Timur Pos

Presiden Prabowo: BIP Danantara Akan Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Negara

Foto: Presiden RI Prabowo Subianto

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengatakan Badan Pengelola Investasi (BIP) Danantara Indonesia harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan Indonesia demi kesejahteraan rakyat.

“Danantara Indonesia bukan sekadar sebuah badan pengelola investasi, melainkan harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia,” ujar Presiden Prabowo, Senin (24/02/2025).

Ia mengatakan bahwa pemerintah telah membuktikan komitmennya dalam mengelola kekayaan negara dengan disiplin keuangan yang ketat dan tata kelola yang bertanggung jawab.

Dalam 100 hari pertama, Presiden Prabowo menyebut bahwa pemerintah berhasil mengamankan lebih dari Rp300 triliun, atau hampir 20 miliar dolar AS, dalam bentuk tabungan negara.

Dana ini sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan belanja yang kurang tepat sasaran. Kini dana tersebut akan dialokasikan untuk dikelola oleh Danantara Indonesia dan diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek nasional sebagai bagian dari industrialisasi dan hilirisasi.

Presiden Prabowo berharap proyek-proyek tersebut dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi bangsa, memberikan manfaat nyata, lapangan kerja bermutu, serta kemakmuran berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

“Kita tidak mau lagi menjual sumber alam kita murah. Kita tidak mau jadi sumber raw material bagi bangsa lain. Kita bertekad ingin menjadi negara maju,” kata Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Senin (24/2/2025).

“Saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara,” ujar Presiden Prabowo. TOK/*

Polda Jatim Segera Tetapkan Tersangka lain dalam Kasus Korupsi Pembanguan Lapen Senilai Rp 12 Miliar

Foto: Perwakilan Polda Jatim Saat Menemui Masa aksi

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur, kembali melakukan aksi demontrasi di Polda Jawa Timur. Masa aksi menuntut ketegasan aparat untuk mengusus kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang.

Sekretaris Jenderal Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), Achmad Rifai, yang menjadi pelapor kasus ini, berjanji mengawal ketat jalannya penyelidikan agar semua pelaku, tanpa terkecuali, dihukum seberat-beratnya.

“Ini bukan kerja satu orang. Jangan ada pelaku yang lolos hanya karena memiliki kekuatan politik atau koneksi dengan elit tertentu!” ujar Achmad Rifai dengan nada geram.

Ketua Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST, CLPA, menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi.

“Hanya satu tersangka? Polda Jatim harus membongkar aliran dana dan menyeret semua aktor di balik skandal ini. Dalangnya harus diadili!” seru Rizal.

Ketua DPD Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Jawa Timur, Sugeng Samiadji, mengecam lambannya penanganan kasus ini dan menuntut transparansi penuh dalam proses hukum.

“Publik muak dengan omong kosong pemberantasan korupsi! Polda Jatim harus membuktikan keberanian dan tidak tunduk pada tekanan politik!” ujar Sugeng Samiadji.

Tidak ada kompromi bagi koruptor. Tidak ada perlindungan bagi pencuri uang negara. Semua yang terlibat harus diadili dan dihukum seberat-beratnya. Publik menanti keberanian aparat untuk menegakkan keadilan tanpa tebang pilih.

Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kompol Sodik Efendi, SH, memastikan bahwa kerugian negara telah dihitung dan akan ada tersangka tambahan.

“Kami tidak akan berhenti. Akan ada lebih dari satu tersangka dalam waktu dekat,” tegas Kompol Sodik. TOK/*

Residivis Pitroni Bacok Polisi Saat Digrebek Perkara Narkoba di kosnya

Foto: Terdakwa Pitroni alias Cak Ipin Diadili Secara Video Call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Bacok Petugas Kepolisian, Saat digrebek Narkoba, Residivis Pitroni alias Cak Ipin, kembali diadali di Pengadilan dengan Agenda pembacaan surat dakwaa dan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/02/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengahadirkan saksi penangkap dan korban yakni Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, Arafat Jihad Simaryono Putra.

Dalam perkara ini Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan meminta JPU juga melihat berkas perakara narkobanya selain perkara melawan petugas.

