Surabaya, Timurpos.co.id – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) melakukan Pemeriksaan terhadap Ketigas Hakim yang mevonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afrianti di Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dan dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo diperiksa hampir lima jam lamanya, secara tertutup mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.15 WIB.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan bahwa, materi pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan keluarga almarhum Dini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Selain itu, juga berdasarkan temuan-temuan KY sendiri. “Pemeriksaan tertutup, kami tidak bisa menginformasikam hasilnya,” kata Joko kemarin.
Setelah memeriksa ketiga hakim tersebut, ketujuh KY akan mengadakan rapat pleno dalam waktu dekat. Setelah itu, KY akan merilis hasilnya apakah ketiga hakim tersebut melangggar KEPPH atau tidak. “Paling lambat akhir Agustus sudah ada keputusan,” ujarnya. Senin (19/08/2024).
Menurut Joko, total sudah ada 14 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Selain ketiga Hakim itu, KY sebelumnya telah memeriksa ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Dadi Rachmadi, Jaksa Penuntut Umum, Panitera, saksi ahli dan pihak-pihak lain.
“Ketua PN kami tanyakan apakah (Majelis Hakim) sudah melapor (putusan bebas sebelum dibacakan) ke ketua? Ketua jawab sudah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa, dari hasil pemeriksan ini kami akan segera melakukan rapat pleno terkait hasil pemeriksaan terhadap para Hakim tersebut, apabila terbukti, nantinya akan kami teruskan ke Mahkama Agung (MA) (rekomendasi).
“Untuk hasil rapat pleno (keputusan) paling lama di akhir bulan Agustus ini,” katanya.
Setelah pemeriksaan, Erintuah dkk diam-diam langsung pergi meninggalkan Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia langsung naik pergi ke mobil Toyota Innova Hitam untuk menghindari para wartawan yang menunggu di halaman Pengadilan Tinggi Surabaya. TOK