Timur Pos

Ramah Lansia Puluhan Polwan Polres Trenggalek Dikerahkan Bantu Calon Jamaah Haji

Trenggalek, Timurpos.co.id – Polres Trenggalek Polda Jatim mengerahkan puluhan Polisi Wanita (Polwan) untuk turut ambil bagian dalam pengamanan pemberangkatan calon jemaah haji (CJH).

Para CJH akan diberangkatkan dari halaman pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek pada Kamis, (06/06/2024).

Para Polwan ditempatkan mulai dari pintu masuk hingga dalam lokasi dimana bus pengantar disiapkan.

Disamping membantu pengamanan, para Polwan juga dtugaskan secara khusus untuk membantu calon jemaah haji khususnya perempuan dan Lansia.

Dengan cekatan, para srikandi Polres Trenggalek ini membantu angkat koper dan membawa barang bawaan para jemaah, menggandeng dan menuntun, bahkan turut membantu mendorong beberapa jemaah yang menggunakan kursi roda.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. yang turut hadir dalam prosesi pemberangkatan calon jemaah haji tersebut mengatakan, pihaknya sengaja menerjunkan personel Polwan dengan berbagai pertimbangan.

Yang pertama kata Kapolres Trenggalek cukup banyak calon jemaah haji perempuan dan Lansia.

“Jadi lebih pas kalau yang membantu sama-sama perempuan, sementara pengantar dibatasi dan tidak semua bisa masuk ke Lokasi,”ujarnya, Kamis (6/6).

Kemudian yang kedua lanjut Kapolres Trenggalek, Polwan lebih fleksibel, artinya, bisa berperan sebagai petugas pengamanan sekaligus membantu para jemaah.” ungkpanya.

Kapolres Trenggalek menuturkan, sedikitnya 20 personel Polwan diterjunkan dalam kegiatan ini dengan dipimpin oleh seorang Polwan senior.

Keseluruhan kemudian dibagi dalam beberapa tim kecil mengingat cukup banyaknya jemaah haji yang harus dibantu.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk Masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 530 calon jemaah haji asal kabupaten Trenggalek hari ini diberangkatkan bersama-sama dari pendopo Manggala Praja Nugraha menggunakan 13 bus dan 2 mobil pendampin menuju asrama haji Sukolilo Surabaya.

Polres Trenggalek sendiri mengerahkan sedikitnya 121 personel dan 3 Patwal Ranmor untuk mengamankan prosesi keberangkatan para calon jemaah haji. M12

Polda Jatim Amankan Tersangka Pembuat Konten Asusila Anak di Bawah Umur Raup Keuntungan 6000 Dollar US

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi.

Dari hasil ungkap kasus tersebut Polisi menangkap terduga pelaku berinisial AAS (34) merupakan Warga Blimbing Kota Malang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (06/062024).

“Ada satu orang tersangka inisial saudara AAS (34) yang diduga kuat telah dengan sengaja membuat situs online Video Porno,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Penangkapan pelaku ini kata Kombes Dirmanto berawal dari penyelidikan dan hasil pengembangan kasus yang menemukan website tersebut sebanyak 280 website yang bermuatan pornografi.

“Ada 26 ribu konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan tersangka AAS memiliki 280 website yang semuanya berisi konten porno yang dia buat sejak tahun 2020 lalu.

“Jadi dari hasil konten porno tersebut tersangka meraup keuntungan setiap bulannya, dari tahun 2020 sampai 2024 totalnya 96 juta rupiah,”ujar Kombes Pol Lutfie.

Dirreskrimsus Polda Jatim juga mengatakan hasil pemeriksaan tersangka mengaku memiliki ide dari belajar otodidag secara mandiri.

“Tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing posting lalu mengunggahnya melalui Link https bokep Sin Asia,”terang Kombes Pol Lutfie.

Masih kata Kombes Pol Lutfie, dari iklan populer website milik tersangka tersebut, tersangka mendapatkan sekitar keuntungan 6000 US Dollar.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Siber, AKBP Charles P Tampubolon menambahkan bahwa pelaku membuat dan mengolah website yang menyiarkan,mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses website yang bermuatan asusila atau pornografi anak untuk mendapatkan keuntungan.

