

“Termasuk Pergudangan Margomulyo, Pelabuhan Tanjung Perak, Kenjeran Park dan Kebun Binatang Surabaya (KBS), tetap jadi atensi giat patroli ini,” terang AKBP Dhanu.

Ia menekankan bahwa langkah tersebut diambil guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan atau mengalami praktik-praktik premanisme di lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi dengan melaporkan setiap tindakan premanisme yang mereka temui ataupun dialaminya,” ujar Kombes Abast.

Untuk mempercepat pelaporan dan tindaklanjut oleh Kepolisian, Kombes Pol Abast meminta masyarakat menghubungi call center 110 yang siaga 24 jam untuk menerima laporan.

Kombes Pol Abast juga menegaskan bagi masyarakat yang melaporkan adanya aksi premanisme akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum atas pengaduan tersebut.

“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dengan adanya patroli intensif ini, Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh warga Jawa Timur. (*)

Terancam Kena PHK, Ratusan Buruh PT Pakerin Tolak Permohonan PKPU

Foto: Ratusan Buruh Pabrik di Halaman PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan karyawan PT Pakerin melakukan demo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/5). Massa berjumlah sekitar 200 orang mendesak pengadilan agar menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pabrik kertas yang berlokasi di Mojokerto tersebut.

Dalam aksi itu sejumlah bergantian perwakilan buruh orasi di halaman. Selama orasi berlangsung, massa lainnya duduk bersila di halaman. Akibatnya, sekitar setengah jam akses masuk ke pengadilan sempat tertutup.

Jazuli, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, menuturkan bahwa, aksi demonstrasi ini dilatarbelakangi adanya pengajuan PKPU oleh salah satu kreditur, dan juga oleh PT Pakerin sendiri di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Informasi yang diterima PT Pakerin memiliki utang kepada Sentra Asia sekitar Rp 3,8 miliar dan PT Sinar Batu Rasa Prima sekitar Rp 13,8 miliar.

Dari dua permohonan PKPU itu, menurut Jazuli ada sekitar 2.000 buruh merasa terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tidak mendapat pesangon sesuai masa kerja. Sebab di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan memecat karyawan dalam kondisi PKPU.

“Janganlah menyelamatkan satu piring, tapi terus mengorbankan nasi satu bakul. Ayo pandang masalah ini dengan penuh kebijaksanaan mari berdiskusi menyelesaikan masalah bersama-sama,” ucap Jazuli.

Massa berharap demo itu pengadilan mendengar keluhan tersebut. Tidak melihat perkara secara kacamata kuda. Sebab, jika dibandingkan dengan posisi kreditur, kedudukan buruh juga tinggi. Mereka rata-rata bekerja selama puluhan tahun.

“Sebenarnya tanpa ada PKPU PT Pakerin mampu bayar kok, tabungannya saja di Bank Prima ada sekitar Rp1 triliun,” sebutnya.

Sementara itu, Heri Subagyo kuasa hukum PT Pakerin menjelaskan bahwa PKPU itu muncul karena debitur memperkirakan tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada seluruh kreditur sebagaimana seharusnya.
“Sehingga debitur memilih jalan mengajukan PKPU dibuka namanya moratorium, mengharapkan agar nanti proposal oleh debitur bisa dibahas di persidangan,” tandasnya. TOK

Komisaris & Direktur PT Kreasindo Utama Inti Sejahtera Divonis Menipu Pengusaha Makanan Rp505 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur dan Komisaris PT Kreasindo Utama Inti Sejahtera, Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto, divonis bersalah atas kasus penipuan dana pinjaman yang merugikan
Hermanto sebesar Rp505 juta oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander dengan Pidana penjara selama dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander mengatakan bahwa, Terdakwa Nurul Fajar dan Terdakwa Yuddy Crestianto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENIPUAN “sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun.” Kata Hakim Ferdinand, Rabu (28/05/2025) Kemarin.

Modus mereka adalah menjanjikan pencairan pinjaman senilai Rp25 miliar dengan syarat Hermanto terlebih dahulu membayar biaya administrasi sebesar Rp500 juta. Namun, setelah syarat tersebut dipenuhi, dana pinjaman tidak pernah cair.

