Timur Pos

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Sukses Layani 1.172 Calon Jamaah Haji Kabupaten Lamongan dalam Program Eazy Passport

Lamongan, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah berhasil melaksanakan pelayanan Eazy Passport bagi calon jamaah haji Kabupaten Lamongan pada tanggal 26-27 Oktober 2024. Bertempat di Aula Masjid Asy-Syifa, RS Muhammadiyah Lamongan, kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini melayani total 1.172 dari 1.230 calon jamaah haji Kabupaten Lamongan yang akan berangkat pada tahun 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, menyampaikan apresiasi atas kelancaran kegiatan ini. “Kami sangat bangga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi calon jamaah haji Kabupaten Lamongan. Dengan adanya program Eazy Passport, proses penerbitan paspor elektronik dapat dilakukan di luar kantor sehingga memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan ini,” ujar I Gusti Bagus M. Ibrahiem.

Pada hari pertama, tim pelayanan dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak yang terdiri dari 13 petugas berhasil melayani 579 pemohon. Sedangkan pada hari kedua, pelayanan meningkat hingga melayani 593 pemohon. Kepala Kantor Imigrasi juga menyampaikan pentingnya program ini sebagai upaya mempercepat pelayanan kepada calon jamaah haji.

“Program Eazy Passport ini bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga bentuk komitmen kami untuk memastikan pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan ini,” tambahnya.

Sementara itu, terdapat 58 calon jamaah haji yang belum hadir dalam kegiatan ini. Kantor Imigrasi Tanjung Perak bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Lamongan akan mengatur jadwal susulan bagi mereka, khususnya untuk pengambilan biometrik dan sidik jari yang wajib dilakukan.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 20.30 WIB hari Minggu, di mana tim pelayanan kembali ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Melalui program Eazy Passport ini, Kantor Imigrasi Tanjung Perak berharap agar calon jamaah haji dapat mempersiapkan perjalanan ibadah mereka dengan baik. TOK

Rugikan Perusahan Ratusan Miliaar, Viki Yossida Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Viki Yossida, mantan direktur PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (MII) divonis bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 135 miliar dan USD 354.241 dengan Pidana penjara selama tahun dan 6 bulan oleh Ketua Mejelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai oleh R Yoes Hartyarso dan hakim anggota yaitu Rudito Surotomo serta Arwana.

Yoes mengatakan bahwa terdakwa Viki Yossida terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam jabatan. Dan menolak pembelaan dari penasehat hukumnya. Mengadili bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana dalam jabatan sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viki Yossida dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan,”kata Yoes di ruang Candra PN Surabaya, Senin, (28/10/2024).

Namun putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dengan menuntut selama 5 tahun penjara. Terhadap putusan ini terdakwa bisa melakukan banding atau pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”ucap Viki didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Andre Rian Hidayanto. Begitu juga sama dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan pikir-pikir.

Sementara itu, penasehat hukum dari korban, Aji Saepullah menjelaskan bahwa penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. Dalam pertimbangan hakim bahwa terbukti adanya aliran dana yang tidak diperuntukkan oleh PT MAI dan PT MII. Oleh karena itu dilakukan audit yang sudah dilaksanakan akuntan publik dan dari hasil audit itu Rp 135 miliar dan USD 354.241.

“Atas putusan tersebut kami sebagai kuasa hukum dari korban, sebetulnya kami mengharapkan sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun. Karena pasal 374 KUHP itu maksimal 5 tahun. Mengapa kita berharap akan dijatuhkan vonis 5 tahun. Karena mengingat kerugian yang sangat besar dan bukan hanya kerugian dan penggelapan tetapi ada unsur kepercayaan yang disalahgunakan. Ada suatu jabatan yang dilanggar. Karena terdakwa sebagai Direktur PT MAI dan PT MII,”ucap Aji selepas sidang.

