Timur Pos

Nama Arif Fathoni Dicatut untuk Tipu Pacar, Edbert Christianto Didakwa Rugikan Korban Rp 1,2 Miliar

Foto: Terdakwa Edbert Christianto didampingi Kuasa hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nama politisi Partai Golkar, Arif Fathoni, dicatut oleh seorang pengusaha asal Ambulu, Jember, bernama Edbert Christianto, demi melancarkan aksi penipuan terhadap mantan pacarnya, Lydia Soeryadjaya. Akibatnya, Lydia mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,29 miliar.

Kasus ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/6/2025), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai pihak penuntut.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan korban, Lydia Soeryadjaya, sebagai saksi. Di hadapan Majelis Hakim, Lydia mengungkapkan bahwa awal mula perkenalannya dengan terdakwa terjadi di tempat kerja. Dari relasi tersebut, Edbert mulai sering meminjam uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya kuliah, menebus teman yang ditangkap polisi, hingga menutupi hutang pribadi.

“Ia pernah pinjam Rp 50 juta untuk menebus temannya yang katanya ditangkap polisi, bahkan mengirim foto mobil polisi untuk meyakinkan saya,” ujar Lydia.

Pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19, Edbert mengaku tengah bekerja di PT. Excellent Quality Yarn dan mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Ia meyakinkan Lydia agar memberikan dana karena proyek tersebut membutuhkan modal.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2022, Edbert kembali membujuk Lydia dengan dalih menjalin kerja sama bisnis dengan Arif Fathoni dari Partai Golkar dalam proyek perusahaan teknologi udara bernama Aura Air. Ia bahkan menunjukkan dokumen berkop surat untuk menguatkan pengakuannya.

“Ia bilang dikenalkan dengan Arif Fathoni oleh om-nya dan menunjukkan dokumen kerja sama, ada kop suratnya,” kata Lydia.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa EDBERT CHRISTIANTO, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan September 2019 sampai dengan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu rentang waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT. Pentatrust Trilium Office lantai 1 yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 108-116 Surabaya dan di suatu rumah yang beralamat di Jalan Graha Family Blok R Nomor 50 Surabaya.

Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2018 dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Lydia Soeryadjaya berhubungan dekat dengan Terdakwa sebagai pacar. Pada saat sedang dekat dengan Saksi Lydia Soeryadjaya, Terdakwa menggunakan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya membutuhkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk pembayaran kuliah, membayar hutang pinjaman online, menebus temannya yang sedang ditangkap polisi bahkan Terdakwa mengirimkan foto-foto fiktif dengan mobil polisi yang bertujuan agar Saksi Lydia Soeryadjaya memberikan uang kepada Terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya jika memerlukan uang secara mendesak dan segera. Dalam rangka meyakinkan Saksi Lydia Soeryadjaya, Terdakwa membuat bukti transaksi rekening fiktif kepada Nomor Rekening: 2630819639 atas nama Saksi Bella Idayanti dengan tujuan agar Saksi Lydia Soeryadjaya bersedia memberikan uang kepada Terdakwa dikarenakan Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong mengaku memiliki hutang kepada Saksi Bella Idayanti dan harus segera dilunasi. Sehingga atas serangkaian perbuatan tersebut, Saksi Lydia Soeryadjaya tergerak memberikan uang sebagai hutang kepada Terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2020 ketika sedang pandemi Covid-19, Terdakwa menghubungi Saksi Lydia Soeryadjaya bertujuan yaitu Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan jika Terdakwa yang sedang bekerja di PT. Excellent Quality Yarn mendapatkan tender dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengenai pengadaan alat kesehatan berupa safety google, Alat Perlindungan Diri (APD), sarung tangan dan berbagai alat kesehatan lainnya. Pada tahun 2022, Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya sedang bekerjasama dengan mengatasnamakan nama palsu yaitu Arif Fathoni dari Partai Golkar untuk menjalankan bisnis di Aura Air namun Terdakwa tidak mempunyai modal, sehingga Terdakwa membujuk Saksi Lydia Soeryadjaya untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa. Namun, atas seluruh penyampaian Terdakwa kepada Saksi Lydia Soeryadjaya adalah fiktif.

Bahwa dalam rentang waktu sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa secara berlanjut dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya sehingga Saksi Lydia Soeryadjaya tergerak untuk memberikan uang sebagai hutang.

