Timur Pos

Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

 

Jakarta, Timurpos.co.id – Sehubungan dengan beredarnya berita di media sosial dan media online secara masif termasuk pertanyaan berbagai media nasional, terkait dengan perkembangan perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai permintaan sejumlah elemen masyarakat untuk melanjutkan pengusutan tuntas terhadap perkara dimaksud, maka melalui siaran pers ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan.

Dr. Ketut Sumedana mengatakan Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara.

Mengenai penetapan tersangka baru, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Tim Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan. Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan.

“Lebih lanjut, dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain.” Katanya.

Oleh karenanya, maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara.
Untuk itu, mohon kiranya rekan-rekan media untuk tetap bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis. M12

Usai Pencoblosan, Kyai Fathor Rosi Pamekasan Ajak Warga Tetap Bersatu

Pamekasan, Timurpos.co.id – Pasca pemungutan suara Pemilu 2024, Tokoh Agama di Pamekasan, Kyai Fathor Rosi, mengajak semua pihak untuk melakukan hal positif selama menunggu hasil real count Pemilu 2024.

Kyai Fathor mengajak semua warga Pamekasan untuk mempersatukan tekat kembali, untuk menjalin persatuan dan kesatuan.

“Kalaupun toh ada perbedaan mari kita rajut bersama, perbedaan itu pasti ada tapi persatuan dan kesatuan harus kita kedepankan untuk kepentingan bersama demi tegaknya NKRI”, ajak Kyai Fathor Rosi,Minggu (18/02/2024).

Tokoh Kelurahan Lawangan Daya ini juga mengatakan, agar masyarakat menyikapi hasil sementara hitung cepat dengan bijak, peserta Pemilu yang menang versi hitung cepat untuk bersikap sewajarnya.

Sementara bagi yang kalah, mereka dihimbau untuk tetap melakukan hal positif bagi kemajuan bangsa.

“Bagi yang sudah merasa quick count sebagai pertanda kemenangan, maka kami harap tetap sewajarnya saja tidak berlebihan. Dan bagi yang belum bisa menerima hasil quick count sebagai pertanda kemenangan, maka masih banyak waktu untuk menunggu real count yang dilakukan oleh KPU,” ujar Kyai Fathor.M12

Alfian Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Perkara ITE

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Alfian Surya Pratama, diputus bersalah oleh Hakim pengadilan Negeri Surabaya karena melakukan tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak Pidana, dengan sengaja tanpa hak mengakses sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen dan terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Memutus terhadap terdakwa Alfian Surya Pratama, karena terbukti melakukan dan melanggar pasal 32 Ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan,” kata Hakim I Dewa Suardhita di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Senin (19/02/2024).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelum yakni 3 tahun penjara.

“Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa Dwi Oktorianto, menjelaskan, bahwa kami menerima putusan Majelis Hakim, karena terdakwa belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak Pidana, “ucapannya Okto.

Lebih lanjut Okto mengatakan, kami sampaikan kepada pihak keluarga dan terdakwa, “Untuk menerima putusan tersebut,”pungkasnya. Tok

Kejagung Tetapakan 2 Tersangka Tambahan dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, Timurpos.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini telah menetapkan 2 orang TERSANGKA tambahan, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut: BY selaku Mantan Komisaris CV VIP. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Adapun Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan. Sedangkan, Tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 s/d Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani. M12

Sinergitas, Polisi Bersama TNI dan BPBD Tangani Banjir di Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Hujan yang mengguyur di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya, mengakibatkan banjir di beberapa lokasi permukiman warga.

Cuaca ekstrem beberapa hari ini juga mengakibatkan air sungai setempat meluap hingga masuk ke rumah warga dan sekolah dengan ketinggian air 20 cm.

Imbasnya, beberapa warga ada yang diungsikan ke lokasi yang lebih aman. Serta aktivitas kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 2 Tanggulangin, SD Negeri Banjarasri dan SD Negeri Kedungbanteng dipindahkan ruangan lain yang lebih nyaman.

Mengantisipasi luapan air yang semakin tinggi, Polresta Sidoarjo menerjunkan personel gabungan untuk bersiaga di beberapa titik yang terdampak banjir.