Awalnya PT MAI dan PT MII didirikan Linda bersama almarhum Imam Marsudi, ayah Viki. PT MAI didirikan 2015 lalu dan setahun berikutnya PT MII menyusul berdiri. Kedua perusahaan itu didirikan dengan modal dari Linda berbentuk saham. Linda dan Imam juga sudah mendirikan pabrik di Probolinggo.

Dua perusahaan itu dikelola Viki selaku direktur bersama ayahnya. Namun, ayah dan anak itu tidak transparan terhadap keuangan perusahaan. Mereka tidak pernah melaporkan kondisi keuangan kepada Linda.

Linda dan anaknya, almarhum Maliki Andrizal Syarif yang menjabat sebagai direktur utama di perusahaan itu mengaudit kedua perusahaan tersebut. Hasilnya, ditemukan selisih antara pemasukan dengan pengeluaran.

“Sejak menjabat sebagai direktur mulai 2016 hingga 2020, Viki telah mentransfer uang dari rekening PT MAI dan PT MMI ke rekening pribadinya dan kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan kedua perusahaan tersebut,”kata jaksa Suparlan dalam dakwaannya.

Viki juga menarik tunai uang dari rekening perusahaan yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Selain itu, Viki juga mendirikan 22 perusahaan selama menjabat sebagai direktur PT MAI dan PT MMI. Linda menduga terdakwa Viki menggunakan uang dari PT MAI dan PT MII untuk menjalankan operasional perseroan yang terdakwa dirikan. TOK

Seorang Guru Merayu Muridnya Diajak Cek-In di Hotel

Surabaya, Timurpos.co.id – Oknum Guru berinisial YF di salah satu Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK) Swasta di Surabaya, merayu anak didiknya untuk cek-in di Hotel New Coklat di Kawasan Genteng Surabaya. Senin (28/10/2024).

Hal ini terungkap saat ada beberapa anak-anak ribut-ribut di teras Hotel tersebut. Salah satu siswa menceritakan bahwa, salah satu muridnya sebut saja Mawar sempat mau diajak menginap di Hotel dengan alasan YF mendapatkan vocher Hotel dan menemani Mawar kalau pulang kemalaman.

Perkara ini bermula, hari Sabtu, 26 Oktober 2024 lalu, Adanya acara Fiesta yang diadakan di Pekan Raya Jatim (PRJ) di Grand City Surabaya. YF seorang guru Jurusan Perhotelan merayu Mawar melalui pesan singkat WA yang pada intinya menyatakan bahwa, Oknum Guru berinisal YF mengajak menginap di Hotel Coklat dengan alasan mendapatkan Vocher.

Salah satu teman Mawar menceritakan bahwa, Mawar menceritakan Guru YF dari awal sudah ada gelagat aneh dengan terus mencoba mendekati Mawar dengan sekali-kali memegal tangannya Mawar, bahkan sempat merangkul korban.

Gelagat aneh Guru YF, mulai dari yang nyuruh aku duduk sampingnya, hingga Maju baget, bener-bener sampai nempel ke pak YF. aku ga mau sampai nempel karna aku tau sendiri lah aku ini cewek pak YF cowok, trus ga lama pak YF minta tolong buat narik tas nya kaya posisi meluk gitu tapi aku megangi tas nya, aku udh curiga, bener ga lama pak yusuf bilang “mode peluk aja” sambilng elus elus tangan.

“aku reflek bilang “dih ogah”. Trus pak YF bilang ada yang bangun nduk, itu yang dibawah. Sumpah aku udah mau banget ngabarin siapapun yang bisa dikabarin buat telpon. Tapi tangan ku ketahan, karena tangan ku, ketahan pak YF dengan posisi meluk. Aku takut abang,” kata Mawar melalui pesan WA.

Berdasarkan infomasi yang dihimpun media ini bahwa, Oknum Guru YF kepergok sama temen-teman korban dan sudah di lobi Hotel New Coklat, Kemudian dibawah di teras Hotel yang juga disaksikan salah guru juga, pegawai Hotel dan beberapa awak media.

