Timur Pos

Jeremy Gunadi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id- Jeremy Gunadi (54) warga Rungkut Lor Kecamatan Kalirungkut Surabaya dituntut 3,5 tahun penjara. Karena terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dengan jual beli tanah dan bangunan serta melanggar Pasal 378 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.

Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.

“Terdakwa menawarkan Rp9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC,”kata Galih di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(06/02/2025).

Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada orang lain. Akibat perbuatan terdakwa saksi Tyo Soelayman mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu,”imbuhnya.

“Menuntut terdakwa Jeremy Gunadi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,”ucapnya.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, akan mengajukan pledoi. “Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia,”ungkapnya. TOK

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Tiga Mantan Pegawai Dipolisikan

Foto: Direktur CV. FAJAR didampingi Penasehat Hukumnya Memberikan Pernyataan

Surabaya, Timurpos.co.id – Direkur CV. Fajar, Farah Diba melaporkan ketiga mantan pegawainya di Polda Jatim terkait dugaan penggelapan dengan jabatan dan penipuan yang merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 16 Miliar.

Ada tiga mantan pegawai CV. Fajar yang dilaporkan di Polda Jatim. yakni, Ahmad Saiful Alim, Ahmad Juaidi dan Hasan Abdillah. Mereka semuanya masih bersuadara dengan ikatan kakak beradik.

Farah Diba menjelaskan bahwa, ada 2 laporan yang kita buat di Polda Jatim yang pertama Ahmad Saiful Alim dengan total kerugian ditafsir sekitar Rp 16 Miliar dan kemudian yang kedua yang dilaporkan yakni Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah dengan kerugian sekitar Rp 300 jutan. Para telapor itu, masih terikat hubungan keluarga (kakak beradik).

“Jadi modus para pelaku, terutamanya Ahmad Saiful itu, mengambil uang tagihan dari PT. JAS yang seharusnya uangnya masuk ke perusahaan, namun oleh pelaku tidak disetorkan mala dipergunakan untuk kepetingannya sendiri.” Kata Farah kepada awak media. Kamis (06/02/2025).

Masih kata Farah bahwa, berdasarkan audit perusahan mengalami kerugian sekitar Rp 16 Miliar akibat perbuatan Ahmad Saiful dan diduga uang tersebut digunakan oleh Ahmad Saiful dibuat membuka usaha dan sebgaian di tranfer ke keluarga dan orang tuanya.

“Disinyalir uang perusahan yang digelapkan oleh Ahmad Saiful, telah mengalir ke beberapa orang dari karyawannya hingga keluarganya. Ini adalah Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).” Tegas perempuan berhijab kepada awak media.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Pelapor M. Tahir, menyapaikan bahwa, hari kami mengadakan mediasi terkait perkara tersebut, yang mana untuk mediasi dihadiri oleh ibu pelaku (telapor) dan belum ada hasil titik temu. Pada intinya kami masih menunggu itikad baik dari para pelaku untuk segara mengembalikan uang yang diduga digelapkan oleh para pelaku.

“Jadi kami masih menunggu itikad baik dari para pelaku. Kerana pelapor dan telapor masih ada ikatan keluarga. Jadi para telapor merupakan anak dari paman pelapor,” katanya.

Ia berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan secara keluarga, namun untuk perkara yang dilaporkan sudah masuk penyelidikan.

Terpisah Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dikonfirmasi terkait persoalan tersebut bagaimana perkermbangannya, ia menegaskan untuk yang bersangkutan untuk menayakan langsung pada penyidik.

“Untuk yang bersangkutan bisa langsung tanya ke Penyidik,” kata Kombes Pol Dirmanto kepada Timurpos.co.id.

Untuk diketahui perkara ini sudah dilaporkan di Polda Jatim. Ada dua laporan yang pertama Ahmad Saiful Alim dilaporkan Direktur CV. Fajar, pada 22 Oktober 2024, sementara itu, Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah dilaporkan oleh Admin keuangan CV. Fajar di Polda Jatim, pada 24 Oktober 2024. Atas perbuatan Ahmad dan Hasan perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 308 396 950. TOK

Perhutani Divre Jatim Tanam Padi Gogo di Bojonegoro, Dukung Swasembada Pangan

Bojonegoro, Timurpos.co.id – Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Divre Jatim) bersama Perhutani KPH Bojonegoro dan sejumlah stakeholder di Kabupaten Bojonegoro turut serta dalam penanaman serentak agroforestry pangan. Program ini merupakan inisiatif Kementerian Kehutanan yang berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian untuk mengembangkan padi gogo di lahan kering.