“Kami masih menelusuri dari 26 ribu konten yang menjadi intelektualnya dan ada pula dari konten tersebut kami menemukan situs ato konten yang dibawa umur ada 2 ribu konten dari 26 konten,” kata AKBP Charles P Tampubolon.

Atas perbuatannya, tersangka AAS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,”pungkasnya. M12

Polisi Amankan 2 Pelaku Pengroyok Pemotor di Lamongan Karena Tak Terima Disalip

Lamongan, Timurpos.co.id – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah akhirnya mengamankan dua orang tersangka pelaku kekerasan di Jalan Raya.

Aksi kekerasan di muka umum tersebut terjadi di Jalan Raya, Sugehwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan pada Sabtu malam, (01/06).

Dua pelaku berinisial HA dan I berhasil diamankan dan diringkus oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, S.H, mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan seorang korban yang menjadi sasaran kekerasan di Jalan Raya Sugihwaras Kecamatan Kalitengah.

“Korban melaporkan ke Polisi atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh sesorang di jalan raya Desa Sugihwaras, tepatnya di sebelah toko Toserba, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.” kata Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (5/6).

Menurut Kasihumas Polres Lamongan, Kronologi kejadiannya bahwa korban dan temannya sedang dalam perjalanan menuju Lamongan Kota.

Namun saat melewati jalan raya Desa Sugihwaras, mereka dihadang oleh seseorang yang tidak dikenal.

Setelah korban berhenti lalu terjadilah cekcok antara korban dan pelaku yang kemudian datanglah teman teman pelaku yang berjumlah 4 orang.

“Saat itu pula, pengakuan dari korban dipukul dari belakang dan bahkan menginjak korban,”ujar Ipda Andi.

Dengan luka memar di mata sebelah kanan sebagai akibat dari kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kalitengah, Polres Lamongan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 wib.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. M12

Indah Catur: Canggih Menagih Dengan Mengunakan Preman Datang Ke Ruko dan Rumah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Greddy Harnando, warga Ketintang Surabaya, dengan modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain sprei merek King Koil, dengan agenda pemeriksaan saksi Direktur PT. Garda Tanatek Indonesia (PT GTI) di Pengadilan

JPU menghadirkan saksi Indah Catur Agustin (37) yang sekaligus sebagai terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah (saksi splitzing),yang menerangkan dalam persidangan bahwa, saksi sebagai Direktur di PT.GTI, bergerak dibidang perdagangan tekstil, pakain, dan alas kaki.

“Saya mengetahui adanya Investasi sejak September 2020 sampai 2022,Komisaris utama Graddy,sejak 2019 akhir,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa, masalah ini, setelah pak Canggih menlpon saya, menanyakan terkait bagi hasil, pak canggih transfer uang, uang saya juga masuk ke perusahaan, saya dirugikan juga,saat itu pak Canggih menagih memakai Preman, datang kerumah saya dan rumah pak Graddy,karena peristiwa itu, usaha saya sendiri yaitu Sleepbody menjual spey dan bad cover, mandek selama 8 bulan lebih,saya dengan graddy antara Direktur dengan Komisaris,” jelasnya.

“Awalnya saya dikenalkan Graddy dari Arif Wicaksana,saat tahun 2020 berjalan lancar, selanjutnya ada pengembangan usaha lain, ada pupuk, masker,elpiji 3 kg, semua berhubungan dengan eepbody semua, semua dikerjakan di Workshop saya, ada baju penjahitannya dan pengiriman ya saya semua, dikerjakan di Work shop saya,” terang saksi.

“Kerjasama dengan King Koil memang ada,” tanya Jaksa,

“Tidak ada pak,apa yang dikatakan Canggih, saya tidak tahu,saya tahu setelah ditelpon oleh Canggih,RAB suplay King Koil, September – November, Graddy mengirim RAB Terkait PO King Koil, dikirim Graddy ke Investor saya tidak tau, memang RAB yang buat saya,” katanya.

“PO yang ada lambang logo King Koil,padahal anda punya logo sleepbody,bagaimana itu,” tanya Jaksa.

“Sleepbody sedang naik pak, banyak yang bilang bahannya serupa King Koil, tapi bukan dari King Koil,tapi itu saya yang membuat pak,disitu Graddy selalu mencari Investor untuk Sleepbody,” terang saksi.

