Timur Pos

Erick Julianus Winardi Diadili Perkara Penjualan Rumah Fiktif

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Erick Julianus Winardi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya, senilai Rp 650 juta. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Senin (19/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi korban Geo Ferdy serta temannya, Rafael Alva Sandy Sugianto.

Di hadapan majelis hakim, Geo Ferdy mengungkap awal mula dirinya tertarik membeli rumah yang ditawarkan terdakwa. Saat itu, ia sedang membutuhkan rumah dan kemudian menghubungi Erick Julianus Winardi.

“Terdakwa menawarkan rumah milik pamannya. Kami sepakat biaya balik nama saya yang tanggung. Totalnya sekitar Rp 900 jutaan. Terdakwa juga sempat bilang kalau beli langsung dari pamannya lebih mahal,” tutur Geo.

Untuk meyakinkan korban, Erick mengirimkan foto kondisi rumah dari dalam serta foto sertifikat, meski sertifikat tersebut masih atas nama orang lain.

“Terdakwa minta uang pengurusan dan biaya notaris. Saya bayar Rp 400 juta, lalu Rp 250 juta lagi. Jadi total Rp 650 juta, itu cuma selang dua mingguan,” jelas Geo.

Namun belakangan, Geo Ferdy mulai curiga. Saat dicek langsung ke kantor notaris, ternyata tidak pernah ada transaksi jual beli atas rumah tersebut. Lebih mengejutkan lagi, rumah yang diklaim milik paman terdakwa ternyata bukan milik pamannya.
“Setelah dicek, ke notaris tidak ada transaksi dan rumah itu bukan milik pamannya. Sampai sekarang uang saya belum dikembalikan,” keluh Geo.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan bentuk kerugian lain yang dialami korban selain kerugian materi.

Geo mengaku, akibat peristiwa itu dirinya sempat masuk rumah sakit karena tekanan psikologis. Selain itu, uang pembayaran rumah berasal dari pinjaman pihak ketiga dengan bunga satu persen per bulan.

“Ini sudah hampir 16 bulan belum diselesaikan,” ungkap

Geo dengan nada getir.
Sementara itu, saksi Rafael Alva Sandy Sugianto atau Rafeel menerangkan bahwa dirinya hanya mempertemukan terdakwa dengan korban.

“Saya cuma mengenalkan Terdakwa dan Geo, setelah itu mereka deal-dealan sendiri,” ujarnya.

Rafeel juga mengungkap bahwa dirinya pernah memiliki masalah serupa dengan terdakwa.

“Sebelumnya saya juga ada masalah dengan Terdakwa. Ada rumah yang ditawarkan meski sudah balik nama, ternyata masih ada penghuninya. Satunya lagi masalah pajak dan balik nama juga belum selesai,” bebernya.

Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa Erick Julianus Winardi membenarkan seluruhnya dan tidak membantah di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, perbuatan itu terjadi pada 24 Oktober 2024 dan 4 November 2024. Erick Julianus Winardi menawarkan satu unit rumah di Villa Valensia VII/PA 07-46, Babatan, Wiyung, Surabaya, kepada Geo Ferdy dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp 650 juta. Ia mengaku rumah tersebut merupakan pemberian pamannya bernama Agus dan berjanji akan membantu proses balik nama sertifikat dalam waktu dua bulan.

Untuk meyakinkan korban, Erick mengajak Geo Ferdy melakukan survei lokasi dan mengklaim telah melakukan pengecekan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebutnya aman. Ia juga mengirim foto seolah-olah berada di depan kantor notaris.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 400 juta pada 24 Oktober 2024 dan melunasi Rp 250 juta pada 4 November 2024 ke rekening terdakwa. Total dana yang diserahkan mencapai Rp 650 juta.

Namun setelah pembayaran lunas, proses balik nama sertifikat tak kunjung selesai. Erick Julianus Winardi berulang kali memberi alasan, mulai dari validasi pajak hingga negosiasi biaya. Bahkan ia menjanjikan pengembalian uang, tetapi hingga Maret 2025 uang tersebut tidak dikembalikan dan sertifikat rumah tidak pernah diserahkan.

Belakangan diketahui, rumah yang ditawarkan ternyata bukan milik paman terdakwa.

Hasil penelusuran korban menunjukkan pemilik rumah sebenarnya adalah Samuel/Irawati. Pihak notaris juga memastikan tidak pernah ada transaksi jual beli pada 24 Oktober 2024 seperti yang diklaim terdakwa.

