Timur Pos

Gugatan Heru Tandyo Terhadap PT. SAIM Tidak Dapat Terima di Pengadilan

Foto: Billy Handiwiyanto.SH. MH., selaku Kuasa Hukum PT SAIM

Surabaya, Timurpos.co.id – Menyikapi pemberitaan di media pada awal tahun 2025 yang beredar terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Heru Tandyo terhadap PT. Surya Agung Indah Megah (SAIM), Dealer Honda Tertua di Surabaya, Billy Handiwiyanto selaku Kuasa Hukum PT SAIM dan 4 pemegang saham PT SAIM ingin menyampaikan beberapa hal yang kami peroleh berdasarkan informasi dari klien kami.

Billy Handiwiyanto menjelaskan bahwa, sejak Alm. Suryawan Tandyo (selaku founder dari PT SAIM dan ayah dari para pemegang saham PT SAIM) meninggal dunia, Sdr. Heru Tandyo mengirimkan somasi kepada para Klien kami dan pada saat inipun Klien kami masih menghadapi permasalahan tersebut baik laporan pidana maupun gugatan perdata mengenai persoalan tersebut.

Klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan sebagaimana berita yang beredar, Klien kami memperpanjang SHGB tersebut menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dimana SHGB tersebut terdiri dari semua ahli waris yang berjumlah 6 orang termasuk Sdr. Heru Tandyo dan Sdri. Rahayu Tandyo. Perpanjangan dilakukan oleh Klien Kami mengingat SHGB tersebut akan segera berakhir yang apabila tidak diperpanjang maka akan merugikan semua ahli waris.

“Mengenai keheranan mereka tentang selisih tanah 45 meter, yang menerbitkan itu BPN ya, jadi mungkin bisa ditanyakan ke BPN karena bisa jadi metode pengukurannya berbeda,” kata Billy kepada awak media. Rabu (30/04/2025).

Baca Juga:
PT Surya Agung Indah Megah Digugat PMH Ahli Waris Suryawan Tandyo

Masih kata Billy bahwa, Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Klien kami seperti BPHTB, biaya Notaris/PPAT, PNBP balik nama waris serta pelayanan pendaftaran SK perpanjangan pembaharuan hak yang totalnya sebesar Rp. 1.628.863.782 dan belum pernah diganti oleh Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo yang mana mereka seharusnya ikut membayarkan senilai 1/6 bagian kewajibannya yaitu masing-masing sebesar Rp. 271.477.297. Akan tetapi, mereka seolah-olah mendalilkan terdapat pemalsuan di berita yang beredar.

“Dalam hal ini, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo termasuk sebagai pemegang hak atas tanah tersebut, yang dimana mereka sampai detik ini belum ada itikad untuk melunasi tanggung jawabnya dalam menanggung biaya balik nama dan pengurusan tanah tersebut. Padahal, SHGB tersebut sudah dibalik nama menjadi 6 orang ahli waris termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo.” Jelasnya sembari menujukan SHM tanah yang dipersoalkan.

Ia menambahkan bahwa, mengenai tuduhan mereka tentang selisih tanah 45 meter, yang menerbitkan itu BPN ya, jadi mungkin bisa ditanyakan ke BPN karena bisa jadi metode pengukurannya berbeda. yang membuat kami semakin bingung, Sdr. Heru Tandyo ini kan Pemegang saham dan juga Komisaris Utama di PT Surya Agung Indah Megah ya, Dealer Mobil Honda tertua

“Di Surabaya loh, yang dimana beliau ini justru malah menggugat PT SAIM untuk meminta Rp900jt seperti yang tertera pada petitum nomor 11 dalam gugatanya Sdr. Uctu Tandyo kepada PT SAIM, padahal beliau juga pemegang saham di PT tersebut loh, kok malah seperti mau merugikan PT? Klien kami menduga kalau tujuan dari Sdr. Heru Tandyo adalah untuk menutup PT SAIM yang dimana PT SAIM ini adalah legacy dan cita2 dari ayah Klien kami, Alm. Suryawan Tandyo, sehingga sangat ironis dan melukai hati Klien kami. “tambahnya.

