Timur Pos

Bobol Bank Jatim Rp119 Miliar, Empat Terdakwa TPPU Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam kasus pencucian uang (TPPU) senilai Rp119 miliar hasil pembobolan Bank Jatim. Keempat terdakwa, yakni Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda masing-masing Rp10 juta, subsider dua bulan kurungan.

Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (6/8/2025) itu dipimpin oleh hakim ketua Ni Putu Sri Indayani. Vonis tersebut dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rahmawati Utami yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

“Menyatakan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip Kamis (7/8).

Tidak puas dengan putusan tersebut, kedua JPU langsung menyatakan banding. Mereka menilai vonis tidak sebanding dengan besarnya kerugian keuangan negara akibat perkara ini. “Kami akan menguji kembali putusan ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” ujar JPU Lujeng.

Peran Terdakwa dan Skema Kejahatan

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa disebut sebagai bagian dari jaringan kriminal yang dikendalikan oleh Deni, seorang buron yang hingga kini belum tertangkap. Sahril Sidik dan Abdul Rahim berperan membuat sejumlah rekening fiktif untuk menampung dana hasil kejahatan. Sementara Oskar dan Meilisa bertugas mengaburkan asal-usul uang tersebut dengan mengkonversinya ke dalam bentuk aset kripto.

Seluruh skema pencucian uang dijalankan secara sistematis dari sebuah rumah di kawasan elite The Home Southlink, Batam. Namun aktivitas mencurigakan itu akhirnya terendus oleh pihak Bank Jatim pada 22 Juni 2024, setelah tercatat sebanyak 483 transaksi mencurigakan senilai total Rp119 miliar.

Dana hasil pembobolan itu mengalir ke berbagai rekening perusahaan, seperti Raja Niaga Komputer (Rp35,4 miliar), Evo Jaya Intan (Rp29,7 miliar), dan Pasifik Jaya Angkasa (Rp22,4 miliar). Jaksa menyebut sedikitnya ada 22 identitas berbeda yang digunakan untuk menyamarkan transaksi.

Terseretnya Ojol dan Buronnya Otak Utama

Dalam pengembangan penyidikan, seorang driver ojek online bernama Ahmad Sopian asal Surabaya turut terseret. Rekening atas namanya digunakan sebagai penampung dana. Dalam berkas terpisah, Ahmad lebih dulu dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu, Deni yang disebut sebagai otak utama aksi kejahatan ini, hingga kini belum berhasil ditangkap. Padahal perannya sangat sentral dalam merancang dan mengatur aliran dana pencucian uang.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena bobolnya sistem keamanan perbankan dan munculnya vonis ringan terhadap keempat terdakwa. Proses banding yang diajukan jaksa akan menjadi penentu apakah hukuman tersebut layak atau perlu diperberat sesuai kerugian negara yang ditimbulkan. TOK

Gunakan Surat Palsu untuk Ajukan Kasasi, Soeskah Eny Marwati Jadi Pesakitan

Surabaya, Timurpos.co.id – Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwanya dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Rabu (6/9/2025).

Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan Linggo Hadiprayitno dan seorang pegawai dari Kelurahan Ngagel. Dalam keterangannya, Linggo menyebut bahwa Soeskah menggunakan surat keterangan domisili yang diduga palsu sebagai dasar balik nama sertifikat rumah miliknya di Jalan Kendalsari Selatan dan untuk mengajukan kredit ke Bank BTN.

“Saya tidak kenal dengan terdakwa, hanya suaminya, Samsi. Tapi rumah saya bisa masuk daftar lelang karena dijaminkan oleh terdakwa. Padahal saya sudah tempati rumah itu lebih dari 20 tahun,” ungkap Linggo di hadapan majelis hakim.

Linggo menjelaskan, rumah itu dibelinya pada 1993 seharga Rp92 juta dan telah dibayar Rp41 juta. Namun belakangan ia dikejutkan dengan adanya proses lelang oleh negara karena rumah tersebut dijadikan jaminan kredit yang menunggak hingga Rp200 juta oleh Soeskah.

Ia pun berhasil menghentikan proses lelang dengan menunjukkan putusan perdata inkrah yang mendukung kepemilikannya. Namun dalam proses itu, muncul surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo yang menjadi titik persoalan.

