Timur Pos

Endorse Situs Judi Online, Awalia Kiki Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Awalia Kiki Nuryansah binti H. Amin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara promosi (endorse) situs Judi Online (Judol) MAMBAWIN, melalaui intragram yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djanwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Eka Putri Fadhila, mengahadirkan saksi penangkap yakni Suhermanto dari anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sehermanto mengatakan bahwa, Terdakwa ditangakap, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Kembang Jepun No. 8 Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya atas laporan masyarakat terkait promosi Judi Online melalui Intragram. Saat diperiksa di Handphone Iphonenya terdapat postingan di akun IG-nya (@awleaakey_), terdakwa sambil makan dengan disertai link situs MAMBAWIN.

“Situs MAMBAWIN merupakan situs yang memiliki muatan permainan judi jenis online (slot, Togel, Bola dll) tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan,” katanya. Kamis (12/09/2024).

Masih kata Suhermanto bahwa, untuk pengikutnya sekitar 5.000 flower dan terdakwa juga menguplop di story IG, sehingga semua bisa melihatnya.” Terdakw mendapat upah sebesar Rp 200 ribu perminggu,” katanya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Dikarenakan terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan, sehingga sidang dilanjutakan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya terdakwa telah mengakui perbuatanya dan merasa bersalah.

Disingung oleh JPU, apakah akun IG terdakwa, diprivasi. Terdakwa menyebutkan bahwa, awalnya tidak, namun setelah ada perkara aku dipengang adik saya, lalu diprivasi.

Apakah sebenarnya pekerjaan terdakwa, tanya Majelis Hakim,” Sebenarnya saya SPG (sales promotion girl),” Awalia melalui sambungan Video call.

Dalam surat dakwaan JPU Tomy Herlix menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat terdakwa Awalia Kiki dihubungi oleh Cassie (DPO) menghubungi untuk mempromosikan (endorse) situs judi online Mambawin dengan imbalan Rp 200 ribu untuk kontrak 7 hari dengan ketentuan terdakw harus memposting bahan, gambar, video judi atau tautan link akun judi sebanyak 2 kali sehari di cerita (story) Instagram di akun terdakwa bernama @awleaakey_ selama massa kontrak berjalan dan terdakw menyetujuhi konten judi.

Selanjutnya Terdakwa mempromosikan situs judi online MAMBAWIN dengan cara membuka aplikasi Instagram kemudian masuk ke akun instagram @awleaakey_ menggunakan Satu unit Handphone merek Iphone 12 warna purple No Simcard milik Terdakwa dan membuat story Instagram/Snapgram yang berisikan tautan (link) akun judi online MAMBAWIN kemudian menyebarkannya kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat bergabung (join) dalam situs judi online MAMBAWIN.

Bahwa Cassie (DPO)melakukan pembayaran komisi promosi judi online melalui transfer mbangking BCA dengan no. rekening pengirim an. Fitri Novianti sebanyak 2 kali, pada hari Senin tanggal 29 April 2023 Terdakwa di transfer uang sebesar Rp. 200 ribu dan pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 terdakwa di transfer uang sebesar Rp 350 ribu ke rekening BCA A.n. Awalia Kiki Nuryansah

Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut berulang kali yaitu pada tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024 hingga Terdakwa diamankan oleh saksi Suhermanto dan Landy F, anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wib di Jl. Kembang Jepun No. 8 Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mempromosikan, mendistribusikan, menstransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang R I No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Berseteru Dengan Pengelolah Apartemen, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Heru Herlambang Alie, IR. MBA. Penghuni Apartemen One Icon Residen Surabaya, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana, Perbuatan tidak menyenangkan terhadap penggeloah Apartemen dan dituntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Darwis mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan menuntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan.

“Menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan Pidana penjara selama 9 bulan.” Kata JPU Darwis di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Kamis (12/09/2024).

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberikan kesempatan terhadap terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi, baik secara lisan atau tertulis.

“Saya akan serahakan kepada penasehat hukum,” saut Heru dihadapan Majelis Hakim.

Selepas Sidang Kuasa hukum terdakwa Komang Aries Darmawan menjelaskan bahwa, perkara ini tidak pernah di hadirkan alat bukti berupa video dan juga tidak pernah diputar di persidangan. Perkara ini sudah di Restorative Justice (RJ) di kepolisian maupun di kejaksaan namun di tolak,” bebernya usai sidang.