Akibat perbuatannya, Geo Ferdy mengalami kerugian sebesar Rp 650 juta. Atas tindakan tersebut, Erick Julianus Winardi didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tok

Temuan Mengejutkan Ecoton Penelitian Bersama MA dan MTs Al-Hikam Ungkap Mikroplastik di Udara Jombang

Jombang, Timurpos.co.id – Pencemaran mikroplastik di Kabupaten Jombang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil pemantauan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), mikroplastik ditemukan di sejumlah titik pada pengambilan sampel udara di wilayah Jombang. Jenis mikroplastik yang paling dominan adalah fiber, yang umumnya berasal dari serat tekstil sintetis, limbah cucian, serta aktivitas domestik masyarakat. Senin (19/1/2026).

Pengambilan sampel udara dilakukan di lima lokasi, yakni Depan Polres Jombang, Depan Lapas Jombang, dan Jatirejo, Cukir, Kedai Sufi Desa Sengon, dan Perempatan Desa Sengon Jombang. Hasilnya menunjukkan variasi jumlah dan jenis mikroplastik, dengan temuan tertinggi berada di Jatirejo, Cukir

Hasil pengamatan pada sampel udara dalam tiap 1 jam pengambilan sampel menunjukkan di depan Polres Jombang: ditemukan 13 partikel mikroplastik seluruhnya berupa fiber. Depan Lapas Jombang: ditemukan 14 partikel, terdiri dari 10 fiber, 1 film, dan 3 fragmen. Jatirejo, Cukir: ditemukan 16 partikel, terdiri dari 13 fiber, 2 film, dan 1 fragmen. Kedai Sufi Desa Sengon ditemukan 4 partikel mikroplastik jenis film/filamen. ⁠Perempatan Sengon: ditemukan total 58 partikel mikroplastik, terdiri dari 11 fiber, 6 film, dan 41 fragmen

“dominasi fiber, filamen dan fragmen di kelima lokasi tersebut mengindikasikan kuatnya pengaruh aktivitas pembakaran sampah dan timbunan sampah domestik terhadap pencemaran mikroplastik di udara” ungkap Rafika Aprlianti, Peneliti Ecoton.

Lebih lanjut Tingginya jumlah fragmen di udara, khususnya di kawasan lalu lintas padat, mengindikasikan kontribusi dari abrasi plastik, aktivitas kendaraan, kemasan sekali pakai, serta debu jalanan yang tercemar plastik.

Selain itu, Rafika Aprilianti menjelaskan bahwa dominasi fiber hampir selalu muncul dalam riset mikroplastik di kawasan perkotaan dan permukiman padat.

“Fiber paling banyak berasal dari aktivitas harian seperti mencuci pakaian. Serat sintetis yang lepas akan masuk ke saluran air, sungai, dan kini juga terdispersi di udara yang kita hirup setiap hari,” jelas Rafika.

Pendiri Ecoton, Prigi Arisandi, menegaskan bahwa temuan mikroplastik di udara memperbesar risiko kesehatan masyarakat.

“Mikroplastik tidak hanya mencemari air dan masuk ke rantai makanan melalui ikan, tetapi juga terhirup langsung oleh manusia. Ini menjadikan mikroplastik sebagai bagian dari polusi udara yang berisiko terhadap sistem pernapasan dan kesehatan jangka panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Senior Ecoton, Amiruddin Muttaqin, menilai lemahnya pengelolaan sampah domestik dan plastik sekali pakai menjadi faktor utama tingginya paparan mikroplastik di lingkungan.

“Selama pengolahan air limbah rumah tangga tidak dibenahi dan konsumsi plastik sekali pakai terus dibiarkan, mikroplastik akan terus mengalir di air dan melayang di udara. Data Ecoton menunjukkan 55,5% mikroplastik di udara akibat aktivitas pembakaran sampah” tegasnya.

Paparan hasil temuan ini disampaikan dalam kegiatan edukasi lingkungan di MA – MTs Al Hikam Jatirejo, Diwek, Jombang, pada Senin, 19 Januari 2026, yang diikuti oleh pelajar, guru, dan pegiat lingkungan.

Kepala MA Al Hikam Jatirejo, Matuhah Mustiqowati, menyambut baik kegiatan tersebut.

“Kami ingin siswa-siswi sadar bahwa aktivitas sehari-hari yang berkaitan dengan penggunaan plastik sekali pakai berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan kesehatan, bahkan bisa berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Ini harus ditanamkan pada anak-anak muda terutama siswa, supaya mulai tergerakkan hatinya untuk mengurangi plastik sekali pakai” ujarnya.

