Timur Pos

Tipu Polisi Indrayani Diadili Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan dengan  terdakwa Indrayani kembali digelar dengan agenda Keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Wantoko yang masih aktif dikepolisian ini menjelaskan bahwa asal mula dia percaya dengan terdakwa Indrayani.Pertama punya hubungan dekat seperti keluarga karena suaminya Setiawan adalah satu angkatan ( lighting) waktu pendidikan dikepolisian dan Indrayani janjikan meminjam uang dengan Bungan 12 persen dalam tempo 3,7,dan 14 hari uang sudah dikembalikan dengan keuntungan besar ,sehingga Wantoko dan istrinya percaya sepenuhnya begitu saja dengan keluarga Indrayani.

“Awalnya terdakwa Indrayani ibu satu anak ini meminjam uang  lancar lancar saja , uang pinjaman dikembalikan tepat waktu berikut modal dan keuntungannya,”Kata Wantoko dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya Senin (20/12/2021).

Ia menambahkan, Bahwa dirinya sudah menerima keuntungan dari Indrayani sebanyak 200 juta dari uang yang dipinjamkan ke Indrayani.

Untuk diketahui Wantoko meminjamkan uang ke Indrayani sejak tahun 2018 itupun diketahui oleh Setiawan suami terdakwa,singkatnya pinjaman terdakwa yang ke 7,8,9,dan 10 belum dikembalikan sehingga Wantoko menderita kerugian sekitar 1 milliar 315 juta.

Dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang Wantoko dengan menjual aset asetnya dan memberikan jaminan satu sertifikat no 114 atas tanah seluas 188 M2 di kawasan Gresik yang masih atas nama orang lain ( Eni Sugiarti ) yang belum ada AJB nya dengan pemilik sertifikat.

Setelah Wantoko menelusuri kebenaran bisnis terdakwa Indrayani dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya,ternyata Indrayani tidak punya bisnis OL ( ofering letter ) dana talangan bang dengan pihak bang dan juga tidak memiliki bisnis properti sebenarnya terdakwa memakai uang Wantoko adalah untuk membayar hutang ke saksi Agung Utomo istilah gali lobang tutup lobang ,itu semua adalah fiktif hanya modus terdakwa untuk mengelabuhi korbannya ” jelas Wantoko.

Atas perbuatannya JPU Nugroho dengan nomer perkara nomor 2518/Pid.B/2021/PN SBY mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun (Tio)

JPU Irene Ulfa Tuntut 1 Tahun Penjara Residivis Pencuri Motor

Timurposjatim.com – Muhammad Aidul Fitri Bin Hali dituntut bersalah melangar Pasal 363 ayat 4 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (20/12/2021).

JPU Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat tuntutan yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun,”kata JPU Irene Ulfa dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra di PN Surabaya.

Mendengar tuntutan tersebut Terdakwa meminta keringanan dan tidak akan mengulangi lagi.

Disinggung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa mengaku kesalahan dan apakah pernah dihukum.

“Iya pak mengaku bersalah dan Pernah dihukum pekara yang sama,”kata terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim sontak mengatakan bahwa kamu itu spesialis pencuri motor.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Pada 4 September 202 Terdakwa Muhammad Aidul Fitri dan Holik Alias Sinyo (DPO) untuk mengambil Sepada motor Honda Beat di daerah Kedinding Lor Surabaya.

Terdakwa berboncengan dengan Holik Alias Sinyo (DPO) dengan membawa kunci Pas dan kunci serep(Tio)

Benny Soewanda Dan Irwan Tanaya Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Benny Soewanda dan Irwan Tanaya diseret di Pengadilan terkait Pekara Pemasulan Surat oleh Jaksa Penuntut Umum Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang mengakibatkan Richard mengalami Kerugaian 200 saham dengan nilai sebesar Rp.200 juta pada PT.Hobi Abadi Internasional dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (20/12/2021).

JPU Sulfikar menghadirkan saksi Pelapor Richard dalam sidang kali ini.