Sehingga, atas seluruh transaksi di atas, Terdakwa dengan sengaja menguasai barang berupa uang yang seluruhnya merupakan milik Saksi Lydia Soeryadjaya dikarenakan Terdakwa meminjam dan berjanji akan segera mengembalikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya ketika proyek pekerjaan telah selesai. Adapun uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Lydia Soeryadjaya sebesar Rp.1.293.750.000

Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023 Saksi Lydia Soeryadjaya mengirimkan surat peringatan (somasi) Terdakwa bertujuan untuk segera mengembalikan seluruh uang milik Saksi Lydia Soeryadjaya. Selanjutnya, pada tanggal 03 Juli 2023, Saksi Lydia Soeryadjaya kembali mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada Terdakwa, namun tidak ditanggapi oleh Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Lydia Soeryadjaya mengalami kerugian sebesar Rp.1.293.750.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. TOK

Pemuda India Kampanye “Selamatkan Tanah” dengan Bersepeda Keliling Dunia dan Singgah di Ecoton

Gresik, Timurpos.co.id – Sahil Jah, pemuda berusia 19 tahun asal India, tengah melakukan kampanye global bertajuk “Save Soil” atau “Selamatkan Tanah” dengan cara bersepeda keliling dunia. Setelah memulai perjalanannya dari Australia, Sahil kini berada di Indonesia, melintasi Pulau Bali dan Jawa, dan saat ini singgah di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Di Gresik, Sahil bekerja sama dengan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) untuk melakukan aksi nyata penyelamatan tanah. Salah satu kegiatan utamanya adalah penanaman pohon di bantaran sungai bersama 30 pelajar dari berbagai sekolah dasar, yaitu SDIT Ya Bunayya, SD Muhammadiyah 1 Wringinanom, dan UPT SDN 192 Gresik. Kegiatan ini bertujuan mengajak generasi muda terlibat aktif dalam melindungi tanah dari kerusakan akibat penurunan kualitas nutrisi.

“Tanah kita sekarang miskin nutrisi. Ini menyebabkan buah-buahan dan sayur-sayuran juga kehilangan kandungan gizinya,” ujar Sahil, Senin (10/6/2025).
“Jika seratus tahun lalu satu jeruk bisa mencukupi kebutuhan nutrisi, kini kita butuh delapan jeruk untuk mendapatkan kandungan yang sama.”

Menurut Sahil, penyebab utama penurunan kualitas tanah adalah penggunaan pupuk kimia secara berlebihan dan hilangnya praktik pertanian alami. Salah satu solusinya adalah beralih ke pupuk organik dan memperbanyak menanam pohon, karena pohon membantu menjaga kelembaban tanah. Tanah yang lembab akan mendukung kehidupan mikroorganisme yang berperan penting dalam menyuburkan tanah.

Sahil mengingatkan bahwa jika degradasi tanah tidak dihentikan, dunia menghadapi risiko besar dalam waktu dekat. Ia mengutip data bahwa dalam 25 tahun ke depan, 90 persen tanah pertanian akan terancam hilang, dan hasil panen global bisa turun hingga 40 persen.

Melalui kampanye Save Soil yang ia jalani dengan sepeda, Sahil berharap semakin banyak orang, terutama generasi muda, memahami pentingnya menjaga kesehatan tanah. Menanam pohon menjadi salah satu aksi sederhana namun berdampak besar dalam menjaga masa depan pangan dan lingkungan.

Selain kampanye soal nutrisi tanah, Sahil juga mempelajari isu baru saat berada di Ecoton, yakni masuknya mikroplastik ke dalam tanah dan air. Menurutnya, plastik tidak hanya mencemari sungai dan laut, tetapi kini juga mengancam tanah dan rantai makanan manusia.

“Kami berharap anak-anak muda juga terlibat dalam menjaga tanah apalagi dari kontaminasi mikroplastik. Aksi Sahil ini juga bisa menjadi contoh buat anak-anak muda lainnya untuk mendukung kampanye global yang dijalankannya” ujar Prigi Arisandi, pendiri Ecoton

Lebih lanjut, aksi Sahil menjadi contoh nyata bahwa perubahan bisa dimulai dari langkah kecil, namun berdampak besar jika dilakukan bersama-sama. TOK/*

Komplotan Rombeng Perhiasan Diadili di PN Surabaya

Foto: Para Terdakwa Selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis, Mat Hayi dan Saiful Anam, kembali harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana penadahan perhiasan dan barang antik hasil curian. Keduanya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggelo Emanuel Flavio Seac dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, JPU menghadirkan saksi korban, Melviana Sihombing. Saat barang bukti berupa sembilan item perhiasan dan barang antik diperlihatkan di hadapan majelis hakim, muncul fakta mengejutkan: satu barang bukti berupa liontin berbentuk kucing tidak diakui oleh saksi korban maupun para terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti meminta saksi untuk menunjukkan bukti kepemilikan sah atas barang-barang tersebut. “Untuk itu, Majelis Hakim meminta kepada saksi Melviana menunjukan bukti-bukti kepemilikan barang tersebut,” tegas Hakim Sih. Melviana pun menyatakan kesiapannya. “Iya nanti akan kami serahkan kepada Jaksa,” ujarnya di ruang sidang. Kamis (12/06/2025).

Dalam pemeriksaan selanjutnya, terdakwa Mat Hayi mengaku memperoleh 12 barang perhiasan dari seseorang bernama Sujono, yang diketahui sebagai tukang cat. Barang-barang itu dibelinya seharga Rp150 ribu, kemudian ia menyerahkannya kepada Saiful Anam untuk dijual kembali dengan harga Rp210 ribu.