Temuan ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk, tim MA dan MTs Al Hikam, Jatirejo Diwek merekomendasikan:
memperketat pengelolaan sampah domestik, mendesak pemilahan sampah harus dimulai dari sumber (rumah atau sekolah), memberikan sanksi terhadap masyarakat yang membakar sampah plastik, mengendalikan penggunaan plastik sekali pakai, terutama di pengurangan sampah, memasukkan isu mikroplastik sebagai bagian dari pengendalian polusi udara dan perlindungan kesehatan masyarakat. Tok

Iqbal Zidan Nawawi Diadili Tertutup di PN Surabaya terkait perkara Perzianaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara tindak pidana kekerasan dalam hubungan intim di luar nikah yang menjerat terdakwa Iqbal Zidan Nawawi bin Sultan Nawawi disidangkan secara tertutup di dengan agenda saksi ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/1/2026).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim, S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana, SH, Cs dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Selepas sidang JPU Galih Riana menerangkan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, peristiwa persetubuhan antara terdakwa dan korban terjadi saat keduanya masih di bawah umur.

“Para saksi menerangkan adanya persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban dan terjadi lebih dari satu kali. Namun saksi tidak mengetahui secara rinci adanya unsur paksaan maupun janji yang diduga dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa usai sidang.

Menurut jaksa, hubungan terdakwa dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial, kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara. Pada saat kejadian yang didakwakan, baik terdakwa maupun korban masih berada dalam kategori anak.

“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu, terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban berusia sekitar 21 tahun,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa menegaskan terdakwa didakwa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak lama, yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2). Penerapan pasal tersebut, menurut jaksa, masih akan disesuaikan dengan ketentuan peralihan KUHP baru pada tahap pemeriksaan ahli dan pembacaan tuntutan.

Jaksa juga menyebut saksi-saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa dan korban yang sering berinteraksi secara langsung. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa lokasi, namun yang diketahui secara pasti oleh saksi hanya satu kejadian di sebuah hotel berdasarkan cerita korban.

Terpisah, Kami juga menerima informasi bahwa terdakwa sampai melangsungkan pernikahan di dalam rutan dengan selingkuhannya,” ungkap sumber yang tak mau dionlinekan.

Terkiat adanya pernikahan tersebut, pihak rutan medeng membatah, selama 1 tahun lebih ini belum ada pernikahan dalam runtan.

Atas perbuatannya, tim jaksa menjerat Iqbal Zidan Nawawi dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait pemaksaan hubungan intim di luar nikah. Tok

Brassery O’one Kembali Bergairah, DJ Momogi Hipnotis Pengunjung

Surabaya, Timurpos.co.id – Dentuman musik energik racikan disc jockey (DJ) sukses menghangatkan suasana malam di Brassery O’one Club Surabaya, Kamis (15/1/2026). Hawa dingin Kota Pahlawan usai diguyur hujan seharian seketika sirna, berganti atmosfer pesta yang penuh euforia.

Tepat pukul 00.45 WIB, DJ Momogi yang menjadi bintang tamu malam itu naik ke atas panggung. Seketika, antusiasme pengunjung memuncak. Lantai dansa dipenuhi partygoers yang larut dalam irama musik, berpadu sorotan lampu, laser warna-warni, serta efek cahaya yang menciptakan sensasi pesta dramatis dan modern.

Malam itu, Brassery O’one tampak lebih ramai dari hari biasanya. Selain kehadiran DJ Momogi, momen long weekend juga menjadi alasan banyak pengunjung memilih menghabiskan waktu di klub yang berlokasi di Jalan Sumatera tersebut.

“Liburan ke sini saja. Mau ke luar kota takut macet,” ujar Ratig, salah satu pengunjung yang datang bersama lima temannya.

Di Surabaya, Brassery O’one dikenal sebagai salah satu destinasi hiburan malam favorit anak muda. Lokasinya yang strategis dan sarat sejarah menjadikannya mudah dikenali. Tempat ini sebelumnya dikenal sebagai Colours Pub & Resto, salah satu ikon hiburan malam legendaris di Kota Pahlawan.

Seiring perubahan zaman, Brassery O’one hadir dengan wajah baru. Konsep hiburan yang diusung kini lebih modern dan mengikuti selera kekinian. “Tempat ini memang legendaris. Sekarang dengan nama dan manajemen baru, kami hadirkan suasana yang lebih fresh dan modern,” ujar Direktur Brassery O’one, Putra Budiman.