Terdakwa hanya komplain kepada manajemen, sebab mobil terdakwa ada yang penyok namun tidak di hiraukan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa spontanis,” beber Kuasa Hukum terdakwa.

Terpisah Kuasa Hukum Korban Agustinus, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa, tuntutan tersebut sudah profesional dan kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Surabaya karena sudah menunjukkan kenetralannya.

Billy juga berharap Hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut harus netral berdasarkan fakta persidangan.

Terdakwa juga telah mengakui menendang korbannya. Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara ini seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya dikasus Tannur yang jadi kasus Nasional,” pungkas Billy. TOK

Syukuran Maulid Nabi Muhammad SAW. 1446 H

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka menyambut Maulid Nabi Muhammad S.A.W. 1446 Hijriah. Media LiputanSurabaya.id yang di prakarsai oleh Andik beserta keluarga besar mengadakan acara tasyakuran dengan warga tambak Wedi Tengah Timur Surabaya bersama beberapa anak yatim di Rumah makan Ayam Bakar pak’D di derah Tambak Sari Surabaya. Rabu (11/09/2024) malam.

Dalam kegiatan acara rutinan setiap tahun tersebut di hadiri pula beberapa rekan media di antaranya media DelikJatim.com, media potretrealita.com, media Cekpos.id, media Timurpos.co.id, dan juga dari media Zonaperistiwa.com.

Andik mengatakan bahwa, kegiatan yang berlangsung khidmat dan lancar tersebut tak lepas dari beberapa donatur yang ikut dalam partisipasi serta rekan rekan media yang ikut hadir dalam acara tersebut.

“Saya selalu penyelenggara kegiatan positif ini mengucapkan banyak terima kepada para donatur yang mau menyisihkan sedikit rezeki untuk menyambut maulid nabi Muhammad S.A.W., dan juga kepada rekan rekan media juga saya ucapkan banyak banyak terima kasih.” Ucapnya

Untuk diketahui Maulid Nabi adalah momen bagi muslim untuk memperingati dan menghormati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Perayaan ini jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal tiap tahunnya dalam penanggalan Hijriah.

Lebih dari sekedar peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW, perayaan ini dapat menjadi sarana untuk menghidupkan kembali semangat perjuangan dan ajaran-ajaran Rasulullah SAW yang erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Dengan memperingati maulid Nabi, umat Islam diajak untuk meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW, memperkuat tali silaturahmi, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Maulid Nabi jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriyah. Namun, karena perhitungan tanggal dalam kalender Hijriyah, maka peringatan Maulid Nabi ini berbeda tanggalnya disetiap tahunnya.

Pemerintah pun membuat penetapan hari libur dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri (Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menaker) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Dari penetapan tersebut, tanggal berapa Maulid Nabi 2024? Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Senin 16 September 2024. TOK

Polisi Minta Rp 20 Juta Untuk Menutup Perkara, Keluarga Pelaku Laporkan Ke Propam Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polsek Pabean Cantikan Surabaya, terhadap keluarga pelaku. Istri pelaku Mila melaporkan anggota Polsek Pabean ke Yanduan BidPropam Polda Jatim.

Moch Rizal Husni Mubarok dan Billyardo Risky Perdana Putra selaku kuasa hukum Mila yang merupakan istri dari MS pelaku Judi Online yang ditangani Polsek Pabean Cantikan Surabaya.

Rizal menjelaskan bahwa, pada hari ini kami, mendampingi ibu Mila dan putranya melaporan oknum Polsek Pebean Cantikan Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polsek Pabean Cantikan ke Yanduan Bidpropam Polda Jatim.

“Untuk hari ini agendanya melengkapi kronologi pentunjuk atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasaan oleh oknum Polsek Pebean Cantikan terhadap keluarga pelaku,” kata Rizal. Rabu (11/09/2024).

Mila perempuan parubaya (41) mengatakan bahwa, perkara ini bermula, tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saya mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

“Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantian untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.” Katanya.

Masih Kata Mila bahwa, Hari Selasa Tanggal 30 Juli 2024, sekira pukul 12.00 WIB, Heru Prasetyo mendatangi lapak saya yang berlokasi di Jalan Pahlawan samping sekolahan Stella Maris untuk menyuruh saya ke Polsek Pabean Cantian guna membesuk suami, namun setelah sampai di Polsek Pabean Cantian saya disuruh keluar oleh petugas yang piket menjaga tahanan dikarenakan bukan jadwal besuk. Dan ketika saya keluar menuju halaman Polsek bertemu dengan Agus Subandi.

