Timur Pos

Angelia Dan Yudi Menjadikan Ibunya Sebagai Tameng

Timurposjatim.com – Polemik adanya kabar yang menyebutkan seolah Dr Erry melaporkan ibu kandungnya. Komisaris Rumah Sakit Mata, PT Fatma Dr Erry Dewanto melalui kuasa hukumnya Nurhadi angkat bicara. Sabtu (19/03/2022).

Nurhadi mengatakan, permasalahannya itu para pemegang saham PT FATMA  yang bidang usahanya adala Rumah Sakit Mata Fatma yang berkedudukan di Taman Sidoarjo itu bukan masalah Warisan, namun masalah PT sehingga cara pandang kita dari kacamata UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.

“Pemberitaan terkait dengan dr. Erry Dewanto, S.PM adalah anak durhaka, dituduh  melaporkan ibunya di kepolisian itu pemberitaan yang sudah lama di sebarkan oleh adik-adiknya Angelia Dewanti, dan Yudi Yudewo atas nama ibunya, diangkat hanya sebagai tameng dalam rangka membangun opini agar keserakahan mereka tertutupi,”kata Nurhadi,kepada awak media,Sabtu (19/03/2022).

Masih kata Nurhadi , opini ini terbangun karena mereka sudah tidak bisa berbuat apa-apa secara hukum karena rencana ingin menguasai PT Fatma dengan cara-cara yang melanggar hukum melalui RUPS PT FATMA  yaitu memberhentikan dr Erry Dewanto sebagai Komisaris dan Pemegang Saham PT FATMA telah gagal karena dr Erry Dewanto telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan putusan tersebut telah inkracht yang menyatakan perbuatan Angelia Dewanti, Yudi Yudewo, dan termasuk Nyonya Endang Merdekaningsih adalah perbuatan melawan hukum. (lebih…)

Kinerja Reskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipersoalkan

Timurposjatim.com – Perkara dugaan Tindak Pidana membawa pergi anak yang belum dewasa sebagaimana dalam Pasal 332 KHUP di Polrestabes Surabaya, pada tanggal 4 Febuari 2022 lalu dengan terlapor Fujiyanto warga Jojoran Surabaya, Made yang merupakan Ayahanda dari Korban sekaligus pelapor angkat bicara.Sabtu (19/03/2022).

Kedua Pelaku Digelandang di Polrestabes Surabaya

Made (50) warga Kalijudan Barat Surabaya mengatakan, bahwa kami menganggap kinerja Kepolisian terutamanya Polres Surabaya lamban, sudah hampir satu bulan lebih tidak ada kabar sehingga kami dengan keluarga besar berinisiatif melakukan pencarian dan membuahkan hasil pelaku berada di daerah Kesamben Kabupaten Blitar di salah satu Warung Kopi. (lebih…)

Peringati HPSN 2022 ECOTON Mengelar Pameran Bahaya Plastik

Timurposjatim.com – ECOTON kembali menggelar pameran bahaya plastik Brantas XOXO di kota Kediri. Pameran ini terselenggara selama 3 hari yaitu 17,18,19 maret 2022. Berlokasi di halaman kantor kelurahan tempurejo, pameran ini memiliki beberapa stand antara lain, stand laboratorium mikroplastik, stand zero waste, instalasi lorong botol plastik, galeri foto dan pohon harapan.Jumat (18/03/2022).

Selama pelaksanaan pameran masyarakat bisa datang gratis, tapi ada yang berbeda karena Ketua TP PKK Kota Kediri ibu Ferry Silviana Abdullah Abu Bakar atau yang mempunyai panggilan bunda Fey juga hadir sekaligus membuka pameran Brantas XOXO ini, dalam sambutanya bunda Fey mewanti-wanti agar masyarakat kota kediri segera mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai karena akan berakhir di TPA dan bikin penuh. (lebih…)

Jual Harga Murah Berujung Di Jeruji Besi

Timurposjatim.com – Bima Herdhani Yuwono, sales marketing PT. Sumber Intra Makmur (SIM) tervonis bersalah melakukan penggelapan sebesar Rp. 139,2 juta dengan Pidana Penjara atau Jeruji Besi selama 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/03/2022).

Dalam amar putusan yang dalam bacaan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro mengatakan, bahwa terhadap terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan sesuai dengan tuntutan dari JPU melanggar Pasal 374 KUHP.

“Terhadap terdakwa menjatuhkan hukuman Pidana Penjara selama 6 bulan, ” Kata Hakim AFS Dewantoro di PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Iya saya terima yang mulia, “saut terdakwa melalui sambung Video Call. (lebih…)

Indra Dan Sukandar Terlibat Peredaran Gelap Narkotika

Timurposjatim.com – Indra Purwadi dan Sukandar terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dan Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika yang dalam pimpinan Ketua Majelis Khusani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/03/2022).

