Timur Pos

Kapolres Kubu Raya Kopdar Bersama Awak Media Jalin Silahturahmi

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Gelar kopdar dan silahturahmi bersama awak media di kediaman Rumah Dinas, Kapolres Kubu Raya mengatakan suatu berkah yang luar biasa dan bukti kedekatan kemitraan awak media degan seluruh jajaran Polres Kubu Raya. Sabtu (11/05/2024).

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo dalam keterangan nya pada hari Kamis 9 Mei 2024 Wib mengatakan bawah kegiatan kopdar silahturahmi yang dilaksnakan bersama awak media guna lebih mempererat kemitraan antara kepolisian dan awak media.

“Kegiatan ini bertujuhan untuk mendukung kegiatan kegiatan pelayanan polri pada masyarakat khusus nya Polres Kubu Raya,” kata Kapolres.

Masih terang AKBP Wahyu Jati Wibowo selama ini awak media sangat berperan aktif bersama jajaran Polres Kubu Raya mendukung segala bentuk pembangunan yang ada di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat,Serat peran aktif juga awak media bersama polri menjaga Kamtibmas ucap Kapolres lagi.

“Kami meminta dan berharap sinergitas Polri degan awak media selalu di jaga di wilayah hukum polres kubu raya agar segala program program polri presisi tetap berhasil dan tetap optimal dalam melayani melindungi masyarakat kubu raya.” Harapnya.

Sebab kemanan kenyamanan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama ,jadi jajar polres kubu raya berharap ada dukungan semua pihak tidak bisa Polri berkerja sendiri tampa dukungan semua lapisan masyarakat luas.

AKBP Wahyu Jati Wibowo menegaskan agar awak media tetap menjadi benteng bersama polres kubu raya untuk membangun Kubu Raya lebih maju lagi dan bersama sama mencerdaskan masyarakat Kubu Raya,” Demi tercapainya semua program pemerintah daerah dan program presisi tegas Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo. M12

Winarti Mantan BSM Bank BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Uang, Winarti Mantan BSM Bank BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Winarti, SE mantan Banch Service Manager (BSM) Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Sinaya Kedungdoro dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Nugroho, kerana terbukti melakukan penggelapan dengan Jabatan mengakibatkan PT. BTPN mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.1.7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Samsu Jusnan Efendi Banu mengatakan bahwa terdakwa Winarti terbukti bersama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Winarti dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara,”kata Samsu di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/05/2024) kemarin.

BACA JUGA: Pegawai Kredit Plus, Gelapkan Uang Pengurusan STNK Dituntut 2 Tahun Penjara

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelahan (pledoi).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Fukon Adhi Nugroho menyebutkan, bahwa berawal dari Terdakwa Winarti,S.E alias Wina binti Sangkan selaku Pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Kedungdoro yang menjabat sebagai Branch Service Manager (BSM) WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro.

Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Terdakwa telah melakukan sesuatu tindakan yang seolah-olah memastikan mengikuti langkah-langkah prosedur yang berlaku dalam menjalankan usaha bank, namun data dan/atau dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Sekira tanggal 12 April 2023 Terdakwa ditunjuk untuk mengikuti pelatihan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) dari BTPN Pusat selama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal 12 April 2023 sampai 14 April 2023. Selama kurun waktu 2 (dua) hari tersebut tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku BSM WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro digantikan sementara oleh saksi Nesya Larasati Prida Putri;

Sebelum proses serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri tersebut, Terdakwa terlebih dahulu membuat laporan kepada Divisi Information Technology (IT) BTPN Pusat berupa tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro, padahal pada tanggal tersebut tidak terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dan tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 tidak pernah tercatat dalam sistem IT BTPN.

Bahwa tiket nomor INC0575226 pernah teregistrasi dalam sistem IT BTPN pada tanggal 14 Maret 2023 yang dimohonkan oleh Terdakwa perihal “mohon bantuan untuk menu FES pada any report, laporan kas besar, melihat file tidak bisa sehingga untuk report awal hari saldo kas besar tidak bisa kita cetak” dan terkait dengan gangguan tersebut telah terselesaikan pada tanggal 15 Maret 2023.