Kegiatan ini berlangsung di petak 86.a1, RPH Nglambangan, BKPH Nglambangan, KPH Bojonegoro. Pada tahap awal, penanaman dilakukan di lahan seluas 2 hektare, yang selanjutnya akan diperluas hingga 19,5 hektare secara bertahap.

Sebelum penanaman, Kepala Perhutani Divre Jatim, Wawan Triwibowo, menyerahkan bibit padi gogo kepada perwakilan petani. Acara ini kemudian dilanjutkan dengan penanaman simbolis oleh seluruh peserta dari berbagai provinsi, setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan sambutan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Wawan Triwibowo, menegaskan bahwa penanaman padi gogo ini merupakan bagian dari strategi agroforestry yang mengintegrasikan pertanian dan kehutanan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan ketahanan pangan serta mendukung program swasembada pangan nasional.

“Lahan hutan kami ingin berkontribusi dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan. Saat ini, kita menanam di lokasi tumpangsari kayu putih dengan pola plong-plongan, di mana 12 meter digunakan untuk tanaman pertanian dan 9 meter lainnya untuk tanaman kayu putih,” ujar Wawan Triwibowo.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Bojonegoro, Widodo Joko Santoso, menyampaikan bahwa Bojonegoro memiliki 25.000 hektare lahan hutan yang dikelola oleh 43 kelompok masyarakat. Lahan tersebut memiliki potensi besar untuk pengembangan komoditas pertanian seperti padi dan jagung yang dapat mendukung swasembada pangan nasional.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth SP MM, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Perhutani, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta berbagai pihak terkait dalam memperkuat posisi Bojonegoro sebagai salah satu lumbung pangan terbesar di Jawa Timur.

“Bojonegoro saat ini menempati peringkat ketiga sebagai penghasil padi terbesar di Jawa Timur. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan produksi padi dan menjadikan Bojonegoro sebagai salah satu kontributor utama dalam mencapai swasembada pangan,” ungkap Helmy Elisabeth.

Acara penanaman serentak ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Kepala Perum Perhutani Divre Jatim Wawan Triwibowo, Wakil Kepala Perhutani Divre Jatim Suratno, Administratur Perhutani KPH Bojonegoro Slamet Juwanto, serta perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, hadir pula unsur Forkopimcam Ngasem, Kepala Desa Setren, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Manunggal I, serta para penyuluh pertanian.

Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, diharapkan program ini dapat menjadi model pengelolaan lahan hutan yang produktif sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. TOK

Ivan Sugiamto Didakwa Pasal Berlapis, Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Foto: Terdakwa Ivan Sugiamto Selepas Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ivan Sugiamto bukan hanya merundung siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN dengan menyuruhnya menggonggong seperti anjing. Pria 39 tahun itu juga menyebut anjing kepada seorang guru sekolah tersebut, Lasarus Setyo Pamungkas. Perbuatan itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut jaksa Widnyana, Ivan terlibat perselisihan dengan Lasarus saat hendak masuk ke dalam sekolah di Jalan Kedung Tarukan itu. Dia berniat masuk ke sekolah agar permasalahan anaknya, EX dengan korban EN difasilitasi kepala sekolah. Namun, kedatangan Ivan sempat dihadang Lasarus dan beberapa orang dari pihak sekolah.

Ivan merasa emosi. Dia mendekati Lasarus sampai berjarak amat sangat dekat dan kemudian mengutarakan beberapa kalimat dengan nada yang kerasa kepada Lasarus. “Sembari mengumpat anjing kepada Lasarus,” kata JPU Widnyana dalam persidangan. Karena umpatan tersebut, Ivan terlibat perdebatan dengan pihak sekolah, termasuk Lasarus. Situasi antara pihak sekolah dengan Ivan semakin gaduh.

