Timur Pos

Diputus Bersalah Pengacara Firdaus Fairus Mewek

Timurposjatim.com – Firdaus Fairus,SH.MH, diputus bersalah melakukan penyiksaan terhadap Elok Anggraini Setiowati yang tak lain asisten rumah tangganya (ART) sendiri dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 3 bulan Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan,Bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 3 bulan Penjara serta denda Rp.25 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa diputus bersalah dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 3 bulan serta denda Rp.25 juta subsider 3 bulan kurungan,”Kata Hakim Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis (16/12/2021).
Sebagai pertimb

angan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa sudah merasa masyarakat dan Terdakwa merupakan Penegak Hukum dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar putusan tersebut sontak Terdakwa Firdaus Fairus menyatakan, bahwa saya tidak bersalah,”Saya tidak bersalah mas,”dengan diiringi tangisan melalui sambungan Telecomfrem.

Melalui Penasehat hukum terdakwa atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oknum advokat di Surabaya ini terungkap saat terdakwa Fairus mengantarkan korban Elok Anggraini Setiowati ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya dengan mengatakan jika Asisten Rumah Tangga (ART)nya tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

Namun saat korban Elok Anggraini Setiowati dirawat, petugas Liponsos menemukan kejanggalan di tubuh korban yang mengalami banyak luka lebam.

Dari situ korban Elok Anggraini Setowati mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.

Korban Elok Anggraini Setowati mulai bekerja di kediaman terdakwa Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus 2020 dia mengalami tindak kekerasan fisik.

Sejak saat dia kerap mengalami penganiayaan, antata lain di pukul dengan menggunakan selang, sapu hingga tubuh korban juga di setrika.

Tak hanya itu, korban juga pernah dipaksa makan nasi yang dicampuri dengan kotoran kucing sebelumnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Elok Anggraini Setowati mengalami beberapa luka diantaranya; di bagian punggung atas dan bawah dekat tulang ekor, punggung bagjan kanan dan kiri, luka bakar pada lengan kiri, perubahan bentuk pergelangan tangan kiri dekat jari kelingking, luka bakar paha kiri dekat lutut, luka lecet di pergelangan kaki kiri bagian depan, luka bakar pada betis kaki kanan bagian depan.

Luka lecet di bibir dan di payudara kiri, bengkak pada kelopak mata kiri.

Lebih dari itu, korban Elok Anggraini Setiowati juga mengalami infeksi paru-paru.(Tio)

Penasehat Hukum Terdakwa : Penyidik Polda”Tidak Adil Dan Transparan”

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan pekara Narkotika dengan terdakwa Brigadir Sudidik dan Aipda Agung Pratidina dengan agenda Pledio atau Pembelaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannis Heharmoni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (16/12/2021).

Penasehat hukum Budi Sampurno dalam Pledio menyapaikan,Bahwa Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasa tidak manusiawi dimana dari Analisa fakta yuridis para terdakwa dipanggil dan diperintahkan oleh atasan untuk datang ke Hotel Midtow Surabaya dan terkait adanya pesta narkoba itu tidak benar.

Dan tidak seharusnya mereka (para terdakwa) diperlakukan seperti pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang seharusnya para terdakwa mendapatkan bimbingan bukan malah dijatuhkan hukuman Pidana yang menghancurkan harkat dan martabat serta karir mereka.

“Terkait Barang Bukti untuk Sudidik merupakan terbawa saat pengembangan kasus di Suramadu dan beratnya tidak sampai 5 gram dan untuk Barang Bukti Agung Pratidina itu merupakan pemberian dari Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian untuk Pulbaket untuk kepentingan bersama guna menggali informasi,”Kata Penasehat hukumnya.

Masih kata Penasehat hukum terdakwa ,Bahwa untuk Pasal yang disangkakan kami keberatan dimana Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tidak bisa berdiri sendiri.Menguasai, Menyimpan dan menyediakan Narkotika tidak terbukti dikarenakan tidak ada unsur terdakwa menjadi Pelantara ataupun menjadi penjual hanya dipergunakan untuk dirinya sendiri.

