Timur Pos

Sambut Milad ke-28, IGABA Gelar Senam Massal di Lapangan Flores Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Milad ke-28 Ikatan Guru Aisyiyah Bustanul Athfal (IGABA), TK Aisyiyah Bustanul Athfal menggelar senam massal bertajuk “Anak Indonesia Hebat” di Lapangan Flores, Surabaya, pada Sabtu (18/10/2025) pukul 07.00 WIB.

Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan dilanjutkan dengan sambutan dari panitia serta tamu undangan. Salah satu tamu yang hadir adalah Lurah Kelurahan Ngagel, Surabaya, Junaidi Abdillah, S.T., yang turut memberikan sambutan dan apresiasi atas semangat peserta dalam memeriahkan acara milad tersebut.

Suasana penuh semangat dan keceriaan tampak dari para peserta yang antusias mengikuti setiap gerakan senam. Selain senam bersama, acara juga dimeriahkan dengan parade bendera yang menambah semarak kegiatan.

Sebagai penutup, panitia mengadakan pengundian doorprize dengan berbagai hadiah menarik bagi peserta yang beruntung.

Acara ini tidak hanya menjadi ajang memperingati hari jadi IGABA, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antar guru, wali murid, dan masyarakat sekitar. (*)

Kasus Saling Lapor Dua Selebgram Jessica Jenaira vs Nonik Ayu Widya Putri, Siapa yang Penuhi Unsur Pidana?

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus saling lapor antara Jessica Jenaira dan Nonik Ayu Widya Putri menjadi perhatian publik setelah keduanya sama-sama melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Polda Jatim.

Kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Jessica Jenaira pada 11 Oktober 2025. Ia melaporkan adanya konten video di media sosial TikTok dan Instagram, yang pertama kali diunggah oleh akun @Feedgramindo pada 10 Oktober 2025. Dalam video tersebut, terdapat foto diri Jessica dengan caption:”Mahasiswi Unair diduga mengganggu suami orang, minta dibelikan tas Coach Tabby.”

Kemudian, pada 12 Oktober 2025, akun @Feedgramindo memberikan klarifikasi bahwa konten tersebut diunggah atas permintaan Nonik Ayu Widya Putri.

Dari situ, analisa hukum menilai adanya dua pelaku dengan peran berbeda. Nonik Ayu Widya Putri disebut sebagai aktor intelektual (doenpleger) karena memerintahkan pembuatan dan penyebaran konten, sedangkan @Feedgramindo berperan sebagai pelaku langsung (pleger) yang mengunggah materi pencemaran nama baik di media sosial.

“Berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 27B UU ITE No. 1 Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (10) UU No. 17 Tahun 2024, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.” Kata Hendrik.

Masih kata Hendrik, Tak berselang lama, Nonik Ayu Widya Putri pada 15 Oktober 2025 melaporkan Jessica Jenaira ke pihak berwajib. Laporan itu terkait dugaan penyebaran konten asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024, dengan dasar adanya video pribadi Jessica yang disebut diketahui Nonik sejak September 2025.

Dalam laporannya, Nonik mengklaim telah melayangkan dua kali somasi kepada Jessica namun tidak ditanggapi. Oleh karena itu, ia melanjutkan ke proses hukum.

Dugaan Laporan Palsu

Dari hasil analisa, laporan yang dibuat Nonik Ayu diduga tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan. Beberapa kejanggalan ditemukan, antara lain:

Ketidaksesuaian waktu kejadian dan bukti:

Nonik menyebut mengetahui hubungan Jessica dengan suaminya pada Maret 2025, melakukan somasi kedua pada April 2025, namun laporan baru dibuat September 2025.

Bukti video yang digunakan tidak sah:

Video yang dijadikan barang bukti merupakan materi yang digunakan Nonik untuk mengancam Jessica pada 17 September 2025, sehingga secara hukum tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Motif laporan sebagai posisi tawar:

Laporan tersebut diduga dibuat untuk menciptakan bargaining position, mengingat Nonik juga berstatus sebagai terlapor dalam laporan Jessica.

Selain itu, unsur utama dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE — yakni “untuk diketahui umum”— tidak terpenuhi, karena tidak ada bukti kuat bahwa konten asusila tersebut disebarluaskan secara luas di media publik.

