Timur Pos

Aliansi Zero Waste Sukses Luncurkan Modul Sekolah Ekologis di kota Solo

Surakarta, Timurpos.co.id – Anggota Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) yakni Yayasan Gita Pertiwi, PPLH Bali, Nol Sampah dan Ecoton menyelenggarakan Jambore Sekolah Ekologis 2025 pada 21-23 Oktober 2025.

Kegiatan yang didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kemendikdasmen ini merupakan wadah pembelajaran
bersama, inspirasi, sekaligus ruang kolaborasi bagi murid, guru, dan komunitas pendidikan.

Dengan mengusung tema “Sekolah Ekologis: Belajar, Berkarya, Berkelanjutan”, jambore mengajak peserta untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan sekolah yang ramah lingkungan, sehat, dan berbudaya ekologis.

“Empat lembaga dari anggota AZWI, tiga tahun yang lalu mulai menginisiasi sekolah
ekologis. Apa itu sekolah ekologis? Sekolah ekologis adalah upaya bagi kami untuk
mendorong daya kritis siswa, daya pikir kritis siswa lebih peduli pada kelestarian lingkungan,
lebih peduli pada aksi-aksi nyata untuk mengurangi dampak perubahan iklim.

Di dalam sekolah ekologis ini ada empat topik utama, yaitu sampah dan pengelolaannya, energi terbarukan, keanekaragaman hayati, dan pangan sehat,” kata Direktur Yayasan Gita Pertiwi Titik Eka Sasanti.

Titik menyampaikan bahwa Jambore Sekolah Ekologis 2025 merupakan kegiatan berskala nasional perdana. Selama ini kegiatan serupa biasanya dilakukan di tingkat kabupaten atau provinsi, namun kali ini perwakilan dari tiga provinsi yakni Bali, Jawa Timur, dan Jawa Tengah yang berinisiatif menginisiasi Jambore Sekolah Ekologis Nasional pertama.

Ia berharap kegiatan ini dapat menginspirasi siswa dan sekolah lain di seluruh Indonesia.

“Saat ini negara sedang tidak baik baik saja, dunia sedang menghadapi triple planetary
crisis (perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi). Jadi acara ini sangat luar biasa, melalui ini kami berharap anak didik dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekolah dan bisa menularkan kepada generasi-generasi yang akan datang,“ ujar Plt Kepala Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup KLH, Siti Mariam.

Momentum Jambore ini sekaligus menjadi ajang peluncuran Modul Sekolah Ekologis, sebuah panduan yang dirancang untuk membantu sekolah mengintegrasikan prinsip-prinsip ekologis ke dalam kegiatan belajar mengajar dan budaya sekolah sehari-hari. Modul ini diharapkan dapat mendukung salah satunya program Sekolah Adiwiyata dan memperkuat upaya integrasi pendidikan lingkungan dalam kurikulum dan budaya sekolah, sekaligus menjadi referensi nasional dalam membangun sekolah yang berkelanjutan.

“Kami sangat mengapresiasi peluncuran modul sekolah ekologis, modul ini bukan hanya panduan, namun juga sangat inline dengan aspek penilaian sekolah adiwiyata dan sekolah sehat. Modul bisa digunakan bapak ibu guru dan siswa, juga diharapkan hasilnya bisa berjejaring dengan sekolah-sekolah yang belum tergabung dengan sekolah adiwiyata agar
mereka terpapar dengan semangat menjaga lingkungan yang sama,” tambah Mariam.

Perwakilan Pemerintah Kota Surakarta turut menyambut baik inisiatif ini.

“Kami menyambut baik peluncuran Modul Sekolah Ekologis dalam jambore ini, modul tersebut menjadi panduan praktis dan inspiratif bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, agar gerakan lingkungan hidup tidak berhenti pada slogan, tapi juga dapat terimplementasi secara
sistematis dalam kurikulum, budaya sekolah dan aksi nyata murid,” jelas Staf Ahli Walikota
Surakarta Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransisco Amaral.