Menurut Putra, mengelola tempat hiburan di lokasi legendaris dengan konsep baru bukanlah tantangan mudah, terlebih dengan menjamurnya tempat hiburan malam baru di Surabaya. Meski demikian, Brassery O’one optimistis dapat menjadi pilihan utama bagi pecinta hiburan, baik dari Surabaya maupun luar kota.

“Kami merangkul semua segmen, tidak hanya anak muda. Di hari-hari tertentu, kami juga menghadirkan nuansa Colours dengan live music, bagi mereka yang ingin bernostalgia,” ungkap Putra, yang juga dikenal sebagai mantan DJ.

Tak hanya menyuguhkan hiburan DJ dan live music, Brassery O’one juga memanjakan pengunjung dengan beragam pilihan makanan dan minuman. Mulai dari mocktails, cocktails, whisky, rum, hingga wine, serta berbagai minuman non-alkohol yang dapat dinikmati dalam suasana santai maupun pesta.

Dengan konsep modern, sentuhan nostalgia, dan deretan hiburan berkualitas, Brassery O’one Club Surabaya kian mengukuhkan diri sebagai salah satu hotspot hiburan malam yang wajib dikunjungi di Kota Pahlawan. Tok

Kasus Pungli Lahan Pertanian Medaeng Masuk Tahap Baru di Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa lahan pertanian di Desa Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, yang melibatkan oknum perangkat desa dan mantan kepala desa, memasuki babak baru. Perkara yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut kini ditangani oleh penyidik yang baru.

Pergantian penyidik terungkap dari pernyataan penyidik sebelumnya, Dody Eko, yang menyarankan pihak pelapor untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik pengganti.

“Silakan langsung ke kantor saja dan koordinasi dengan penyidik yang baru,” ujar Dody Eko.

Ketua Kelompok Tani Desa Medaeng berinisial NN (75) selaku pelapor membenarkan adanya pergantian penyidik tersebut. Ia mengaku telah mendatangi Mapolresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah diajukannya.

“Saya sudah bertemu penyidik yang baru dan sudah menjelaskan semuanya. Sekarang penyidiknya bernama Diki,” kata NN. Kepada Timurpos. Kamis (15/1/2026).

Namun saat ditanya apakah para terlapor sudah dipanggil atau diperiksa, NN mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan tersebut.

“Saya tidak tahu apakah sudah dipanggil atau belum. Yang jelas saya sudah dua kali datang ke Polres,” ujar pria paruh baya itu.

Dalam laporan dugaan pungli tersebut, dua nama disebut sebagai pihak terlapor, yakni Abdul Zuri, mantan Kepala Desa Medaeng, serta Kurniandi, yang disebut sebagai perangkat desa.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan terhadap masyarakat, khususnya para petani yang tergabung dalam kelompok tani Desa Medaeng.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

Para pelapor menegaskan bahwa keputusan membawa perkara ini ke ranah hukum bukan didasari kepentingan pribadi.

Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan serta menjadi contoh keberanian dan kejujuran, sekaligus pengingat bahwa hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan. Tok

BNNK Surabaya Bantu DJ Moniq dkk Untuk Rehabilitasi

Foto: Tangkapan layar (int) 

Surabaya, Timurpos.co.id -Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada wanita Disk Jockey (DJ) Moniqa Indoma. Sebelumnya, DJ Moniq ditangkap oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Rekomendasi rehabilitasi tidak hanya diberikan kepada DJ Moniq, tetapi juga kepada dua teman dekatnya, yaitu JLT dan ALF. Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hasil asesmen terpadu menunjukkan bahwa ketiga orang tersebut termasuk dalam kategori penyalahguna narkotika.

“Sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang tentang Narkotika, maka kami merekomendasikan agar mereka menjalani program rehabilitasi rawat inap,” ujarnya.

Kanit Narkoba Unit 3 Polrestabes Surabaya, Iptu Idham Malik Salasa, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda. Pertama, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terkait peredaran sabu di sebuah kos milik DJ Moniq di kawasan Wonorejo III, Surabaya. Saat itu, di lokasi tersebut ditemukan laki-laki dengan inisial AL dan wanita dengan inisial JL. Dari hasil penggeledahan kamar kos, ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu, 1 pipet kaca bekas digunakan, dan 2 telepon genggam

Kedua orang tersebut langsung dibekuk karena terbukti sebagai pemakai sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap DJ Moniq di parkiran Triple X Diskotik, yang berlokasi di Jalan Kedung Doro No.34-36, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Penangkapan berlangsung setelah DJ Moniq perform.

