Timurposjatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyerahkan aset tanah ke Pemkot Surabaya. Lahan seluas 2143 meter persegi itu sebelumnya dikuasai PT Maspion. Aset tersebut terletak di Jalan Pemuda 17.
Serah terima secara sukarela aset senilai Rp 200 miliar itu ditandai dengan melakukan penandatanganan kesepakatan pelaksanaan secara sukarela terhadap isi putusan perdata yang telah berkekuatan (Inkracht van gewijsde).
Terhadap putusan tersebut, dalam amar putusannya bersifat Condemnatoir (putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara). Maka mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap obyek yang disengketakan.
Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 834/Pdt.G/2018/PN Sby Jo Nomor : 290/PDT/2019/PT Sby Jo Nomor : 1994 K/PDT/2020.
Penandatanganan dilakukan antara Walikota Surabaya dengan Direktur Utama PT. Maspion yang disaksikan oleh Kajati Jawa Timur beserta jajarannya.
Sebelum penyerahan aset, Kejati Jatim mendapatkan surat kuasa khusus dengan hak substitusi dari Walikota Surabaya. Tujuannya untuk membantu melakukan penyelesaian permasalahan aset Pemkot Surabaya.
Kepala Kejati Jatim, Dr Mohamad Dofir, SH MH menuturkan pihaknya menyambut baik atas inisiatif penyerahan secara sukarela dari PT Maspion kepada Pemerintah Kota Surabaya.
“Ini merupakan suatu bentuk itikad baik dari pihak PT Maspion yang perlu diberikan apresiasi. Dan juga sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung dan saling menjaga diantara pihak untuk kemajuan Kota Surabaya,” tutur Kajati Jatim, Rabu (26/01/2022).
Dhofir menjelaskan, Kejati Jatim telah beberapa kali berhasil melakukan penyelamatan aset dengan melakukan penyerahan aset kepada Pemkot Surabaya secara sukarela dari pihak-pihak yang sebelumnya mengklaim aset tersebut.
“Hal ini merupakan upaya berdasarkan tugas dan fungsi yang didukung seluruh perangkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari Bidang Pidsus, Intelijen maupun Bidang Datun,” jelasnya.
Menurut Kajati Jatim, dari data yang dimiliki dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, pihaknya telah berhasil melakukan penyelamatan aset sebanyak 12 aset tanah dengan total nominal kurang lebih sejumlah Rp. 10 Triliun dan nilai tersebut berdasarkan asumsi harga pasar.
“Pencapaian tersebut merupakan wujud dari adanya kerjasama yang dilaksanakan dari pihak Kejakasaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Surabaya, namun demikian sekali lagi inisiatif untuk melakukan penyerahan secara sukarela perlu diapresiasi,” kata dia.
Sementara itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi dalam sambutannya menyampaikan banyak terimakasih atas bantuan dan dukungan Kejati Jatim dalam penyelesaian sengketa aset Pemkot Surabaya.
“Terima kasih kepada Kejati Jatim atas bantuan dan dukungannya dalam pengembalian aset Pemkot Surabaya yang selama ini masih dalam sengketa,” kata Walikota Surabaya.
Di akhir acara, Walikota Surabaya selanjutnya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati beserta jajaran sebagai bentuk apresiasi terhadap bantuan Kejati jatim menyelamatkan aset pemkot Surabaya. (TIO)