Timur Pos

Pengendara Motor Ugal-Ugalan Divonis 11 Bulan Penjara Usai Tewaskan Satu Korban di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Ega Shaktina menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara terhadap terdakwa Daffa Izzauddin Al Akbar Bin Pujianto. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor secara lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan,” ujar Hakim Ega saat membacakan putusan,” Selasa (14/10) lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, yang sebelumnya menuntut Daffa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin malam, 14 April 2025 sekitar pukul 20.40 WIB. Daffa yang mengendarai Honda Beat bernopol S-3590-VN melaju dari arah Karangrejo menuju Ngagel seorang diri.
“Saat tiba di persimpangan, lampu lalu lintas masih merah. Namun, bukannya berhenti, Daffa justru langsung belok kanan,” ungkap JPU dalam sidang.

Aksi ugal-ugalan tersebut berujung tragis. Motor yang dikendarai Daffa menabrak tiga pengendara lain yaitu Putri Devi Lestari, Nizar Alfiananta, dan Dharma Ardyasa Widynanda.

“Akibatnya, korban Putri Devi Lestari mengalami luka lecet, Nizar Alfiananta selamat tanpa luka, sedangkan Dharma Ardyasa Widynanda mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia pada 16 April 2025 di RS Bhayangkara,” jelas Jaksa Ahmad Muzakki.

Berdasarkan hasil visum et repertum, Dharma mengalami luka memar dan lecet akibat benturan keras. Waktu kematian diperkirakan antara malam 15 April hingga dini hari 16 April 2025.

Atas perbuatannya, Daffa dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian seseorang akibat kecelakaan lalu lintas. Tok

Kantor Trans7 Surabaya Digeruduk Dua Hari Berturut-turut oleh Alumni Ponpes Lirboyo

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana di Kantor Biro Trans7 Jawa Timur di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, dua hari berturut-turut dipenuhi gelombang massa. Ratusan alumni Pondok Pesantren Lirboyo datang untuk menyampaikan protes atas tayangan program Xpose Uncensored Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang dianggap menyinggung dunia pesantren.

Aksi pertama terjadi pada Selasa (14/10/2025). Sejumlah perwakilan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) mendatangi kantor Trans7 Surabaya. Mereka datang dengan damai, menyampaikan aspirasi, dan diterima langsung oleh pihak biro untuk berdialog.

Namun, sehari berselang, situasi kembali memanas. Ratusan alumni Lirboyo dari berbagai daerah, termasuk unsur Pagar Nusa Pasuruan, datang bergelombang ke lokasi. Sekitar 150 orang memadati area depan kantor Trans7 sejak pukul 20.15 hingga 22.00. Meski ramai, aksi tetap berlangsung tertib dan damai.

“Tidak ada keributan sama sekali selama aksi berlangsung. Massa datang untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib, dan pihak Trans7 Biro Surabaya juga menerima perwakilan mereka untuk berdialog,”ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya.

Menurut Vian, aksi di Surabaya ini merupakan respon lanjutan dari gelombang protes di kantor pusat Trans7 Jakarta, di Jalan Kapten Tendean. Para santri menuntut Trans7 meminta maaf secara terbuka, menghapus tayangan yang dinilai menyesatkan, dan mendesak Dewan Pers menjatuhkan sanksi.

Sementara itu, Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil, dalam pernyataan di kanal YouTube resmi Trans7, mengakui adanya kelalaian internal dalam proses penyaringan materi tayangan.

“Masalah ini menjadi pembelajaran penting bagi kami. Kami akan lebih berhati-hati dan memahami konteks hubungan antara santri dan kiai,” ujarnya.

Namun, permintaan maaf itu belum meredakan kekecewaan publik. Sejumlah tokoh santri menilai permintaan maaf tersebut belum cukup. Mereka menuntut agar Chairul Tanjung, CEO Transcorp, “turun langsung. Tok

Petani Medaeng Resah Soal Wacana Kenaikan Harga Sewa Lahan, Diduga Sudah Ada Pembayaran ke Mantan Kades

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Para petani di Dusun Medaeng, Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, tengah dilanda keresahan akibat adanya wacana kenaikan harga sewa lahan pertanian yang sudah mereka garap selama puluhan tahun.

