Timur Pos

Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Terima uang Pelicin dari Proyek Infrastruktur

Foto: Terdakwa Karna Suswandi Bupati Situbondo periode 2021–2024 dan Kadis PUPR dan Eko Priongggo Jati

Surabaya, Timurpos.co.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jumat (04/07/2025).

Dalam kesaksiannya, Andre, Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Situbondo, membeberkan praktik pengaturan lelang proyek yang diduga melibatkan Bupati Situbondo Karna Suswandi serta sejumlah pejabat struktural lainnya.

Menurut Andre, sejak menjabat pada 2019 hingga 2022, pengadaan proyek dilakukan melalui tender dan penunjukan langsung (PL). Namun, sejak 2023 hingga 2024 metode pengadaan berubah menggunakan sistem e-Katalog, terutama untuk proyek di atas Rp200 juta.

Andre juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki tugas tambahan sebagai tim pembantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya dalam menyiapkan dokumen sebelum proses lelang. Ia mengakui bahwa penyedia jasa sering datang menemuinya untuk mengurus proyek, namun semuanya atas sepengetahuan Eko Priongggo Jati, Kabid Bina Marga yang juga Plt Kepala Dinas PUPP Situbondo.

“HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang sudah fix saya serahkan ke Pak Eko. Untuk lelang melalui e-Katalog, nanti ada penyedia tertentu yang datang menemui saya, dan ujung-ujungnya sudah diarahkan jadi pemenang,” ungkap Andre dalam sidang.

Ia menyebut Eko memiliki data perusahaan yang akan dimenangkan, dan semua kegiatan itu dilakukan atas dasar koordinasi dengan Bupati Situbondo. Bahkan, Eko disebut telah lebih dulu berkomunikasi dan mendapatkan persetujuan dari bupati untuk pengaturan pemenang lelang.

Andre juga mengaku menerima username dan password untuk mengakses sistem dari Eko. Berdasarkan arahan lisan Eko, penyedia jasa yang dimenangkan umumnya dipilih dengan penawaran 90-94 persen dari nilai HPS. Mereka yang datang menemui Andre disebut sebagai “orangnya Eko”, sering kali membawa uang dan makanan.

“Dalam satu hari, bisa 2-3 orang datang. Mereka biasanya pemilik perusahaan atau perwakilan. Tahun 2023 saya hitung ada 36 perusahaan, tapi setelah dicek ternyata ada 72 perusahaan,” jelas Andre.

Saksi lain, Zainul, juga membenarkan bahwa terjadi pengondisian pemenang lelang, di mana mereka hanya mengirim data kepada panitia. Rekan-rekannya disebut mengambil HPS atas perintah Eko dan seorang lainnya bernama Teguh.

Andre juga mengaku menerima uang dari Eko dan dari Agus Yanto, yang disebut berasal dari para penyedia. Uang itu diterimanya secara rutin setiap minggu senilai Rp1-2 juta sejak Agustus hingga November 2023, saat Eko menjabat Plt Kadis. “Saya tidak konfirmasi ke Eko karena beliau pernah bilang, ‘teman-teman dibagi’,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Terdakwa Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo periode 2021–2024 didakwa bersama Gatot Siswoyo (almarhum) selaku Kadis PUPR dan Eko Priongggo Jati melakukan praktik korupsi dengan menerima uang sebesar Rp4,55 miliar dari berbagai pihak yang ingin memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Kabupaten Situbondo.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan di berbagai tempat di wilayah hukum Jawa Timur, termasuk Pendopo Bupati, Kantor Dinas PUPR, hingga sejumlah hotel dan rumah pribadi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan saksi lainnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi berjemaah di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dalam pengaturan proyek yang semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel. TOK

Sahril Sidik dkk, Bobol dan cuci uang Bank Jatim Senilai Rp 119 Miliar Dituntut 10 Tahun Penjara

Foto: Tampang Para Terdakwa TPPU di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Sahril Sidik alias Rudi Husaini, Abdul Rahim alias Apong alias Apung, Oskar dan Meilisa dituntut dengan Pidana penjara masing- masing selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat (04/07/2025).