Mantan Kanit Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan Vonis 7,5 Tahun Penjara

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi, yang mana pada intinya kedua saksi menyatakan benar adanya penangkapan dan adanya barang bukti beberapa bungkus berisi serbuk putih (sabu-sabu). Baca juga: Polisi Nyabu Dapat Narkoba dari Kasat Memo Ardian

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.”benar yang Mulia, “saut terdakwa melalui sambungan Telekomfren. (lebih…)

Berbuat cabul Bos Studio Foto Divonis 5 Tahun

Timurposjatim.com – Abdul Khadir, Bos Pemilik Studio Foto di Jalan Kedurus Surabaya divonis bersalah berbuat cabul terhadap AT yang masih dibawah umur dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Sudar dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/03/2022).

Dalam amar putusan yang dalam bacaan Ketua Majelis Hakim Sudar mengatakan, bahwa terdakwa Muhammad Abdul Khadir alias Ahmad telah terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Putusan terhadap terdakwa bersalah dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 8 juta subsider 1 bulan kurungan. “kata Hakim Sudar.

Atas putusan tersebut terdakwa  melalui Penasehat hukumnya menyatakan banding.”kami mengajukan banding yang mulia,” Kata Penasihat hukum terdakwa. (lebih…)

Bambang Ariyanto Mendekam Di Rutan Kejati Jatim

Timurposjatim.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati langsung tancap gas setelah menduduki jabatannya dengan menetapkan tersangka Bambang Ariyanto (BA) Pemimpin Bank Jatim syariah cabang Sidoarjo terkait  dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif senilai Rp 25,5 miliar, Bambang merupakan tersangka ketiga dikasus ini setelah penyidik dua bulan lalu menetapkan dua tersangka yang salah satunya anak buahnya di Bank pelat merah.

“Tersangka BA berperan sebagai pemutus pemberian kredit,”kata Fathur Rohman,selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim.

Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan penahanan terhadap Bambang di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejati Jatim. Modus dugaan korupsi ini dengan pengajuan pembiayaan kredit multiguna syariah oleh PT Astra Sedaya Finance (ASF) Surabaya I menggunakan nama-nama 187 karyawan perusahaan tersebut. Namun, sebagian nama-nama itu sebenarnya fiktif. Uang dari hasil pencairan kredit itu yang dalam dugaan korupsi. (lebih…)

Laporkan Penganiaya Dihimbau Polisi Bayar Hutangnya Perkara Selesai

Timurposjatim.com – Lagi dan lagi kasus Premanisme dan Penganiaya berkedok debt collector yang menimpa Edwin warga Jenggolo Sidoarjo, namun tinggal di rumah orang tuanya di Jalan Tambak Segaran.Kamis (17/03/2020).

Edwin mengatakan, begini ceritanya. Pada tanggal 26 Agustus 2021 ada 3 orang yang mengaku dari Bank Mega untuk menagih Kartu Kredit sebesar Rp. 37 juta dan sudah saya sampaikan bahwa ada putusan dari Pengadilan yang menyatakan Pailit serta menyarankan untuk menagih ke Kurator.

“Saya sudah menjelaskan bahwa saya sudah pailit dan dokumen dari pengadilan juga sudah saya tunjukkan. Bukannya pergi ke Kurator, mereka malah marah – marah didepan rumah,” terangnya kepada awak media baru-baru ini.

Masih kata Edwin,para debtcollector akhirnya memaksa untuk pergi ke Bank Mega Jalan Kembang Jepun dengan sedikit memaksa.

Dengan terpaksa, Edwin pergi ke Bank Mega Jalan Kembang Jepun dengan dampingan ayahnya (Edy) dan saksi (Hodianto). (lebih…)

Ketua Koperasi Petani Tebu Tidak Ada Masalah Dengan Investor

Timurposjatim.com – Komisaris utama dan direktur PT. Agro Mulya Jaya (AMJ), Rosdiana Primair dan Arys Kurniawan terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait macetnya Pembayaran fasilitas kredit modal kerja penebusan/refinancing gula pasir/rafinasi produsen PT.Perkebunan Nusantara/Non PT.Perkebunan Nusantara kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya sebesar Rp 262.969.848.296,02.Rabu (16/03/2020). Dalam persidangan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa tampak menghadirkan, Pungkasiadi selaku, Ketua Koperasi Petani Tebu wilayah Mojokerto sebagai saksi yang meringankan terdakwa guna sampaikan keterangannya.

