Timur Pos

Tuduhan Amerika, Terhadap Toko Surabaya Hobby Pasok Komponen Drone ke Iran itu Ngawur

Usaha kami tidak melayani pembelian barang hingga ke luar negeri, apalagi sampai ke Iran

Surabaya, Timurpos.co.id – Toko ‘Surabaya Hobby’ yang beralamat di Jalan Barata Jaya XIX, Surabaya, sempat menjadi perbincangan publik lantaran, Departemen Keuangan Amerika Serikat (US Departement of Treasury) menyebut Agung Surya Dewanto pemilik toko itu telah memasok 100 servomotor untuk mendukung produksi ilegal kendaraan udara tak berawak (UAV) ke Iran. Hasil produksi kemudian diproyeksikan bagi kelompok teroris di Timur Tengah. Benarkah demikian?

Penampakan toko ‘Surabaya Hobby’ tidak seperti kebanyakan toko pada umumnya. Setelah rolling door ada pintu dan jendela yang terbuat dari kaca. Pintu kaca itu terpasang stiker warna putih menutupi seluruh bagian, sehingga dari luar tidak terlihat ada aktivitas apa atau barang apa saja yang dijual di dalam.

Saat berkunjung ke toko ini Anda bisa melihat dua senapan angin berukuran kurang lebih 50 centimeter yang dipajang setelah pintu masuk. Beberapa etalase yang menutupi di dinding terdapat kamera drone seukuran remote tv. Di toko itu juga ada satu pesawat miniatur terbuat dari fiber yang kurang lebih ukurannya sebesar tas ransel.

“Drone di sini paling murah Rp7 juta,” ucap salah seorang perempuan yang merupakan karyawan toko. Rabu (17/01/2024).

Karyawan itu mengaku sudah mendengar kabar kalau tempat kerjanya dituduh Amerika telah memasok komponen pilot ke kelompok teroris di Iran. Mereka memastikan tuduhan itu ngawur. Tak lama, ia naik ke lantai dua memanggil seorang perempuan untuk turun ke lantai I.

Frea Febri nama wanita yang dipanggil karyawan itu. Ia memperkenalkan diri sebagai owner sekaligus marketing Surabaya Hobby. Toko itu menjual produk-produk Da-Jiang Innovations (DJI).

Frea mengaku kaget ketika pertama kali mendengar tempat usahanya disebut Amerika memasok komponen pesawat nirawak ke kelompok teroris. Dia merasa selama 10 tahun lebih usahanya menjual miniatur  pesawat tanpa awak, drone, serta sparepartnya tidak pernah melayani pembelian ke luar negeri.

“Sekitar tahun 2017 kami pernah dapat pembelian senapan angin untuk dikirim ke Malaysia. Tapi akhirnya barang kembali
karena prosedurnya sangat rumit. Setelah itu kami gak pernah kirim barang ke luar negeri, jadi kaget sekali disebut pernah kirim drone ke Iran,” keluh Frea.

Wanita usia 24 tahun tak menampik bahwa sebenarnya mengenal Agung Surya Dewanto. Dulu toko Surabaya Hobby dirintis  laki-laki itu. “Beliau masih kerabat saya,” ucapnya.

Frea melanjutkan bahwa sekarang dialah yang mengurus toko Surabaya Hobby. Dikatakannya Agung Surya Dewanto sudah lama tidak pernah mengunjungi toko. Sementara ditanya bagaimana ceritanya toko itu bisa beralih, dia hanya memberikan respon dengan tersenyum.

“Yang pasti saya pastikan usaha kami tidak melayani pembelian barang hingga ke luar negeri, apalagi sampai ke Iran,” tandasnya. Tok

 

Terungkap Pacar Terdakwa Devita Adalah Toyip

Surabaya Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pembuangan bayi di dalam sumur, kembali digelar dengan agenda pemeriksan terdakwa Devita Auliawati yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat Majelis Hakim menayakan kenapa terdakwa melakukan itu? Suara terdakwa tidak begitu jelas, sehingga Majelis Hakim gak usah menangis. Lanjut siapa nama pacarmu,” Toyib Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call. Rabu (17/01/2024).