Dalam surat tuntutan JPU Lujeng dan Rakhamawati menyebutkan bahwa, Terdakwa SAHRIL SIDIK als.RUDI Bin HUSAINI, ABDUL RAHIM als. APONG als. APUNG, OSKAR dan Terdakwa MEILISA terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 4 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan Pasal 82 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” Kata JPU.

Bahwa diketahui sejak tahun 2024 Terdakwa Sahril Sidik als.Rudi mencari orang untuk membuat rekening yang selanjutnya oleh Terdakwa Sahril Sidik dijual kepada pihak lain dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.500 ribu dari setiap rekening yang dijual. Dan diantara rekening yang telah dijual oleh Terdakwa Sahril Sidik adalah rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan, selain itu Terdakwa Sahril Sidik juga membuat rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan menjualnya dengan harga Rp.500 ribu yang oleh Terdakwa Sahril Sidik buku tabungan, Kartu ATM dan M-Banking diserahkan kepada Terdakwa Abdul Rahim als.Apong.

Bahwa setelah Terdakwa Abdul Rahim als.Apong menerima rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan dari Terdakwa Sahril Sidik, selanjutnya kedua rekening tersebut oleh Terdakwa Abdul Rahim als.Apong diserahkan kepada Terdakwa Oskar dan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp.5 juta

Setelah menerima rekening-rekening tersebut, bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Terdakwa Oskar bersama dengan Terdakwa Meilisa menggunakannya untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO), dan atas pekerjaannya tersebut Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa mendapatkan upah sebesar Rp.8 juta setiap bulannya.

Bahwa para terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang yang berada rekening Bank Sinarmas Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar oleh Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni (DPO).

Selanjutnya aset crypto tersebut tersimpan di walllet yang dikuasai oleh pelaku dan juga menerima pembelian aset crypto dari transaksi rekening penerima aliran dari PT.Bank Jatim tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943 dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Mia Santoso Tak Kabur, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Sedang Berobat Kanker di Jepang

Foto: Rika Sopianti bersama Mustika Aji Jaya Binangun

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Mia Santoso, Rika Sopianti, angkat bicara menanggapi isu yang menyebut kliennya melarikan diri dari jeratan hukum. Dalam konferensi pers di Surabaya, Rika menjelaskan bahwa kepergian Mia ke Jepang semata-mata untuk menjalani pengobatan kanker yang tidak bisa ditangani di dalam negeri.

“Keberangkatan Bu Mia ke Jepang bukan untuk menghindar dari proses hukum. Sejak sebelum ada persoalan ini, beliau sudah menjalani pengobatan di Indonesia dan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Jepang karena perawatan yang dibutuhkan hanya tersedia di sana,” jelas Rika kepada awak media, Kamis (3/7/2025).

Terkait nama Dominikus Dian Djatmiko yang turut dikaitkan dalam kasus ini, Rika menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan lagi pegawai PT Prima Global Baverindo (PGB) sejak 2019–2020. “Dominikus sudah tidak bekerja di PT PGB dalam lima tahun terakhir,” ujarnya.

Rika juga membantah keterlibatan kliennya maupun PT PGB dalam kasus pemusnahan barang bukti yang dilakukan penegak hukum baru-baru ini. “Barang bukti yang dimusnahkan itu bukan milik Bu Mia maupun PT PGB. Kami tidak tahu milik siapa, namun ada informasi barang tersebut pemilik barang yang dihancurkan adalah R.S dari Surabaya dan W dari batam,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rika menunjukkan sejumlah dokumen yang telah diserahkan ke penyidik, termasuk surat keterangan dari Rumah Sakit Katolik RKZ dan Kasikarunia di Surabaya, serta surat dari rumah sakit di Jepang yang menangani pengobatan Mia Santoso.