Untuk diketahui Perlu diketahui berdasarkan petitum pengugat meminta kepada Majelis Hakim, Menyatakan penyewaan atas obyek sengketa dengan Tergugat I dan II telah berakhir dan diakhiri untuk selanjutnya obyek sengketa dibagi waris yaitu dengan dijual dimuka umum secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dengan bagian yang sama masing – masing sebesar 1/6 bagian .

Menyatakan Tergugat I dan II tidak ada respond dan itikad baik untuk segera mengosongkan – menyerahkan dan meninggalkan atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Menghukum segera membayar karena Tergugat I dan II telah merugikan kepentingan Penggugat karena tidak dapat menjual dimuka umum secara lelang maka Penggugat berhak menuntut kerugian yang wajar seharinya karena tidak bisa menjual dimuka umum secara lelang sebesar Rp. 10 Juta dihitung sejak tgl 1 Januari 2024 hingga gugatan ini dengan total kerugian sebesar Rp. 900 juta selanjutnya tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau terhitung adanya penyerahan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II ;

Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja, untuk segera menyerahkan atau mengosongkan atas obyek sengketa bilamana perlu dengan minta bantuan keamanan dari Negara selanjutnya diserahkan kepada Penggugat ;

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap terhadap 2 bidang tanah yaitu :

Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 107 – 109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan , Luas 1918 M 2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dan Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K , Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.

Menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia, Tbk (Bank BCA)

Bahwa dalam putusan PN Surabaya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan kemudian Pihak tergugat melakukan banding. Kemudian Majelis hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Menguatkan dalil dari tergugat.

“Dalam putusan tersebut terdapat perubahan yang dimana putusan tersebut menguatkan isi dari Surat Keterangan Waris yang digunakan Klien kami untuk melakukan proses balik nama dan Yang kami sampaikan semua ini didukung oleh data. “tegas Billy. TOK

Nurul Huda dan Yuddy Crestianto Jadi Pesakitan Perkara Penipuan dan Penggelapan

Foto: Terdakwa Nurul Huda dan Yuddy Crestianto

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto. Kedua terdakwa yang mengaku sebagai Direktur dan Komisaris PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera. Menjajikan bisa mencairkan pinjaman sebesar Rp 25 miliar kepada Hermanto Laksano untuk pengembangan usaha makanan yang dijalani. Rabu (30/04/2025).

Dengan bujuk rayu dan tipu daya oleh para terdakwa, Hermato menyerahkan uang sebesar Rp 505 juta dengan dalih biaya administrasi, untuk pinjaman modal ini nanti akan dibuatkan perjanjian tertulis oleh terdakwa.

Akhirnya Hermanto pada tanggal 29 Juli 2024, 2 Agustus 2024, dan 8 Agustus 2024 mengirimkan uang secara bertahap dengan cara melalui setor tunai di BCA Dharmahusada dan transfer melalui m-banking BCA dari rekening istrinya Tio Kiam Lin ke Rekeningnya dan PT. Miho Sukses Abadi. Kemudian ditranfer lagi ke rekening Bank Mandiri atas nama Kresiando Utama Inti Sejahtera dengan nominal Rp 505 juta dan terdakwa Nurul menyapaikan akan cair pinjaman sebesar Rp 25 miliar pada tanggal 14 Agustus 2024.

Bahwa setelah tanggal 14 Agustus 2024 tersebut uang modal yang Hermato ajukan tersebut tidak pernah cair, hanya dikirim email yang menyatakan bahwa uang modal telah cair namun setelah dicek tidak ada uang masuk

Pada bulan September 2024, Hermanto menerima email dari admin PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera yang menyatakan bahwa uang modal telah cair, namun saat dicek tidak ada uang yang masuk sama sekali.

Karena uang yang diperjanjikan oleh para Terdakwa tak kunjung cai, akhirnya Agus Thio melakukan penagihan sehingga Nurul Huda menjanjikan kepada saksi uang modal tersebut akan cair pada tanggal 17 Agustus 2024 namun ternyata tidak ada realisasi, kemudian Nurul berjanji lagi akan cair pada tanggal 20 Agustus 2024 namun ternyata tidak ada pencairan juga dan hanya janji-janji saja.