Selain meluncurkan Modul Sekolah Ekologis, acara juga dimeriahkan dengan agenda
seminar nasional, youth action, pameran hingga kunjungan lapangan ke salah satu sekolah ekologis yang berada di Surakarta. Berbagai agenda tersebut merupakan ajang berbagi praktik baik, memperluas wawasan, dan memperkuat kerja sama lintas daerah.

Dengan
demikian, jambore ini bukan hanya pertemuan seremonial, melainkan langkah strategis
untuk memperkuat gerakan Sekolah Ekologis secara nasional.

“Bersyukur sekali bisa dipilih sebagai salah satu delegasi yang mewakili Provinsi Bali.

Dari hari pertama sampai dengan hari terakhir hari ini, itu sangat luar biasa sekali. Dan harapan kami ke depannya. semoga acara ini terus berlanjut dan bisa diikuti oleh seluruh sekolah di Indonesia. Bukan hanya tiga provinsi saja.

Nah, saya juga mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya untuk Aliansi Zero Waste Indonesia,” tutur Guru Pendamping SMP
PGRI 3 Denpasar Ni Luh Sugi Ranjani.

Salah satu peserta murid, Reyno Khoirul Agni dari SD Negeri Sampangan juga mengaku mendapat banyak pengalaman baru. “Setelah mengikuti jambore saya merasa senang karena mendapat banyak teman dan banyak pengalaman baru mengenai keanekaragaman
hayati, energi terbarukan, pangan sehat dan bisa tahu bagaimana cara memilah sampah, kalau ada kegiatan jambore lagi saya harap kegaiatannya bisa lebih besar lagi,” katanya.

Melalui Jambore Sekolah Ekologis 2025, AZWI bersama para anggota dan mitra berharap semakin banyak sekolah yang menjadi agen perubahan lingkungan. Gerakan Sekolah Ekologis menjadi bukti bahwa pendidikan dapat menjadi pintu masuk utama dalam
membangun kesadaran ekologis dan mewujudkan masa depan yang berkelanjutan. Tok

Polisi Amankan DJ dan Pacarnya di Lobby Hotel Terkait Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Viralnya pemberitaan terkait seorang pemilik tempat hiburan malam berinisial M yang diamanakan bersama seorang Disc Joki (DJ) berinisial S di lobby sebuah hotel beberapa hari yang lalu, Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Kevin Assabul Kahfia ngkat bicara.

Kepada awak media, Iptu Kevin membenarkan bahwa timnya telah mengamankan seorang pria berinisial M dan seorang perempuan berinisial S di sebuah hotel yang diduga mengkonsumsi narkoba.

“Saat dimankan, terdapat barang bukti berupa alat hisab sabu dan 1 klip sabu yang setelah ditimbang beratnya hanya 0,059 gram. Setelah kami amankan, M dan S kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Kevin, Kamis (23/10/2025).

Iptu Kevin juga menjelaskan, saat dilakukan tes urine terhadap M dan S, hasilnya berbeda. Dimana pria berinisial M hasilnya positif dan perempuan berinisial S hasilnya negatif.

“Dari hasil pemeriksaan, pria berinsial M ini mengakui bahwa, memang sehari sebelumnya telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan hasilnya memang positif. Sedangkan untuk yang perempuan, saat dilakukan pemeriksaan memang tidak mengetahui apapun. Dan hal tersebut juga disampaikan oleh pria berinisial M tersebut,” lanjut Iptu Kevin.

Masih kata Iptu Kevin, setelah dilakukan gelar perkara, karena pria berinisial M terbukti hanya sebatas sebagai pengguna, maka dilakukan rehabilitasi. Sedangkan untuk perempuan S yang tidak terbukti mengkonsumsi narkoba dan hasilnya negatif, maka dilakukan pemulangan.

“Untuk yang pria kita ajukan asessmen ke BNN dan direhabilitasi di RS Menur. Sedangkan untuk perempuannya kita pulangkan. Tidak mungkin kita melakukan penahanan apalagi melakukan rehabilitasi terhadap yang perempuan. Karena yang perempuan memang tidak bersalah,” ungkapnya.