Sontak Majelis Hakim mengatakan, “kenapa kamu percaya sama Bang Toyip. Kerana Bang Toyip itu sudah lama tidak pulang,” canda Hakim Alex.

Disingung berapa usia kandung dan apakah terdakwa minum obat.” Untuk usia kandungan sekitar 9 bulanan dan saya tidak minum obat. Memang saat itu lagi mules,” beber Devita.

Dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati tidak ada lagi yang ditanyakan kepada terdakwa, maka sidang ditunda minggu depan untuk agenda tuntutan.

Untuk diketahui berdasarkan kesaksian dari tetangga dan keluarga terdakwa, bahwa Yunita Choirulisa mengatakan, kejadiannya, pada hari Senin,10 April 2023 sekitar pukul 16.30 Wib. Saat itu, ada rame-rame di dekat rumah dan dikasih tahu oleh Jaminen. Ada bayi terapung di dalam sumur. Seketika Yunita melihat dan melaporkan kepada polisi.

“Sebelum datang Polisi, saya langsung menanyakan kepada Devita Auliawati dan menangis. Dia mengaku kalau bayi itu adalah bayinya yang dibuang ke sumur pada hari Minggu. Lalu Devita itu melahirkan dengan sendirinya di dalam kamar mandi dan melihat bayi perempuan itu menangis dan panik, langsung memotong tali pusar dengan menggunakan gunting, Yang Mulia,”kata Yunita sebagai saudara iparnya.

Atas perbuatan terdakwa JPU Dewi Kusuma mendakwa dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UUU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Tok

Tiga Perungurus Primkop UPN Veteran Jatim Resmi Ditetapkan Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id- Ketiga pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jawa Timur (Jatim) diduga melakukan korupsi pemberian kredit dari Bank BPD Jatim tahun 2015. Mereka adalah Yuliatin Ali Syamsiah, Sri Risnojatiningsih, dan Wiwik Indrawati. Akibat perbuatannya kerugian Negara ditaksir lebih dari Rp 4,4 Miliar.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan, bahwa ketiga tersangka yaitu YAS, SR dan WI terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Primkop UPN Veteran Jatim pada tanggal 03 Agustus 2015.

“Mereka mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan kepada anggota PKPA) dengan prinsip Mudharabah Wal Murabahah sebesar Rp 5 Miliar,”kata Jemmy, di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu,(17/01/2024)

Ia menambahkan, bahwa para tersangka melakukan tindakan melawan hukum, dengan membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota koperasi Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif. Sehingga mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 Miliar.

“Untuk total pinjaman sebesar Rp 7 Miliar namun sudah dikembalikan dan sisanya sebesar Rp 4,4 miliar,”tambahnya.

Terhadap para tersangka yaitu YAS, SR, dan WI melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk para tersangka kami lakukan penahanan kota Surabaya dan Sidoarjo. Karena salah satu tersangka berdomisili di Sidoarjo. Karena kami lakukan terkait permohonan dari pengacara dan tersangka, karena faktor usia dan kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk di tahanan rutan,”jelasnya.

Lebih lanjut, terkait YAS sebagai ketua koperasinya, SR sebagai sekretaris dan WI sebagai juru bayar. Jadi yang membuat dokumen pengajuan permohonan kredit di Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara.

“Jadi untuk koperasi Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif yaitu adanya pengajuan dobel dari anggota koperasi. Sedangkan untuk anggota koperasi ada 88 anggota,”ucapnya.

Sementara itu, dari pengacara tersangka yaitu Ahmad Suhairi mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pendamping dari Polrestabes Surabaya menuju ke Kejari Tanjung Perak Surabaya. Karena para kliennya sudah masuk tahap II dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak beserta barang buktinya oleh Polrestabes Surabaya.

