Timur Pos

PP Property Digugat Pemilik Apartemen di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perdana gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) empat pemilik Pavilion Permata (APP) 2 Surabaya terhadap anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pembangunan Perumahan (PP) Property, Tbk cabang Surabaya, digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/12/2024).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh 4 orang pemilik APP 2 Surabaya diantaranya Penggugat I Tee Sian Han, Penggugat II Yulianto Kiswo Cahyono, Penggugat III Sing Cai (Deddy Eka Putra), dan Penggugat IV Cindy Putri Gunawan, yang tak ingin Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang pernah ditandatanganinya dibatalkan dan statusnya sebagai pembeli unit Apartemen dirubah menjadi Kreditur PKPU dan Kepailitan, oleh PT PP Property.

Selain itu, PT PP Property pun dianggap belum bisa memenuhi kewajibannya, terkait SHMRSS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun Sederhana) yang juga tidak kunjung terealisasi.

Yulianto Kiswocahyono selaku pihak penggugat II, salah salah satu penghuni menolak jika dirinya akan dijadikan kreditur dan perjanjian jual beli yang pernah ditandatangani antara dirinya dengan Tergugat dijalankan. “Diharapkan, dengan adanya gugatan ini Pengadilan betul-betul memutus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan perjanjian jual beli itu sama-sama ditaati karena perjanjian ini adalah menjual dan membeli,” ujar Yulianto juga dikenal sebagai seorang konsultan pajak.

Menurut Yulianto Kiswocahyono, para pembeli Unit-Unit Apartemen Pavilion Permata itu bukan sebagai Kreditur atau meminjamkan dana. “Saya berharap dengan adanya gugatan ini pengadilan betul-betul memutuskan secara benar bahwa kita ini konsumen yang teraniaya,” pungkasnya.

Sementara, Welly suami dari Cindy Putri Gunawan pemilik APP 2 unit nomor 1930 juge menambahkan bahwa tujuannya dengan para penghuni lain menggugat PT PP Property, lantaran dalam hal kewajibannya untuk memenuhi hak-hak penggugat belum terealisasi.

“Tujuan saya datang kesini untuk menggugat PT PP Property dalam hal kewajibannya untuk memenuhi hak-hak kami. Kami berhak mendapatkan SHMRSS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun Sederhana),” kata Welly.

Welly juga mengakui bahwa sudah lunas pembayaran APP 2 tersebut, namun pihak PT PP Property Tbk cabang Surabaya belum bisa memenuhi kewajibannya ke konsumen.

“Ada yang lunas, pembayaran angsuran inhouse sudah lebih dari 30 % persen pembayaran. Kami berharap pihak perusahaan bisa memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan AJB (Akte Jual Beli) dan membuatkan SHMRSS untuk unit kami. Kalau memang gak bisa ya sudah kembalikan apa yang kami tuntut. Jadi apa yang sudah kami bayarkan ke anda. Kembalikan beserta Present Value (PV) barang yang sudah kami beli. Kan itu juga ada nilai nya, kalau tidak, kami tetap akan pertahankan gugatan ini,” tegasnya

“Harapan kami agar kita memperoleh keadilan, saya juga berharap pihak hakim bersikap netral untuk perkara ini,” Pungkasnya.

Dalam gugatan tersebut, selain menggugat PP Properti Tbk cabang Surabaya, mereka juga menggugat PT PP Property Tbk Jakarta sebagai Turut Tergugat 1, PT Premium Facility Service cabang Surabaya, Turut Tergugat 2, PT Mandiri (Persero) Tbk, Turut Tergugat 3, PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk cabang Gukir Darmo sebagai Turut Tergugat 4, PT Karya Usaha Baru, Turut Tergugat 5, PT Nusantara Chemical Indonesia, Turut Tergugat 6, Notaris Agustina Amalia, Turut Tergugat 7 dan BPN Kota Surabaya 1 sebagai Turut Tergugat 8.

Adapun dalam pettitumnya, menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Menghukum Pihak Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek yang disengketakan oleh Para Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 150.000.000. Immaterial senilai Rp.500.000.000 perorang secara tunai.

Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas aset yang dimiliki oleh Pihak Tergugat, yaitu sebidang tanah dan bangunan, dengan luas 2.385 meterpersegi atasnama PT. PP Properti Tbk, SHGB (Sertifikat Induk Apartemen PP 2) No. : 4517 alamat di Jl. KH. Abdul Wahab Siamin, No. 251, Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Menghukum Tergugat agar dapat melakukan pengurusan SHMRSS atas 2 unit yang telah lunas yaitu Unit No. 1911 an. Sing Cai (Deddy Ekaputra) dan Unit No. 1930 atasnama. Cindy Puteri Gunawan.

PPJB atas 2 unit yang pembayaran angsurannya telah melebihi 30 persen yaitu Unit No. 316 an. Tee Sian Han dan Unit No. 1815 atasnama Yulianto Kiswocahyono.
Dan atau dengan BuyBack terhadap Unit-Unit tersebut dengan perhitungan Penggugat I sebesae Rp. 979.758.614,29. Penggugat II Rp. 938.567.592,59. Penggugat III Rp. 957.528.555,47. Penggugat IV Rp. 989.337.751,32.

Diketahui, berdasarkan nomor gugatan registrasi online, PN SBY-15112024SCT, pada tanggal pendaftaran 15 November 2024. Bahwa keempat pemilik APP 2 di jl KH Abdul Wahab Siamin no 251, Kec Dukuh Pakis Surabaya, diantaranya Penggugat 1 Tee Sian Han, Penggugat 2 Yulianto Kiswocahyono, Penggugat 3 Sin Cai (Deddy Eka Putra), dan Penggugat 4 Cindy Putri Gunawan meliputi unit nomor 316, 1815, 1911 dan 1930.
Bahwa, Tee Sian Han selaku Penggugat 1, membeli unit 316 kepada tergugat melalui pembayaran angsuran inhouse sejak tahun 2014 dengan harga Rp 377.739.359,- (bukti Vide P-1). Yang mana posisi angsuran sampai sekarang mencapai kurang lebih Rp 275 juta, dan lebih dari 30 % persen pembayaran. Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan berbentuk PPJB yang diserahkan Tergugat saat serah terima kunci unit, namun disayangkan hingga tahun 2024 belum terealisasi.

Yulianto Kiswocahyono selaku Penggugat 2, membeli unit APP 2 nomor 1815 sejak tahun 2014 melalui pembayaran kredit ke pihak turut tergugat 3 yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan harga Rp 361.858.437,- (bukti Vide P-2). Yang mana posisi angsuran sudah mencapai kurang lebih Rp 180 juta, pembayaran sudah lebih dari 30 % persen.

Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan PPJB, namun disayangkan hingga sampai tahun 2024 belum terealisasi.
Sing Cai (Deddy Ekaputra) selaku penggugat 3, membeli unit apartemen nomor 1911 kepada pihak tergugat sistem angsuran inhouse sejak bulan November 2014 dengan harga Rp 369.168.709,- (bukti Vide P-3), yang mana pihak penggugat 3 sudah melunasi pembayaran angsuran inhouse sejak terhitung 2016 dan juga diperkuat bukti chat staf pihak tergugat bahwa penggugat 3 telah lunas (bukti chat) tertanggal 16 Oktober 2024 (bukti Vide P-4).

Namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an, PT PP Property Tbk alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-5), yang dilakukan agar terbit SHMRSS an Penggugat 3, namun pihak PT PP Property hanya menerbitkan PPJB (bukti Vide P-6) yang dilakukan di Notaris Agustina Amalia.

Sementara, telah lunas transaksi pihak penggugat 3 pembelian APP 2 unit nomor 1911, seharusnya sepatutnya minimal diikat dengan AJB bukan PPJB. Hal yang patut disayangkan mengingat pemecahan induk SHGB nomor 4517 agar terbit SHMRSS atas nama penggugat 3, tidak kunjung terealisasi hingga sekarang tahun 2024.