Sementara itu, Direktur PT Prima Global Baverindo, Mustika Aji Jaya Binangun, yang turut hadir, membenarkan bahwa perusahaannya tak lagi memiliki hubungan dengan Dominikus. Ia juga menegaskan bahwa PT PGB adalah perusahaan legal yang memiliki semua perizinan resmi.

“Legalitas kami lengkap. Kami terdaftar, memiliki PKP, dan semua izin sesuai regulasi,” kata Mustika.

Baik kuasa hukum maupun pihak perusahaan sepakat akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan informasi yang beredar. “Kami akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk menjaga nama baik Bu Mia dan PT PGB,” tutup Rika.

Barang Bukti Cukai Ilegal Senilai Rp29 Miliar Dimusnahkan di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang cukai senilai lebih dari Rp29 miliar. Pemusnahan digelar di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa pita cukai, 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023, serta sejumlah barang elektronik seperti laptop dan handphone.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam rangka penegakan hukum terpadu.

Hari ini kita menyaksikan eksekusi pemusnahan barang bukti cukai ilegal. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara Kejaksaan, Bea Cukai, Polri, dan TNI untuk melindungi negara dari kerugian akibat kejahatan cukai,” ujar Kuntadi.

Ia menyebutkan, total kerugian negara dari sisi penerimaan cukai ditaksir mencapai Rp11,4 miliar. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan proses penegakan hukum hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti sebagai wujud nyata eksekusi hukum.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa modus pelanggaran cukai cukup bervariasi. Ada MMEA yang dilekati pita cukai asli namun tidak dilengkapi dokumen resmi, ada yang tanpa pita sama sekali, dan ada yang menggunakan pita cukai palsu.

“Semua barang kena cukai harus dilengkapi dengan dokumen sah dan pita cukai resmi. Barang-barang ini ditemukan di tiga lokasi berbeda dan semuanya melanggar ketentuan yang berlaku,” ungkap Untung.

Untung menambahkan bahwa seluruh tersangka dalam perkara ini telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk pemberlakuan pidana denda yang akan disetor ke kas negara. Namun, masih ada satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami berharap dukungan dari media dan masyarakat agar proses hukum bisa tuntas dan DPO segera ditangkap,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen serius aparat penegak hukum dalam memberantas pelanggaran cukai dan mencegah kerugian negara lebih lanjut akibat peredaran barang ilegal. TOK

Rully Mantan Kepala Kolektor Bukopin Finance Gelapkan 10 Mobil Nasabah

Surabaya, Timurpos.co.id – Rully Raharjo, mantan Kepala Kolektor (Head Collection Recovery) Bukopin Finance Surabaya, didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut atas 10 unit mobil milik nasabah yang telah menunggak pembayaran. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/7/2025), terungkap bahwa aksi terdakwa menyebabkan kerugian besar bagi Bukopin Finance pusat hingga mencapai Rp 21 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan dua orang saksi, yakni Taufik, marketing Bukopin Finance, dan Riska, bagian administrasi penarikan. Dalam kesaksiannya, Taufik menyampaikan bahwa pada tahun 2020 muncul laporan dari kantor pusat terkait 10 unit mobil tarikan yang belum dikirim ke Jakarta. Setelah dilakukan somasi, terdakwa Rully tak memberikan tanggapan. “Atas dasar surat kuasa dari Bukopin pusat, saya laporkan ke Polrestabes Surabaya. Kerugiannya mencapai sekitar Rp 21 miliar,” ujar Taufik di hadapan majelis hakim.

Riska menambahkan bahwa dirinya bertugas membuatkan surat penarikan unit kendaraan nasabah yang menunggak dan diserahkan kepada Rully untuk ditindaklanjuti. Biasanya, Rully menggandeng pihak ketiga seperti PT Oppu Ambar Raja Maligas dan lainya untuk melakukan penarikan. “Namun, dalam kasus ini, 10 unit mobil yang sudah ditarik ternyata tetap berada dalam penguasaan terdakwa,” ungkap Riska.