Pungkasiadi mengatakan, bahwa  pihaknya sudah lama bermitra atau kerjasama dengan terdakwa.Pada prinsipnya, semua lancar. Pada tahun 2011 dan 2012, pembayaran dana talangan seingatnya, hanya diawalnya saja ada keterlambatan karena butuh proses seminggu.

Lebih lanjut, saksi memaparkan, ketika ada keterlambatan pembayaran ke petani, pada prinsipnya, petani butuh dana guna operasional jika ada penundaan investor maka petani kerap tanya dan datangi ke kantornya karena butuh uang untuk operasional.

Pada 2012 petani hanya melihat Ali Sanjaya ada kerjasama dengan terdakwa. Melalui informasi di tahun 2012 Ali Sanjaya tiba-tiba memberi dana talangan hanya untuk memuluskan pendirian pabrik gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan maka Ali Sanjaya menggandeng terdakwa. (lebih…)

Bank BRI Merugi Rp 3,4 miliar Akibat Ulah Warga Ukraina

Timurposjatim.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Ukrania Yevhen Kuzora terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait Perkara pencurian data nasabah yang mengakibatkan Bank BRI mengalami kerugian sekitar Rp. 3,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (16/03/2022).

Meskipun baru saja mengenal kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), Yevhen Kuzora ternyata cukup lihai melakukan hal itu. dengan terbuktinya hilangnya uang di rekening puluhan nasabah salah satu Bank plat merah (Bank BRI).

Namun, aksinya tersebut akhirnya terdeteksi pemilik rekening yang mengetahui uang di rekening mereka berkurang. Triyogo Widodo, pegawai salah satu Bank tersebut mengatakan bahwa ia baru tahu kasusnnya setelah kantor pusat menghubunginya.

Lihat juga: Bank BRI Terkena Skimming Merugi Hingga Rp.3,46 Miliar

“Ada laporan dari pusat terkait adanya laporan nasabah yang kecurian uang. Saldo mereka berkurang. Kemudian kami melakukan penyelidikan,” ucap saksi asal Depok, Jawa Barat itu saat sidang di ruang Kartika PN Surabaya.

Saat adanya laporan tersebut, saksi mengungkapkan tim melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Dari data yang didapatkan, ternyata ada beberapa transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak dilakukan oleh para nasabah.

“Kami lakukan pengumpulan data dari CCTV eksternal dan internal dan capture wajah yang bertransaksi di ATM,” ungkapnya.

Triyogo menjelaskan, setelah terdakwa berhasil masuk ke rekening nasabah, lalu ditransfer ke nomor rekening orang Indonesia. Menurutnya, nomor rekening penerima transfer tersebut fiktif.

“Ditransfer ke rekening lain punya orang Indonesia. Rekeningnya fiktif. Jadi pelaku menyuruh orang membuat rekening setelah jadi diserahkan ke pelaku. Bisa jadi mereka adalah komplotan,” bebernya.

Sedangkan perihal pihak bank mengetahui perbuatan terdakwa, saksi menerangkan dari nilai transaksi yang mencolok. Selain itu, kecurigaan muncul ketika pemilik rekening di Makasar, namun transaksi tercatat di Surabaya.

“Kartu diduplikasi di Surabaya. Dan juga transaksinya. Sedangkan rekeningnya milik nasabah luar kota. Saat melakukan aksinya, dari pantauan CCTV pelaku bisa sampai 20 menit berada di dalam mesin ATM,” katanya.

Lihat juga: Kemplang Bank Danamon Rp.24 Miliar Lim Chandra Lepas Rompi Tahanan

Perihal bagaimana terdakwa mendapatakan data nasabah, saksi mengatakan menggunakan alat yakni skimmer. Setelah data masuk ke alat tersebut, kemudian di masukkan ke dalam kartu yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya.

”Satu kartu berisi banyak data nasabah. Dan kartunya punya banyak,” ujarnya.

Sementara terkait kerugian, saksi mengatakan sekira Rp 3,6 miliar dari 100 nasabah yang kehilangan uangnya. “Kurang lebih 100 nasabah Yang Mulia,” singkatnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya telah melanggar Perundang-undangan, namun terdakwa tetap melakukannya untuk mendapatkan upah sebesar Rp. 10 juta per bulan dari temannya.

Akibat perbuatannya Nasabah Bank BRI di wilayah Indonesia kehilangan sejumlah uang di Rekening tabungannya dan Bank BRI harus mengganti dengan total keseluruhan Rp. 3.469.700.000.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 46 Ayat (3) jo. Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE.  (TIO)