“Kami menolak semua tututan JPU karena terdakwa tidak terbukti bersalah melangar Pasal 112 dan seharusnya dibebaskan demi hukum atau diterapkan Pasal 127 serta memerintahkan kepada JPU untuk segara mengeluarkan dari Tahan Polda Jatim guna mendapatkan Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial,”Kata Penasehat hukumnya.

Tidak sampai disitu Penasehat hukum terdakwa juga mempermasalahkan terkait penanganan pekara ini dinilai tidak adil dan tidak ada Transparansi.Banyak keistimewaan yang diberikan kepada Chinara Chistine.

“Dari keterangan para saksi dan fakta persidangan seharusnya Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian bisa ditetapkan sebagai tersangka atau minimal Saksi dipersidangan,dan tidak ada keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),”kata Penasehat hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Edo Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan,Bahwa untuk Chinara Chistine juga mendapatkan keistimewaan dimana saat itu dia (Chinara) berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana unsur menguasai menyimpan atau menjadi penyedia Narkotika sudah ada dan untuk tes urine juga positif.

“Padahal sudah terbit laporan Polisi Nomer : LPA/240/IV/PES.4.2/2021/DITNARKOBA/SPKT Polda Jatim tertanggal 29 April 2021 dan Tim Asesmen Terpadu dari BNN Jatim Nomer:REKOM/88/V/TAT/PB.06.01/2021/BNNP tertanggal 03 Mei 2021.Akan tetapi tidak dilakukan proses hukum hingga di Pengadilan,Kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang tidak ada Transparansi,”Tegasnya.

Atas Pledoi tersebut JPU Rakhmad Hari Basuki meminta kepada Majelis Hakim dari Kejaksaan Tinggi Jawa timur menjawab memulai Replik.

“Kami jawab melalui Replik hari senin,”Kata JPU Hari Basuki.

Untuk diketahui bahwa JPU menuntut terdakwa Brigadir Sudidik terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 1 dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 milaar subsider 6 bulan kurungan
Untuk Aipda Agung Pratidina terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 8 dan 6 bulan serta denda Rp.3 milaar subsider 6 bulan kurungan.(Tio)

Simpan Sabu Rudi Dwi Herwanto Anggota Sat Pol PP Dibeguk Polisi

Timurposjatim.com – Rudi Dwi Herwanto (49) bikin malu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Wonokromo. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya memberi contoh yang baik malah memakai sabu.

Penyalahgunaan narkotika berbahaya yang dilakukan Rudi alias Ogah dilakukan selama 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Daniel Marunduri.” Sejak 2021. Saat ini masih kita dalami kasusnya,” tutur Daniel saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) kepada awak media ,Jumat (17/12/2021).

Diceritakan Daniel bahwa Rudi diamankan oleh petugas saat berada di rumahnya di Jalan Ketintang Baru Surabaya.”Diamankan pada Rabu 24 Desember 2021 sekitar 08.00 di rumahnya,” kata Daniel.

Dari penangkapan tersebut, kata Daniel, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket dengan berat 0,19 gram.

“Selain itu, ditemukan pula satu pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat lebih kurang 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api gas,” katanya.

Daniel menjelaskan dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu.”Tersangka membeli sabu tersebut dari MC (DPO) di Jalan Kunti,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut selama satu tahun.”Mengakunya 2021. Tetapi masih kita dalami,” tandas Daniel.
Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tio)

FKPPAI Jatim Bersama SAR Membantu Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Timurposjatim.com – Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia (FKPPAI) Jawa Timur bersama Badan Pencarian dan Pertolongan (Barsanas) Surabaya dengan langsung turun ke lokasi bencana Erupsi Semeru dengan melakukan kegiatan bakti sosial di salah satu Posko pengungsian di daerah Desa SMP Negeri 1 Candipuro Kabupaten Lumajang.Jumat (17/12/2021).

FKPPAI Jawa Timur melakukan evakuasi warga yang akan diungsikan di tempat pengungsian dibantu  SAR RESCUE untuk pencarian korban dari awal kejadian hari Sabtu 4 Desember 2021 hingga tanggal 16 Desember 2021.