Pada tanggal 18 September 2024 Terdakwa Nurul.Huda mengatakan akan mentransfer Rp.25 miliar dan mengirimkan bukti slip setoran Bank Mandiri melalui whatsapp. Akhirnya Agus Thio dan Hermanto mengecek ke Bank Mandiri Panglima Sudirman dan pihak Bank Mandiri mengatakan bahwa bukti slip setoran tersebut palsu.

Dalam persidangan Hermanto mengaku siap menerima uang pengganti atas tindakan dari terdakwa,” saya siap menerima uang penganti dari terdakwa,” kata Hermanto

Atas perbuatan para terdakwa yang merugikan Hermanto Laksono sebesar Rp 505 juta, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. TOK

Kejari Surabaya Bongkar Kredit Fiktif di Bank BRI Mulyosari

Foto: Tersangka Maria Piala

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang wanita Maria Piala, pelaku utama dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp5,18 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Maria Liana diketahui bekerja sama dengan oknum pegawai Bank BRI unit Mulyosari Surabaya.

“Kami menetapkan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengungkap keterlibatan Maria Liana dalam pembuatan kredit fiktif,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Putu menjelaskan kasus ini bermula saat Maria Liana mengajukan pinjaman fiktif dengan dokumen yang tidak valid. Proses pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi dan mekanisme resmi, karena dibantu oleh pihak internal bank yang diduga turut terlibat.

Menurut Putu, pelaku berhasil mencairkan dana miliaran rupiah dari pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur, berkat bantuan internal bank. “Dari sana, pelaku memperoleh total dana sebesar Rp5,18 miliar,” ujarnya.

Pihak Kejari masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain. “Yang pasti ada, tapi masih kami dalami lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, Maria Liana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Maria Liana langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim. “Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” pungkasnya. TOK

Hendak Curi Motor di Pasar Tembok Surabaya, Seorang Pemuda dibawa Ke Polsek Bubutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Para pedagang dan pengunjung Pasar Tembok Surabaya, dihebohkan adanya percobaan pencurian Motor milik salah satu pedagang. Kini pelaku yang sempat diamankan sudah diserahkan ke Polsek Bubutan Surabaya. Rabu (30/04/2025).

Berdasarkan saksi mata mengukapakan bahwa, perkara ini bermula saat motor Yamaha Lexi milik penjual Toge yang terparkir di halaman Bank Mandiri Jalan Kalibutuh daerah Pasar Tembok Surabaya, ada seorang yang hendak mengambil motor tersebut.

“Saat itu, pemilik kendaraan sedang melayani pembeli, ketika itu keponaknya melihat motor pamannya sedang dibawa oleh pelaku dengan cara di tuntun.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, kendaran paman saya di bawa kabur oleh pelaku sekira 15cm dari posisi TKP, saya teriak maling-maling kendaraan itu langsung di lepas seketika, dan kami melakukan pengejaran bersama warga, pelakunya kabur memasuki area kampung di Tembok Dukuh GG 2 Surabaya.

“Kejadian ini seringkali terjadi, beberapa hari yang lalu sepeda motor Beat di TKP yang sama waktu saat pengunjung pasar memarkir, infonya milik orang Margorukun,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa, untuk pelaku kini sudah dibawa ke Polsek Bubutan, terkait indentitas lengkap pelaku masih belum ada informasi.

Atas kejadian tersebut pihak Polsek Bubutan Surabaya belum memberikan penjelasan secara resmi,” Mohon waktu Bapak nunggu Korban sama gali TKP lainnya, nanti 1×24 jam nggeh,” kata Anggota Polsek Bubutan kepada awak media.

Untuk diketahui pesan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa, Kami akan terus bekerja dengan sepenuh hati untuk melayani masyarakat. “Polri Untuk Masyarakat” bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membantu masyarakat dalam berbagai situasi dan kondisi. TOK

Asosiasi Pelaku Usaha Cafe JLS Siap Mendukung Kebijakan Pemerintah Untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Provinsi Jatim.

Tulungangung, Timurpos.co.id – Asosiasi pelaku usaha Cafe Jalan Lintas Selatan (JLS) Deklarasi mendukung Kebijakan Pemerintah dengan menjaga situasi Kamtimas yang aman dan kondusif guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur (Jatim). Rabu (30/04/2025).