Cindy Putri Gunawan selaku penggugat 4 membeli APP 2 unit nomor 1930 kepada pihak tergugat melalui sistem pembayaran kredit melalui pihak turut tergugat 4 (PT BTN tbk, Cabang Bukit Darmo) yang mana telah lunas sejak 11 Agustus 2020 (bukti Vide P-7), dengan harga Rp 381.432.531,- (bukti Vide P-8), namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an PT PP Property di alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-4) agar terbit SHMRSS an Penggugat 4.

Akan tetapi dari pihak manajemen PT PP Property hanya menerbitkan PPJB Apartemen yang dilakukan transaksi di notaris Agustina Amalia (bukti Vide P-9) serta surat keterangan lunas No 131/EXT/PTPP-APP/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 (bukti Vide P-10), seharusnya Penggugat 4 yang telah lunas transaksi pembelian unit nomor 1930, sepatutnya diberikan AJB bukan PPJB.

Namun disayangkan pemecahan induk SHGB nomor 4517 tersebut agar terbit SHMRSS hak an Penggugat 4, hingga saat ini di tahun 2024 tidak kunjung terealisasi. TOK/*

Sonny Antonius Jadi Pesakitan di PN Surabaya Terkait Perkara Penganiayaan

Foto: Sonny Antonius Prabowo bin Cheng Hian Diadili Secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Tonjok mata dan dada Sukma, Sonny Antonius Prabowo bin Cheng Hian diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Karimudin dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU mengahadirkan para saksi yakni Bambang Sukma Sukmayanti, Riri Agustin, Efa Sabaria dan Ira istri terdakwa.

Bambang Sukmayanti menjelaskan, bahwa kejadian pemukulan itu, pada 12 Juni 2024 lalu, saya dipukul pada bagian mata sebelah kiri dan dada sebelah kiri oleh terdakwa di rumahnya Efa di daerah Bangkingan Surabaya.

“Sebenarnya yang ounya masalah adalah istri saya dengan Ira. Namun saat saya mau masuk rumah tersebut. Tiba-tiba saya dipukul dan didorong untuk keluar rumah,” kata Sukma.

Disingung oleh JPU apakah sudah ada perdamaian atau permintaan maaf dari terdakwa atau keluarga terdakwa?

“Sudah, saya juga sudah memaafkan, namun proses hukum harus tetap berjalan.” Saut Sukma dihadapan Majelis Hakim. Kamis (19/12/2024) di ruang Cakra PN Surabaya.

Lanjut istri Sukma mengatakan, bahwa melihat suaminya dipukuli oleh terdakwa dengan mengunakan tangan kosong dalam posisi berdiri.

Hal sama yang diungkapkan oleh Efa pemilik rumah, bahwa untuk kejadian pemukulan saya tidak melihat. Cuma melihat waktu dipisah atau relai.

Sementara itu istri terdakwa menjelaskan, bahwa ini masalah perempuan. Saya merasa ditipu oleh Riri dan saat itu kami sudah meminta maaf dan sudah ada perdamaian, namun secara lisan.

“Kami sudah minta maaf dan saya kira perkaranya sudah selasai gak tahunya sampai begini,” keluh istri terdakwa yang merupakan pegawai BUMN.

Kepada terdakwa Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta maaf secara langsung melalui sambungan video call.

Dalam surat dakwaan JPU Karimudin mengatakan, bahwa pada bulan Juli 2024 bertempat di daerah Tlogo Tanjung Gg 1 Bangkingan Surabaya. Berawal adanya permasalahan antara Riri dan Sukma mendatangi Ira untuk mengklarifikasi terhadap uang yang dipinjam oleh Riri, lalu Sukma suami Riri ikut masuk ke rumah tersebut.

“Tiba tiba Ira berteriak mengusir Sukma “keluar tidak usa ikut campur” dan Ira memanggil terdakwa Sony Antonius yang berada diluar rumah, “yang, yang ikiloh mas SUKMA suruh keluar tidak usa ikut campur” tidak lama kemudian datang terdakwa Sonny Antonius langsung menarik saksi SUKMA dari belakang untuk keluar rumah, ” kata JPU Karimudin.