“Maka dari itu, laporan Nonik terhadap Jessica dinilai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang digunakan. Bahkan, muncul dugaan adanya intervensi atau pengaruh jabatan, karena orang tua Nonik disebut-sebut berdinas di Divisi Propam Polda Jatim, sehingga laporan dapat diterima meski secara materiil tidak memenuhi unsur hukum.” Tegas Hendik

Secara prinsip, setiap warga negara berhak membuat laporan kepada aparat penegak hukum apabila merasa dirugikan, selama dilakukan dengan itikad baik. Namun, bila laporan itu terbukti palsu atau bertujuan merusak nama baik pihak lain, maka pelapor dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.

Jessica Jenaira berharap kasus ini dapat diproses secara profesional. Ia merasa dirugikan, bukan hanya secara pribadi, tetapi juga karena nama baik kampusnya ikut terseret. “Saya ingin hukum berjalan sesuai prosedur. Ini bukan hanya tentang nama saya, tapi juga nama baik kampus,” ujar Jessica.

Terpisah, kuasa hukum NA, Deny Mercury Lumban Gaol dihubungi via aplikasi berbagi pesan membenarkan bahwa telah melaporkan selebgram berinisial J (Jessica). “Benar, kami sudah melaporkan seseorang yang berinisial J tersebut ke Polda Jatim,” katanya singkat, kepada awak media. Tok

Polda Jatim Masuk Lima Besar Nominator Polda Terbaik Tipe A di Ajang Kompolnas Award 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jawa Timur dan beberapa Polres jajarannya kembali menorehkan prestasi di tingkat Nasional dalam hal dalam menjalankan tugas pokok kepolisian termasuk pelayanan publik.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto yang diwakili oleh Wakapolda Jatim,Brigjen Pol Pasma Royce menerima penghargaan atas prestasi tersebut dari Kompolnas dalam ajang Kompolnas Award 2025 di Jakarta Pusat, Kamis malam (16/10).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (17/10).

Kombes Pol Abast mengatakan ada 3 satuan wilayah jajaran Polda Jatim yang juga menerima penghargaan yaitu Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Malang.

Dalam malam penganugerahan tersebut, Polda Jawa Timur (Jatim) masuk dalam 5 besar Polda Terbaik tipe A.

Sementara itu Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Malang juga masuk Lima besar nominator Polres terbaik Tipe A.

“Prestasi ini tentu berkat kerja optimal personel baik yang di Polda maupun di Polres yang tak lepas dari dukungan masyarakat,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, penganugerahan Kompolnas Award diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap satuan kepolisian yang dinilai berhasil dalam pelayanan publik, inovasi, dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Penilaian dilakukan melalui tiga tahap, antara lain analisis data kuantitatif, observasi langsung di lapangan, dan masukan masyarakat,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat khususnya di Jawa Timur, yang tentu sangat berperan penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik oleh Polda Jatim dan seluruh Polres jajarannya.

“Terimakasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah mendukung kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Kombes Abast. (*)

Belasan Saksi dan Pejabat Diperiksa Kejaksaan Dugaan Korupsi Kolam Pelindo Regional III

Surabaya, Timurpos.co.id – Dokumen kontrak proyek yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 menjadi salah satu kunci yang digunakan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menyelidiki dugaan korupsi. Proyek senilai Rp196 miliar itu diduga dikorupsi hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp70 miliar.

Kejaksaan mulai melakukan penggeledahan sejak 9 Oktober lalu. Bukan hanya kantor Pelindo Regional III yang digeledah, kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) juga turut disasar.

APBS merupakan anak perusahaan Pelindo. Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan alur pelayaran, pengerukan, dan konstruksi pelabuhan atau dermaga itu ikut digeledah karena menjadi pelaksana proyek pengerukan kolam pelabuhan.

Namun hingga kini, belum ada titik terang siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kolam mana yang menjadi objek penyelidikan. Diketahui, di Pelabuhan Tanjung Perak terdapat beberapa kolam mulai dari Tanjung Perak hingga Karang Jamuang. Kolam di kawasan pelabuhan ini merupakan jalur vital bagi keluar-masuknya kapal. Di sanalah kapal berputar, bersandar, dan bersiap untuk berlayar.

“Saya gak bisa ngomong dulu karena proyek ini terkait kontrak kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Inti akadnya begitu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Temuan dokumen kontrak itulah yang dijadikan dasar untuk membersihkan dugaan kasus korupsi. Kasi Intel itu memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Untuk sampai dengan Senin (13/10) hingga Kamis sudah ada belasan saksi dari APBS dan Pelindo,” ujarnya saat diwawancara Jumat (17/10).

Dia menyebut ada sejumlah pejabat yang turut diperiksa. Meski begitu, ia enggan menguraikan lebih jauh detail penyidikan maupun siapa saja yang telah diperiksa, termasuk menjelaskan milik siapa dua handphone dan beberapa laptop yang turut disita.

