Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sukiman, terdakwa kasus pengurangan takaran minyak goreng bermerek Minyak Kita. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Zulkarnain di ruang sidang Sari 3, Selasa (27/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan takaran sebenarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.“Terdakwa terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya,” ujar Hakim Zulkarnain saat membacakan putusan.
Usai mendengar putusan, Sukiman menyatakan “Masih pikir-pikir, Yang Mulia” terhadap vonis majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menyatakan hal yang sama.“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Hajita di ruang sidang.
Selama proses persidangan, Sukiman tidak dilakukan penahanan. Jaksa menilai terdakwa bersikap kooperatif dan memiliki izin usaha industri minyak goreng yang sah.
Isi Minyak Dikurangi Hingga 150 ml
Dalam fakta persidangan terungkap, sejak tahun 2023 hingga 2025, Sukiman diketahui sengaja mengurangi isi minyak goreng subsidi Minyak Kita. Produk yang seharusnya berisi 1.000 ml (1 liter), ternyata hanya berisi antara 850 ml hingga 900 ml.“Sejak 2023 jual Minyak Kita, baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 ml, ada juga 900 ml,” ungkap Sukiman di hadapan majelis hakim.
Kecurangan tersebut terbongkar setelah anggota Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengukuran di Pasar Wonokromo Surabaya. Hasilnya menunjukkan takaran dalam kemasan tidak sesuai label dan standar SNI.
Dari hasil penggeledahan di gudang UD Jaya Abadi, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain:
9 tangki minyak, 2 tandon minyak,
10 mesin pengisi kemasan pouch,
50 sak botol kosong, 80 kardus Minyak Kita kemasan pouch, dan 160 kardus Minyak Kita kemasan botol siap jual.
Barang bukti berupa dokumen perizinan dan peralatan industri dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan minyak goreng siap jual dirampas untuk negara.
Hakim: Perbuatan Merugikan Konsumen
Hakim Zulkarnain menilai tindakan terdakwa tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan konsumen terhadap produk kebutuhan pokok.“Tindakan ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri yang disubsidi pemerintah,” tegas hakim. Tok