Karena mereka disangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dimana para kliennya disangkan para penyidik telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan uang negara. Karena kliennya melakukan pinjaman pada Tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah. Dengan tenggang waktu selama lima tahun dan berakhir di Tahun 2020. Namun disayangkan ketika penyidik Polrestabes Surabaya itu telah mengeluarkan sprindik pada Tahun 2019. Nah, saat itu tenor belum berakhir,” jelas Ahmad Suhairi. Tok

Pidy Handoko Dihukum 2 Tahun Penjara Oleh Hakim Suparno

Waduh !!!, Hakim Suparno Bacakan Amar Putusan duduk disebelah kiri ( Harusnya Ketua Majelis Hakim Posisi di Tengah)

Surabaya, Timurpos.co.id – Pidy Handoko divonis bersalah melakukan tindak Pidana turut serta melakukan penipuan dengan Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini ada hal yang menarik dimana Hakim Suparno yang duduk diposisi Hakim Anggota membacakan Amar putusan hingga selesai, padahal yang duduk diposisi Ketua Majelis adalah Hakim Ketut Kimiarsa.

Hakim Suparno mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana turut serta melakukan  penipuan dan diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (16/01/2024).

Atas putusan tersebut, JPU Nunung Nurani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal saksi Lianto Sugeng, SE mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD. Sinta Rent Car melalui akun social media “Facebook” an. Akun Sinta Rent Car, lalu saksi Lianto Sugeng, SE mendatangi saksi Odha Septa Viana untuk menanyakan iklan tersebut, saksi Odha Septi Viana mengatakan kalau memiliki banyak usaha antara lain : mobil rent car, proyek bandara, proyek pengerjaan rumah tinggal dan usaha alat-alat rumah tangga

Kemudian saksi Odha menawarkan kepada saksi Lianto Sugeng, SE untuk investasi/memberikan modal dengan bagi keuntungan setiap bulannya sebesar 2,5%-5?ri investasi/modal yang diberikan dan investasi/modal akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan – 1 tahun, untuk menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE dibuatkan “Surat Penyertaan Modal” dengan disaksikan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Pidy Handoko.

Bahwa untuk lebih menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE agar mau investasi/memberikan modal, terdakwa Kunto Arif Wibowo mengaku memilki kuasa dari CV. Ditya Contruction untuk usaha proyek Pembangunan bandara di Kediri serta pekerjaan rumah tempat tinggal di daerah Tambak Oso dan di daerah Kec. Tarik Kab. Sidoarjo serta saksi Pidy Handoko mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan saksi Odha Septa dan memberikan kabar melalui WA “ kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik “.

Bahwa setelah dinyakinkan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Odha Septa Viana dan Pidy Handoko, Lianto Sugeng, SE mau investasi atau memberikan modal sebesar Rp. 510 juta dengan ditransfer ke rekening Bank BCA an. Odha Septa Viana, namun setelah uang atau modal diberikan kepada saksi Odha Septa Viana, apa yang dijanjikan keuntungannya tidak dipenuhinya dan modal yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga saksi Lianto Sugeng, SE mengalami kerugian Rp. 510 juta

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU Nunung menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Tok

Yetty Raharjani Selaku Kuasa Hukum KSDR : Harusnya Diselesaikan Bersama

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan Perlawan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya eksekusi terhadap Perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Febuari 2023 kembali digelar ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Duduk dalam perkara ini Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) sebagai pihak Penggugat dan Noer Qodim sebagai Pihak Tergugat. Sementara BRI cabang Mulyorejo dan Notaris sebagai pihak Turut Tergugat masih belum terlihat di MK ruangan persidangan, meski sudah dua kali dipanggil secara patut.

