Timur Pos

GMKI Toba Desak Evaluasi Pengawasan SPPG: Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Diduga Keracunan MBG

Laguboti, Timurpos.co.id – Puluhan siswa SMP Negeri 1 Laguboti mengalami gejala keracunan usai menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Peristiwa ini menimbulkan kepanikan di kalangan guru dan orang tua siswa. Rabu (15/10).

Sejumlah siswa dilaporkan mulai mengeluhkan pusing, mual, dan muntah tak lama setelah jam makan siang. Pihak sekolah segera melakukan evakuasi dan membawa para korban ke sejumlah fasilitas kesehatan terdekat, yakni RS HKBP Balige, RSUD Porsea, dan Puskesmas Laguboti, untuk mendapatkan perawatan medis.

Penanganan dan Dugaan Awal

Hingga Rabu sore, puluhan siswa masih dalam pengawasan tenaga medis. Pihak sekolah dan instansi kesehatan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti keracunan tersebut — apakah disebabkan oleh kontaminasi bahan makanan, mikroba, atau kelalaian dalam proses pengolahan.

Program MBG merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi dan kualitas pembelajaran siswa melalui penyediaan makanan sehat dan bergizi secara gratis di sekolah.

Tanggapan GMKI Toba

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Cabang GMKI Toba, Togi Sarmauli Siahaan, meminta pemerintah daerah dan pihak pelaksana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pelaksanaan program MBG, khususnya terhadap Satuan Pelaksana Program Pemerintah (SPPG) dan pihak yayasan penyedia makanan.

“Kami berharap dugaan keracunan MBG di SMP Negeri 1 Laguboti segera ditindaklanjuti secara serius. Ini harus menjadi peringatan bagi pihak SPPG dan yayasan pelaksana agar lebih ketat mengawasi kualitas makanan yang diberikan kepada siswa. Program ini sangat baik untuk memperbaiki pendidikan dan gizi anak bangsa, tetapi jika pengawasannya lemah, dampaknya bisa fatal,” ujar Togi.

Desakan Penyelidikan

Selain itu, GMKI Toba juga mendesak Polres Toba untuk membuka penyelidikan guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Kami meminta aparat kepolisian turun langsung agar penyebab dan pihak yang lalai dapat diketahui. Kejadian ini telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap program MBG, dan langkah tegas diperlukan untuk memulihkannya,” tambah Togi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan dinas terkait masih berkoordinasi dalam penanganan korban serta menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sumber keracunan. Tok

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Berita Hoax PT. SHC Tidak Pernah Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan kasus sianida di Surabaya terus berjalan sesuai dengan prosedural hingga saat ini. Karena kasus yang dianggap cukup menarik,sehingga tak luput dan pantauan para pewarta.

Tetapi informasi yang di sebarkan terkadang tidak diungkapkan sesuai fakta persidangan yang ada seperti terdapat informasi para terdakwa mangkir dari persidangan,termasuk ada yang menebarkan isu sidang tak pernah digelar sehingga terkesan sidang tidak pernah dilakukan dan informasi hoax lamnya yang selama masa persidangan terus dihembuskan. Rabu (15/10) lalu.

Atas informasi – informasi yang dianggap tidak sesuai fakta sebenarnya itu Tim Penasihat Hukum dari” KANTOR HUKUM RIDWAN RACHMAT & PARTNERS “merasa keberatan dan melakukan beberapa tindakan klarifikasi agar masyarakat dapat mengerti keadaan yang sesungguhnya tidak mendapati mformasi yang tidak sesuai fakta yang ada.

Menurut Penasihat hukum klien mereka selama ini sangat kooperatif dan sangat menghormati tahap persidangan, “sejak awal hingga saat ini selalu koorperatif dan tidak pernah menghambat ataupun mangkir di persidangan.” Jelas Penasihat Hukum melalui keterangan tertulisnya.

Seperti terdapatnya informasi mangkirnya klien kami Steven Sinugroho dan Sugiarto Smugroho pada persidangan tanggal tertentu membuat penasihat hukum segera melakukan klanfikasi memberikan informasi yang lebih tepat sesuai fakta persidangan.