Masih kata JPU Karimudin, lalu terdakwa memukul Sukma pada bagian wajah sebelah kiri sebanyak 2 kali lalu terdakwa mendorong saksi Sukma kearah tembok lalu terdakwa memukul saksi Sukma pada bagian rusuk belakang sebanyak 1 kali setelah itu terdakwa memegang krah baju saksi Sukma agar bisa keluar dari dalam rumah tidak lama kemudian datang orang orang disekitar itu memisahkan perkelahian tersebut dan membawa mereka diluar rumah.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Sukma luka Lebam pada bawah mata sebelah kiri sehingga SukmaAterhalang menjalangkan pekerjaanya untuk sementara waktu.” tegasnya.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. TOK

Garden Palace Hotel Dieksekusi PN Surabaya

Foto: Proses Eksekusi Garden Palace Hotel

Surabaya, Timurpos.co.id – Garden Palace, hotel legendaris di Jalan Yos Sudarso yang telah beroperasi sejak 41 tahun lalu akhirnya tutup. Hotel itu tidak lagi beroperasi setelah jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusinya. PT Mas Murni Indonesia (MAMI), pengelola hotel tersebut, sempat menolak mengosongkan hotel. Kamis (19/12/2024).

Sejumlah orang dari PT MAMI berusaha menutup akses agar jurusita dan polisi tidak bisa masuk. Sempat saling dorong, jurusita dan polisi berhasil masuk setelah memecah pintu kaca lobi hotel. Mereka mulai mengosongkan hotel pukul 10.30 WIB, ketika masih banyak tamu yang belum checkout. Para tamu akhirnya terpaksa keluar hotel melalui pintu belakang.

Jurusita Darmanto Dachlan menjelaskan, eksekusi pengosongan hotel itu berdasarkan penetapan permohonan eksekusi yang telah diteken ketua PN Surabaya. Penetapan itu berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan Stevanus Nathaniel, direktur PT Tunas Unggul Lestari (TUL).

Selain itu, juga berdasarkan sejumlah perkara perdata PT MAMI yang sudah diputus PN Surabaya. Pengacara PT MAMI, Shoinuddin Umar berkeberatan dengan eksekusi tersebut. “Perkara kami dibilang dicabut, padahal kami tidak pernah mencabutnya,” kata Umar.

Menurut dia, harga hotel juga terbilang sangat murah. PT TUL mendapatkannya dari lelang hanya seharga Rp 211 miliar. “Padahal, harga wajar aset bisa mencapai Rp 600 miliar. Ini banyak kejanggalan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang terkait eksekusi ini,” ujarnya.

Terpisah, pengacara PT TUL, Lardi, mengatakan bahwa perlawanan dari termohon eksekusi sesuatu yang wajar. Jika ada pihak yang menentang eksekusi, maka harus bisa menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan.

Lardi menambahkan, kliennya membeli aset dari lelang Bank Victoria melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Aset hotel seluas 4.350 meter persegi dilelang karena PT MAMI tidak bisa melunasi tagihan kredit di Bank Victoria. “Sesuai aturan, pemenang lelang harus dilindungi undang-undang,” kata Lardi.

Lardi belum memastikan akan dijadikan apa aset Hotel Garden Palace setelah dikuasai kliennya. “Apakah nanti akan dijadikan hotel lagi atau tidak, terserah klien kami,” pungkasnya. TOK

Satresmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Puluhan Motor Tanpa Surat Lengkap

Foto: Salah Satu Motor Bodong

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak  berhasil mengamankan sekitar 17 kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen resmi, yang diduga akan di kirim ke luar daerah Jawa Timur.

Dalam operasi yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib di Ekspedisi CV. Anugrah Trans Jl. Kalimas Baru Pos 4 No. 613, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya. Puluhan sepeda motor berhasil diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap seperti STNK atau BPKB.

Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kriminalitas dan mencegah peredaran kendaraan hasil tindak pidana seperti curanmor. Kanit resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yudha Sukmana P. S.H., M.A.P. menjelaskan bahwa kendaraan yang diamankan akan ditahan sementara hingga pemiliknya dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Kanit Resmob polres pelabuhan Tanjung perak dan beliau mengatakan bahwa memang benar mengamankan puluhan kendaraan bermotor tersebut di karenakan tidak di lengkapi surat yang lengkap.