“Saat itu Agus Subandi membicarakan penyebab perkara Suaminya, tersebar di media massa. Saya mendapatkan intimidasi dan ancaman secara verbal dengan kalimat “aku siap lepas seragam”. Hingga sampai saat ini, belum ada kabar terkait perkara tersebut. Kemudian saya laporkan kepada Propam Polda Jawa Timur. M12

Jual-Beli 8.200 Ekor Benur Tanpa Izin, Sucipto dan Suryadi Jadi Pesakitan

Surabaya, Timurpos.co.id – Suryadi memesan Benih Lobter (benur) senilai Rp 98,4 juta kepada Sucipto untuk dibudidayakan. Namun, Suryadi belum mengantongi izin untuk membudidayakan bibit lobster tersebut. Kini Suryadi dan Sucipto disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah ditangkap Polisi. Rabu (11/09/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, Suryadi awalnya memesan 8.200 benur kepada Sucipto. Dia akan membeli benur itu seharga Rp 12.000 per ekor. Sucipto lantas membeli benur kepada para nelayan di Bangsring, Banyuwangi dengan harga Rp 10.000 per ekor.

Benur pesanan itu lantas dikirim Sucipto kepada Suryadi dengan mengendari mobil Pajero Sport. Namun, belum sempat sampai tujuan, Sucipto ditangkap polisi dari Ditpolair Polda Jatim di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo. Polisi menyita 75 kantong berisi benur dari dalam mobil tersebut. “Benur tersebut akan dikirim ke Surabaya atas permintaan Agus yang kini masih buron,” ungkap JPU Hajita dalam dakwaannya.

Jaksa Hajita menyebut bahwa Sucipto dan Suryadi tidak memiliki izin untuk membudidayakan, mengangkut dan menjual benur tersebut. Sucipto mengatakan, benur itu rencananya akan dibudidayakan Suryadi. “Pak Suryadi mau ujicoba budidaya. Tapi, masih mau mengurus suratnya,” ungkap Sucipto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Suryadi tidak membantah kesaksian Sucipto. Dia mengaku akan mengirim benur itu ke Surabaya atas pesanan seseorang bernama Suryadi. Hingga kini Suryadi tidak diketahui keberadaannya. “Bilangnya mau dibudidayakan,” katanya. TOK

Abdul Salam Sebut Akan Membatalkan Tututan JPU dengan Mengajukan Pledoi

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pengacara, Indra Ari Murto dan Riansyah, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dituding menggelembungkan tagihan tidak sesuai fakta saat mengajukan surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Hitakara. Jaksa Penuntut Umum, Uyab Dilla dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menuntut mereka dengan hukuman penjara selama 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penggelembungan utang yang dilakukan diduga mencapai Rp 1,5 miliar rupiah. Sebelumnya, pengacara Viktor Bachtiar juga diadili dalam kasus ini dan menerima vonis Ontslag setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 2 tahun penjara.

Menurut amar dakwaan, PT Hitakara, yang bergerak di bidang real estate, mengoperasikan Hotel Tijili Benoa dengan 270 kamar. Sebagian dari kamar tersebut, yakni 60 kamar, dikerjasamakan dengan Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto. Ketiganya kemudian dibuatkan surat perjanjian bagi hasil dengan PT Tiga Sekawan Benoa, sebagai pengelola hotel

Sistem bagi hasil menggunakan rumusan total pendapatan hotel tiap tahun dikurangi total pendapatan pengelolaan unit hotel, lalu dikurangi total pengeluaran non-operasional hotel. Dari angka yang diperoleh, 10 persen diserahkan kepada Linda Herman dan rekan-rekannya.

Namun, Linda mengaku tidak pernah menerima pendapatan bagi hasil dari pengelolaan Hotel Tijili Benoa sejak tahun keempat hotel tersebut mulai beroperasi. Viktor Bachtiar dan dua rekan sejawatnya kemudian diberi kuasa oleh Linda dan melakukan upaya PKPU.

Para terdakwa tidak mengikuti rumusan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian bagi hasil antara penyewa dan pengelola. Viktor Sukarno Bachtiar menghitung dengan caranya sendiri, yaitu menggunakan perhitungan Return on Investment (ROI) untuk tahun keempat (2019), tahun kelima (2020), tahun keenam (2021), dan tahun ketujuh (2022), yaitu sebesar 10% secara flat.