Widnyana yang menjabat sebagai Kasipidum Kejari Surabaya menjelaskan, kegaduhan itu bermula ketika Ivan dan temannya, Dave bersama anaknya EX mendatangi sekolah tersebut pada Senin, 21 Oktober 2024. Kedatangan mereka untuk mencari EN yang sebelumnya menyebut EX seperti anjing pudel. Saat bertemu dengan EN, Ivan menyuruh siswa itu untuk meminta maaf, bersujud dan menyuruh menggonggong sebanyak tiga kali di hadapan kedua orangtua EN, Ira Maria dan Wardanto serta orang-orang yang berkerumun.

Wardanto yang tidak ingin anaknya melakukan perintah itu meminta EN untuk bangkit dari sujud. “Terdakwa kemudian mengintimidasi Wardanto dengan mendekatkan badannya ke badan Wardanto serta mengangkat dahinya. Mereka kemudian dilerai dua sekuriti Perumahan Pakuwon City yang meminta permasalahan diselesaikan di dalam sekolah saja.

Widnyana menambahkan, saat dimediasi kepala sekolah, Ivan tetap pada kemauannya dengan meminta EN meminta maaf sembari bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali. Ira dan Wardanto, kedua orangtua EN yang merasa terancam meminta anaknya itu untuk menuruti kemauan Ivan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis forensik di RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami trauma. “Pada diri anak (EN) saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi, yakni munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi dan post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata jaksa Widnyana.

Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP karena mengumpat guru Lasarus dengan kata anjing.

Sementara itu, pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Billy menyatakan bahwa kini pihaknya masih mempelajari dakwaan jaksa. “Nanti akan kami sampaikan apa yang menjadi eksepsi dalam sidang pekan depan. Yang jelas kami menghormati persidangan,” kata Billy. TOK

Polres Jombang Diduga Kuat Lepas Armada dan Truk Tangki PT. BIMA PERKASA ENERGI

Foto: Truk Tangki yang Diamankan Oleh Petugas

Jombang, Timurpos.co.id – Berhembus kabar Polres Jombang melakukan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi. Informasinya Polisi menangkap satu unit truk bak tangki berkapasitas 8.000 liter diduga mengakut solar bersubsidi dari wilayah Nganjuk.

Berdasarkan nara sumber media ini bahwa, pihak Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap sopir dan kernet berserta truk Tangki, truk bak dan mobil pribadi, pada hari Minggu 26 Januari 2025, sekiran pukul 03.00 WIB. Truk tengki muatan solar bersubsidi yang diambil dar lapaki Nganjuk dan pemiliknya bernama Ilyas .

“Untuk sopirnya yang diamankan berinisial (DN) dan kernetnya berinisial (AG).” Kata nara sumber yang engan namanya dionlinekan. Rabu (05/02/2025).

Masih kata nara sumber menjelaskan bahwa, selain mengamankan truk tangki berserta sopir dan kernetnya. Petugas juga melakukan penyitaan terhadap Truk bak dan mobil pribadi.

“Namun yang menjadi aneh, sopir dan kernet sudah dipulangkan, pada hari Rabu,29 Januari 2025,berserta barang buktinya. Diduga kuat ada uang pelicin sebesar Rp 300 juta.” Bebernya.

Terpisah Kanit Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra terkait persoalan tersebut, belum memberikan penjelasan secara resmi.

Untuk diketahui diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan sopir dan kernet truk tengki tersebut dan disinyalir adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaiman diatur dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. TOK

Pledoi Mengharukan: Fathurrahman Memohon Keadilan di Sidang Kasus Narkoba

Palangkaraya, Timurpos.co.id – Fathurrahman, seorang anggota Polri yang telah mengabdi selama 11 tahun di Direktorat Narkoba Polda Kalteng, dengan penuh emosional membacakan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Dalam pledoinya, ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pengedar narkoba, melainkan korban jebakan dalam kasus ini. Selasa (04/02/2025) Kemarin.

“Saya bukan kriminal! Saya bukan pengedar narkoba! Saya bukan pelanggar hukum!” tegas Fathurrahman di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta para hadirin persidangan.

Fathurrahman dituduh melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. Namun, dalam pledoinya, ia mengungkapkan sejumlah fakta yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.