Supyan Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Cafe JLS, Kab.Tulungagung mengatakan bahwa, Kami ucapkan terimakasih kepada teman-teman pengurus dan anggota asosiasi yang sudah menyempatkan waktu untuk hadir di tempat ini, pada kesempatan pagi hari ini kita akan melaksanakan deklarasi pernyataan sikap yang bertujuan untuk menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung kebijakan Pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur

“Pelaku usaha cafe dan UMKM merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia. UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan,” kata Supyan di Warung Putra Aselole Jln. Pantai Sine Dlodo, Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung Jawa Timur.

Masih kata Supya bahwa, JLS (Jalan Lintas Selatan) sendiri nantinya akan menjadi jalan utama yang mempunyai peran sangat strategis yang menghubungkan beberapa wilayah di Jawa Timur sehingga dapat
meningkatkan aksesibilitas, meningkatkan aktivitas ekonomi hingga mendukung pertumbuhan investasi dengan catatan situasi kamtibmas dalam keadaan stabil dan kondusif. Dengan adanya potensi pertumbuhan ekonomi yang sangat besar khususnya di sepanjang Jalan Lintas Selatan Tulungagung, kita selaku pelaku usaha atau UMKM harus bisa berkolaborasi dan mendukung penuh semua kebijakan pemerintah.

“Kita percaya semua kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan ekonomi atau pendapatan masyarakat dan untuk menjaga stabilitas kamtibmas di masyarakat,” jelasanya.

Ia menambahkan bahwa, Kita juga harus menjadi contoh atau pelopor dalam menjaga stabilitas kamtibmas sehingga diharapkan juga nanti akan diikuti oleh seluruh masyarakat Jawa Timur khususnya di Kab. Tulungagung

Saat ini juga banyak sekali issu atau berita negatif bahkan hoax yang sengaja disebarkan oleh oknum / kelompok yang berseberangan dengan pemerintah dengan tujuan mengganggu stabilitas kamtibmas dan menurunkan kepercayaan masyarakat / pelaku usaha kepada pemerintah, oleh karena itu kita harus tetap menjaga kekompakan dan jangan mudah terprovokasi sehingga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak mengganggu pertumbuhan perekonomian

“Kami juga berpesan kepada teman-teman anggota asosiasi agar lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan yang beredar di media massa maupun media sosial, jangan sampai kita terpancing issu-issu hoax yang dapat memicu perpecahan antar pelaku usaha maupun masyarakat.” Harapnya.

Untuk diketahui kegiatan deklarasi, yang dihadiri sekitar 50 orang dengan penanggung jawab Supyan Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Cafe JLS (Jalan Lintas Selatan) Kab. Tulungagung.

Asosiasi ini yang di dominasi oleh pelaku UMKM yang sering melakukan kegiatan perkumpulan rutin serta memiliki massa cukup banyak sehingga diharapkan mampu untuk mengajak elemen masyarakat lainnya serta tokoh masyarakat untuk ikut serta berpatisipasi mendukung kebijakan Pemerintah serta ikut serta dalam menjaga kodusifitas kamtibmas. Mendorong untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan pemberitaan hoax yang dapat memecah belah persatuan guna meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Jatim. TOK

Xavier Nugraha: Dalam Hukum Perdata, tak Cukup hanya Klaim Harus dibuktikan Secara Konkret

Surabaya Timurpos.co.id – Jelang putusan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Tan Tan Lidyawati Gunawan menggugat menantu dan cucunya sendiri Ng. Winaju, Amelia Agatha Gunawan, dan Figo Fernando Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dalil bahwa pengugat telah menitipkan sejumlah barang, termasuk sertifikat, uang, dan satu unit mobil, kepada mereka (Tergugat).

Namun, menurut tim kuasa hukum Para Tergugat, tidak satu pun bukti otentik, yang secara jelas menunjukkan telah terjadi penyerahan atau penitipan barang-barang sebagaimana didalilkan oleh Penggugat. Padahal, menurut Pasal 1697 KUHPerdata, penitipan merupakan perjanjian riil yang baru dianggap sah bila benar-benar ada penyerahan fisik atas objek yang dititipkan.