“Iya betul mas kami amankan, dan untuk barang bukti masih kami tahan dikarenakan masih dalam proses lidik.” Ucapnya, Kamis (19/12/2024)

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan membawa bukti kepemilikan. Hal ini untuk memastikan bahwa kendaraan yang diamankan tidak terkait dengan tindak pidana tertentu.

Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta menekan aktivitas kejahatan di wilayah pelabuhan dan sekitarnya. M12

,

Dok ! Raperda Tentang Disabilitas Sah Ditetapkan DPRD Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi SH, M.Kn. menghadiri rapat Paripurna DPRD, Rabu 18/12 di ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo, pada agenda rapat Paripurna ke VI Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, setelah melakukan penandatangan berita acara Plt. Bupati Subandi menyampaikan sambutannya.

Ia mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Khususnya Pasal 28, Mengamanatkan Bahwa Pemerintah Daerah Berkewajiban Menjamin Dan Melindungi Hak Penyandang Disabilitas Sebagai Subjek Hukum Untuk Melakukan Tindakan Hukum Dengan Lainnya.

“Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan komitmen dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. komitmen pemerintah daerah dalam hal ini berupa peraturan daerah yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,”katanya

Pemerintah Daerah menyadari masih banyak penyandang disabilitas di wilayah kabupaten Sidoarjo yang hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan / atau miskin karena masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan akses terhadap pelayanan, fasilitas, dan sarana di wilayah daerah. seringkali penyandang disabilitas tersisihkan dan luput dari perhatian baik dalam proses perencanaan pembangunan, maupun terhadap pemenuhan hak-haknya dalam segala aspek.

Melihat realita yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan intervensi dan affirmative actions dari berbagai stakeholder. artinya sangat diperlukan adanya peningkatan kesadaran dan aksi sosial masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk didalamnya peran penting pemerintah daerah dan seluruh jajarannya.

“Untuk itu dengan disusunnya peraturan daerah ini, merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, peraturan daerah ini diharapkan juga dapat memberikan kontribusi penting dalam proses pembangunan secara menyeluruh khususnya dengan tetap memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dan hak-hak disabilitas di Kabupaten Sidoarjo”, ucapnya.

Terakhir ia pun berharap agar peraturan daerah yang telah disetujui dan akan ditetapkan ini dapat menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo yang adil dan merata. carlo

Sinergi Bangun Sidoarjo PDMU dan PCNU Beserta Plt. Bupati Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi, melakukan silaturahmi dengan dua organisasi Islam di Sidoarjo. Yakni ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDMU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) pada Rabu (18/12/2024) di Kantor masing-masing.

Dalam kesempatan ini, Subandi mengajak kedua organisasi besar tersebut untuk bersinergi dalam mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

“Mari bersama-sama membangun Sidoarjo agar lebih maju selama 5 tahun kedepan, baik untuk pendidikan maupun kesehatan maupun lainnya di bawah naungan kedua organisasi ini,” ucap Subandi.

Silaturahmi ini, lanjut Subandi, juga bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dengan organisasi masyarakat (ormas) di Sidoarjo yang memiliki peran besar dalam pembangunan sosial, pendidikan, dan kebudayaan.

“Pemkab akan sangat support kepada organisasi Islam di Sidoarjo. Selanjutnya kami akan bergerak ke beberapa pesantren, juga ke LDII serta organisasi lainnya untuk mempercepat pembangunan yang lebih merata dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

“Bersama-sama dengan Muhammadiyah dan NU, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat. Saya berharap, melalui sinergi ini, kita dapat mempercepat pembangunan di Sidoarjo,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Sidoarjo, KH. Zainal Abidin menyampaikan harapannya agar kolaborasi ini dapat membawa manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Dirinya terus mendukung kebijakan pemerintah daerah yang pro-rakyat dan bersifat inklusif.