“Waktu itu saya percaya saja, logo dicantumkan King Koil, ya saya percaya,katanya diiming-iming bagi hasil juga mendapat keuntungan untuk Sleepbody, justru ini tidak diuntungkan.”

Pemegang Token Bank BCA dan Mandiri hanya dua orang, Graddy dan Indah Catur,Sebab Terdakwa Graddy dilaporkan, saat saksi Canggih Soelimin menagih hasil keuntungan, yang mana ada 19 transaksi, Canggih menagih dengan mendatangkan kelompok ormas. 19 transaksi senilai 5,9 Miliar, 5,9 M sudah termasuk dari 7 transaksi,dalam penyitaan barang mobil mini coper, Toyota Lexus, Anting Diamond, mobil Alpard, jadi total yang belum dikembalikan 4 Miliar.” Modalnyang belum dikembalikan 4 Miliar,diparap dan didampingi PH saat di penyidik,”

“Sepengetahuan saksi, apa akan dikembalikan modal dan keuntungan,” tanya Jaksa .

“6,4 M setoran pak canggih, seharusnya bunga dan keuntungan, sudah ada pengembalian modal,5,9 seharusnya yang dikembalikan,19 kontrak kerja sudah klear, uang alokasi setoran pqk Canggih di setor ke PT.GTI Semua,secara umum, ada yang ke Graddy,ada ke saya, dan ada beberapa nama yang saya tidak tahu,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, menyebutkan bahwa, awalnya korban berkenalan dengan Greddy Harnando pada tahun 2019. Dan pada tahun 2020 korban dipertemukan oleh terdakwa Indah Catur Agustin di Cafe Tanamerah Jalan Trunojoyo 75 Surabaya. Saat itu Graddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT GTI bergerak dibidang perdagangan besar tekstil, pakain, dan alas kaki. Dan Indah sebagai Direktur Utamanya.

Pada bulan September 2020, Greddy kembali bertemu dengan korban bersama saksi Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe Tanahmera Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya. Greddy mengatakan kalau PT GTI sedang kerjasama dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk King Koil di Indonesia untuk kebutuhan kain yang nilainya milyaran rupiah.

Dalam kondisi pandemi COVID-19, rumah sakit-rumah sakit membutuhkan banyak sprei sekali pakai lalu dibuang. Atas kebutuhan tersebut, King Koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit.

Atas cerita tersebut, Greddy Harnando meminta agar korban Canggih mau berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi.

Kemudian terdakwa Indah menyakinkan korban bahwa adanya order dari King Koil dalam jumlah besar, dan menjanjikan bagi hasil 4 persen tiap bulannya. Akhirnya korban pun tertarik dan mau menginvestasikan dananya hingga Rp 5,950 miliar.

Setelah jatuh tempo dari kesepakatan, korban nyatanya tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Selanjutnya korban Canggih meminta agar terdakwa Greddy dan Indah untuk segera mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan. Namun terdakwa justru menghindari dan beralasan sedang banyak pemenuhan kebutuhan kain King Koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.

Supaya korban Canggih tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

Bahwa setelah korban maksa agar terdakwa mengembalikan dananya, akhirnya ada dana yang bisa dikembaliin secara bertahan sejumlah Rp 1,125 miliar dengan alasan pihak PT. Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT.GTI.

Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi selaku HRD PT Duta Abadi Primantara, perusahaannya tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) supply kain king koil periode September – November 2020, RAB periode November – Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa Indah Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.

Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4.825.000.000,-

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Kejari Sidoarjo Tahan Kepala dan Sekretaris Desa Kletek Terkait Pungki PTSL

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua orang perangkat Desa Kletek, Kecamatan Taman. Dua orang ini yakni Kepala Desa Kletek non aktif M. Anas (MA), 49, dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ula Dewi Purwanti (UDP) , 45. Keduanya disangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 – 2023. Rabu (05/06/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi menjelaskan, sebelum ditahan kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Berkas pembuktian telah dinyatakan lengkap. “Karena dianggap cukup dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maka penyidik menahan keduanya,” ujarnya.

Franky menjelaskan, kedua tersangka ini ditahan di Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua pekan ke depan, yakni tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2024. Ini dilakukan untuk mempermudah penyidik melakukan pendalaman. Sekaligus mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti.