Ini bukan soal emosional, ini soal hukum. Dalam hukum perdata, tak cukup hanya klaim. Harus dibuktikan secara konkret bahwa objek telah diserahkan, karena perjanjian penitipan adalah perjanjian riil, bukan konsensuil,” ujar pengacara Para Tergugat, Xavier Nugraha, S.H., sembari mengutip pendapat ahli Dr. Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H. yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, salah satu tergugat, Ng. Winaju, mengaku terkejut dan merasa gugatan ini tidak mencerminkan kehendak sebenarnya dari ibu mertuanya. Ia bahkan menduga ada intervensi pihak ketiga yang memengaruhi gugatan tersebut. “Saya percaya mama mertua saya tidak sepenuhnya memahami gugatan ini. Bahkan saat saya tanyakan langsung, seingat saya beliau sempat bilang akan meminta anak-anaknya mencabut gugatan,” jelasnya.

Perlu diperhatikan bahwa sempat menghebohkan publik adalah Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, meskipun perbuatannya diduga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang secara terang dan nyata. Untungnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam perkara register Nomor 1466 K/Pid/2024 mengoreksi putusan tersebut, dan mengembalikan kepercayaan publik bahwa sistem hukum masih berpihak pada korban bila dikawal secara cermat.

Menjelang putusan, masyarakat hukum pun berharap agar Majelis Hakim PN Surabaya bersikap obyektif, mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta secara menyeluruh, serta tidak kembali mengeluarkan putusan yang mencederai rasa keadilan, seperti yang sempat terjadi di perkara Ronald Tannur.

Putusan yang tidak berdasar bukti kuat tidak hanya merugikan pihak tergugat, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Sudah saatnya PN Surabaya menghindari label sebagai “penghasil putusan unik” yang menyimpan makna negatif. Ketika hukum sudah jelas, maka keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.

Untuk diketahui dalam petitum penggugat pada intinya meminta kepada Majelis Hakim menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Menyatakan Penggugat telah menitipkan kepada almarhum Hengky Gunawan semasa hidupnya, berupa Sertipikat hak atas tanah untuk rumah di Jalan Sidodadi VIII/70 Surabaya, yaitu Sertipikat Hak Milik No. 812/Kel. Sidodadi, Surat ukur Tgl. 22-11-2001, No. 71/Sidodadi/2001, Luas 221 M2, atas nama TAN LIDYAWATI GUNAWAN. Sertipikat hak atas tanah untuk rumah di Jalan Sidodadi VIII/72 , 76, 78 Surabaya, uang Rp 3,3 miliar, uang 50.000 Dolar US dan sisa uang penjualan Gudang di Jalan Sidodadi 90 Surabaya sebesar Rp 790,9 juta serta satu unit mobil Daihatsu Sirion TOK

Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jatim kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah dengan Barang Bukti yang disita sekitar 21 Kg Sabu senilia Rp 22 Miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut.

Dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.

Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

“Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/04/2025).

Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.

“Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti,” tambah Kombes Pol Jules.

Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo.

“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar,” ujar Kombes Pol Jules.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.

“Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.

“Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi,” jelas Kombes Pol Robert Dacosta.

Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.

“Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya,” terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.

Melalui pengungkapan kasus ini pula, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. TOK

Siswa SD Dibanting Saat Tanding Futsal di SMP Labschool Unesa

Foto: Pria Berbaju Hitam Diduga Pelaku (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya tengah menyelidiki laporan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Hidayah berusia 11 tahun, berinisial BAI. Siswa tersebut dilaporkan dibanting seseorang laki-laki dewasa saat melakukan selebrasi kemenangan usai melakoni pertandingan futsal antar pelajar.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, pelapor merupakan pelajar setara dengan kelas 5 SD. Pelapor datang membuat laporan didampingi keluarganya pada Minggu (28/4/2025).

“Laporannya malam, pukul 22.30 WIB,” kata Rina, ketika dikonfirmasi, Senin (28/04/2025). Kepada awak media.