Putusan yang dijatuhkan adalah hukuman penjara selama dua tahun. Keduanya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang vonis digelar Rabu (28/5). Mereka secara bergantian menyatakan menerima hukuman tersebut. Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman dua tahun enam bulan.

Awalnya, Hermanto, yang memiliki usaha produksi makanan, membutuhkan tambahan modal sekitar Rp25 miliar untuk pengembangan usahanya. Agus Thio, kolega Hermanto, kemudian memperkenalkan Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto.

Selanjutnya, pada 29 Juli 2024, terjadi pertemuan antara Hermanto dengan Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto di kantor PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera di Surabaya. Hermanto menyampaikan kebutuhan pinjaman uang sebesar Rp25 miliar untuk mengembangkan usahanya.

“Para terdakwa, Nurul Fajar selaku direktur dan Yuddy Crestianto selaku komisaris, menyatakan bisa memberikan pinjaman sebesar Rp25 miliar, tetapi dengan syarat pembayaran biaya administrasi sebesar Rp505 juta,” terang Jaksa Penuntut Umum Dwi Hartanta dalam amar dakwaan.

Hermanto menyanggupi dan menandatangani surat perjanjian kredit yang dibuat Yuddy Crestianto. Pada 8 Agustus, Hermanto mentransfer dana secara bertahap ke rekening PT Miho Sukses Abadi dan PT Kreasindo Utama Inti Sejahtera, totalnya Rp505 juta. Dana talangan Rp25 miliar dijadwalkan cair.

“Setelah tanggal 14 Agustus 2024, uang modal tersebut tidak pernah cair. Hermanto hanya menerima email yang menyatakan uang modal telah cair, tetapi setelah dicek, tidak ada uang yang masuk,” ujar Jaksa.

Hermanto kemudian mendatangi kantor PT Kreasindo Utama Inti Sejahtera untuk menagih. Ia diminta bersabar hingga 17 Agustus, namun hingga tanggal 20 Agustus, dana tetap tidak cair.

Pada September 2024, Hermanto menerima email kedua dari admin PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera yang menyatakan uang modal telah cair. Namun, sekali lagi, setelah dicek, tidak ada uang yang masuk.

Pada 18 September 2024, Nurul Fajar menghubungi Hermanto dan mengirimkan slip sebagai bukti telah menyetorkan dana Rp25 miliar. Hermanto kemudian pergi ke bank untuk memverifikasi, ternyata slip setoran tersebut palsu. TOK

Bos PT Prima Global Beverindo, Mia Santoso, Mangkir dari Panggilan Penyidik Bea Cukai Sidoarjo

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilik PT Prima Global Beverindo, Mia Santoso, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Bea Cukai Sidoarjo. Penetapan ini dilakukan setelah Mia dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus penjualan dan penimbunan minuman beralkohol (miras) menggunakan pita cukai palsu.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Sidoarjo, Susatyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan ke alamat sesuai KTP Mia Santoso, namun tidak diindahkan. “Kami sudah memanggil Mia Santoso untuk dimintai keterangan dalam perkara Dominikus Dian Djatmiko. Bahkan, surat panggilan telah dikirim ke beberapa alamat, namun tidak ada respons. Akhirnya, kami koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan,” ujar Susatyo, Rabu (28/5/2025).

Menurut Susatyo, PT Prima Global Beverindo sejatinya memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut menjual miras dengan pita cukai palsu.

“Status Mia Santoso saat ini masih sebagai saksi. Kami belum bisa meningkatkan status hukumnya karena yang bersangkutan belum diperiksa,” tegasnya.

Terkait bantahan dari pihak kuasa hukum Mia Santoso yang menyatakan bahwa kliennya tidak kabur, melainkan sedang dirawat karena sakit paru-paru stadium 4 di Jepang, Susatyo menjawab singkat, “Itu adalah hak dari kuasa hukum dan kami hanya diperlihatkan surat keterangan dari Rumah Sakit di Tokyo Jepang,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, Adhan Sidqon, SH., menyampaikan bahwa Dominikus hanya karyawan serabutan yang bertugas mengelola gudang atas perintah langsung Mia Santoso selaku pemilik perusahaan.