Kedua saksi mengaku tidak mengetahui nasib 10 unit mobil tersebut setelah dikuasai oleh terdakwa. Saat ditanya majelis hakim, mereka kompak menjawab tidak tahu apakah mobil-mobil itu dijual atau disimpan.

Terdakwa Rully Raharjo tidak membantah seluruh keterangan para saksi dan membenarkan isi dakwaan JPU. Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa dilakukan selama periode April hingga September 2019, di mana ia menggunakan wewenangnya untuk menerima mobil-mobil hasil penarikan melalui pihak ketiga, namun tidak diserahkan ke bagian Aset Manajemen Bukopin Finance pusat, melainkan dijual kepada pihak lain. Uang hasil penjualan, yang berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 40 juta per unit, digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.

Ringkasan Barang Bukti Mobil dari Terdakwa Rully Raharjo, antara lain

1.Honda Mobilio Tahun 2014
Nopol: N-1235-DJ, Warna: Putih
Atas nama: Dwi Rimayanti
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 15.000.000

2.Daihatsu Xenia F 650 Tahun 2013
Nopol: L-1807-HL, Warna: Silver Metalik
Atas nama: Maulana Nurudin
Ditarik oleh: PT Anugrah Akbar Mandiri
Biaya penarikan: Rp 12.500.000

3.Daihatsu Ayla Tahun 2016
Nopol: L-1997-MJ, Warna: Putih
Atas nama: Abdul Haris
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 12.000.000

4.Truk Nissan Tahun 2013
Nopol: W-8805-UT, Warna: Putih
Atas nama: PT Kharisma Jaya Mandiri Raya
Ditarik oleh: PT Hippo Dian Atha
Biaya penarikan: Rp 15.000.000

5.Honda Freed Tahun 2009
Nopol: M-44-R, Warna: Putih Mutiara
Atas nama: Andy Nurdiansyah
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 18.000.000

5.Suzuki Ertiga Tahun 2016
Nopol: B-1865-NOR, Warna: Putih Metalik
Atas nama: Dadang Aulya Rahmat
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 14.000.000

6.Suzuki X Over Tahun 2008
Nopol: B-1670-WUK, Warna: Hitam Metalik
Atas nama: Ade Suryana
Ditarik oleh: PT Anugrah Akbar Mandiri
Biaya penarikan: Rp 15.000.000

7.Honda Jazz Tahun 2010
Nopol: DK-1273-IC, Warna: Hitam
Atas nama: I Wayan Sudarwana
Ditarik oleh: Bukopin Finance Cabang Bali
Biaya penarikan: Tidak disebutkan

8.Nissan Serena Tahun 2012
Nopol: L-1277-GR, Warna: Hitam
Atas nama: Ach Heru Fitriyanto
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 20.000.000

9.Suzuki Swift Tahun 2010
Nopol: AB-1082-HI, Warna: Putih Metalik
Atas nama: Yulian Dwi Fatmawati
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 18.000.000.

Total estimasi biaya penarikan, sekitar Rp 139.000.000. Rully dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. TOK

DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur Berikan Penyuluhan Dan Konsultasi Hukum Secara Gratis Kepada Ratusan Tahanan Di Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum Gratis di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Selasa 1 Juli 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-17 KAI serta Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Kegiatan ini mengusung tema “Stop Narkotika Mulai dari Sekarang” dan bertujuan memberikan edukasi hukum sekaligus meningkatkan kesadaran warga binaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

Acara dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sambutan disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Bapak Tomi Elyus, Amd.I.P., S.Sos., SH., M.Si., yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Bapak Muhammad Ridla Gorjie Amd.IP., S.H.