Saiful membenarkan hal tersebut, namun berkelit bahwa ia tidak menghitung secara pasti jumlah barang yang diterimanya. Majelis hakim pun terus mengejar keterangan hingga akhirnya Saiful mengakui bahwa sebagian barang sempat ia jual ke seseorang bernama Pa’i di Pasar Turi, sementara sisanya dikembalikan ke Mat Hayi.

Ketika ditanya mengenai pekerjaannya, Saiful mengaku biasa “rombeng” atau berdagang barang bekas. Mendengar pengakuan tersebut, hakim langsung menginstruksikan JPU untuk mencatatnya. “Catat Jaksa itu pengakuan terdakwa, biar disidik lagi,” kata hakim.

Awalnya kedua terdakwa sempat menyangkal mengetahui asal-usul barang-barang tersebut. Namun setelah didesak, mereka akhirnya mengakui. Mat Hayi bahkan pernah dipenjara selama empat bulan pada tahun 2012 atas kasus serupa. Saiful juga mengaku biasa berdagang barang-barang bekas, termasuk perhiasan.

“Jadi memang kalian adalah komplotan,” tandas Hakim menanggapi pengakuan keduanya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa ini bermula pada Jumat, 31 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Dukuh Kupang Barat I Buntu III, Surabaya. Saat itu Sujono alias Agus (yang perkaranya dipisah) datang membawa berbagai barang perhiasan, termasuk kalung, cincin, gelang, hingga jam tangan, dan menawarkan barang-barang tersebut kepada Mat Hayi dan Saiful Anam dengan harga Rp150 ribu. Sujono juga mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil curian.

Kemudian pada pukul 07.00 WIB di hari yang sama, Saiful menjual lima item dari barang curian tersebut kepada seseorang yang tidak ia kenal di Pasar Turi Surabaya seharga Rp250 ribu. Dari hasil penjualan tersebut, keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp175 ribu dan membaginya masing-masing Rp65 ribu.

Kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Sukomanunggal, Agus Heryanto dan Danny Indra Hidayat, menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian barang milik Melviana Sihombing. Setelah dilakukan penyelidikan, Sujono berhasil ditangkap di kediamannya pada 10 Februari 2025.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Sementara itu, Sujono telah lebih dulu divonis pidana penjara selama 4 tahun dalam berkas perkara terpisah. TOK

Ahli Sebut Perbuatan Para Terdakwa Istilahnya Tranfer Dana Palsu

Foto: Komplotan Terdakwa Melinda selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan pembobolan Bank Pembanguan Daerah (BPD) Jawa Timur (Jatim) yang mencapai Rp 119,9 miliar yang membelit para terdakwa yakni Sahril Sidik alias Rudi, Abdul Rahim alias Apong alias Apung, Oskar dan Melinda dengan agenda eksepsi dari terdakwa Abdul Rahim di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (11/06/2025).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi ahli yakni Adi Anggota PPAT dan Dosen Universitas Brawijaya Malang, DR Indrawati ahli Hukum Pidana.

Dalam keterangan ahli pebuatan para terdakwa sudah ada niat jahat dari para terdakwa dengan cara mengumpulkan rekening (jual-beli), karena pada dasarnya semua bank sudah memberikan kemudahan untuk membuka rekening, bisa datang langsung atau melalui aplikasi (secara online).

“PPAT telah berkerjasama dengan Polri khusnya dalam perkara ini. Kami melakukan analisa transaksi dan kami sampaikan ke Polri,” kata Hadi.

Masih kata Hadi bahwa, perbuatan para terdakwa ini, sudah krusial. Pernyataan dari Anggota PPAT ini dikuatkan dengan pernyataan dari ahli Hukum Pidana yang mana perbuatan para terdakwa itu bisa dikatakan tranfer dana palsu. Karena mengunakan rekening orang dan mentrafer ke rekening yang belum tentu kenal.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Terdakwa Sahril Sidik alias Rudi dan Abdul Rahim alias Apong, alias Apung baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa Oskar, Melinda dan Deni (DPO), pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB – 15.38 WIB di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.Tbk Jl.Basuki Rahmad No.98-104 Surabaya melakukan tindak pidana kejahatan perbankan.

Berawal saat dilakukan rekonsiliasi (pencocokan data transaksi) BI-FAST transfer pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 ditemukan adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB – 15.38 WIB sebanyak 483 kali transaksi senilai Rp.119.957.741.943.

Selanjutnya dilihat dari data portal Bank Indonesia ditemukan dua rekening Bank Jatim yang digunakan sebagai rekening yaitu rekening Bank Jatim 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sejumlah Rp.200 ribu dan rekening Bank Jatim 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana sejumlah Rp.119.957.541.943.

Bahwa diketahui adanya script (perintah palsu) yang mengakibatkan terjadinya 483 transaksi (transfer) ke Bank penerima, antara lain :

1. Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) transaksi senilai Rp.35.471.906.920.

2. Bank CIMB Niaga Rek nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN sebanyak 119 transaksi senilai Rp.29.723.983.314.

3. Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.481.762.914.

4. Bank Mandiri Rek Nomor 1050019874936 an.DIGITAL ASIA ELEKTRI sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.480.772.447.

5. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058477303 an.GERGI DESKA SANDI PUTRA sebanyak 14 transaksi senilai Rp.3.499.994.094.

6. Bank BRI Rek Nomor 416601000018560 an. RAPA FEBRIANSYAH sebanyak 3 kali transaksi senilai Rp.549.999.763.

7. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058592072 an.AHMAD SOPIAN sebanyak 9 transaksi senilai Rp.2.249.995.689.

8. Bank Danamon Rek Nomor 003679891006 an.RIDO MAULANA sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.996.605.

9. Bank Danamon Rek Nomor 003653733760 an.IRVAN DWI AFRINTON sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.231.713.

10. Bank Mandiri Rek Nomor 1200013982389 an.SEPTIAN DANU sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.999.842.

11. Bank Mandiri Rek Nomor 707831295200 an.DIO ALIF PRATAMA sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.998.642.

12. Bank BRI Rek Nomor 057701025799508 an.DAVID BAGUS PRANOTO sebanyak satu kali transaksi senilai Rp.100 ribu

Bahwa sebagian uang karena adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada Bank Jatim tersebut yang berasal dari Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER, Bank CIMB Niaga Rek Nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN dan Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA. Masuk ke Bank Sinarmas Rek Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan ke Bank Sinarmas Rek Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar.

Bahwa diketahui sejak tahun 2024 Terdakwa Sahril Sidik als.Rudi mencari orang untuk membuat rekening yang selanjutnya oleh Terdakwa Sahril Sidik dijual kepada pihak lain dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.500 ribu dari setiap rekening yang dijual. Dan diantara rekening yang telah dijual oleh Terdakwa Sahril Sidik adalah rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan, selain itu Terdakwa Sahril Sidik juga membuat rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan menjualnya dengan harga Rp.500 ribu yang oleh Terdakwa Sahril Sidik buku tabungan, Kartu ATM dan M-Banking diserahkan kepada Terdakwa Abdul Rahim als.Apong.

Bahwa setelah Terdakwa Abdul Rahim als.Apong menerima rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan dari Terdakwa Sahril Sidik, selanjutnya kedua rekening tersebut oleh Terdakwa Abdul Rahim als.Apong diserahkan kepada Terdakwa Oskar dan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp.5 juta

Setelah menerima rekening-rekening tersebut, bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Terdakwa Oskar bersama dengan Terdakwa Meilisa menggunakannya untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO), dan atas pekerjaannya tersebut Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa mendapatkan upah sebesar Rp.8 juta setiap bulannya.

Bahwa para terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang yang berada rekening Bank Sinarmas Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar oleh Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni (DPO).

Selanjutnya aset crypto tersebut tersimpan di walllet yang dikuasai oleh pelaku dan juga menerima pembelian aset crypto dari transaksi rekening penerima aliran dari PT.Bank Jatim tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943 dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 10 dan Pasal 82UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Pukul Pimred Memorandum Herry Sunaryo Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Herry Sunaryo

Surabaya, Timurpos.co.id – Herry Sunaryo, manager pemasaran dan pengembangan di PT Memorandum, didakwa memukul rekan kerjanya, Sujatmiko, yang menjabat sebagai pimpinan redaksi. Herry kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (11/06/2025).

Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, kejadian ini terjadi pada 26 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di kantor Memorandum. Saat itu Herry dan Sujatmiko sedang mendatangi acara gladi bersih ulang tahun Memorandum Online.

Dalam acara tersebut, Sujatmiko ditanya oleh pimred Memorandum online Eko Yudiono terkait persiapan ulang tahun Memorandum Cetak. Sujatmiko menunjuk Mukhlis Darmawan redaktur cetak Memorandum sebagai ketua panitia. Mukhlis saat itu langsung menolak, dan Sujatmiko langsung menunjuk Herry sebagai Ketua Panitia.

Herry tidak terima ketika Sujatmiko menunjuknya. Herry yang tidak terima dengan nada tinggi mengatakan Sujatmiko
dengan kata-kata “hai pendek jangan kakean cangkem” dengan nada tinggi. “Setelah itu terdakwa meludahi Sujatmiko dan dibalas oleh Sujatmiko dengan cara meludahi terdakwa. Sehingga terjadi percekcokan antara terdakwa dan Sujatmiko,” terang JPU Muzakki.

Herry kemudian memukul Sujatmiko dengan cara menghempaskan tangan kanannya. Cincin di jari Herry mengenai dagu kanan Sujatmiko. Sujatmiko kemudian melapor ke polisi.

“Hasil pemeriksaan luar didapatkan luka memar, warna merah kebiruan, pada daerah dagu dengan ukuran luka 2 cm x 2 cm. Didapatkan luka memar, warna kebiruan, pada bibir dalam,” ujarnya.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.TOK

Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan Dijebloskan di Rutan Kejati Jatim Terkait Korupsi Pengadaan Tanah

Foto: Awan Setiawan bersama Hadi di Rumah Tahanan (Rutan)

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017 hingga 2021, Awan Setiawan. Pelaku terjerat kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus yang membuat negara alami kerugian mencapai Rp 42 miliar.

