Surabaya, Timurpos.co.id – Skema penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terkuak. Kali ini, seorang pria asal Bandung bernama Ari Kuswara harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah kedapatan mengangkut ratusan ribu batang rokok tanpa cukai dari Bangkalan, Madura. Dari hasil penyidikan, terbongkar bahwa Ari hanya bagian kecil dari mata rantai sindikat distribusi rokok ilegal yang terstruktur, rapi, dan melibatkan banyak pihak, termasuk dua orang yang hingga kini masih buron.
Kasus ini mengemuka setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti dari Kejaksaan Negeri Surabaya membeberkan kronologi dan jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut dalam dakwaannya di persidangan.
Misi Pengambilan Rokok “Polos” Bermula dari Telepon Misterius
Peristiwa bermula pada Selasa pagi, 6 Mei 2025. Terdakwa Ari Kuswara yang tengah berada di rumahnya di Kampung Ciwalengke, Majalaya, Bandung, menerima telepon dari seseorang bernama Ujang—yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Ujang menawarkan pekerjaan cepat: mengambil rokok di Bangkalan, Madura, yang tidak dilekati pita cukai dengan upah Rp2 juta.
Merasa tergiur, Ari langsung menghubungi rekannya, Rudi Rustiadi, untuk menemaninya dalam perjalanan. Rudi dijanjikan imbalan Rp1 juta. Keduanya lantas bertemu Ujang di Padalarang, Jawa Barat, siang harinya.
Ujang menyerahkan kendaraan jenis pick-up Daihatsu hitam berpelat B 9552 NCG dan uang tunai Rp3,7 juta kepada Ari. Rinciannya: Rp700 ribu untuk makan dan Rp3 juta untuk biaya BBM dan tol. Tanpa curiga, keduanya memulai perjalanan menuju Pulau Madura.
Operasi Rahasia di Gang Sempit dan Pertukaran Kendaraan
Rabu dini hari, 7 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, Ari dan Rudi tiba di Bangkalan. Di sana, mereka dihubungi oleh sosok lain yang juga belum tertangkap dan hanya dikenal dengan nama samaran: MA130K Ceng. Melalui WhatsApp, pelaku ini mengarahkan mereka ke sebuah daerah terpencil yang hanya bisa diakses satu mobil.
Sebuah mobil pick-up lain datang, dikendarai oleh MA130K Ceng. Ia meminta Ari untuk menukar mobil—pick-up kosong milik mereka ditukar dengan mobil serupa yang sudah penuh muatan. Sekitar pukul 05.30 WIB, kendaraan tersebut kembali dengan muatan ratusan koli rokok tanpa pita cukai.
Keduanya langsung melaju pulang ke Bandung. Namun misi mereka gagal total.
Digerebek di Surabaya, Jaringan Runtuh
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat melintasi Jalan Pecindilan, Kapasari, Genteng, Surabaya, kendaraan Ari dihentikan oleh dua petugas dari tim penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo: Mahindra Virizkiansyah Jihad dan Thio Trihatmaja. Pemeriksaan langsung dilakukan di tempat.
Hasilnya mencengangkan: ditemukan total 304 koli rokok berbagai merek (Anker Merah, Anker Biru, Boshe, Geboy, Avatar, MK, Just, dan Just Mild) yang tidak dilekati pita cukai. Total batang rokok yang disita mencapai 607.600 batang.
Keduanya langsung digelandang ke kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kerugian Negara Nyaris Setengah Miliar Rupiah (lebih…)