Bahwa sesuai dengan aturan internal BTPN, penggunaan tiket/report terkait gangguan sistem IT hanya dapat digunakan sekali saja, tidak boleh digunakan lagi diwaktu lain karena satu tiket hanya digunakan dalam satu pengaduan saja. Namun Terdakwa justru menggunakan tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023 untuk membuat tiket lain yaitu tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan IT di KCP Kedungdoro Surabaya.Cara Terdakwa membuat tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 adalah terlebih dahulu Terdakwa meneruskan (forward) email pengaduan sebelumnya (tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023) ke email Terdakwa, kemudian isi email tersebut Terdakwa ubah/edit yang semula tertanggal 14 Maret 2023 diubah menjadi tanggal 12 April 2023 dan mengubah deskripsi report/laporan gangguannya. Selanjutnya Terdakwa mencetak email yang telah diubah/diedit tersebut dengan maksud untuk ditunjukkan kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri saat proses serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM sementara (PJS) di BTPN KCP Kedungdoro dengan tujuan untuk menyakinkan saksi Nesya Larasati Prida Putri.

Bahwa pada saat serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM dari Terdakwa kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, saksi Nesya Larasati Prida Putri menemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada pada brankas BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dengan sistem pada bank BTPN (FES), dimana dalam sistem FES tertanggal 12 April 2023 jumlah kas besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro adalah Rp.2.012.904.400,- (dua miliar dua belas juta sembilan ratus empat ribu empat ratus rupiah), tetapi jumlah fisik uang dalam brangkas tidak sejumlah itu. Terhadap temuan tersebut, saksi Nesya Larasati Prida Putri bertanya kepada Terdakwa, lalu dijawab oleh Terdakwa, “sudah tidak usah dipikirin, aku sudah melaporkan ke IT Pusat” sambil menunjukkan tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 dan Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, “udah jangan dipikirin, nanti saya selesaikan sendiri”.

BACA JUGA: Pegawai Bank BSI Surabaya Tak Setorkan Dana Usaha Muhammdiyah Senilia Rp 3,7 Miliar

Bahwa ketidaksesuaian fisik uang yang ada pada brankas dengan sistem FES tersebut terjadi sampai tanggal 14 April 2023 saat saksi Nesya Larasati Prida Putri menyerahkan kembali tugas dan tanggungjawab sebagai BSM kepada Terdakwa. Selanjutnya terhadap temuan tersebut, saksi Nesya Larasati Prida Putri melaporkan kepada saksi Bangkit Khrisnanta selaku Area Operations Manager (AOM) Surabaya 1 Bank BTPN Kantor Cabang Surabaya.

Sekira tanggal 22 Mei 2023 pukul 08.11 WIB, Terdakwa mencetak dan menandatangani Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro seolah-olah jumlah total kas sebenarnya dalam sistem FES adalah Rp.1.999.628.000, dengan rincian sejumlah Rp.160.728.000, dipegang oleh kasir dan sisanya berada didalam brangkas, yang berarti bahwa uang yang berada didalam brankas ruang khasanah seharusnya berjumlah Rp.1.838.900.000.

Bahwa di hari yang sama, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa memakai Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro tersebut sebagai bukti ketika saksi Bangkit Khrisnanta bersama saksi Dimas Yuli Rahardiyanto selaku Regional Operation Support Manager (RSOM) BTPN Kantor Cabang Surabaya melakukan surprise fisik dan cash opname di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro berdasarkan laporan saksi Nesya Larasati Prida Putri selama menjabat sebagai PJS BSM BTPN KCP Sinaya Kedungdoro. Dari kegiatan surprise fisik dan cash opname diperoleh hasil bahwa ternyata uang yang berada dalam brankas hanya tersisa Rp.58.900.000 dan uang sejumlah Rp.160.728.000 dipegang oleh kasir, sehingga Laporan Harian Kas Besar yang dicetak dan ditandatangani oleh Terdakwa tanggal 22 Mei 2023 pukul 08.11 WIB tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan mengakibatkan PT. BTPN. Tbk (Bank BTPN) mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.1.780.000.000.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP. TOK