Sebelumnya, harga sewa lahan hanya berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per panen, namun kini muncul kabar bahwa harga sewa tersebut akan dinaikkan menjadi Rp 1 juta per panen.

Sekretaris kelompok tani, Suwarno, mengungkapkan bahwa keresahan para petani muncul setelah adanya informasi kenaikan sewa lahan pertanian di wilayah tersebut.

“Untuk lahan Alam Stil, Sidoarjo Bangkit, Langgeng Makmur, dan Tanah Kas Desa, biasanya hanya sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu setiap panen. Tapi sekarang muncul wacana naik jadi Rp 1 juta per panen, yang dikoordinir oleh Abdul Zuhri, mantan kepala desa,” ujar Suwarno, Kamis (16/10).

Ia menambahkan, sudah ada lima orang petani yang membayar langsung kepada Abdul Zuhri melalui Kasun Kuswandi. “Anggota kelompok Tani Makmur Medaeng ada 32 orang. Sebagian sudah bayar dengan nominal bervariasi,” tambahnya.

Terkait persoal tersebut, Kasun Desa Medaeng, Kuswandi menjelaskan, bahwa terkiat adanya kenaikan sewa lahan itu tidak benar dan perlu diperhatikan itu bukanlah sewa lahan melainkan hanya bayar restibusi istilahnya. Itu bervariasi dan tidak ada tekanan semuanya hasil kesepakatan.

“Itu semuanya Keepakatan dari PT Alim, Sidoarjo Bangkit dan para petani. Tahun lalu juga tidak ada tarikan karena petani gagal panen dan saat itu para petani mau menambahi kalau hasil panen bagus, ” Kelit Kuswandi kepada Timurpos.co.id. Kamis (16/10).

Sementara itu, Nyairan, salah satu petani, mengaku telah membayar Rp 2 juta per tahun atau setara Rp 1 juta per panen untuk lahan Tanah Kas Desa. Ia juga menuturkan adanya insiden pembakaran lahan yang menyebabkan 35 jaring perangkap burung miliknya hangus terbakar.

“Yang membakar diduga Syarul. Saat saya tanya, katanya hanya membakar pohon pisang untuk membersihkan lahan,” jelas Nyairan.

Kasus pembakaran tersebut sempat dimediasi di tingkat dusun antara Syarul, Kasun, dan Nyairan pada Senin lalu, namun belum menemukan kesepakatan. “Kemudian dibawa ke balai desa dan ditemui oleh Sekdes Wisnu. Kami dijanjikan mediasi lanjutan dua bulan lagi setelah masa tanam,” katanya.

Atas kejadian itu, Nyairan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta, dengan harga satu jaring beserta tempatnya mencapai Rp 150 ribu. “Saya hanya berharap ada keadilan dan masalah ini segera diselesaikan,” pungkasnya. Tok

GMKI Toba Desak Evaluasi Pengawasan SPPG: Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Diduga Keracunan MBG

Laguboti, Timurpos.co.id – Puluhan siswa SMP Negeri 1 Laguboti mengalami gejala keracunan usai menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Peristiwa ini menimbulkan kepanikan di kalangan guru dan orang tua siswa. Rabu (15/10).

Sejumlah siswa dilaporkan mulai mengeluhkan pusing, mual, dan muntah tak lama setelah jam makan siang. Pihak sekolah segera melakukan evakuasi dan membawa para korban ke sejumlah fasilitas kesehatan terdekat, yakni RS HKBP Balige, RSUD Porsea, dan Puskesmas Laguboti, untuk mendapatkan perawatan medis.

Penanganan dan Dugaan Awal

Hingga Rabu sore, puluhan siswa masih dalam pengawasan tenaga medis. Pihak sekolah dan instansi kesehatan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti keracunan tersebut — apakah disebabkan oleh kontaminasi bahan makanan, mikroba, atau kelalaian dalam proses pengolahan.

Program MBG merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi dan kualitas pembelajaran siswa melalui penyediaan makanan sehat dan bergizi secara gratis di sekolah.

Tanggapan GMKI Toba

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Cabang GMKI Toba, Togi Sarmauli Siahaan, meminta pemerintah daerah dan pihak pelaksana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pelaksanaan program MBG, khususnya terhadap Satuan Pelaksana Program Pemerintah (SPPG) dan pihak yayasan penyedia makanan.