“Kegiatan seperti ini sangat berdampak bagi warga binaan kami, karena selain memberikan edukasi hukum, mereka juga merasa diperhatikan secara manusiawi. Ini sangat berharga bagi proses pembinaan mereka,” ujar Gorjie dalam sambutannya.

Sambutan juga disampaikan oleh Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Dr. Rizal Haliman, SH., MH., yang menegaskan pentingnya peran advokat dalam pengabdian kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti warga binaan serta yang memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan ini sebagai wujud nyata komitmen organisasi advokat dalam membangun kesadaran hukum.

Sebagai simbol sinergitas antara KAI dan Rutan, dilakukan penyerahan vandel dari DPD KAI Jawa Timur kepada pihak Rutan Kelas I Surabaya, dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Sesi penyuluhan hukum disampaikan langsung oleh Adv. Dr. Fajar Rachmad Dwi Miarsa, SH., MH. dan Adv. Moch Cholik Al Muchlis, SHI., yang menjelaskan secara rinci mengenai dampak hukum dan sosial dari penyalahgunaan narkotika, serta pentingnya peran hukum dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Kegiatan dilanjutkan dengan konsultasi hukum gratis oleh tim advokat DPD KAI Jawa Timur. Para warga binaan diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait permasalahan hukum yang dihadapi, dengan pendekatan personal dan humanis.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa oleh Adv. Abdul Rahman Misbakhun Nafi’, SH., serta harapan bersama agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Kongres Advokat Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya aktif di ruang sidang, tetapi juga hadir di tengah masyarakat sebagai mitra dalam mencerdaskan kehidupan hukum bangsa. M12

Komplotan Pengiriman TKI Ilegal Terbongkar di Surabaya, Dua Warga Negara Asing Diadili

Foto: Para tedakwa memdengarkan dakwaan dari JPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Praktik ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri kembali terbongkar. Kali ini, tiga orang terdakwa — dua di antaranya warga negara Nepal, diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/6/2025). Mereka adalah Bakhat Bahadur B.K, Satyam Kumar, dan Lia Taniati yang didakwa sebagai bagian dari jaringan kejahatan keimigrasian internasional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dan Galih Riyana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan membeberkan fakta mengejutkan. Kasus ini mencuat setelah petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di Jl. Kendangsari I, Surabaya pada Desember 2024.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan enam pria asal Nepal, di mana tiga di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor karena dokumen mereka dipegang oleh Bakhat Bahadur. Dari hasil interogasi terungkap bahwa total ada 17 warga negara Nepal yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dan izin tinggal terbatas (ITAS).

“Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa, seperti Ceko, Lithuania, dan Hungaria untuk bekerja dengan gaji antara 1.000 hingga 1.500 Euro per bulan,” ujar JPU Siska di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

JPU juga membeberkan bahwa para korban direkrut langsung dari Nepal oleh Bakhat Bahadur dan seorang rekannya bernama Lekhnat Prasai. Para korban membayar antara 1.500 hingga 2.500 USD, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening para terdakwa dan jaringan perantara di Indonesia.

“Setibanya di Indonesia, para korban ditampung di sejumlah tempat di Surabaya, Jakarta, dan Bali yang dikoordinasikan oleh terdakwa Lia Taniati dan Satyam Kumar,” imbuh Siska.

JPU Galih menambahkan bahwa dokumen visa dan izin tinggal yang digunakan 17 WNA Nepal tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Mereka tidak memiliki kontrak kerja resmi di negara tujuan. Bahkan, perusahaan yang digunakan sebagai sponsor visa, seperti PT. Harsa Aksa Amerta, terbukti tidak memiliki kegiatan usaha nyata.

“Para terdakwa memanfaatkan jalur wisata untuk mengirim orang ke luar negeri dengan maksud bekerja, tanpa dokumen legal. Perbuatan mereka melanggar Pasal 120 Ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Galih.