“Saya secara pribadi maupun secara institusi memastikan bahwa, kami tegak lurus dan merah putih dalam mengungkap suatu perkara. Jika memang terbukti bersalah akan kami proses lebih lanjut. Sedangkan yang tidak bersalah jelas tidak akan kami proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Penjelasan yang disampaikan oleh Iptu Kevin selaku Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebagai bentuk keterbukaan publik dan juga agar masyarakat tidak termakan isu – isu yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan serta agar masyarakat tidak tersesat dalam mendapatkan informasi. M12

Devy PNS Kelurahan Diadili Terkiat Perkara Investasi Fiktif Rp 273 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Devy Indriyani, pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Jakarta Selatan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan investasi fiktif dengan omset mencapai Rp273 miliar. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari perwakilan Bank BCA digelar, Rabu (22/10/2025).

Dalam kesaksiannya, saksi dari pihak BCA menyebut hanya mengetahui bahwa terdakwa merupakan nasabah dengan dua rekening aktif. Namun, saldo terakhir kedua rekening tersebut hanya tersisa sekitar Rp1 juta dan Rp998 ribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada April 2019, ketika korban Galih Kusumawati mengenal Devy melalui seorang teman bernama Andre. Saat itu, Devy menjabat sebagai Kasubbag Keuangan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Keduanya kemudian bertemu di kediaman Galih di kawasan Surabaya Barat. Dalam pertemuan itu, Devy menawarkan kerja sama investasi untuk proyek penunjukan langsung di sejumlah kelurahan. Ia menjanjikan keuntungan antara 4 hingga 7 persen dari dana yang diinvestasikan, dengan pengembalian modal dalam waktu 1–2 bulan setelah proyek cair.

“Saksi Galih akan diberikan keuntungan atau kelebihan dari uang yang ditransfer kepada terdakwa apabila dana terhadap pengadaan proyek-proyek telah dicairkan,” ujar JPU Damang dalam persidangan.

Proyek-proyek yang disebut Devy meliputi pengadaan katering dan konsumsi untuk rapat-rapat kelurahan di 10 kecamatan dan 33 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan. Galih mulai mentransfer dana kepada Devy sejak 13 Agustus 2019 hingga 29 Februari 2024 dengan total Rp273,4 miliar.

Namun, pada Mei 2024, Galih mulai mencurigai kejanggalan karena keuntungan dan pengembalian modal tidak lagi diterima setelah ia berhenti menyetor dana tambahan.

“Ketika uang saya habis, saya tidak lagi transfer. Barulah terlihat kalau pekerjaan ini semuanya fiktif,” kata Galih di persidangan. Akibatnya, ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp7,7 miliar.

Sementara itu, Budiyana, kuasa hukum terdakwa, membantah tuduhan bahwa kliennya yang menawarkan proyek tersebut. Menurutnya, justru Galih yang lebih dulu menawarkan kerja sama investasi.

“Dia (Galih) yang menanyakan apakah klien kami memiliki proyek, karena dia punya dana yang ingin diputar,” ujar Budiyana.

Budiyana juga membantah masih adanya sisa modal yang belum dikembalikan. Menurutnya, semua dana pokok telah dikembalikan dan yang tersisa hanyalah perselisihan terkait pembagian keuntungan. Ia menegaskan bahwa kliennya masih berstatus PNS aktif, kini bertugas di Kelurahan Cipedak, Jakarta Selatan. Tok

Seorang DJ Bersama Kekasihnya Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba? 

Foto: Perform Disk Joki (Int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Berhembus kabar Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Michael (MC) dan kekasihnya berprofesi sebagai Disk Joki (DJ) bernama Sivina (SV) . Keduanya ditangkap saat pesta narkoba di salah satu Hotel The Win di Jalan Embong Tanjung Surabaya.

Terkiat peristiwa tersebut Timurpos mencoba mengkonfirmasi ke Polrestabes Surabaya, namun belum ada respon.

Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Surya Mifta dan Iptu Kevin Asshabul Kahfi selaku penyidik Unit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, belum memberikan penjelasan resmi. Rabu (22/10).

Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, M diamankan bersama seorang perempuan berinisial S, yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) di sejumlah klub malam ternama di Surabaya.