Yoerry P. Noviantoro S.H.,M.H selaku koordinator team sekaligus ketua FKPPAI Jawa Timur mengatakan,Bahwa Kegiatan Peduli Erupsi Gunung Semeru merupakan berkolaborasi dari FKPPI Pusat,FKPPI Jawa Barat, FKPPAI Jawa Tengah dan FKPPI Daerah Istimewa Yogjakarta.

Donasi yang terkumpul dari patung para anggota serta para Donatur langsung diberikan dan diterima oleh koordinator pengungsi yang berada di SMP N Candipuro kabupaten Lumajang.

“Kami tidak hanya memberikan bantuan kepada warga terdampak Erupsi Gunung Semeru di Posko pengungsian.Kami juga turun di lapangan setelah terjadi Erupsi dengan membantu evakuasi warga ke Posko pengungsian bersama Barsanas Surabaya,BPBD Provinsi Jawa Timur,TNI,Polri ,Team Trenggana Pol PP Jawa Timur dan para Relawan lainnya.

Kata melainkan kami juga turun di lapangan setelah terjadinya erupsi di hari pertama awal tersebut hingga membantu evakuasi ke posko pengungsian bersama BASARNAS SURABAYA, BPBD Provinsi Jawa timur, TNI, Polisi, Team TRENGGANA Pol PP JawaTinur dan rekan2 relawan lainnya,”Yoerry P. Noviantoro S.H.,M.H Ketua FKPPAI Jawa Timur.

Ia menambahkan bahwa saat penugasan di lapangan,Team selalu turun di lapangan dari SRU 1 Diwilayah curah kobokan, SRU 3 di wilayah kampung Renteng dan Posko lainnya untuk diperbantukan pengamanan dan peringatan kepada warga luar yang datang ke lokasi untuk berfoto-foto atau Selfie dikarenakan wilayah tersebut masih dalam status Zona Merah dan dianggap rawan.

“Ini bukan tempat Pariwisata dan ini kejadian kebencanaan Erupsi Gunung Semeru mengakibatkan rasa kedukaan yang kita rasakan semua,”Tambahnya.

Untuk diketahui Pada hari terakhir FKPPI Jawa Timur bersama SAR pencarian korban Erupsi Gunung Semeru susulan serta adanya banjir besar dan memberikan himbauan kepada masyarakat serta membantu untuk evakuasi di wilayah terdampak hingga dirasa aman.(Tio)

Djoni Pegawai PT IGS Gelapakan Emas 7 Kg Bersama Subnan

Timurposjatim.com – Djoni dan Subhan diseret di pengadilan lantaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetinia R.Paembonan lantaran  Bawa kabur emas 7 kg milik Toko Perhiasan Sumber Agung Pasar Atom Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Djoni dipercaya perusahaan tempatnya bekerja, PT Indah Golden Signature (IGS) untuk mengambil tujuh batang emas seberat masing-masing satu kilogram di Toko Perhiasan Sumber Agung Pasar Atom pada Selasa 31 Agustusan lalu . Namun, emas itu dibawa kabur.

Djoni datang bersama sopir perusahaan, Muslim Lubis setelah diperintah Willy, wakil direktur PT IGS. Ketika itu, Lie Paulus Stephanus, pemilik toko emas tersebut memang menghubungi PT IGS. Dia ingin tujuh kilogram emas itu dimurnikan perusahaan yang sudah lama menjadi langganannya.

Tujuannya agar mendapat dari sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari PT IGS.
Saat Djoni datang ke toko untuk mengambil emas tersebut, Paulus sedang tidak ada di tempat. Dia pergi keluar mencari makan.

Anaknya, Florensia Stephanus yang menyerahkan tujuh batang emas itu ke Djoni.

“Saya sudah menyerahkan dan sudah diterima Djoni. Saya tahu Djoni karyawan PT IGS,” ujar Florensia saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/12/2021).

Djoni juga telah menyerahkan surat tanda terima emas yang ditandatangani Willy kepada Florensia. Setelah itu, Djoni meninggalkan toko tersebut. “Pak Willy habis itu telepon apa emas sudah diambil? Saya jawab sudah. Anak saya yang menyerahkan,” kata Paulus yang juga bersaksi dalam persidangan.