“Kalau ditanya pejabat, iya, pejabat struktural yang pasti berkenaan dengan tugas dan fungsinya dalam perkara ini,” tandasnya. Tok

Pengendara Motor Ugal-Ugalan Divonis 11 Bulan Penjara Usai Tewaskan Satu Korban di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Ega Shaktina menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara terhadap terdakwa Daffa Izzauddin Al Akbar Bin Pujianto. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor secara lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan,” ujar Hakim Ega saat membacakan putusan,” Selasa (14/10) lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, yang sebelumnya menuntut Daffa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin malam, 14 April 2025 sekitar pukul 20.40 WIB. Daffa yang mengendarai Honda Beat bernopol S-3590-VN melaju dari arah Karangrejo menuju Ngagel seorang diri.
“Saat tiba di persimpangan, lampu lalu lintas masih merah. Namun, bukannya berhenti, Daffa justru langsung belok kanan,” ungkap JPU dalam sidang.

Aksi ugal-ugalan tersebut berujung tragis. Motor yang dikendarai Daffa menabrak tiga pengendara lain yaitu Putri Devi Lestari, Nizar Alfiananta, dan Dharma Ardyasa Widynanda.

“Akibatnya, korban Putri Devi Lestari mengalami luka lecet, Nizar Alfiananta selamat tanpa luka, sedangkan Dharma Ardyasa Widynanda mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia pada 16 April 2025 di RS Bhayangkara,” jelas Jaksa Ahmad Muzakki.

Berdasarkan hasil visum et repertum, Dharma mengalami luka memar dan lecet akibat benturan keras. Waktu kematian diperkirakan antara malam 15 April hingga dini hari 16 April 2025.

Atas perbuatannya, Daffa dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian seseorang akibat kecelakaan lalu lintas. Tok

Kantor Trans7 Surabaya Digeruduk Dua Hari Berturut-turut oleh Alumni Ponpes Lirboyo

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana di Kantor Biro Trans7 Jawa Timur di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, dua hari berturut-turut dipenuhi gelombang massa. Ratusan alumni Pondok Pesantren Lirboyo datang untuk menyampaikan protes atas tayangan program Xpose Uncensored Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang dianggap menyinggung dunia pesantren.

Aksi pertama terjadi pada Selasa (14/10/2025). Sejumlah perwakilan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) mendatangi kantor Trans7 Surabaya. Mereka datang dengan damai, menyampaikan aspirasi, dan diterima langsung oleh pihak biro untuk berdialog.

Namun, sehari berselang, situasi kembali memanas. Ratusan alumni Lirboyo dari berbagai daerah, termasuk unsur Pagar Nusa Pasuruan, datang bergelombang ke lokasi. Sekitar 150 orang memadati area depan kantor Trans7 sejak pukul 20.15 hingga 22.00. Meski ramai, aksi tetap berlangsung tertib dan damai.

“Tidak ada keributan sama sekali selama aksi berlangsung. Massa datang untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib, dan pihak Trans7 Biro Surabaya juga menerima perwakilan mereka untuk berdialog,”ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya.

Menurut Vian, aksi di Surabaya ini merupakan respon lanjutan dari gelombang protes di kantor pusat Trans7 Jakarta, di Jalan Kapten Tendean. Para santri menuntut Trans7 meminta maaf secara terbuka, menghapus tayangan yang dinilai menyesatkan, dan mendesak Dewan Pers menjatuhkan sanksi.

Sementara itu, Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil, dalam pernyataan di kanal YouTube resmi Trans7, mengakui adanya kelalaian internal dalam proses penyaringan materi tayangan.

“Masalah ini menjadi pembelajaran penting bagi kami. Kami akan lebih berhati-hati dan memahami konteks hubungan antara santri dan kiai,” ujarnya.

Namun, permintaan maaf itu belum meredakan kekecewaan publik. Sejumlah tokoh santri menilai permintaan maaf tersebut belum cukup. Mereka menuntut agar Chairul Tanjung, CEO Transcorp, “turun langsung. Tok

Petani Medaeng Resah Soal Wacana Kenaikan Harga Sewa Lahan, Diduga Sudah Ada Pembayaran ke Mantan Kades

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Para petani di Dusun Medaeng, Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, tengah dilanda keresahan akibat adanya wacana kenaikan harga sewa lahan pertanian yang sudah mereka garap selama puluhan tahun.

Sebelumnya, harga sewa lahan hanya berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per panen, namun kini muncul kabar bahwa harga sewa tersebut akan dinaikkan menjadi Rp 1 juta per panen.