Agus Sanyoto mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat kami mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di daerah Siwalankerto IV no 64-C Surabaya. Kemudian kita datangi temapat kos terdakwa.

“Saat itu kita datang 4 orang. 3 naik ke Kosnya dan satu orang jaga dibahwah. Kemudian sampai di depan pintu kamar kos, posisi pintu tertutup, namun lampu kondisi menyalah dan jendela kamar terbuka. Kami bilang sempat bilang dari kepolisian karena kami yakin terdakwa ada di dalam kamar kos.” Kata Agus saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Masih kata Agus bahwa, saat hendak masuk melalui jendela, satu langka masuk, terdakwa muncul dari balik almari dengan mengayunkan clurit kearah kepala, kemudian saya tangkis dan mengenai tangan hingga robek.

“Kemudian kita lakukan tindakan tegas dan terukur (tembak pelaku mengenai lenganya. Katanya.

Ia memambahkan, terdakwa tidak koperarif dan masih sempat melarikan diri, namun petugas berhasil menagkapnya setelah pengejaran hingga satu kilo Meter.

Sementara saksi Wawan menambahkan, saat pengejaran terdakwa. Terdakwa tidak melakukan perlawaan.

Disingung oleh JPU Dilla terkait narkobanya bagaimana? Agus mengatakan bahwa, saya tidak ikut mengeledah, namun informasinya petugas menemukan 2 poket sabu dan uang tunai Rp 1,100 juta hasil penjualan narkoba.

“Terdakwa ini merupakan residivis, ada juga laporan 363 di Polres Sidoarjo.” Tegas Agus.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membatahnya, namun terkait narkobanya, terdakwa menyatakan bahwa, sabu itu tidak untuk dijual, hanya dipergunakan sendiri dan mengenai uang itu uang pribadi.

“Uang Rp 1.100.000 itu uang pribadi bukan penjualan Narkoba,” kelit terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui dalam surat dakwa JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, berawal saat petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya yakni Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, Arafat JihaD Simaryono Putra melakukan pengrebekan di salah satu kamar kos nomer 7 di Jalan Siwalankerto IV no 64-C Surabaya.

Kemudian petugas mendatangi kemudian mengetuk pintu kamar kos dengan mengatakan bahwa “KAMI DARI PIHAK KEPOLISIAN POLRESTABES SURABAYA INGIN MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”. Atas tindakan tersebut tidak direspons oleh Terdakwa, Terdakwa mengintip dari jendela kamar kos kemudian Terdakwa mengintip dari jendela kamar kos kemudian melihat Saksi Agus Sanyotomembuka kunci pintu kamar kos Terdakwa. Tidak berselang lama dari pintu terbuka, Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan berupa perlawanan kepada petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis celurit.

“Saksi Agus Sanyoto berhasil menangkis acungan celurit dari Terdakwa namun menyebabkan tangan kirinya mengalami luka robek.” kata JPU Dilla

Ia menambahkan bahwa, Atas hal tersebut, Agus Sanyoto melakukan upaya penembakan ke arah Terdakwa dan mengenai lengan tangan kiri Terdakwa sehingga celurit yang berada dalam genggaman Terdakwa berhasil terlepas. Atas kondisi tersebut, Terdakwa masih berusaha melarikan diri sehingga dikejar oleh para Saksi sehingga berhasil diamankan.

Atas kejadian tersebut terdakwa didakwa dengan Pasal 213 ayat (2) KUHP dan Pasal 338 Ayat (1) Jo. Pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHPidana .

masih kata JPU Dilla bahwa selain itu dari hasil pengrebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2 poket sabu dan uang tunai Rp 1,100 juta dari hasil penjual narkoba. TOK

LBH Legundi Meraih Akreditasi Grede A

Foto: Dio Rendy

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi kembali mencatatkan pencapaian membanggakan dengan meraih akreditasi grade A dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2025. Pengakuan ini menunjukkan kualitas dan dedikasi LBH Legundi dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Akreditasi A merupakan bentuk apresiasi tertinggi yang diberikan oleh Kemenkumham kepada lembaga bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen LBH Legundi dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sejalan dengan cita-cita almarhumah Yuliana, ibunda dari pembina LBH Legundi, Advent Dio Rendy.