“Perbuatan klien kami tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan perintah dalam relasi kuasa. Oleh karena itu, tidak layak jika seluruh tanggung jawab pidana dibebankan kepada klien kami,” ujarnya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati, Dominikus dipercaya oleh Mia Santoso untuk mengelola dan memegang kunci sejumlah gudang yang digunakan untuk menyimpan miras ilegal. Gudang tersebut berada di Komplek Pergudangan Maspion No. D8 Romokalisari, Surabaya; Pergudangan Prambanan Bizland SA63 di Cerme, Gresik; dan sebuah ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan penyidik Bea Cukai, ditemukan 24 karton berisi 330 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai dan 7.680 keping pita cukai palsu. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan truk box Isuzu Traga dengan nomor polisi L 9848 CL.

Dominikus kemudian didakwa melanggar Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 85.134.730.760. Jika denda tidak dibayarkan dalam satu bulan, maka harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita untuk mengganti denda, dengan tambahan hukuman 6 bulan kurungan.

Kasus ini terus berkembang, dan publik kini menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum, termasuk kejelasan status Mia Santoso yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. TOK

KOPPIJAS Jatim Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Program Pemerintah dan Stabilitas Kamtibmas

KOPPIJAS Jawa Timur Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Program Pemerintah dan Stabilitas Kamtibmas

Gresik, Timurpos.co.id – Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jawa Timur, Koperasi Pedagang Inti Jaya Sejahtera (KOPPIJAS) Jawa Timur menggelar kegiatan pernyataan sikap di Kota Baru Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Rabu pagi (28/05/2025).

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIB ini dihadiri oleh sekitar 20 orang anggota koperasi dan dipimpin langsung oleh Ketua KOPPIJAS Jawa Timur, Moch. Amin Sjaiful.

Dalam sambutannya, Amin menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas kamtibmas untuk mendukung pelaksanaan program-program strategis pemerintah, termasuk rencana Presiden Prabowo yang akan meluncurkan sekitar 70.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik program ini sebagai upaya memperkuat perekonomian di tingkat bawah dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan menjaga situasi yang aman dan kondusif, koperasi dapat berkembang dan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan,” tegas Amin.

Ia juga menyoroti bahaya penyebaran informasi hoax dan provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat serta melemahkan kepercayaan terhadap pemerintah. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial.

Sebagai bentuk komitmen, kegiatan ini ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Ketua KOPPIJAS Jawa Timur yang menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan serta berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan di Jawa Timur,” ujar Amin dalam pernyataannya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi elemen koperasi dan masyarakat di wilayah Jawa Timur untuk bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas serta mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. TOK

Green House Tanaman Buah Yang Ada di Dusun Wringin Baru Perlu Dipertanyakan

Gresik, Timurpos.co.id – Penguatan pangan tingkat Desa yang ada di Dusun Wringin Kurung Baru RT 06 RW O4 kelurahan Menganti kabupaten Gresik JawaTimur, tahun anggaran 2024 sebesar Rp.270 juta dengan tujuan meningkatkan perekomian warga, pembuataan Green house tanaman buah yang berdiri dilahan desa sejatinya untuk warga yang ada di desa tersebut.

Namun buah melon yang ditanam sekali itu dipetik oleh pengurus saja.”setahu saya melon yang pernah dipanen pengurus hanya sekali saja, ” ungkapnya.

Warga juga mengatakan itu lahannya dusun kalau pembangunannya hampir 300 juta dengan 1paket Green house jelas sudah kurang tepat, ” kata warga kepada awak mediaRabu (28/05/2025).

Ia melanjutkan, perlu dipertanyakan juga anggaran segitu besar itu mubaddir buang-buang anggaran pemkab saja, apalagi warga sekitar tani, dan kebanyakan menanam sendiri. Kalau saya mending buat yang bermanfaat bagi warga sekitar, seperti pembangunan jalan pakai cor, dan lainnya.

Kepala Dinas pertanian gresik Eko Anindito Putro dikonfirmasi lewat WatsApp terkait tender Green House sebesar Rp 270 juta dan peruntukan ke depannya, sampai berita ini tayang belum menjawab. TOK