“Kami berikan kesempatan satu kali lagi pada BRI dan Notaris, waktunya satu minggu untuk dikirimi relaas karena masih di kota Surabaya. Kalau tidak datang lagi akan ditinggal. Persidangan dilanjutkan lagi dengan agenda berikutnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Juanto di ruangan sidang Sari 2, PN. Surabaya.

Yetty Raharjani selaku kuasa hukum KSDR sidang hari ini ditunda disebabkan kedua terlawan yakni Bank BRI dan Notaris tidak datang akan di panggil kembali tanggal 22 januari 2024 apabila tidak datang, Atas perintah ketua majelis maka akan ditinggal dipersidangan, berlanjut dengan agenda selanjutnya,

Intinya Noer Qodim mempunyai hutang sebesar Rp 352 juta kepada Bank BRI dibebankan kepada pengurus yang baru, ada kewajiban harus diselesaikan akan tetapi Noer Qodim tidak mempunyai itikad untuk membayar,

“Harus masalah ini diselesaikan dengan duduk bersama bukan harus cara begini,” terang di depan awak media, Selasa (16/01/2024)

Terpisah Miko Tim KSDR berharap kasus ini tidak berlarut- larut jadi terang tidak bertele-tele, Semoga Bank BRI dan Notaris kalau tidak hadir di putusan segera digelar persidangan mana yang salah dan bener sebab kasus ini sangat pelik ini adalah gugatan Noer Qodim seakan akan koperasi mempunyai utang kepada bank padahal utang Noer Qodim lebih besar dari keuangan koperasi kesannya pengakuan hutang,

Noer Qodim kelola parkir tapi tidak mau bayar sewa, maunya gratis dan cari permasalahan agar koperasi terganjal proses sewa menyewa sekarang masuk koperasi, “Masalah ini terlepas dari Noer Qodim, Sekarang koperasi Semolowaru Dadi Rukun di kelola Yoyok ketua yang baru,” pungkasnya. Tok

Cerobong PT Artha Sentra Nusantara Keluarkan Bau Menyengat

Surabaya, Timurpos.co.id – Masalah limbah merupakan isu yang sering terjadi dihampir setiap daerah, bahkan kota besar seperti Surabaya masalah limbah merupakan isu yang cukup sensitif terlebih limbah tersebut berasal dari pabrik yang berlokasi di wilayah padat penduduk seperti yang terjadi di Desa Karang Ploso RT 03 RW 02, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri kota Surabaya. Warga yang tinggal berdekatan dengan PT Artha Sentra Nusantara (ARSEN) mengeluhkan adanya bau menyengat akibat limbah yang diduga berasal dari cerobong pembuangan udara pabrik PT Artha Sentra Nusantara.

Dampak dari bau menyengat, mengakibatkan aktivitas keseharian warga jadi tergangu, disisi lain berapa warga
mengalami gangguan pernapasan hingga ada yang sampai menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit setempat. Hal ini mengakibatkan keresahan warga.

Sidik, ketua RT 03, RW 02 Desa Karang Ploso Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya menuturkan kondisi seperti ini terjadi kurang lebih satu tahun ini. Bahkan di malam hari saat pabrik berhenti beroperasi bau menyengat masih tetap tercium.

Dua tahun lalu nggak begini, karena saat itu pabrik tidak beroperasi. Tapi sekarang baunya hampir setiap hari, apalagi saat ada kegiatan di pabrik,” kata Sidik, ketika diwawancarai.

Sidik juga mengatakan dampak yang diakibatkan dari bau ini beberapa warga juga mengalami sesak nafas. Selain itu bau juga tetap tercium hingga malam hari, hal ini sangat mengganggu kesehatan warga karena tidak bisa beristirahat dengan tenang.

Diawal Desember 2023 ia telah melaporkan hal tersebut pada pihak kelurahan dengan harapan kelurahan segera bertindak untuk menangani masalah ini. Namun, setelah diadakan rapat antara pihak perusahaan dengan warga, perusahaan berjanji untuk menanggulangi masalah bau tersebut.
Namun bau tetap saja tidak hilang.