“Kami berharap dugaan keracunan MBG di SMP Negeri 1 Laguboti segera ditindaklanjuti secara serius. Ini harus menjadi peringatan bagi pihak SPPG dan yayasan pelaksana agar lebih ketat mengawasi kualitas makanan yang diberikan kepada siswa. Program ini sangat baik untuk memperbaiki pendidikan dan gizi anak bangsa, tetapi jika pengawasannya lemah, dampaknya bisa fatal,” ujar Togi.

Desakan Penyelidikan

Selain itu, GMKI Toba juga mendesak Polres Toba untuk membuka penyelidikan guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Kami meminta aparat kepolisian turun langsung agar penyebab dan pihak yang lalai dapat diketahui. Kejadian ini telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap program MBG, dan langkah tegas diperlukan untuk memulihkannya,” tambah Togi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan dinas terkait masih berkoordinasi dalam penanganan korban serta menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sumber keracunan. Tok

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Berita Hoax PT. SHC Tidak Pernah Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan kasus sianida di Surabaya terus berjalan sesuai dengan prosedural hingga saat ini. Karena kasus yang dianggap cukup menarik,sehingga tak luput dan pantauan para pewarta.

Tetapi informasi yang di sebarkan terkadang tidak diungkapkan sesuai fakta persidangan yang ada seperti terdapat informasi para terdakwa mangkir dari persidangan,termasuk ada yang menebarkan isu sidang tak pernah digelar sehingga terkesan sidang tidak pernah dilakukan dan informasi hoax lamnya yang selama masa persidangan terus dihembuskan. Rabu (15/10) lalu.

Atas informasi – informasi yang dianggap tidak sesuai fakta sebenarnya itu Tim Penasihat Hukum dari” KANTOR HUKUM RIDWAN RACHMAT & PARTNERS “merasa keberatan dan melakukan beberapa tindakan klarifikasi agar masyarakat dapat mengerti keadaan yang sesungguhnya tidak mendapati mformasi yang tidak sesuai fakta yang ada.

Menurut Penasihat hukum klien mereka selama ini sangat kooperatif dan sangat menghormati tahap persidangan, “sejak awal hingga saat ini selalu koorperatif dan tidak pernah menghambat ataupun mangkir di persidangan.” Jelas Penasihat Hukum melalui keterangan tertulisnya.

Seperti terdapatnya informasi mangkirnya klien kami Steven Sinugroho dan Sugiarto Smugroho pada persidangan tanggal tertentu membuat penasihat hukum segera melakukan klanfikasi memberikan informasi yang lebih tepat sesuai fakta persidangan.

“Seperti yang terjadi pada hari Rabutanggal 1 Oktober 2025.persidangan di Pengadilan tidak dilakukan sebab Terdakwa,Penasihat Hukum,JPU dan Majelis Hakim melakukan survey lapangan yakni mendatangi lokasi barang bukti untuk memeriksa dan melihat kondisi dilapangan,” ungkap penasihat hukum lagi,

Kami harap para pewarta tidak menulis berita yang tidak sesuai fakta karena hal tersebut juga merupakan satu pelanggaran hukum, “bila para pewarta yang menulis informasi tidak sesuai faktanya kami mohon segera melakukan perbaikan, dan tidak lagi menyebarkan mformasi yang tidak sesuai,bila tidak kami akan melakukan langkah tegas untuk melakukan upaya hukum yang belaku,’tutup Penasihat Hukum dalam keterangan Pers nya. Tok

Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep Ditahan, Negara Rugi Rp 26 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo, Kejati Jatim pada Selasa (14/10/2025) mengumumkan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Tahun Anggaran 2024.

Menurut Wagiyo, proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.

“Sejak diterbitkannya surat perintah tersebut, penyidik telah melakukan berbagai tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap 219 orang saksi, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Wagiyo.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tahun 2024, program ini menyasar 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan. Setiap penerima mendapatkan bantuan Rp20 juta, dengan total anggaran Rp109,8 miliar.

Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya praktik pemotongan dana bantuan yang dilakukan secara sistematis.

“Para tersangka melakukan pemotongan dengan jumlah antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai komitmen fee, serta biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta,” terang Wagiyo.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp26,32 miliar. Saat ini, auditor berwenang masih melakukan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara untuk memperkuat dasar hukum penuntutan.

Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik Kejati Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RP, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep Tahun Anggaran 2024, AAS, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), WM, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
serta HW, pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan program

Keempatnya kini resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kejati Jatim, sesuai surat perintah penahanan masing-masing.

Aspidsus Wagiyo menegaskan bahwa penyidikan kasus BSPS ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menindak setiap praktik penyimpangan dana bantuan masyarakat. Program pemerintah yang seharusnya menyejahterakan rakyat tidak boleh dijadikan ajang memperkaya diri,” tegasnya.

Wagiyo menambahkan, Kejati Jatim akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi memastikan anggaran negara benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat. Tok

Tersiksa Lihat Perilaku Dzalim Manusia pada Sungai Brantas, Ecoton Menuntut Pengakuan Hak-Hak Sungai

Gresik, Timurpos.co.id – Lembaga Ecoton bersama 10 komunitas lingkungan akan mendeklarasikan perjuangan menuntut pengakuan hak-hak Sungai Brantas sebagai entitas hidup yang memiliki jiwa dan martabat setara makhluk lainnya.

Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah, menegaskan bahwa kondisi Sungai Brantas dalam satu dekade terakhir semakin mengkhawatirkan akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dibiarkan tanpa penegakan hukum yang kuat.

“Kerusakan Sungai Brantas selama 10 tahun terakhir semakin parah. Pemerintah terbukti abai membiarkan sungai tercemar dan rusak. Sungai Brantas harus dipulihkan sebagai sumber kehidupan bagi warga Jawa Timur dan harus mendapatkan keadilan. Maka, perlu pengakuan negara atas hak-hak Sungai Brantas sebagai makhluk hidup,” tegas Alaika, alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Situbondo.

Ia menambahkan, Sungai Brantas bukan sekadar sumber air atau jalur ekonomi, melainkan entitas hidup yang memiliki hak, jiwa, dan martabat.

Pendamping masyarakat Ecoton, Amurudin Muttakin, juga mengecam tindakan manusia yang memperlakukan Sungai Brantas secara semena-mena.

“Segala bentuk pencemaran industri dan perilaku masyarakat yang menjadikan Sungai Brantas sebagai tempat sampah adalah tindakan dzalim yang menginjak nilai keadilan bagi alam. Sungai Brantas adalah nadi kehidupan Jawa Timur — mengalir dari hulu hingga hilir membawa sejarah, budaya, dan kehidupan bagi manusia, hewan, serta seluruh ekosistem yang bergantung padanya,” ujarnya.

Menurut Amurudin, selama berabad-abad Sungai Brantas mengalami perusakan dan pengabaian akibat keserakahan manusia dan kebijakan pembangunan yang tidak berkeadilan ekologis.

Deklarasi Hak-Hak Sungai Brantas
Besok, Rabu (15/10/2025), Ecoton bersama 10 lembaga dan komunitas lingkungan akan mendeklarasikan perjuangan hak-hak Sungai Brantas di Dusun Glagamalang, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Dalam kegiatan tersebut, Ecoton akan memasang papan larangan berisi informasi mengenai kondisi pencemaran logam berat, E.coli, dan mikroplastik di Sungai Brantas. Masyarakat dihimbau tidak menggunakan air Kali Surabaya untuk minum, mandi, atau berenang karena kadar pencemarannya tinggi.

Setelah itu, sebanyak 12 aktivis Ecoton akan menyusuri Sungai Brantas Hilir menggunakan dua perahu karet dan empat kanu untuk melakukan inventarisasi sumber pencemaran sekaligus mensosialisasikan hak-hak Sungai Brantas kepada warga di sepanjang aliran sungai.

