Foto: Pagar Beton milik PT. BKJ Berdiri diatas Tanah warga
Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Babatan Kusama Jaya (BKJ) yang bergerak dibidang pembangunan perumahan dikawasan Kenjeran Surabaya diduga melakukan Perbuatan Pidana dengan membuat patok dan pagar beton di lahan milik Sie Ragowo di daerah Kalijudan, Kec. Mulyorejo Surabaya.
“Selain membuat patok dan mendirikan pagar beton diatas tanah milik Sie Ragowo Siregar. PT BKJ diduga kuat telah mencaplok tanah saya, seluas 306 meter persegi.” Kata Sie Ragowo sambil menunjukan pagar beton yang dibagun PT. BKJ. Rabu (26/03/2025).
Masih kata Sie Ragowo bahwa, pencaplokan tanah diduga dilakukan oleh PT. BKJ dibantu oleh petugas BPN II Surabaya. Hal ini, Terkuak saat adanya pengukuran oleh petugas BPN II Surabaya yang bernama Gunawan menyatakan luas tanah milik Sie Ragowo Siregar di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya 3118 Meter Persegi, pada 11, Maret 2022, lalu. Padahal dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 630 yang diterbitkan tahun 1998 dengan luas 3424 Meter Persegi.
“Terkait perkara tersebut, harusnya pihak BPN II Surabaya yang bertanggung Jawab terkait persoalan tersebut, karena BPN yang mengeluarkan Peta bidang dan kami sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya, tertanggal 21, Mei 2022 dengan telapor Indarto Tanudjaja selaku Direktur PT. Babatan Kusuma Jaya, dkk. Dan anehnya tiba-tiba muncul patok cat merah dengan bertuliskan PT BKJ, patok itu ada ditanah saya, pemasangannya saya tidak tahu, dan tujuan pemasangan itu untuk apa?”.Jelas Regowo sambil menunjuk Patok Milik PT BKJ.
Ditanya apakah terlapor sudah dipanggil atau bagaimana perkembangan kasusnya. Sie Ragowo menjelaskan bahwa, kasusnya masih berjalan dan kemarin saya sudah memberikan bukti-bukti tambahan di Polrestabes Surabaya. Informasinya Polrestabes akan melalukan gelar perkara.
Masih pernyataan Ragowo, dulu itu ada kali disini, batas tanah saya sebelah timurnya kali sedangkan tanah milik PT BKJ sebelah barat batasnya juga kali, sekarang kalinya sudah tidak ada diuruk PT BKJ dibuat hamparan tanah, “tanah saya yang disebelah timur itu dicaplok dan dipagar beton.
“Patok saya sudah tidak ada hilang dibolduser, dan anehnya BPN II itu tahu kalau PT BKJ memakan tanah saya.
“Saya juga meminta BPN Surabaya II ikut bertanggung jawab atas hilangnya tanah saya. Tanah saya ditembok beton seperti itu, orang nyuri ayam saja dipenjara, lah ini pihak PT BKJ sudah mencaplok tanah saya, masak saya tinggal diam, “Kesal Sie Regowo.
Sementara itu, Mufid warga sekitar yang menggarap lahan tersebut menyampaikan bahwa, ia sudah menggarap lahan ini dari tahun 80an hingga saat ini. Terkait persoalan ini. Setahu saya tanahnya milik Sie Ragowo Siregar itu berbatasan dengan kali dan sekarang kalinya sudah tidak ada. Namun ditahun 2010, LKMK Kelurahan Kalijudan Bernama Edi telah menjual sungai ke PT BKJ dan sungai sudah diuruk.
“Kita bisa lihat sekarang ada tembok, padahal saat itu saya sudah memperingatkan jangan bagun tembok. Karena, itu tanah Pak Siregar, namun para pekerja berdalih hanya berkerja atas perintah pak Indarto dan terus melanjutkan pembagunan tembok,” Katanya, sambil menujukan pagar beton.
Dikonfirmasi Direktur PT Babatan Kusuma Jaya, Indarto terkait dugaan Penyerobotan tanah milik Sie Ragowo Siregar, sampai berita tayang belum ada tanggapan.
Terpisah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II Surabaya, terkait persoalan tersebut, menyatakan bahwa, kasus ini sudah masuk rana kepolisian, perkara ini sudah dilaporkan oleh pak Regowo, jadi saya menunggu pihak polisi seperti apa?, masih menunggu hasil penyidikan.
“Kasus sudah masuk kepolisian dan hasil penyidikan seperti apa nantinya akan dilakukan oleh BPN Surabaya II Surabaya,” kata Andik petugas dari BPN Surabaya II. TOK