Petugas gabungan dari BPBD Kabupaten Sidoarjo, Polri, TNI dan perangkat desa tampak masih bersiaga banjir di Desa Kedungbanteng dan Desa Banjarasri, Kecamatan Tanggulangin, Minggu (18/02/2024).

Di lokasi, Kapolsek Tanggulangin Kompol IGP. Atma Giri beserta jajaran Forkopimka Tanggulangin meninjau luapan air.

Ia mengatakan, air kembali meluap karena hujan deras beberapa hari terakhir. sehingga menyebabkan aliran air di sungai Jalan Raya Kedungbanteng, Tanggulangin meluap ke pemukiman warga

Untuk menangani masalah tersebut serta mengantisipasi agar volume air tidak semakin meningkat dan meresahkan warga, sejumlah personel gabungan dari TNI, Polri, perangkat desa, Balai Besar Wilayah Sungai dari Dirjen Sumber Daya Air, BPBD Sidoarjo dan relawan turun ke lokasi.

Upaya yang mereka lakukan bersama adalah melakukan penyedotan genangan air di Jalan Raya Kedungbanteng, serta mengaktifkan rumah pompa yang ada di Kedungbanteng, Banjarpanji, Penatarsewu serta beberapa pompa portabel.

“Kami bersama-sama turun ke lokasi banjir di Desa Kedungbanteng dan Desa Banjarasri yang diakibatkan intensitas hujan beberapa hari cukup tinggi. Semoga berkat sinergitas kita semua, situasi dapat segera teratasi,” ujarnya. M12

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan RSPPN

Peresmikan Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN)

Jakarta, Timurpos.co.id – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo meresmikan Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman, di Jalan RC Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (19/02/2024).

Turut mendampingi Presiden RI dalam penandatanganan prasasti yaitu Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Selain itu juga hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan, dan Pejabat Utama Departemen Pertahanan. M12

Kejati Kalbar: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Masih Dalam Proses

Pontianak, Timurpos.co.id – Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan perkembangan proses penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan rumah sekolah dan masjid di Pontianak.

Menurut I Wayan Gedin Arianta, proses penanganan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan kasusnya masih terus berjalan dan masih dalam proses pengumpulan data.

“Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan rumah sekolah dan masjid di Pontianak masih dalam proses penyelidikan,” ujar Arianta kepada sejumlah wartawan Senin, (19/02/2024).

Arianta menambahkan, jika nanti ada perkembangan dalam penyelidikan, maka akan digelar rilis kepada publik. “Jika nanti ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diminta tak melantik Syarif Kamaruzaman sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya. Sebab, Syarif diduga terlibat kasus.

“Kami datang ke kantor Kementerian Dalam Negeri untuk meminta Pak Tito Karnavian dan juga Presiden Joko Widodo agar tak melantik yang namanya Syarif Kamaruzaman,” ujar Koordinator Corong Rakyat, Muhammad Reynal saat berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

“Kita tahu besok (Senin, 19 Februari 2024) akan dilantik sebagai Pj Bupati Kubu Raya karena sebelumnya ada dugaan korupsi yang melibatkan dia,” imbuhnya.

Dugaan korupsi ini yaitu terkait dana hibah yang digunakan untuk pembangunan masjid dan sekolah di Pontianak, Kalimantan Barat. Kasus ini masih didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar). Syarif diduga terlibat, lantaran menjabat Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin, yayasan yang menaungi masjid dan sekolah itu.

“Dimana dana hibah yang seharusnya diperuntukkan sebagaimana mestinya sesuai undang-undang yang berlaku, tetapi kita tahu Syarif Kamaruzaman ini diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah tersebut yang diperuntukkan untuk pembangunan masjid dan sekolah swasta di Kalimantan Barat,” papar Reynal.

“Selain itu ada juga pembangunan ruko itu dikomersialkan,” imbuhnya.

Atas itu, ia meminta Mendagri Tito Karnavian membatalkan rencana pelantikan Syarif yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dah Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat tersebut. Ini demi berjalannya pemerintahan yang baik dan bersih.

“Jangan sampai pejabat-pejabat di republik ini melakukan hal yang sama sehingga langkah-langkah konkret harus ditegakkan. Agar pejabat di republik ini bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” papar Reynal.