Saat dikonfirmasi awak media, YF engan berkomentar dan teman YF yang juga guru mengatakan bahwa, ini urusan internal sekolahan dan akan diselasaikan di sekolahan.

“Kami akan selesaikan urusan di sekolah,” saut teman YF sembari meninggalkan Hotel.

Terpisah saat awak media Mendatangi Sekolahan, pihak sekolah masih mendalami kasus tersebut dan akan segera memanggil oknum guru tersebut,

“Kami masih mencari infomasi lebih lanjut, dan tadi pihak ibu dari korban sudah ke Sekolah,” kata Supardi bagian kesiswaan. TOK

9 WNA Pelaku Penipuan Online Dideportasi

Surabaya, Timurpos.co.id – 9 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok akhirnya dipulangkan kenegara asalnya pada Minggu (27/10) oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Sebanyak 10 petugas sengaja diturunkan untuk mengawal kelancaran proses pendeportasian ini.

I Gusti Bagus M. Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengatakan bahwa pemulangan WNA ini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga pihak Kedutaan Rakyat Tiongkok, “Petugas kami akan mengawal kesembilan orang ini sampai tiba di Tiongkok dan diserahterimakan dengan pihak berwajib disana karena akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku” ujar pria yang akrab disapa Gusti ini.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya para WNA ini diamankan pihak kepolisian Polrestabes Surabaya pada bulan September kemarin di salah satu perumahan elit di Surabaya. Ditengarai para WNA ini merupakan pelaku kejahatan penipuan online. Proses pemulangan ke 9 WNA ini dilakukan melalui bandara Juanda Surabaya dan selanjutnya akan diterbangkan ke Tiongkok melalui bandara Soekarno Hatta, Tangerang

“Demi kenyamanan, kami melakukan pengamanan pendeportasian sesuai dengan koridor pengamanan sehingga proses pemulangan ini bisa berjalan lancar dan kondusif” imbuh Gusti. Kedepannya, Kantor Imigrasi Tanjung Perak akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam menegakkan aturan keimigrasian. TOK

Terdakwa Ronald Tannur Dijebloskan di Rutan Medaeng

Surabaya, Timurpos.co.id – Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi jika pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa Ronald Tannur (RT). Heni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng,” ujar Heni, Minggu (27/10) sekitar pukul 07.40 WIB.

Menurut Heni, RT diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

“Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya,” lanjut Heni.

Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan untuk RT. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

“Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” tegasnya.

Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan RT.

“Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” tutup Heni. TOK

Tampa Perlawaan Ronald Tannur Ditangkap Tim Kejaksaan di Rumahnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksan Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya melakukan proses eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti. Putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu pun dieksekusi oleh tim dari Kejaksaan di salah satu rumahnya di Surabaya pada Minggu (27/10/2024).

Eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia amiati. Ia menyatakan, Ronald Tannur di eksekusi di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Jawa timur.

“Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya,” tegasnya kepada awak media.

Ia menambahkan, Tannur dalam catatan Kejaksaan memiliki dua alamat resmi. Kedua alamat itu adalah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu alamat di Surabaya.

“Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admnistrasi perkara yaitu (selain Surabaya) juga beralamat di NTT,” tambahnya.

Saat disingung apakah ada upaya perlawanan terhadap proses eksekusi ini oleh terpidana Tannur? Mia menyatakan, Tannur melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi. Namun, upaya tersebut tak membuatnya surut untuk melakukan eksekusi. Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan pada aparat TNI untuk melakukan proses pengamanan.

“Alhamdulilah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan,” jelas Mia.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya ia dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim.

Namun, kabar soal Ronald Tannur kembali menghebohkan publik setelah Jampidsus menangkap tiga orang Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang bersamaan juga ditangkap seorang Advokat Senior Lisa Rahmat.

“Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara Lisa dilakukan penangkapan di Jakarta,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10) malam.