“Dia ditangkap karena pesta narkoba bersama pacarnya yang berprofesi sebagai DJ di salah satu hotel di Jalan Embong Tanjung,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber tersebut menuturkan, M merupakan penerus usaha hiburan malam milik orang tuanya dan dikenal luas di kalangan pelaku bisnis hiburan di Kota Pahlawan. Hubungan asmara antara M dan DJ S, lanjutnya, sudah menjadi rahasia umum di lingkungan dunia malam.

“DJ S ini sering tampil di tempat hiburan yang dikelola M di Jalan Sumatera. Mereka memang punya hubungan spesial

Penangkapan keduanya dilakukan oleh anggota Unit Idik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, setelah menerima laporan adanya pesta narkoba di salah satu kamar hotel. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai barang bukti yang diamankan maupun hasil pemeriksaan terhadap keduanya.” Bebernya. M12

Staf Pengamanan Sidang diduga Intimidasi Wartawan saat Peliputan

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang wartawan memorandum.co.id, Jaka Santanu Wijaya, mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum pegawai dan sekuriti PN Surabaya saat meliput sidang kasus KDRT dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti.

Berdasarkan pemberitaan memorandum.co.id, peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Tirta saat terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi).

Intimidasi diduga bermula setelah wartawan tersebut melakukan konfirmasi kepada Humas PN Surabaya, S. Pujiono, mengenai etis tidaknya sikap majelis hakim yang tampak berbincang saat terdakwa membacakan pledoi.

Tak lama setelah konfirmasi itu, dua orang pegawai PN Surabaya, salah satunya sekuriti berseragam merah maroon, masuk ke ruang sidang dan mengarahkan kamera ponsel ke arah pengunjung sidang, termasuk ke arah wartawan yang tengah meliput.

“Kita atasi. Kalau ada apa-apa kabari saya ya, nanti kita ingatkan,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi wartawan, seperti dikutip dari memorandum.co.id.

Terpisah Humas PN Surabaya, Hakim Pujiono menyebutkan, bahwa terkait persoalan tersebut kami masih menunggu konfirmasi dari Sekretaris PN Surabaya, yang merupakan atasnya. “Dan kami belum mendapat laporan mas, ” Kata Hakim Pujiono, Rabu (22/10).

Sementara itu, Sekretaris PN Surabaya Jitu Novie Wardoyo, menegaskan, bahwa bukanlah Panitera Penganti, melainkan staf pengamanan sidang dan muka staf pengamanan seperti itu. Sehingga terkesan intimidasi.

“Muka staf pengamanan sidang mungkin, jadi terkesan intimidasi, “Katanya. Tok

Anggota Polisi Didakwa Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Resmi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/10/2025).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi dari Dinas Pertanian Bidang Sarana dan Prasarana Bangkalan, J. Hendri Kusuma, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme distribusi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Di hadapan majelis hakim, Hendri menegaskan bahwa kewenangan penuh penyaluran pupuk bersubsidi berada di bawah PT Pupuk Indonesia, bukan individu maupun pihak swasta tanpa izin resmi.

“Untuk distribusi pupuk, kewenangan sepenuhnya berada pada Pupuk Indonesia, bukan perseorangan. Jenis pupuk seperti Ponska atau Urea hanya boleh digunakan oleh petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” jelas Hendri.

Ia juga menegaskan, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi yakni Rp120.500 per sak untuk Urea dan Rp150.000 per sak untuk NPK. Harga tersebut hanya berlaku bagi petani yang terdaftar dalam RDKK dan membeli melalui kios pupuk resmi berbadan hukum.

“Bagi perseorangan yang tidak terdaftar, tidak boleh membeli dengan harga subsidi. Kalau pun membeli, harganya tentu lebih tinggi,” tambahnya.

Menurut Hendri, sistem distribusi pupuk bersubsidi diatur dalam Permendag Tahun 2023 dan petunjuk teknis dari Kementerian Pertanian. Alur distribusi dimulai dari pabrikan ke distributor, lalu ke kios resmi, sebelum akhirnya diterima oleh petani terdaftar.