“Khusus untuk tersangka UDP pada panggilan pertama sempat mangkir dengan menyertakan alasan tidak patut, atas dasar itu juga penyidik melakukan penahanan,” lanjutnya. Selain itu upaya penahanan ini juga agar tersangka tidak kembali melakukan perbuatan tidak pidana.

Usai melakukan penahanan, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 1 kepada penuntut umum.

“Untuk jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah, kita masih lakukan pendalaman lagi karena setiap warga tidak sama besaran pungutan yang diambil,” terang Franky.

Untuk diketahui, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo telah menetapkan status tersangka pada dua orang perangkat Desa Kletek, yakni Kades dan Sekretaris Desa, pada 18 Maret 2024 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Kades M Anas justru sempat dilantik untuk perpanjangan masa Kades selama dua tahun pada tanggal 10 Mei 2024 lalu di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.

Atas pelantikan ini pun warga Kletek bereaksi keras. Mereka menggeruduk kantor Kejari Sidoarjo pada 15 Mei 2024, menuntut penahanan pada Kades dan Sekdes mereka.

Alhasil tanggal 16 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada dua perangkat desa tersebut. Pemkab beralasan baru mengetahui status tersangka yang disandang keduanya.

Ket Foto : Tersangka Kades Kletek M Anas dan Sekdes Kletek Uli Dewi Purwanti menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo. TOK

Polres Madiun Kota Berhasil Amankan 11 Tersangka Perusakan Kios dan Pengeroyokan

Kota Madiun, Timurpos.co.id – Polres Madiun Kota Polda Jatim menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam kasus perusakan dan pengeroyokan di Kota Madiun, Minggu, (19/5) sekira Pukul 01.00 WIB.

Kesebelas (11) tersangka antara lain KR, JO, ILH, MV, NV, JO, FZ, ZA, RFA, FIE, GL sembilan (9) diantaranya masih dibawah umur atau anak anak.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK,.MH saat konferensi pers mengatakan, para pelaku ini bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi di tiga TKP di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota.

AKBP Agus Dwi Suryanto menerangkan, kejadian berawal saat komunitas yang mengatasnamakan Sakura mengadakan pertemuan di Cafe Sugar Daddy Jl.Yos Sudarso Kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

“Pertemuan itu dalam rangka ultah ke-4 komunitas mereka,”kata AKBP Agus, Rabu (05/06/2024).

Kapolres Madiun Kota menambahkan, setelah kegiatan selesai pelaku bersama anggota komunitas itu melakukan konvoi SMK Gula Rajawali/Puteran balik Jl.Yos Sudarso.

“Di situlah rombongan para pelaku ini ketemu dengan rombongan pengendara sepeda motor dan terjadi ejekan dan saling melempar batu kemudian bentrok,”jelas AKBP Agus.

Akibat bentrok di TKP pertama ini terdapat korban luka luka sebanyak 5 (lima) orang.

Setelah dilakukan tindakan kepolisian yaitu penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi serta BB, Polisi menetapkan sebagai terduga pelaku sebanyak 4 (empat) orang.

Kemudian komunitas Sakura bergerak ke arah utara yang dinyatakan Polisi sebagai TKP 2 (dua) Jl.Kalasan Kel. Patihan.

Di TKP kedua ini komunitas tersebut melakukan pengerusakan kios atau warung milik warga setempat.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan serta penyidikan menetapkan sebagai terduga pelaku sebanyak 6 (enam) orang tersangka dengan rincian 1 (satu) Dewasa dan 5 (lima) anak anak.

Selanjutnya komunitas Sakura meninggalkan TKP 2 (dua) ke arah Desa Bagi dan berpencar.

Merasa kelompoknya ada korban kemudian melakukan aksi balasan di TKP 3 (tiga) Jl. Puspowarno Kecamatan Manguharjo Kota Madiun kemudian melakukan aksi penusukan dengan korban inisial Z.

“Di TKP ke 3 ini setelah dilakukan penyidikan ditetapkan Dua terduga pelaku, 1 orang dewasa dan 1 masih dibawah umur,”terang AKBP Agus.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP (ancaman hukuman 7 sampai 12 tahun) jo Pasal 80 ayat (1), (2) UURI No.35 Th.2014 (ancaman hukuman 5 tahun).