Richard mengatakan, Bahwa Pada 4 September 2013 mendirikan perusahaan dengan nama PT.Hobi Abadi Internasional yang ditandatangani oleh Notaris Robby Kurniawan.,SH.,M.Kn dengan susunan direksi Benny sebagai Direktur Utama dan Irwan sebagai Direktur.Saya sebagai Komisaris saat itu.Dan Selanjutnya pada 3 November 2020 dilakukan RUPS luar biasa di Hotel Max One Darmahusada Surabaya tampa kehadiran saya.

“Dari Hasil RUPS Benny sebagai Direktur dan Irwan sebagai Komisaris dan saya dikeluarkan,”Kata Saksi.

Masih kata Richard setelah kisruh tersebut maka dilakukan audit internal bukan resmi dan ada selisih tidak sampai disitu gara-gara ulah mereka sampai ada laporan polisi terhadap saya dengan tuduhan Pengelapan.

“Awalnya perusahaan masih sehat tapi sekarang sudah tidak lagi dikerenakan ada penyitaan 2 ruko dan ada 2 merek yang dijual kepada pihak ketiga,”Katanya dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.

Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyarankan kepada para pihak untuk melakukan mediasi mengingat ini masih ada hubungan keluarga dan pertemanan meskipun proses hukum tetap berlanjut.

“Benar yang mulia sama Terdakwa memang ada hubungan keluarga dan satunya kenal hampir 27 tahun,”Saut Richard.

Ia menambahkan bahwa akibat ulah keduanya saya mengalami Kerugaian tidak main-main, Perusahaan dilaporkan ke Bea Cukai dan ada beberapa barang yang dititipkan ke Gudang.Itu akal-akalan mereka menghindari sitaan dari Bank.

“Sekarang barang tersebut menjadi pantauan Polda Jatim,”keluh Richard.

Atas keterangan saksi para terdakwa menyatakan menolak dikerenakan hampir semuanya tidak benar,”Keterangan saksi tidak benar nanti disampaikan dipembelaan,”Kata para terdakwa.

Atas Perbuatannya JPU Sulfikar mendakwa terdakwa dengan Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana(Tio)

Anggota Polisi Terlibat Jaringan Sabu Timur Tengah

Timurposjatim.com – Sutikno, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya nekat menjadi kurir sabu-sabu. Bersama tiga teman lainnya, Desi Oktaviani, Riski M.

Haris dan Fikri Ardiansyah, pria asal Tegal ini mengambil paket sabu-sabu impor dari Afrika Selatan. Keempatnya ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim saat akan mengambil sabu-sabu tersebut di rest area KM 14 Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada (6/7) lalu. Kini keempatnya diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.Senin (20/12/2021).

Sidang agenda pemeriksaan para terdakwa dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum Ubaydillah dari Kejati Jatim, secara bergantian memberikan pertanyaan terhadap para terdakwa apakah semua keterangan dalam BAP di saat penyidikan di Polda Jatim, apakah ada yang dibantah atau secara keseluruhan sudah benar semua, Para terdakwa secara bergantian menjawab jika di dalam BAP benar semua.

Terdakwa Desi Oktaviani ditangkap di rest area pada hari Selasa 6 Juli jam 16.00 wib oleh ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, namun dirinya tidak tahu sabu seberat 4 kilo dalam koper dari mana asalnya, saat itu dirinya bersama terdakwa Fikri di dekat Pom Bensin rest Area KM 14 Jalan Tol Jakarta-Tangerang.Dan Desi mengaku yang membawa barang sabu dalam koper adalah terdakwa Rizki dan terdakwa Sutikno anggota polisi aktif.

Peran Riski dalam keterangannya, dirinya yang memasukan dan mengangkat koper tersebut ke dalam mobil milik Sutikno.

Sementara terdakwa Sutikno menerangkan kalau dirinya ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, beberapa saat setelah koper yang berisi makanan luar negeri dan berisi sabu seberat 4 kilo.
Saat tas koper dibuka oleh petugas polisi Polda Metro Jaya, isinya sabu, dan makanan ringan luar negeri.