“Saya ucapkan terimakasih selama ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selalu bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik dengan PCNU, semoga hal ini menjadi awal yang baik untuk kedepannya baik untuk Nahdlatul Ulama maupun untuk masyarakat Sidoarjo,” ungkapnya. carlo

Waspadai Flu di Tengah Padatnya Pekerjaan Akhir Tahun, Simak Caranya Agar Tetap Produktif

Jakarta, Timurpos.co.id – Cuaca yang tidak menentu di penghujung tahun sering kali menjadi penyebab meningkatnya kasus penyakit musiman seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), sakit tenggorokan, dan influenza. Sebagai ekosistem layanan kesehatan digital terlengkap di Indonesia, Halodoc mencatat bahwa ketiga penyakit musiman tersebut pun menjadi keluhan yang paling banyak dikonsultasikan, dengan tren peningkatan pada November hingga Desember. Selain itu, hampir 50% dari keluhan gangguan pernapasan pada periode tersebut dialami oleh masyarakat usia produktif di rentang usia 25-35 tahun.

dr. Monica Cynthia Dewi, Medical Manager Halodoc, menjelaskan, “Perubahan suhu ekstrem antara hujan dan panas dapat melemahkan daya tahan tubuh, membuat masyarakat lebih rentan terhadap infeksi virus dan bakteri. Meski tampak ringan, penyakit musiman ini sering kali mengganggu produktivitas, terutama saat kita harus menyelesaikan pekerjaan akhir tahun atau mempersiapkan liburan.”

Meskipun tergolong penyakit ringan, namun gejala dari penyakit musiman tidak boleh dianggap remeh. Penelitian yang diterbitkan dalam Journal of Occupational and Environmental Medicine menunjukkan bahwa influenza dapat mengurangi produktivitas pekerja hingga 67%-74%. Sementara itu, penelitian dari Current Medical Research and Opinion menemukan bahwa batuk dan pilek (salesma) menyebabkan penurunan produktivitas sebesar 26,4%.

Untuk itu, dr. Monica menyarankan masyarakat untuk segera mencari bantuan medis apabila:

Gejala tidak membaik dalam 2-3 hari meskipun sudah mengonsumsi obat yang biasa digunakan.

Mengalami demam tinggi lebih dari 38 derajat Celcius selama lebih dari dua hari.

Mengalami kesulitan bernapas atau nyeri dada.

Gejala mengganggu aktivitas sehari-hari seperti pekerjaan atau perencanaan liburan.

Selain itu, dr. Monica juga memberikan beberapa tips lain yang dapat diterapkan para pekerja agar tetap sehat meski harus menuntaskan pekerjaan sambil mempersiapkan liburan jelang akhir tahun:

Jaga daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi, istirahat yang cukup, dan minum suplemen vitamin.

Manfaatkan layanan kesehatan digital untuk mendapatkan pengobatan cepat dari ahli

Lakukan tindakan preventif seperti suntik vitamin C atau vaksinasi flu

“Halodoc memahami bahwa penyakit musiman kerap menjadi tantangan yang mengganggu produktivitas para pekerja, terlebih karena bisa terjadi berulang kali dalam setahun. Oleh karena itu, kami berkomitmen selalu mendampingi para pekerja melalui edukasi kesehatan untuk mencegah risiko sakit. Selain itu, layanan Halodoc yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja juga merupakan wujud dukungan kami dalam memastikan para pekerja mendapat penanganan medis yang tepat agar produktivitas tetap terjaga,” pungkas dr. Monica.

Sebagai ekosistem layanan kesehatan digital terlengkap di Indonesia, Halodoc menyediakan layanan layanan konsultasi dengan dokter dan pembelian obat yang dapat diakses selama 24/7. Selain itu, Halodoc juga menghadirkan layanan preventif dalam membantu para pekerja mencegah terserang berbagai penyakit musiman, seperti melalui injeksi vitamin C hingga vaksinasi flu. ***

Gelapkan Plat Besi Seberat 1.000 Ton, Pandu Utomo Diadali di PN Surabaya

Foto: JPU Estik Dilla Rahmawati di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pandu Utomo Sulistyan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati terkait perkara penggelapan plat besi seberat 1.000 Ton yang merugikan PT. Global Jet Suppy Chain sebesar Rp 1,182 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (18/12/2024).