Sidik juga mengatakan bahwa masalah ini telah dilaporkan ke pihak pemerintah kota Surabaya “saya juga sudah melaporkan melalui aplikasi WARGAKU dan syukur Alhamdulillah beberapa waktu lalu dinas DLH turun melakukan sidak dan hasilnya saya diundang rapat sama camat Lakarsantri ” jelas Sidik.

Dari rapat yang diadakan oleh camat Lakarsantri antara perusahaan, DLH, kecamatan dan warga, hasil rapat menyatakan bahwa perusahaan siap bertanggung jawab dengan adanya limbah udara yang mencemari lingkungan, dan memperbaiki sistem limbah perusahaannya.

Masih tetap bau mas, tapi sudah ndak seperti dulu dan sampe sekarang pabrik belum ada komunikasi sama warga saya yang terdampak. Kemarin sudah ngomong sama bu lurah tentang tanggung jawab pabrik, tapi pihak kelurahan bilang itu masalah pabrik dengan warga kelurahan ndak ikut campur ” lanjut Sidik.

Salah seorang warga menambahkan, bahwa masalah limbah udara ini sudah disampaikan pada wakil Walikota Surabaya Armuji secara langsung dirumah aspirasi, juga mengirimkan surat langsung pada Walikota Surabaya Eri Cahyadi tembusan pada ketua DPRD Kota Surabaya, kepala Dinas Lingkungan Hidup, kepala bagian Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Kapolrestabes Kota Surabaya, camat Lakarsantri, Lurah Bangkingan juga pada PT Artha Sentral Nusantara

“Selama satu Minggu ini kami sudah kirimkan mas surat-surat itu semoga ada tanggapan dari pemerintah” ungkap Anwar sambil menunjukkan tanda terima surat-surat tersebut.

Semoga melalui sampean ini (red), surat itu ditanggapi sama bapak walikota, dan warga kami memperoleh keadilan serta ketenangan seperti dulu.” pangkas Sidik di akhir wawancara.

Dalam hal surat yang dikirimkan ke berbagai instansi pihak pemerintah dalam hal ini kelurahan Bangkingan telah mengundang perwakilan warga mengatakan bahwa mereka telah maksimal memediasi antara pihak warga dengan perusahaan. Pada saat itu disinggung soal tanggung jawab perusahaan dalam bentuk Bina warga seperti yang tertuang dalam resume rapat, pihak kelurahan terkesan lepas tangan.

“Masalah itu bukan ranah kita, tapi menjadi urusan antara warga dengan pihak perusahaan” ujar staf kelurahan.

Hingga berita ini ditulis pihak perusahaan belum ada tindakan dan tidak dapat dihubungi dan nampak dari luar kegiatan di dalam pabrik masih berjalan seperti biasa. Aws/Tok

Polresta Malang Kota Siapkan Personel Gabungan Pengamanan Pemilu 2024 di Setiap TPS

Kota Malang, Timurpos.co.id – Polresta Malang Kota menerjunkan lebih kurang 5.598 petugas gabungan untuk melakukan pengamanan Pemilu 2024 yang terlibat pada Operasi Mantap Brata 2023 -2024.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin dengan melakukan langkah – langkah sesuai ketentuan untuk kondusifitas Kota Malang terlebih pada masa tahapan Pemilu 2024 hingga selesainya.

“Untuk pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024 di Kota Malang, sudah kita siapkan 5.598 personel gabungan yang akan kita sebar ke seluruh Tempat Pemungutan Suara ( TPS) yang ada di Kota Malang,” ujar Kombes Bhudi usai memimpin apel gelar Pasukan PAM TPS, di Kota Malang, Senin (15/1/2024).