Terdakwa Desi mengaku baru satu kali mendapat tugas dari Jonatahan untuk mengambil sabu.

Hakim Ginting akan melanjutkan Persidangan pada tanggal 27 Desember, dengan agenda tuntutan dari JPU.

Dalam dakwaan jaksa menyatakan, penangkapan ini bermula ketika petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda Surabaya. Namun, paket itu batal dikirim. Gantinya, akan ada paket dari Afrika Selatan yang akan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Petugas dari Polda Jatim bersama bea cukai menemukan dua paket koper yang setelah dibuka isinya sabu-sabu. Mereka yang belum mengaku sebagai petugas menghubungi penerima paket. Disepakati bahwa paket akan diambil di rest area. Sutikno bersama tiga teman lainnya yang mengambilnya. Keempat terdakwa datang dengan mengendarai mobil Datsun milik terdakwa.

“Dua koper warna merah maron berisi sabu-sabu yang dibawa petugas dari Ditresnarkoba Polda Hatim yang melakukan delivery control kemudian diambil oleh terdakwa Riski lalu dimasukkan ke mobil Datsun warna hitam yang ditumpangi para terdakwa.

Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.

Dua koper itu saat dibuka berisi dua bungkus plastik. Isinya sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gran atau 1,5 kilogram. Barang-barang yang disita itu telah diuji laboratorium. Hasilnya, memang benar sabu-sabu.

Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tio)

Pengelola Blue Fish Selain Denda Administrasi Juga Bisa Dipidanakan

Timurposjatim.com – Terkait adanya perlawanan yang dilakukan Pengunjung dan Pengelolaan Rumah Hiburan Umum (RHU) Blue Fish Tegalsari Surabaya saat dilakukan penindakan oleh BPD Linmas Kota Surabaya Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H. Advokat (Praktisi Hukum) memberikan Pandangannya dari kaca mata Hukum yang berlaku di Negara tercinta kita.Senin (20/12/2021).

Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H.
Advokat (Praktisi Hukum) menjelaskan,Bahwa Rumah Hiburan Umum (RHU) yang masih tidak mengindahkan aturan sudah sewajibnya dan semestinya ditindak dengan tegas sesuai peraturan dan Perundang-undangan dan Hukum Positif yang berlaku di Negara ini.

Peristiwa Hukum yang terjadi pada salah satu tempat RHU di kota Surabaya pada tanggal 13 Desember 2021 kemarin merupakan salah satu bentuk ketidaktaatan penyelenggara RHU terhadap Peraturan Walikota No. 2 tahun 2021 (perubahan atas peraturan walikota surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota surabaya).

“RHU Blue Fish bisa diberikan Sanksi berupa sanksi administratif hingga Pencabutan izin menjadi sanksi yang diterapkan pada Perwali tersebut,”Kata Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H. dari Kantor Hukum Justitia Loka, Advokat & Konsultan Hukum.

Masih kata Zulkarnaen saatnya Satgas Covid dalam menjalankan tugasnya dalam penertiban guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, berlaku Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya. Pasal tersebut mengatur, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Dan juga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Bisa Dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta,”Katanya Kepada Timurposjatim.com
Ia menambahkan,Bahwa sudah tepat apa yang dilakukan oleh pihak aparat pada Penyegelan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe RS Blue Fish tersebut, serta harus di proses siapa-siapa saja yang menghalangi dan yang melakukan perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya, apalagi adanya pemukulan yang dimana ada unsur pidana yang terdapat dalam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Dan juga Pihak aparat seharusnya mendalami melakukan pengembangan dan menindak tegas pada Pemilik Kafe RS Blue Fish.

“Karena tidak mungkin pengelola kafe tidak berkoordinasi dengan Pemilik yang merupakan pimpinan tertinggi dalam sebuah organ Perusahaan, mulai kebijakan jam operational yang diterapkan serta tindakan-tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihak pengelola, sudah seharunsya Pemilik Cafe mengetahui dan menyetujuinya,”Tambahnya.

Disingung terkait peristiwa tersebut apakah Pengelolaan juga bisa diberikan Sanksi.