Tiga Hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. TOK

Fadeli Penjual Miras Manyar Dipolisikan Tetangganya

Fadeli Penjual Miras Manyar Dipolisikan Tetangganya

Gresik, Timurpos.co.id – Pedagang tahu bulat, Sigit (37) warga Palma, Cerme Gresik adukan Fadeli (33) diduga penjual Minuman Keras (Miras) PPS Swanlike Manyar Gresik, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan menganggu kenyamanan orang, pada Minggu (27/10/2024) dini hari.

Sigit dengan ditemani istri dan adik iparnya mendatangi Polsek Cerme, Polres Gresik, karena merasa terganggu oleh Fadeli dan kawan-kawannya yang diduga bikin Onar membuat keributan berteriak-teriak depan rumah Sigit di kampung jalan Palma, Cerme Kidul Gresik.

“Saya melaporkan dia (Fadeli) dan Kawan-kawannya, karena saya tidak terima dan merasa terganggu malam-malam berteriak didepan rumah saya. Dia berteriak dan Ngotot mau ambil mobil yang sudah saya cicil. Karena ulahnya, tetangga saya bangun semuanya,” kata Sigit, saat ditemui di Polsek Cerme.

“Padahal saya baru pulang dari Surabaya, mertua saya sakit dan opname. Dia ngajak tiga preman maksa kerumah, semuanya bau minuman. Dia teriak-teriak sampai nangis anak saya. Malu saya pak, sama tetangga. Dia sudah kedua kali ini malam-malam mengganggu keluarga saya, sebelumnya mala jam dua malam,” keluh Sigit.

Atas laporannya, Sigit berharap pihak Polsek Cerme menindaklanjuti hal tersebut. Karena dia bersama keluarga pun merasa tidak nyaman atas perilaku Fadeli dan kawan-kawannya. “Saya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan saya. Karena saya takut, Fadeli bawa preman malam-malam datang kerumah saya lagi,” pungkasnya.

Sementara, Jainal selaku Ketua RT 3, RW 2 Palma Cerme Kidul, membenarkan bahwa dirinya mendapat laporan warganya atas adanya keributan di malam hari. “Iya mas, saya dapat laporan warga di malam hari ada keramaian. Ya kemungkinan ramai, wong tetangganya keluar semua itu. Setelah saya datangi disini, orangnya sudah gak ada,” kata Jainal, di jalan Palma Cerme Kidul.

Terpisah, atas laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Cerme, Aipda Arif Eko berjanji segera dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak yang bersangkutan (Fadeli). “Ya dia (Fadeli) kita panggil, kita buat surat pemanggilan,” ujar Aipda Arif, saat ditemui Mapolsek Cerme.TOK/*

Pemuda Bok Brombong Penggiat Lingkungan Bersih-Bersih Sungai

Tulungaagung, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda pada tahun 2024. Pemuda Bok Brombong melakukan kegiatan bersih bersih sungai plosokandang, kabupaten Tulungagung.

Kegiatan kali ini mengajak BRUIN dan relawan penggiat lingkungan dari siswa dan mahasiswa dan komunitas penggiat lingkungan diberbagai kota sekitar Tulungagung. Kegiatan ini juga diikuti oleh lembaga pemerintah diantaranya BPBD, PU dan DLH kabupaten Tulungagung.

Kegiatan bersih sungai diikuti oleh 500 relawan penggiat lingkungan dan warga sekitar yang akan membersihkan sungai plosokandang. Kondisi sungai sangat memprihatinkan aliran sungai yang dipenuhi tumbuhan enceng gondok dan sampah rumah tangga. Banyaknya tumbuhan enceng gondok menjadi indikator pencemaran air sungai karena mengandung nitrogen dan fosfat yang sangat tinggi.

“Sampah rumah tangga menjadi masalah utama yang menjadikan sungai tercemar. Warga bantaran sungai masih saja membuang sampah ke sungai” ujar pak Harun koordinator ALWI yang menjadi relawan bersih sungai.