“Alhamdulillah, tahun ini kami mendapatkan akreditasi A,” ujar Advent Dio Rendy, Jumat (21/2/2025)

Dengan akreditasi ini, lanjut Dio, LBH Legundi dapat memberikan bantuan hukum dengan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki jumlah advokat yang memadai, membina banyak paralegal, serta memperoleh sertifikasi dalam pendidikan paralegal yang diatur oleh Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Menyoal target ke depan, Dio menegaskan bahwa LBH Legundi akan terus berkontribusi bagi masyarakat dengan meningkatkan layanan bantuan hukum.

“Selain meraih akreditasi A, LBH Legundi juga mengelola pos bantuan hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Sidoarjo. Peran kami lebih berfokus pada pemberdayaan masyarakat, seperti memberikan bantuan hukum di tingkat kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.

Dio menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH Legundi tidak diperbolehkan menarik biaya dari masyarakat, melainkan hanya memberikan layanan bantuan hukum secara gratis.

Ketika ditanya apakah LBH Legundi merupakan kelanjutan dari cita-cita almarhumah ibundanya, Dio membenarkan hal tersebut.

“Ya, ini merupakan cita-cita almarhumah ibu yang selalu konsisten mendampingi masyarakat di pengadilan. Sejak kecil, saya sering melihat ibu berjuang, dan kini saya ingin melanjutkan perjuangannya,” pungkas Dio. TOK

Residivis Yasin Komplotan Pabrik Pil Ektasi dan Carnophen Divonis 20 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Muhammad Yasin, Warga Pacar Keling Surabaya divonis Pidana penjara selama 20 tahun terkait perkara peredaran gelap narkotika jenis pil Carnophen 520 ribu dan Pil koplo 5,7 juta oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa menyebutkan bahwa, terdakwa Muhammad Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram dan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 Tahun,” kata Hakim I Ketut Kimiarsi, Jumat, 21 Febuari 2025 lalu.

Terkait barang bukti Majelis Hakim yakni 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik yang diduga narkotika golongan I jenis pil carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir 2. 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika golongan I jenis pil carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir , 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir satu buah HP Redmi warna hitam beserta simcard dimusnakan.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara semur hidup.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, terdakwa Muhammad Yasin bin Samsudin (Alm) dengan Wildan (DPO) yang dikenalkan oleh Dani Santoso yang merupakan teman terdakwa, dengan cara bertukar nomer telepon.

Selajutnya terdakwa diberikan tawaran untuk bekerja dengan disuruh untuk mencari rumah kontrakan dan terdakwapun menyetujuinya, pada hari Rabu, 3 Januari 2024 terdakwa mencari rumah kontrakan dan t menemukan sebuah rumah kontrakan yang beralamat di daerah Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya, kemudian terdakwa menghubungi Wilda dan saya pun disuruh untuk meminta rekening pemilik kontrakan tersebut agar segera dibayarkan oleh Wildan

Bahwa pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Wildan, disuruh untuk mengecek didalam rumah tersebut. Kemudian saat terdakwa sudah sampai di rumah kontrakan tersebut terdakwa melihat ada aktifitas beberpa orang yang bekerja mengoperasikan mesin, lalu memberikan kabar kepada Wildan.

Pada hari Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Wildan dan diperintahkan untuk mencari sebuah ruko lagi. Selanjutnya terdakwa mencari sebuah ruko yang beralamat didaerah JI. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya. Bahwa pada hari Kamis, 25 Januari 2024 terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya berupa 15 kardus besar berisi 600 (enam ratus) bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 600.000 butir dan 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir.

Selanjutnya sesuai dengan perintah Wildan agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya. Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya sesuai dengan perintah Wildan

Bahwa pada hari Kamis, 7 Maret 2024 Terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk menerima mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya dengan mendapatkan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir, selanjutnya sesuai dengan perintah WILDAN agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya, Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya sesuai dengan perintah Wildan.