AKBP Agus Dwi Suryanto, S.IK., M.H. menambahkan dari kejadian tersebut terdapat 11 tersangka yang masih dalam proses penyidikan di Polres Madiun Kota, dengan 2 dewasa dan 9 anak-anak.

Kapolres Madiun Kota menghimbau penting bagi kita semua, termasuk anak-anak, untuk menghindari vandalisme dan kekerasan di wilayah Kota Madiun.

“Kita perlu bersama-sama menjaga keamanan dan mencegah segala bentuk kejahatan, Saya mengajak seluruh masyarakat kota Madiun untuk bersatu dalam menjaga kondusifitas,”pungkasnya. M12

Polda Jatim Ungkap Ruislag TKD Rugikan Negara 114, 440 Milyar Rupiah Tetapkan 3 Orang Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit lll Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus ruislag/tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep.

Tanah tersebut diduga digunakan untuk pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjual belikan secara komersial oleh PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, kasus ruislag TKD yang ditangani oleh Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini terjadi pada tahun 1997 silam.

“Kejadian ini di tahun 1997, karena ini pidana yang berlanjut, sehingga saat ini proses penangan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim,”ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Rabu (05/06/2024).

Kabidhumas Polda Jatim menambahkan, Tanah yang di ruislag seluas 160.525 Meter Persegi, atau hampir 17 hektare.

“Kemudian berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, itu kerugian negara ada sekitar 114,440 Milyar Rupiah,”tambah Kombes Dirmanto.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, di Kabupaten Sumenep terdapat tiga Desa yang memiliki Tanah Kas Desa yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

“Ini surat tanahnya masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat,”kata AKBP Edy.

Tiga desa yang dimaksud adalah yaitu Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiye Kecamatan Talango dan Desa Talango Kecamatan Talango.

“Kita sudah pada tahapan menetapkan tiga orang tersangka, atas nama AS, Direktur PT. SMIP, kemudian MH, pegawai BPN dan MR seorang kepala desa,” ungkapnya.

Modus operandi dari tersangka adalah, HS selaku direktur PT. SMIP melakukan ruislag terhadap Tanah Kas Desa di tiga Desa pada tahun 1997 silam, diganti dengan tanah yang terletak di Desa Peberasan, Sumenep.

“Kemudian, di dalam ruslag itu ternyata tanah pengganti itu fiktif. Pada tahun 2015 ada masyarakat yang mengadukan, kita awali dengan penyelidikan,” paparnya.

Setelah itu, lanjut AKBP Edy ternyata tanah yang di klaim sebagai tanah pengganti hingga saat ini, tanah tersebut masih milik warga.

Lebih lanjut, AKBP Edy menjelaskan warga yang memiliki tanah tersebut merasa tidak pernah mengalihkan.

“Kemudian, kita lakukan pengecekan, karena ruislag itu diawali dengan pembelian tanah dan ternyata setelah kita telusuri dari akta jual-belinya itu tidak teregister atau tidak ada. Kita cek semuanya ternyata itu fiktif atau tidak ada,” ungkapnya.

Dari situlah Polisi mempunyai keyakinan bahwa yang dilakukan HS ini melanggar aturan.

“Kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah pun tidak sesuai dengan prosedur,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan berulang kali dilakukan pra-peradilan oleh tersangka.

“Namun Alhamdulillah oleh pengadilan di tolak, dan kita lakukan proses penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, AKBP Edy juga mengatakan, yang dilakukan Direktur PT. SMIP itu masih berlanjut.

“Sudah tau bahwa sudah proses penyidikan, tersangka masih melakukan penjualan obyek tanah ketiga Desa itu,”ujarnya.

Kemudian menurut AKBP Edy ada beberapa dokumen sertifikat yang hilang, pihak tersangka pun masih mengajukan ke BPN untuk mengurus kembali sertifikat tersebut.

“Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga Kades tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS,” paparnya.

Sementara, ketiga Kades tersebut hingga saat ini menerima uang sewa dari HS. Ketiga Kades itu saat ini juga sudah dimintai keterangan.