“(Kalau Syarif tetap dilantik) Maka kami akan turun lagi membawa massa yang lebih dari ini,” sambungnya.M12

Dr.Herman Hofi: Persaingan Pemilu 2024 Memiliki Corak dan Warna Tersendiri

Pontianak, Timurpos.co.id – Hiruk pikuk Pemilu 2024 semakin mengerucut pada hasil pemilu, sepertinya hasil pemilu 2024 didominasi ol eh legislatif muda dari berbagai dapil. Persaingan pemilu 2024 memiliki corak dan warna tersendiri serta banyak cerita dalam proses pemilu 2024. Senin (19/02/2024).

Terang Dr.Herman Hofi,” Saat ini masing-masing caleg mempelototi angka2 perolehan suara. Pemilu 2024 ini memberikan peluang yang luas pada caleg
muda untuk dapat merebut kursi parlemen sangat terbuka, dan mendistribusikan kekuasaan politik secara merata, hal ini tidak hanya karena ada nya regulasi tetapi juga pemilih di dominasi oleh kaum muda, sehingga mewujudkan demokratisasi nasional dan daerah semakin terasa.

Keberadaan caleg-caleg muda di pemilihan umum 2024 di kalbar dan pada umumnya mereka mendominasi perolehan suara, dan peluang para caleg muda terpilih sebagai anggota legislatif cukup besar berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan KPU secara manual.

Hal ini menjadi menarik untuk dikaji, baik proses keterpilihan mereka maupun bagaimana kinerja mereka sebagai wakil rakyat.

Diperkirakan dengan dominasi anggota legislatif muda, maka dapat terjadi
dinamisasi proses demokrasi dan polanisasi politik dalam proses kerja kerja politik di legislatif sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan agenda pemerintahan dan pembangunan.

Disamping itu diperkirakan sistem
kepatuhan politik terhadap tokoh tua yang bisa bersifat kontra produktif jika kepatuhan dan rasa ndk nyaman terhadap tokoh tua/senior yang dapat mendegradasi sikap kritis anggota legislatif terhadap pemerintah.

Kehadiran legislatif berusia muda ini di harapkan akan menjadikan semakin kritis dan lebih demokratis, dan dapat mendongkrak sistem politik tradisional yang lebih cendrung bersifat piodalisme.
Legislatif muda perlu mengasah diri untuk memiliki kompotensi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Masih terang Hofi,” Hal-hal yang diperlukan dipersiapkan oleh legislatif muda ini adalah terus menjaring suara Masyarakat yang membutuhkan penyaluran aspirasi.
Peran anggota legislatif mudah yang masih energik dan idealisme masih terjaga amat penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentu saja mereka terua mengasah kemampuan menjalankan tugas nya baik fungsi kontrol mapun fungsi budgeting, karena perihal APBD menjadi penting dipahami dan di mengerti sebagai anggota legislatif.

Dengan demikian upaya mengadvokasi kelompok yang termarjinalkan dalam masyarakat akan jelas dan terukur. dan mendorong untuk mengedepankan transparansi dalam berbagai kebijakan pemda. Untuk itu harus benar-benar mengutamakan fungsi anggaran dan pengawasan, dan Fungsi Legislasi untuk membongkar Perda-perda yang tidak berfungsi dan perda yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Untuk itu kondisi ini merupaka momentum penting untuk melakukan perubahan mendasar atas kerja2 legislatif.
Pertanyaan nya mampukah mereka menjaga idealisme menembus dominasi eksekutif dalam kebijakan pemda
Sekali lagi anggota legislatif ini harus mampu untuk unjuk kemampuan diri menjadi wakil rakyat yang idial. Maka sangat diperlukan.

Diskusi-diskusi itu mengulas berbagai hal terkait tugas sebagai anggota legislatif dengan merangkul para akademisi atau para pakar yang ada di daerah
Membiasakan untuk berdiskusi diharapkan bisa jadi ajang olah fikir bagi para legislatif. M12

Ronald Talaway: Pelapor Memanipulasi Fakta Laporan Dalam Perkara ini

Suasana Sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Bank Prima Master dengan terdakwa Dra. Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari, Nanda Dewi Harmani dengan agenda pembacaan Pledoi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut ke empat terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam pembelaannya Kuasa Hukum para terdakwa, Ronald Talaway mengatakan bahwa, kami tentu menguraikan fakta terkait bagaimana perbuatan pelapor yang sebenarnya berusaha memanipulasi fakta dalam laporan kepolisian. Seolah transfer ke rekening Ir. Susilowati bukanlah kehendaknya,

“Padahal faktanya itu adalah kehendak Pelapor dan dia justru mengharapkan bunga dari Ir. Daniel, sehingga aplikasi transfer yang ada itu telah sesuai dengan kehendak pelapor selaku nasabah bank.Pelapor mengaku pada tanggal 3 April 2018 ingin menyetor uang senilai 3 milyard,” Tegas Ronald Talaway.