Sudah Konsumsi Sabu Sejak 2022

DJ Moniq mengaku mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menjaga penampilan. Wanita kelahiran Lampung itu meyakini zat ampetamine itu bisa digunakan untuk diet. Kebiasaan konsumsi sabu sudah dimulai sejak tahun 2022.

“Pengakuan (DJ Moniq) mengonsumsi sabu untuk diet, biar kurus. Dia konsumsi dari tahun 2022, sebelumnya pernah diamankan bersama pacarnya. Yang bersangkutan saat itu kedapatan di TKP,” ungkap Iptu Idham.

DJ Moniq dan JLT akan menjalani program rehabilitasi rawat inap dengan masa perawatan paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan di Yayasan Rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka Surabaya.

Hal ini dibenarkan oleh, Jemmy selaku perwakilan dari Ashefa Griya Pusaka Surabaya, bahwa semuanya sesuai prosedur. “Terimakasih atas perhatiannya, ” Kata Jemmy kepada Timurpos.co.id.

Sementara ALF akan menjalani rehabilitasi rawat inap dengan masa perawatan maksimal 3 bulan di Yayasan Rehabilitasi Rumah Kita Surabaya.

Ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang dengan inisial NB, yang saat ini masih dalam status Dalam Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut dikirimkan melalui aplikasi pengiriman Gosend dengan harga Rp500.000 per 2 pocket, dan digunakan bersama-sama di kamar kos milik DJ Moniq. Tok

The Nook Wiyung Hadirkan Ruang Terbuka Luas untuk Aktivitas Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – The Nook yang akan menghadirkan sejumlah Cafe dan aktivitas kebugaran di Jalan Boulevard Famili Selatan, Wiyung, akan memiliki banyak ruang terbuka yang bisa dimanfaatkan secara bebas oleh warga untuk beraktivitas. General Managet PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) Veronica Puspita, mengatakan bahwa dari luas lahan 7.700 meter persegi, bahkan kurang dari 50 persen yang dibangun bangunan.

“Kami mengedepankan kepentingan bersama untuk bisa memanfaatkan lahan terbuka tersebut. Area The Nook nanti juga bisa dimanfaatkan warga untuk berolahraga, lari pagi, bermain dengan anak dan berbagai aktivitas lain secara bebas,” kata Veronica.

The Nook berdiri di atas lahan berstatus zona perdagangan dan jasa. PT SAS selaku developer bisa saja memanfaatkan semua lahan tersebut untuk bangunan, tetapi mereka memilih tidak melakukannya. Sebab, PT SAS lebih memilih memprioritaskan kepentingan bersama untuk mengembangkan kawasan.

Dalam proses pembangunan The Nook, PT SAS juga sudah kerap berdialog dengan warga. “Memang tidak bisa menyenangkan semua pihak, namun tidak sedikit respons warga yang mendukung setelah kami jelaskan konsep The Nook,” tuturnya.

Selain itu, PT SAS juga telah mengantongi semua perizinan dari institusi yang berwenang. Semua perizinan itu sah. “Kami berharap bisa bersinergi dengan semua pihak agar pembangunan The Nook bisa terus berjalan karena ini nanti manfaatnya juga untuk kebaikan bersama. Tok

Bertahun-tahun Kecanduan Judi Online, Andersen Tjoeng Akhirnya Dituntut 2 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Andersen Tjoeng dituntut pidana penjara selama 2 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian online tanpa izin. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/1/2026).

Dalam surat tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 427 KUHP Tahun 2023, yaitu “setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin”.

“Terhadap terdakwa Andersen Tjoeng dituntut pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU Dilla di hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pujiono memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Andersen pun meminta keringanan hukuman.

“Saya minta keringanan hukuman, Yang Mulia. Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ucap Andersen di persidangan.

Bermain judi online sejak 2020
Berdasarkan surat dakwaan, Andersen diketahui terlibat aktif dalam perjudian online sejak pertengahan 2020 hingga September 2025.

Ia bermain melalui sebuah situs judi online dengan berbagai jenis permainan, antara lain:
baccarat online taruhan sepak bola (mix parlay), domino, dadu dan permainan kasino lainnya.