Kombes Pol. Buher, (sapaan akrab Kapolresta Malang Kota) juga menekankan, Polri dan TNI harus memahami, dalam tugas pengamanan hanya di area ring II, di luar TPS.

“Pelaksanaan pengamanan untuk anggota TNI dan Polri berada di Ring II, sementara di dalam TPS tugas dan kewenangan KPPS, Pengawas Pemilu dan dua personil Linmas,” tegas Kombes Pol Buher.

Menurutnya, di Kota Malang ada 2452 TPS. Petugas yang diterjunkan berjumlah 5598 Personil Pam TPS tersebut diantaranya 580 dari Polresta Malang Kota, 114 dari unsur TNI dan 4904 anggota Linmas.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga sudah melaksanakan beberapa tahapan pengamanan, mulai dari pelatihan sispamkota, cipta kondisi cooling system.

Tahapan pengamanan kata Kombes Buher bertujuan untuk menjaga Sitkamtibmas di Kota Malang, agar selalu kondusif menjelang penyelenggaraan Operasi Mantap Brata 2023/2024.

Pihaknya juga menegaskan, TNI Polri dan Pemkot Malang menyatakan netral dan siap untuk mengamankan Pemilu 2024, namun untuk menjaga Kamtibmas perlu adanya peran serta dari Parpol.

Kombes Buher juga mengajak semua yang sudah ikut mendeklarasikan Pemilu Damai agar tetap konsisten dan siap mensukseskan Pemilu yang aman, damai, dan tertib.

“Apa yang sudah kita deklarasikan menjadi pedoman dan memudahkan kita melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban Kota Malang,”pungkas Kombes Pol. Buher.

Sebagai informasi, bentuk komitmen deklarasi Pemilu Damai, Forkopimda Kota Malang dan perwakilan seluruh Parpol dan instansi yang terlibat melakukan penandatanganan deklarasi Pemilu Damai di papan yang sudah disiapkan.

Sementara, dalam gelar Pengecekan Personil Pam TPS dan pelaksanaan Deklarasi Damai Pemilu 2024, dihadiri Forkopimda Kota Malang hingga Tim Pemenangan Capres dan Cawapres dan yang terlibat pesta demokrasi lainnya. M12

Kapolres Situbondo bersama Forkopimda Tinjau Gudang Logistik KPU

Situbondo, Timurpos.co.id – Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. bersama Forkopimda Kabupaten Situbondo melaksanakan patroli sekaligus meninjau kantor penyelenggara Pemilu diantaranya Gudang Logistik Pemilu, Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Situbondo, Senin (15/1/2024).

Forkopimda Situbondo didampingi Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo melihat secara langsung pengamanan dan proses pelipatan surat suara yang saat ini sedang dilakukan.

Pada kesempatan itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyampaikan untuk pengamanan Pemilu 2024 ini Polres Situbondo melakukan pengamanan di Gudang Logistik selama 24 jam termasuk Kantor KPU dan Kantor Bawaslu.

Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan Pemilu dapat berjalan lancar dan aman.

“Termasuk dimana untuk saat ini dilakukan pelipatan surat suara bertempat di Gudang logsitik dengan pengawasan oleh KPU dan Bawaslu, jadi kami harus komitmen menjamin keamanannya,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi kepada awak media.

Ia juga mengatakan bahwa selama ini Polres Situbondo telah melaksanakan beberapa tahapan pengamanan, mulai dari pelatihan sispamkota, cipta kondisi cooling system.

“Tujuan tahapan pengamanan itu ya untuk menjaga Sitkamtibmas di Kabupaten Situbondo ini agar selalu kondusif menjelang penyelenggaraan Operasi Mantap Brata 2023/2024,”terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Ia juga telah menyiapkan rencana pengamanan di TPS dimana untuk wilayah Kabupaten Situbondo tidak ada kendala terkait kerawanan.

AKBP Dwi Sumrahadi menyebut hanya saja ada faktor geografis TPS yang jauh sulit dijangkau seperti di daerah gunung atau menyeberang laut.

