Foto: Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko
Surabaya, Timurpos.co.id – Praktik ilegal penjualan minuman keras (miras) impor tanpa cukai resmi terbongkar di Surabaya. Seorang pegawai PT. Prima Global Beverindo (PGB), Dominikus Dian Djatmiko (47), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti terlibat dalam distribusi miras dengan pita cukai palsu.
Dominikus, warga Jalan Ciliwung, Darmo, Surabaya, didakwa menyimpan ribuan botol miras ilegal di tiga gudang berbeda yang tersebar di Surabaya dan Gresik. Fakta terungkap dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Yang mengejutkan, pemilik perusahaan, Mia Santoso, justru melarikan diri ke Jepang dan telah ditetapkan sebagai buronan (DPO). Dominikus mengaku hanya menjalankan perintah Mia, termasuk urusan distribusi dan pemasangan cukai palsu.
“Selain kirim barang, saya juga menempelkan pita cukai. Semua perintah dari Bu Mia, termasuk pesanan minuman tanpa cukai,” ujar Dominikus dalam sidang.
Saksi meringankan yang dihadirkan, Suwarno—sopir pribadi Mia—menguatkan pernyataan tersebut. Ia menyebut bahwa seluruh instruksi operasional perusahaan, termasuk pengiriman barang, dikomunikasikan lewat grup WhatsApp internal yang juga diikuti adik Mia, Tiko (selaku direktur) dan staf administrasi bernama Melisa.
“Saya tahu Dominikus ditangkap dari grup itu. Dia cuma nurut perintah Bu Mia,” ungkap Suwarno di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dalam surat dakwaannya menjelaskan, Dominikus bersama rekannya Boby Irawan tertangkap tangan membawa 24 karton (330 botol) miras ilegal dengan truk di kawasan Romokalisari. Selain itu, petugas Bea Cukai menemukan 7.680 keping pita cukai palsu.
Pengembangan penyelidikan mengungkap tiga lokasi gudang penyimpanan yang dikelola Dominikus: di Komplek Maspion Romokalisari (Surabaya), Pergudangan Prambanan Bizland (Gresik), dan ruko di Sukomanunggal (Surabaya).
Petugas temukan Barang Bukti
Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur barang berupa 2.416 karton (28.992 botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 3.927 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol B tahun 2021 palsu.
Di Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur barang berupa 383 karton (5.295.botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 82.069 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri Gol C tahun 2022 dengan personalisasi LANKREJA00 palsu
di gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya barang berupa 141 karton (1.938 botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 20.352 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023 palsu.
Atas perbuatannya, Dominikus bersama Mia Santoso (Boron) telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 3.661.142.380 dan dijerat Pasal 54 jo Pasal 55 huruf b UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa terancam paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan jaringan distribusi miras ilegal berskala besar dan ada pemalsuan pita cukai. dengan keterlibatan aktor utama yang kini melarikan diri ke luar negeri. TOK