“Seperti yang terjadi pada hari Rabutanggal 1 Oktober 2025.persidangan di Pengadilan tidak dilakukan sebab Terdakwa,Penasihat Hukum,JPU dan Majelis Hakim melakukan survey lapangan yakni mendatangi lokasi barang bukti untuk memeriksa dan melihat kondisi dilapangan,” ungkap penasihat hukum lagi,

Kami harap para pewarta tidak menulis berita yang tidak sesuai fakta karena hal tersebut juga merupakan satu pelanggaran hukum, “bila para pewarta yang menulis informasi tidak sesuai faktanya kami mohon segera melakukan perbaikan, dan tidak lagi menyebarkan mformasi yang tidak sesuai,bila tidak kami akan melakukan langkah tegas untuk melakukan upaya hukum yang belaku,’tutup Penasihat Hukum dalam keterangan Pers nya. Tok

Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep Ditahan, Negara Rugi Rp 26 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo, Kejati Jatim pada Selasa (14/10/2025) mengumumkan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Tahun Anggaran 2024.

Menurut Wagiyo, proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.

“Sejak diterbitkannya surat perintah tersebut, penyidik telah melakukan berbagai tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap 219 orang saksi, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Wagiyo.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tahun 2024, program ini menyasar 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan. Setiap penerima mendapatkan bantuan Rp20 juta, dengan total anggaran Rp109,8 miliar.

Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya praktik pemotongan dana bantuan yang dilakukan secara sistematis.

“Para tersangka melakukan pemotongan dengan jumlah antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai komitmen fee, serta biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta,” terang Wagiyo.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp26,32 miliar. Saat ini, auditor berwenang masih melakukan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara untuk memperkuat dasar hukum penuntutan.

Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik Kejati Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RP, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep Tahun Anggaran 2024, AAS, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), WM, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
serta HW, pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan program

Keempatnya kini resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kejati Jatim, sesuai surat perintah penahanan masing-masing.

Aspidsus Wagiyo menegaskan bahwa penyidikan kasus BSPS ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menindak setiap praktik penyimpangan dana bantuan masyarakat. Program pemerintah yang seharusnya menyejahterakan rakyat tidak boleh dijadikan ajang memperkaya diri,” tegasnya.

Wagiyo menambahkan, Kejati Jatim akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi memastikan anggaran negara benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat. Tok

Tersiksa Lihat Perilaku Dzalim Manusia pada Sungai Brantas, Ecoton Menuntut Pengakuan Hak-Hak Sungai

Gresik, Timurpos.co.id – Lembaga Ecoton bersama 10 komunitas lingkungan akan mendeklarasikan perjuangan menuntut pengakuan hak-hak Sungai Brantas sebagai entitas hidup yang memiliki jiwa dan martabat setara makhluk lainnya.

Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah, menegaskan bahwa kondisi Sungai Brantas dalam satu dekade terakhir semakin mengkhawatirkan akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dibiarkan tanpa penegakan hukum yang kuat.

“Kerusakan Sungai Brantas selama 10 tahun terakhir semakin parah. Pemerintah terbukti abai membiarkan sungai tercemar dan rusak. Sungai Brantas harus dipulihkan sebagai sumber kehidupan bagi warga Jawa Timur dan harus mendapatkan keadilan. Maka, perlu pengakuan negara atas hak-hak Sungai Brantas sebagai makhluk hidup,” tegas Alaika, alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Situbondo.

Ia menambahkan, Sungai Brantas bukan sekadar sumber air atau jalur ekonomi, melainkan entitas hidup yang memiliki hak, jiwa, dan martabat.

Pendamping masyarakat Ecoton, Amurudin Muttakin, juga mengecam tindakan manusia yang memperlakukan Sungai Brantas secara semena-mena.

“Segala bentuk pencemaran industri dan perilaku masyarakat yang menjadikan Sungai Brantas sebagai tempat sampah adalah tindakan dzalim yang menginjak nilai keadilan bagi alam. Sungai Brantas adalah nadi kehidupan Jawa Timur — mengalir dari hulu hingga hilir membawa sejarah, budaya, dan kehidupan bagi manusia, hewan, serta seluruh ekosistem yang bergantung padanya,” ujarnya.

Menurut Amurudin, selama berabad-abad Sungai Brantas mengalami perusakan dan pengabaian akibat keserakahan manusia dan kebijakan pembangunan yang tidak berkeadilan ekologis.