Zulkarnaen menjelaskan,Bahwa Karena seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

“Artinya, seseorang bertanggung jawab secara perdata atas kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain yang menjadi tanggungannya. (Pasal 1367 KUHPerdata),”Tegasnya.(Tio)

Kapolsek Sukolilo Surabaya Bersama 4 Perguruan Pecak Silat Bersatu Galang Dana Peduli Semeru

Timurposjatim.com – Kapolsek Sukolilo Surabaya bersama 4 Perguruan Pecak Silat yang berada di wilayah Kecamatan Sukolilo Surabaya melakukan kegiatan penggalangan dana untuk korban Erupsi Gunung Semeru di Jalan Ir Soekarno Surabaya.Minggu (19/12/2021).

Kegiatan Galang dana Peduli Semeru Bersama 4 Perguruan Pecak Silat di Kecamatan Sukolilo Surabaya merupakan inisiatif Polsek Sukolilo Surabaya.

Kapolsek Sukolilo Surabaya AKP M Sholeh mengatakan,Bahwa kami melihat untuk perkembangan Perguruan Pecak Silat di Kecamatan Sukolilo Surabaya cukup pesat dan lagi Markas Besar Rembol 76 juga masuk wilayah Hukum Polsek Sukolilo Surabaya agar tidak terjadi bentrokan antar Perguruan Pecak Silat.

Maka kami melakukan kegiatan Galang dana Peduli Semeru yang diikuti oleh 4 Perguruan Pecak Silat antar lain dari PSNU Pagar Nusa,PSH Winongo dan PSHT serta para pendekar kera sakti.

“Aksi Galang dana Peduli Semeru bertajuk ‘Kesatria Sukolilo bersatu’ dan Kegiatan ini tidak berhenti sampai disini,Kedepan akan trus di laksanakan acara rutin kumpul semua perguruan pencak silat agar kususnya di Surabaya bisa bantu Kamtibmas di Sukolilo khususnya dan Kota Surabaya umumnya,”Kata AKP M Sholeh.

Sementara terpisah Tri Yudi Efendi Ketua Umum Rembol 76 menjelaskan,Kami disini mendukung kegiatan Polsek Sukolilo Surabaya,Kami bersama teman dan Perguruan Pecak Silat lain bersepakat kita ingin damai dengan memberi manfaat untuk sesama umat manusia.

“kita akan memberi contoh kepada pendekar-pendekar silat lain disini kami bisa bersatu untuk suatu tujuan yang mulia (kemanusiaan) yang mana bentrokan hal yang biasa bagi para pendekar itu jangan dilakukan lagi dan Mulai sekarang kita lakukan hal yang positif berawal dari Sukolilo Surabaya kemudian ke kota lain untuk Indonesia Damai,”Kata Kang Gareng sapaan akrabnya.

Kepada Timurposjatim.com.
Kegiatan Kesatria Sukolilo bersatu tidak hanya untuk kegiatan Pengalangan dana Peduli Semeru akan tetapi bertujuan untuk melestarikan budaya silat kita juga harus memberikan manfaat kepada sesama umat manusia terutama ketika terjadi bencana alam sebagai salah satu wujud pengimplementasian ajaran leluhur kita untuk saling asah asih asuh.

Dan bisa meminimalisir bentrokan antar Perguruan Pecak Silat yang terjadi di berbagai Kota khususnya di Provinsi Jawa Timur bahkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.(Yud/Tio)

Polisi Selidiki Kematian Anak Gajah Di KBS

Timurposjatim.com– Terkait Pekara Kematian anak gajah di Kebun Binatang Surabaya (KBS) Polrestabes Surabaya melalui Tim Inafis melakukan Penyidikan.

Dari Informasi yang dihimpun Tim Inafis Polrestabes Surabaya dan Kompol Mirzal Maulana mendatangi Kebun Binatang Surabaya (KBS) guna melakukan pendalaman pekara tersebut.