Modus ini menjadi cerminan masih maraknya sindikat perdagangan orang dengan kedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Selain itu, praktik ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap visa wisata dan penyalahgunaan izin tinggal.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sugianto menyatakan akan mengajukan eksepsi.

“Kami ajukan eksepsi atas dakwaan dari penuntut umum,” ucap Sugianto singkat usai sidang.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. TOK

Buntut Kecelakan Maut Keluarga Korban Tuntut Tanggung Jawab dari Perusahaan Outsourcing PT Wings Surya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Demak, Surabaya, pada Selasa pagi, 7 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Insiden melibatkan sepeda motor (R2) yang dikendarai oleh NA (19), warga asal Bangkalan, dan sebuah mobil box bermuatan milik PT Surya Indo Mandiri, perusahaan outsourcing yang bekerjasama dengan PT Wings Surya.

Akibat kejadian tersebut, NA mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya pada dini hari, sekitar pukul 12.30 WIB.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, keluarga korban mengaku belum mendapatkan kejelasan maupun bentuk pertanggungjawaban dari pihak pengemudi maupun perusahaan. Hal ini disampaikan langsung oleh kakak korban, Moh Zainuri, kepada awak media 27 Juni 2025 lalu.

“Sudah hampir dua bulan berlalu, tapi belum ada kepastian dari pihak perusahaan. Driver memang sempat tawarkan santunan lima juta rupiah, tapi kami anggap itu tidak pantas dibandingkan dengan kehilangan nyawa saudara kami,” ungkap Zainuri dengan nada sedih.

Menurutnya, kondisi mobil box hanya mengalami kerusakan ringan, sementara keluarganya harus kehilangan orang tercinta. Ia pun mempertanyakan tanggung jawab moral dari perusahaan atas peristiwa tersebut.

Pihak PT Surya Indo Mandiri, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya tawaran santunan dari sopir, namun menegaskan bahwa perusahaan tidak ikut campur dalam urusan kecelakaan kerja karena ada klausul risiko dalam perjanjian kerja dengan karyawan.

“Kami bukan tidak mau tanggung jawab. Tapi memang itu (Rp 5 juta) yang disanggupi driver. Kalau soal perusahaan, itu bukan ranah kami, tapi akan kami coba ajukan lagi ke atasan,” ujar salah satu perwakilan perusahaan yang enggan disebut namanya.

Di sisi lain, menurut salah satu narasumber hukum, perusahaan tetap berkewajiban memberikan santunan kepada keluarga korban, mengacu pada Pasal 1367 KUH Perdata yang menyatakan bahwa atasan bertanggung jawab atas perbuatan bawahan selama dalam jam kerja. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab moril dalam kasus kecelakaan yang melibatkan karyawannya saat bekerja.

Sementara itu, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya, saat dikonfirmasi pada 29 Juni 2025, menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.

“Kasus ini masih kami tangani, dan dalam waktu dekat akan dilakukan mediasi antara pihak keluarga korban dengan pihak perusahaan,” ujar petugas Satlantas.

Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan perusahaan menunjukkan empati serta tanggung jawab atas musibah yang terjadi. TOK

Izin Proyek Galian Kabel Telkom di Jalan Raya Malang Pasuruan Dipertanyakan

Foto: Diduga Okunum Polisi Turut Hadir Mengawasi Proyek Galian kabel Telkom

Pasuruan, Timurpos.co.id – Proyek penggalian kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang berlangsung di sepanjang Jalan Raya Malang–Pasuruan kini tengah menjadi sorotan publik. Kegiatan penggalian yang dilaksanakan oleh perusahaan kontraktor PT Putri Ratu Mandiri, pimpinan H. Moch. Ali Saeb, disinyalir belum mengantongi izin resmi dari instansi pusat, meski berada di jalur yang dikategorikan sebagai jalan Provinsi.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penggalian aktif di sepanjang Jalan Kartini, Kota Pasuruan. Ketika dikonfirmasi terkait perizinan, salah satu pekerja menunjukkan dokumen dari PT Putri Ratu Mandiri. Namun, setelah diklarifikasi, dokumen tersebut ternyata hanya berupa surat pemberitahuan kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan serta Polres Pasuruan, bukan izin resmi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) sebagaimana yang disyaratkan oleh regulasi.