“Semua data pembeli diverifikasi setiap bulan dengan mencocokkan KTP dan dokumentasi foto,” ungkapnya.

Terkait barang bukti pupuk yang disita oleh Polrestabes Surabaya, Hendri mengaku tidak diperlihatkan langsung, namun menegaskan bahwa setiap pupuk bersubsidi memiliki masa kedaluwarsa yang jelas di karung, dan bila melewati batas waktu tersebut, tidak boleh digunakan lagi.

Ia juga menyebut bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada laporan kelangkaan pupuk bersubsidi di Bangkalan.“Memang sempat ada gejolak di awal tahun, mahasiswa sempat berdemo. Tapi setelah dicek, stok pupuk di lapangan justru melimpah,” ujarnya.

Hendri menambahkan bahwa kios penyalur pupuk wajib berbadan hukum dan tidak boleh menjual ke luar daerah.

Selain Hendri, JPU turut menghadirkan saksi Mahjrih, pemilik mobil yang digunakan untuk mengangkut pupuk dalam perkara ini. Mahjrih mengaku hanya menyewakan kendaraan selama tiga hari tanpa mengetahui isi muatannya. Mobil tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, terdakwa Akhmad Fadholi, yang diketahui merupakan anggota kepolisian, didakwa bersama Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat. Mereka diduga melakukan tindak pidana ekonomi berupa penyaluran dan jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pupuk tersebut berasal dari Reza Vickidianto Hidayat, yang memperoleh barang dari Akhmad Fadholi. Padahal, Fadholi bukan bagian dari kelompok tani atau distributor resmi, melainkan anggota polisi yang tidak memiliki penugasan dalam pengadaan atau distribusi pupuk bersubsidi.

Dalam praktiknya, terdakwa membeli pupuk subsidi dari kelompok tani Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, dengan harga Rp127.000–Rp130.000 per sak, di atas HET, agar petani bersedia menjual stok lebih. Selanjutnya, pupuk itu dijual kembali kepada Reza dengan harga lebih tinggi dari HET, untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Beberapa transaksi yang dilakukan antara lain:

Seluruh pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Akhmad Fadholi.

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjual atau mengedarkan pupuk subsidi, dan tindakannya terbukti menjual di atas HET untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sebagaimana diubah dengan Perppu Nomor 36 Tahun 1960, serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Pemilik Bangunan di Kampung Seng Pertanyakan Izin Baru

Surabaya, Timurpos. co.id – Polemik perizinan tanah di kawasan Jalan Kampung Seng Nomor 78–80, Surabaya, mencuat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga menerbitkan Izin Pemakaian Tanah (IPT) baru di atas bangunan milik warga yang masih memiliki izin lama yang sah.

Pemilik bangunan, Oei Sumarsono, mempertanyakan legalitas penerbitan izin baru tersebut yang dianggap bertentangan dengan izin sebelumnya dan belum pernah dicabut secara resmi.

Kuasa hukum Oei Sumarsono, Sigit Sudjatmono, menjelaskan bahwa kliennya telah membeli bangunan di lokasi tersebut melalui akta jual beli sah di hadapan Notaris dan PPAT Noor Irawati, SH, pada 5 Januari 1999. Berdasarkan akta tersebut, terdapat dua bidang tanah sempadan:

Jalan Kampung Seng No. 78 seluas 235 m² (Akta No.7/1999)
Jalan Kampung Seng No. 80 seluas 186 m² (Akta No.6/1999)
Keduanya sebelumnya dimiliki oleh Sutrisno, dan jual beli tersebut disertai pencabutan izin lama atas nama Sutrisno serta penerbitan Surat Izin Pemakaian Tanah Sempadan Nomor 593.108/97/402.5.08/1999 atas nama Oei Sumarsono. Sesuai Pasal 1868 KUH Perdata, akta notaris memiliki kekuatan hukum otentik dan mengikat.

Kewenangan Beralih ke BPKAD
Seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010, kewenangan penerbitan IPT beralih dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Peralihan itu disertai proses pemutihan izin tanah sempadan, yang menyebabkan sebagian data lama tidak tercatat dalam sistem baru.