Awan ditetapkan tersangka bersama Hadi Setiawan selaku pemilik tanah yang berkerjasama dengan Awan.

“Kedua pelaku kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada kedua pelaku ini,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar kepada Timurpos.co.id. Rabu, (11/06/2025) malam.

Saiful menjelaskan bahwa, dalam menjalankan aksinya, Awan selaku Direktur Polinema periode 2017 – 2021 itu melakukan pengadaan tanah dengan Hadi. Namun pengadaan yang dilakukab pada tahun 2019 itu tidak melibatkan panitia pengadaan tanah untuk perluasan kampus.

Namun tahun 2020, pelaku Awan menerbitkan Surat Keputusan panitia pengadaan tanah, setelah Awan dan Hadi sudah sepakat harga tanah yang terletak di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan harga Rp 6 juta permeter persegi.

“Jadi luas tanah yang dibeli tersebut seluas 7.104 meter persegi yang terdiri dari tiga Surat Hak Milik (SHM) seluruhnya Rp.42.624.000.000,” ucap Saiful.

Saiful menjelaskan Awan menentukan harga Rp 6 juta permeter kepada Hadi tanpa ada penilai dari jasa penilai harga tanah (appraisal). Selain itu, Hadi melakukan jual beli tanpa ada surat kuasa dari pemilik tanah kepada Awan

“Pelaku Hadi ini telah menerima uang muka sebesar Rp3.873.500.000 pada tanggal 30 Desember 2020 dan Hadi baru mendapatkan Surat Kuasa Menjual pada tanggal 4 Januari 2021,” jelasnya.

Pada tahun anggaran 2021, Awan selaku Direktur Polinema memerintahkan bendahara melakukan pembayaran tanah kepada Hadi sebesar Rp 22.624.000.000 yang tanpa disertai perolehan hak atas tanah.

“Hal ini dilakukan seakan-akan lunas pada satu tahun anggaran, namun berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) semua bidang tanah dilakukan pembayaran secara bertahap lebih lewat satu tahun anggaran dan tidak ada akuisisi aset dari setiap paket yang dibayarkan dalam DIPA,” ungkapnya.

Namun tanah yang dibeli oleh Awan tidak dapat digunakan setelah dilakukan jasa penilai tanah melihat adanya bidang tanah yang berdekatan dengan sepadan sungai.

“Sehingga tanah tersebut tidak bisa dipergunakan untuk perluasan kampus,” jelasnya.

Untuk proses pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

Dengan perbuatannya, kedua tersangka Awan dan Hadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. TOK

Ayah yang Dilaporkan Penelantaran Anak Diduga Enggan Mengikuti Proses Hukum

Foto: Johan Widjaja kuasa hukum pelapor

Surabaya, Timurpos.co.id – Gadis 18 tahun, IV, melaporkan ayahnya, MO, ke Polda Jawa Timur karena dugaan penelantaran anak. Laporan ini bermula dari rasa sakit hati IV setelah ayahnya memblokir nomor teleponnya saat ia meminta uang nafkah.

Sejak kecil, IV merasakan kurangnya perhatian dari ayahnya. Ayahnya jarang pulang. Setiap pulang ayah dan mamanya kerap bertengkar. Situasi memuncak ibunya memutuskan membawa IV dan adiknya tinggal di rumah orang tua ibunya.

Beranjak remaja IV mulai memahami orang tuanya telah bercerai. Mamanya tak kuat menghadapi ayahnya yang malas bekerja.

Setelah cerai, ternyata ayahnya semakin mengabaikannya. Ayahnya yang mengaku bekerja sebagai sopir di Magelang, Jawa Tengah, jarang memberi nafkah. Saat IV meminta uang sekolah, ayahnya kerap memarahinya dan bahkan memblokir nomor teleponnya.

“Sebelum melaporkan ayah ke polisi, mama sudah mencoba mengingatkan ayah lewat budhe. Namun,  malah dipersilahkan gugat ke pengadilan,” ungkap IV. Karena inilah IV membulatkan niatnya membuat laporan.

IV mengungkap bahwa sebenarnya ayahnya mengetahui dirinya membuat laporan. Keluarga ayahnya membujuk IV untuk mencabut laporannya. “Waktu bulan Ramadhan, budhe ke rumah marah-marah minta agar saya mencabut laporan, tapi ayah tidak pernah berusaha datang ke saya,” keluh IV.

Atas laporan tersebut, Timurpos.co.id mencoba menghubungi pelapor berinisal (FN), namun belum ada penjelasan dan terkesan cuek.

Pengacara IV, Johan Widjaja, mengatakan bahwa laporan tersebut masih bergulir di Polda Jatim. Penyidik berusaha untuk mengagendakan mediasi, tetapi ayahnya tidak kooperatif.