Dari hasil bersih sungai plosokandang kali ini berhasil membersihkan sebanyak 4 truk, namun masih banyak yang tidak terangkut. Menurut PP no.22 Tahun 2021, apabila di aliran-aliran sungai terdapat satu sampah saja maka sungai tersebut sudah tercemar.

Dari kegiatan bersih sungai ini pak Rudi selaku ketua RT setempat berharap para pemuda plosokandang ikut berperan aktif dalam aksi lingkungan. Sehingga sungai plosokandang menjadi bersih dan bermanfaat bagi lingkungan. TOK

Cafe Santoso Milik Woeng Chie Siu alias Santoso, Masih Beroperasi Menebarkan Makisat !!!

Surabaya, Timurpos.co.id – Cafe Santoso yang berada di Jalan Kenjeran No 4 Surabaya, yang sudah berdiri puluhan tahun, meskipun diduga menabrak peraturan ataupun undang-udang yang berlaku. Dari pantuan awak Timurpos.co.id, Cafe Santoso setiap harinya ramai dikunjungi para penikmat Rumah Hiburan Malam (RHU). Minggu (27/10/2024).

Cafe Santoso memberikan fasilitas yang memanjakan para pengunjungan, dengan menyedia bir hitam dan putih yang mana harganya cukup terjangkau. Untuk bir Bintang putih cukup Rp 43 ribu aja dan untuk karaoke, tidak dipungut biaya (gratis) Meskipun tidak menyediakan pemandu lagu (Purel) akan tetapi, cafe Santoso memberikan whetris (wanita yang menuangkan minuman dan menemani pengunjung) dengan mengunakan pakaian seksi yang memanjakan mata para penggunjung.

Meskipun cafe Santoso diduga tidak mengantongi izin dan melanggar garis sepadan, masih terus bisa beroperasi tampa ada tindak tegas dari aparat penegak hukum, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya maupuan pihak kepolisian, meskipun jaraknya cafe tersebut, tidak sampai puluhan kilo meter dari Polsek Simokerto Surabaya.

Perlu diketahui. Berdasarkan informasi yang dihimpunan media ini, cafe tersebut dimiliki bernama Woeng Chie Siu alias Santoso yang merupakan narapidana kasus penganiayaan sebagaimana yang diatur Pasal 351 KUHP.

Dilansir dari Beritalima.com yang menyatakan terdakwa Woeng Chie Siu alias Santoso, Terbukti melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara,” kata Hakim Dede Suryaman membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (07/06/2017)

Kendati kecewa, JPU Sri Rahayu menerima putusan tersebut, sebab sebelumnya ia mengajukan tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Usai pembacaan putusan. terdakwa langsung meminta agar panitera pengganti membuatkan surat pembebasan.

Namun sayangnya saat dicek di SIPP PN Surabaya terkait perkara tersebut, tidak muncul. Diduga kuat ada main mata untuk menghilangkan kasus yang dialami oleh pemilik cafe Santoso di perkara penganiayaan. M12

Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Diciduk Kejagung Terkait Pengurusan Putusan Ronald Tannur

Jakarta, Timurpos.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penangkapan terhadap Zarof Ricar (ZR) selaku Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung), yang dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali.

Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap bersama Tersangka LR (Oknum Pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun kronologi dalam perkara ini yaitu: Tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya.

Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.

Setelah Tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpang oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR.

Selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur, Sdr. ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 s.d. 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar sekitar Rp920 Miliar serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS;

Selain itu, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan, di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan berupa Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000. Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar).

Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram, satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram, satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599, satu buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025, tiga lembar kwitansi toko emas mulia.

Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).

Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap berupa satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000, satu ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000, satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000, satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000, satu ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000, Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000. Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka yaitu ZR dan LR karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi.

Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi, yang diduga melanggar:

Kesatu

Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dan Kedua

Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka LR, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. TOK/*