“Alhamdulillah sampai saat ini situasi di Situbondo aman dan kondusif, hari ini Forkopimda meninjau Gudang Logistik, Kantor KPU dan Bawaslu untuk memastikan kesiapan penyelengaraan Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi mengatakan Forkopimda hadir ke Gudang Logistik Pemilu untuk memastikan kesiapan Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

“Pantauan hari ini sebagain besar logistik sudah sampai di Situbondo sedangkan logistik yang belum datang dalam waktu dekat akan tiba di Situbondo dan saat ini sedang proses pelipatan surat suara untuk Pilpres,”ujar Bupati Situbondo.

Bupati juga mengingatkan bahwa beda pilihan hal yang biasa jangan sampai beda pilihan menjadikan permusuhan.

“Mari jaga persatuan dan kesatuan, karena hanya dengan hal itu pelaksanaan pembangunan bisa berjalan dengan baik, Situbondo Berjaya sebagaimana cita-cita bersama,”pungkasnya.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Achmad Rasyid, S.H., Wakil Ketua DPRD Heroe Soegihartono, S.H., Sekda Wawan Setiawan, S.H., M.H., Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S, S.T., S.I.K., M.I.K., Pasi Ops mewakili Dandim 0823 Situbondo, Kasi Intel mewakili Kajari, Ketua KPUMarwoto, S.E. danKetua Bawaslu Ahmad Faridl Ma’ruf, S.Ag. M12

Polda Jatim Bersama DPW LDII Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya mewujudkan terselenggaranya Pemilu 2024 dengan aman dan damai terus dilakukan oleh Polda Jawa Timur.

Kali ini bersama Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) setempat, Polda Jawa Timur bersinergi mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang damai dengan menggelar deklarasi serentak di seluruh Kabupaten/Kota.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs.Imam Sugianto,M.Si pada acara Deklarasi Pemilu Damai yang diinisiasi DPW LDII Jatim dan DPD LDII Kabupaten/Kota, menyampaikan apresiasi kepada DPD LDII yang telah berkomitmen menjaga kondusifitas di Jawa Timur.

Ia mengatakan, deklarasi tersebut menjadi salah satu kekuatan dan diharapakan diikuti oleh organisasi kemasyarakatan yang lain di Jawa Timur dan provinsi yang lain.

“Kami berterima kasih kepada LDII di kabupaten/kota dan juga Kapolres jajaran untuk bersinergitas membangun dan mengajak elemen bersama mengawal pesta demokrasi sampai tahapan puncak di 14 Februari,” tutur Irjen Imam,Sabtu (13/1).

Sementara itu Ketua DPW LDII Jatim, KH Mochammad Amrodji Konawi mengatakan Deklarasi Pemilu Damai ini merupakan bentuk peran aktif warga LDII turut serta menjaga pelaksanaan pesta demokrasi berjalan aman dan tertib.

“Kita turut menjaga keamanan di seluruh tahapan pemilu. Baik itu menjelang pelaksanaan pemungutan suara, sampai saat pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan pemungutan suara,” katanya.

Amrodji mengatakan, pengurus dan warga LDII tersebar di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, termasuk di dalamnya sekitar 1.200-an pengurus cabang ditambah pengurus anak cabang.

“Sehingga, untuk membumikan deklarasi ini kita lakukan lewat garis koordinasi yang kita punya, termasuk takmir-takmir masjid yang termasuk dalam binaan LDII,” tuturnya.

Amrodji menegaskan, sikap politik LDII netral aktif dan juga melarang untuk golongan putih (golput).