Oei Sumarsono disebut telah mengajukan permohonan pemutihan pada 12 September 2019, namun ditolak karena tidak berada di tempat saat dilakukan survei lapangan. Padahal, menurut kuasa hukumnya, izin lama masih berlaku dan belum pernah dicabut atau dinyatakan kadaluarsa.

“Dalam dokumen yang kami miliki tidak ada satu pun surat yang menyebut izin itu sudah habis masa berlakunya. Artinya izin tersebut masih sah secara hukum,” ujar Sigit, Selasa (21/10/2025).

Izin Baru Atas Nama Pihak Lain
Masalah semakin rumit ketika pada 26 Agustus 2025, Oei Sumarsono mengajukan permohonan perpanjangan izin melalui aplikasi Surabaya Single Window (SSW). Namun, hasilnya justru mengejutkan:
Ditemukan izin baru telah terbit atas nama pihak lain bernama Anwar, untuk objek tanah yang sama.

Berdasarkan data SSW Nomor Berkas 181815/21-08-2025, IPT atas nama Anwar tersebut diduga berasal dari permohonan yang diajukan oleh Sutrisno (Alm) — padahal tanah tersebut sudah berpindah tangan ke Oei Sumarsono sejak 1999.

“Ini sangat kontradiktif. Izin lama masih aktif, tetapi tiba-tiba muncul izin baru di atas objek yang sama. Seharusnya jika izin lama tidak dibatalkan atau dinyatakan kadaluarsa melalui keputusan resmi, tidak bisa diterbitkan izin baru untuk pihak lain,” tegas Sigit.

Kurangnya Koordinasi dan Dugaan Permainan
Pihak Sumarsono juga menyoroti minimnya koordinasi antar dinas di lingkungan Pemkot Surabaya. Menurutnya, sebelum izin baru diterbitkan, seharusnya ada tahapan rekomendasi dari lurah, camat, dan dinas teknis terkait.

Hasil klarifikasi dengan Ketua RT, RW, LPMK, dan Kelurahan setempat, termasuk petugas ukur dari BPKAD, menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi data pemohon baru.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya “mafia perizinan” yang bermain dalam penerbitan IPT di kawasan tanah sempadan.

“Pak Sumarsono masih memegang izin yang sah secara hukum. Jika tidak ada putusan pengadilan yang mencabutnya, maka izin tersebut tetap berlaku. Penerbitan izin baru tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan maladministrasi,” tandasnya. Tok

34 Pria Ditangkap Saat Pesta Seks di Hotel Midtown Residence Surabaya, Salah Satunya ASN Asal Sidoarjo

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih mendalami kasus penggerebekan pesta seks sesama jenis di Hotel Midtown Residence Jalan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Sabtu malam (18/10/2025). Dari 34 pria yang diamankan, satu di antaranya diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Sidoarjo.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Oktavianus Edi Mamoto, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut seluruh peserta masih diperiksa secara intensif untuk mengetahui peran masing-masing.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan awal, memang ada satu orang ASN asal Sidoarjo yang ikut diamankan,” ujar Iptu Mamoto, Senin (20/10/2025).

Sebelumnya, penggerebekan dilakukan oleh gabungan personel Satuan Samapta (Satsamapta) Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menjelaskan bahwa seluruh peserta langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Polsek Wonokromo bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pesta seks sesama jenis di Hotel Midtown Surabaya. Total ada 34 orang yang saat ini kita bawa ke Mako Polrestabes Surabaya,” kata AKBP Erika, Minggu (19/10/2025).

Menurut dia, pemeriksaan terhadap seluruh peserta masih berlangsung di ruang penyidik Satreskrim. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang bertindak sebagai penyelenggara atau koordinator kegiatan tersebut.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh anggota Satreskrim. Perkembangan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, para peserta pesta seks tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung.

Penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan tidak wajar di salah satu kamar hotel. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati sejumlah pria tengah berkumpul dalam kondisi yang memperkuat dugaan adanya pesta seks sesama jenis.