“Kita tanya di mana obyek tanah pengganti yang disewa oleh HS namun Ketiga Kades tersebut tidak tau di mana letak obyek TKD milik masing-masing,” ucapnya.

Ia mengatakan HS sendiri, saat ditanya lokasi obyek tanah pengganti ada di mana, dia tidak bisa menjelaskan di mana Obyek nya.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengecekan di Pemkab, apakah tanah tersebut sudah masuk aset negara atau tidak, ternyata hingga saat ini TKD di ketiga Desa itu belum terdaftar atau tercatat sebagai TKD milik negara.

“Kami telah melakukan penyitaan aset milik Subianto dari hasil kejahatan, setelah mendapatkan ketiga TKD tersebut, dilakukan penjualan dan saat ini ada beberapa obyek yang dikuasai oleh pemiliknya karena telah dijual oleh HS,” jelasnya.

Sementara itu, saat ini penyidik menyita barang bukti diantaranya 1 unit Toyota Land Cruiser tahun 1997, 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor kurang lebih senilai Rp 5,8 miliar.

Kemudian dua aset berupa tanah di Desa Gedungan dengan taksir nilai sekitar Rp 3,4 miliar,

Kemudian ada 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, ditaksiran harga sekitar Rp 568 juta.

“Sehingga total aset yang bisa kita amankan yaitu sekitar Rp 97 miliar. Kemudian mereka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipidkor,” tandasnya.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini menjelaskan bahwa dua orang tersangka tidak dilakukan penahanan Karena tersangka tersebut sakit.

“Tersangka yang satu pakai oksigen dan yang satu pakai kateter,” pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus tanah ini, pihak Polda Jatim telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa di rugikan.

Masyarakat bisa menghubungi dan melaporkan melalui Hotline dengan nomor 081234616882. M12

Inovasi Polda Jatim Motor Samsat Dulur Layani Masyarakat Cepat Dekat dan Bersahabat

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jatim bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Timur (Jatim) meluncurkan Motor Samsat Dulur.

Motor Samsat Dulur atau akronim dari ‘Samsat Dugi Kelurahan’ adalah sebuah inovasi baru dari Kantor Samsat Surabaya Utara, Selasa (04/06/2024).

Peluncuran dihadiri oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Kresna Bimasakti dan Perwakilan PT Jasa Raharja Surabaya, Yansen.

Dikatakan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa,peluncuran ini sekaligus menyambut Hari Bhayangkara ke-78.

“Inovasi ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kota Surabaya agar dapat membayar pajak secara lebih mudah,”ujarnya.

Ia menjelaskan Motor Samsat Dulur ( Samsat Dugi Kelurahan) ini akan berkeliling menyasar pemukiman padat penduduk di wilayah tersebut.

“Inovasi ini sederhana, membuat sesuatu yang dulu belum ada sekarang menjadi ada dengan Samsat Dulur adalah salah satunya,” kata AKBP Erik yang juga merupakan Tim Pembina Samsat Jatim.

Ia berharap Samsat Dulur Surabaya Utara semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat dan dapat diterapkan di wilayah lain.

“Nanti anggota akan langsung datang ke kelurahan bekerjasama dengan Babinsa, Babinkamtibmas untuk melakukan pembayaran pajak,”tambah AKBP Erik.

Dengan demikian lanjut AKBP Erik diharapkan nantinya dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga meningkatkan kepuasan terhadap layanan kepolisian di tiap-tiap kelurahan.

Ada dua unit Motor Samsat Dulur Surabaya Utara yang menjadi prototipe sebelum diterapkan ke daerah lain di Surabaya dan Jatim.

Nantinya berlanjut ke Samsat Surabaya Barat dan Samsat Surabaya Timur berkolaborasi dengan kelurahan setempat.

Kehadiran motor keliling jemput bola dapat menjangkau daerah lain seperti industri dan daerah yang terpantau minim pembayaran pajak.

Berbeda dengan Mobil Samsat Keliling yang tidak bisa masuk area padat penduduk. Roda dua dinilai lebih efektif.

“Nanti akan diukur oleh teman-teman Bapenda, sejauh mana pencapaian targetnya, jika ini dirasakan efektif ada kenaikan tentu saja nanti akan ditularkan ke seluruh Wilayah Samsat di Jatim,” sambungnya.