Dugaan Jebakan dan Manipulasi Bukti

Menurut Fathurrahman, kasus ini penuh dengan kejanggalan. Ia mengklaim bahwa dirinya hanya diminta untuk mengambil barang oleh dua orang, Hendra dan Rudiman, tanpa mengetahui isi atau tujuan barang tersebut.

“Saya tidak memiliki niat atau kesadaran untuk menguasai atau mengedarkan narkotika. Tidak ada transaksi jual-beli, apalagi keuntungan yang saya peroleh dari kepemilikan barang ini,” jelasnya dalam sidang.

Ia juga menyoroti bahwa tidak ada saksi netral yang hadir saat penggeledahan, sehingga validitas barang bukti patut dipertanyakan. Lebih jauh, dua anggota kepolisian yang menangkapnya, Brigpol Ari Wijaya dan Brigpol Teguh Wahyudi (Jabon), saat ini sedang diperiksa oleh Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Saya memiliki alasan kuat untuk menduga bahwa kasus ini adalah jebakan. Brigpol Teguh Wahyudi alias Jabon pernah menyatakan bahwa ada dua anggota yang menjadi ancaman bagi dirinya di Subdit Narkoba. Apakah saya salah satunya?” ungkapnya penuh tanda tanya.

Memohon Keadilan dan Pembebasan

Dalam pledoinya, Fathurrahman meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa Yuliati, SH, karena menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa ia memiliki, menguasai, atau mengedarkan narkotika.

“Hukum bukan hanya soal pasal-pasal, tetapi juga soal keadilan dan hati nurani,” ujarnya. Jika hakim tetap berpendapat lain, ia berharap diberikan hukuman seringan-ringannya, dengan mempertimbangkan bahwa ia hanyalah korban konspirasi.

Sidang ini dipimpin ketua majelis Benyamin, SH dan menjadi sorotan publik, mengingat Fathurrahman sebelumnya dikenal sebagai anggota kepolisian yang berintegritas dalam pemberantasan narkotika. Kini, nasibnya berada di tangan Majelis Hakim yang akan memutuskan apakah ia memang bersalah atau justru menjadi korban kriminalisasi.

Sidang lanjutan akan digelar dalam hari ini, Rabu 5 Februari 2025 untuk mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi ini. TOK

Hardi Kades Pranti Menepis Dugaan Korupsi Proyek PJU dan TPT, Semua Sesuai Aturan

Gresik, Timurpos.co.id – Kepala Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Hardi, menegaskan bahwa tuduhan korupsi terhadap proyek Jalan Lingkungan Umum (PJU) dan Tembok Penahan Tanah (TPT) tidak berdasar. Ia memastikan bahwa seluruh proses pembangunan sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Rabu (05/02/2025).

Dalam rangka meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana untuk masyarakat, pemerintah Desa Pranti saat ini sedang melaksanakan proyek pembangunan yang berasal dari Bantuan Keuangan (BK)th 2024 .

Dari beberapa titik pembangunan sempat di duga oleh salah satu awak ada penyimpangan dana dalam proyek PJU Dusun GLUNDUNG dan TPT BUMDES

Menurut Kades Hardi, proyek pembangunan ini sdh melalui prosedur dengan baik dan benar mulai persiapan lokasi , pengawasan pengerjaan 0%,50% sampai 100% dan papan pengumuman/ benner terpasang sejak awal

Awak media konfirmasi dan klarifikasi bersama Kepala Desa Pranti Kecamatan Menganti Gresik, menuturkan, “Saya berharap media dan LSM benar benar sebagai kontrol sosial , memberikan kontribusi positif positif pada masyarakat dan jadilah mitra yg baik dengan pemerintahan desa dengan saling menghargai dan mengedepankan etika dan etos kerja itu penting,” tegasnya

“Janganlah berbicara diduga korupsi tanpa konfirmasi serta klarifikasi, lebih baik datang ke kantor desa kalsu butuh informasi. Tidak mungkin ada korupsi, karena semuanya sudah sesuai Rencana Anggaran dan Pelaksanaan (RAB) Tunggulah Monev pengerjaan 100% pada tanggal 17-28 februari 2025 , layak atau tidak Khususnya 2 titik pembangunan yang katanya diduga korupsi

1. TPT (Tembok Penahan Tanah) ; Berlokasi di area yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan panjang 39 meter terbagi 4 titik masing masing panjang sekitar 10 m dengan anggaran 114 jt, sesuai dengan papan reklame yang terpampang untuk diketahui oleh publik,”terangnya kepada awak media.