Bahwa terdakwa telah menyerahkan atau mengedarkan kepada pembeli dengan cara ditempat ranjauan sesuai dengan perintah WILDAN yaitu pada hari Kamis, 9 Mei 2024, berupa 2 buah kardus besar berisi 8 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 8.000 butir dengan mengambil didalam ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya, kemudian langsung terdakwa taruh di pinggir Jl. Tambang Boyo Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Kota. Surabaya tepatnya dibawah pohon sesuai dengan petunjuk dan perintah Wildan

Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli dengan menerima dan menyerahkan/mengedarkan kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai petunjuk dan perintah Wildan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang upah total Rp.10 juta. Bahwa pada hari Kamis, Tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa ditangakap unitnya Ditresnarkoba Polda Jatim di dalam rumah Jln. Pacar Kembang No. 48 Kel. Pacar Kembang RT.06 RW.07 Kec. Tambak Sari Kota. Surabaya dan menemukan Handphone

Selanjutnya di lakukan pengeledahan di sebuah ruko yang beralamat Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya dan ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir, 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir dan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir berada didalam ruko tersebut saat dilakukan penangkapan tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti dan Terdakwa diamankan dan dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa Muhammad Yasin, JPU mendakwa dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Maria L. Livia A.P, Begal Taxi Online Divonis 11 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Mendengarkan Amar Putusan melalui Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Maria L. Livia A.P,23, divonis 11 tahun penjara karena, terbukti bersalah secara sah dan meyakinoan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sampai korban mengalami luka berat. Mahasiswa yang tinggal di Apartemen Amor, Kecamatan Mulyorejo Surabaya menyatakan pikir-pikir saat divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyatakan, sebelum mengadili terdakwa Maria L. Livia A.P untuk hal yang memberatkan dan hal meringankan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Membantu pengobatan korban selama di rumah sakit.

Mengadili terdakwa Maria terbukti bersalah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Maria L. Livia A.P dengan pidana selama 11 tahun penjara,”kata Yuliada.

Namun putusan Majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dengan menuntut terdakwa Maria L. Livia A.P selama 12 tahun penjara. Terdakwa Maria yang didampingi penasehat hukumnya Endang Suprawati menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,”ucap Maria lewat video call di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejadian itu pada hari Selasa, 01 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di Royal Town Regency Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya. Nah terdakwa sudah niat dari awal untuk memiliki uang dengan cepat untuk bisa digunakan untuk liburan. Lalu terdakwa timbul niat untuk melakukan perampokan dengan menyasar taxi online dan sudah disiapkan secara matang.

Kemudian terdakwa memesan taxi online dengan tujuan yakni dari lokasi penjemputan di depan sebuah ruko di Jalan Mulyosari menuju ke Gunung Anyar Mas. Terdakwa lalu meminta saksi Pudjiono (driver taxi online) untuk berhenti di sebuah warung karena ingin menghubungi rekannya.

Setelah selesai terdakwa meminta saksi Pudjiono mengantarkan menuju ke jalan yang dipenuhi semak-semak. Selanjutnya terdakwa duduk dibelakang Pudjiono dengan cepat menjerat leher dengan menggunakan tali tas. Selanjutnya Pudjiono memberikan perlawanan dan mencoba memutar badannya ke arah belakang namun terdakwa tendang menggunakan kakinya. Selain itu terdakwa mengambil pisau dalam tasnya dan memasukkannya secara acak ke bagian tubuh Pudjiono dan terus melakukan perlawanan.

“Akhirnya saksi Pudjiono berhasil merebut pisau dari terdakwa lalu mencoba untuk keluar mobil. Kemudian terdakwa mengambil alih kemudi dan Pudjiono terpental dan jatuh membentur badan jalan sehingga mobil direbut terdakwa. Apesnya terdakwa ditangkap oleh warga karena panik dan masuk ke jalan buntu,”ungkapnya. TOK

Slogan “Indonesia Gelap” Kembali Mengema di Surabaya

Foto: unjuk rasa di Depan DPRD Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Segenap mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil di Kota Surabaya akan kembali menggelar aksi ‘Indonesia Gelap’ di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, hari ini Jumat 21 Februari 2025.