“Informasi yang saya dapat, terlapor ini dihubungi berkali-kali hanya satu kali memberi respon. Dan belum dapat memenuhi undangan klarifikasi,” ujarnya. Jika mediasi tidak tercapai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan perkara laporan tersebut. TOK

Festival Hari Lingkungan Hidup 2025 “Beat Plastic Pollution” di kota Probolinggo

Probolinggo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kota Probolinggo, DLH Kota Probolinggo dan Ecoton melakukan Edukasi Bahaya Mikroplastik di Taman Maramis ,Lebih dari 200 peserta hadir dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 yang mengusung tema global “Beat Plastic Pollution”. Selasa (10/06/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum bersama untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dan komunitas lingkungan dalam menghadapi ancaman polusi plastik yang kian mengkhawatirkan.

Hadir langsung membuka acara, Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.Og., Subsp.K.Obgin sos., M.Kes, didampingi seluruh jajaran Pemerintah Kota Probolinggo, termasuk camat, lurah, OPD, para guru, siswa dari berbagai sekolah, tokoh masyarakat, hingga media lokal dan nasional. Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan tampak begitu nyata dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 12.45 hingga 17.00 WIB.

Salah satu sorotan utama dalam rangkaian acara adalah sosialisasi bahaya mikroplastik untuk kesehatan dan lingkungan yang disampaikan oleh tim ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation).

Dalam sesi ini, Rafika peneliti mikroplastik ECOTON mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, terutama kemasan sachet, dan mulai beralih ke pola konsumsi berkelanjutan berbasis sistem reuse atau guna ulang.

“Sachet menjadi salah satu penyumbang terbesar sampah plastik di lingkungan. Dengan beralih ke sistem refill dan membawa wadah sendiri, kita bisa menyelamatkan lingkungan dan tubuh kita dari ribuan partikel plastik setiap tahunnya,” ungkap Rafika.

Tasya koordinator refilin (reffil keliling) ECOTON, menambahkan bahwa satu orang yang rutin menggunakan sistem refill dapat mengurangi sekitar 75 sachet plastik per bulan, atau setara dengan hampir 1.000 sachet per tahun. Ini menjadi langkah kecil namun berdampak besar dalam upaya kolektif menekan polusi plastik dari hulu.

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai kalangan, salah satunya dari dunia pendidikan. Ibu Tri, Guru Geografi dari SMP Negeri 1 Kota Probolinggo, menyatakan kekagumannya atas penyelenggaraan acara ini.

“Sangat menyenangkan! Murid-murid kami mendapatkan pengalaman langsung untuk belajar tentang bahaya mikroplastik dan bagaimana cara mengubah kebiasaan konsumsi. Edukasi seperti ini penting agar mereka menjadi generasi yang peduli lingkungan,” ujarnya penuh semangat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, ibu Retno Wandansari, S.Pt., M.P juga menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi penguat gerakan lingkungan di tingkat lokal.

“Kami ingin menjadikan Kota Probolinggo sebagai contoh kota yang peduli dan aktif mengurangi polusi plastik. Harapan kami, setelah acara ini, akan lahir lebih banyak sekolah adiwiyata, komunitas zero waste, dan rumah tangga yang mengurangi plastik sekali pakai,” jelasnya.

Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, usai mengunjungi stand ECOTON, menyampaikan apresiasinya atas edukasi berbasis data yang disajikan secara menarik. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Hari Lingkungan Hidup sebagai momentum perubahan perilaku.

Pemerintah kota probolinggo Berkomitmen untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sejalan dengan program Kota Probolinggo Bersolek, yaitu upaya mempercantik kota tidak hanya dari sisi infrastruktur dan tata ruang, tetapi juga dari perilaku warganya yang ramah lingkungan.

Pengurangan plastik sekali pakai menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“Kita semua bertanggung jawab atas masa depan lingkungan. Jika hari ini kita bisa mulai dengan membawa botol minum sendiri, menolak kantong plastik, dan memilah sampah dari rumah, maka generasi mendatang akan mewarisi bumi yang lebih sehat dan lestari,” ucapnya.

Acara ini semakin semarak dengan penampilan musik dari pemenang lomba akustik semisel, hingga fashion show batik alam yang diiringi musik akustik dari Kang Yuk. Dalam kesempatan ini pula diumumkan pemenang berbagai lomba bertema lingkungan, seperti lomba kebersihan, taman tematik, hingga lomba Eco Office antar instansi pemerintah.
Festival ini membuktikan bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci dalam mengatasi krisis plastik. Dengan semangat Beat Plastic Pollution, Kota Probolinggo bergerak menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. TOK/*

Direktur PT PSUG Ismaryono Palsukan Pupuk DL 100 Untuk Dikirim Ke Pontianak

Foto: Terdakwa Ismaryono Saat Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT. Pupuk Sentra Utama Gresik ( PSUG), Ismaryono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara pemalsuan pupuk merek DL 100 milik PT. Bintang Timur Pasifik sebanyak satu Konterner dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Hajita menghadirkan saksi penangkap yakni Eko Wahyu Purnomo dan Sofyan Ariwibowo petugas dari Polirud Polda Jatim.

Eko Wahyu Purnomo menjelaskan bahwa, berawal adanya laporan dari pegawai PT. Bintang Timur Pasifik yang menyebutkan kalau pupuk merek DL 100 telah dipalsukan, kemudian kita tindak lanjuti. Pada tanggal 19 Januari 2025 di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya ditemukan 3 kontainer berisi pupuk, satu kontainer berisi pupuk DL 100 dan dua kotener berisi pupuk DoNetone.