Surat keterangan bernomor 181/7704/402.09.01.02.04/99 (tanpa tanggal terbit) menyatakan bahwa Soeskah telah pindah ke Manyar Rejo sejak 1 Oktober 1996 dan belum pernah menerima isi putusan pengadilan. “Surat itu cacat administratif. Tidak ada kop surat, nomor surat tidak sesuai arsip kelurahan, dan nomor telepon yang tercantum bukan milik kelurahan,” papar Linggo.

Dalam proses hukum perdata sebelumnya, Linggo bahkan berhasil membuktikan bahwa nomor surat dalam dokumen tersebut tidak pernah tercatat di buku register tahun 1999. “Nomor itu bahkan hanya sampai angka 50-an, sementara surat itu bernomor 181,” lanjutnya.

Pada tahun 2009, Linggo sempat melaporkan Soeskah ke Polda Jatim, namun laporan itu terhenti karena minimnya bukti. Baru pada 2017, setelah bukti terkumpul, ia melaporkan kembali kasus tersebut. Namun, Soeskah sempat menghilang pada 2018.

Menanggapi keterangan saksi, Soeskah membantah semua tuduhan. “Saya kenal saksi. Bahkan pernah dipertemukan di Polda Jatim sebelum saya dimasukkan ke Lapas Porong,” ucapnya.

Sementara itu, saksi dari pihak kelurahan mengaku tidak mengetahui banyak terkait surat tersebut karena hanya bertugas sebagai staf bagian kesra.

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa Soeskah diduga membuat surat palsu pada periode Desember 1999 hingga Januari 2000, dan perbuatan tersebut baru diketahui pada 2017. Berdasarkan yurisprudensi, kasus ini belum dapat dianggap daluwarsa karena surat palsu dianggap diketahui dan digunakan pada saat laporan dilakukan.

Dakwaan menyebut surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo digunakan sebagai lampiran memori kasasi oleh Soeskah melalui penasihat hukumnya Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., ke Mahkamah Agung. Akibatnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Soeskah dan membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Akibat perbuatan tersebut, saksi Linggo merasa sangat dirugikan karena hak kepemilikan atas rumah menjadi tidak inkracht sebagaimana seharusnya.

Atas perbuatannya, Soeskah didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian. TOK

Kuasa Hukum Terdakwa Thomas Bambang: Proyek Logistik Benar Dilaksanakan, Bukti Akan Dihadirkan di Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proyek pengiriman logistik milik PT Angkasa Pura Kargo (APK). Terdakwa dalam perkara ini adalah Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,8 miliar.

Dalam sidang yang digelar pekan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan Gautsil Madani, Direktur Utama PT APK, sebagai saksi. Gautsil dimintai keterangan seputar pelaksanaan pekerjaan logistik yang tidak bisa ditagihkan atas nama vendor PT Trans Milenial.

Gautsil membeberkan bahwa pekerjaan tersebut dijalankan berdasarkan tiga Surat Perintah Kerja (SPK) yang masing-masing ditandatangani pada bulan Desember 2023.

“Tim kami bekerja berdasarkan surat perintah kerja (SPK), pertama ditandatangani tanggal 2 Desember senilai Rp1,6 miliar, dilanjutkan SPK kedua dan ketiga di bulan yang sama masing-masing senilai Rp1,2 miliar,” ujar Gautsil dalam keterangannya di persidangan.

Pelaksanaan proyek, menurutnya, tidak mengalami kendala teknis. Namun masalah muncul saat pencairan pembayaran menggunakan cek.

“Cek tidak bisa dicairkan,” imbuh Gautsil.

Selain itu, saksi menyebut adanya pengakuan utang dari pihak investor Penanaman Modal Asing (PMA) kepada Thomas Bambang sebesar sekitar Rp 5 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Thomas, Nugraha Setiawan, menegaskan bahwa kliennya tidak menggelapkan dana sebagaimana didakwakan. Ia menyebut proyek logistik tersebut memang benar-benar dilaksanakan, dan pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti konkret.

“Kami akan menunjukkan bahwa proyek itu benar-benar ada dan sudah diselesaikan. Yang satu memang belum dikerjakan karena batas waktu sudah habis. Namun menurut keterangan klien kami, proyek tersebut sudah diselesaikan sendiri oleh pak Thomas,” jelas Nugraha.

