Surabaya, Timurpos.co.id – Merasa tertipu oleh Tri Ratna Dewi alias Dewi. Pasangan Suami-istri (Pasutri) Maria Lucia Setyowati dan Muin pemilik kos-kosan di Jalan Tenggilis Lama III B no 56 dan Tenggilis IV B Surabaya, melaporkan ke Polisi, lantaran dua aset tersebut telah lenyap (berpindah tangan) dan dikuasi oleh Tri Ratna, tampa ada transksi Jual-Beli.
Begini ceritanya, Dewi sebutan Tri Ratna Dewi, setelah menipu Maria sempat menghilang tidak tahu keberadaanya. “Saya itu kalau ingat riwayat dua rumah itu nelongso. Dulu bisa punya beli tanah dibangun pelan-pelan, sudah jadi rumah tinggal menikmati kok tiba-tiba jadi punya orang lain (Tri),” kata Maria. Jumat (13/09/2024).
Maria menceritakan, dugaan penipuan tersebut, berawal. Dewi sekitar tahun 2017 menyewa dua kamar kos untuk buka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B yang lokasinya dekat Apartemen Metropolis. Usaha itu jalan. Meskipun usaha itu di kos-kosan, tapi Dewi bisa mempekerjakan karyawan.
Dari penghuni kos lainnya, Dewi terbilang penghuni yang paling akrab dengan Maria. Dewi tiba-tiba datang bilang ingin buka rekening atas nama Maria. Dewi ingin menitipkan uang usaha laundry kepadanya supaya uang dari hasil laundry bisa terkumpul.
“Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira Dewi orang baik. Data diri saya berikan ke dia. Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening,” ujarnya.
Hubungan baik itu berlanjut. Sampai akhirnya Dewi mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko. Tri janji akan menyewa satu ruko untuk usaha buka laundry yang lebih besar.
“Saya setuju wong cari penghuni kos kan ya susah-susah gampang. Maria ke rumah ngajak pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Salah saya waktu itu, terlalu percaya, menyerahkan sertifikat asli dan dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca,” katanya.
Ruko itu akhirnya dibangun Maria menggunakan dana pinjaman bank. Maria pun membuka laundry di Tenggilis Lama III B No 56. Karena saat itu sebagaian masih proses renovasi, Maria pindah rumah di rumah lainya yang berada di gang samping rukonya.
“Dewi itu datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima,” ujarnya.
Ditinggal pindah, laundry milik Dewi sering tidak buka. Dewi sering tidak ada di rumah, dan dihubungi mulai sulit.
“Tiba-tiba tahun 2021 petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang ke saya. Petugas itu bilang tiga ruko yang sudah terbangun dua sudah menjadi miliknya dan satu punya Dewi. Ternyata surat-surat yang waktu saya tanda tangani dulu, menyatakan kalau saya hibah ke tanah kepada Dewi,” ungkapnya.
Merasa tidak pernah memberikan ke Dewi, Maria tahun 2022 laporan ke Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini merasa tidak ada tindak lanjut. Tiap kali Maria datang menanyakan laporan selalu dijawab polisi masih diselidiki.
Maria pun sempat menggugat Dewi, petugas PPAT, Badan Pertanahan Nasional Perbuatan Melawan Hukum lewat Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, karena domisili Tri tidak jelas pengadilan meminta gugatan tersebut dicabut.
Nelongsonya makin memuncak. Belakangan diketahui asetnya yang di dekat apartemen metropolis ternyata juga sudah milik Dewi. Rumah tersebut kabarnya akan dilelang bank. Itu setelah Dewi meminjam dana bank Rp500 juta menggunakan jaminan rumah, namun cicilannya tidak dibayar.
“Waktu dibilang akan diuruskan IMB, ternyata diganti atas nama Dewi. Saya gak pernah jual, tapi ada akta jual beli,” katanya.
Pengacara Moch Soleh berkomentar, sudah sepatutnya hati-hati jika ada orang yang sok baik. Apalagi soal urusan surat-surat aset sebaiknya jangan pernah diberikan kepada orang lain tanpa ada transaksi. Polisi pun didesak mengusut kasus ini agar tidak ada lagi Maria-Maria yang lain. TOK