Sekretaris kelompok tani, Suwarno, mengungkapkan bahwa keresahan para petani muncul setelah adanya informasi kenaikan sewa lahan pertanian di wilayah tersebut.

“Untuk lahan Alam Stil, Sidoarjo Bangkit, Langgeng Makmur, dan Tanah Kas Desa, biasanya hanya sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu setiap panen. Tapi sekarang muncul wacana naik jadi Rp 1 juta per panen, yang dikoordinir oleh Abdul Zuhri, mantan kepala desa,” ujar Suwarno, Kamis (16/10).

Ia menambahkan, sudah ada lima orang petani yang membayar langsung kepada Abdul Zuhri melalui Kasun Kuswandi. “Anggota kelompok Tani Makmur Medaeng ada 32 orang. Sebagian sudah bayar dengan nominal bervariasi,” tambahnya.

Terkait persoal tersebut, Kasun Desa Medaeng, Kuswandi menjelaskan, bahwa terkiat adanya kenaikan sewa lahan itu tidak benar dan perlu diperhatikan itu bukanlah sewa lahan melainkan hanya bayar restibusi istilahnya. Itu bervariasi dan tidak ada tekanan semuanya hasil kesepakatan.

“Itu semuanya Keepakatan dari PT Alim, Sidoarjo Bangkit dan para petani. Tahun lalu juga tidak ada tarikan karena petani gagal panen dan saat itu para petani mau menambahi kalau hasil panen bagus, ” Kelit Kuswandi kepada Timurpos.co.id. Kamis (16/10).

Sementara itu, Nyairan, salah satu petani, mengaku telah membayar Rp 2 juta per tahun atau setara Rp 1 juta per panen untuk lahan Tanah Kas Desa. Ia juga menuturkan adanya insiden pembakaran lahan yang menyebabkan 35 jaring perangkap burung miliknya hangus terbakar.

“Yang membakar diduga Syarul. Saat saya tanya, katanya hanya membakar pohon pisang untuk membersihkan lahan,” jelas Nyairan.

Kasus pembakaran tersebut sempat dimediasi di tingkat dusun antara Syarul, Kasun, dan Nyairan pada Senin lalu, namun belum menemukan kesepakatan. “Kemudian dibawa ke balai desa dan ditemui oleh Sekdes Wisnu. Kami dijanjikan mediasi lanjutan dua bulan lagi setelah masa tanam,” katanya.

Atas kejadian itu, Nyairan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta, dengan harga satu jaring beserta tempatnya mencapai Rp 150 ribu. “Saya hanya berharap ada keadilan dan masalah ini segera diselesaikan,” pungkasnya. Tok

GMKI Toba Desak Evaluasi Pengawasan SPPG: Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Diduga Keracunan MBG

Laguboti, Timurpos.co.id – Puluhan siswa SMP Negeri 1 Laguboti mengalami gejala keracunan usai menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Peristiwa ini menimbulkan kepanikan di kalangan guru dan orang tua siswa. Rabu (15/10).

Sejumlah siswa dilaporkan mulai mengeluhkan pusing, mual, dan muntah tak lama setelah jam makan siang. Pihak sekolah segera melakukan evakuasi dan membawa para korban ke sejumlah fasilitas kesehatan terdekat, yakni RS HKBP Balige, RSUD Porsea, dan Puskesmas Laguboti, untuk mendapatkan perawatan medis.

Penanganan dan Dugaan Awal

Hingga Rabu sore, puluhan siswa masih dalam pengawasan tenaga medis. Pihak sekolah dan instansi kesehatan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti keracunan tersebut — apakah disebabkan oleh kontaminasi bahan makanan, mikroba, atau kelalaian dalam proses pengolahan.

Program MBG merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi dan kualitas pembelajaran siswa melalui penyediaan makanan sehat dan bergizi secara gratis di sekolah.

Tanggapan GMKI Toba

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Cabang GMKI Toba, Togi Sarmauli Siahaan, meminta pemerintah daerah dan pihak pelaksana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pelaksanaan program MBG, khususnya terhadap Satuan Pelaksana Program Pemerintah (SPPG) dan pihak yayasan penyedia makanan.

“Kami berharap dugaan keracunan MBG di SMP Negeri 1 Laguboti segera ditindaklanjuti secara serius. Ini harus menjadi peringatan bagi pihak SPPG dan yayasan pelaksana agar lebih ketat mengawasi kualitas makanan yang diberikan kepada siswa. Program ini sangat baik untuk memperbaiki pendidikan dan gizi anak bangsa, tetapi jika pengawasannya lemah, dampaknya bisa fatal,” ujar Togi.