Tujuh Hak Sungai Brantas
Alaika Rahmatullah menjelaskan, gagasan pengakuan hak-hak atas Sungai Brantas lahir dari kesadaran bahwa sungai adalah makhluk hidup dan subjek hukum ekologis yang memiliki hak-hak melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Tujuh hak tersebut meliputi:

1. Hak untuk hidup dan mengalir secara alami, tanpa hambatan, polusi, atau manipulasi yang merusak keseimbangannya.

2. Hak untuk tetap utuh secara ekologis, termasuk anak sungai, bantaran, rawa, dan makhluk hidup di dalamnya.

3. Hak untuk bebas dari pencemaran, eksploitasi berlebihan, dan perusakan oleh aktivitas manusia.
4. Hak untuk dipulihkan jika mengalami kerusakan akibat tindakan manusia atau kebijakan yang merusak alam.
5. Hak untuk diwakili dan dibela secara hukum dan moral oleh masyarakat, lembaga adat, akademisi, dan penjaga sungai (Guardians of Brantas).
6. Hak untuk dihormati dalam setiap kebijakan pembangunan dan tata ruang.
7. Hak untuk diwariskan kepada generasi mendatang dalam kondisi yang sehat, lestari, dan berkeadilan ekologis. Tok

Penasihat Hukum Klarifikasi Perkara Perdagangan Sodium di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Penasihat hukum terdakwa Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait perkara pidana perdagangan bahan berbahaya sodium sianida yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (15/10).

Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum Rihanto Bayuaji menyampaikan bahwa seluruh bahan kimia yang disebut dalam perkara tersebut diperoleh secara sah dan legal melalui perusahaan PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC).

Perusahaan ini, kata penasihat hukum, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi KBLI 46653 sebagai pelaku usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2), sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perindustrian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

“PT Sumber Hidup Chemindo memperoleh bahan B2 dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Sarinah, yang keduanya memiliki izin resmi sebagai importir terdaftar bahan berbahaya (IT-B2). Dengan demikian, seluruh perolehan barang dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar tim penasihat hukum dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada akhir 2023 Steven Sinugroho menjalin kerja sama dengan PT Satria Pratama Mandiri untuk kegiatan pertambangan yang membutuhkan bahan B2 berupa sodium sianida. Dalam rangka kerja sama tersebut, Steven disebut telah mengurus izin importasi di Kementerian Perindustrian dan memperoleh rekomendasi impor untuk mendatangkan bahan kimia dari Hebei Chengxin Co. Ltd (China).

Namun karena kegiatan pertambangan belum berjalan, sebagian barang dijual agar tidak rusak mengingat adanya masa kedaluwarsa bahan tersebut. Sementara itu, sebagian besar stok masih tersimpan di gudang PT SHC di Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya.

Tim penasihat hukum juga menyayangkan langkah penyitaan terhadap barang-barang B2, karena menurut mereka seluruh bahan diperoleh secara sah. Barang tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertambangan emas di dalam negeri.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai tuduhan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan semestinya tidak serta-merta berujung pada pemidanaan.

“Apabila ada dugaan pelanggaran administrasi, seharusnya pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu, bukan langsung memproses pidana,” tegasnya.

Kuasa hukum juga membantah pemberitaan yang menyebut terdakwa mangkir dari persidangan. Menurut mereka, pada 1 Oktober 2025, majelis hakim bersama jaksa dan penasihat hukum telah melakukan pemeriksaan setempat di gudang Margomulyo, sebagaimana tercatat di situs SIPP PN Surabaya. Mereka juga berencana menempuh upaya hukum terhadap pemberitaan yang dinilai menyudutkan klien mereka.

“Klien kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persidangan ini dapat mengungkap fakta sebenarnya agar nama baik, martabat, dan reputasi mereka dapat dipulihkan,” tutup tim penasihat hukum. Tok

Pasangan Media Kediri Sukses Back to Back di KBAM 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Event Bakti Olahraga Djarum Foundation Kejuaraan Bulutangkis Antar Media (KBAM) 2025 resmi berakhir dengan menorehkan sejumlah catatan menarik. Tiga pasangan dari berbagai media berhasil menjadi juara dalam ajang yang digelar di GOR Marvell, Ngagel, Wonokromo, Surabaya, Rabu (15/10/2025).

Di kelompok usia 25–35 tahun, pasangan Angga/Timotius Suwardianto dari Gaung Media (Kediri) tampil dominan dan menang dua game langsung atas duet Jefri Andrianto/Wahyu Yanuar Bustomi dari Jawa Pos. Gelar ini membuat Angga/Timo sukses back to back champion, mempertahankan gelar juara yang juga mereka raih tahun lalu.