Herman: Hukum Buat Pelaku Kejahatan Khususnya Mafia Tanah Tak Tersentuh

Pontianak, Timurpos.co.id – Dari sudut pandang hukum formal, tindakan apa pun dilarang menurut hukum harus ada sanksi, siapa pun itu tampa terkecuali yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terang Herman Hofi kepada awak media 9 Mei 2024 Wib

Demikian juga hal nya dengan pelanggaran hak atas tanah disebutkan secara tegas dalam Pasal Pasal 16 jo. Pasal 53 UUPA. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan pidana yang berkaitan dengan tanah akan diancam dengan pidana menurut UU dan segala cara yang dilakukan untuk memperoleh hak atas tanah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masih terang Herman,”Berkaitan dengan mafia tanah memang tidak ada UU khusus mengenai mafia tanah akan tetapi mengatur bagaimana cara yang mereka lakukan untuk mendapat hak tanah tersebut.

Mengenai tindakan tindakan mafia tanah yang sering mereka lakukan dapat dikenai UU Kejahatan terhadap pemalsuan surat atau dokumen yang diatur dalam Pasal 263, 264, 266, dan 274 KUHP dan Kejahatan terhadap penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 167 KUHP serta Tindak pidana penggelapan hak yang berkaitan dengan barang tidak bergerak seperti tanah, rumah, sawah.

Kejahatan ini sering disebut sebagai kejahatan stellionaat yang diatur dalam pasal 385 KUHP.

BACA JUGA: Yuni Utomo Mantan Lurah Keputih Di Duga Terlibat Dengan Mafia Tanah

Serta kejahatan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Yang dimaksud ialah Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan Pasal 52 UU No. 5 Tahun 1960 UUPA, Pasal 6 Undan Nomor 51 /Prp/1960 mengenai larangan Pemakaian Tanah Tanpa izin yang Berhak Atau Kuasanya.

Pendek kata tidak ada kekosongan hukum dalam pemberantasan mafia tanah.

Cetus Dr Herman Hofi lagi,”Hanya persoalan nya APH dan BPN serius atau tidak dalam melawan mafia tanah ini.

Cuman sangat di sayangkan berbagai UU serta pasal-pasal yang ada di dalam nya untuk membasmi mafia tanah belum dimanfaatkan secara efektif, karena itu, para penegak hukum belum cermat dalam merumuskan ketika berhadapan dengan pelaporan mafia tanah.

Seharus nya APH mencari tahu secara detil masalah mafia tanah.

Hal ini menjadi penting agar ada kepastian hukum, tidak mengambang atau tidak jelas dalam perencana penyidikan.

Persoalan penyelesaian mafia tanah sangat diharapkan masyarakat Korban mafia tanah pasti rakyat kecil dan pelakunya pasti pihak yang berwenang dan memiliki uang serta akses yang luas.

Untuk itu masyarakat sangat berharap pada APH memiliki hati nurani, dan rasa empati pada rakyat kecil yang tertindas. Hal ini akan memicu konflik yang dapat merugikan berbagai pihak.

Penyelesaian konflik sengketa tanah sangat penting bagi masyarakat untuk menjamin keamanan hak atas tanahnya dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

Tentu saja untuk dapat mewujudkan hal tersebut diperlukan penegakan hukum yang tegas dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan tersebut dan berbagai Undang-Undang dapat mejadi acuan dalam memberikan hukum yang tegas kepada para mafia tanah yang semakin hari meresahkan masyarakat terutama pemilik tanah.

Sebagai pemilik tanah pun juga harus memiliki perlindungan hukum agar tidak merasakan dirugikan oleh mafia tanah.

Perlu adanya, ketegasan dari para penegak hukum khususnya pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah tidak lain tidak bukan ya BPN,” Cetus Hofi. M12

Pangdam Tanjungpura Pimpin Sertijab Pati dan Pamen Kodam XII/Tpr

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan tradisi Korps Perwira Tinggi serta Pamen Golongan IV Kodam XII/Tpr. Acara berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr. Rabu (08/05/2024).

Adapun jabatan Pati yang diserahterimakan yakni Kasdam XII/Tpr dan Irdam XII/Tpr. Kasdam XII/Tpr diserahterimakan dari Brigjen TNI Yufti Senjaya, M.Si., kepada Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A., sebelumnya menjabat Direktur Penelitian dan Pengembangan Pusterad.