Dalam surat dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati menjelaskan, bahwa terdakwa Pandu Utomo Sulistyan merupakan komisaris CV. Pemuda Ekspres namun mengaku sebagai Direktur di Jalan Ikan Lumba-Lumba Nomor 25 Kelurahan Perak Krembangan Surabaya dan bergerak di bidang pengiriman. Terdakwa mendapatkan informasi melalui whatsapp dari saksi Gatot Sanjaya jika saksi Catur Bayu Aji (karyawan PT. Global Jet Supply Chain) memberikan penawaran pengiriman barang berupa plat besi sebanyak 1.000 ton dari lokasi pengiriman Surabaya menuju ke Bitung.

Karena PT Global Jet Supply Chain menerima pesanan untuk pengiriman barang dari PT. Dacheng Engineering Indonesia ke beberapa wilayah indonesia. Sehingga PT Global Jet Supply Chain merupakan anak perusahaan dari PT Global Jet Kargo bergerak dibidang jasa pengiriman dan mencari pihak ketiga untuk mengirimkan barang tersebut.

“Kemudian 14 Februari 2023, terdakwa bertemu sama saksi Xiang Yiyi alias Mr. SAM (Research and Development Advisor PT. Global Jet Supply), saksi Arief Rachman Y. Toana (karyawan PT. Global Jet Supply Chain) dan saksi Catur Bayu Aji di Jalan Ikan Lumba-Lumba Nomor 25 Kelurahan Perak Krembangan Surabaya. Tujuannya untuk perjanjian kerjasama atas pengiriman barang tersebut. Total keseluruhan biaya tambahan sebesar Rp 1,707 Miliar,”kata Dilla di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurutnya, terdakwa bertemu kembali dengan saksi Xiang Yiyi di kafe Jetski Jalan Raya Mutiara Nomor 57 Jakarta Utara untuk meminta tambahan biaya dan mengatakan jika ada salah perhitungan sehingga biaya sebesar Rp 1,350 miliar namun saksi hanya memberikan biaya tambahan sebesar Rp 500 juta.

Kemudian saksi Xiang Yiyi melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan jumlah Rp 1,9 Miliar. “Kejadiannya sejak bulan Maret 2023 hingga bulan April 2023, saksi Xiang Yiyi sudah membayar kepada terdakwa Pandu Utomo Sulistyan dengan jumlah Rp 1,9 Miliar. Namun barang tidak dikirim oleh terdakwa ke tempat tujuan dan sedangkan uang Rp 1,9 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadinya,”ujarnya.

Sementara itu, dari keterangan terdakwa Pandu Utomo Sulistyan mengatakan bahwa uang senilai Rp 1,9 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadinya. “Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian untuk biaya operasional, Yang Mulia,”ungkap Pandu lewat video call. TOK

Anak Tak Pulang Tenyata Disuruh Open BO, Tapi Pelaku Hanya Dituduh Pencabulan

Surabaya, Timurpos.co.id – ROS (bukan nama sebenarnya) masih trauma setelah putrinya, ZRA (13), hilang selama dua minggu. Saat ditemukan polisi, ZRA ternyata dijual oleh seorang pria dewasa kepada pria hidung belang. Ibu asal Bogor yang tinggal di Surabaya Utara ini selalu waspada dan takut setiap kali anaknya pergi.

“Setelah ditemukan, dia (ZRA) pernah keluar rumah tanpa pamit. Tanya suami, bilang gak tahu. Kaki saya gemetar, ternyata dia pulang mengaku habis beli popcorn di warung dekat rumah,” kata ROS, dengan suara bergetar.

“Hati saya hancur mengingat pria yang tega menjual anak saya. Dia punya istri dan tiga anak,” imbuhnya.

Si penjual ZRA ialah Ahmad Rizky Faluvi (33), warga Simolawang, Simokerto, Surabaya. Dia ditangkap Polsek Kenjeran saat menjual ZRA di sebuah hotel dekat Pasar Atom. Ternyata, ZRA bukan satu-satunya korban.