Muslim yang menunggu di parkiran Pasar Atom sempat ditelepon Djoni untuk sabar menunggu. Setelah itu, handphone Djoni tidak aktif lagi. “Saya menunggu Djoni dari siang sampai sore jam lima pasar tutup tidai keluar-keluar. Saya cari tidak ada,” ujar Muslim.

Willy juga berulangkali menelepon karyawannya tersebut, tetapi gagal karena handphone dimatikan.

Ternyata Djoni sengaja kabur dengan membawa tujuh batang emas seberat tujuh kilogram tersebut. Dia pergi ke Sidoarjo untuk menjual emas itu kepada Subhan. Kini Subhan juga diadili karena menjadi penadah emas tersebut. Selain itu, dia juga menjual emas itu ke sejumlah orang lain.

“Emas batangan yang seharusnya dibawa ke kantor PT IGS untuk dimurnikan justru oleh terdakwa dibawa lari ke Sidoarjo dengan tujuan untuk dijual tanpa seizin dan sepengetahuan PT IGS karena terdakwa terjerat utang,” kata jaksa Sabetania saat membacakan surat dakwaan.

Djoni memotong-motong emas batangan itu menjadi lebih kecil agar lebih mudah menjualnya. Emas itu dipotong dengan grenda dan tang selanjutnya dijual ke Pasar Rungkut kurang lebih 10 gram yang laku Rp 8 juta.

Potongan-potongan lain masing-masing seberat 20 gram dijual ke Subhan hingga totalnya semua yang sudah terjual 200 gram emas. Dari penjualan itu Djoni mendapat Rp 102,4 juta.

Sebanyak 65 juta digunakan untuk bayar utang. Lainnya sudah digunakan untuk sehari-hari. Hanya sisa Rp 7,5 juta saja. Sementara itu, Paulus langsung melaporkan Djoni ke Polda Jatim. Tidak berselang lama, Djoni ditangkap di apartemen di Tangerang. “Emas saya sudah langsung diganti PT IGS. Dalam kasus ini yang dirugikan PT IGS,” ucap Paulus.

Djoni ditangkap bersama barang bukti enam batang emas yang masih utuh dan satu batang lagi yang sudah dipotong. Selain itu, peralatan untuk memotong emas juga disita polisi. PT IGS rugi hingga Rp 6 miliar karena penggelapan ini.

Djoni dan Subhan yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan dan keterangan para saksi. “Benar semua Pak,” kata Djoni kepada majelis hakim dalam persidangan.(Tio)

KH Muhibbin Zuhri ‘ Jangan sampai RHU Menjadi Sarang Kemaksiatan

Timurposjatim.com – kasus Penyegelan terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU) Rasa Sayang Blue Fish Tegalsari Surabaya yang diwarnai dengan pemukulan Anggota BPB Linmas kota Surabaya menjadi perhatian publik dan Tokoh Agama Kota Surabaya.

RHU Blue Fish Tegalsari Surabaya telah melakukan pelanggaran melebihi jam operasional sesuai aturan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di kota Surabaya pada hari Senin,13 Desember 2021 lalu sekitar Pukul 02.30 WIB.

Setelah pemilk kafe Heri Koncoro mendatangi Lokasi yang disambut oleh Plt. Kasubid. Kewaspadaan Nasional pada Bakesbangpol Kota Surabaya Ir.Harry Asjtanto,MM dan Kasubid Pencegahan BPB Linmas Kota Surabaya Mudita Dhirawidaksa untuk meminta segara dibuka pintu gerbang.

Saat dibuka terjadi kericuhan yang mengakibatkan Hamid Anggota BPB Linmas Kota Surabaya luka-luka hingga dirujuk ke Rumah Sakit Muhammad Soewardi di Jalan Tambak Rejo Surabaya.

Atas insiden tersebut Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto didampingi Kabib Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Kota Surabaya dilakukan Penyegelan terhadap Kafe Rasa Sayang Blue Fish Tegalsari Surabaya dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.