Desakan Penyelidikan

Selain itu, GMKI Toba juga mendesak Polres Toba untuk membuka penyelidikan guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Kami meminta aparat kepolisian turun langsung agar penyebab dan pihak yang lalai dapat diketahui. Kejadian ini telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap program MBG, dan langkah tegas diperlukan untuk memulihkannya,” tambah Togi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan dinas terkait masih berkoordinasi dalam penanganan korban serta menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sumber keracunan. Tok

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Berita Hoax PT. SHC Tidak Pernah Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan kasus sianida di Surabaya terus berjalan sesuai dengan prosedural hingga saat ini. Karena kasus yang dianggap cukup menarik,sehingga tak luput dan pantauan para pewarta.

Tetapi informasi yang di sebarkan terkadang tidak diungkapkan sesuai fakta persidangan yang ada seperti terdapat informasi para terdakwa mangkir dari persidangan,termasuk ada yang menebarkan isu sidang tak pernah digelar sehingga terkesan sidang tidak pernah dilakukan dan informasi hoax lamnya yang selama masa persidangan terus dihembuskan. Rabu (15/10) lalu.

Atas informasi – informasi yang dianggap tidak sesuai fakta sebenarnya itu Tim Penasihat Hukum dari” KANTOR HUKUM RIDWAN RACHMAT & PARTNERS “merasa keberatan dan melakukan beberapa tindakan klarifikasi agar masyarakat dapat mengerti keadaan yang sesungguhnya tidak mendapati mformasi yang tidak sesuai fakta yang ada.

Menurut Penasihat hukum klien mereka selama ini sangat kooperatif dan sangat menghormati tahap persidangan, “sejak awal hingga saat ini selalu koorperatif dan tidak pernah menghambat ataupun mangkir di persidangan.” Jelas Penasihat Hukum melalui keterangan tertulisnya.

Seperti terdapatnya informasi mangkirnya klien kami Steven Sinugroho dan Sugiarto Smugroho pada persidangan tanggal tertentu membuat penasihat hukum segera melakukan klanfikasi memberikan informasi yang lebih tepat sesuai fakta persidangan.

“Seperti yang terjadi pada hari Rabutanggal 1 Oktober 2025.persidangan di Pengadilan tidak dilakukan sebab Terdakwa,Penasihat Hukum,JPU dan Majelis Hakim melakukan survey lapangan yakni mendatangi lokasi barang bukti untuk memeriksa dan melihat kondisi dilapangan,” ungkap penasihat hukum lagi,

Kami harap para pewarta tidak menulis berita yang tidak sesuai fakta karena hal tersebut juga merupakan satu pelanggaran hukum, “bila para pewarta yang menulis informasi tidak sesuai faktanya kami mohon segera melakukan perbaikan, dan tidak lagi menyebarkan mformasi yang tidak sesuai,bila tidak kami akan melakukan langkah tegas untuk melakukan upaya hukum yang belaku,’tutup Penasihat Hukum dalam keterangan Pers nya. Tok

Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep Ditahan, Negara Rugi Rp 26 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo, Kejati Jatim pada Selasa (14/10/2025) mengumumkan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Tahun Anggaran 2024.

Menurut Wagiyo, proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.

“Sejak diterbitkannya surat perintah tersebut, penyidik telah melakukan berbagai tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap 219 orang saksi, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Wagiyo.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tahun 2024, program ini menyasar 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan. Setiap penerima mendapatkan bantuan Rp20 juta, dengan total anggaran Rp109,8 miliar.

Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya praktik pemotongan dana bantuan yang dilakukan secara sistematis.

“Para tersangka melakukan pemotongan dengan jumlah antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai komitmen fee, serta biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta,” terang Wagiyo.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp26,32 miliar. Saat ini, auditor berwenang masih melakukan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara untuk memperkuat dasar hukum penuntutan.

Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik Kejati Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RP, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep Tahun Anggaran 2024, AAS, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), WM, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
serta HW, pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan program

Keempatnya kini resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kejati Jatim, sesuai surat perintah penahanan masing-masing.

Aspidsus Wagiyo menegaskan bahwa penyidikan kasus BSPS ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menindak setiap praktik penyimpangan dana bantuan masyarakat. Program pemerintah yang seharusnya menyejahterakan rakyat tidak boleh dijadikan ajang memperkaya diri,” tegasnya.

Wagiyo menambahkan, Kejati Jatim akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi memastikan anggaran negara benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat. Tok