Masih kata Ronald, Pelapor mengaku, bukan transfer, namun anehnya Pelapor yang mengaku sebagai korban seolah baru mengetahui lebih dari 2 minggu uangnya tidak masuk ke rekeningnya, hal tersebut dapat disebut sebagai hal yang tidak masuk akal karena uang 3 miliar itu, bukan uang kecil serta di rekening Pelapor juga hanya ada uang jutaan rupiah bukan uang berpuluh puluh miliar.

“Sehingga mudah sekali terlihat apabila uang tidak masuk (tidak perlu menunggu 2 minggu), “ungkap Ronald Talaway, “Senin (19/02/2024).

Pelapor dan istrinya saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Masih Pernyataan Ronald, bahwa Kedua cek yang digunakan adalah cek tunai yang seharusnya Pelapor (Anugerah Yudo) juga bisa membubuhkan nomor rekening ke dalam kolom cek tersebut sehingga menjadi cek (terbatas). Pemindah bukuan atau jelas sebagai setoran ke rekeningnya.

Ketiga, telah kami lampirkan bukti transaksi transaksi sebelumnya di mana Pelapor menerima bunga keuntungan dari Ir Daniel dengan transaksi perbankan yang serupa.

“Oleh karena itu sangatlah tidak adil jika keempat Terdakwa dihukum dan demi keadilan mereka harus dibebaskan karena tidak ada mens rea maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan keempat terdakwa tersebut. Justru demi keadilan dan berdasarkan Hukum Perbankan perbuatan Pelapor yang bekerja sama dengan Direktur Komersial Agustinus Tranggono lah yang nantinya harus dipersalahkan, “Pungkasnya. Tok

Kapolres Melawi Mengajak Jaga Kelestarian Lingkungan Untuk Cegah Longsor

Melawi, Timurpos.co.id – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Melawi melakukan pengamanan arus lalu lintas di ruas jalan provinsi Nanga Pinoh Sintang Desa Pemuar. Minggu, (18/02/2024).

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasat Lantas Polres Melawi, Iptu J. Effendhy Kusuma, S.A.P., menjelaskan bahwa longsor tersebut terjadi akibat tingginya curah hujan. Tindakan pengamanan arus lalu lintas dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerusakan infrastruktur yang disebabkan oleh longsor.

“longsor tersebut terjadi akibat tingginya curah hujan. Tindakan pengamanan arus lalu lintas ini kami lakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerusakan infrastruktur yang disebabkan oleh longsor” Ucap Kasat lantas.

“Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap terjadinya longsor dini hari yang mengakibatkan kerusakan pada kabel listrik dan badan jalan. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil yang terjadi akibat kejadian ini” Tambahnya.

Dalam pengamanan arus lalu lintas ini, Sat Lantas Polres Melawi bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta PLN, untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat longsor. Selain itu, petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas agar kendaraan dapat melintas dengan aman dan lancar.

Kapolres Melawi, Muhammad Syafi’i, S.I.K.,S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Sat Lantas Polres Melawi yang telah bekerja keras dalam mengamankan arus lalu lintas di ruas jalan provinsi Nanga Pinoh Sintang Desa Pemuar. Tindakan cepat dan tanggap dari petugas Sat Lantas ini membuktikan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Terimakasih kepada Kasat lantas dan personilnya karena sudah cepat merespon kejadian ini” Sampai Kapolres.

“Kejadian longsor ini juga menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan melakukan tindakan pencegahan terhadap bencana alam. Dalam kondisi cuaca ekstrem seperti curah hujan yang tinggi, perlu adanya perhatian lebih terhadap kondisi tanah dan lingkungan sekitar agar dapat mengantisipasi terjadinya longsor” Tutup Kapolres. M12