Brigjen TNI Yufti Senjaya menduduki jabatan Direktur Umum Pussenif. Kemudian Irdam XII/Tpr diserahterimakan dari Brigjen TNI Doni Hutabarat kepada Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, S.H., M.M., sebelumnya menjabat Waasops Panglima TNI. Untuk Brigjen TNI Doni Hutabarat selanjutnya menempati jabatan Direktur E Bais TNI.

BACA JUGA: Panglima TNI Hadiri Rakor KTT WWF Di Bali

Adapun Pamen Golongan IV yang melaksanakan Sertijab yakni Danrindam XII/Tpr dan Kakumdam XII/Tpr. Danrindam XII/Tpr diserahterimakan dari Kolonel Inf Jones Sasmita Muliawan, S.I.P., M.M., kepada Kolonel Inf Alyatin Mahmudi, S.I.P., M.Si., sebelumnya Wadanrindam XVI/PTM. sedangkan Pejabat lama menjabat Wadanmensis Secapaad.

Kakumdam XII/Tpr diserahterimakan dari Kolonel Chk Hendry Maulana, S.H., M.H., kepada Kolonel Chk Yanwiyatono P. S.Kom., S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat ketua Tim Dosen Kumpid/Mil STHM Ditkumad. Sedangkan untuk pejabat lama menduduki jabatan Kasubditbindiklat Ditkumad.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menyampaikan, pergantian pejabat merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi dan proses regenerasi kepemimpinan, pelaksanaan serah terima jabatan merupakan tuntutan organisasi karena hal tersebut memiliki makna penting dan strategis.

“Dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas satuan, sehingga lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas pokoknya,” ujar Mayjen TNI Iwan Setiawan. M12

Dampak Banjir Bandang Akibat Intensitas Hujan Tinggi di Melawi

Melawi, Timurpos.co.id – Intensitas hujan yang tinggi telah menyebabkan beberapa desa di Melawi tergenang banjir, dengan banyak rumah warga mulai terendam air. Rabu, (08/05/2024).

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H, menghimbau agar warga tetap berhati-hati dan waspada.

“Dalam menghadapi situasi banjir akibat intensitas hujan tinggi, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam upaya penanggulangan bencana. Langkah-langkah preventif seperti pembangunan tanggul, saluran air yang baik, serta sistem peringatan dini perlu ditingkatkan” Ucapnya.

BACA JUGA:Sinergitas TNI Polri Bersihkan Saluran Air Pasca Banjir di Lumajang

Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang tindakan darurat saat terjadi banjir bandang juga sangat penting. Dengan kesadaran akan dampak yang ditimbulkan oleh banjir, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dan mengurangi risiko terjadinya bencana.

“Semoga dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat mengurangi dampak buruk dari intensitas hujan tinggi dan banjir bandang di masa depan.” Harapnya. M12

Hebohnya Adanya Informasi Lokasi Judi Mesin Polres Ketapang Datangi TKP

Ketapang, Timurpos.co.id – Terkait adanya berita tentang sebuah rumah toko yang dijadikan tempat lokasi perjudian jenis mesin ketangkasan yang beredar beberapa waktu yang lalu, Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan pengecekan di sebuah ruko di Jalan Agus Salim Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Rabu (08/05/2024)

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan menyampaikan bahwa Tim Reskrim Polres Ketapang yang langsung dipimpin oleh dirinya, melakukan pengecekan dan pemeriksaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

“Kita lakukan pengecekan dan pemeriksaan di dua lokasi yaitu di sebuah ruko di Jalan Agus Salim dan sebuah ruko di Jalan Merdeka Ketapang. Pemeriksaan dan pengecekan ini kita lakukan setelah adanya informasi dari warga serta adanya berita dari rekan rekan wartawan terkait kegiatan judi ketangkasan mesin di dua ruko tersebut ” Ujar Wawan, pada awak media, Kamis (09/05/2024).