Terdakwa terlebih dahulu membuat akun, melakukan deposit melalui rekening bank, kemudian memasang taruhan dengan nilai bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Setiap kemenangan langsung menambah saldo depositnya, sementara kekalahan otomatis mengurangi saldo.

Aktivitas perjudian tersebut akhirnya terungkap setelah Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan cybercrime dan menangkap terdakwa berikut barang bukti telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi online.

Tanpa izin dan bersifat untung-untungan
Jaksa menegaskan, seluruh aktivitas perjudian yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bersifat untung-untungan, sehingga memenuhi unsur tindak pidana perjudian. Tok

Satlantas Polres Sampang Gelar Rapat Forum LLAJ, Matangkan Penanganan Jalan Rusak dan Keselamatan Berlalu Lintas

Sampang, Timurpos.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan terkendali di wilayah Kabupaten Sampang. Kegiatan berlangsung pada Rabu (14/1/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.

Rapat dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M. dan dihadiri unsur terkait, di antaranya Kepala Dishub Sampang, Kepala Dinas PUPR Sampang, Kepala UPT P3 LLAJ Bangkalan, perwakilan Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III, Jasa Raharja, Dinkes, Disdik, serta personel Kamsel Satlantas Polres Sampang.

Dalam kegiatan tersebut, forum membahas berbagai permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya:
perbaikan jalan rusak dan berlubang
perbaikan serta penambahan rambu-rambu lalu lintas perhatian pada kondisi jembatan di wilayah Sampang
sinkronisasi program kerja tiap instansi terkait keselamatan jalan.

Kasat Lantas AKP Sigit Ekan Sahudi menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarlembaga demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Ia menyampaikan bahwa penanganan jalan rusak, lubang, dan fasilitas jalan lainnya harus dilakukan secara terpadu karena berhubungan langsung dengan angka kecelakaan lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

Selain membahas persoalan eksisting, masing-masing instansi juga memaparkan rencana program kegiatan ke depan yang berkaitan dengan peningkatan keselamatan transportasi dan infrastruktur jalan di Kabupaten Sampang.

Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama peserta rapat. M12

Dituntut 7 Bulan Penjara, Theresia Febyane Cristanto Dinilai Terbukti Menadah Mobil Calya

Surabaya – Terdakwa Theresia Febyane Cristanto dituntut pidana penjara selama 7 bulan karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan mobil Toyota Calya. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutannya, JPU Djulkifli menyatakan bahwa Theresia secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana “penadahan” sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, sebagaimana diubah dengan Pasal 591 huruf a KUHP Nasional.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar JPU Djulkifli saat membacakan tuntutan.

Sebelumnya, dalam persidangan telah dihadirkan saksi Steven bin Lakufi Wijaya (alm), terdakwa dalam perkara lain yang berkasnya terpisah, serta saksi korban yang juga mantan kekasih Steven, Agnes Nidya Astanti.

Keterangan keduanya sempat berbeda dan menjadi sorotan majelis hakim.
Steven menyatakan mobil bernomor polisi P 1024 KM tidak dijual kepada Theresia, melainkan hanya digadaikan. Ia juga mengaku ikut mencicil mobil tersebut selama 11 bulan menggunakan uang pribadi.

“Saya ikut mencicil selama 11 bulan. Karena hak saya tidak diberikan, mobil itu saya gadaikan,” kata Steven, yang kemudian dibenarkan oleh terdakwa Theresia.

Sebaliknya, Agnes sebagai pelapor menegaskan mobil tersebut miliknya karena dibelikan oleh ibunya. Ia menyebut mobil itu dicuri untuk dijual, bukan digadaikan, sekaligus membantah klaim Steven mengenai cicilan.

“Mobil itu punya saya pribadi. STNK atas nama saya. Mobil itu dicicil karena mama yang belikan saya,” tegas Agnes di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari. Akibat perbedaan keterangan dengan BAP, hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) untuk dilakukan konfrontasi.

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada Senin, 15 September 2025, saat Steven memposting satu unit Toyota Calya di status WhatsApp. Theresia kemudian menanyakan apakah mobil tersebut dijual. Steven menyebut mobil itu dijual tanpa BPKB dan STNK seharga Rp 25.000.000.

Pada Rabu, 16 September 2025, setelah negosiasi, disepakati harga Rp 18.000.000. Steven juga meminta penggantian cat serta penghapusan nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin). Setelah melihat kondisi mobil, Theresia lalu melakukan pembayaran sebesar Rp 19.500.000. Tok