Deklarasi Hak-Hak Sungai Brantas
Besok, Rabu (15/10/2025), Ecoton bersama 10 lembaga dan komunitas lingkungan akan mendeklarasikan perjuangan hak-hak Sungai Brantas di Dusun Glagamalang, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Dalam kegiatan tersebut, Ecoton akan memasang papan larangan berisi informasi mengenai kondisi pencemaran logam berat, E.coli, dan mikroplastik di Sungai Brantas. Masyarakat dihimbau tidak menggunakan air Kali Surabaya untuk minum, mandi, atau berenang karena kadar pencemarannya tinggi.

Setelah itu, sebanyak 12 aktivis Ecoton akan menyusuri Sungai Brantas Hilir menggunakan dua perahu karet dan empat kanu untuk melakukan inventarisasi sumber pencemaran sekaligus mensosialisasikan hak-hak Sungai Brantas kepada warga di sepanjang aliran sungai.

Tujuh Hak Sungai Brantas
Alaika Rahmatullah menjelaskan, gagasan pengakuan hak-hak atas Sungai Brantas lahir dari kesadaran bahwa sungai adalah makhluk hidup dan subjek hukum ekologis yang memiliki hak-hak melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Tujuh hak tersebut meliputi:

1. Hak untuk hidup dan mengalir secara alami, tanpa hambatan, polusi, atau manipulasi yang merusak keseimbangannya.

2. Hak untuk tetap utuh secara ekologis, termasuk anak sungai, bantaran, rawa, dan makhluk hidup di dalamnya.

3. Hak untuk bebas dari pencemaran, eksploitasi berlebihan, dan perusakan oleh aktivitas manusia.
4. Hak untuk dipulihkan jika mengalami kerusakan akibat tindakan manusia atau kebijakan yang merusak alam.
5. Hak untuk diwakili dan dibela secara hukum dan moral oleh masyarakat, lembaga adat, akademisi, dan penjaga sungai (Guardians of Brantas).
6. Hak untuk dihormati dalam setiap kebijakan pembangunan dan tata ruang.
7. Hak untuk diwariskan kepada generasi mendatang dalam kondisi yang sehat, lestari, dan berkeadilan ekologis. Tok

Penasihat Hukum Klarifikasi Perkara Perdagangan Sodium di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Penasihat hukum terdakwa Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait perkara pidana perdagangan bahan berbahaya sodium sianida yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (15/10).

Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum Rihanto Bayuaji menyampaikan bahwa seluruh bahan kimia yang disebut dalam perkara tersebut diperoleh secara sah dan legal melalui perusahaan PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC).

Perusahaan ini, kata penasihat hukum, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi KBLI 46653 sebagai pelaku usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2), sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perindustrian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

“PT Sumber Hidup Chemindo memperoleh bahan B2 dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Sarinah, yang keduanya memiliki izin resmi sebagai importir terdaftar bahan berbahaya (IT-B2). Dengan demikian, seluruh perolehan barang dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar tim penasihat hukum dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada akhir 2023 Steven Sinugroho menjalin kerja sama dengan PT Satria Pratama Mandiri untuk kegiatan pertambangan yang membutuhkan bahan B2 berupa sodium sianida. Dalam rangka kerja sama tersebut, Steven disebut telah mengurus izin importasi di Kementerian Perindustrian dan memperoleh rekomendasi impor untuk mendatangkan bahan kimia dari Hebei Chengxin Co. Ltd (China).

Namun karena kegiatan pertambangan belum berjalan, sebagian barang dijual agar tidak rusak mengingat adanya masa kedaluwarsa bahan tersebut. Sementara itu, sebagian besar stok masih tersimpan di gudang PT SHC di Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya.

Tim penasihat hukum juga menyayangkan langkah penyitaan terhadap barang-barang B2, karena menurut mereka seluruh bahan diperoleh secara sah. Barang tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertambangan emas di dalam negeri.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai tuduhan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan semestinya tidak serta-merta berujung pada pemidanaan.

“Apabila ada dugaan pelanggaran administrasi, seharusnya pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu, bukan langsung memproses pidana,” tegasnya.

Kuasa hukum juga membantah pemberitaan yang menyebut terdakwa mangkir dari persidangan. Menurut mereka, pada 1 Oktober 2025, majelis hakim bersama jaksa dan penasihat hukum telah melakukan pemeriksaan setempat di gudang Margomulyo, sebagaimana tercatat di situs SIPP PN Surabaya. Mereka juga berencana menempuh upaya hukum terhadap pemberitaan yang dinilai menyudutkan klien mereka.