Terkait adanya kejadian peristiwa tersebut KH Muhibbin Zuhri, ketua PCNU kota Surabaya mengatakan,Bahwa Pemerintah harus memperketat pemberian ijin terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU).Kami berharap untuk pengawasan terhadap RHU lebih ditingkatkan.

“Dan jangan sampai RHU menjadi sarang Kemaksiatan,”Tegas KH.Muhibbin Zuhri kepada Timurposjatim.com.Rabu (15/12/2021).

Untuk diketahui untuk terkait peristiwa tersebut Polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial FJ (26), warga Buduran, Sidoarjo dengan barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa satu botol minum berakhol dan vidio rekaman CCTV.(Tio) 

Hina Suami Tidak Bisa ‘Ngaceng’ Rizalatul Diadili

Timurposjatim.com – Rizalatul Woeliyati disidang gara-gara menyebut suaminya, Slamet Yudianto tidak bisa ereksi di muka umum. Kalimat yang dilontarkan terdakwa Rizalatul didengar sejumlah orang hingga membuat Slamet malu.Persoalan ini terjadi ketika keduanya hendak menjual mobil di kantor leasing.

Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, Riza dan Slamet yang menikah sejak 2017 lalu sebelumnya sudah pisah ranjang. Namun, mereka belum resmi bercerai. Riza tinggal di rumah orang tuanya di Krian dan Slamet tinggal di rumah Benowo.

“Selanjutnya karena terjadi persoalan dalan rumah tangga, disepakati terjadi perpisahan namun dalam pernikahan tersebut antara terdakwa dengan saksi Slamet Yudianto memiliki utang,” jelas jaksa Suwarti dalam surat dakwaannya, Rabu (15/12/2021).

Salah satunya utang cicilan mobil Toyota Avanza yang belum lunas di leasing. Pasutri ini sepakat membayar sisa cicilan dengan menjual mobil tersebut. Setelah Slamet mendapatkan calon pembeli, mereka sepakat untuk bertemu di depan kantor PT Pratama Finance Jalan Biliton pada 20 November 2020.

Riza mengajak kakak iparnya, Zaini. Sedangkan Slamet datang bersama calon pembeli, Rahayu Wulandari dan Erwin Oktavianto didampingi Kantun Sutrisno, petugas Polsek Benowo.

Setelah melunasi cicilan mobil dan mengambil BPKB di kantor leasing, Riza dianggap telah menghina Slamet dengan menyebut suaminya itu tidak bisa ereksi. Kalimat itu disampaikan saat menyerahkan BPKB di parkiran kantor leasing. Sejumlah orang yang ada di situ disebut jaksa juga mendengarnya.

“Kon gak ngaceng rong tahun mas tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno, kon ko bencine nang aku” (yang artinya kamu tidak bisa ereksi dua tahun mas, tetap saya biarkan (saya tidak protes) untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, tapi kamu kok malah terlihat sangat membenci aku),” kata Riza sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Menurut jaksa, kalimat itu merupakan penghinaan. Sebab, apa yang disampaikan Riza merupakan aib yang tidak seharusnya diutarakan di depan umum. “Terdakwa mengetahui secara pasti apabila tuduhan yang disampaikan kepada Slamet bersifat pribadi dan aib.

Namun terdakwa dengan tujuan agar kondisi Slamet diketahui orang banyak menyampaikan tuduhan yang bersifat pribadi depan orang banyak,” tutur jaksa.
Pengacara terdakwa, Erpin Yuliono keberatan. Menurut dia, ketika kejadian itu mereka masih berstatus sebagai suami istri.

Hal yang wajar sesama suami istri bertengkar. Selain itu, kalimat yang dilontarkan bukan penghinaan karena ada lanjutannya.

“Kalau kalimat dipotong ‘kamu tidak ngaceng’ memang penghinaan. Tapi, ada kalimat lanjutannya. Ditutupi demi orang tua. Itu bukan penghinaan. Bahasa Suroboyo kan sudah biasa kasar pisuh-pisuhan,” ujar Erpin.