Penggunaan rumus ROI membuat tagihan menggelembung. Linda Herman tercatat dalam PKPU dengan utang Rp 458 juta, tetapi hasil audit menunjukkan hanya Rp 9,9 juta. Tina tercatat Rp 553 juta dengan audit Rp 11 juta, dan Nofian Budianto Rp 543 juta dengan audit Rp 11 juta.

Abdul Salam, pengacara Indra dan Riansyah, berpendapat bahwa, tuntutan dua tahun terlalu berat, karena yang melakukan perhitungan adalah Viktor Sukarno Bachtiar, sementara dua kliennya hanya turut serta. Meskipun demikian, Viktor mencantumkan nilai tagihan bukan sembarangan, yaitu menggunakan rumus ROI.

“Sistem ROI digunakan karena Viktor berulang kali meminta laporan keuangan hingga dua kali somasi, namun PT Hitakara tidak memenuhi permintaan tersebut,” ujarnya.

Abdul Salam menyatakan akan mengajukan pledoi untuk membatalkan tuntutan dua tahun. PT Hitakara, melalui pengacaranya, R Primaditya Wirasandi, mengaku kecewa dengan putusan pailit dan vonis Ontslag Viktor. Dia memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Perlu diperhatikan berdasarkan pandangan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Ahli Kepailitan, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H. menuturkan, “Bahwa dalam undang-undang terdapat Corrective Justice, keadilan untuk mengoreksi apabila salah. Hal tersebut juga terdapat dalam PKPU dan Pailit , namun dengan corak yang berbeda. Sebagai contoh, seseorang mengajukan piutang dan debitur membantah hutang tersebut tidak benar lalu mengajukan keberatan kepada hakim pengawas, akhirnya hakim pengawas yang akan memutuskan mengeluarkan penetapan. Apabila dalam penetapan tersebut dinyatakan memang hutang debitur berarti hutang tersebut adalah sah.

Hadi Subhan kemudian menjelaskan bahwa dalam hal mengenai adanya Mark Up tagihan/penggelembungan tagihan, perlu diingat bahwasanya dalam pencocokan hutang dipimpin secara langsung oleh Hakim pengawas dan melalui proses yang ketat, mulai dari Praverifikasi kemudian masuk pada rapat verifikasi sampai dengan keluarnya DPT, sehingga dokumen (DPT) tersebut menjadi dokumen pengadilan. Ini harus menjadi fakta hukum yang menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan perkara. TOK

Pemerintah Abai, Kali Surabaya Banjir Sampah Plastik

Surabaya, Timurpos.co.id – Pencemaran di Kali Surabaya semakin mengkhawatirkan. Sampah plastik dan limbah industri yang mencemari aliran sungai kini menjadi ancaman besar bagi kesehatan masyarakat dan kelangsungan ekosistem. Pemerintah dinilai kurang serius dalam mengatasi krisis ini, meski kondisi semakin kritis.

Organisasi lingkungan Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) baru-baru ini menggelar aksi “Ronda Sungai” dengan berenang di sepanjang Kali Surabaya. Aksi ini bertujuan untuk monitoring buangan limbah industri, brand audit, serta deteksi mikroplastik, khususnya dari industri daur ulang dan industri kertas yang menggunakan bahan baku kertas impor.

Aksi dimulai dari Mlirip, Mojokerto hingga bambe pada hari ini (10/9), dan akan dilanjutkan hingga Gunung Sari (11/9). Selama perjalanan, tim Ecoton menemukan 117 timbulan sampah plastik yang berserakan di berbagai titik mulai dari Mlirip Mojokerto sampai Bambe Gresik. Di wilayah Driyorejo dan Cangkir, air sungai tercium bau amis yang menunjukkan adanya pencemaran serius. Selain itu, di daerah Sumengko, ditemukan buangan limbah pabrik kertas berwarna coklat gelap yang mencolok di antara air sungai yang berwarna hijau.

“Ronda Sungai kali ini menunjukkan bagaimana pencemaran terus terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah. Limbah plastik dan industri terus membanjiri Kali Surabaya, padahal sungai ini adalah urat nadi bagi kehidupan warga sekitar,” ujar perwakilan Alaika Rahmatullah Koordinator Ronda Sungai.