“Klien kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persidangan ini dapat mengungkap fakta sebenarnya agar nama baik, martabat, dan reputasi mereka dapat dipulihkan,” tutup tim penasihat hukum. Tok

Pasangan Media Kediri Sukses Back to Back di KBAM 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Event Bakti Olahraga Djarum Foundation Kejuaraan Bulutangkis Antar Media (KBAM) 2025 resmi berakhir dengan menorehkan sejumlah catatan menarik. Tiga pasangan dari berbagai media berhasil menjadi juara dalam ajang yang digelar di GOR Marvell, Ngagel, Wonokromo, Surabaya, Rabu (15/10/2025).

Di kelompok usia 25–35 tahun, pasangan Angga/Timotius Suwardianto dari Gaung Media (Kediri) tampil dominan dan menang dua game langsung atas duet Jefri Andrianto/Wahyu Yanuar Bustomi dari Jawa Pos. Gelar ini membuat Angga/Timo sukses back to back champion, mempertahankan gelar juara yang juga mereka raih tahun lalu.

Sementara di kelompok usia 36–45 tahun, pasangan dari media Posmo, Tanam Hudoyo Irawan/Irwan Prasetyo, berhasil menaklukkan ganda Jawa Pos, Bambang Irawan/David Sunata, dengan skor meyakinkan 21-13, 21-16. Menariknya, bagi Bambang/David, ini menjadi kali kedua mereka gagal meraih gelar juara setelah sebelumnya juga takluk di partai final.

Adapun di kelompok usia 46 tahun ke atas, terjadi final sesama pasangan dari TVRI Surabaya. Pasangan Burhan/Indra berhasil unggul atas Joko/Yusron dengan skor 21-9, 21-5. Sementara posisi ketiga ditempati duet Yoyok/Farid dari Memorandum, yang sebelumnya menjadi unggulan pertama.

Peringkat ketiga di nomor 36–45 tahun diraih Febri/Kunari dari Nusa Daily, dan di kelompok 25–35 tahun ditempati Dian/Imam Hanafi dari Jawa Pos.

“Alhamdulillah, KBAM 2025 telah berakhir. Saya salut dengan antusiasme peserta dari Zona Timur yang setiap tahun tidak pernah padam,” ujar Bayu Suryanto, perwakilan Bakti Olahraga Djarum Foundation, seusai penyerahan hadiah.

Bayu berharap semangat tinggi para peserta bisa menjadi inspirasi bagi jurnalis lain yang belum berkesempatan ikut. “Kami optimistis KBAM berikutnya akan semakin ramai dan kompetitif,” tambahnya.

Tahun ini, KBAM 2025 Zona Timur diikuti oleh 67 pasangan dari 51 media, dengan total hadiah mencapai Rp 45 juta. Juara pertama berhak atas hadiah Rp 7,5 juta, posisi kedua Rp 5 juta, dan peringkat ketiga Rp 2,5 juta.

Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, juga memberikan apresiasi tinggi terhadap ajang rutin tersebut.
“KBAM merupakan salah satu event penting untuk mempererat silaturahmi antarjurnalis di Jawa Timur. Selain sehat, kegiatan ini juga menjaga solidaritas di dunia media,” ujarnya.

Selain di Surabaya yang mewakili Zona Timur, penyelenggaraan KBAM 2025 juga berlangsung di Jakarta (Zona Barat) dan Semarang (Zona Tengah).

Daftar Pemenang KBAM 2025 Zona Timur

Kelompok Usia 25–35 Tahun

1. Angga/Timotius (Gaung Media)
2. Jefri/Wahyu (Jawa Pos)
3. Dian/Imam Hanafi (Jawa Pos)

Kelompok Usia 36–45 Tahun

1. Tanam Hudoyo Irawan/Irwan Prasetyo (Posmo)

2. Bambang/David (Jawa Pos)

3. Febri/Kunari (Nusa Daily)

Kelompok Usia 46 Tahun ke Atas

1. Burhan/Indra (TVRI)
2. Joko/Yusron (TVRI)
3. Yoyok/Farid (Memorandum)

Istri Benjamin Kristianto Dituntut 6 Bulan Penjara Terkiat Perkara KDRT

Surabaya, Timurpos.co.id – Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya, dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/10/2025).

Ia didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, dokter Benjamin Kristianto, yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur.

Dalam surat tuntutannya, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan Meiti terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Jaksa Galih di hadapan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari.

Jaksa menyebut kondisi korban menjadi pertimbangan utama dalam menyusun tuntutan. Akibat insiden tersebut, Benjamin disebut tidak bisa beraktivitas selama tiga bulan.