Kini Riza dan Slamet sudah resmi bercerai sejak bulan lalu. Ketika itu Riza kesal dengan suaminya karena niatnya untuk bercerai baik-baik, justru dipersulit Slamet saat akan mengambil BPKB mobil. Dia harus bolak-balik Polsek Benowo untuk keperluan yang seharusnya tidak perlu diurusnya.

Rizalatul Woeliyati saat disidang di ruang kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/12/2021).(Tio)

Polisi Amankan Pelaku Pemukulan Anggota BPB Linmas Kota Surabaya Di Blue Fish Tegalsari

Timurposjatim.com – Penyegelan terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU) Rasa Sayang (RS) Blue Fish Tegalsari Surabaya yang diwarnai dengan adanya pemukulan terhadap salah satu Anggota BPB Linmas Kota Surabaya, Berbuntut Panjang dengan diamakan satu orang pelaku yang diamankan di Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.Selasa (14/12/2021).

Dari Informasi yang dihimpun di lapangan bahwa ,Anggota BPB Linmas Kota Surabaya berinisial HI atas insiden tersebut sempat mendapat penanganan medis pertama oleh Petugas PMI Kota Surabaya, dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Jl. Tambak Rejo Surabaya.

Mendapatkan informasi adanya pelaku yang sudah diamankan oleh Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.Timuroosjatim.com mendatangi Mapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya guna mendapatkan informasi tersebut.

Salah satu Petugas menyapaikan, Bahwa terkait Pekara tersebut memang sudah ditangani oleh Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya dan sudah ada satu pelaku yang diamankan.

“Sudah ada satu orang pelaku yang diamankan dan ini masih proses pengembangan,”katanya kepada Timurposjatim.com yang enggan namanya dionlinekan.

Ia menambahkan untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Kapolsek Tegalsari ataupun ke Humas Polrestabes Surabaya tunggu dirilis.
Sementara terpisah AKP M Fakih Humas Polrestabes Surabaya disinggung adanya Pekara tersebut menyapaikan, Lansung aja ke Kapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.

“Langsung Ke Kapolsek aja mas,”Singkatnya melalui WhatsApp.Sementara Pemilik Kafe RS Blue Fish Tegalsari Surabaya Heri Kuncoro saat dikonfirmasi terkait pekara tersebut tidak mau berkomentar.

Untuk diketahui RHU Rasa Sayang Blue Fish di Jalan Tegalsari Surabaya disegel lantaran
telah melakukan pelanggaran melebihi jam operasional sesuai aturan yang ada pada masa PPKM Level 1 di Kota Surabaya.Pada hari Senin 13 Desember 2021 lalu sekitar Pukul 02.30 WIB.

Setelah pemilk kafe Heri Koncoro mendatangi Lokasi yang disambut oleh Plt. Kasubid. Kewaspadaan Nasional pada Bakesbangpol Kota Surabaya Ir.Harry Asjtanto,MM dan Kasubid.

Pencegahan pada BPB Linmas Kota Surabaya Mudita Dhirawidaksa untuk meminta segara dibuka pintu  gerbang.Saat dibuka terjadi kericuhan yang mengakibatkan satu Korban berinisial HI Anggota BPB Linmas Kota Surabaya setalah mendapatkan perawatan dari PMI Kota Surabaya hingga dirujuk ke Rumah Sakit Muhammad Soewandhi di Jalan Tambak Rejo Surabaya.

Adanya peristiwa tersebut Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto didampingi Kabib Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Kota Surabaya dilakukan Penyegelan terhadap Kafe Rasa Sayang  Blue Fish Tegalsari Surabaya.

Dan perlu diperhatikan,Dari pantauan Timurposjatim.com ,Rasa Sayang Group  yang di jalankan oleh Heri Koncoro Cs  beberapa terlibat masalah hukum.Belum lupa ingatan Publik adanya peristiwa beberapa Anggota Sat Pol PP Kota Surabaya mabuk di Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Zona One Stop Entertainment di Jalan Gembong Surabaya pada Tanggal 23 Agustus 2021 lalu  padahal saat itu Pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 30 September 2021 dan sempat ada kasus Pemukulan terhadap Tukang Pakir Kafe Zona oleh Anggota Sat Pol PP Kota Surabaya.(Tio)

Ajudan Bupati Nganjuk Pernah Rubah BAP

Timurposjatim.com – Sejumlah fakta lain terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman. Dalam sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.

