Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan korban anak di bawah umur berinisial AE (14) warga Sidoarjo, terus menuai perhatian publik. Hingga kini sudah ada empat laporan polisi yang dilayangkan terkait kasus ini dengan nomor laporan:
STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM. STTP/B/195/VII/2025/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM. STTP/B/194/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM dan STTP/B/196/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Peristiwa memilukan ini disebut sudah berlangsung berulangkali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025. Para terduga pelaku berjumlah lima orang, berusia antara 30 hingga 50 tahun. Salah satu terduga, berinisial MS, sempat diamankan pihak keluarga korban dengan bantuan Polsek Tanggulangin, lalu diserahkan ke Polresta Sidoarjo pada Jumat (22/8/2025). Namun, belakangan berkembang informasi bahwa MS telah dilepaskan, sehingga memicu keresahan masyarakat.
Lokasi dugaan tindak pencabulan berada di kios komplek Permata Blok K2/No.33, Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Belakangan terungkap bahwa kios tersebut berdiri di atas tanah kas desa milik Desa Kludan.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Kludan, H. Imam Zainuddin Zuhri, S.Sos, memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
“Saya mengikuti peristiwa itu. Karena lokasi kejadian berada di wilayah kami, tentu pemdes harus cepat tanggap. Kami lakukan penertiban, pendataan, serta pemeriksaan berkala terhadap para penghuni kios. Bahkan dalam waktu dekat akan kami lengkapi dengan kamera pengawas (CCTV), karena lokasi tersebut termasuk blankspot atau jarang dilalui orang,” ujar Imam saat ditemui awak media, Selasa (2/9/2025).
Imam juga menambahkan bahwa upaya mediasi antara pihak terkait kabarnya sedang diupayakan. “Yang jelas, apapun penyelesaiannya kami selaku pemerintah desa berharap yang terbaik bagi korban dan keluarganya,” tutupnya.
Terpisah Kuasa Hukum Korban, , R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika menyebutkan terkait adanya isu pencabutan kuasa oleh keluarga korban korban tidak benar. Ada upaya dari sekolompok masyarakat (LSM) yang menungangi perkara ini.
“Sampai dengan saat ini belum ada bukti pencabutan, jadi masih saya biarkan saya itu LSM yang menunggangi, namun terbukti tidak bisa masuk ke pihak penyidik maupun Kanit, bahkan tadi ke UPTD saja tidak berani menemani. Kami tetap bertangung jawab dan profesionlal dalam mendampingi korban sampai dengan saat ini,”kata Dika kepada Timurpos.co.id. Selasa (3/9/2025) malam.
Kasus ini kini dalam perhatian serius, bahkan Wakil Bupati Sidoarjo dikabarkan ikut mengawal proses hukum dan penyelesaian perkara tersebut. CARLO