“Tiga bulan Pak Benny tidak bisa beraktivitas,” tambah Galih saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kasus ini bermula dari kejadian pada 8 Februari 2022 di kediaman mereka di kawasan Wiyung, Surabaya. Meiti, yang saat itu datang untuk menjenguk anak mereka yang sedang sakit, terlibat pertengkaran dengan suaminya saat sedang menyiapkan bekal sekolah di dapur.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Meiti mengaku menyiramkan minyak panas ke arah Benjamin karena emosi. Ia juga memukul korban menggunakan alat penjepit masak, mengenai tangan dan lengan suaminya.

Usai mendengar tuntutan, Meiti yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Saya mau mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Menariknya, dalam sidang sebelumnya, Meiti sempat mengklaim dirinya justru sering menjadi korban kekerasan selama berumah tangga. Ia mengaku pernah melaporkan Benjamin ke pihak kepolisian, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Tok

Bos PT Cahaya Pratama Energy Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp15 juta 

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Antyo Harri Susetyo menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Para terdakwa, yakni Sumarji, Rachmad Arga Dumilang, dan Bagas Shihabudin, masing-masing dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terhadap para terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Hakim Antyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (14/10).

Atas putusan tersebut para Terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. “Iya Terima Yang Mulia, ” Saut Terdakwa.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, hanya saja majelis hakim memberikan keringanan pada besaran denda dan masa subsider. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan dikurangi masa tahanan serta denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan terungkap, perbuatan para terdakwa terjadi pada 13 Juni 2025 di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Saat itu, aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya menghentikan truk tangki Isuzu Nopol L-8515-UR bermuatan 5.000 liter biosolar subsidi bertuliskan PT. Cahaya Pratama Energy. Sopir truk, yakni terdakwa Sumarji, tidak dapat menunjukkan surat asal barang.

Tak lama kemudian, terdakwa Rachmad Arga Dumilang (Komisaris) dan Bagas Shihabudin (Direktur PT. Cahaya Pratama Energy) datang ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui membeli biosolar subsidi tersebut dari Tomi Ali (dalam berkas terpisah) di Desa Bulukagung, Bangkalan, dengan harga Rp8.700 per liter, lebih tinggi dari harga resmi pemerintah Rp6.800 per liter. BBM itu kemudian dijual kembali ke PT. Tonggak Ampuh Malang seharga Rp12.650 per liter, sehingga ketiganya meraup keuntungan dari selisih harga tersebut.

Atas perbuatannya, majelis hakim menilai para terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.

Dengan putusan ini, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan tetap harus menjalani masa hukuman sebagaimana ditetapkan majelis hakim. Tok

ECOTON Serukan Pemulihan Sungai yang Sakit di Hari Jadi Jawa Timur ke-80

Surabaya, Timurpos.co.id – Kondisi Sungai Brantas kini sedang sakit. Beban pencemaran yang tinggi telah menurunkan kualitas air dan mengancam kehidupan di dalamnya. Kontaminasi fosfat, nitrit, logam berat, dan mikroplastik membuat Kali Brantas masuk dalam daftar sungai paling tercemar di Indonesia – bersama Citarum, Ciliwung, dan Bengawan Solo. Dampaknya, masyarakat kerap menyaksikan ikan mati massal, sementara perusahaan daerah air minum (PDAM) menanggung beban berat dalam mengolah air baku.

Dalam momentum Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-80, ECOTON menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh warga untuk “membesuk” Sungai Brantas—mengunjungi dan merawatnya agar ekosistemnya kembali seger waras. Bagi ECOTON, keadilan ekologis harus ditegakkan: pemulihan Brantas tidak bisa hanya dengan seremoni, tetapi melalui penegakan hukum terhadap pencemar, penertiban bangunan liar dan tempat pembuangan sampah ilegal, serta penghentian sampah plastik di sungai.

Sebagai simbol ajakan moral, delapan aktivis ECOTON menurunkan dua perahu karet di Sungai Brantas hilir wilayah Gunungsari sambil membawa poster bertuliskan “Wayahe Besuk Kali Brantas”. Aksi ini mengajak masyarakat untuk bersikap adil terhadap sungai—karena Brantas telah memberi hidup bagi manusia, kini saatnya manusia menghidupkan kembali Brantas.

“Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,23% membawa kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi jangan sampai mengorbankan ekosistem Sungai Brantas. Pertumbuhan ekonomi yang positif seharusnya dibarengi dengan pemulihan kualitas sungai,” ungkap Alaika Rahmatullah, Koordinator Kampanye ECOTON.

Alaika menambahkan, Sungai Brantas menopang irigasi pertanian di 16 kota/kabupaten, menjadi sumber air minum PDAM di enam kota, dan menopang ribuan industri manufaktur selama lebih dari 80 tahun. “Ironisnya, banyak industri yang hidup dari Brantas justru meracuni sumber kehidupannya sendiri. Pabrik kertas, gula, penyedap makanan, tekstil, dan keramik memanfaatkan air Brantas sebagai bahan baku, tetapi banyak yang masih membuang limbah tanpa diolah. Ini adalah bentuk ketidakadilan ekologis,” tegas Alaika.

Melalui kampanye #BesukKaliBrantas, ECOTON mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk:
1. Bergotong royong menjaga kualitas air Sungai Brantas, tidak membuang sampah ke sungai, dan memastikan industri mengolah limbahnya hingga memenuhi baku mutu.
2. ⁠Menata ulang pemanfaatan bantaran sungai, memberikan ruang resapan air di tepi kanan dan kiri sungai.
3. ⁠Mendorong pembentukan badan khusus pengelola Sungai Brantas yang memiliki kewenangan untuk menjaga kualitas air dan kelestarian ekosistem sungai secara berkelanjutan. Tok

Mengaku Bisa Berkomunikasi dengan Dewa, Arfita Didakwa Tipu Rekan Kerja hingga Rp6,3 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Arfita, Direktur CV Sentoso Abadi Steel diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penipuan dan penggelapan secara berlanjut yang merugikan Alfian Lexi bosnya (Direktur Utama) sebesar Rp 6,3 miliar.

Menurut JPU, terdakwa Arfita yang bekerja sebagai Direktur sekaligus bagian keuangan di CV. Sentosa Abadi Steel telah memperdaya saksi Alfian Lexi, Direktur Utama perusahaan tersebut, dengan mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan sejumlah “dewa”, di antaranya Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).

“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar JPU dalam pembacaan surat dakwaan.

Empat Ponsel untuk “Dewa”

Untuk memperkuat tipu muslihatnya, Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk “berkomunikasi” dengan masing-masing dewa. Setiap ponsel digunakan dengan nomor berbeda, dan dari sanalah terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian Lexi seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta “derma” atau “sedekah” untuk panti asuhan, panti sakit, hingga pembelian hewan kurban.

Karena percaya penuh, Alfian mentransfer sejumlah uang secara rutin atas nama sedekah, bahkan menaikkan nilai “derma” dari 10% pendapatan usaha hingga 25% sejak 2021. Uang itu dikirim ke rekening atas nama Arfita di berbagai bank, seperti BCA dan BNI.

Uang Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi

Dari hasil pemeriksaan rekening, JPU menyebut uang yang dikirim Alfian total mencapai Rp6.318.656.908. Namun, dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Sebagian besar uang hasil transfer digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan harian,” terang JPU Hajita Cahyo Nugroho.

Dari catatan rekening BCA dan BNI milik terdakwa, pada tahun 2022–2024 tercatat miliaran rupiah masuk dan hampir seluruhnya ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening pribadi lain.

Hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan, seperti:

Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo),

Sumbangan barang senilai maksimal Rp1 juta ke Panti Asuhan Yatim Piatu Sumber Kasih (Surabaya),

Rp500 ribu ke Perhimpunan “Ora Et Labora” (2025).

Bahkan, terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani ucapan terima kasih seolah telah menyumbang sejak tahun-tahun sebelumnya.

Korban Sadar Setelah Dapat Pencerahan

Pada Januari 2025, saksi Alfian Lexi baru menyadari telah ditipu setelah bercerita kepada temannya, Benny, di Bali. Benny menjelaskan bahwa tidak mungkin dewa berkomunikasi lewat pesan WhatsApp dan menegaskan jika benar ada donasi, seharusnya ada tanda terima resmi dari pihak penerima.

Setelah sadar, Alfian bersama keluarganya dan rekan bisnis mendatangi rumah terdakwa di Surabaya untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, Arfita tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana yang sesuai dengan pernyataannya selama ini.

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa Arfita telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU dalam dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi, dikarenakan baru Terima surat dakwaan.

“Kami ajukan eksepsi yang mulia, ” Kata kuasa hukumnya. Tok