Tiga penyidik yang dihadirkan oleh JPU itu antara lain, AKP Sarjono, Kompol Is Indarto, dan Ipda Deni Sukmana. AKP Sarjono diketahui merupakan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Bupati, Izza Muhtadin. Sedangkan Kompol Is Indarto dan Ipda Deni Sukmana merupakan penyidik dari Bupati Novi saat sebagai saksi dan tersangka.

Dalam perkara ini, awalnya penyidik AKP Sarjono ditanya oleh JPU apakah ia merupakan penyidik dari terdakwa Izza, ia pun membenarkannya. Ia lalu menerangkan, jika dirinya merupakan penyidik dari BAP (berita acara pemeriksaan) Izza yang kedua.

“Pemeriksaan Izza sebagai saksi dua kali. Dan saya yang kedua. BAP yang kedua ada perubahan keterangan dari Izza,” ujarnya, Senin (13/12/2021).

Ia lalu menerangkan, jika pada keterangan pada BAP pertama, Izza menjelaskan jika ia menggunakan uang (suap) itu untuk dirinya sendiri. Uang itu digunakan untuk hiburan dan membeli handphone.

Namun, pada keterangan BAP kedua, Izza  diakuinya merubah keterangannya tersebut, menjadi uang itu diserahkan pada Bupati Novi.

“(BAP) pertama itu digunakan untuk sendiri, untuk hiburan maupun beli hape. Tapi di BAP dia rubah menjadi uang itu diserahkan pada Bupati,” tambahnya.

Ia lalu menjelaskan, saat diperiksa, Izza dalam kondisi sehat dan dalam ruangan yang cukup luas, yakni ruangan meeting atau ruang rapat Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri.

Pernyataan ini pun memicu pertanyaan dari kuasa hukum Izza, Petrus Bala Pattyona. Ia mempertanyakan, apakah lazim jika seseorang diperiksa di ruangan meeting apalagi tidak terdapat kamera CCTV? Hal ini pun dijawab tidak masalah oleh AKP Sarjono.

Meski diperiksa tidak diruang pemeriksaan, namun ia memastikan jika Izza tidak dalam tekanan.

“Tidak masalah, selama itu juga diketahui oleh anggota yang lain. Selain itu ruangan disana juga luas,” kilahnya.

Terkait dengan keterangan Izza yang dirubah hingga dua kali, pengacara Izza pun kembali mempertanyakan apakah pernah melakukan konfrontir terhadap saksi yang lain seperti Bupati Novi? AKP Sarjono mengakui tidak pernah mengkronfontirnya. Ia beralasan taidak melakukan itu karena ia sudah mempercayai BAP yang dibuat oleh penyidik lain yang memeriksa Novi.

“Tidak (mengkonfrontir). Karena sudah diperiksa oleh tim yang lain,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Novi Tis’at Afriyandi mempertanyakan soal proses penangkapan Bupati Novi dkk. Ia menyebut, apakah penyidik tahu kapan Bupati dan para camat itu ditangkap, para penyidik itu pun mengangguk tahu meski mengaku lupa tanggal penangkapannya.

Saat disebutkan tanggal sesuai surat penangkapan, ketiga penyidik itu pun menganggukkan kepala tanda setuju.

“Apakah betul Bupati Novi ditangkap (sesuai surat yang ditunjukkan) pada tanggal 10 (Mei) dan ditahan pada 11 (Mei),” tanya Tis’at.

Di’sat pun memastukan, jika secara keadministrasian, hal itu tidak lah betul. Sebab, Bupati Novi ditangkap pada 9 Mei dan ditahan mulai 10 Mei.

“Bupati ditangkap pada pada 9 Mei. Kenapa suratnya tertulis (tanggal) 10,” ujarnya ditemui usai sidang.