Selain melakukan pemeriksaan identitas dan tes kesehatan, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk penyebaran undangan kegiatan melalui media sosial. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Semua masih kami dalami, termasuk apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tindak asusila yang dapat dijerat dengan pasal tertentu,” pungkas Iptu Mamoto.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran jumlah peserta cukup banyak, dan salah satunya merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Polrestabes Surabaya menyatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan lebih lanjut setelah seluruh proses penyelidikan rampung.

Terpisah humas Hotel, Gea saat dikonfirmasi Terkait pekara tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi. Tok

Kejari Tanjung Perak Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong Suap Rp500 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menegaskan Terkait adanya kabar dugaan permintaan uang sebesar Rp 500 juta oleh oknum Jaksa itu tidak benar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa isu tersebut berawal dari unggahan sejumlah akun media sosial (Tiktok) yang menuduh adanya permintaan uang dalam penanganan kasus tersebut. Padahal, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perkara Abd. Sakur sudah selesai. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Majelis hakim kemudian memutus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan,” ujar Iswara, Senin (20/10/2025).

Hasil pemeriksaan internal Kejari memastikan tidak ditemukan bukti adanya permintaan atau penerimaan uang oleh jaksa mana pun di lingkungan Kejari Tanjung Perak.

Menurut Iswara, memang pernah ada oknum makelar perkara yang mencoba mengurus kasus tersebut, namun tidak pernah ditanggapi atau diikuti oleh pihak kejaksaan.

“Oknum makelar itu justru diketahui sudah menerima uang dari pihak terdakwa, namun tidak ada keterlibatan jaksa,” tegasnya.

Dugaan Serangan Terorganisir

Kejari juga menyoroti pola penyebaran isu yang masif dan terkoordinasi di media sosial. Hasil penelusuran menunjukkan adanya sekitar 20 akun tidak aktif yang mengunggah konten serupa dan cenderung menyerang institusi kejaksaan.

“Kontennya sama persis, diunggah serentak, dan fokus menyerang Kejari Tanjung Perak. Kami menduga ini bagian dari upaya terorganisir untuk melemahkan pemberantasan korupsi,” jelas Iswara.

Pihaknya menduga serangan opini ini merupakan bagian dari gerakan “corruption fight back”, yakni upaya sistematis untuk mengganggu penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap kejaksaan. Modus yang digunakan antara lain pengalihan isu, narasi kriminalisasi, hingga pembunuhan karakter terhadap pejabat penegak hukum.

Langkah Hukum dan Pemulihan Nama Baik

Kejari Tanjung Perak telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menelusuri sumber dan motif di balik penyebaran konten tersebut.

“Kami telah mengundang sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, tidak benar ada permintaan atau pemberian uang Rp500 juta kepada jaksa. Bahkan narasumber yang disebut dalam video menyatakan tidak membuat akun-akun itu,” tambah Iswara.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Tanjung Perak akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.

“Langkah kami jelas: memperbaiki nama baik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Agung RI secara keseluruhan,” pungkasnya. Tok

34 Pria Digerebek Saat Pesta Gay di Hotel Midtown Ngagel Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi menggerebek pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu malam (18/10). Dalam operasi tersebut, sebanyak 34 pria diamankan oleh petugas gabungan.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, penggerebekan dilakukan bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu kamar hotel.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kami mendapati pesta seks sesama jenis di Hotel Midtown Surabaya. Totalnya ada 34 orang yang diamankan,” ujar AKBP Erika, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, saat petugas mendobrak pintu kamar, sejumlah pria di dalam ruangan tampak panik. Beberapa di antaranya bahkan ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Dari hasil pendataan sementara, para peserta pesta tersebut tidak seluruhnya berasal dari Surabaya. Beberapa di antaranya datang dari luar kota, seperti Bandung, Malang, dan Sidoarjo. Mereka diduga saling terhubung melalui media sosial sebelum akhirnya berkumpul di lokasi.

Hingga saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya oleh anggota Satreskrim. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Perkembangan hasil penyelidikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegas AKBP Erika. Tok