Ia juga menyinggung soal kejanggalan dalam sistem pembayaran dan aliran dana proyek yang justru mengalir ke perusahaan yang tidak hadir dalam proses sidang.

“Harus ditelusuri, kenapa dana Angkasa Pura Kargo justru mengalir ke PT ISL, bukan ke PT Trans Milenial, PT PMS, ataupun langsung ke Thomas. Keterangan saksi hanya berdasarkan audit dan keterangan kepolisian. Seharusnya ini didalami secara detail,” kritiknya.

Nugraha juga mempertanyakan absennya pihak-pihak penting dalam sidang, termasuk PT ISL yang disebut menerima dana proyek. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak manajemen APK, khususnya peran Direktur Utama.

“Masa Direktur Utama tidak tahu vendor-vendor yang digunakan perusahaannya? Harusnya ada cek dan ricek dari pimpinan terhadap kerja anak buah, bukan hanya duduk di kursi dan menerima laporan,” tandasnya. TOK

Saksi Beberkan Dugaan Pengerusakan dan Ujaran Rasis

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan dua kendaraan yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/8/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi dari pihak pelapor, yakni Paul Stephanus, Yanto, dan Heronimus Tuqu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya memulai pemeriksaan saksi dengan mendengarkan kesaksian Paul Stephanus. Ia mengaku awalnya mendapatkan proyek pemasangan kanopi motorized retractable roof senilai Rp 400 juta dari terdakwa Handy. Namun, proyek tersebut dibatalkan secara sepihak saat progres pengerjaan baru mencapai sekitar 75 persen.

“Saya cuma mau ambil alat kerja di lokasi di Perumahan Pradah Permai, tapi malah diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Bahkan dua ban mobil pikap saya dilepas oleh anak terdakwa, dan ban mobil Pak Yanto juga ikut dicopot,” ujar Paul di hadapan majelis hakim.

Yanto, saksi lainnya, menguatkan keterangan Paul. Ia mengatakan dia diajak ke lokasi untuk mengambil peralatan. Namun saat di lokasi, situasi memanas dan terjadi cekcok antara Paul dan terdakwa. “Setelah turun ke parkiran, dua ban mobil saya juga dicopot dan digerinda,” ungkap Yanto.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, total kerugian akibat pengerusakan tersebut ditaksir sekitar Rp 3 juta. Meski demikian, Paul dan Yanto sempat saling memaafkan dengan pihak terdakwa.

Sementara itu, Heronimus Tuqu, saksi ketiga, yang merupakan pemilik mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang dirusak, memaparkan kerugian jauh lebih besar. Ia menyebut mobil yang ia sewakan kepada Paul telah rusak dan tidak bisa digunakan sejak November 2024. “Saya minta ganti rugi karena mobil tidak bisa dipakai selama hampir 10 bulan. Kalau dihitung sewa harian Rp 300 ribu, totalnya bisa sampai Rp 90 juta,” jelasnya.

Heronimus juga mengungkap bahwa ia sempat ingin mengambil mobilnya, namun dicegah oleh Diana. Bahkan, menurutnya, ada konspirasi antara pihak Diana dan penyidik untuk menghalangi proses hukum. “Polisi tidak berani ambil mobil yang jadi barang bukti dari Diana. Saya sempat mendengar Diana mengatakan, ‘Orang Timur itu pencuri semua’,” tegasnya, memicu reaksi dari pengunjung sidang.

Ia juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata kepada Paul dan Diana sebesar Rp 150 juta. Meski sebelumnya, ia sudah tiga kali mencoba jalan restorative justice (RJ). “Sebenarnya saya tidak ingin mereka dipenjara, tapi saya dirugikan secara materiil dan juga immateriil. Sampai istri saya bilang, kalau gak bisa selesaikan kasus ini, jangan pulang,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Diana, Elok Kahja, membantah nilai kerugian yang disebut saksi. Ia menyebut saat proses RJ, Heronimus sempat meminta ganti rugi Rp 50 juta. Namun, saat negosiasi lanjutan, pengacara korban justru meminta kompensasi total Rp 1,2 miliar.