BACA JUGA:
Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi Online

Dilanjutkannya tim opsnal satuan reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyisiran dan penindakan di dua lokasi ruko, bersama beberapa awak media, tim satreskrim melakukan pengecekan sampai kedalam ruko dan dari hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut, tim opsnal satuan reskrim Polres Ketapang tidak menemukan alat atau perangkat untuk permainan judi ketangkasan mesin maupun judi jenis lainnya.

Walau tak membuahkan hasil saat melakukan pengecekan di dua lokasi di maksud, Kasat Reskrim dengan tegas menyampaikan kepada pemilik tempat agar tidak menjadikan lokasi rukonya untuk kegiatan praktek perjudian jenis apapun.

Dirinya menegaskan bahwa apabila diketahui lokasi ruko tersebut dijadikan tempat perjudian maka pihaknya tidak segan untuk melakukan penegakan hukum. M12

Tim Jibom Satbrimob Sterilisasi Beberapa Gereja

Pontianak, Timurpos.co.id – Personel Jibom Satbrimob Polda Kalbar Sterilisasi Beberapa Gereja Berikan Rasa Aman Masyarakat Beribadah

Satbrimob Polda Kalbar lakukan sterilisasi dibeberapa gereja demi berikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah. Kamis (09/05/2024).

Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Pontianak yang ingin melaksanakan ibadah Satbrimob Polda Kalbar menurunkan satu regu tim Jibom untuk melakukan sterilisasi dibeberapa gereja yang ada di Kota Pontianak.

Kegiatan sterilisasi ini merupakan salah satu kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh Satbrimob Polda Kalbar apabila di kota maupun di kabupaten yang ada di Provinsi Kalbar akan melaksanakan kegiatan ibadah atau acara besar lainnya.

Dikegiatan sterilisasi ini personel melakukan pengecekan mulai dari melakukan pengecekan didalam tempat pelaksanaan ibadah hingga diluar tempat pelaksanaan ibadah dengan tujuan agar pada saat pelaksanaan nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada saat masyarakat melaksanakan ibadah.

“Kegiatan sterilisasi ini memang kegiatan wajib yang kami lakukan apabila di kota ataupun kabupaten di Provinsi Kalbar yang akan melaksanakan ibadah maupun acara besar lainnya.

BACA JUGA:
Gegara Candaan Bawa Bom, Eks Wabup Blitar: Penerbangan Pelita Air Tertunda 5 Jam

Kami sudah melakukan pengecekan mulai dari pengecekan didalam tempat pelaksanaan sampai diluar dan alhamdulillah tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan.

Nantinya kami akan melakukan patroli disini dilingkungan tempat ibadah ini dengan tujuan untuk memastikan kembali keamanan selama pelaksanaan ibadah berlangsung.

Ada 2 gereja yang kami lakukan sterilisasi yaitu di Gereja Katolik MRPD yang beralamatkan di Jl. Gusti Hamzah serta di Gereja HKBP yang beralamat di Jl. Pulau We Kota Pontianak” ucap Ipda Agus Hermawan. M12

BCA Gelar Appreciation Day untuk 17 Sekolah Bakti BCA Bernilai di Atas Rata-rata Nasional

Jakarta, Timurpos.co.id – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan sebanyak 17 Sekolah Bakti BCA telah dinyatakan siap naik kelas dan terbukti meningkat mutunya. Untuk merayakan peningkatan mutu belasan sekolah tersebut, BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders di BCA Learning Institute (BLI), Sentul, akhir April lalu.

Acara puncak ditandai dengan diberikannya penghargaan kepada sekolah-sekolah tersebut atas kemampuannya berkembang pesat serta kesiapan mandiri dalam menghadapi berbagai tantangan pendidikan di masa depan.

Berdasarkan penilaian Bakti BCA, sesuai indikator-indikator Asesmen Nasional 17 Sekolah Bakti BCA telah mencapai nilai di atas, bahkan melampaui rata-rata nasional, baik dalam aspek pendidikan literasi, numerasi, karakter, maupun kualitas pembelajaran. Adapun ke-17 Sekolah Bakti BCA tersebut tersebar di berbagai wilayah yaitu Pringsewu (Lampung), Serang (Banten), dan Gunung Kidul (Yogyakarta).