Sementara itu Paur KB Samsat Surabaya Utara AKP Ega Prayudi, S.H, S.IKOM, M.H, menambahkan, bahwa inovasi ini dilatarbelakangi ketika pihaknya mengevaluasi kegiatan pelayanan unggulan yang sebelumnya ada tetapi kurang diminati Masyarakat.

“Itu awal dari munculnya solusi ide jemput bola ke kelurahan sehingga tercetus kata Dulur alias Dugi Kelurahan,”kata AKP Ega.

Ia mengatakan Lurah dan Babinsa setempat akan memberikan informasi bagi masyarakat yang ingin membayar pajak.

“Inovasi ini tanpa IT, namun hanya bermodal semangat bergerak ke lokasi melayani Masyarakat,”tambah AKP Ega.

Mantan Kanit PJR Jatim II itu menyebut Samsat Surabaya Utara berkeinginan suatu saat menciptakan inovasi keliling jemput bola.

“Cita-cita ke depan, kami mengadopsi tukang tahu bulat digoreng dadakan , mungkin sepele. Dari situ kami mempelajari strategi marketingnya,” kata AKP Ega.

Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti mengapresiasi inovasi ini.

“Launching ini bukan hanya launching saja, ada sinergitas dan koordinasi serta kekeluargaan. Hubungan antara tiga instansi antara Polda, Bapenda dan Jasa Raharja sangat erat,” ujarnya.

Motor Samsat Dulur Surabaya Utara menargetkan kelurahan padat penduduk yang memiliki tunggakan pajak cukup tinggi.

“Kita akan beroperasi di sana, intinya memudahkan pelayanan kepada wajib pajak, dengan kemudahan tersebut, diharapkan tunggakan pajak lebih mengecil,” kata Kresna.

Ia menjelaskan, saat ini capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jatim cukup positif.

“Alhamdulillah Jatim inj satu-satunya provinsi yang wajib pajaknya lebih patuh dibandingkan yang lain,” ujarnya.

Tahun ini mencapai 46 persen dari target sekitar Rp7 triliun. Ia akan mendorong peningkatan dengan mengejar tunggakan yang belum terbayar.

“Angka tunggakan di Jatim keseluruhan tidak pernah mencapai 10 persen, khusus untuk Surabaya Utara ini sudah kita cek datanya tunggakan hanya 7 persen,”ujarnya.

Ia berharap semoga ke depannya, dengan adanya Samsat Dulur bisa menjadi 6 persen, 5 persen, 4 persen dan kalau bisa nol persen. M12

Kapolri Diberi Gelar Adat-Pusaka oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan

Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dianugerahi gelar Raja atau Karaeng dan Pusaka Supakala dari Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penghargaan diberikan berbarengan dengan kegiatan pembukaan Rakernis Baharkam Polri, di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Sulsel, Rabu (05/06/2024).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa, penghargaan pertama yang diberikan kepada Kapolri yakni gelar I Mannaungi Daeng Parani dari dewan adat Kerajaan Gowa. Gelar ini mempunyai arti pemimpin yang senantiasa mengayomi dan melindungi masyarakat serta pemberani dalam melaksanakan tugas.

“Gelar untuk Kapolri ini sebagai tanda pengakuan menjadi keluarga besar Kerajaan Gowa dan Masyarakat Adat Gowa. Hal ini tertuang dalam sertifikat ditetapkan di Sungguminasa pada tanggal 5 Juni 2024 oleh Raja Gowa ke-38,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (05/06/2024).

Penghargaan kedua datang dari Dewan Adat Saoraja Kabupaten Bone. Berdasarkan surat keputusan nomor 1.024/l.a Bone menganugerahkan gelar nama Bugis yaitu La Pateddungi Daeng Pasampo kepada Kapolri, yang artinya seorang pemimpin yang arif dan melindungi Bangsa dan Negara.

“Hal ini tertuang dalam sertifikat ditetapkan di Watampone pada tanggal 5 Juni 2024 oleh Ketua Adat Saoraja Kabupaten Bone,”ujarnya.

Selain itu, Kapolri juga diberikan pin emas, sertifikat dan pusaka Luwu yang berjenis sapukala dengan nama La Sumange’ Getteng yang artinya semangat yang tegas, konsisten, tidak ragu dan bimbang dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.