Majelis hakim pun menyarankan agar seluruh pihak mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat atau melaporkan satu sama lain.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU Galih Putra Diana, disebutkan peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Konflik berawal dari proyek pemasangan kanopi motorized yang dibatalkan sepihak oleh terdakwa Handy saat pengerjaan telah mencapai 75 persen.

Terdakwa kemudian menuntut pengembalian uang muka senilai Rp 205.975.000, namun tidak ada kesepakatan. Adu mulut pun terjadi dan berujung pengerusakan dua kendaraan: mobil pikap Grandmax milik Heronimus Tuqu dan mobil sedan Mazda milik Yanto.

Menurut jaksa, pengerusakan dilakukan menggunakan dongkrak, kunci roda, dan mesin gerinda, atas perintah Jan Hwan Diana. Kerusakan menyebabkan kedua kendaraan tidak dapat digunakan, dan perbuatan pasutri tersebut dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Terlihat saat kedua terdakwa yang didampingi oleh pengacaranya diteriaki oleh segerombol orang yang merasa sakit hati dibilang orang Timur pencuri semua. TOK

Peran Suplementasi Vitamin D Dalam Pengenalan Dan Pengelolaan Asma Pada Santri Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong

Dosen FK Unusa dr. Adyan Donastin, Sp.P

Probolinggo, Timurpos.co.id – Asma merupakan penyakit pernapasan kronis yang ditandai dengan penyempitan saluran napas, sehingga menyebabkan sesak, batuk, dan napas berbunyi (mengi). Laporan Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) tahun 2018 menunjukkan bahwa sekitar 5% penduduk Indonesia memiliki riwayat asma, dengan jumlah kasus mencapai 1.017.290 orang. Penyakit ini tidak hanya menyerang orang dewasa, tetapi juga sering ditemukan pada remaja dan anak usia sekolah, termasuk santri yang tinggal di lingkungan pesantren.

Vitamin D (VitD) dikenal sebagai vitamin yang membantu menjaga kesehatan tulang, namun dalam beberapa tahun terakhir, telah diakui bahwa VitD juga memiliki peran penting dalam menjaga sistem imun dan mengurangi peradangan, termasuk pada penderita asma. Penyakit asma dapat kambuh jika seorang penderita terpapar pemicu asma (misal debu, asap rokok, cuaca dingin). Untuk mencegah kekambuhan tersebut maka perlu dilakukan pengelolaan asma dengan baik, salah satunya asupan VitD yang cukup sehingga dapat membantu terbentuknya sistem imun yang optimal. Suplementasi VitD sangat dianjurkan, terutama bagi santri yang lebih banyak beraktivitas di dalam ruangan dan jarang terpapar sinar matahari.

Dalam melaksanakan program upaya kesehatan tesrebut, yaitu upaya promotif dan preventif, Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (FK UNUSA)  mengadakan program edukasi  mengenai Peran Suplementasi Vitamin D Dalam Pengenalan Dan Pengelolaan Asma Pada Santri Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran santri mengenai pengelolaan dan penanganan dini asma, serta memperkenalkan vitamin D sebagai suplemen pendukung kesehatan pernapasan.

Kegiatan ini berlangsung di lingkungan Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo pada hari Sabtu, 10 Mei 2025. Santri diberikan penyuluhan mengenai gejala asma, faktor pencetusnya, dan cara pengelolaan yang tepat, termasuk pentingnya paparan sinar matahari pagi dan konsumsi vitamin D baik dari makanan maupun suplemen.

Dengan adanya program ini, diharapkan menjadi langkah awal pembinaan kesehatan pernapasan di pesantren, mengingat lingkungan pondok yang padat dan sirkulasi udara yang kurang optimal dapat memicu gejala asma. Dengan pengenalan vitamin D sebagai bagian dari pengelolaan asma, diharapkan santri dapat hidup lebih sehat dan nyaman dalam menjalankan aktivitas belajar dan ibadah sehari-hari. TOK

Palsukan Cek Alm. Boenawan Senilai Rp 225 Juta, Isabella Angellia Yohanes Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Isabella Angellia Yohanes kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan pemalsuan cek atas nama almarhum Boenawan, pemilik UD. Pelangi Industri. Ia diadili dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/8/2025), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi mendakwanya atas tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dana sebesar Rp 225 juta.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi Conny Susanna, istri almarhum Boenawan. Di hadapan majelis hakim, Conny menjelaskan bahwa terdakwa sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi di UD. Pelangi Industri yang bergerak di bidang plastik, sebelum akhirnya perusahaan tersebut tutup pada tahun 2018.