Direktur BCA Antonius Widodo Mulyono mengatakan, BCA berkomitmen terus mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia melalui program Sekolah Bakti BCA yang sudah berjalan sejak tahun 2000. Keberhasilan 17 Sekolah Bakti naik kelas dan meningkatkan mutunya memotivasi kami untuk senantiasa menjaga keberlanjutan program Sekolah Bakti BCA.

“Seiring upaya Perseroan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan di bidang mutu pendidikan demi memperkuat daya saing sumber daya manusia Indonesia.” kata Antonius Widodo Mulyono. Rabu (08/05/2024).

BACA JUGA:
Merapat! BCA Expoversary 2024 di Hall ICE BSD City

Melalui program Sekolah Bakti BCA, Perseroan memberikan bimbingan dan pelatihan kepada para guru dan staf sekolah mitra agar dapat melakukan pengajaran secara efektif dan menggunakan kurikulum serta materi yang adaptif.

Pelatihan dilakukan melalui bimbingan bertema transformational leadership kepada manajemen sekolah, dan diseminasi berbagi praktik baik (knowledge sharing) kepada sesama tenaga pengajar di wilayah masing-masing sekolah.

Peningkatan mutu pengajar dan staf adalah salah satu hal penting yang harus dilakukan untuk membangun individu-individu berdaya. Pada 2023 lalu, BCA menggelar pelatihan yang diikuti lebih dari 275 kepala sekolah, dan dilakukan dengan tujuan mengembangkan keterampilan kepemimpinan inovatif serta memperkuat kapasitas kepala sekolah.

Selain itu, BCA telah mengadakan pelatihan Inovasi Pembelajaran yang diikuti 65 guru dan 15 manajemen sekolah agar semakin mampu membangun suasana pembelajaran yang lebih interaktif dan kreatif.

Hingga 2023, BCA telah mendampingi 20 Sekolah Bakti tingkat SD, SMP, dan SMA. Pada 2024 ini, Perusahaan akan fokus membina 7 Sekolah Bakti BCA yang membutuhkan pengembangan khusus di wilayah Bengkulu, IKN, Kupang, dan Papua terutama untuk tingkat SD dan SMA; serta Banyuwangi untuk tingkat SD, SMP, dan SMA.

“Sekolah Bakti BCA adalah satu dari sekian langkah nyata Perseroan memberi dampak positif bagi bangsa. Program ini selaras dengan tujuan besar Bakti BCA untuk membangun individu yang berdaya dan bisa memberdayakan komunitasnya. Komunitas yang berdaya diharapkan dapat berkontribusi positif pada kelestarian ekosistem, sehingga berujung pada terciptanya siklus perubahan yang berkelanjutan dan saling berkaitan,” EVP Corporate Communications & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn.

Berikut daftar 17 Sekolah Bakti BCA yang berhasil mencapai penilaian di atas rata-rata Asesmen Nasional dan mendapatkan apresiasi, SDN 1 Gadingrejo, SDN 1 Taktakan
SDN 2 Taktakan, SDN Ponjong, SDN Ponjong 2, SDN Candibaru 2, SDN Banyubening1,SDN Kwangen, SDN 3 Semanu, SMPN 1 Gadingrejo, SMPN 6 Serang, SMPN 1 Karangmojo, SMPN 1 Ponjong, SMPN 1 Semanu, SMAN 1 Gadingrejo, SMAN 3 Serang dan SMAN 1 Karangmojo

Sekolah Bakti BCA adalah salah satu program Bakti BCA di bidang pendidikan. Selain membina lembaga pendidikan agar meningkat mutunya, BCA melalui Bakti Pendidikan telah rutin memberikan beasiswa dan pelatihan kepada mahasiswa berprestasi di Indonesia sejak 1999. Bakti BCA telah mencatat lebih dari 7.000 mahasiswa program S1 Beasiswa Bakti BCA sejak 2009.

BCA memiliki berbagai program untuk mendukung upaya-upaya meningkatkan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan masyarakat. Implementasi berbagai program Bakti BCA dilakukan dengan berkolaborasi bersama para pemangku kepentingan. TOK

Alvian Gasak Uang Ernie Rp 2,5 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan budidaya Ikan Kerapu di Situbondo yang merugikan Ernie Yulianti sebesar Rp 2,5 Miliar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/05/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Damang menghadirkan saksi korban Ernie Tri Yulianti.