Dari pantuan awak media, terlihat puluhan massa telah berkumpul di titik aksi sejak pukul 09.00 WIB. Mereka kompak memakai pakaian berwarna hitam serta ada juga beberapa yang turut membawa payung berwarna senada. Massa juga turut membawa poster, yang di antaranya bertuliskan ‘Dulu Sok Cinta Rakyat, Sekarang Cinta Duit Rakyat’, ‘Rakyat Diperas Anggaran Pendidikan Dipangkas Indonesia Cemas’, dan ‘Di Negara Ini yang Waras Cuma Rakyat’.

Koordinator aksi, Thanthowy Syamsuddin mengatakan, para demonstran berasal dari Kesatuan Solidaritas dan Soliditas Indonesia Gelap Nasional, yang tergabung dalam aliansi warga sipil Arek Gerakan Rakyat (Arek Gerak), yang terdiri atas mahasiswa, akademisi, dan elemen sipil-elemen sipil lainnya. Pihaknya menuntut supaya pemerintah pusat segera berbenah, membatalkan rancangan undang-undang (RUU) yang dianggap mensengsarakan rakyat dan segera mengesahkan RUU yang pro rakyat.

“Tuntutan kami se-nasional sama, satu yaitu tolak undang-undang anti rakyat yakni Undang-undang Minerba, UU Multifungsi TNI-Polri, yang sebenarnya itu akan berdampak buruk pada kesejahteraan rakyat dan demokrasi sendiri,” ucap Thanthowy ditemui di sela-sela aksi, Jumat 21 Februari 2025.

“Dan yang kedua, kami menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan undang-undang pro rakyat, yakni satu UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, UU Masyarakat Adat, dan UU Perampasan Aset,” tambahnya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya itu juga mengungkapkan, pihaknya juga menuntut evaluasi besar-besaran atas kebijakan serta program pemerintah yang memperparah penderitaan rakyat. Seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan rencana pemangkasan anggaran pada pos vital, seperti pendidikan, kesehatan serta pembangunan infrastruktur.

“Pendidikan itu (rencana) dipotong Rp110 triliun untuk efisiensi yang disebut Prabowo, tapi kabinetnya sendiri enggak efisien. Yang kedua (anggaran Kementerian) PU pekerjaan umum dipotong Rp80 triliun. Jadi alokasi penting untuk rakyat itu dihabisi, dipress, tapi in-efisiensi masih berlaku dan itu dialokasikan ke tempat-tempat lain. Salah satunya juga (anggaran) MBG yang menurut kami itu lebih cocok untuk investasi sosial,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kebijakan pemerintah lainnya, yakni lembaga “Danantara” yang akan difungsikan untuk menginvestasikan deviden dari setiap BUMN yang ada. Thanthowy menerangkan, tata kelola lembaga tersebut yang belum jelas strukturnya dan disebut-sebut akan terdiri atas para elite dan oligarki. Pihaknya melawan atau menolak konsep Danantara tanpa tata kelola yang solid, transparan, dan akuntabel.

“Kami melihatnya itu bagi-bagi kue ekonomi untuk menginvestasikan uang rakyat, uang negara, secara legal. Yang bisa jadi ketika tata kelolanya buruk, itu bisa berakhir dengan investasi seperti di Malaysia. Kita bisa berkaca pada (kasus) Jiwasraya dengan ketentuan OJK, pengawasan supervisi dari BI, itu pun masih lolos. Apalagi ini (Danantara), di mana itu menurut penuturan para ahli, itu bisa lepas dari konteks undang-undang kerugian negara,” paparnya.

Thanthowy juga menerangkan, massa aksi yang berjumlah ratusan baru akan berdatangan ke titik aksi sesudah salat Jumat berakhir. Perkiraannya, sebanyak 500 massa aksi akan ikut berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim.

Aksi massa juga telah mencoba untuk melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Jatim. Namun, hanya Fraksi PKS dan anggota DPRD Jatim Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Bernadi yang merespons ajakan tersebut. TOK

Pitra Romadoni Sebut Praperadilan Ini Sebagai Bentuk Koreksi Penyidik Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Andrean Isa Zega yang memiliki nama Asli Sahrul, kelahiran Kota Sibolga, Sumatra Utara, pada 23 Mei 1983 lalu. Tak terima ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, Andrena Isa Zega alias Mami Isa atau Mami Online, mengajukan gagatan Praperadilan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ega Shaktina di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa , sidang praperadilan ini agendanya pemeriksaan saksi. Pihak termohon (Polda Jatim) tidak menghadirkan saksi, sementara kita menghadirkan dua saksi.