Ia menambahkan, keganjilan ini tentu menguakkan fakta persidangan lainnya. Ia menyebut, keterangan Izza yang dirubah hingga dua kali itu menandaskan kecurigaannya jika ada penekanan terhadap saksi waktu itu.

Apalagi, Izza tidak diperiksa dalam ruangan yang tidak terdapat kamera CCTV nya.
“Kalau seperti itu gimana pembuktian tidak ada tekanan. Kan susah juga, apalagi keterangan-keterangan Izza yang menyudutkan klien kami tidak pernah dikonfrontir,?,” tegasnya.

Ia menegaskan, sesuai dengan keterangan para penyidik yang dihadirkan sebagai saksi itu semakin menegaskan, jika para terdakwa yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi itu, tidak pernah dikonfrontir keterangannya dengan saksi lainnya.

“Keterangan para saksi waktu itu adalah berdiri sendiri. Tidak pernah dikonfrontir. Sehingga, jika ada keterangan yang mencatut nama bupati, tentu merugikan klien kami,” tandasnya.

Diketahui, sejumlah terdakwa yakni para camat dan ajudan bupati yang menjadi saksi untuk Bupati Novi, mencabut dan meralat keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Seperti disampaikan oleh Izza, jika uang suap yang diterimanya dari para camat selama ini, merupakan inisiatif dan digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Atas pencabutan ini lah, JPU menghadirkan para penyidik Mabes Polri sebagai saksi verbalism.(Tio) 

RS Blue Fish Tegalsari Ricuh

Timurposjatim.com – Kafe Rasa Sayang (RS) Blue Fish di Jalan Tegalsari No.97 kota Surabaya disegel oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Surabaya melakukan Penindakan pada lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dikarenakan telah melakukan pelanggaran melebihi jam operasional sesuai aturan yang ada pada masa PPKM Level 1 di Kota Surabaya.Senin (13/12/2021).

Dari Informasi yang dihimpun oleh media bahwa Pada hari Senin 13 Desember 2021 sekitar pukul 02.30 WIB Tim Satgas Covid-19 Kota Surabaya melakukan Penyegelan yang sebelumnya ada 4 orang keluar dari Kafe Blue Fish.

Salah warga yang tidak mau di onlinekan namanya menceritakan,Bahwa sekitar Pukul 08.00 WIB pemilik RS Blue Fish Heri Kuncoro mendatangi Lokasi diterima oleh Ir.Harry Asjtanto,MM Plt. Kasubid.

Kewaspadaan Nasional pada Bakesbangpol Kota Surabaya dan Mudita Dhirawidaksa, S.STP Kasubid. Pencegahan pada BPB Linmas Kota Surabaya.

“Menyampaikan intinya bahwa pintu gerbang segera dibuka namun jangan ada penertiban terhadap pengunjung dan karyawan,”Katanya kepada Timurposjatim.com.

Ia menambahkan setelah pintu gerbang dibuka, selanjutnya pengunjung melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas agar tidak diamankan, dalam insiden tersebut telah terjadi pemukulan terhadap petugas oleh salah satu pengunjung.

“Korbannya  HI  Anggota Danki B pada BPB Linmas Kota Surabaya mendapat penanganan medis pertama oleh Petugas PMI Kota Surabaya, selanjutnya dirujuk ke RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Jl. Tambak Rejo  Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis selanjutnya.”Tambahnya.

Sementara atas kejadian tersebut Timurposjatim.com  mendatangi BPB Linmas Kota Surabaya untuk Konfirmasi.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto melalui Nasirin menyampaikan untuk lebih jelasnya langsung ke Humas Pemerintah Kota Surabaya.

Sementara itu Jefri S Kasubag Layanan Informasi Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan terkait masalah tersebut bisa langsung ke Pak Indri.
“Terkait media bisa ke Pak Indri selaku Kasubag Liputan dan Pers ya,”kata Jefri melalui WhatsApp.

Untuk diketahui adanya kegiatan tersebut sekitar Pukul 08.45 WIB Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto didampingi Kabib Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Kota Surabaya dilakukan Penyegelan terhadap Kafe RS Blue Fish.(Tio)