“Kita harus menggunakan hak suara. Begitu pula dalam memilih calon legislatif. Caleg kita banyak dan berada di berbagai partai politik,” pungkasnya. M12

PT CESS Sudah ada Putusan Homologasi, Namun Masih Mengajukan PKPU

Suasana Sidang PKPU di PN Surabaya

SurabayaSurabaya, Timurpos.co.id – PT. Cahaya Fajar Kaltim, (CFK) perusahaan daerah yang bergerak di bidang kelistrikan di wilayah Samarinda, Balikpapan, Tenggarong dan Bontang, untuk yang ketiga kalinya diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa (CESS).

Permohonan PKPU yang ketiga itu diajukan lagi, setelah dua pengajuan PT CESS sebelumnya yang sama, di Pengadilan Niaga Surabaya dicabut, tanpa alasan yang jelas.

“Jumat tanggal 19 Januari pembuktian surat. Selasa tanggal 23 Januari Ahli dari Pemohon, Selasa tanggal 6 Pebruari ahli dari Termohon, Selasa 13 Pebruari kesimpulan dan Selasa 20 Pebruari sidang putusan, Selasa tanggal 27 Pebruari para pihak diminta hadir dengan membawa bukti surat asli untuk verifikasi,” kata ketua Majelis Hakim PKPU Erentua Damanik di ruang sidang Cakra, PN. Surabaya. Selasa (16/01/2024).

Dikonfirmasi setelah sidang PKPU, kuasa hukum PT. CESS Madyo Sidharta alias Dio enggan memberikan komentarnya.

Sementara salah satu kuasa hukum PT. CFK Beryl Cholif Arrachman saat ditemui di PN Surabaya menduga Permohonan PKPU dari PT. CESS yang ketiga kalinya ini, hanyalah untuk mengganggu proses Homologasi yang sudah disepakati para Kreditur sebelumnya.

Dikatakan Beryl, permohonan PKPU yang sekarang diajukan termasuk permohonan sebelumnya yang telah dicabut, Pointnya, sama berdasarkan tagihan pada tagihan PT. CESS dan PT. CNEC yang sebelumnya dibantah oleh hakim Pengawas dalam perkara nomer 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.

Jadi lanjut Beryl, PT.CFK ini sebelumnya sudah dinyatakan dalam PKPU dan sudah ada putusan Homologasi. Dan Kreditur mendaftarkan tagihan termasuk PT CESS dan PT. CNEC.

“Nah dalam PKPU sebelumnya nomer 52, ada tagihan yang dibantah. Mereka mengaku atau mendalilkan bahwa tagihan tersebut belum dibantah atau belum diferivikasi sehingga diajukanlah Permohonan PKPU,” katanya.

Menurut Beryl, dengan adanya Penetapan dari Hakim Pengawas tersebut maka berarti tagihan yang telah ditetapkan dibantah tersebut secara yuridis sebenarnya sudah tidak ada.

Pasal 286 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berbunyi, perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor kecuali Kreditor Separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)

“Ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan sudah sangat jelas, kalau malah diartikan lain atau menyimpang, hal tersebut justru menjadi sebuah pertanyaan. Untuk kepentingan apa ? Dan untuk kepentingan siapa ? Padahal itu dibantah maupun tidak, PT.CESS ini tetap terikat dengan putusan Homologasi,” jelasnya.

Ditanya awak media, apakah Keputusan pengajuan PKPU dari PT.CESS tersebut dapat diartikan PT. CESS tidak tunduk dan patuh pada undang-undang Kepailitan dan PKPU?

“Dihukum itu ada ungkapan Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan hakim Itu Harus dianggap benar, kecuali dapat dibuktikan lain. Frasa dalam Pasal 286 kan jelas,” jawab Beryl didampingi Satria Adi Respati dan Wachid Aditya.

Sebelumnya, PT. CESS dalam permohonannya yang terigister dengan perkara Nomor 118/Pdt.Sus-PKPI/2023/PN Niaga Sby minta agar Permohonan PKPU terhadap PT. CFK dikabulkan untuk seluruhnya.

Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. CFK berada dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya.

Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. Menunjuk dan mengangkat Kurator. Tok