Aksi Berenang di Kali Surabaya ini juga menyoroti pencemaran mikroplastik yang bersumber dari limbah industri daur ulang dan industri kertas impor.

“Kami menemukan adanya indikasi bahwa industri-industri ini menyumbang pencemaran mikroplastik di Kali Surabaya, yang dapat berdampak jangka panjang pada kesehatan manusia dan lingkungan,” tambahnya.

Sementara itu, Prigi Arisandi Pendiri Ecoton yang mengikuti aksi berenang “Ronda Sungai” di Kali Surabaya mencemaskan ditemukannya ratusan bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai, ini berpotensi mencemari Kali Surabaya dengan limbah domestiknya yang dibuang langsung ke sungai. Mayoritas timbulan sampah yang ditemukan adalah di sekitar pemukiman yang berdiri di bantaran sungai. Ini membuktikan Pemerintah Abai dalam melakukan penertiban bangunan liar, seharusnya bantaran sungai harus steril dari bangunan liar.

Aksi ini diharapkan mampu membuka mata semua pihak, terutama pemerintah, agar segera mengambil langkah nyata untuk melindungi Kali Surabaya dan menghentikan aliran limbah yang terus mencemari sungai tersebut. TOK

Dua Kurator Rochmad dan Wahid Dieksekusi Kejari Surabaya ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Berhembus kabar adanya Eksekusi terhadap kedua terpidana Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman Kejaksaan Negeri Surabaya, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum kedua terpinada dengan Pidana penjara selama 2 tahun, putusan tersebut menguatkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan pantauan awak media. terpidana yang sebelumnya tidak ditahan tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB. Terpidana Rochmad datang dengan mobil bersama Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, terpidana pergi dengan mobil dari pintu belakang kantor kejari sekitar pukul 17.30 WIB. Putu saat dikonfirmasi tidak membantah mengenai eksekusi tersebut. Hanya dia tidak banyak berkomentar. Dia meminta untuk konfirmasi kepada anggotanya, Candra Anggara. Namun, Candra mengaku tidak tahu mengenai eksekusi tersebut.

“Iya, benar. Nanti langsung sama Candra saja,” kata Putu di kantor Kejari Surabaya

Gelembungkan Tagihan Kreditur

Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah menggelembungkan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Akibatnya, PT Alam Gakaxy pailit.

Utang kreditur Atikah Ashiblie yang seharusnya Rp 39 miliar mereka catat dalam daftar piutang kreditur sebesar Rp 117,4 miliar. Tagihan kreditur Hadi Sutino yang semestinya Rp 59,1 miliar mereka catat menjadi Rp 102,6 miliar. Pengacara kedua terpidana, Roy Coastrio masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi kemarin.

PT Alam Galaxy Ajukan PK

Sementara itu, pengacara PT Alam Galaxy Sudiman Sidabukke menyatakan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan niaga yang memailitkan perusahaan properti tersebut. PK itu diajukan berdasarkan bukti putusan pidana terhadap dua kurator tersebut.

“Kami mengajukan PK berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracth ini,” kata Sudiman saat dikonfirmasi kemarin.

Menurut dia, PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kedua kreditur tersebut. Nilai itu sebenarnya terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham. TOK

FHI Jatim Berhasil Mengawinkan Mendali Perunggu di PON XXI 2024 di Aceh

Aceh, Timurpos.co.id – Kontingen Jawa Timur optimis meraih dua medali Perunggu dari cabang olahraga Hockey Indor Putra dan putri pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara. Setelah menang tipis dengan skor 6 – 5 atas Hockey Indor Papua.

Ketua Umum Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Jawa Timur Doni, melalui, H Subakri S Pd menjelaskan bahwa, pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara. Dalam pertandingan yang lebih ketat, berakhir dengan skor 6 – 5 atas Hockey Indor Papua.

“Alhamdulillah di PON XXI 2024 Aceh-Sumatera, tim Hockey Jatim berhasil mengawinkan 2 mendali perungu. Jadi masing-masing tim Hockey indor Putra dan Putri mendapatkan mendali perunggu,” kata Subakri kepada awak media. Selasa (10/09/2024).