“Setelah perusahaan bubar dan karyawan mendapat pesangon, terdakwa masih ikut bekerja membantu mengurus rumah tangga,” ujar Conny.

Namun, menurut Conny, pada dua bulan sebelum suaminya wafat, Isabella sudah mulai mencairkan dana milik almarhum dengan menggunakan cek palsu. Tindakan tersebut baru diketahui ketika Conny hendak mengambil uang di KCU Bank BCA Darmo dan mendapati bahwa dana dalam rekening suaminya telah berkurang.

“Setahu saya saldo di rekening suami sekitar Rp 600 juta. Tapi ternyata sudah dicairkan Rp 225 juta oleh terdakwa,” kata Conny.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, pada 3 Juni 2020, Isabella dengan sengaja membuat dan menandatangani cek atas nama almarhum Boenawan, serta membubuhkan stempel perusahaan UD. Pelangi Industri yang saat itu sudah tidak lagi beroperasi. Cek tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan uang sebesar Rp 225 juta dari rekening BCA atas nama Boenawan.

Temuan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik pada 17 September 2024, yang menyatakan bahwa tanda tangan pada cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli almarhum Boenawan.

Akibat perbuatannya, ahli waris almarhum, yaitu Conny Susanna dan ketiga anaknya, mengalami kerugian finansial. Terdakwa Isabella kini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. TOK

Tegaskan Legalitas, PSHT Surabaya Serahkan Dokumen Resmi ke Bakesbangpol dan IPSI

Surabaya, Timurpos.co.id – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Surabaya di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. terus memperkuat eksistensinya dengan langkah konkret dalam penataan hukum dan administrasi organisasi. Pada Selasa (5/8), sejumlah pengurus PSHT mendatangi dua institusi penting di Surabaya untuk menyerahkan dokumen legalitas resmi.

Rombongan PSHT lebih dulu menyambangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya. Di sana, mereka menyerahkan berkas berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang menegaskan bahwa kepengurusan PSHT yang sah secara hukum berada di bawah Ketua Umum Dr. Muhammad Taufiq.

Setelah dari Bakesbangpol, para pengurus melanjutkan agenda mereka ke kantor Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Surabaya di kawasan Perumahan Babatan, Wiyung, dengan menyerahkan dokumen legalitas yang sama.

Dwi Eko Prastiawan, S.H., dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan bentuk komitmen PSHT terhadap tertib administrasi dan penghormatan terhadap regulasi negara. “Kami ingin menginformasikan secara resmi kepada instansi pemerintah dan masyarakat bahwa PSHT yang sah kini telah kembali diakui secara hukum. Tidak ada lagi alasan untuk kebingungan atau simpang siur terkait legalitas kami,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selama konflik internal yang sempat terjadi, PSHT terkendala dalam mengikuti kegiatan resmi di bawah naungan IPSI. Namun, dengan status badan hukum yang kini telah aktif kembali, PSHT siap berkontribusi dalam pembinaan dan prestasi pencak silat di Kota Surabaya.

Ketua PSHT Cabang Surabaya, Agus Sugiono, menyampaikan apresiasi atas selesainya proses hukum dan administratif ini. Ia berharap ke depan PSHT dapat membangun harmoni dengan seluruh perguruan silat dan menjunjung nilai-nilai persaudaraan sejati.

“Sekarang legalitas kami sudah jelas dan sah diakui oleh negara. Mari kita lupakan konflik yang lalu dan membangun kembali silaturahmi antar sesama pendekar. Kita tulis babak baru dengan tinta emas, bukan dengan pelepah pisang,” tutup Agus penuh harap.

Langkah ini menjadi sinyal positif bagi masa depan organisasi PSHT, khususnya di Surabaya, untuk terus aktif dalam kegiatan resmi dan berkontribusi dalam pembinaan karakter generasi muda melalui pencak silat. TOK

Polsek Kenjeran Bongkar Kasus Curanmor di Garasi Warga Bulak Banteng Surabaya

Tanjung Perak, Timurpos.co.id – Satuan Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membuktikan kesigapannya dalam mengungkap kejahatan jalanan. Kali ini, kasus pencurian sepeda motor dengan modus kekerasan terhadap kendaraan berhasil diungkap.