Pemberian pusaka ini diiringi doa untuk Kapolri semoga dipanjangkan umurnya dan diberikan kelimpahan berkah kesehatan dan kesejahteraan agar bsia menjadi suri tauladan bangsa.

“Hal ini tertuang dalam sertifikat yang ditetapkan di Palopo 5 Juni 2024 oleh Datu Luwu ke-40 Yang Mulia H La Maradang Mackulau, S.H., M.kn Opu To bau,” katanya.

Trunoyudo menuturkan, pemberian gelar dan pusaka kepada Kapolri adalah wujud kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri. Hal ini juga menjadi penyemangat institusi Polri agar tetap bekerja melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Prosesi penyerahan gelar ditandai dengan pembacaan narasi oleh MC, pembacaan SK penganugerahan gelar kebangsawanan, serta pemberian gelar kebangsawanan dan simbolik kerajaan kepada Kapolri. Acara ini ditutup dengan foto bersama dan penyerahan penghargaan dari Kapolri kepada kepala daerah, diikuti dengan foto bersama penerima penghargaan.

Acara ini dihadiri oleh para pejabat utama Mabes Polri, Kapolda dari berbagai daerah, Forkopimda Provinsi Sulsel, rektor universitas se-Sulsel, serta tokoh adat dan masyarakat yang turut menyaksikan momen bersejarah ini. M12

12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Jakarta, Timurpos.co.id – Polri mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau IKPA 2023 terbaik. Secara keseluruhan Polri menempati urutan kedua di bawah Kemenkeu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada 12 satuan kerja (satker) yang mendapatkan penghargaan dari Kemenkeu berdasarkan IKPA.

“Penghargaan ini menunjukan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran di tubuh Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (04/06/2024).

Selain itu, Trunoyudo menuturkan, selain 12 satker yang mendapatkan penghargaan, ada 61 satker mendapatkan penilaian IKPA terbaik 2023.

“Kapolri mengapresiasi Polda dan Polres jajaran yang mendapatkan penghargaan dan memberikan apresiasi terhadap kinerja yang telah dilakukan Pusat Keuangan Polri,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, capaian ini menunjukan Puskeu Polri melaksanakan pengawasan secara ketat untuk menjaga pelaporan dan pertanggungjawaban laporan keuangan yang dilaksanakan dengan baik.

“Penilaian IKPA Polri dilihat dari 8 indikator yang menunjukan kesesuaian antara proses perencanaan, dengan pelaksanaan anggaran dan menunjukan efektifitas dan efisiensi pada pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Keuangan Polri Brigjen Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan, capaian dan penghargaan ini sangat layak dibanggakan. Sebab, hal ini menunjukan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Polri sudah dilaksanakan dengan semestinya.

“Semoga ini bisa terus dipertahankan dan terus bekerja terencana agar pelaksanaan anggaran dapat digunakan efektif dan efisien,” katanya.

Berikut 12 Satker yang mendapatkan penghargaan IKPA tertinggi tahun 2023:

A. Tingkat Satker dengan Pagu Kecil (di Bawah Rp 15 Miliar)

1. Yanma Polda Lampung (Nilai IKPA 100)

2. Itwasda Polda Jawa Barat (Nilai IKPA 100)

3. Itwasda Polda Bali (Nilai IKPA 100)

B. Tingkat Satker dengan Pagu Sedang (Rp 15-50 Miliar)

1. Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan (Nilai IKPA 100)

2. Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara (Nilai IKPA 100)

3. Ditintelkam Polda Jawa Timur (Nilai IKPA 100)

C. Tingkat Satker dengan Pagu Tinggi (di Atas Rp 50 Miliar)

1. Rolog Polda Jawa Tengah (Nilai IKPA 100)

2. Polres Tulung Agung Polda Jawa Timur (Nilai IKPA 100)

3. Polres Nganjuk Polda Jawa Timur (Nilai IKPA 100)

D. Tingkat Wilayah/Polda Tertinggi

1. Polda Bali (Nilai IKPA 98,59)

2. Polda Papua Barat (Nilai IKPA 97,80)

3. Polda Kalimantan Tengah (Nilai IKPA 97,68). M12