2. PJU Lingkungan : Dibangun di Dusun Glundung untuk mempermudah akses ke pemakaman desa.Terdiri dari 13 titik lampu dengan ketinggian 6 meter dengan anggaran 92 juta .

Hardi bersyukur bahwa proyek ini sudah selesai di pertengahan bulan Januari sebelum deadline yang di berikan oleh terkait Monev 100% pada tgl 17-28 februari th 2025. Semoga proyek pembangunan ini bermanfaat buat masyarakat,” imbuhnya.

Hardi juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada isu yang belum terbukti dan tetap mendukung program pembangunan desa.

“Kami mengajak warga untuk bersikap bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah terprovokasi oleh berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Hardi.

Setelah melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan Kepala Desa Pranti, awak media memperoleh penjelasan serta pemaparan yang jelas dan nyata mengenai keberadaan kedua proyek tersebut. Informasi ini kemudian dipublikasikan dalam pemberitaan ini. MUL

Pengerajin Batik Kab. Mojokerto Siap Menjadi Pelopor Harkamtibmas

Mojokerto, Timurpos.co.id – Jelang penantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih tahun 2025 dalam beberapa hari mendatang, kelompok UMKM pengrajin Batik Kab. Mojokerto siap menjadi pelopor harkamtibmas dalam mencegah upaya dari kelompok / oknum tertentu yang berusahan mengganggu jalannya pelantikan dan menggugat hasil Pilkada.

Kelompok UMKM pengerajin Batik, Kab. Mojokerto menghimbau dan mengajak masyarakat untuk menjaga Stabilitas dan kondusifitas kamtibmas sangat penting bagi semua elemen masyarakat karena akan memberikan kepastian dan ketenangan dalam menjalankan kegiatan sehari-harinya baik dalam kegiatan sosial bermasyarakat maupun menjalankan kegiatan usaha.

“Disisi lain stabilitas dan kondusifitas kamtibmas juga merupakan salah satu indikator yang menjadi acuan para investor untuk masuk berinvestasi di suatu daerah, kata Ketua kelompok Pengerajin Batik Kab. Mojokerto Erna kepada awak media. Rabu (05/02/2024)

Masih kata Erna bahwa, Oleh karena hal tersebut, kami mendukung Pemerintah dan seluruh aparat keamanan untuk tetap menjaga stabiltas kamtibmas khususnya menjelang kegiatan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh elemen Masyarakat khususnya pelaku usaha untuk tetap menjaga stabilitas kamtibmas menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jawa Timur sehingga perekonomian dapat terus mengalami peningkatan, ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, Kami kelompok UMKM pengrajin batik Kab. Mojokerto siap menjadi pelopor harkamtibmas, “kami harap langkah upaya untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Jawa Timur khususnya menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur juga diikuti oleh masyarakat Jawa Timur pada umumnya. Tambahnya. TOK

Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Kontraktor Lapangan Tenis Dalam Perkara Cabul

Foto: Ir. Eduard Rudy Saat memberikan Pernyataan Kepada Awak Media

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang perempuan asal Surabaya berinisial NC (37) menjadi korban pelecehan seksual salah satu penumpang saat berada di dalam pesawat Bandara Internasional, I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama keluarganya hendak berlibur ke pulau Dewata pada 17 Desember 2024.

Korban mengalami tindakan pelecehan ketika hendak antre keluar dari pesawat. Karena masih antre, NC menunggu dan masih duduk di kursi sambil mengerjakan tugasnya. Tanpa disadari, ternyata, salah satu penumpang, Toni Nugroho (69) yang berdiri persis di sampingnya mengarahkan kamera handphonee ke arah bagian dada NC.

Awalnya, korban tidak mengetahui jika dirinya di foto salah satu penumpang pada area sensitif. NC baru mengetahui hal tersebut ketika diberitahu anaknya. Mah sampean difoto sama orang itu, “terang anaknya.