“Sidang dilanjutkan pada hari Senin untuk agenda kesimpulan, lalu sorenya pembacaan putusan.” Kata Pitra kepada awak media selepas Sidang. Jumat (21/05/2025).

Lebih Lanjut Elza Syarif menambahkan bahwa, kami berterimakasih kepada Majelis hakim yang memeriksa perkara ini telah mengakomodir semua keinginan baik, dari pemohon maupun termohon. Kenapa kita minta putusan hari Senin. Karena hari Selasa sudah ada penetapan sidang di PN Kepanjen Malang.

“Jadi kami ajungkan jempol kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, yang sudah bisa mengakomodir semua pihak.” kata Elza.

Disingung terkait poin-poin apa saja yang bisa mengabulkan permohon praperadilan ini?, Pitra menjelaskan bahwa, kami menilai ada beberapa persoalan yang perlu di perhatian antara lain yakni, pihak pemohon (Iza Zega) belum pernah diperiksa oleh penyidik, seharusnya inikan, perkara dugaan pencemaran nama baik seharusnya dilakuan somasi dulu atau mediasi bukan mala melaporkan ke Polis dan kami juga sudah mengajukan RJ sebanyak 2 kali, namun pihak pelapor tidak hadir.

“Selain meminta perkara ini dihentikan, ini juga sebagai kontrol kepada rekan kita penyidik, supaya kinerja lebih baik lagi,” tegas Pitra.

Untuk diketahui perkara ini Isa Zega alias Sahrul ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana Juragan 99.

Dalam Permohonan Praperadilannya, pemohon meminta penetapan tersangka sebagaimana Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/28/XII/2024/Ditressiber tanggal 19 Desember 2024 beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan TIDAK SAH dan Batal Demi Hukum.

Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak Pidnaa Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Siber.

Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan proses Penyidikan terhadap PEMOHON Terkait Surat Perintah Penyidikan nomor : S.Sidik/17/XI/RES.2.5/2024/Ditressiber tertanggal 1 November 2024 atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/665/X/2024/SPKT POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 oktober 2024 dengan Pelapor atas nama SHANDY PURNAMASARI.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON.

Memerintahkan kepada Kepolisian di Polda Jawa Timur untuk mengeluarkan dan membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Polda Jawa Timur segera dan seketika. TOK

Papa di Surabaya Tersandung Kasus Pelecehan Seksual dan KDRT

Foto: Ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Papa inisial AG (35) yang ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya ternyata menghadapi dua kasus. Dia tidak hanya diduga tega mencabuli darah dagingnya sendiri usia empat tahun. Tapi dia juga diduga gemar menghajar istrinya, AN (32).

“Iya yang bersangkutan pernah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) ke istrinya. Si laki ini ketahuan selingkuh, gak terima mukuli istrinya,” kata Kanit Polsek Mulyorejo, Ipda Alfan Alfian. Kamis (20/02/2025) kepada awak media

AG, yang berasal dari Jombang, di mata polisi individu yang bermasalah. Kejahatan yang dilakukannya membuat siapapun yang mendengar hatinya terasa teriris. Sebab dugaan kejahatan yang dilakukan selain selain mencoreng nama baik keluarga, sangat menyakiti keluarganya.

Ironisnya, kejahatan mengerikan itu terjadi di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Mulyorejo, tempat AG tinggal bersama istri dan anaknya. Kos-kosanya seluas 4×4 meter persegi. Namun, ruangan sempit yang seharusnya dipenuhi kasih sayang, justru menjadi saksi bisu atas dugaan kebiadaban yang dilakukan AG.

Soal KDRT banyak tetangga yang sebenarnya sudah tahu. AG yang tinggal di salah satu kamar lantai dua jika ribut dengan istrinya sering membuat suara gaduh. Barang-barang dilempari. Istrinya jika sudah begitu, biasanya teriak-teriak. Alex yang merupakan tuan rumah AG mengaku pernah menegur.