Laporan mulanya diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kemudian, karena melibatkan anak maka diteruskan kepada Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA). Laporan tercatat dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/389/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

“(Kasus dugaan kekerasan kepada anak) masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Apa yang dialami BAI tengah viral di media sosial. Mulanya ada akun kakak dari pelapor membuat postingan di akun Instagramnya. Pada akunnya ada narasi BAI mengalami keretakan pada tulang ekor akibat kejadian di lapangan. Otomatis postingan tersebut viral.

Informasinya, kejadian bermula tim dari sekolah BAI melakoni laga semi final pertandingan futsal melawan tim SDN Simolawang, di SMP Labschool Unesa 1 di Jalan Kawung, Kemayoran, Surabaya. Tim sekolah BAI keluar sebagai pemenang. Tiba-tiba saat BAI selebrasi di pinggir lapangan, ada laki-laki dewasa berpakaian serba hitam muncul membantingnya hingga jatuh ke lapangan. TOK

Tak Terima Dilaporkan Perkara Dugaan Tipu-Gelap, Ali Akan Melakukan Upaya Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Muhammad Ali, warga Surabaya, melalui tim kuasa hukumnya, membantah keras tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan ke Polrestabes Kota Surabaya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan diduga merupakan hasil rekayasa yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan dirinya. Selasa (29/04/2025)

Dalam pernyataan resminya, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa sejak awal Muhammad Ali telah bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Salah satu buktinya, senjata api yang dimilikinya, yaitu Blok 43 Kaliber 32, telah secara resmi dititipkan ke Polda Jawa Timur untuk keperluan administrasi perizinan. Namun ironisnya, alih-alih mendapat apresiasi atas itikad baik tersebut, Muhammad Ali justru kembali dilaporkan dengan tambahan pasal dugaan penipuan.

Kuasa hukum Muhammad Ali dengan tegas mempertanyakan logika tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya.

“Lucunya, klien kami dilaporkan melakukan penipuan oleh seseorang bernama Erwin, padahal klien kami tidak pernah berhubungan dengan Erwin, Nining, atau Dr. Lidawati. Bahkan berkenalan pun tidak,” ujar kuasa hukum dalam pernyataannya.

Jadi di mana unsur penipuannya? Tidak masuk akal. Mereka juga menyoroti bahwa permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan atas permintaan penyidik justru tidak direspons oleh pihak pelapor. Bukannya menunggu mekanisme RJ berjalan, kasus ini malah langsung dinaikkan ke tahap penyidikan. Kuasa hukum menduga, langkah tersebut mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara.

Muhammad Ali menegaskan bahwa senjata api yang dipermasalahkan adalah sepenuhnya milik pribadi, bukan aset perusahaan.

“Seluruh dokumen, senjata, dan izin adalah atas nama saya pribadi. Namun tiba-tiba saya dituduh menggelapkan senjata dan menipu. Ini sungguh mencederai logika hukum,” tegas Muhammad Ali.

Ia juga membongkar fakta bahwa selama satu tahun bekerja sebagai ajudan pihak pelapor, dirinya tidak pernah menerima hak-haknya, seperti gaji, tunjangan bensin, ataupun surat pengangkatan resmi. Padahal, ia telah melaksanakan tugas mendampingi dalam berbagai kegiatan, termasuk perjalanan ke luar kota hingga luar negeri.

Tak tinggal diam, Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya berencana menempuh langkah hukum balik. Mereka tengah menyiapkan laporan atas dugaan tuduhan palsu yang diarahkan kepada Muhammad Ali. Selain itu, mereka siap membuktikan di pengadilan bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa kepemilikan pribadi yang dipaksakan menjadi perkara pidana.

Tim kuasa hukum Muhammad Ali optimistis akan mengungkap fakta-fakta sebenarnya di persidangan nanti, demi menegakkan keadilan dan membersihkan nama baik kliennya.TOK/*

Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama kepala daerah (Gubernur ) dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M Si didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025.

Atas adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber.

“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Irjen Pol Nanang.

Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.

“Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap Tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

“Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,”kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Diungkapkan oleh Kombes Pol Bagoes Wibosono, dalam pemeriksaan Ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir.

“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP
dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.

“Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban
agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka
HMP,” terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, ” pungkas Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Kombes Pol Jules mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.

Ia juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.

“Lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial,” ujar Kombes Jules.

Dikatakan oleh Kombes Jules, Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih. TOK/*