Pelaku diketahui beraksi di sebuah garasi rumah warga di kawasan Bulak Banteng Baru, Surabaya, dan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama MAR (26), warga Gang Kenanga 2, Bulak Banteng Baru.

“Sepeda motor miliknya honda beat dilaporkan hilang saat terparkir di garasi samping rumahnya, pada Selasa, (01/7), dalam kondisi terkunci setir,” tutur Iptu Suroto, pada (4/8).

Suroto menjelaskan namun keesokan harinya, pada Rabu, (02/07) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban hendak mengambil motor, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada.

Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Reskrim Polsek Kenjeran yang segera melakukan profiling terhadap target-target operasi yang sudah dikantongi. Hasilnya, pada Minggu, (20/07), pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Bulak Banteng Baru.

Satu tersangka MY (30), yang sehari-hari bekerja di cucian motor, mengaku bahwa aksinya dilakukan secara mandiri. Ia mengincar motor korban pada malam hari, lalu menendang setir hingga kunci patah dan memotong kabel stop kontak menggunakan gunting. Setelah itu, motor curian langsung dibawa kabur.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Yasir mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian motor setidaknya dua kali sebelumnya. Pertama, pada bulan November 2024, ia mencuri motor Honda Scoopy di kawasan Tanah Merah IV. Kedua, pada bulan yang sama, ia juga mencuri Yamaha Aerox di daerah Kalianak, Surabaya.

“R2 hasil curian kali ini sudah dijual di wilayah Bangkalan Madura, dan kami masih mengejar penadah (480) serta menelusuri kemungkinan TKP lainnya,” tambah Suroto.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, foto copy BPKB dan STNK asli milik korban, sebuah anak kunci sepeda motor dan satu buah gunting yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

Saat ini, penyidik Polsek Kenjeran tengah melakukan pengembangan kasus lebih lanjut untuk membongkar jaringan penjualan motor curian yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

Suroto mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap sepeda motor yang diparkir di area terbuka atau garasi rumah.

“Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan di lingkungan sendiri. Pastikan pengamanan ekstra seperti kunci ganda atau CCTV,” pungkasnya.(*)

Rochmad Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan, Terungkap Manipulasi Sistem di PT Super Sukses Sejahtera

Surabaya, Timurpos.co.id – Rochmad, S.Sos, seorang karyawan PT Super Sukses Sejahtera, kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp121.758.200. Ia diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Rochmad tidak sendirian; dua orang sales, Rizki Hariyadi dan Gilang Prakoso, yang berkasnya diproses terpisah, juga turut terlibat dalam perkara ini.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan dua saksi kunci yakni Rizki dan Gilang. Menariknya, keduanya justru mengungkap angka kerugian yang jauh lebih besar. Menurut Rizki, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp505.917.105, sementara menurut Gilang kerugiannya bahkan mencapai Rp1.643.635.468. Namun, khusus untuk Rochmad, perusahaan hanya menghitung kerugian senilai Rp121.758.200.

Para saksi menyebut bahwa uang tagihan dari pelanggan telah disetorkan kepada Rochmad, dengan alasan untuk pembayaran toko dan “Mando” (suku cadang non-genuine). Bahkan, mereka menyatakan bahwa Rochmad telah mengganti uang yang sebelumnya tidak disetorkan ke perusahaan.

Fakta menarik terungkap dalam persidangan, yakni carut-marutnya manajemen internal PT Super Sukses Sejahtera. Praktik manipulasi Purchase Order (PO), pengalihan pembayaran pelanggan ke rekening pribadi karyawan, serta ketidaksesuaian stok suku cadang dengan sistem menjadi temuan audit internal yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh saksi Herbet Pasaribu ST atas perintah manajemen.

Rochmad tidak membantah keterangan para saksi. Ia mengakui perbuatannya, namun berkelit bahwa kondisi tersebut terjadi karena adanya pengurangan jumlah karyawan yang menyebabkan beban kerja menjadi dobel.

“Yang seharusnya dikerjakan oleh delapan orang, kini hanya dikerjakan oleh empat orang,” dalih Rochmad di hadapan majelis hakim. Senin (4/8/2025).