“Pernah waktu ribut istrinya turun teriak-teriak nangis. Saya sebagai tuan rumah kalau ada apa-apa kan pasti ya tanggung jawab, tak dudukan, tak bilangi kalau bagaimana pun yang dihajar itu istri. Ibu dari anaknya. Lah kok sekarang kasusnya lebih berat dugaan pelecehan anak,” katanya.

Atas kabar penangkapan AG atas kasus anak dan KDRT, Alex berharap soal kasus anak tidak berharap benar terjadi. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada hukum. Serta jika terbukti melakukan maka diharapkan mendapat hukuman setimpal. TOK/*

Kampung SIBA KLASIK Launching Program Zero Waste Tour

Gresik, Timurpos.co.id – HPSN atau Hari Peduli Sampah Nasional diperingati setiap tahun pada bulan februari untuk mengenang tragedi longsoran sampah di TPA Leuwigajah ditahun 2005 silam. Peringatan ini dipenuhi dengan banyak kegiatan untuk meningkatkan kesadaran dalam mengelolah dan mengurangi sampah.

Seperti kampung SIBA KLASIK yang terkenal sebagai icon kawasan merdeka sampahnya sudah mengelolah sampah skala rumah tangga sehingga tidak membebani TPA.

Sebagai rasa kepedulian terhadap masyarakat, tepat perayaan HPSN 2025 mereka melaunching _Zero Waste Tour_ perdana di kabupaten Gresik. Kali ini berkolaborasi dengan PIKK (Persatuan Istri Karyawan Karyawati) PLN UPT Gresik. kamis (20/02/2025).

Pada tour pertama mereka mengunjungi kawasan merdeka sampah di kampung SIBA KLASIK yang berada di kelurahan Sidokumpul RT.02 RW.05. Disini mereka belajar konsep penanganan sampah skala RT/RW, Membuat Eco Enzym, Edukasi pengomposan, Model Ekonomi Hijau Refill Store dan bengkel sampah.

Ibu Tiana Yudha anggota PIKK asal kab.Sidoarjo menuturkan bahwa dirinya baru kali pertama berkegiatan seperti ini.

“Didalam rangkaian tour ini salah satunya di kampung SIBA KLASIK saya sangat banyak menerima pelajaran pengelolaan sampah, kemasan makanannya saja dibungkus dengan daun pisang dan benar-benar mengurangi plastik sekali pakai”, tuturnya.

Tidak hanya itu mereka juga berkesempatan belajar membuat sabun dari cairan multiguna Eco Enzym bersama Relawan Dunia Eco Enzym (RDEE) Gresik. Setelah menyelesaikan kunjungan ke SIBA KLASIK, peserta melanjutkan perjalanan ke TPA Ngipik Gresik.

Saifudin Efendi koordinator kegiatan Zero Waste Tour menjelaskan bahwa kegiatan ini bisa picu ekonomi.

“Kami harus mengembangkan konsep Zero Waste Tour ini di kab.Gresik karena dampak dari kegiatan ini bisa picu ekonomi hijau _Green Business_ dari tamu yang berkunjung maka banyak sektor terdampak seperti katering makan, toko refill, praktisi lingkungan hidup, dan wisata kota. Serta dampak terpenting, bisa menumbuhkan kepedulian masyarakat akan pentingnya kelolah dan kurangi sampah”, Tegasnya.

Pria yang akrab dipanggil Ipung ini menambahkan bahwa tour ini berbiaya murah dan tidak mahal.

“Zero Waste Tour_ ini murah, kami menkonsep semua kebutuhan dalam penyelenggaran ini se-efisien mungkin, mulai dari makanan secukupnya dengan pewadahan daun pisang, miniman yang kami produksi sendiri seperti telang, juga alat-alat penunjang zero waste dan kami tidak perlu beli pewadahan lagi. Juga bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik untuk pelayanan bus wisata Bandar Grissee yang hanya 5 ribu saja.

Tour ini diakhiri dengan menikmati sore hari menaiki bus wisata Bandar Grissee. Disini mereka bisa belajar bangunan/situs-situs sejarah di Gresik seperti kawasan perdagangan Bandar Gresse, pelabuhan Gresik, kampung picina, kamping arab dan banyak lagi. ***