Sementara terpisah Humas KBS Agus Supangat menjelaskan,Bahwa Berkaitan dengan kematian Dumbo dari hasil rapat pihak Manajemen Direksi Kebun Binatang Surabaya (KBS) akan memberikan Release setelah ada hasil lab dan autopsi.

“Kami akan memberikan Release setelah ada hasil lab dan autopsi,”Jelas Agus Supangat kepada Timurposjatim.com Sabtu (18/12/2021).

Untuk diketahui Dumbo merupakan bayi jantan gajah yang lahir pada 22 Juli 2019 merupakan koleksi dan menjadi satwa ikonik di Kebun Binatang Surabaya (KBS) tetapi sayangnya gajah tersebut berumur pendek.(Tio)

Diputus Bersalah Pengacara Firdaus Fairus Mewek

Timurposjatim.com – Firdaus Fairus,SH.MH, diputus bersalah melakukan penyiksaan terhadap Elok Anggraini Setiowati yang tak lain asisten rumah tangganya (ART) sendiri dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 3 bulan Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan,Bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 3 bulan Penjara serta denda Rp.25 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa diputus bersalah dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 3 bulan serta denda Rp.25 juta subsider 3 bulan kurungan,”Kata Hakim Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis (16/12/2021).
Sebagai pertimb

angan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa sudah merasa masyarakat dan Terdakwa merupakan Penegak Hukum dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar putusan tersebut sontak Terdakwa Firdaus Fairus menyatakan, bahwa saya tidak bersalah,”Saya tidak bersalah mas,”dengan diiringi tangisan melalui sambungan Telecomfrem.

Melalui Penasehat hukum terdakwa atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oknum advokat di Surabaya ini terungkap saat terdakwa Fairus mengantarkan korban Elok Anggraini Setiowati ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya dengan mengatakan jika Asisten Rumah Tangga (ART)nya tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

Namun saat korban Elok Anggraini Setiowati dirawat, petugas Liponsos menemukan kejanggalan di tubuh korban yang mengalami banyak luka lebam.

Dari situ korban Elok Anggraini Setowati mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.

Korban Elok Anggraini Setowati mulai bekerja di kediaman terdakwa Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus 2020 dia mengalami tindak kekerasan fisik.

Sejak saat dia kerap mengalami penganiayaan, antata lain di pukul dengan menggunakan selang, sapu hingga tubuh korban juga di setrika.

Tak hanya itu, korban juga pernah dipaksa makan nasi yang dicampuri dengan kotoran kucing sebelumnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Elok Anggraini Setowati mengalami beberapa luka diantaranya; di bagian punggung atas dan bawah dekat tulang ekor, punggung bagjan kanan dan kiri, luka bakar pada lengan kiri, perubahan bentuk pergelangan tangan kiri dekat jari kelingking, luka bakar paha kiri dekat lutut, luka lecet di pergelangan kaki kiri bagian depan, luka bakar pada betis kaki kanan bagian depan.

Luka lecet di bibir dan di payudara kiri, bengkak pada kelopak mata kiri.

Lebih dari itu, korban Elok Anggraini Setiowati juga mengalami infeksi paru-paru.(Tio)

Penasehat Hukum Terdakwa : Penyidik Polda”Tidak Adil Dan Transparan”

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan pekara Narkotika dengan terdakwa Brigadir Sudidik dan Aipda Agung Pratidina dengan agenda Pledio atau Pembelaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannis Heharmoni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (16/12/2021).

Penasehat hukum Budi Sampurno dalam Pledio menyapaikan,Bahwa Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasa tidak manusiawi dimana dari Analisa fakta yuridis para terdakwa dipanggil dan diperintahkan oleh atasan untuk datang ke Hotel Midtow Surabaya dan terkait adanya pesta narkoba itu tidak benar.

Dan tidak seharusnya mereka (para terdakwa) diperlakukan seperti pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang seharusnya para terdakwa mendapatkan bimbingan bukan malah dijatuhkan hukuman Pidana yang menghancurkan harkat dan martabat serta karir mereka.