Ia menambahkan bahwa, kami sangat berterimakasih kepada para atlet Hockey yang ikut berpartisipasi dalam PON XXI 2024 dan tidak lupa pada pelatih Tim Hockey Putri, Alizah Imanda Puteri dan Pelatih Tim Hockey Putra, Michael Donnie dan Dayat yang telah berhasil membawa medali perunggu. TOK

Sucipto dan Suryadi Diadili Dalam perkara Benih Bening Lobter Yang Dilindungi

Surabaya, Timurpos co.id – Sucipto dan Suryadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Pengiriman Benih Bening Lobter secara Ilegal sebanyak 4.200 Benih Lobter Pasir dan 4.000 Benih Lobter Mutiara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala dengan agenda keterangan Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Hajita menghadirkan Titin, ahli dari Dinas Perikian Provinsi Jawa Timur.

Titin menyapikan bahwa, benih lobter dibedakan hanya pada warnanya (bening) dan ada juga ada Lobter untuk konsumsi. Jadi sebanarnya nelayan bisa menangkap benih lobter, asal harus ada INB, kemudian di bentuklah kelompok Nelayan serta dibuatkan surat keterangan dari Desa yang menyebutkan wilayah tangkap sesuai Domisili, kemudian dibuatkan rekomendasi ke Kabupaten lalu diteruskan ke Dinas Provinsi dengan menetapkan kuota penangkapan.

“Kalau cuma hanya memegal NIB, namun belum mendapatkan surat rekomendasi, berarti itu ilegal,” tegas ahli dihadapan Majelis Hakim. Senin (09/09/2024).

Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa apakah diperbolehkan nelayan mengekpor lobter? ” jawabnya diperbolehkan, asal sudah ada izinya. Kerana untuk ekspor itu harus ada surat perjanjian ekspor dan untuk izinnya yang mengeluarkan adalah Kementrian Perikanan dan kelautan

“Disamping itu, yang memiliki izin ekspor setahu saya ada 4 perusahaan (PT).” Jelasnya.

Lanjut JPU Hajita menayakan terkait izin penagkapan hanya INB aja apakah bisa.

Titin menjelaskan bahwa, INB itu hanya dasar saja. Karena setalah punya KTP kemudian bisa diterbitkan INB, kemudian membentuk kelompok Nelayan dan tercatat nama-namanya. Jadi prosesnya berjenjang.

“Belum lagi ada izin pembudidayaan, ada juga izin pengepulan,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, sekira pukul 10 00 WIB, terdakwa Suryadi menghungi Sucipto untuk memastikan apakah Benih Bening Lobster sudah ada dan dijawab oleh terdakwa “nanti dikumpulkan yang pending UANG SIAP” dan selanjutnya, pada sore harinya terdakwa Sucipto menyerahkan uang sejumlah Rp 5 juta sebagai tanda jadi dan juga memastikan ketersediana BBL pesanan.

Bahwa, hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 21 00 WIB, terdakwa Sucipto selaku penjual BBL berangkat menuju rumah terdakwa Suryadi dengan mengunakan mobil Pajero Sport warna Putih Nopol B 1312 BJW untuk mengirim BBL sebanyak 3 box setreafom dan bertemu dengan Suryadi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorajo Kabupaten Banyuwangi, untuk selanjutnya secara bersama-sama menuju Gudang milik terdakwa Suryadi di Dusun Kemunduran Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, untuk dilakukan perhitungan jumlah keseluruhan BLL dan sekaligus pembayaran penulasan.

Bahwa, hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas dari Subdigekkum Dripolair Polda Jatim melakukan pemeriksaan Mobil Pajero Pajero Sport warna Putih Nopol B 1312 BJW yang dikemudikan oleh terdakwa Sucipto, yang diduga mengakut Benih Bening Lobster tanpa diengkapi dengan dokumen di Jalan Iintas Situbondo-Banyuwangi, setalah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 3 Storeoftoam bensi 75 kantong Benih Bening Lobeter. Kemudian petugas melalukan pengembangan ke sebuah gudang penyimpanan di Desa Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi ditemukan satu buah setreafom yang berisi 49 kantong plastik BBL.

Kemudian petugas membawa kedua terdakwa ke Kantor Poliar Polda Jatim berserta barang bukti BBL jenis Pasir sekitar 4.200 dan BBL jenis Mutiara sebanyak 4.000 yang rencananya akan dikirim ke Surabaya atas pesanan Agus masih Buron.

Bahwa terdakwa Sucipto mendapatkan BBL dari Nelayan dengan cara membeli seharga Rp 10.000 perekornya dan dijual 12.000 perekor.

Atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1). UU RI Nomer 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004. TOK