“Dari pengakuan terdakwa rencananya pupuk dikirim ke Pontianak. Selain palsukan pupuk DL 100, pupuk merek DoNetaone milik terdakwa juga belum ada izin dari Kementrian Pertanian,” Kata Eko saat memberikan kesaksian. Selasa (10/06/2025).

Sementara Sofyan menambahkan dari Tiga kontainer itu, semuanya pupuk. Cuma beda merek. Untuk pupuk DoNetaone milik terdakwa belum keluar izin dari Kementrian Pertanian.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya, cuma menegaskan saya tidak ditangkap, namun jalan sendiri.

Sidang dilanjutakan pemeriksaan terdakwa, yang mana pada intinya terdakwa telah mengakaui perbuatannya.

Ismaryono menegaskan bahwa, pemalsuan pupuk DL 100 atas perintah dari Pak Ali dan pembayaran ekpesidisi semua telah dibayar sama Pak Ali.

Sontak Majelis Hakim menayakan bagaimana, Ali bisa pesan pupuk kepada terdakwam Apakah terdakwa bisa membuat pupuk.?

Ismaryono menjelaskan bahwa, saya pernah berkerja di PT. Bintang Timur Pasifik sebagai kepala Pabrik selama 2 tahun lamanya. Untuk pupuk DL 100 yang saya krim itu sama saja, karena ambil bahannya sama di Tambang Polowijo. Prosesnya cuma melembutkan Kapur.

“Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Terdakwa Ismaryono di Hadapan Majelis Hakim di ruang Kartika PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Hajita Cahyo Nugroho menyebutkan bahwa, Berawal dari keinginan terdakwa Ismaryono untuk memproduksi dan mengedarkan pupuk, pada tanggal 12 September 2024 terdakwa mendirikan PT PUPUK SENTRA UTAMA GRESIK/PSUG (PT PSUG) berdasarkan akta pendirian nomor 137 tanggal 12 September 2024 yang dibuat oleh Notaris EKA ASTRI MAERISA, SH.MH.M.Kn di Bogor yang bergerak dalam bidang Industri Pupuk Alam Nonsintesis Hara Makro Primer (Pembuatan dan Perdagangan), dengan alamat kantor dari PT PSUG di Jalan Cluster Royal Villas Blok E5/11 B Desa/Kel Pulo Gebang Kec. Cakung Kota Adm. Jakarta Timur, dimana untuk Direksi dari PT PSUG adalah terdakwa sebagai Direktur dan saksi IDRUS sebagai Komisaris;

Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 terdakwa sebagai Direktur PT PSUG telah mendaftarkan merek dagang untuk pupuk yang akan diproduksi dan dijualnya dengan nama DoNETAone, namun karena terhadap permohonan merek dagang DoNETAone tersebut belum di keluarkan oleh Dirjen Haki maka timbul niat terdakwa untuk memproduksi pupuk DOLOMITE MES 100 menggunakan merek dagang DoNETAone dengan cara sekitar awal Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang dipanggil PAK ALI dengan tujuan untuk membeli pupuk DOLOMITE MES 100, kemudian terdakwa menawarkan untuk membeli pupuk DOLOMITE MES 100 merk DoNETAone yang diproduksi oleh PT PSUG, padahal saat itu terdakwa mengetahui terhadap merek dagang DoNETAone milik PT PSUG belum di terdaftar pada Dirjen Haki KEMENKUHAM, namun karena keinginan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi sehingga terdakwa mengedarkan pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone yang belum terdaftar tersebut.

Bahwa dari komunikasi antara terdakwa dengan PAK ALI disepakati terdakwa akan menjual pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone dengan harga Rp. 350/Kg dengan kuantitas pupuk yang harus dijual oleh terdakwa sebanyak 50 ton, selanjutnya sebagai realisasi atas pembelian pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone tersebut maka pada tanggal 06 januari 2025 terdakwa telah menerima sebagian pembayaran sebesar Rp. 19 juta yang dikirimkan ke rekening BCA atas nama terdakwa.

Bahwa pada tanggal 13 Januari 2025, setelah terdakwa mendapatkan pembayaran dari PAK ALI kemudian terdakwa menghubungi saksi AHMAD KHOIRUDDIN, ST dengan nomor 0857-4896-4888 yang merupakan Manager CV GUNGUNG DONO PUTRA/GDP berada di Desa mantren Lamongan untuk membeli pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 sebanyak 50 ton dengan harga Rp 295/Kg dengan total pembayaran sebesar Rp. 14.750.000, yang telah dibayarkan melalui rekening Hj UKHDAINI nomor rekening Bank BRI, setelah terdakwa melakukan pembayaran atas pembelian pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 tersebut kemudian terdakwa membawanya ke gudang yang telah di sewa dari saksi SUHARI berada di Desa Sekapuk Kecamatan Ujung Pangkang Gresik, sesampainya digudang terhadap 50 ton pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 yang berasal dari saksi AHMAD KHOIRUDDIN, ST tersebut oleh terdakwa di kemas kembali dengan menggunakan merek dagang DoNETAone milik PT PSUG dengan harga Rp. 27.750.000 untuk 50 ton pupuk DOLOMITE MES 100.

Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, terdakwa untuk mengedarkan pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone telah berkomunikasi dengan saksi BONG KHOI NEN merupakan Marketing dari PT WAHAYA LINTAS NUSANTARA yang menyediakan kontainer dan armada untuk mengangkut pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan tujuan Pontianak Kalimantan Barat, selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025 terdakwa menyiapkan 50 ton pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone untuk dimuat dengan menggunakan 2 (dua) container dan pada tanggal 16 Januari 2025 terdakwa menyiapkan surat jalan No.Pol L 8588 UO dan mendapatkan tanda terima barang dari PT WAHAYA LINTAS NUSANTARA Nomor: 004747 tanggal 16 Januari 2025

Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 17 januari 2025 sekitar jam 09:00 WIb, saksi SINGGIH SUGIARTO, SH yang merupakan petugas dari Polairud Polda Jatim mendapatkan informasi dari saksi RUDI ALAN KUSUMA yang melaporkan adanya merek dagang DL 100 milik PT BINTANG TIMUR PASIFIK telah digunakan oleh terdakwa untuk memproduksi dan mengedarkan produk sejenis, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi EKO WAHYU PURNOMO dan saksi SOFYAN ARIWIBOWO, Amd, yang merupakan petugas dari Polairud Polda Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar pelabuhan Tanjung Perak, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh saksi EKO WAHYU PURNOMO dan saksi SOFYAN ARIWIBOWO, Amd maka pada tanggal 19 Januari 2025 bertempat di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya, telah dilakukan penggeledahan pada 3 (tiga) container dengan nomor: TTNU 3182709, WFHU 1211943, KMSU 2202073 bermuatan pupuk yang akan diedarkan oleh terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) container dengan nomor WFHU 1211943 yang berisi pupuk DOLOMITE merek DoNETAone sebanyak 25 ton, satu kontainer dengan nomor KMSU 2202073 yang berisi pupuk DOLOMITE merek DoNETAone sebanyak 25 ton selain itu disita pula satu kontainer dengan nomor TTNU 3182709yang berisi pupuk DOLOMITE merek DL 100 sebanyak 25 ton.

Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT PSUG mengetahui secara pasti terhadap merek dagang DoNETAone yang didaftarkan atas nama PT PSUG belum mendapatkan ijin penggunaaanya dari Dirjen HAKI dan setelah dilakukan penelusuran database melalui simpel1.pertanian.go.id milik KEMENTERIAN PERTANIAN diketahui terhadap merek dagang DoNETAone tidak terdaftar pada KEMENTERIAN PERTANIAN, namun karena keinginan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan pupuk jenis DOLOMITE MES 100 maka terdakwa mengedarkan pupuk jenis DOLOMITE MES 100 yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU RI No. 22 Tahun 2019, Pasal 21 PERMENTAN Nomor: 36/PERMENTAN/SR/2017 tentang Pendaftaran Pupuk an organic, Pasal 20 Ayat (3) PERMENTAN Nomor 01 tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenahan Tanah.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. TOK

Kapolsek Ketapang AKP Eko Tindak Tegas Sabung Ayam di Wilayah Hukumnya

Foto: Petugas Bongkar tempat Sabung Ayam

Sampang, Timurpos.co.id – Kapolsek bersama kanit reskrim Polsek Ketapang dan dibantu Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang membumi hanguskan arena sabung ayam di Dusun Taman Desa Ketapang Laok kec. Ketapang. Senin (09/06/2025).

Dalam kegiatan tersebut di pimpin Langung Kapolsek Ketapang dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Ketapang bersama anggotanya dan dibantu anggota Reskrim Polres Sampang.

Kapolsek Ketapang AkP Eko Melaksanakan App sebelum pelaksanaan tugas bersama anggota Reskrim Polres Sampang tak hanya itu satuan Polsek Ketapang dan polres Sampang melakukan Pemetaan lokasi yang sering digunakan sabung ayam.

Tak hanya itu anggota polsek Ketapang dan polres Sampang Melaksanakan pemusnahan, pembakaran tempat sambung ayam di Desa Ketapang Laok, dan juga Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan sabung ayam

Jika ada tindakan yang melanggar hukum masyarakat agar Menginformasikan kepada kami Polsek Ketapang klau masyarakat menemui, mengetahui giat sabung ayam “Ucap Eko.

Tak hanya itu Kapolsek Ketapang juga melakukan Meniadakan semua bentuk penyakit masyarakat khusunya sabung ayam.

Hal ini di lakukan untuk Menciptakan rasa aman, tertib dan kondusif dengan adanya kehadiran Polri, adanya barang bukti satuan Polsek Ketapang melaksanakan pembakaran, pemusnahan tempat tempat sabung ayam.

Himbauan harkamtibmas kepada masyarakat untuk membantu, mencegah dan mengantisipasi adanya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya.Selama giat Situasi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.”Pungkasnya. M12