“Terkait Barang Bukti untuk Sudidik merupakan terbawa saat pengembangan kasus di Suramadu dan beratnya tidak sampai 5 gram dan untuk Barang Bukti Agung Pratidina itu merupakan pemberian dari Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian untuk Pulbaket untuk kepentingan bersama guna menggali informasi,”Kata Penasehat hukumnya.

Masih kata Penasehat hukum terdakwa ,Bahwa untuk Pasal yang disangkakan kami keberatan dimana Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tidak bisa berdiri sendiri.Menguasai, Menyimpan dan menyediakan Narkotika tidak terbukti dikarenakan tidak ada unsur terdakwa menjadi Pelantara ataupun menjadi penjual hanya dipergunakan untuk dirinya sendiri.

“Kami menolak semua tututan JPU karena terdakwa tidak terbukti bersalah melangar Pasal 112 dan seharusnya dibebaskan demi hukum atau diterapkan Pasal 127 serta memerintahkan kepada JPU untuk segara mengeluarkan dari Tahan Polda Jatim guna mendapatkan Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial,”Kata Penasehat hukumnya.

Tidak sampai disitu Penasehat hukum terdakwa juga mempermasalahkan terkait penanganan pekara ini dinilai tidak adil dan tidak ada Transparansi.Banyak keistimewaan yang diberikan kepada Chinara Chistine.

“Dari keterangan para saksi dan fakta persidangan seharusnya Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian bisa ditetapkan sebagai tersangka atau minimal Saksi dipersidangan,dan tidak ada keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),”kata Penasehat hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Edo Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan,Bahwa untuk Chinara Chistine juga mendapatkan keistimewaan dimana saat itu dia (Chinara) berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana unsur menguasai menyimpan atau menjadi penyedia Narkotika sudah ada dan untuk tes urine juga positif.

“Padahal sudah terbit laporan Polisi Nomer : LPA/240/IV/PES.4.2/2021/DITNARKOBA/SPKT Polda Jatim tertanggal 29 April 2021 dan Tim Asesmen Terpadu dari BNN Jatim Nomer:REKOM/88/V/TAT/PB.06.01/2021/BNNP tertanggal 03 Mei 2021.Akan tetapi tidak dilakukan proses hukum hingga di Pengadilan,Kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang tidak ada Transparansi,”Tegasnya.

Atas Pledoi tersebut JPU Rakhmad Hari Basuki meminta kepada Majelis Hakim dari Kejaksaan Tinggi Jawa timur menjawab memulai Replik.

“Kami jawab melalui Replik hari senin,”Kata JPU Hari Basuki.

Untuk diketahui bahwa JPU menuntut terdakwa Brigadir Sudidik terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 1 dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 milaar subsider 6 bulan kurungan
Untuk Aipda Agung Pratidina terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 8 dan 6 bulan serta denda Rp.3 milaar subsider 6 bulan kurungan.(Tio)

Simpan Sabu Rudi Dwi Herwanto Anggota Sat Pol PP Dibeguk Polisi

Timurposjatim.com – Rudi Dwi Herwanto (49) bikin malu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Wonokromo. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya memberi contoh yang baik malah memakai sabu.

Penyalahgunaan narkotika berbahaya yang dilakukan Rudi alias Ogah dilakukan selama 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Daniel Marunduri.” Sejak 2021. Saat ini masih kita dalami kasusnya,” tutur Daniel saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) kepada awak media ,Jumat (17/12/2021).

Diceritakan Daniel bahwa Rudi diamankan oleh petugas saat berada di rumahnya di Jalan Ketintang Baru Surabaya.”Diamankan pada Rabu 24 Desember 2021 sekitar 08.00 di rumahnya,” kata Daniel.

Dari penangkapan tersebut, kata Daniel, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket dengan berat 0,19 gram.

“Selain itu, ditemukan pula satu pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat lebih kurang 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api gas,” katanya.

Daniel menjelaskan dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu.”Tersangka membeli sabu tersebut dari MC (DPO) di Jalan Kunti,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut selama satu tahun.”Mengakunya 2021. Tetapi masih kita dalami,” tandas Daniel.
Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tio)