Mendengar keterangan anaknya yang berusia sekitar 9 tahun itu, NC spontan langsung mengejar Toni Nugroho yang berusaha kabur menuju bus.

Ketika di bandara, Toni Nugroho menyangkal telah memfoto bagian dada NC. Hingga terjadi keributan dan akhirnya sama-sama dibawa di ruang tunggu maskapai penerbangan. Di sana Toni Nugroho masih bersikukuh tak mengakuinya. Selanjutnya masalah ini ditangani Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Waktu itu, Toni Nugroho mengakui semuanya di BAP (berita acara pemeriksaan). Tapi anehnya di BAP kedua ketika didampingi pengacara ternyata BAP pertama tak diakui semuanya,” ujar penasihat hukum NC, Ir. Eduard Rudy, Selasa (04/02/2025).

Eduward Rudy menambahkan, saat pemeriksaan BAP kedua itu, terlapor mengaku demensia (penurunan fungsional otak yang mengakibatkan perubahan pada pikiran dan interaksi pasien). Sehingga apa yang dikatakan di BAP pertama semuanya salah.

“Aneh, kalau demensia kenapa ketika bepergian tak didampingi keluarga. Dia juga perjalanan ke Bali sebagai kontraktor lapangan tenis. Selain itu, dia juga tahu gate dan jadwal penerbangan,” kata Ir. Eduard Rudy.

Polisi pun ketika menerapkan pasal dengan hati-hati dan meminta pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Penyidik datang ke Jakarta dan akhirnya dari keterangan ahli, perbuatan TN termasuk kekerasan seksual.

“Kami ingin Pengadilan memberi hukuman yang seadil-adilnya. Tidak kurang, tidak lebih, saya juga tidak lupa mengapresiasi Kepolisian, Resort Bandara Ngurah Rai Bali yang bertindak cepat, “terang Eduard Rudy.

Sementara itu, NC menambahkan, ketika dirinya melihat handphone tersangka ternyata ada sekitar 20 foto miliknya yang masih tersimpan. Ia mengaku sudah menghapusnya, ternyata hanya sebagian saja. Itu setelah didesak suami.

“Selain itu, ada banyak foto wanita ketika di waiting room, pramugari juga ada,” jelas NC.

Akibat dari perbuatannya itu, Toni Nugroho ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Meski berstatus tersangka, Toni Nugroho yang dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ayat 1 itu tak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 4 tahun penjara. TOK

Dijanjikan Komisi 50 Persen, Rengga Mengaku Rugi Rp 400 Juta

Foto: Rengga Pramadhika Akbar Mengunakan Seragam Dinas Perhubungan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Penipuan dan penggelapan yang menimmpa para pedagang di daerah Sememi Surabaya dengan modus mendapatkan kucuran dana tampa jaminan melalui aplikasi Pinjaman Online (Pinjol). Nama Rengga Pramadhika Akbar disebut-sebut. Rabu (04/02/2025).

Rengga Pramadhika Akbar mengeklaim juga menjadi korban Bramasta. Dia mengaku merugi hingga Rp 400 juta. Kini Rengga juga berencana akan melaporkan Bramasta ke polisi.

Pengacara Rengga, Imam Mahmudi mengatakan, Rengga awalnya ditawari kerjasama bisnis untuk menjalankan kredit tanpa bunga melalui aplikasi pinjol. “Rengga diminta untuk membayari lebih dulu tagihan kredit kepada para korban,” ujar Imam.

Rengga dijanjikan komisi 50 persen dari potensi keuntungan yang akan didapatkan. Menurut Imam, Rengga sudah membayar kepada beberapa pedagang. Selain itu, yang membuat Rengga tertarik berbisnis dengan Bramasta karena dijanjikan kredit yang cair dari aplikasi pinjol akan masuk ke rekeningnya.

“Tetapi, justru masuk ke rekening Bramasta,” tambahnya.

Imam menegaskan, bahwa bisnis pinjol tanpa bunga itu fiktif. Kini Rengga sedang mempersiapkan laporan ke polisi. Sementara itu, Bramasta hingga kini masih belum memberikan tanggapan. Dia masih belum merespons saat berusaha dikonfirmasi. TOK