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu Januari 2022 hingga Oktober 2023, saat menjabat sebagai Part Head (Kepala Divisi Suku Cadang) dengan gaji Rp6.250.000 per bulan. Tugasnya mengawasi proses penjualan dan pembayaran di Divisi Spare Part.

Beberapa modus yang dilakukan antara lain:

Manipulasi dokumen kerjasama (PKS) dan tidak dibuatkannya PKS untuk semua pelanggan.

Tidak mencetak dokumen resmi transaksi seperti order, surat jalan, dan invoice.
Mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi sales atau Part Head.

Memanipulasi hasil stock opname gudang.

Instruksi pembayaran utang pelanggan dilakukan dengan sistem yang tidak sesuai transaksi aktual.

Atas perbuatannya, Rochmad dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. TOK

Henry Wibisono Gelapkan Uang Perusahaan Sebesar 6,2 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai lebih dari Rp6,2 miliar yang merugikan PT Nusa Indah Metalindo (NIM) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (29/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan tiga saksi kunci.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), yang dijerat dengan Pasal 379 a dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda 1, saksi pertama, Budi Suseno—manajer marketing PT NIM sekaligus pelapor—mengungkapkan bahwa kerugian perusahaan berawal dari 62 nota jatuh tempo sejak Desember 2023 yang tak kunjung dibayar oleh CV BIA. Total kerugian yang dialami mencapai Rp6,24 miliar.

“Awalnya kami percaya karena terdakwa adalah pelanggan lama. Tapi sejak tiga tahun terakhir, pembayaran selalu dijanjikan tanpa realisasi,” kata Budi di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa upaya penagihan baik secara lisan maupun tertulis tak membuahkan hasil. Bahkan setelah somasi dan mediasi dilakukan, pembayaran tetap tidak direalisasikan. Informasi yang diperolehnya juga menyebutkan bahwa besi yang dikirim PT NIM ke CV BIA telah dijual kembali ke pihak ketiga tanpa adanya pembayaran.

Saksi kedua, Ayu Yulia Putri dari bagian administrasi pembelian PT NIM, menyebutkan bahwa terdapat 54 Purchase Order (PO) senilai lebih dari Rp6 miliar yang belum dilunasi oleh pihak terdakwa.

Sementara itu, saksi ketiga, Anisa Intan Pramesti dari bagian administrasi keuangan PT NIM, mengungkapkan bahwa ia sempat menerima enam lembar bilyet giro dari terdakwa. Namun, seluruhnya ditolak oleh pihak bank.

“Penolakan karena saldo tidak mencukupi dan pemilik rekening tidak bisa dikonfirmasi,” ujarnya.

Dari total transaksi penjualan besi beton sebanyak 367 ton yang dilakukan PT NIM kepada CV BIA sejak 2023, nilai totalnya mencapai Rp31,7 miliar. Namun, hanya sekitar Rp25,5 miliar yang telah dibayarkan, menyisakan tunggakan senilai Rp6,24 miliar.

JPU menilai, modus yang digunakan terdakwa adalah melakukan pembelian putus dengan pembayaran tempo 50–60 hari, namun setelah barang diterima dan dijual ke pihak lain, pelunasan tidak dilakukan.

Menariknya, dalam persidangan, nama Fariani istri dari terdakwa Henry Wibowo ikut disebut. Menurut kesaksian Budi Suseno, sebelum tahun 2024, nama Henry tidak tercatat sebagai pengurus CV BIA. Saat somasi dilayangkan oleh PT NIM pada 2023, susunan komanditer CV tersebut masih atas nama Mochammad Isnaeni dan Fariani.

“Perubahan akta baru dilakukan pada 2024, baru kemudian nama Henry muncul sebagai komanditer,” jelas Budi.

Ia juga mempertanyakan mengapa nama Fariani tidak ikut terseret dalam kasus ini, padahal sempat menjabat sebagai pengurus dan bahkan pernah menjanjikan pengembalian dana sebesar Rp1 miliar serta satu unit apartemen.

“Tawaran itu kami tolak karena tidak sebanding dengan kerugian kami. Kami menduga ada upaya untuk mengalihkan tanggung jawab hukum melalui perubahan struktur pengurus CV,” pungkas Budi. TOK/*