“Ada tiga perempuan yang dijual olehnya. Dua di bawah umur, termasuk anak saya, dan satu dewasa. Mereka adalah CCL (16) asal Dukuh Setro, dan PTR (21),” ungkap ROS.

Pertemuan ROS dengan Faluvi di Polsek Kenjeran mengungkap modus prostitusi online yang digunakan. Faluvi mengenal Rizal, teman lelaki CCL, yang kemudian memperkenalkan Faluvi kepada CCL. Diduga ada kerja sama antara Faluvi dan Rizal.

CCL, yang sudah terlibat prostitusi online, acap kali memamerkan barang-barang mewah di status WhatsApp dan Instagram untuk menarik perhatian teman-temannya. ZRA ternyata yang kepincut. Oleh CCL kemudian dikenalkan kepada Faluvi.

Faluvi merayu ZRA untuk membuka jasa Open BO. Faluvi bertugas mencari pelanggan. ZRA dijanjikan setiap dapat uang bisa digunakan untuk ZRA senang-senang. Cara Faluvi buka open BO biasanya Ahmad Risky Faluvi menyewa hotel secara pindah-pindah. Biasanya dia menyewa dua kamar. Satu kamar untuk digunakan untuk mencari tamu lewat Michat, satu kamar lainnya dijadikan tempat tempat esek-esek.

Faluvi kerap kali mengambil semua uang dari Open BO. Polisi mengungkap, dia punya banyak utang. Hasil penjualan ketiga perempuan kerap digunakan untuk membayar utang, termasuk menebus sepeda motor yang telah digadaikan.

ROS mengaku sedikit lega Faluvi tertangkap. Kabarnya Faluvi kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, ROS merasa janggal, sebab polisi hanya menjerat tersangka dengan pasal pencabulan. “Waktu saya melihat berkas penangkapan, tersangka hanya terancam pasal pencabulan. Sebenarnya gak terima wong anak saya dijual, tapi kenapa tersangka hanya kena pasal pencabulan,” keluhnya. TOK/*

Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar dari Kasus Korupsi 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berkomitmen dalam penuntasan semua perkara yang ditangani. Seperti di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sepanjang 2024 Kejati Jatim berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi hingga ratusan miliar.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menjelaskan, selama 2024 Pidsus Kejati Jatim menangani serangkaian kasus korupsi. Yaitu, penyelidikan 181 perkara; penyidikan 145 perkara; prapenuntutan 296 perkara; penuntutan 182 perkara. Dan yang terakhir telah melaksanakan eksekusi terhadap 192 perkara tindak pidana korupsi.

Dari ratusan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, pemulihan keuangan negara sejumlah Rp260.136.354.772,36. Sementara untuk penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp174.852.385.268.

“Dari perkara tindak pidana korupsi, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp434.988.740.040,36 atau Rp434 miliar lebih,” kata Mia Amiati, Rabu (18/12).

Pidsus Kejati, sambung Mia, menangani peraka tindak pidana korupsi yang menarik perhatian publik. Yaitu, seperti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT. Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasha Kongo melalui TSG INFRA.

Dari kasus itu, Kejaksaan sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mia mengaku dugaan kerugian negara dari perkara ini lumayan besar, yakni Rp21.153.475.000,00; $ 265.300,00 USD dan $ 40.000,00 USD.

“Untuk dugaan kerugian negara pastinya, saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur,” jelasnya.

Tak sampai disitu, Kejati Jatim juga menangani perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) tahun 2021 sampai 2023. Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka.

“Dugaan kerugian negara dari kasus ini kurang lebih Rp125.000.000.000. Tapi untuk pastinya kami menunggu hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ucapnya.

Mia menegaskan, hal itu merupakan komitmen Kejaksaan sebagai penegak hukum dalam memberantas korupsi. Serta bertekad mempercepat proses penyidikan guna menyelesaikan seluruh perkara secara cepat, transparan dan akuntabel.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara tuntas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Karena penegakan hukum ini menjadi momentum yang sangat penting dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” tegasnya. ***