Sementara di kelompok usia 36–45 tahun, pasangan dari media Posmo, Tanam Hudoyo Irawan/Irwan Prasetyo, berhasil menaklukkan ganda Jawa Pos, Bambang Irawan/David Sunata, dengan skor meyakinkan 21-13, 21-16. Menariknya, bagi Bambang/David, ini menjadi kali kedua mereka gagal meraih gelar juara setelah sebelumnya juga takluk di partai final.

Adapun di kelompok usia 46 tahun ke atas, terjadi final sesama pasangan dari TVRI Surabaya. Pasangan Burhan/Indra berhasil unggul atas Joko/Yusron dengan skor 21-9, 21-5. Sementara posisi ketiga ditempati duet Yoyok/Farid dari Memorandum, yang sebelumnya menjadi unggulan pertama.

Peringkat ketiga di nomor 36–45 tahun diraih Febri/Kunari dari Nusa Daily, dan di kelompok 25–35 tahun ditempati Dian/Imam Hanafi dari Jawa Pos.

“Alhamdulillah, KBAM 2025 telah berakhir. Saya salut dengan antusiasme peserta dari Zona Timur yang setiap tahun tidak pernah padam,” ujar Bayu Suryanto, perwakilan Bakti Olahraga Djarum Foundation, seusai penyerahan hadiah.

Bayu berharap semangat tinggi para peserta bisa menjadi inspirasi bagi jurnalis lain yang belum berkesempatan ikut. “Kami optimistis KBAM berikutnya akan semakin ramai dan kompetitif,” tambahnya.

Tahun ini, KBAM 2025 Zona Timur diikuti oleh 67 pasangan dari 51 media, dengan total hadiah mencapai Rp 45 juta. Juara pertama berhak atas hadiah Rp 7,5 juta, posisi kedua Rp 5 juta, dan peringkat ketiga Rp 2,5 juta.

Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, juga memberikan apresiasi tinggi terhadap ajang rutin tersebut.
“KBAM merupakan salah satu event penting untuk mempererat silaturahmi antarjurnalis di Jawa Timur. Selain sehat, kegiatan ini juga menjaga solidaritas di dunia media,” ujarnya.

Selain di Surabaya yang mewakili Zona Timur, penyelenggaraan KBAM 2025 juga berlangsung di Jakarta (Zona Barat) dan Semarang (Zona Tengah).

Daftar Pemenang KBAM 2025 Zona Timur

Kelompok Usia 25–35 Tahun

1. Angga/Timotius (Gaung Media)
2. Jefri/Wahyu (Jawa Pos)
3. Dian/Imam Hanafi (Jawa Pos)

Kelompok Usia 36–45 Tahun

1. Tanam Hudoyo Irawan/Irwan Prasetyo (Posmo)

2. Bambang/David (Jawa Pos)

3. Febri/Kunari (Nusa Daily)

Kelompok Usia 46 Tahun ke Atas

1. Burhan/Indra (TVRI)
2. Joko/Yusron (TVRI)
3. Yoyok/Farid (Memorandum)

Istri Benjamin Kristianto Dituntut 6 Bulan Penjara Terkiat Perkara KDRT

Surabaya, Timurpos.co.id – Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya, dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/10/2025).

Ia didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, dokter Benjamin Kristianto, yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur.

Dalam surat tuntutannya, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan Meiti terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Jaksa Galih di hadapan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari.

Jaksa menyebut kondisi korban menjadi pertimbangan utama dalam menyusun tuntutan. Akibat insiden tersebut, Benjamin disebut tidak bisa beraktivitas selama tiga bulan.

“Tiga bulan Pak Benny tidak bisa beraktivitas,” tambah Galih saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kasus ini bermula dari kejadian pada 8 Februari 2022 di kediaman mereka di kawasan Wiyung, Surabaya. Meiti, yang saat itu datang untuk menjenguk anak mereka yang sedang sakit, terlibat pertengkaran dengan suaminya saat sedang menyiapkan bekal sekolah di dapur.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Meiti mengaku menyiramkan minyak panas ke arah Benjamin karena emosi. Ia juga memukul korban menggunakan alat penjepit masak, mengenai tangan dan lengan suaminya.

Usai mendengar tuntutan, Meiti yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Saya mau mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Menariknya, dalam sidang sebelumnya, Meiti sempat mengklaim dirinya justru sering menjadi korban kekerasan selama berumah tangga. Ia mengaku pernah melaporkan Benjamin ke pihak kepolisian, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Tok