Ernie Yulianti mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat Dian Setyo adalah teman masa kecilnya, memperkenalkan suaminya Alvian yang sebagai petani Ikan Kerapu dan
sedang membutuhkan modal usaha dengan pembagian keuntungan yang sangat menjanjikan tetapi dengan resiko yang kecil. Bahwa keuntungan yang diberikan kepada pemilik modal adalah sebesar 9 % modal yang diberikan setiap kali siklus panen dalam jangka waktu 90 hari.

“Kerana tertarik, kemudian menyetorkan dananya sebesar Rp 2,5 Miliar secara bertahap ke rekening Bank BCA atas nama Alivian,” kata Ernie.

Masih kata Ernie bahwa, kalau dana Rp500 juta dari uang Rp2,5 miliar merupakan milik temannya, Johan Setiawan. Erni memang telah mengajak Johan untuk ikut join di bisnis itu. Karena ada masalah, akhirnya Erni menalangi pengembalian dana itu.

Erni juga mengaku bahwa di luar urusan kerjasama budidaya ikan kerapu, Dian juga memiliki utang. Nilainya sebesar Rp1,2 miliar. Utang tersebut sampai sekarang belum terbayar.

“Saya bisa percaya dengan terdakwa karena dulu saat masih kecil kemana-mana selalu bareng. Gak nyangka saja kalau kejadiannya akan seperti ini,” ungkapnya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO mempergunakan uang yang ditransfer oleh saksi ERNIE TRI YULIATI yaitu : sebagian besar dipergunakan untuk membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo, untuk pengembalian dana kepada orang – orang yang pernah memberikan modal usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo – Jawa Timur yang dijalankan, untuk pengeluaran operasional usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo serta untuk kepentingan pribadi terdakwa. TOK

Kapolsek Nanga Mahap Berikan Kursi Roda Pada Masyarakat yang Lumpuh

Sekadau, Timurpos.co.id – Rasa kepedulian terhadap sesama terutama pada masyarakat yang mengalami Disabilitas Ipda Eric Ibrahim Pattimura.,STr.K, Kapolsek Nanga Mahap memberikan kursi roda bagi warga yang lumpuh dan tidak mampu di Desa Tamang, Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau. Rabu (08/05/2024).

Dalam kegiatan ini Ipda Eric Ibrahim Pattimura.,STr.K,” mengatakan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial anggota Polri untuk masyarakat serta kedekatan personil Polsek Naga Mahap juga degan masyarakat sekitar wilayah hukum Polsek Naga Mahap.

Masih ucap Ipda Eric Ibrahim Pattimura.,STr.K. Kapolsek Nanga Mahap kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar saling bahu membahu antar sesama jika ada tetangga yang membutuhkan pertolongan agar kehidupan bermasyarakat selalu terjalin silahturahmi.

Kapolsek mengatakan semoga bantuan yang saya berikan bisa bermanfaat untuk Bapak Iskandar dan Keluarga. Saya juga berharap masyarakat disini bisa selalu menyebarkan rasa cinta kasih dan kebaikan antar sesama seperti apa yang diajarkan oleh agama kita.

BACA JUGA:
Advokat Muda Berikan Bantuan Warga Miskin, Terkena Stroke

Ditempat yang sama dalam sambutannya kepala Desa Tamang bapak Hendrikus Amin
Menerangkan,” saya selaku Kepala Desa Tamang Kecamatan Nanga Mahap sangat mendukung penuh kegiatan Positif yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Khususnya Polsek Nanga Mahap.serat memberikan apresiasi luar biasa kepada bapak Kapolsek ucap Kades.

Masih kata Kades besar harapan saya semoga kedepan hubungan anggota Polri dengan masyarakat bisa semakin erat dan semakin harmonis tegas kades.

Ipda Eric Ibrahim Pattimura.,STr.K, juga menambahkan dalam kegiatan ini juga di hadiri oleh Bhabinkamtibas Desa Tamang Aipda Mulyadi dan beberapa masyarakat lainnya semoga kita semua bisa menjadi pelopor kebaikan membantu sesama kita pungkas Kapolsek Naga Mahap. M12