“Kalau itu jalan nasional atau jalan provinsi, izinnya harus dari pusat. Bukan cukup dari Pemkab. Ini patut dipertanyakan,” ujar salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Ahmad, perwakilan waspang dari pihak Telkom, membenarkan adanya surat pemberitahuan yang diajukan. Ia beralasan bahwa titik pekerjaan sesuai dengan koordinat GPS yang berada dalam wilayah administratif desa. Meski begitu, ia tak membantah bahwa ada surat pemberitahuan.

Sementara itu, Sholeudin, koordinator lapangan proyek, menyatakan bahwa pekerjaan di Jalan Raya Malang–Pasuruan sudah memiliki izin. Namun ketika ditanya lebih lanjut soal surat yang hanya berupa pemberitahuan, ia membenarkan bahwa itu memang bukan izin dari instansi pusat, melainkan pemberitahuan kepada Polres dan Dinas Bina Marga Kabupaten. “Kami juga diawasi langsung oleh waspang dari Telkom di lapangan,” ujarnya. Minggu (29/06/2025).

Sholeudin juga menyinggung maraknya pencurian kabel primer yang marak terjadi dengan modus serupa. Ia menegaskan bahwa proyek ini resmi dan pihaknya tidak mengambil kabel lama. “Kami hanya menyisir jalur untuk pemasangan baru. Barang resmi kami peroleh langsung dari Telkom,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa, Dalam dokumen yang ditunjukkan, panjang galian mencapai 2.400 meter dengan kedalaman 0,9 meter dan lebar 0,8 meter, mencakup sekitar 250 titik lubang.

Ketidaksesuaian prosedur perizinan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pelaksana terhadap aturan yang berlaku. Publik kini menanti klarifikasi resmi dari pihak Telkom dan instansi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi serta potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. M12/TOK

LSM KPK Nusantara Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo ke Propam: Diduga Gelapkan Barang Bukti

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo berinisial AT kini memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara secara resmi melaporkan kasus ini ke Seksi Propam Polresta Sidoarjo pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh perwakilan LSM, Suhaili, yang datang ke Mapolresta Sidoarjo guna menyerahkan dokumen pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolresta Sidoarjo, Kasi Propam, dan Kasat Reskrim melalui Kasium.

“Kami menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh penyidik berinisial AT. Bahkan, ada indikasi penggelapan barang bukti senilai ratusan juta rupiah. Lebih aneh lagi, penadah barang curian justru hanya dijadikan saksi, bukan diproses secara hukum,” tegas Suhaili saat ditemui usai pelaporan.

Suhaili juga menyoroti lambatnya penanganan kasus oleh Propam Polresta Sidoarjo. Ia membandingkan dengan penanganan cepat oleh Propam Polrestabes Surabaya dalam kasus pemerasan mahasiswa yang langsung diproses dalam waktu 1×24 jam.

“Oknum penyidik AT sudah mengakui bahwa alat loketer tidak dilimpahkan ke persidangan sebagai barang bukti, ini sudah cukup jadi dasar untuk tindakan. Kami desak agar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, beserta Kasi Propam segera memproses pelanggaran ini secara hukum dan etik,” tambah Suhaili.

Menurut Suhaili, tindakan penyidik AT dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 230 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sesuai Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Suhaili berharap, pimpinan Polresta Sidoarjo mampu menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran oleh anggotanya demi menjaga marwah institusi Polri.

“Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Kombes Pol Christian Tobing, Polresta Sidoarjo mampu membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan Polri tetap bersih serta dipercaya masyarakat,” pungkasnya. M12